Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP"— Transcript presentasi:

1 custom union & sistem tarif PERTEMUAN – 6 Mata Kuliah: Ekonomi Perdagangan Internasional
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP (Aparatur Sipil Negara, Akademisi, Penulis, Praktisi) Certified ’Auditor Ahli’ ; Certified ’Analis Kepegawaian Ahli’ Certified ’Keuangan Daerah’ ; Certified ’Pengadaan Barang Jasa Pemerintah’

2 MATERI : 1. Definisi Custom Union. 2. Konsep dalam Custom Union: a. Trade Creation. b. Trade Diversion. 3. Efek Custom Union terhadap Perdagangan. 4. Definisi dan Jenis Tarif. 5. Sistem Tarif. 6. Cara Perhitungan Tarif. 7. Dampak Tarif Impor.

3 1. Definisi Custom Union Custom Union adalah kesepakatan beberapa negara untuk melakukan perdagangan tanpa tariff atau tanpa hambatan lain (non-tariff), atau kesepakatan untuk menggunakan kebijaksanaan tertentu dalam transaksi dagang sesama anggota union. Contoh: European Economic Community (EEC) atau Masyarakat Ekonomi Eropa (MEE) yang didirikan tahun 1957 oleh Jerman Barat, Perancis, Italia, Belgia, Nedherland, dan Luxemburg.

4 Penulis pertama yang mengemukakan teori custom unions adalah Jacob Viner. Dia mengemukakan bahwa custom unions mengandung unsur perdagangan bebas serta unsur proteksi yang lebih besar, dan secara tegas menyatakan tidak dipastikan bahwa pembentukan custom unions akan meningkatkan kesejahteraan (welfare) suatu negara. Secara lebih spesifik, custom unions menimbulkan dua efek yang saling berlawanan, yaitu: a). Custom unions cenderung meningkatkan perdagangan dan persaingan di antara negara anggota sehingga mengarah ke perdagangan bebas. b). Cutom unions cenderung lebih protektif terhadap negara bukan anggota.

5 2. Konsep dalam Custom Union
Konsep dalam Custom Union, yaitu: a). Trade Creation atau Kreasi Dagang: terjadi apabila beberapa jenis produksi negara bukan anggota digantikan oleh barang negara anggota yang harganya lebih murah. Atau Kreasi Dagang: terjadi apabila sebagian produk domestik di suatu negara yang menjadi anggota perserikatan pabean atau dari negara luar yang bukan anggota digantikan oleh impor yang harganya lebih murah (artinya produksinya lebih efisien) dari negara anggota lainnya. b). Trade Diversion : terjadi apabila impor barang berbiaya rendah dari luar custom unions digantikan oleh impor barang berbiaya tinggi dari negara-negara anggota. Trade Diversion menurunkan kesejahteraan masyarakat, karena penggantian barang dari produksi yang lebih efisien ke produksi kurang efisien. Dengan demikian, Trade Diversion memperburuk alokasi sumber-sumber secara internasional.

6 3. Efek Custom Union terhadap Perdagangan
Ada DUA jenis keuntungan yang diperlukan dari terbentuknya Cutom Unions : 1). Keuntungan Statis, yaitu keuntungan yang terjadi akibat turunnya pengeluaran dalam mengelola transaksi tersebut, seperti penghematan biaya administrasi karena tidak ada lagi pegawai bea cukai, tidak ada lagi patroli di perbatasan, dsb. 2). Keuntungan Dinamis, terjadi akibat adanya trade creation. Meskipun ada trade diversion yang memberi kerugian dalam perdagangan, akan tetapi adanya trade creation telah membuka cakrawala baru dalam mekanisme perdagngan internasional, berupa: a. Naiknya Persaingan. Sebelum ada custom union, produsen terlebih-lebih yang punya pasar monopoli dan oligopolistik tumbuh cukup baik, meski dihadapkan pada hambatan perdagangan. Akan tetapi, setelah custom union terbentuk, hambatan/larangan dagang telah dihapus, produksi telah bebas keluar masuk negara anggota, produksi yang tadinya monopoli, kini menghadapi banyak saingan dan hargapun tertekan turun.

7 b. Spesialisasi faktor produksi tenaga kerja.
Kancah persaingan telah memaksa produsen untuk menggunakan faktor produksi se-efektif mungkin, sehingga dibutuhkan pengetahuan khusus yang lebih terfokus pada suatu jenis produksi. c. Teknologi Baru. Timbulnya persaingan juga telah mendorong kegiatan ’Penelitian dan Pengembangan’, yang dilakukan pengusaha. Hasil dari kegiatan ini adalah penggunaan teknologi baru dan modern yang akan menurunkan biaya produksi. Misalnya dalam industri otomotif telah ditemukan alat atau komponen yang membuat pemakaian bahan bakar lebih irit. d. Skala ekonomi yang meningkat. Turunnya biaya produksi baik karena persaingan, spesialisasi, maupun karena penemua baru akan menurunkan harga produksi. Hal ini akan mendorong konsumen membeli lebih banyak dan mendorong produsen menghasilkan lebih banyak dan skala produksi pun menaik. Untuk dapat bertahan perusahaan kecil terpaksa menggabungkan perusahaannya dalam bentuk merger. e. Rangsangan Ivestasi. Skala produksi yang meningkat cenderung akan memberi keuntungan yang lebih besar. Keuntungan akan semakin digandrungi, dan ini akan merangsang pengusaha untuk melakukan investasi besar-besaran.

8 4. Definisi dan Jenis Tarif
Tarif adalah suatu pembebanan terhadap barang yang melintasi daerah pabean (suatu daerah geografis di mana barang bebas bergerak tanpa dikenakan cukai/bea pabean). Tarif adalah pembebanan pajak terhadap barang-barang yang melewati batas suatu negara. Tarif merupakan suatu rintangan yang membatasi kebebasan perdagangan internasional.

9 Jenis Tarif Dalam pelaksanaan kegiatan Ekspor Impor, pembebanan tarif dapat dikelompokkan menjadi beberapa jenis, yaitu: 1). Bea Ekspor (export duties): pajak atau bea yang dikenakan terhadap barang yang diangkut menuju ke negara lain. Jadi pajak untukbarang-barang yang keluar dari custom area suatu negara yang memungut pajak. Cutom area adalah daerah dimana barang-barang bebas bergerak dengan tidak dikenai bea pabean. Batas custom area ini biasanya sama dengan batas wilayah suatu negara. 2). Bea Transit (transit duties): pajak atau bea yang dikenakan terhadap barang-barang yang melalui suatu negara dengan ketentuan bahwa barang tersebut sebagai tujuan akhirnya adalah negara lain. 3). Bea Impor (import duties): pajak atau bea yang dikenakan terhadap barang-barang yang masuk dalam custom area suatu negara dengan ketentuan bahwa negara tersebut sebagai tujuan akhir.

10 Penerapan dari pengenaan tarif terutama dalam bentuk bea masuk adalah:
a). Pembebasan bea masuk atau tarif rendah yaitu antara 0% - 5% yang dikenakan untuk bahan kebutuhan pokok dan vital, seperti beras, mesin-mesin, alat-alat militer, dll. b). Tarif sedang antara 5% - 20%, yang dikenakan untuk barang setengah jadi dan barang-barang lain yang belum cukup diproduksi di dalam negeri. c). Tarif tinggi >20%, yang dikenakan untuk barang-barang mewah dan barang-barang lain yang sudah cukup diproduksi di dalam negeri dan bukan barang kebutuhan pokok.

11 5. Sistem Tarif Dalam menentukan besarnya tarif yang berlaku bagi setiap barang atau komoditi yang diperdagangkan secara internasional, para pelaku perdagangan internasional (eksportir-importir) menggunakan pedoman berdasarkan sistem tarif yang berlaku. Sistem tarif dimaksud adalah: a). Sistem Tarif Tunggal (single column tariff): Pengenaan satu tarif untuk satu jenis barang atau komoditi yang besarnya (prosentasenya) berlaku sama untuk impor komoditi tersebut dari negara mana saja, tanpa kecuali. b). Tarif Umum/Konvensional (general conventional tariff) atau Tarif Berganda (double coloum tariff): pengenaan satu tarif untuk satu komoditi yang besar prosentase tarifnya berbeda antara satu negara dengan negara lain. c). Tarif Preferensi (preferensi tariff): tarif yang ditentukan oleh lembaga tarif internasional GATT (General Agreement on Tariff and Trade) yang persentasenya diturunkan, bahkan untuk beberapa komoditi sampai menjadi 0% yang diberlakukan oleh negara terhadap komoditi yang diimpor dari negara-negara tertentu karena adanya hubungan khusus antara negara pengimpor dengan negara pengekspor.

12 Catatan: GATT (General Agreement on Tariff and Trade) adalah suatu persetujuan multilateral yang menentukan peraturan-peraturan bagi pelaksanaan internasional. Tujuannya adalah untuk menciptakan suatu perdagangan internasional yang terbuka, bebas dan kompetitif.

13 6. Cara Perhitungan Tarif
Dalam pelaksanaannya, sistem atau cara pemungutan tarif bea masuk dapat dibedakan menjadi beberapa jenis, yaitu: a). Dasar Nilai (Ad Valeroom) : besarnya pungutan bea masuk atas barang impor ditentukan oleh tingkat persentase tarif dikalikan harga tetap dari barang tersebut. Contoh: harga suatu barang adalah US$ 100 dan besarnya tarif bea masuk 10%, sedangkan kurs US$1=Rp Maka besarnya bea masuk yang dikenakan sebesar: 10% x US$100 x Rp ,- = Rp ,-. Keuntungan: - Dapat mengikuti perkembangan tingkat harga atau inflasi. - Terdapat perbedaan harga produk sesuai kualitasnya. Kerugian: - Memberikan beban yang cukup berat bagi administrasi pemerintah, khususnya bea cukai karena memerlukan data dan perincian harga yang lengkap. - Sering menimbulkan perselisihan dalam penetapan harga untuk perhitungan bea masuk antara importir dan bea cukai, sehingga dapat menimbulkan stagnasi atau kemacetan arus barang di pelabuhan.

14 Sambungan …. Cara Perhitungan Tarif
b). Dasar Jumlah Barang (Ad Specific): pungutan bea masuk ini didasarkan pada ukuran atau satuan tertentu dari barang impor. Contoh: bea masuk yang dikenakan atas barang-barang atau komoditi seperti dibawah ini: - Semen : Rp ,- per ton. - Sepatu : Rp ,- per pasang. - Piring : Rp ,- per lusin. - Jeruk : Rp. 500,- per Kg. Keuntungan: - Mudah dilaksanakan karena tidak memerlukan perincian harga barang sesuai kualitasnya. - Dapat digunakan sebagai alat kendali proteksi industri dalam negeri. Kerugian: - Pengenaan tarif dirasakan kurang atau tidak adil karena tidak membedakan harga dan kualitas barang. - Hanya dapat digunakan sebagai alat kendali proteksi yang bersifat statis.

15 Sambungan …. Cara Perhitungan Tarif
c). Compound Duties : pengenaan tarif yang merupakan kombinasi dari ’ad valeroom’ dan ’ad spesific’. Contoh: sejenis barang tertentu dikenakan bea 10% Ad Valeroom ditambah Rp ,- setiap unit.

16 7. Dampak Tarif Impor Pembebanan tarif terhadap suatu komoditi atau barang dapat mempunyai dampak (effect) terhadap perekonomian suatu negara, khususnya terhadap pasar barang tersebut. Beberapa macam dampak tariff adalah: a). Dampak terhadap harga, menyebabkan harga barang di dalam negeri naik. b). Dampak terhadap konsumsi, menyebabkan jumlah barang yang diminta di dalam negeri menjadi berkurang. c). Dampak terhadap produksi, pengenaan tarif dapat meningkatkan jumlah produksi yang ada di dalam negeri. d). Dampak terhadap redistribusi pendapatan, pendapat yang diterima pemerintah akan meningkat, juga adanya ekstra pendapatan yang dibayarkan oleh konsumen di dalam negeri kepada produsen di dalam negeri.


Download ppt "Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google