Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

BANGUNAN GEDUNG NEGARA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "BANGUNAN GEDUNG NEGARA"— Transcript presentasi:

1 BANGUNAN GEDUNG NEGARA
BADAN PENGEMBANGAN SUMBERDAYA MASNUSIA KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA

2 DESKRIPSI SINGKAT Persyaratan bangunan gedung negara adalah persyaratan administrasi dan persyaratan teknis yang harus dipenuhi dalam setiap pembangunan BGN, sesuai tipe/ klasifikasinya.

3 Tujuan Pembelajaran Hasil Belajar
Setelah selesai mengikuti pembelajaran mata diklat ini, peserta diharapkan mampu memahami persyaratan pembangunan Bangunan Gedung Negara

4 Tujuan Pembelajaran Indikator Hasil Belajar
Pada akhir sesi ini, peserta mampu menjelaskan dan menerapkan: Dasar hukum dan pengertian persyaratan BGN Persyaratan administratif BGN Persyaratan teknis BGN Klasifikasi BGN Standar Luas BGN Standar Jumlah Lantai BGN; dan Spesifikasi Teknis BGN pada setiap pembangunan BGN

5 MATERI BAHASAN DASAR HUKUM DAN PENGERTIAN PERSYARATAN ADMINISTRASI
PERSYARATAN TEKNIS

6 DASAR HUKUM DAN PENGERTIAN

7 Penataan Ruang Jasa Konstruksi
Dasar Hukum Bangunan Gedung Negara Penataan Ruang UU No. 26/2007 Rumah Negeri No. 72/1957 Bangunan Gedung UU No. 28/2002 Sumber Daya Air UU No. 7/2004 Jalan & Jembatan UU No. 38/2004 Perum& Kaw Perkim & Rusun UU No.1/2011 UU No.20/2011 Pengelolaan Sampah No.18/2008 Penanggulangan Bencana No.24/20087 Perlindungan &Pengelolaan LH No.32/2009 Kesehatan No.32/2009 Benda Cagar Budaya No.32/2009 UU Lainnya Jasa Konstruksi UU No. 18/1999

8 DASAR HUKUM Undang-undang RI No. 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung. Peraturan Pemeerintah No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang RI No. 28 Tahun 2002. Peraturan Presiden RI Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Pembangunan Bangunan Gedung. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara (dan Draf Revisinya). Peraturan Menteri PU Nomor 24/PRT/M/2007 tentang Ijin Mendirikan Bangunan. Peraturan Menteri PU Nomor 25/PRT/M/2007 tentang Sertifikat Laik Fungsi. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2008 tentang Pedoman Teknis Sistim Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 01/PRT/M/2015 tentang Bangunan Cagar Budaya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 02/PRT/M/2015 tentang Bangunan Hijau

9 Peruntukan dan Intensitas BG Pengendalian Dampak Lingkungan
Persyaratan BG UUBG administratif teknis Status Hak atas Tanah Tata Bangunan Keandalan BG Status Kepemilikan BG Peruntukan dan Intensitas BG Keselamatan Perizinan (IMB) Arsitektur BG Kesehatan Pengendalian Dampak Lingkungan Kenyamanan Pembangunan BG di atas Tanah Milik Orang/Pihak Lain dengan Perjanjian Tertulis Kemudahan Persyaratan administratif dan teknis untuk bangunan gedung adat, semi permanen, darurat, dan bangunan gedung yang dibangun pada daerah lokasi bencana ditetapkan oleh PemDa sesuai dengan kondisi sosial dan budaya setempat. Persyaratan administrasi dan teknis untuk bangunan gedung fungsi khusus, juga harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis khusus yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.

10 Pengertian Bangunan Gedung Negara
adalah bangunan gedung untuk keperluan dinas yang menjadi barang milik negara/daerah dan diadakan dengan sumber pembiayaan yang berasal dari dana APBN, dan/atau APBD, atau perolehan lainnya yang sah

11 Pengertian Persyaratan Bangunan Gedung Negara
adalah persyaratan administrasi dan teknis yang harus diikuti oleh kementerian/ lembaga/SKPD dalam melaksanakan pembangunan bangunan gedung

12 FUNGSI - PERSYARATAN BG
HUNIAN PERSYARATAN USAHA ASMINISTRASI SOSIAL&BUDAYA TEKNIS KEAGAMAAN KHUSUS

13 FUNGSI-KLASIFIKASI BG
KOMPLEKSITAS HUNIAN PERMANENSI USAHA RISIKO KEBAKARAN SOSIAL&BUDAYA ZONASI GEMPA LOKASI KEAGAMAAN KETINGGIAN KHUSUS KEPEMILIKAN

14 Peruntukan dan Intensitas BG Pengendalian Dampak Lingkungan
Persyaratan BGN administrasi teknis Status Hak atas Tanah Tata Bangunan Keandalan BG Status Kepemilikan BG Peruntukan dan Intensitas BG Keselamatan Perizinan (IMB) Arsitektur BG Kesehatan Pengendalian Dampak Lingkungan Kemudahan Kenyamanan DOKUMEN: PENDANAAN, PERENCANAAN, PEMBANGUNAN, PENDAFTARAN KETENTUAN : KLASIFIKASI, STANDAR LUAS, STANDAR JUMLAH LANTAI, SPESIFIKASI TEKNIS

15 PERSYARATAN ADMINISTRASI BGN

16 Setiap BGN harus memiliki kejelasan tentang status hak atas tanah
Persyaratan BGN administrasi Setiap BGN harus memiliki kejelasan tentang status hak atas tanah Dalam hal tanah yang status haknya berupa hak guna usaha dan/atau kepemilikannya dikuasai sementara oleh pihak lain,  harus disertai perjanjian tertulis Status Hak atas Tanah

17 Persyaratan BGN administrasi
Status kepemilikan BGN merupakan surat bukti kepemilikan bangunan gedung (SKBG) sesuai per-UU-an. Dalam hal terdapat pengalihan kepemilikan/ pemanfaatan BGN, pemilik/pemanfaat yang baru wajib memenuhi ketentuan per-UU-an. Status Kepemilikan BG atau surat penetapan izin pemanfaatan dari pemegang hak/pengelola barang negara atas bangunan gedung.

18 Persyaratan BGN administrasi
Setiap BGN harus dilengkapi dengan dokumen perizinan yang berupa: IMB, termasuk SLF Dalam hal kegiatan pada BGN dan/atau lingkungan yang mengganggu dan menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan,  harus dilengkapi dengan AMDAL sesuai ketentuan yang berlaku Perizinan (IMB)

19 pendanaan BGN berupa Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
Persyaratan BGN administrasi DOKUMEN PENDANAAN Untuk komponen biaya: perencanaan teknis; pelaksanaan konstruksi fisik; manajemen konstruksi/ pengawasan konstruksi; dan pengelolaan kegiatan. pendanaan BGN berupa Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

20 DOKUMEN PERENCANAAN TEKNIS
Persyaratan BGN Setiap BGN harus memiliki dok. perencanaan teknis oleh Penyedia Jasa Perencana Konstruksi/Tim Swakelola Perencanaan, atau yang berupa Disain Prototipe yang terdiri atas: administrasi DOKUMEN PERENCANAAN TEKNIS Gambar; Spesifikasi teknis; Perhitungan konstruksi; Perhitungan biaya (Engineering Estimate); dan dokumen terkait

21 Persyaratan BGN administrasi DOKUMEN PEMBANGUNAN
Setiap BGN harus dilengkapi dengan dokumen pembangunan yang terdiri atas: DOKUMEN PEMBANGUNAN Dokumen Perencanaan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Dokumen Pelelangan, Dokumen Kontrak Kerja Konstruksi, As Built Drawings, hasil uji coba/test run operational, Berita Acara Serah Terima I dan II Surat Penjaminan atas Kegagalan Bangunan (dari penyedia jasa konstruksi), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

22 Persyaratan BGN administrasi DOKUMEN PENDAFTARAN
Setiap BGN harus memiliki dok. pendaftaran untuk pencatatan dan penetapan Huruf Daftar Nomor ( HDNo ) meliputi Fotokopi: administrasi DOKUMEN PENDAFTARAN Dokumen Pembiayaan/DIPA Sertifikat atau bukti kepemilikan/hak atas tanah; Status kepemilikan bangunan gedung; Kontrak Kerja Konstruksi Pelaksanaan; Berita Acara Serah Terima I dan II; As built drawings disertai arsip gambar/legger; IMB dan SLF; dan Surat Penjaminan atas Kegagalan Bangunan.

23 PERSYARATAN TEKNIS BGN

24 PERUNTUKAN & INTENSITAS BG
Persyaratan Tata Bangunan dan Lingkungan sesuai Permen PU No. 29/PRT/M/2006 PERUNTUKAN LOKASI BG PERUNTUKAN & INTENSITAS BG INTENSITAS BG PENAMPILAN BG ARSITEKTUR BG TATA RUANG DALAM KESEIMBANGAN, KESERASIAN, KESELARASAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN DAMPAK PENTING UKL DAN UPL

25 TINDAK LANJUT RTRW & RDTRKP
Persyaratan Tata Bangunan dan Lingkungan sesuai Permen PU No. 29/PRT/M/2006 TINDAK LANJUT RTRW & RDTRKP MUATAN MATERI RTBL RTBL PENYUSUNAN RTBL BG DI ATAS P/S Pembangunan di atas/bawah Tanah/Air/ Prasarana/sarana Umum BG DI BWH TANAH MELINTASI P/S BG DI BAWAH/ATAS AIR DI BAWAH SUTET/ MENARA TELKOM/MENARA AIR

26 Persyaratan Keandalan BG sesuai Permen PU No. 29/PRT/M/2006
KESELAMATAN BG STRUKTUR dan BAHAN INSTALASI GAS PEMBAKARAN PROTEKSI KEBAKARAN (PASIF, AKTIF, & MPK) SISTEM KELISTRIKAN SISTEM KEAMANAN THD BAHAN LEDAK SISTEM PROTEKSI PETIR KOMUNIKASI DARURAT DALAM BG PENCAHAYAAN DARURAT, TANDA ARAH, SISTEM PERINGATAN BAHAYA

27 Persyaratan Keandalan BG sesuai Permen PU No. 29/PRT/M/2006
KESEHATAN BG VENTILASI PENCAHAYAAN SANITASI INSTALASI GAS MEDIK PENYALURAN AIR HUJAN SAMPAH BAHAN BANGUNAN

28 KENYAMANAN RUANG GERAK KENYAMANAN & KEBISINGAN
Persyaratan Keandalan BG sesuai Permen PU No. 29/PRT/M/2006 KENYAMANAN BG KENYAMANAN RUANG GERAK KONDISI UDARA KENYAMANAN PANDANGAN KENYAMANAN GETARAN KENYAMANAN & KEBISINGAN 1

29 PRASARANA/SARANA DLM BG
Persyaratan Keandalan BG sesuai Permen PU No. 29/PRT/M/2006 KEMUDAHAN BG HUBUNGAN HORIZONTAL HUBUNGAN VERTIKAL SARANA EVAKUASI AKSESIBILITAS PRASARANA/SARANA DLM BG 1

30 PERSYARATAN TATA BANGUNAN DAN LINGKUNGAN
Persyaratan Teknis Tata Bangunan & Lingkungan sesuai Permen PU No. 45/PRT/M/2007 PERSYARATAN TATA BANGUNAN DAN LINGKUNGAN PERUNTUKAN LOKASI BG KOEFISIAN DASAR BG (KDB) KOEFISIEN LANTAI BG (KLB) KETINGGIAN BG KETINGGIAN LANGIT-LANGIT JARAK ANTAR BLOK/MASSA BG KOEFISIEN DASAR HIJAU (KDH) GARIS SEMPADAN BG (GSB) WUJUD ARSITEKTUR BG KELENGKAPAN SAR & PRAS BG KESELMTN & KESSHTN KERJA (K3)

31 PERSYARATAN BAHAN BANGUNAN BAHAN KOSEN PINTU & JENDELA
Persyaratan Teknis Keandalan BGN sesuai Permen PU No. 45/PRT/M/2007 PERSYARATAN BAHAN BANGUNAN BAHAN PENUTUP LANTAI BAHAN DINDING BAHAN LANGIT-LANGIT BAHAN PENUTUP ATAP BAHAN KOSEN PINTU & JENDELA BAHAN STRUKTUR

32 PERSYARATAN STRUKTUR BANGUNAN STRUKTUR BETON PRACETAK
Persyaratan Teknis Keandalan BGN sesuai Permen PU No. 45/PRT/M/2007 PERSYARATAN STRUKTUR BANGUNAN STRUKTUR PONDASI STRUKTUR LANTAI STRUKTUR KOLOM STRUKTUR ATAP STRUKTUR BETON PRACETAK BASEMEN

33 PERSYARATAN UTILITAS BANGUNAN
Persyaratan Teknis Keandalan BGN sesuai Permen PU No. 45/PRT/M/2007 PERSYARATAN UTILITAS BANGUNAN PENYEDIAAN AIR MINUM PEMBUANGAN AIR KOTOR PEMBUANGAN LIMBAH PEMBUANGAN SAMPAH SARANA PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN SISTEM PENANGGKAL PETIR INSTALASI LISTRIK INSTALASI GAS PENERANGAN & PENCAHAYAAN KEBISINGAN DAN GETARAN PENGHAWAAN & PENGKONDISIAN AKSESIBILITAS & FASILITAS BAGI DEFABEL/KHUSUS SARANA TRANSPORTASI DLM BG SARANA KOMUNIKASI

34 PERSYARATAN SARANA PENYELAMATAN
Persyaratan Teknis Keandalan BGN sesuai Permen PU No. 45/PRT/M/2007 PERSYARATAN SARANA PENYELAMATAN TANGGA DARURAT PINTU DARURAT PENCAHAYAAN DARURAT DAN TANDA PENUNJUK ARAH EXIT KORIDOR / SELASAR SISTEM PERINGATAN BAHAYA FASILITAS PENYELAMATAN

35 Klasifikasi BGN

36 KLASIFIKASI BGN Klasifikasi
berdasarkan TINGKAT KOMPLEKSITAS Sederhana: BGN dengan teknologi-spesifikasi sederhana Tidak Sederhana: BGN dengan teknologi-spesifikasi tidak sederhana Klasifikasi Khusus: BGN dengan fungsi, teknologi, dan spesifikasi khusus Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi bangunan gedung negara berpedoman kepada Peraturan Menteri PU No. 45/PRT/M/2007 (belum direvisi).

37 BGN Sederhana: teknologi-spesifikasi sederhana
HSBGN/m2 klasifikasi sederhana atau RN tipe C/D/E luas 70/50/36 m2 Spesifikasi teknis BGN sederhana sesuai Tabel spesifikasi bangunan sederhana bertingkat/tidak bertingkat dan/atau RN tipe C/D/E luas 70/50/36 m2 Nilai biaya non standar maksimal 150% dari total biaya standar BGN Menggunakan penyedia jasa pengawas Waktu pelaksanaan satu tahun anggaran Prosentase komponen biaya pemb. BGN klasifikasi sederhana Tabel Daftar Biaya Komponen Kegiatan Pembangunan BGN Klasifikasi Sederhana

38 BGN Tidak Sederhana: teknologi-spesifikasi tidak sederhana
HSBGN/m2 klasifikasi BGN tdk sederhana, atau RN tipe A/B luas 250/120 m2 Spesifikasi teknis BGN tdk sederhana sesuai Tabel spesifikasi BGN tidak sederhana bertingkat/tdk bertingkat dan/ atau RN tipe C/D/E luas 70/50/36 m2 Nilai biaya non standar maksimal 150% dari total biaya standar BGN Menggunakan penyedia jasa MK Waktu pelaksanaan dapat > 1th anggaran Prosentase komponen biaya pemb. BGN klasifikasi tidak sederhana Tabel Daftar Biaya Komponen Kegiatan Pembangunan BGN Klasifikasi Tidak Sederhana

39 BGN Khusus: fungsi, teknologi, dan spesifikasi khusus
Biaya pembangunan BGN klasifikasi khusus dihitung berdasarkan rincian volume kebutuhan nyata dan harga pasar yang wajar Spesifikasi teknis BGN khusus sesuai hasil perencanaan Menggunakan penyedia jasa MK Waktu pelaksanaan dapat > 1th anggaran HSBGN/m2 ditetapkan maksimal dua kali dari HSBGN/m2 untuk BGN dan RN klasifikasi tidak sederhana

40 TIPE RUMAH NEGARA A B C D E TIPE UNTUK KEPERLUAN PEJABAT / GOLONGAN
KHUSUS MENTERI / KEPALA LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN, KEPALA LEMBAGA TINGGI/ TERTTINGGI NEGARA PEJABAT YANG JABATANNYA SETINGKAT DENGAN 1) A SEKJEN, IRJEN, DIRJEN, KEPALA BADAN, DEPUTI B DIREKTUR, KEPALA BIRO, INSPEKTUR, KAKANWIL, ASISTEN DEPUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL DENGAN GOLONGAN IV/d DAN IVe C KEPALA SUB DIREKTORAT, KEPALA BAGIAN, KEPALA BIDANG PEGAWAI NEGERI SIPIL DENGAN GOLONGAN IV/a SD IVc D KEPALA SEKSI, KEPALA SUB BAGIAN, KEPALA SUB BIDANG PEGAWAI NEGERI SIPIL DENGAN GOLONGAN III/a SD III/d E KEPALA SUB SEKSI PEGAWAI NEGERI SIPIL DENGAN GOLONGAN II/d KEBAWAH Untuk Jabatan tertentu, program dan luas ruang RN-nya dapat disesuaikan mengacu pada tuntutan operasional jabatan

41 STANDAR LUAS BGN

42 STANDAR LUAS BGN Standar Luas BGN Gedung Kantor 10M2/pesonil
Ruang layanan dihitung berdasarkan analisis Rincian standar luas ruang gedung kantor sesuai Lampiran I Peraturan Presiden RI Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan BGN Rumah Negara Tipe RN berdasarkan jabatan/golongan Rincian standar luas ruang RN sesuai Lampiran I Peraturan Presiden RI Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan BGN BGN lainnya Ketentuan menteri yang bersangkutan Standar luas BGN lainnya, dikeluarkan oleh instansi yang bersangkutan setelah konsultasi dengan Menteri Pekerjaan Umum Bangunan gedung kantor yang memerlukan ruang pelayanan di luar ruang penunjang, fungsi dan luasnya dihitung tersendiri berdasarkan analisis kebutuhan ruang pelayanan tersebut.

43 STANDAR LUAS BANGUNAN GEDUNG KANTOR
Tabel Standar Luas Ruang Kantor PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 73 TAHUN 2011 TANGGAL : 11 OKTOBER 211 STANDAR LUAS BANGUNAN GEDUNG KANTOR A. RUANG KANTOR KETERANGAN: UNTUK RUANG KANTOR GUBERNUR DISETARAKAN DENGAN RUANG KANTOR MENTERI UNTUK RUANG KANTOR BUPATI/WALIKOTA DISETARAKAN DENGAN KANTOR ESELON IA UNTUK RUANG KANTOR ANGGOTA DPRD DISETARAKAN DENGAN RUANG KANTOR ESELON IIA

44 STANDAR LUAS BANGUNAN GEDUNG KANTOR
Tabel Standar Luas Ruang Penunjang PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 73 TAHUN 2011 TANGGAL : 11 OKTOBER 211 STANDAR LUAS BANGUNAN GEDUNG KANTOR B. RUANG PENUNJANG KETERANGAN: UNTUK RUANG PENUNJANG GUBERNUR DISETARAKAN DENGAN RUANG PENUNJANG MENTERI UNTUK RUANG PENUNJANG BUPATI/WALIKOTA DISETARAKAN DENGAN RUANG PENUNJANG ESELON IA UNTUK RUANG PENUNJANG ANGGOTA DPRD DISETARAKAN DENGAN RUANG PENUNJANG ESELON IIA C. SIRKULASI = 25% X ( A + B ) KETERANGAN: STANDAR LUAS RUANG TERSSEBUT DATAS MERUPAKAN ACUAN DASAR; DAPAT DISESUAIAKAN BERDASARKAN FUNGSI/SIFAT JABATAN UNTUK RUANG KERJA SATUAN KERJA DAN PEJABAT FUNGSIONAL DIHITUNG TERSENDIRI BERDASAR KEBUTUHAN DILUAR LUAS TSB DIATAS UNTUK GEDUNG KANTOR YANG YANG MEMERLUKAN RUANG KHUSUS RUANG PELAYANAN MASYARAKAT, DIHITUNG TERSENDIRI DILUAR LUAS TSB DIATAS

45 STANDAR LUAS RUMAH NEGARA
Tabel Standar Luas Rumah Negara PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 73 TAHUN 2011 TANGGAL : 11 OKTOBER 211 STANDAR LUAS RUMAH NEGARA TIPE PENGGUNA LUAS (M2) BANGUNAN TANAH KHUSUS MENTERI / KEPALA LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN, KEPALA LEMBAGA TINGGI/ TERTINGGI NEGARA PEJABAT YANG JABATANNYA SETINGKAT DENGAN 1) 400 1.000 A SEKJEN, IRJEN, DIRJEN, KEPALA BADAN, DEPUTI PEJABAT YANG JABATANNYA SETINGKAT DENGAN 1) 250 600 B DIREKTUR, KEPALA BIRO, INSPEKTUR, KAKANWIL, ASISTEN DEPUTI PEJABAT YANG JABATANNYA SETINGKAT DENGAN 1) PEGAWAI NEGERI SIPIL DENGAN GOLONGAN IV/d DAN IVe 120 350 C KEPALA SUB DIREKTORAT, KEPALA BAGIAN, KEPALA BIDANG PEJABAT YANG JABATANNYA SETINGKAT DENGAN 1) PEGAWAI NEGERI SIPIL DENGAN GOLONGAN IV/a SD IV/c 70 200 D KEPALA SEKSI, KEPALA SUB BAGIAN, KEPALA SUB BIDANG PEJABAT YANG JABATANNYA SETINGKAT DENGAN 1) PEGAWAI NEGERI SIPIL DENGAN GOLONGAN III/a SD III/d 50 120 E KEPALA SUB SEKSI PEJABAT YANG JABATANNYA SETINGKAT DENGAN 1) PEGAWAI NEGERI SIPIL DENGAN GOLONGAN II/d KEBAWAH 36 100

46 Tambahan Keterangan ttg Tabel Rumah Negara
Rumah Jabatan Gubernur/Bupati/Walikota: Rumah Jabatan Gubernur disetarakan dengan Rumah Tipe Khusus, kecuali luas tanah 2.000m2. Rumah Jabatan Bupati/Walikota disetarakan dengan Rumah Negara Tipe A, kecuali luas tanah 1.000m2. dapat ditambahkan luas ruang untuk Ruang Tamu Besar/Pendopo yang dihitung sesuai kebutuhan dan kewajaran. 2. Sepanjang tidak bertentangan dengan luasan persil yang ditetapkan dalam RTRW, toleransi kelebihan tanah yang diizinkan untuk: DKI Jakarta : 20 % Ibukota Provinsi : 30 % Ibukota Kabupaten/Kota : 40 % Pedesaan : 50 % 3. Untuk rumah negara yang dibangun dalam wujud rumah susun, luas per unit bangunannya diperhitungkan dengan mengurangi luas garasi mobil (untuk tipe Khusus, A, dan B). Kebutuhan garasi mobil disatukan dalam luas parkir basement dan/atau halaman.

47 Standar Luas BGN lainnya
Standar luas BGN lainnya : sekolah/universitas, rumah sakit, dan lainnya mengikuti ketentuan luas ruang yang dikeluarkan oleh menteri/Instansi yang bersangkutan setelah konsultasi dengan Menteri Pekerjaan Umum. Penyusunan program kebutuhan BGN yang diklasifikasikan khusus yang berdampak besar dan penting terhadap lingkungan harus menggunakan jasa konsultan, sebagai pekerjaan Non Standar.

48 STANDAR JUMLAH LANTAI BGN
(KETINGGIAN)

49 STANDAR JUMLAH LANTAI BGN
Maksimal 8 lantai Bangunan gedung negara yang dibangun > 8 lantai  persetujuan MenteriPU Standar Jumlah Lantai Gedung Kantor Rumah Negara Non Rusun  Maksimal 2 lantai Rusun, sesuai ketentuan Gedung Kantor Besaran Koefisien Pengali untuk HSBGN bertingkat sd. 8 lantai mengikuti ketentuan Peraturan Menteri PU

50 KOEFISIEN PENGALI HSBGN/M2 TERTINGGI
Koefisien Pengali Untuk HSBGN bertingkat sd. 8 lantai JUMLAH LANTAI BGN KOEFISIEN PENGALI HSBGN/M2 TERTINGGI 2 lantai 1,090 HSBGN bangunan bertingkat 3 lantai 1,120 HSBGN bangunan bertingkat 4 lantai 1,135 HSBGN bangunan bertingkat 5 lantai 1,162 HSBGN bangunan bertingkat 6 lantai 1,197 HSBGN bangunan bertingkat 7 lantai 1,236 HSBGN bangunan bertingkat 8 lantai 1,265 HSBGN bangunan bertingkat Untuk bangunan > 8 lantai  koefisien pengalinya dikonsultasikan kpd Instansi Teknis

51 SPESIFIKASI TEKNIS BGN

52 SPESIFIKASI TEKNIS BGN
Persyaratan Tata Bangunan & Lingkungan Persyaratan Bahan Bangunan Persyaratan Struktur Bangunan Persyaratan Utilitas & Sarana Dalam Bgn Persyaratan Sarana Penyelamatan

53 SPESIFIKASI TEKNIS BGN
Persyaratan Tata Bangunan & Lingkungan Persyaratan Struktur Bangunan Persyaratan Bahan Bangunan Spesifikasi Teknis Pagar BGN

54 Spesifikasi Teknis BGN
URAIAN KLASIFIKASI KETERANGAN SEDERHANA TIDAK SEDERHANA KHUSUS PERSYARATAN TATA BANGUNAN DAN LINGKUNGAN 1. Jarak Antar Bangunan minimal 3 meter minimal 3 meter, untuk bangunan bertingkat dihitung berdasarkan pertimbangan keselamatan, kesehatan dan kenyamanan Berdasarkan pertimbangan keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan, serta ketentuan dalam Perauran Daerah tentang Bangunan Gedung setempat dan RTRW Kab/Kota atau RTBL lokasi ybs. 2. Ketinggian Bangunan maksimal 2 lantai maksimum 8 lantai ( >8 lantai harus mendapat rekomendasi Menteri PU) 3. Ketinggian Langit-langit minimal 2,60 meter minimal 2,80 meter Sesuai fungsi 4. KDB sesuai peraturan daerah setempat 5. KLB 6. KDH 7. GSB 8. Wujud Arsitektur sesuai fungsi dan kaidah arsitektur sederhana sesuai fungsi dan kaidah arsitektur 9. Pagar Halaman menggunakan dinding bata/batako diplester dengan kombinasi besi, baja, kayu, atau bahan lainnya yang disesuaikan dengan wujud arsitektur bangunan

55 Spesifikasi Teknis BGN
URAIAN KLASIFIKASI KETERANGAN SEDERHANA TIDAK SEDERHANA KHUSUS PERSYARATAN TATA BANGUNAN DAN LINGKUNGAN 10. Kelengkapan Parasana dan Sarana Lingkungan Dihitung berdasarkan kebutuhan sesuai fungsi bangunan dan SNI/ketentuan yang berlaku Parkir Kendaraan minimal 1 parkir kendaraan untuk 60 m2 luas bangunan gedung Aksesibilitas tersedia sarana aksesibilitas bagi penyandang cacat Drainase tersedia drainase sesuai SNI yang berlaku Pembuangan Sampah tersedia tempat pembuangan sampah sementara Pembuangan Limbah tersedia sarana pengolahan limbah, khususnya untuk limbah berbahaya Penerangan Halaman tersedia penerangan halaman

56 Spesifikasi Teknis BGN
URAIAN KLASIFIKASI KETERANGAN SEDERHANA TIDAK SEDERHANA KHUSUS PERSYARATAN BAHAN BANGUNAN 1. Bahan penutup lantai keramik,vinil,tegel PC marmer lokal, keramik, vinil, kayu Diupayakan menggunakan bahan bangunan setempat/ produksi dalam negeri, termasuk bahan bangunan sebagai bagian dari sistem pabrikasi komponen. Apabila bahan tersebut sukar diperoleh atau harganya tidak sesuai, dapat diganti dengan bahan lain yang sederajat tanpa mengurangi persyaratan fungsi dan mutu dengan pengesahan Instansi Teknis Setempat. 2. Bahan dinding luar bata, batako diplester dan dicat, kaca bata, batako diplester dicat/ dilapis keramik, kaca, panil beton ringan 3. Bahan dinding dalam bata, batako diplester dan dicat, kaca, partisi kayu lapis bata, batako diplester dicat/ dilapis keramik, kaca, partisi gipsum 4. Bahan penutup plafond kayu-lapis dicat gipsum, kayu-lapis dicat 5. Bahan penutup atap genteng, asbes, seng, sirap genteng keramik, aluminium gelombang dicat 6. Bahan Kosen dan Daun Pintu kayu dicat/aluminium kayu dipelitur, anodized aluminium

57 Spesifikasi Teknis BGN
URAIAN KLASIFIKASI KETERANGAN SEDERHANA TIDAK SEDERHANA KHUSUS PERSYARATAN STRUKTUR BANGUNAN 1. Struktur Pondasi batu belah, kayu, beton-bertulang K-200 batu belah, kayu, beton-bertulang K-225 atau lebih Khusus untuk daerah gempa, harus direncanakan sebagai struktur bangunan tahan gempa. 2. Struktur Lantai (khusus untuk bangunan bertingkat) beton bertulang K-200, baja, kayu klas kuat II beton bertulang K-225 atau lebih, baja, kayu klas kuat II 3. Sruktur Kolom 4. Struktur Balok 5. Struktur Rangka Atap kayu klas kuat II, baja kayu klas kuat II, baja dilapis anti karat 6. Kemiringan Atap genteng min. 30o, sirap min.22.5o, seng min 15o

58 Spesifikasi Teknis BGN
URAIAN KLASIFIKASI KETERANGAN SEDERHANA TIDAK SEDERHANA KHUSUS PERSYARATAN UTILITAS DAN PRASARANA DAN SARANA DALAM BANGUNAN 1. Air Bersih PAM, sumur bor kedalaman meter 2. Saluran Air Hujan talang, saluran lingkungan 3. Pembuangan Air kotor bak penampung 4. Pembuangan Kotoran 5. Septic Tank / Resapan berdasarkan kebutuhan 6. Sarana Pengamanan terhadap Bahaya Kebakaran *) Mengkuti ketentuan dalam Permen PU No. 26/PRT/M/2008 dan Permen PU No. 20/PRT/M/2009, serta Standar Nasional Indonesia (SNI) yang berlaku. 7. Sumber daya listrik *) PLN, generator, dengan prinsip hemat energi 8. Penerangan lux/m2, dihitung berdasarkan kebutuhan dan fungsi bangunan serta SNI yang berlaku penerangan alam dan buatan 9. Tata Udara 6-10% bukaan atau dengan tata udara buatan (AC*) sesuai SNI 10. Sarana Transportasi Vertikal *) tidak diperlukan untuk bangunan di atas 5 lantai dapat menggunakan Lift sesuai SNI yang berlaku. sesuai fungsi dan kebutuhan

59 Spesifikasi Teknis BGN
URAIAN KLASIFIKASI KETERANGAN SEDERHANA TIDAK SEDERHANA KHUSUS PERSYARATAN UTILITAS DAN PRASARANA DAN SARANA DALAM BANGUNAN 11. Aksesibilitas bagi penyandang cacat*) Sesuai ketentuan dalam PerMen. PU No. 30/PRT/M/2009, minimal ramp untuk bangunan klasifikasi sederhana. 12. Telepon *) sesuai kebutuhan 13. Penangkal petir penangkal petir lokal URAIAN KLASIFIKASI KETERANGAN SEDERHANA TIDAK SEDERHANA KHUSUS PERSYARATAN SARANA PENYELAMATAN 1. Tangga Penyelamatan (khusus untuk bangunan bertingkat) lebar minimal = 1, 20m , dan bukan tangga putar. jarak antar tangga maksimum 25 m 2. Tanda Penunjuk Arah jelas, dasar putih huruf hijau 3. Pintu lebar min.=0,90 m, satu ruang minimal 2 pintu dan membuka keluar 4. Koridor/selasar lebar min.=1,80 m

60 Spesifikasi Teknis Rumah Negara
URAIAN KLASIFIKASI KETERANGAN TIPE KHUSUS & A TIPE B TIPE C,D,E PERSYARATAN TATA BANGUNAN DAN LINGKUNGAN 1. Jarak Antar Bangunan minimal 3 meter, untuk bangunan bertingkat dihitung berdasarkan pertimbangan keselamatan, kesehatan dan kenyamanan Terutama berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah setempat tentang Bangunan atau Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota untuk lokasi yang bersangkutan. 2. Ketinggian Bangunan non-rusun maksimum 2 lantai, untuk rusun maksimal 8 lantai ( >8 lantai harus mendapat rekomendasi Menteri PU) 3. Ketinggian Langit2 minimal 2,70 meter 4. KDB sesuai peraturan daerah setempat 5. KLB 6. KDH 7. GSB 8. Wujud Arsitektur sesuai fungsi dan kaidah arsitektur sesuai fungsi dan kaidah ars. sederhn 9. Pagar Halaman Menggunakan bahan dinding batu bata/bataco (1/2 batu), besi, baja, kayu, dan bahan lainnya yang disesuaikan dengan rancangan wujud arsitektur bangunan rumah negara Biayanya mengikuti standar harga satuan/m' pagar 10. Tandon Air Bersih min. 3 m3 min. 2 m3 min. 1 m3

61 Spesifikasi Teknis Rumah Negara
URAIAN KLASIFIKASI KETERANGAN TIPE KHUSUS & A TIPE B TIPE C,D,E PERSYARATAN BAHAN BANGUNAN 1. Bahan penutup lantai marmer lokal, keramik, vinil, kayu keramik, vinil keramik, vinil, tegel PC Diupayakan menggunakan bahan bangunan setempat/ produksi dalam negeri, termasuk bahan bangunan sebagai bagian dari sistem pabrikasi komponen. 3. Bahan dinding bata, batako diplester dan dicat tembok 4. Bahan penutup plafond gipsum, asbes semen/kayu-lapis dicat asbes semen/kayu-lapis dicat 5. Bahan penutup atap genteng keramik berglazur, asbes, seng, sirap genteng, asbes, seng, sirap 6. Bahan Kosen dan Daun Pintu/Jendela kayu dipelitur/dicat kayu dicat

62 Spesifikasi Teknis Rumah Negara
URAIAN KLASIFIKASI KETERANGAN TIPE KHUSUS & A TIPE B TIPE C,D,E PERSYARATAN STRUKTUR BANGUNAN 1. Struktur Pondasi batu belah, kayu klas kuat II, beton-bertulang Khusus untuk daerah gempa, harus direncanakan sebagai struktur bangunan tahan gempa. 2. Struktur Lantai (khusus untuk bangunan bertingkat) beton bertulang K-200, baja, kayu klas kuat II beton bertulang K-175 atau lebih, baja, kayu klas kuat II 3. Sruktur Kolom 4. Struktur Balok 5. Struktur Rangka Atap kayu klas kuat II, baja 6. Kemiringan Atap genteng min. 30o, sirap min.22.5o, seng min 15o

63 Spesifikasi Teknis Rumah Negara
URAIAN KLASIFIKASI KETERANGAN TIPE KHUSUS & A TIPE B TIPE C,D,E PERSYARATAN UTILITAS 1. Air Bersih PAM, sumur bor Untuk Rumah Negara yangdibangun dalam 1 kompleks menggunakan septiktank Komunal 2. Saluran Air Hujan talang, saluran lingkungan 3. Pembuangan Air kotor bak penampung 4. Pembuangan Kotoran 5. Septic Tank / Resapan Kap. 6m3 Kap. 5m3 Kap.2-4m3 6. Sarana Pengamanan terhadap Bahaya Kebakaran *) Mengkuti ketentuan dalam Permen PU No. 26/PRT/M/2008 dan Permen PU No. 20/PRT/M/2009, serta Standar Nasional Indonesia (SNI) yang berlaku. 7. Sumber daya listrik *) PLN, generator, dengan prinsip hemat energi 8. Penerangan lux/m2, dihitung berdasarkan kebutuhan dan fungsi bangunan serta SNI yang berlaku penerangan alam dan buatan 9. Tata Udara 6-10% bukaan atau dengan tata udara buatan (AC*) 6-10% bukaan sesuai SNI

64 Spesifikasi Teknis Rumah Negara
URAIAN KLASIFIKASI KETERANGAN SEDERHANA TIDAK SEDERHANA KHUSUS PERSYARATAN UTILITAS DAN PRASARANA DAN SARANA DALAM BANGUNAN 10. Telepon *) sesuai kebutuhan tidak disyaratkan 11. Penangkal petir penangkal petir lokal URAIAN KLASIFIKASI KETERANGAN SEDERHANA TIDAK SEDERHANA KHUSUS PERSYARATAN SARANA PENYELAMATAN 1. Tangga Penyelamatan (khusus untuk bangunan bertingkat) lebar minimal = 1, 20m , dan bukan tangga putar. 2. Tanda Penunjuk Arah (khusus untuk bangunan bertingkat) jelas, dasar putih huruf hijau 3. Pintu lebar min.=0,90 m 4. Koridor/selasar lebar min.=1,80 m


Download ppt "BANGUNAN GEDUNG NEGARA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google