Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehAdi Budiman Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
KESALAHAN (ASAS TIADA PIDANA TANPA KESALAHAN) Muhammad Iftar Aryaputra
2
KEDUDUKAN KESALAHAN DALAM
HUKUM PIDANA Ditinjau dari masalah pokok hukum pidana, kesalahan merupakan salah satu bagian dari masalah dalam hukum pidana (masalah dalam hukum pidana sering disingkat dengan POP- Perbuatan, Orang, Pidana); Masalah pokok hukum pidana menjadi masalah sentral/masalah dasar yang dikaji oleh Hukum Pidana. Dapat dikatakan, masalah pokok hukum pidana merupakan obyek studi hukum pidana; Untuk lebih lengkapnya, pada slide berikut, akan diberikan skema tentang tiga masalah pokok hukum pidana.
3
MASALAH POKOK HUKUM PIDANA
1 2 3 PERBUATAN ORANG/ KESALAHAN PIDANA Strafbaar feit Criminal Act Actus Reus Schuld Crim. Resposibility Mens rea ASAS LEGALITAS ASAS KESALAHAN/ CULPABILITAS
4
ASAS KESALAHAN (CULPABILITAS)
Asas kesalahan/asas culpabilitas: Nulla poena sine culpa (ltn) - tiada pidana tanpa kesalahan; Geen straf zonder schuld (Bld); Keine strafe ohne schuld (Ger). Bagi negara-negara dengan sistem COMMON LAW, asas kesalahan dikenal dengan asas mens rea “actus non facit reum nisi mens sits rea” “an act does not make a person guilty unless his mind is guilty” (seseorang tidak dipertanggungjawabkan atas suatu perbuatan kecuali sikap batinnya mengandung kesalahan)
5
PENGERTIAN KESALAHAN MENURUT PAKAR
Mezger: keseluruhan syarat yang memberi dasar untuk adanya pencelaan pribadi terhadap si pembuat (pelaku) tindak pidana; Simons: kesalahan merupakan dasar untuk pertanggungjawaban dalam hukum pidana, yang berupa keadaan psikis dari si pembuat dan hubungannya terhadap perbuatannya, dan dalam arti bahwa berdasarkan keadaan psikis itu perbuatannya dapat dicelakan kepada si pembuat; Van Hamel: kesalahan merupakan pengertian psikologis, perhubungan antara keadaan jiwa si pembuat dan terwujudnya unsur-unsur delik karena perbuatannya; Van Hattum: kesalahan paling luas meliputi semua unsur dalam mana seseorang dipertanggungjawabkan menurut hukum pidana terhadap perbuatan yang melawan hukum, meliputi semua hal yang bersifat psikis, yang terdapat dalam keseluruhan yang berupa tindak pidana, termasuk pelakunya.
6
KESIMPULAN TENTANG KESALAHAN:
Kesalahan senantiasa mengandung unsur pencelaan terhadap seseorang yang melakukan tindak pidana! Pencelaan yang dimaksud adalah pencelaan menurut hukum (verantwoordelijkheid rechtens). Namun menurut Sudarto, selain pencelaan hukum, harus ada pula pencelaan etis (etische schuld) betapapun kecilnya celaan etis tersebut.
7
PENGATURAN ASAS KESALAHAN
Tidak diatur dalam KUHP (berbeda dengan asas legalitas yang diatur dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP); Asas kesalahan justru diatur di undang-undang luar KUHP; Diatur dalam Pasal 6 ayat (2) UU 48 Tahun tentang Kekuasaan Kehakiman, yang berbunyi: Tidak seorang pun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila pengadilan karena alat pembuktian yang sah menurut undang undang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya
8
PANDANGAN PROF. MOELJATNO
Seseorang tidak mungkin dipertanggungjawabkan (dipidana) kalau dia tidak melakukan perbuatan pidana, tetapi meskipun dia melakukan perbuatan pidana tidak selalu dapat dipidana.
9
PENYIMPANGAN ASAS KESALAHAN
Strict liability (pertanggungjawaban ketat) liability without fault. Contoh: Pasal 88 UU No. 32 Tahun 2009 tentang PLH Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.
10
PENYIMPANGAN ASAS KESALAHAN
Vicarious liability (pertanggungjawaban pengganti) the legal responsibility of one person for the wrongful acts of another. Contoh: Pasal 65 UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Importir barang Kena Cukai bertanggung jawab atas perbuatan orang yang dipekerjakan atau yang ditunjuknya sebagai wakil atau sebagai kuasa yang berhubungan dengan pekerjaan mereka dalam rangka pelaksanaan Undang-undang ini.
11
KESALAHAN DAPAT DIPANDANG DARI 3 SUDUT PANDANG
Dlm arti luas : sama dg “pertanggungjawaban Pidana” dapat dicelanya pelaku atas perbuatannya; Dlm arti sempit : kealpaan (culpa); Dlm arti juridis (bentuk-bentuk kesalahan): Kesengajaan dan Kealpaan
12
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA (PJP)
Mengandung unsur : KBJ (kemampuan bertanggung jawab); keadaan jiwa yang normal; Hubungan batin (subjektif) dg perbuatannya, berupa (dolus atau culpa) Tidak ada alasan pemaaf. Kemampuan Bertanggungjawab (KBJ) UNSUR PERTNGGUNGJAWABAN PIDANA Dolus/Culpa Tidak ada alasan pemaaf
13
KEMAMPUAN BERTANGGUNGJAWAB
Tidak mampu bertanggungjawab diatur dalam Pasal 44 KUHP: jiwanya cacat dalam pertumbuhan, atau terganggu karena penyakit. Dengan demikian, orang dikatakan mampu bertanggungjawab, apabila (van Hamel): Mampu memahami akibat dari perbuatannya; Mampu menginsyafi bahwa perbuatannya bertentangan dengan hukum; Mampu untuk menentukan kehendak untuk berbuat.
14
KEMAMPUAN BERTANGGUNGJAWAB SEBAGIAN
Tidak mampu bertanggungjawab sebagian, contoh: Kleptomanie (suka mencuri) Pyromanie (suka membakar) Claustrophoby (takut di ruang sempit) Perasaan dikejar-kejar musuh Catatan: Seseorang dengan Tidak mampu bertanggungjawab sebagian, TIDAK bisa dipidana. Kecuali mereka melakukan perbuatan yg tidak ada hubungannya dengan penyakitnya.
15
APAKAH PSIKOPAT BISA DI PJP KAN?
Contoh Kasus : Ryan “Jagal dari Jombang” Ryan divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Depok Nomor : 1036 / Pid / B /2008 / PN.DPK. tanggal 06 April 2009 dan dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 213 / Pid /2009 / PT.Bdg. tanggal 19 Mei 2009. Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung dalam putusannya No K / Pid / 2009 tanggal 31 Agustus 2009 menyatakan permohonan kasasi Ryan tidak dapat diterima. Dalam novum Peninjauan Kembali (PK) pada Putusan Mahkamah Agung No. 25 PK/Pid/2012 diketahui bahwa Prof. Dr. Farouk Muhammad dalam tulisannya tentang Kriminologi, Psikopatologi Dan Penegakan Hukum, Tinjauan dari Dimensi Pertanggungjawaban Pidana mengatakan: "Hasil pemeriksaan kejiwaan menyimpulkan tidak ada tanda-tanda gangguan jiwa berat terhadap Ryan. Dia dapat dianggap tidak gila dan paham/menyadari semua perbuatannya. Ryan hanya patut disebut psikopat, berkepribadian sangat sensitive, mudah tersinggung, impulsive dan agresif.”
16
APAKAH PSIKOPAT BISA DI PJP KAN?
John Dussich ahli viktimologi dari California State University, Amerika Serikat, menyatakan : “Psikopat juga bukan kegilaan. Kalau orang itu sakit jiwa, itu kategori sendiri, disebut psikotik. Hal penting untuk diperhatikan apakah orang ini bisa berpikir secara rasional. Kalau tidak bisa berpikir rasional, maka harus diletakkan di rumah sakit jiwa, dan itu bisa jadi dasar pemaaf”
17
Dianut oleh Belanda dan Indonesia
KESENGAJAAN (DOLUS) DAN KEALPAAN (CULPA) Kesengajaan/Dolus/ Opzet/Intent Kealpaan/Culpa/ Schuld/Negligence Dianut oleh Belanda dan Indonesia (Civil Law) Kesalahan di negara Common Law dibagi menjadi 3: Kesengajaan (Intention) Kecerobohan (Recklesness) Kealpaan (Negligence)
18
KESENGAJAAN (DOLUS) KUHP : tdk memberi arti/definisi
MvT : menghendaki & mengetahui (willens en wetens); Inggris : knowingly and willingly (misal di KUHP Swiss); Prof. Sudarto: sikap batin (mens rea) yang menghendaki perbuatan yang dilarang itu atau mengetahui/ membayangkan akibat yang dilarang.
19
TEORI KESENGAJAAN TEORI KEHENDAK(WILSTHEORIE)
Kesengajaan adalah kehendak untuk mewujudkan unsur- unsur delik dalam rumusan undang-undang (perbuatan maupun akibat/keadaan yg menyertainya; Penganut a.l. : Von Hippel; Simons; Zevenbergen TEORI PENGETAHUAN/MEMBAYANGKAN (VOORSTELLINGSTHEORIE) Sengaja berarti membayangkan akan timbulnya akibat dari perbuatannya. menitikberatkan pada apa yang diketahui atau dibayangkan oleh pelaku, ialah apa yang akan terjadi pada waktu ia berbuat. Penganutnya adalah FRANK
20
TEORI KESENGAJAAN TEORI APA BOLEH BUAT Menurut teori ini :
Akibat yg timbul sebenarnya tidak dikehendaki; Namun apabila akibat/keadaan itu timbul, apa boleh buat, pelaku berani memikul risiko. Prinsip batinnya : “lebih baik berbuat daripada tidak berbuat”; Teori ini dibuat sebagai dasar dari dolus eventualis, dengan kata lain teori ini adalah teori yang digunakan oleh kesengajaan dengan sadar kemungkinan.
21
KESENGAJAAN DILIHAT DARI SIFATNYA
Ada 2 pandangan : BERWARNA (GEKLEURD) Harus tahu/sadar bahwa perbuatannya melawan hukum (dilarang) sengaja di sini berarti dolus malus, artinya sengaja untuk berbuat jahat (boos opzet). Penganut : Zevenbergen; Moeljatno. TIDAK BERWARNA (KLEURLOOS) Tidak harus tahu/sadar bahwa perbuatannya melawan hukum (dilarang); Penganut: Simons, Pompe, Jonkers, MvT. Menurut M.v.T. tidak perlu ada "boos opzet".
22
CORAK/BENTUK-BENTUK KESALAHAN
dg. maksud (dolus directus) dg. sadar kepastian dg. sadar kemungkinan (dolus eventualis) DOLUS KESALAHAN CULPA Disadari (bewuste schuld) Td. Disadari (onbewuste schuld)
23
SENGAJA DENGAN MAKSUD (DOLUS DIRECTUS)
Bentuk kesengajaan yang biasa/sederhana; Perbuatan pelaku memang dimaksudkan agar akibat yang diinginkan terjadi; Pelaku menghendaki perbuatan beserta akibatnya; Terdapat dolus malus (sengaja berbuat jahat, ada boos opzet); Misal: karena perasaan cemburu A menempeleng B. A memang memiliki maksud untuk menganiaya B. Disini dikatakan ada dolus malus untuk menganiaya B karena motif perasaan cemburu. Harus dibedakan antara maksud dan motif. Maksud adalah tujuan yang ingin dicapai, dalam kasus tersebut, sakitnya B adalah tujuan. Sedangkan motif merupakan alasan untuk melakukan TP, yang bisa saja menjadi alasan peringan pidana.
24
SENGAJA DENGAN KEPASTIAN
Dalam hal sengaja dengan kepastian, mempunyai 2 akibat: Ada akibat yang memang dituju pelaku, yang bisa menjadi delik tersendiri atau tidak; Ada akibat yang tidak diinginkan, tetapi akibat ini adalah suatu kepastian sebagai konsekuensi dari perbuatan yang dilakukan (poin 1) Contoh: Ad 1) peristiwa Thomas dari Bremerhaven – mengirim peti berisi dinamit, dengan tujuan untuk diledakkan agar mendapat ganti dari asuransi; Ad 2) A hendak menembak B dengan pistol. B duduk dibalik kaca. Apabila A melepaskan tembakan yang mengenai B, maka pecahnya kaca bisa dipertanggungjawabkan kepada A. jadi disini, A memiliki kesengajaan dengan kepastian atas pecahnya kaca (Pasal 406 KUHP).
25
SENGAJA DENGAN KEMUNGKINAN (DOLUS EVENTUALIS)
Dalam dolus eventualis, terjadi akibat yang tidak diinginkan; Akibat tersebut merupakan sebuah kemungkinan yang bisa saja timbul akibat dari perbuatan yang dilakukan; Teori yang digunakan “teori apa boleh buat”; Contoh: A mengirim kue taart beracun kepada B, musuhnya dengan tujuan membunuh B. B tinggal serumah dengan istrinya. Istri B makan kue beracun, B tidak makan. Istri B meninggal. Disini ada 2 bentuk kesengajaan, yaitu dolus diretus terhadap B berupa percobaan pembunuhan, dan dolus eventualis terhadap matinya istri B.
26
CONTOH KASUS: A merencanakan bunuh diri dengan menabrakkan mobil yang dikendarai ke sebuah bus, dengan maksud agar A mendapat asuransi yang besar apabila A meninggal. Namun tujuan yang diinginkan (matinya A) tidak terjadi, justru akibat perbuatannya, beberapa penumpang bus mengalami luka dan luka berat. Raad van Justitie (Pengadilan Negeri) Semarang dan Hoogerechtshof (Pengadilan Banding) menyatakan A bersalah melakukan delik penganiayaan dan penganiayaan berat. Identifikasikan hal berikut: Motif tindak pidana Bentuk kesengajaannya
27
CONTOH KASUS: Pada hari minggu 22 Januari 2012, AS mengemudikan mobil Daihatsu Xenia dalam keadaan teler. Sebelum mengendarai mobil, AS mengkonsumsi narkoba golongan I. Sesampainya di Jalan M Ridwan Rais, Gambir, Jakarta Pusat, mobil yang dikendarai AS menabrak pejalan kaki yang selesai melakukan olahraga pagi. 9 orang tewas dan beberapa lainnya luka-luka akibat kecelakaan itu. PERTANYAAN: Identifikasikan bentuk kesengajaan yang ada. Dalam proses persidangan, PU mendakwa AS dengan dakwaan primair Pasal 338 KUHP (Pasal Pembunuhan). Menurut saudara, bisakah kasus AS dikatagorikan sebagai pembunuhan? Jelaskan!
28
KEALPAAN Beberapa istilah : Culpa (dalam arti sempit) Nalatigheid;
Negligence; Fahrlassigkeit; Sembrono/teledor MvT : dolus >< culpa >< toeval (casus) Menurut para sarjana, unsur/syaratnya : Kurang penduga-duga (batinnya); sec. normatif Kurang penghati-hati (perbuatannya) apbl ini ada, umumnya no. 1 dianggap ada.
29
DEFINISI KEALPAAN MENURUT PARA PAKAR
Ny Hezewingkel Suringa Kurang menduga-duga; Kurang berhati-hati. Van Hamel Tidak mengadakan penduga-duga sebagaimana diharuskan oleh hukum; Tidak mengadakan penghati-hati sebagaimana diharuskan oleh hukum Simons Tidak ada penghati-hati; Dapat menduga akibat yang terjadi. Pompe Dapat mengirakan timbulnya akibat; Mengetahui adanya kemungkinan; Dapat mengetahui adanya kemungkinan.
30
JENIS KEALPAAN Kealpaan yang disadari (Bewuste Schuld)
Pelaku dapat menyadari tentang apa yang dilakukan beserta akibatnya, akan tetapi pelaku percaya/meyakini dan berharap agar akibatnya tidak terjadi. Kealpaan yang tidak disadari (Onbewuste Schuld) Si pelaku melakukan suatu perbuatan, dan tidak menyadari akan timbulnya akibat dari perbuatannya, padahal ia seharusnya dapat menduga sebelumnya.
31
CONTOH-CONTOH KEALPAAN
Kealpaan yang disadari (Bewuste Schuld) Seorang pembalap yang mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi di jalan perkampungan. Karena merasa yakin dengan kemampuannya mengendalikan sepeda motornya, pembalap tersebut yakin tidak akan menabrak orang lain, walau sudah menguriangi kecepatan, namun kenyataanya dia menabrak pejalan kaki. Dalam hal ini, pembalap menyadari sepenuhnya akibat yang ditimbulkan dari perbuatannya, namun pembalap tersebut tidak memiliki kehendak untuk mewujudkan akibatnya. Dengan demikian, karena pembalap menyadari sepenuhnya dari akibat yang mungkin timbul dari perbuatannya, maka bentuk kesalahannya adalah kealpaan yang disadari.
32
CONTOH-CONTOH KEALPAAN
Kealpaan yang tidak disadari (Onbewuste Schuld) Seseorang yang mengendarai motor dengan kecepatan sedang di perkampungan, tiba-tiba pengendara motor dikejar anjing. Karena kaget, pengendara langsung menambah kecepatan motor dengan drastis. Akibatnya pengendara menabrak seseorang. Dalam hal ini, tidak ada pikiran sama sekali dari pengendara bahwa dirinya akan menabrak. Tetapi karena terjadi sesuatu hal, maka pengendara menabrak orang lain. Dalam hal ini, kesalahannya berupa kesengajaan yang tidak disadari.
33
Perbedaan Dolus Eventualis dengan Culpa menurut Prof BNA :
Prinsip sikap batinnya: “lebih memilih untuk berbuat daripada tdk berbuat” walaupun mengetauhi kemungkinan akan terjadinya akibat lain Tidak melakukan upaya preventif terhadap akibat yang akan terjadi; Contoh : seorang yang melempar batu kepada musuhnya, tetapi justru mengenai orang lain. Culpa Disadari (Bewuste Schuld) Prinsip sikap batinnya: “lebih memilih untuk tidak berbuat daripada berbuat” apabila mengetahui/ membayangkan kemungkinan adanya akibat lain; Telah melakukan tindakan preventif utk mencegah kemungkinan terjadinya akibat; Contoh : seseorang melempar genting dari atas, yang kemudian mengenai kepala orang. Padahal, orang yang dibawah, sudah memberikan tanda pengamanan, namun genting yang dijatuhkan mengenai orang.
34
SELESAI… Terima kasih WASSALAM Semarang, 18 April 2016
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.