Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
PELAYANAN PENGADUAN CALON TKI/TKI
DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN
2
ALUR PELAYANAN PENGADUAN CALON TKI/TKI
DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN
3
PELAYANAN PENGADUAN CALON TKI/TKI
SISTEM PELAYANAN PENGADUAN CTKI/ TKI BNP2TKI FOLLOW UP SUBDIT DAFINFO SUBDIT ANALISIS CALL CENTER Menerima Pengaduan melalui Telepon Entry pengaduan Baru Validasi status pengaduan Klasifikasi pengaduan FRONT OFFICE Menerima pengaduan melalui surat, SMS, fax, & Tatap Muka Entry Data Pengaduan Konsultasi/ informasi BACK OFFICE Analisis pengaduan Klarifikasi permasalahan Distribusi penyelesaian Penyelesaian Direktorat terkait MA, Pemberdayaan, pamwas) OUTPUT Dokumen pendukung Suat pernyataan pengadu Notulen hasil klarifikasi Surat pernyataan pihak yang diadukan Daftar hadir Surat pelimpahan FOLLOW UP Penyelesaian dit. Mediasi Penyelesaian dit. Pemberdayaan Penyelesaian dit. pamwas OUTPUT DOKUMEN Jadwal mediasi dan advokasi Surat panggilan mediasi dan advokasi Berita Acara Rekomendasi Delivery Tasking ke instansi di luar BNP2TKI DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN
4
PENGADUAN TIDAK LANGSUNG
PELAYANAN PENGADUAN CALON TKI/TKI BAGAIMANA CARA MENGADUKAN PERMASALAHAN CALON TKI/TKI ? PENGADUAN LANGSUNG DATANG LANGSUNG KE BNP2TKI/BP3TKI/LP3TKI/P4TKI/LTSP PENGADUAN TIDAK LANGSUNG TELEFON SMS FAX SURAT DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN
5
MEDIA PENGADUAN PERMASALAHAN CALON TKI/TKI
PELAYANAN PENGADUAN CALON TKI/TKI MEDIA PENGADUAN PERMASALAHAN CALON TKI/TKI Di Dalam Negeri Telepon bebas pulsa Datang langsung ke Crisis Center BNP2TKI Jl MT Haryono Kav. 52 Pancoran Jakarta Selatan /BP3TKI/LP3TKI/P4TKI/LTSP Faximile (021) /11 Surat ke alamat BNP2TKI / BP3TKI/P3TKI/P4TKI / LTSP Di Luar Negeri Telefon Menghubungi perwakilan RI (alamat dan nomor telefon terlampir) Website DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN
6
PERSYARATAN PENGADUAN
PELAYANAN PENGADUAN CALON TKI/TKI PERSYARATAN PENGADUAN A. Persyaratan pokok: Pengadu memiliki dan dapat menunjukkan identitas diri; Mengetahui permasalahan yang diadukan. B. Persyaratan tambahan: Memberikan bukti terkait hubungan pengaduan dengan CTKI/TKI (jika pengadu bukan TKI) Mengetahui PPTKIS pengirim atau proses pemberangkatan ke luar negeri; Mengetahui negara tujuan TKI; Memiliki minimal 3 (tiga) dokumen diantaranya: Paspor/Perjanjian Penempatan / Perjanjian Kerja/Kartu Peserta Asuransi/ KTKLN (Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri) DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN
7
PELAYANAN PENGADUAN CALON TKI/TKI
INFORMASI PENGADUAN Informasi terkait prosedur dan tata cara pengaduan seperti: Tata cara pengaduan Kelengkapan dokumen Media pengaduan Tempat pengaduan permasalahan CTKI/TKI Informasi terkait perkembangan penanganan permasalahan seperti: Hasil Klarifikasi Surat perwakilan Hasil mediasi dan advokasi DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN
8
TATA CARA PENYAMPAIAN INFORMASI
PELAYANAN PENGADUAN CALON TKI/TKI TATA CARA PENYAMPAIAN INFORMASI INFORMASI PENGADUAN DISAMPAIKAN KEPADA MASYARAKAT MELALUI: Tatap muka; Surat; Telepon; . DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN
9
PELAYANAN PENGADUAN CALON TKI/TKI
Tuntutan pengadu telah terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau pengadu bersedia menerima hasil penyelesaian kasus Pengadu tidak dapat melengkapi dokumen awal sebagai pendukung pengaduan setelah diberi waktu 1 (satu) bulan untuk melengkapinya DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN
10
PELAYANAN PENGADUAN CALON TKI/TKI
Pengadu atas kemauan sendiri mencabut pengaduan atau menyatakan kasusnya selesai, dengan melampirkan surat pernyataan Dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan pengadu tidak dapat dihubungi lagi terkait dengan penanganan kasusnya DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN
11
PELAYANAN PENGADUAN CALON TKI/TKI
Kedua belah pihak (pengadu dan yang diadukan) mencapai kesepakatan dalam proses mediasi Jika tidak tercapai kesepakatan, kedua belah pihak setuju mencapai penyelesaian kasus melalui jalur hukum dengan tidak melibatkan BNP2TKI dan/atau BP3TKI DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN
12
PENCEGAHAN TKI NON PROSEDURAL
INFORMASI & KONSULTASI Call Center BNP2TKI: Telpon dari Dalam Negeri : (24 jam, bebas pulsa) Telpon dari Luar Negeri : Faksimili : – 11 Surat menyurat : Jl. MT. Haryono Kav. 52, Pancoran-Jakarta Selatan 12770 BP3TKI/ LP3TKI/ P4TKI/ LTSP Media Sosial : Facebook.com/bnpptki @bnp2tki @bnp2tki_ DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN
13
PENCEGAHAN TKI NON PROSEDURAL
Sistem yang sudah dikembangkan oleh BNP2TKI : Sistem Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (SISKOTKLN) Sistem Pendataan Kedatangan dan Pelayanan Kepulangan TKI Sistem Pelayanan Pengaduan TKI (Crisis Center) Sistem Informasi Pasar Kerja Luar Negeri (+ Pendaftaran Pencaker Online) DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN
14
PENCEGAHAN TKI NON PROSEDURAL
TERIMA KASIH DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.