Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehAji Nurjaman Aji Telah diubah "5 tahun yang lalu
1
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Oleh : Tim Manajemen BOS Prov. Jabar
2
1. Latar Belakang2. Informasi Umum3. Ketentuan Penggunaan BOS 4. Pelaporan BOS SMK 5. Pertanggungjawaban Keuangan6. Susunan Dokumen LPJ
3
Latar Belakang
4
Melaksanakan Aturan dan Ketentuan Hasil Temuan Auditor Ttg kesalahan dominan dalam pertanggungjawaban BOS Perlunya Strategi Pengelolaan BOS
5
Informasi Umum BOS 2018
6
Dasar Hukum Perpres No. 107 Tahun 2017 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2018; PMK No. 112/PMK.07/2017 tentang perubahan PMK No. 50/PMK.07/2017 tentang tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa; SE No. 910/106/SJ tentang Juknis Pelaksanaan, Penatalaksanaan dan Pertanggungjawaban BOS Satdikdas Yang Diselenggarakan Oleh Kab/Kota Pada APBD; 6
7
Dasar...lanjutan SE No. 903/1043/SJ tentang Juknis Pengelolaan BOS Satdikmen Negeri dan Satdiksus Negeri Yang Diselenggarakan Pemerintah Provinsi Pada APBD; Permendikbud No. 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Operasional Sekolah. 7
8
BOS Dan Manajemen Berbasis Sekolah BOS untuk peningkatan layanan pendidikan Pengelolaan BOS mengikutsertakan dewan guru dan Komite Sekolah Dikelola secara profesional dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel dan transparan Program sekolah direncanakan secara berkesinambungan sesuai dengan analisa kebutuhan pengembangan sekolah 8
10
1. Pendataan & Penetapan Penerima 2. Penerbitan Kepgub 3. Usulan Pencairan dari SKPD ke BPKAD & Penerbitan Ijin Prinsip 4. Penandatanganan NPH 5. Penerbitan Dokumen Pencairan 6. Transfer dana dari KUD ke Sekolah 7. Penggunaan Dana oleh Sekolah 8. Pelaporan 9. Monitoring & Evaluasi Mekanisme Penyaluran Hibah Dana BOS
11
Tahap pendataan untuk pencairan BOS
12
Simulasi Perhitungan Lebih/Kurang Salur
14
Ketentuan Penggunaan BOS
15
Ketentuan tambahan mengenai pembiayaan BOS SMK : 1. Dana BOS tidak boleh digunakan untuk membiayai kegiatan yang sama yang telah dibiayai oleh pemerintah/pemerintah daerah/ partisipasi masyarakat; 2. Ketentuan terkait penggunaan konsumsi, transportasi, dan honor mengikuti ketentuan daerah setempat yang ditetapkan; 3. Ketentuan terkait jasa profesi hanya diberikan kepada narasumber yang mewakili instansi resmi di luar sekolah, misalnya Kwarda, KONI daerah, BNN, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, unsur keagamaan, dan lainnya berdasar atas surat tugas yang dikeluarkan oleh instansi yang diwakilinya; 4. Standar biaya untuk konsumsi, transportasi, jasa profesi dan upah tukang sesuai dengan standar biaya setempat yang ditetapkan; 5. Standar biaya untuk honor petugas pendataan Dapodikdasmen dan guru pembimbing sesuai dengan standar biaya, atau ketentuan, atau kewajaran yang berlaku di daerah sesuai dengan beban kerja yang ditetapkan.
16
Larangan Penggunaan Dana BOS : 1. Disimpan dengan maksud dibungakan; 2. Dipinjamkan kepada pihak lain; 3. Membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan BOS; 4. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, tur studi (karya wisata) dan sejenisnya; 5. Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD kecamatan/kabupaten/kota/provinsi/pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk biaya transportasi dan konsumsi siswa/pendidik/ tenaga kependidikan yang mengikuti kegiatan tersebut; 6. Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru; 7. Membiayai akomodasi kegiatan seperti sewa hotel, sewa ruang sidang, dan lainnya; 8. Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah); 9. Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;
17
Larangan Penggunaan Dana BOS : 10. Membangun gedung/ruangan baru; 11. Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran; 12. Menanamkan saham; 13. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar; 14. Membiayai kegiatan penunjang misalnya iuran peringatan hari besar nasional, dan upacara/acara keagamaan; 15. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/ pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar SKPD pendidikan provinsi/ kabupaten/kota dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; 16. Membayar honorarium guru dan tenaga kependidikan atas tugas/kegiatan yang merupakan tugas pokok dan fungsi. 17. Membayar honor rutin bulanan guru dan tenaga kependidikan/non kependidikan honorer.
18
3.c. Ketentuan Penggunaan BOS SMK 1. Sekolah wajib menggunakan sebagian dana BOS untuk membeli buku teks pelajaran dan panduan guru sesuai dengan kurikulum yang digunakan oleh sekolah dengan ketentuan sebagai berikut: a. Buku teks utama harus sudah dibeli oleh atau tersedia di sekolah sebelum Tahun Pelajaran Baru dimulai. b. Sekolah harus mencadangkan separuh BOS yang diterima di triwulan II atau 20% (dua puluh persen) dari alokasi sekolah dalam satu tahun, di rekening sekolah untuk pembayaran buku teks utama yang harus dibeli sekolah. Dana yang dicadangkan ini hanya boleh dicairkan apabila sekolah hendak membayar pesanan buku teks utama yang diperlukan atau sudah memenuhi kewajiban penyediaan buku teks utama. Apabila penggunaan dana untuk pembelian buku teks utama lebih besar dari 20% (dua puluh persen) dana BOS yang telah dicadangkan, sekolah dapat menambahkan dana tersebut dari dana yang ada. Apabila penggunaan dana untuk pembelian buku teks utama lebih sedikit dari 20% (dua puluh persen) dana BOS yang telah dicadangkan, maka sisa dana tersebut dapat digunakan untuk pembelian buku lainnya atau pembiayaan kegiatan/komponen belanja lainnya.
19
3.c. Ketentuan Penggunaan BOS SMK 2. Penggunaan dana yang pelaksanaannya sifatnya kegiatan, biaya yang dapat dibayarkan dari BOS meliputi ATK atau penggandaan materi, biaya penyiapan tempat kegiatan, honor nara sumber lokal sesuai standar biaya umum setempat, dan/atau transportasi/konsumsi panitia dan nara sumber apabila dibutuhkan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. 3. Ketentuan terkait jasa profesi (honor nara sumber) hanya dapat diberikan kepada nara sumber yang mewakili instansi resmi di luar sekolah, seperti Kwarda, KONI daerah, BNN, dinas pendidikan, dinas kesehatan, unsur keagamaan, dan/atau lainnya berdasarkan surat tugas yang dikeluarkan oleh instansi yang diwakilinya/ berwenang. 4. Penggunaan dana yang pelaksanaan berupa pekerjaan fisik, biaya yang dapat dibayarkan dari BOS meliputi pembayaran upah tukang sesuai standar biaya umum setempat, bahan, transportasi, dan/atau konsumsi.
20
3.c. Komponen Penggunaan BOS SMK 1. Pengembangan Perpustakaan a. Penyediaan Buku Teks Utama 1) Penyelenggara Kurikulum 2013 (K-13) a) Buku yang harus dibeli sekolah adalah buku teks utama untuk peserta didik pada setiap mata pelajaran di kelas 11 dan kelas 12 sejumlah peserta didik dan buku teks utama untuk panduan guru (buku panduan guru) untuk setiap mata pelajaran pada kelas 11 dan kelas 12 sejumlah guru mata pelajaran tersebut. Khusus untuk kelas 10 jumlah buku yang dibeli bertujuan untuk mencukupi kekurangan akibat adanya penambahan jumlah peserta didik dan/atau adanya buku lama yang rusak. b) Bagi sekolah yang baru melaksanakan pembelajaran K-13 di tahun ini, buku teks utama yang harus dibeli merupakan buku teks utama untuk setiap mata pelajaran pada kelas 10 sejumlah peserta didik dan buku teks utama untuk panduan guru (buku panduan guru) pada setiap mata pelajaran di kelas 10 sejumlah guru mata pelajaran.
21
3.c. Komponen Penggunaan BOS SMK 1. Pengembangan Perpustakaan a. Penyediaan Buku Teks Utama 1) Penyelenggara Kurikulum 2013 (K-13) c)Buku yang dibeli sekolah merupakan buku teks utama yang telah dinilai dan telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Harga buku mengacu kepada HET yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; d)Khusus untuk buku kejuruan, buku yang dapat dibeli sekolah terdiri dari buku teks utama untuk peserta didik dan buku teks utama untuk panduan guru. Apabila buku kejuruan tersebut berupa modul/bahan ajar lainnya yang tidak dicetak dan diperjual belikan oleh pihak ketiga, maka sekolah dapat memperbanyak dengan penggandaan secara mandiri. e)Buku teks utama yang dibeli tersebut harus dijadikan sebagai pegangan oleh peserta didik dan guru dalam proses pembelajaran di sekolah.
22
3.c. Komponen Penggunaan BOS SMK 1. Pengembangan Perpustakaan a. Penyediaan Buku Teks Utama 2) Penyelenggara Kurikulum 2006 a)Buku teks utama pelajaran yang harus dibeli sekolah merupakan buku untuk setiap mata pelajaran pada semua tingkat kelas. Jumlah buku teks utama yang dibeli untuk mencukupi kekurangan akibat adanya penambahan jumlah peserta didik dan akibat adanya buku lama yang rusak. b)Buku teks utama pelajaran yang harus dibeli sekolah merupakan buku teks utama yang telah dinilai dan telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. c)Buku yang dibeli ini harus dijadikan pegangan oleh peserta didik dan guru dalam proses pembelajaran di sekolah. d)Khusus untuk buku kejuruan, buku yang dapat dibeli sekolah terdiri dari buku teks utama untuk peserta didik dan buku teks utama untuk panduan guru.
23
3.c. Komponen Penggunaan BOS SMK 1. Pengembangan Perpustakaan b.Sekolah dapat membeli/menyediakan buku nonteks/bahan ajar lainnya untuk mendukung proses pembelajaran di sekolah. Buku nonteks pelajaran yang dibeli harus mengacu kepada aturan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. c.Kegiatan pengembangan perpustakaan lainnya, antara lain pemeliharaan buku/koleksi perpustakaan, peningkatan kompetensi tenaga perpustakaan, pengembangan database perpustakaan dalam rangka pengembangan digital library, pemeliharaan dan pembelian perabot perpustakaan, dan/atau pemeliharaan dan pembelian AC perpustakaan.
24
3.c. Komponen Penggunaan BOS SMK 1.50% dari dana BOS Tw 2 harus dialokasikan untuk buku, dan sebelum dibelanjakan dana tsb tetap ada di rekening bank. Pengadaan buku dilakukan dengan tahapan : 2.Jika buku yg diperlukan ada pada Buku Sekolah Elektronik (BSE) maka didownload dan dicetak oleh perusahaan percetakan dengan mengikuti ketentuan spesifikasi buku yg dikeluarkan Dirjen Dikdasmen dengan tidak melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET); 3.Jika pada BSE tidak ada, maka silahkan periksa Daftar Buku yag terdapat pada e-catalogue LKPP, jika ada silahkan pesan ke penerbit yg tercantum pada buku tsb. Secara online/offline; 4.Jika buku yg diperlukan sekolah tidak ada pada BSE dan e-catalogue maka sekolah dapat memesan buku ke penerbit lainnya dengan mengikuti ketentuan Perpres 70 Tahun 2012; 5.Untuk setiap pembelian buku dilakukan dengan pembayaran non tunai (pemindah bukuan, transfer antar bank atau dengan Cek). Pengadaan/Pembelian Buku
25
3.c. Komponen Penggunaan BOS SMK 2. Penerimaan Peserta Didik Baru Biaya dalam rangka penerimaan peserta didik baru (termasuk pendaftaran ulang untuk peserta didik lama) antara lain: a.penggandaan formulir pendaftaran; b.administrasi pendaftaran; c.penentuan peminatan/psikotest; d.publikasi/pengumuman PPDB; e.biaya kegiatan pengenalan lingkungan sekolah; dan/atau f.konsumsi penyelenggaraan kegiatan dan transportasi.
26
3.c. Komponen Penggunaan BOS SMK 3. Biaya Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler a. Pengadaan Alat Habis Pakai Praktikum Pembelajaran 1)untuk mendukung proses pembelajaran teori dan/atau praktikum kejuruan. 2)praktikum kejuruan/ teaching factory. 3)peralatan ringan/ handtools, antara lain obeng, tang, dan/atau alat ringan lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktikum. 4)peralatan praktikum IPA, antara lain preparat, sendok, baterai, dan/atau alat lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktikum IPA. 5)peralatan praktikum bahasa, antara lain CD, kaset, headset, dan/atau alat lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktikum bahasa. 6)suku cadang alat praktikum komputer, antara lain CD, mouse, keyboard, dan/atau suku cadang lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktikum komputer. 7)alat praktik olahraga, antara lain raket, bat, net, dan/atau alat olahraga lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktik olahraga. 8)alat praktik kesenian, antara lain gitar, seruling, dan/atau alat musik lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktik kesenian. 9)Biaya transportasi dan/atau konsumsi dalam pembelian alat habis pakai praktikum pembelajaran SMK.
27
3.c. Komponen Penggunaan BOS SMK 3. Biaya Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler b. Biaya Pengadaan Bahan Habis Pakai Praktikum Pembelajaran 1)Pembelian bahan habis pakai ditujukan untuk pembelian bahan praktikum dalam materi kejuruan, yaitu bahan praktikum kejuruan. 2)bahan praktikum teaching factory/ kewirausahaan, antara lain bahan las, bahan perakitan, dan/atau bahan lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktikum kewirausahaan. 3)bahan praktikum IPA, antara lain HCl, formalin, aquadest, dan/atau bahan lainnya. 4)bahan praktikum bahasa, antara lain headcleaner, CD, dan/atau bahan lainnya. 5)bahan praktikum komputer, antara lain tinta/ toner, CD, dan/atau bahan lainnya. 6)bahan praktik olah raga, antara lain bola, shuttlecock, dan/atau bahan lainnya 7)bahan praktik kesenian, antara lain cat air, kuas, dan/atau bahan lainnya 8)Biaya konsumsi dan/atau transportasi dalam pembelian bahan habis pakai untuk praktikum pembelajaran SMK dengan ketentuan standar biaya mengikuti ketentuan daerah setempat yang ditetapkan.
28
3.c. Komponen Penggunaan BOS SMK 3. Biaya Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler c. Pembiayaan untuk menyelenggarakan kegiatan pembelajaran/intra kurikuler antara lain: 1)kegiatan pembelajaran remedial dan/atau pengayaan materi; 2)pemantapan persiapan ujian; dan/atau 3)pelaksanaan try out dan lainnya. d. Pembiayaan untuk menyelenggarakan kegiatan pembinaan peserta didik melalui ekstra kurikuler seperti: 1)ekstra kurikuler peserta didik, seperti OSIS, Pramuka, PMR, Seni, Olahraga, Lomba Kompetensi Siswa, kegiatan kepemimpinan dan bela negara, usaha kesehatan sekolah, dan/atau lainnya; dan/atau 2)ekstra kurikuler olahraga dan kesenian, antara lain renang, voli, pencak silat, karate, seni tari, marching band dan/atau lainnya.
29
3.c. Komponen Penggunaan BOS SMK 3. Biaya Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler e. Pembiayaan untuk pengembangan pendidikan karakter dan/atau penumbuhan budi pekerti. f. Pembiayaan untuk pengembangan sekolah sehat, aman, ramah anak, dan/atau menyenangkan. g. Cakupan pembiayaan untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf c sampai dengan huruf f meliputi pembelian alat dan/atau bahan habis pakai, sewa fasilitas bilamana sekolah tidak memiliki fasilitas yang dibutuhkan, konsumsi, transportasi, dan/atau honor guru pembimbing dan jasa profesi bagi narasumber dari luar sekolah (jika diperlukan). h. Pembiayaan kegiatan program pelibatan keluarga di sekolah, yang meliputi alat dan/atau bahan habis pakai pendukung kegiatan, konsumsi/transportasi panitia, dan/atau jasa profesi bagi narasumber dari luar sekolah (jika diperlukan).
30
3.c. Komponen Penggunaan BOS SMK 4. Kegiatan Evaluasi Pembelajaran a. Ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, dan/atau USBN yang terdiri atas: 1)transportasi dan konsumsi penyusunan indikator dan penelaahan soal USBN di MGMP; 2)fotokopi/penggandaan soal; 3)fotokopi laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan oleh guru kepada Kepala Sekolah, serta dari Kepala Sekolah ke dinas pendidikan dan kepada orang tua/wali peserta didik; 4)biaya transport pengawas ujian yang ditugaskan di luar sekolah tempat mengajar, yang tidak dibiayai oleh Pemerintah Pusat/pemerintah daerah; 5)biaya konsumsi penyelenggaran kegiatan evaluasi pembelajaran dan pemeriksaan hasil ujian di sekolah; dan/atau 6)biaya penulisan dan pencetakan halaman belakang blanko ijazah SMK.
31
3.c. Komponen Penggunaan BOS SMK 4. Kegiatan Evaluasi Pembelajaran b. Ujian Nasional Berbasis Kertas dan Pensil (UNKP) terdiri atas: 1)honorarium pengawas sebesar Rp75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah) per 2 (dua) orang per hari; 2)pengiriman LJUN sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per sekolah per hari; 3)pengisian data sekolah sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu per sekolah per hari; 4)penyusunan dan pengiriman laporan sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per sekolah per hari; 5)transportasi pengembalian bahan UN sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per sekolah per hari; 6)fotokopi laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan oleh guru kepada Kepala Sekolah, serta dari Kepala Sekolah ke dinas pendidikan dan kepada orang tua/wali peserta didik; dan/atau 7)biaya konsumsi penyelenggaran kegiatan ujian dan pemeriksaan hasil ujian di sekolah.
32
3.c. Komponen Penggunaan BOS SMK 4. Kegiatan Evaluasi Pembelajaran c. Simulasi dan pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) terdiri atas: 1)honorarium teknisi sebesar Rp150.00 per orang per hari; 2)honorarium pengawas sebesar Rp 100.000 per orang per hari; 3)honorarium proktor sebesar Rp150.000 per orang per hari; 4)sinkronisasi UN sebesar Rp150.000 per orang per hari; 5)pengiriman LJUN sebesar Rp20.000 per sekolah per hari; 6)pengisian data sekolah sebesar Rp20.000 per sekolah per hari; 7)penyusunan dan pengiriman laporan sebesar Rp.20.000 per sekolah per hari; 8)transportasi pengembalian bahan UN sebesar Rp.20.000 per sekolah per hari; 9)fotokopi laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan oleh guru kepada Kepala Sekolah, serta dari Kepala Sekolah ke dinas pendidikan dan kepada orang tua/wali peserta didik; dan/atau 10)biaya konsumsi penyelenggaran kegiatan ujian dan pemeriksaan hasil ujian di sekolah.
33
3.c. Komponen Penggunaan BOS SMK 5. Pengelolaan Sekolah a. Pembelian alat tulis kantor, yang dibutuhkan dalam mendukung kegiatan pembelajaran, administrasi kantor, administrasi bursa kerja khusus, dan/atau penyiapan Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP- P1), antara lain buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, CD, flashdisk, toner, buku induk peserta didik, buku inventaris, buku rapor, buku induk guru, dan/atau alat bahan sejenisnya. b. Pembelian peralatan kebersihan sekolah, antara lain sapu, alat pel, tempat sampah, cairan pembersih lantai, dan/atau lainnya. c. Pembelian dan pemasangan alat absensi bagi guru dan staf sekolah lainnya, termasuk tipe finger print scan dengan biaya maksimal Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah). d. Pembelian peralatan kesehatan dan keselamatan antara lain tandu, stetoskop, tabung oksigen, tabung pemadam kebakaran, dan/atau alat sejenisnya. Jika peralatan yang dibeli menimbulkan aset, maka selanjutnya harus dicatatkan sebagai inventaris sekolah.
34
3.c. Komponen Penggunaan BOS SMK 5. Pengelolaan Sekolah e. Pembiayaan Pengelolaan BOS SMK, terdiri dari: 1)pembiayaan rapat di sekolah dalam rangka penyusunan RKT/RKAS, evaluasi pelaksanaan program BOS serta kegiatan rapat lain yang relevan dengan pelaksanaan program BOS. Pembiayaan rapat meliputi pembelian alat dan/atau bahan habis pakai, konsumsi, dan/atau transportasi; 2)biaya transportasi dalam rangka pengambilan dana di bank/kantor pos; 3)biaya transportasi dalam rangka koordinasi dan pelaporan program BOS ke dinas pendidikan provinsi; dan/atau 4)biaya penyusunan dan pengiriman laporan BOS kepada dinas pendidikan provinsi, yang meliputi biaya fotokopi dan penjilidan, konsumsi, dan/atau transportasi penyusunan laporan;
35
3.c. Komponen Penggunaan BOS SMK 5. Pengelolaan Sekolah f. Pembiayaan surat-menyurat (korespondensi) untuk keperluan sekolah. g. Biaya untuk membangun dan/atau mengembangkan serta pemeliharaan website sekolah dengan domain “sch.id”. Pembiayaan meliputi pembelian domain, konsumsi, transportasi, dan/atau jasa profesi pengembang website. h. Biaya untuk mengembangkan media pembelajaran berbasis Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK), misalkan untuk pembelian bahan/komponen material perakitan dan/atau pengembangan e-book.
36
3.c. Komponen Penggunaan BOS SMK 5. Pengelolaan Sekolah i. Pendataan SMK melalui aplikasi Dapodik, dengan ketentuan sebagai berikut. 1) Biaya yang dikeluarkan dalam rangka keseluruhan rangkaian tahapan kegiatan pendataan Dapodik, meliputi: a)memasukan data; b)validasi; c)updating; dan d)sinkronisasi data individual SMK ke dalam aplikasi Dapodik. 2) Pembiayaan kegiatan pada angka 1) di atas meliputi: a)penggandaan formulir Dapodik; b)alat dan/atau bahan habis pakai pendukung kegiatan; c)konsumsi dan transportasi kegiatan pemasukan data, validasi, updating, dan sinkronisasi; d)warnet dan biaya transportasi menuju warnet, e)honor petugas pendataan Dapodik. Kebijakan pembayaran honor untuk petugas pendataan di sekolah mengikuti ketentuan sebagai berikut: (1) kegiatan pendataan Dapodik diupayakan untuk dikerjakan oleh tenaga administrasi berkompeten yang sudah tersedia di sekolah; (2) apabila tidak tersedia tenaga administrasi yang berkompeten, sekolah dapat menugaskan tenaga lepas (outsourcing) yang dibayar sesuai dengan waktu pekerjaan atau per kegiatan (tidak dibayarkan dalam bentuk honor rutin bulanan)
37
3.c. Komponen Penggunaan BOS SMK 5. Pengelolaan Sekolah j.Khusus untuk sekolah yang berada di daerah terpencil dan/atau belum ada jaringan listrik dapat menyewa/membeli genset atau panel surya termasuk peralatan pendukungnya sesuai dengan kebutuhan di daerah tersebut, serta untuk membiayai pemeliharaan genset tersebut. Jika peralatan dimaksud dibeli sekolah, maka harus dicatatkan sebagai inventaris sekolah. k.Pelaksanaan sekolah hijau. l.Penyediaan sumber air bersih termasuk pompa dan instalasinya bagi satuan pendidikan yang belum memiliki air bersih. m.Khusus untuk sekolah yang berada di daerah yang terjadi bencana alam, BOS dapat digunakan untuk membiayai penanggulangan dampak darurat bencana selama masa tanggap darurat, misalnya pembelian masker, dan sebagainya.
38
3.c. Komponen Penggunaan BOS SMK 6. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan, serta Pengembangan Manajemen Sekolah a.Pembiayaan untuk penyelenggaraan kegiatan MGMP dan MKKS di sekolah. Bagi sekolah yang memperoleh hibah/ blockgrant pengembangan MGMP hanya diperbolehkan menggunakan BOS untuk biaya transportasi kegiatan apabila tidak disediakan oleh hibah/ blockgrant tersebut. b.biaya pendaftaran, transportasi, dan/atau akomodasi menghadiri seminar/ pelatihan/ kursus yang terkait langsung dengan peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan di luar sekolah. c.Biaya fotokopi, konsumsi guru peserta workshop/lokakarya untuk peningkatan mutu, (pemantapan penerapan kurikulum/ silabus, pemantapan kapasitas guru dalam rangka penerapan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), pengembangan dan/atau penerapan program penilaian kepada peserta didik yang diadakan di sekolah, dan/atau biaya nara sumber dari luar sekolah dengan mengikuti standar biaya umum daerah. d.Biaya untuk pengembangan pembelajaran kejuruan berbasis TIK. e.Biaya untuk mendatangkan guru/pengajar tamu produktif yang profesional. f.Biaya untuk menambah dan meningkatkan praktik kejuruan berulang. g.Biaya untuk mengikuti diklat menjadi assesor kompetensi kejuruan bagi guru. h.Biaya perjalanan dinas koordinasi mutu dilaksanakan minimal 2 kali dalam setahun yang diadakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. i.Biaya pelaksanaan akreditasi sekolah (belanja bahan habis pakai, ATK, konsumsi dan perjalanan dinas)
39
3.c. Komponen Penggunaan BOS SMK 7. Langganan Daya dan Jasa a.Biaya untuk membayar langganan daya dan jasa yang mendukung kegiatan pembelajaran di sekolah, antara lain listrik, telepon, air, langganan koran, majalah/publikasi berkala yang terkait dengan pendidikan baik offline maupun online, dan/atau iuran kebersihan/sampah. b.Biaya pemasangan instalasi baru apabila sudah ada jaringan di sekitar sekolah, atau penambahan daya listrik. c.Biaya langganan internet dengan cara berlangganan maupun prabayar, baik dengan fixed modem maupun dengan mobile modem. Termasuk pula untuk pemasangan baru apabila sudah ada jaringan di sekitar sekolah. Khusus untuk penggunaan internet dengan mobile modem, batas maksimal pembelian paket/voucher sebesar Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu) per bulan. Adapun biaya langganan internet melalui fixed modem disesuaikan dengan kebutuhan sekolah.
40
3.c. Komponen Penggunaan BOS SMK 8. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah a.pengecatan, perawatan, dan/atau perbaikan antara lain atap bocor, pintu, jendela, mebeler, lantai, plafond, lampu/bohlam dan/atau fasilitas sekolah lainnya yang tidak lebih dari renovasi ringan; b.perbaikan mebeler, termasuk pembelian meja dan kursi peserta didik/guru jika meja dan kursi yang ada sudah tidak berfungsi dan/atau jumlahnya kurang mencukupi kebutuhan; c.perawatan dan/atau perbaikan sanitasi sekolah (kamar mandi dan/atau WC); d.perawatan dan/atau perbaikan instalasi listrik sekolah; e.perawatan dan/atau perbaikan saluran pembuangan air hujan; f.perawatan dan/atau perbaikan komputer praktek, printer, laptop sekolah, LCD, AC, dan/atau lainnya; g.perawatan dan/atau perbaikan peralatan praktik utama kejuruan sehingga dapat berfungsi; dan/atau h.pemeliharaan taman dan/atau fasilitas sekolah lainnya.
41
3.c. Komponen Penggunaan BOS SMK 9. Pembayaran Honor Dana BOS dapat digunakan untuk kekurangan pembayaran honor: a. guru honorer pada jenjang SMK, dengan ketentuan: 1)dana BOS untuk membayar honor guru pada sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah paling banyak 15% (lima belas persen) dari total BOS yang diterima; 2)dana BOS untuk membayar honor guru pada sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari total BOS yang diterima; 3) guru yang mendapat pembayaran honor adalah guru honorer yang wajib: (a)memiliki kualifikasi akademik S-1 / D-IV / D-III. Khusus guru honorer dengan kualifikasi D-III dapat dibayarkan honornya dengan melampirkan sertifikat dari Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI); dan (b)mendapatkan penugasan dari pemerintah daerah dengan memperhatikan analisis kebutuhan guru dan menyampaikan tembusan penugasan dimaksud kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah. b. tenaga ahli/tenaga teknis pada mata pelajaran produktif.
42
3.c. Komponen Penggunaan BOS SMK 10. Pembelian Alat Multi Media Pembelajaran a. Membeli komputer desktop/work station berupa PC/All in One Computer untuk digunakan dalam proses pembelajaran, maksimal 5 (lima) unit per tahun per satuan pendidikan dengan spesifikasi minimal: 1)prosesor Intel Core i3 atau yang setara; 2)memori standar 4GB DDR3; 3)hard drive 120 GB SSD/500 GB HDD; 4)CD/DVD drive; 5)monitor LED 18,5 inci; 6)sistem operasi Windows 10; 7)aplikasi terpasang word processor, spreadsheet, dan presentation; 8)garansi 1 (satu) tahun. Harga untuk pembelian komputer tidak boleh melebihi dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per unit. Selain untuk membeli, BOS boleh digunakan untuk perbaikan dan/atau upgrade komputer desktop/work station milik sekolah.
43
3.c. Komponen Penggunaan BOS SMK 10. Pembelian Alat Multi Media Pembelajaran b. Membeli printer atau printer plus scanner maksimal 1 (satu) unit per tahun per satuan pendidikan. Selain untuk membeli, BOS boleh digunakan untuk perbaikan printer milik sekolah. c. Membeli laptop maksimal 1 (satu) unit per tahun per satuan pendidikan dengan spesifikasi minimal: 1)prosesor Intel Core i3 atau yang setara; 2)memori standar 4GB DDR3; 3)hard drive 120 GB SSD/500 GB HDD; 4)CD/DVD drive; 5)monitor 14 inci; 6)sistem operasi Windows 10; 7)aplikasi terpasang word processor, spreadsheet, dan presentation; 8)garansi 1 tahun; Harga untuk pembelian laptop tidak boleh melebihi dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per unit. Selain untuk membeli, BOS boleh digunakan untuk perbaikan atau upgrade laptop milik sekolah.
44
3.c. Komponen Penggunaan BOS SMK 10. Pembelian Alat Multi Media Pembelajaran d. Membeli proyektor maksimal 5 (lima) unit per tahun per satuan pendidikan dengan spesifikasi minimal: 1)Sistem DLP; 2)resolusi XGA; 3)brightness 3000 lumens; 4)contras ratio 15.000:1; 5)input HDMI, VGA, Composite, S-Video; 6)garansi 1 (satu) tahun. Harga untuk pembelian proyektor tidak boleh melebihi dari Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah). Selain untuk membeli, BOS boleh digunakan untuk perbaikan proyektor milik sekolah. Keterangan: a.komputer desktop/ workstation, printer/printer scanner, laptop dan/atau proyektor harus dibeli di penyedia barang yang memberikan garansi resmi; b.proses pengadaan barang oleh sekolah harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c.peralatan di atas harus dicatat sebagai inventaris sekolah.
45
3.c. Komponen Penggunaan BOS SMK 11. Penyelenggaraan Kegiatan Uji Kompetensi Kejuruan, Sertifikasi Kejuruan dan Uji Kompetensi Kemampuan Bahasa Inggris Berstandar Internasional (TOEIC). a.Biaya untuk penyelenggaraan kegiatan ujian kompetensi, sertifikasi kejuruan peserta didik SMK. Pembiayaan tersebut meliputi biaya pendaftaran uji kompetensi, pembelian bahan ujian kompetensi, fotokopi, konsumsi, pengadaan sertifikat, transportasi, akomodasi, dan/atau jasa narasumber profesi bagi assesor dari luar sekolah dengan mengikuti standar biaya di daerah setempat. b.Biaya untuk penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi kemampuan Bahasa Inggris berstandar internasional dengan TOEIC (Test of English for International Communication) yang dikembangkan oleh Educational Testing Service (ETS) diperuntukkan bagi kelas XII (program SMK 3 tahun) dan kelas XIII (program SMK 4 tahun). Penyelenggaraan TOEIC hanya dapat dilakukan oleh lembaga yang ditunjuk secara resmi oleh ETS sebagai Country Master Distributor untuk TOEIC di Indonesia. Pembiayaan tersebut meliputi biaya pendaftaran, pelaksanaan dan hasil ujian bagi setiap peserta dan rekapitulasi nilai bagi SMK.
46
3.c. Komponen Penggunaan BOS SMK 12. Penyelenggaraan Bursa Kerja Khusus (BKK) SMK dan/atau Praktik Kerja Industri (Prakerin)/Praktik Kerja Lapangan (PKL) dan Pemagangan. a.Biaya untuk penyelenggaraan BKK SMK, penggandaan bahan, konsumsi, belanja bahan habis pakai (ATK), dan/atau perjalanan dinas untuk pengembangan kerjasama, verifikasi, pendampingan ke industri, dan/atau evaluasi. b.Biaya untuk penyelenggaraan praktik kerja industri/ lapangan bagi peserta didik SMK, diantaranya perjalanan dinas pembimbing mencari tempat praktek/bimbingan/ pemantauan peserta didik praktek. c.Biaya untuk pemantauan kebekerjaan lulusan SMK (tracer study), diantaranya perjalanan dinas. d. Biaya untuk magang guru di industri sebanyak 2 (dua) kali untuk masing-masing kompetensi keahlian dalam setahun, yang meliputi biaya akomodasi, transportasi dan/atau uang saku. e. Biaya untuk penyelenggaraan SMK sebagai LSP Pihak Pertama (LSP- P1) diantaranya belanja bahan habis pakai (ATK) dan perjalanan dinas.
47
Temuan kesalahan dominan hasil Pemeriksaan BOS: 1) Penggunaan dana tidak sesuai peruntukan, atau digunakan kepada kegiatan yang tidak diperbolehkan; 2) Penggunaan benar sesuai Juknis, tetapi bukti pertanggung jawaban yang tidak akuntabel; 3) Pajak atas pengadaan barang/jasa yang tidak dibayar.4) Perbedaan Data Siswa Riil dengan Dapodik
48
Strategi: 1) Juknis dan referensi difahami2) Penyusunan RAKS yang terintegrasi 3) Penyusunan Rencana Penggunaan Dana BOS sesuai Juknis 4) Konsultasi Penyusunan Pertanggungjawaban dan Pelaporan 5) Mekansime penyusunan LPJ yang benar6) Melaksanakan pelaporan tepat waktu 7) Input Data Dapodikdasmen BAL
49
Pelaporan BOS
50
50 Tim Manajemen BOS Sekolah Tim Manajemen BOS Kab./Kota Tim Manajemen BOS Provinsi Tim Manajemen BOS Pusat Dokumen Laporan Lengkap Disimpan di Sekolah Triwulan : Form. BOS K7 dan Form BOS K7a Lembar pertanyaan/kritik/saran| Lembar Pengaduan Triwulan: Form BOS K7a online Triwulan: Form. BOS K8 Laporan Penanganan pengaduan Triwulan: Form. BOS K9/9a Akhir Tahun: Form. BOS K-10 Mendikbud Triwulan: Formulir BOS K-11 dan Formulir BOS K-11a Akhir Tahun: Form. BOS K-12 Kementerian Keuangan
51
51 Tim Manajemen Sekolah Tim Manajemen BOS Provinsi Laporan Tim Manajemen BOS SMK kepada Tim Manajemen BOS Provinsi: 1. Realisasi Penggunaan dana tiap sumber dana (Formulir BOS-K7);Formulir BOS-K7 2. Rekapitulasi Realisasi Penggunaan Dana BOS SMA (Formulir BOS-K7a);Formulir BOS-K7a 3. Lembar pertanyaan/kritik/saran; 4. Lembar Pengaduan.
55
Pertanggungjawaban Keuangan
56
Evaluasi Diri Sekolah Rencana Kerja Jangka Menengah Rencana Kerja Tahunan Rencana Kegiatan Dan Anggaran Sekolah Disusun setiap 4 tahun Disusun setiap tahun Disusun setiap tahun Mencantumkan semua penerimaan sekolah, termasuk BOS Tata Laksana Pembukuan
57
RKASRKAS RKASRKAS Buku Kas Umum Buku Kas Umum Buku Pembantu Bank Buku Pembantu Bank Buku Pembantu Kas Tunai Buku Pembantu Kas Tunai Buku Pembantu Pajak Buku Pembantu Pajak Tata Laksana Pembukuan Hanya ada 1 pembukuan di sekolah untuk seluruh dana yang diterima sekolah
58
Jenis Pelaporan BOS: Pelaporan Online SIPKD/Keuangan (Khusus Dikmen Negeri) Dokumen (K7/K7a)
59
Jenis Dokumen Pengelolaan : 1. Dokumen Perencanaan RKJMRKTRKAS Rencana Penggunaan Dana dll 2. Dokumen Pertanggungjawaban LPJ Tw1LPJ Tw2LPJ Tw3LPJ Tw4 3. Dokumen Pelaporan Laporan Tw 1 (K7, K7a) Laporan Tw 2 (K7, K7a) Laporan Tw 3 (K7, K7a) Laporan Tw 4 (K7, K7a, BOS-09) 4. Dokumen Kegiatan SK Tim Lap. Giat dll
60
A.Dokumen Perencanaan 1.RKJM 2.RKT 3.RAPBS 4.RKAS 5.Rencana Penggunaan dana BOS B. Dokumen Pertanggungjawaban 1.LPJ Triwulan 1 2.LPJ Triwulan 2 3.LPJ Triwulan 3 4.LPJ Triwulan 4 C. Dokumen Pelaporan 1. Laporan Tw 1 (K7, K7a) 2. Laporan Tw 2 (K7, K7a) 3. Laporan Tw 3 (K7, K7a) 4. Laporan Tw 4 (K7, K7a, BOS-09) D. Dokumen Pendukung/Referensi/Kegiatan Jenis Dokumen Pengelolaan :
61
Susunan Dokumen Pertanggungjawaban Triwulanan: Rekapitulasi Realisasi Penggunaan dana BOS Form K7 Realisasi Penggunaan Tiap Jenis Kegiatan Form K7a 1. Berita Acara Pemeriksaan Kas 2. Register Penutupan Kas 3. Buku Pembantu Bank Dilampiri Copy buku rekening setiap transaksi bank 4. Buku Kas Umum (berisi semua catatan transaksi pada BPK & BP) 5. Buku Pembantu Kas Dilampiri semua bukti pengeluaran/pembayara n 6. Buku Pembantu Pajak Dilampiri Faktur Pajak & Surat Setoran Pajak dan atau bukti transaksi pajak. LPJ Bulan ke 1 1. Berita Acara Pemeriksaan Kas 2. Register Penutupan Kas 3. Buku Pembantu Bank Dilampiri Copy buku rekening setiap transaksi bank 4. Buku Kas Umum (berisi semua catatan transaksi pada BPK & BP) 5. Buku Pembantu Kas Dilampiri semua bukti pengeluaran/pembayara n 6. Buku Pembantu Pajak Dilampiri Faktur Pajak & Surat Setoran Pajak dan atau bukti transaksi pajak. LPJ Bulan ke 3 1. Berita Acara Pemeriksaan Kas 2. Register Penutupan Kas 3. Buku Pembantu Bank Dilampiri Copy buku rekening setiap transaksi bank 4. Buku Kas Umum (berisi semua catatan transaksi pada BPK & BP) 5. Buku Pembantu Kas Dilampiri semua bukti pengeluaran/pembayara n 6. Buku Pembantu Pajak Dilampiri Faktur Pajak & Surat Setoran Pajak dan atau bukti transaksi pajak. LPJ Bulan ke 4
62
a.Dokumen LPJ Triwulan 1 1)Form K7a 2)Form K7 3)LPJ Bulan ke 1 a)Berita Acara Pemeriksaan Kas b)Register Penutupan Kas c)Buku Pembantu Bank Dilampiri Copy buku rekening setiap transaksi bank a)Buku Kas Umum (berisi semua catatan transaksi pada BPK & BP) b)Buku Pembantu Kas Dilampiri semua bukti pengeluaran/pembayaran a)Buku Pembantu Pajak Dilampiri Faktur Pajak & Surat Setoran Pajak dan atau bukti transaksi pajak. 4) LPJ Bulan ke 2 5) LPJ Bulan ke 3 b.Dokumen LPJ Triwulan 2 c.Dokumen LPJ Triwulan 3 d.Dokumen LPJ Triwulan 4 Susunan Dokumen Pertanggungjawaban:
63
FORMAT PENGELOLAAN BOS
64
SM-SLB Negeri : Mengikuti Format Pelaporan berbasis SIPKD SM-SLB Swasta : Mengikuti Format Pengelolaan Hibah BOS
65
Contoh Format Rincian Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) Contoh Format Rincian Anggaran Biaya (RAB) Standar Biaya Harga Satuan Kode Rekening Komponen Pembiayaan Komponen Pembiayaan BOS pada SD/SMPLB Komponen Pembiayaan BOS pada SMA/SMALB Komponen Pembiayaan BOS pada SMK 65
66
Contoh RKA-SKPD (RKA 221) di SKPD Disdik (Rekapitulasi dari RKAS) 66 5 Belanja 52 Belanja Langsung 521 Belanja Pegawai 521XX Belanja Pegawai Dana BOS 521XX Belanja Pegawai Dana BOS SMA Negeri 1 Kuningan Dst….. 522 Belanja Barang dan Jasa 522XX Belanja Barang dan Jasa Dana BOS 522XX Belanja Barang dan Jasa Dana BOS SMA Negeri 1 Kuningan Dst…. 523 Belanja Modal 523XX Belanja Modal Peralatan dan Mesin 523XX Belanja Modal Peralatan dan Mesin BOS SMA Negeri 1 Kuningan Dst…. 523XXBelanja Modal Aset Tetap Lainnya 523XX Belanja Modal Aset Tetap Lainnya BOS SMA Negeri 1 Kuningan Dst….
67
Format Pengelolaan
82
Info Tambahan
83
Kebijakan BOS 2019 Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disingkat BOS adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah. Variabel BOS 2019 : 1. BOS Reguler 2. BOS Kinerja 3. BOS Afirmasi 83
84
BOS Reguler 2019 NOKOMPONENKETERANGAN 1TujuanMenyediakan pembiayaan operasi nonpersonal di satuan pendidikan 2SasaranSeluruh satuan pendidikan negeri dan swasta 3Indikator yang digunakan Jumlah siswa yang memiliki NISN yang valid 4Formula HitungJumlah siswa x unit cost 5Sumber Datadapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id 6Cuf Off Data15 Desember (T-1) 7Mekanisme PenyaluranPer-semester 8Pemanfaatan Anggaranbiaya operasi nonpersonal satuan pendidikan 9Mekanisme PemantauanPelaporan, Monitoring dan Evaluasi
85
Biaya Satuan BOS Reguler 2019 SD:Rp800.000,-/siswa/tahun SMP:Rp1.000.000,-/siswa/tahun SMA:Rp1.400.000,-/siswa/tahun SMK:Rp1.600.000,-/siswa/tahun PKLK:Rp2.000.000,-/siswa/tahun 85
86
BOS Afirmasi 2019 NOKOMPONENKETERANGAN 1TujuanMemberikan tambahan biaya tetap (fix cost) operasional sekolah 2SasaranSekolah yang berlokasi didesa sangat tertinggal 3Indikator yang digunakan Indeks desa membangun dari Kemendes PDTT 4Formula HitungUnit cost BOS afirmasi perjenjang 5Sumber DataDapodikdasmen dan Kemendes PDTT 6Cuf Off Data15 Desember (T-1) 7Mekanisme PenyaluranSekaligus diawal tahun anggaran 8Pemanfaatan AnggaranPemenuhan biaya operasional sekolah 9Mekanisme PemantauanPelaporan, Monitoring dan Evaluasi
87
Biaya Satuan BOS Afirmasi 2019 SD:Rp 42.000.000,-/sekolah/tahun SMP:Rp 48.000.000,-/sekolah/tahun SMA:Rp 60.000.000,-/sekolah/tahun SMK:Rp 60.000.000,-/sekolah/tahun PKLK:Rp 60.000.000,-/sekolah/tahun Disalurkan sekaligus pada penyaluran pertama 87
88
BOS Kinerja 2019 NOKOMPONENKETERANGAN 1TujuanMendorong peningkatkan kinerja sekolah melalui pemberian penghargaan 2SasaranSekolah yang berhasil meningkatkan mutu 3Indikator yang digunakan Peningkatan mutu sekolah Daerah yang memiliki keberpihakan terhadap Pendidikan (BOSDA) 4Formula HitungIndeks kinerja x harga satuan BOS kinerja/ siswa/ tahun 5Sumber Datapmp.dikdasmen.kemdikbud.go.id/raporNG/index.php 6Cuf Off Data15 Desember (T-1) 7Mekanisme PenyaluranSekaligus diawal tahun anggaran 8Pemanfaatan AnggaranTambahan biaya operasional sekolah untuk peningkatan mutu 9Mekanisme PemantauanPelaporan, Monitoring dan Evaluasi
89
Biaya BOS Kinerja 2019 SD:Indeks kinerja x Rp 200.000,-/siswa/tahun SMP:Indeks kinerja x Rp 200.000,-/siswa/tahun SMA:Indeks kinerja x Rp 200.000,-/siswa/tahun SMK:Indeks kinerja x Rp 200.000,-/siswa/tahun Disalurkan sekaligus pada penyaluran pertama 89
90
BANTUAN PENDIDIKAN MENENGAH UNIVERSAL (BPMU) PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2018 PEMERINTAH PROVINSI JAWA BARAT DINAS PENDIDIKAN TAHUN 2018
91
Dasar Hukum BPMU UU 20-2004 (Sisdiknas)PP 32-2013 (SNP)PP 48-2008 (Dana Pendidikan) Permendagri 32-2011 (Hibah Bansos) Pergub 34-2016 (Hibah Bansos) Permendikbud 8-2017
92
Pengertian BPMU untuk menunjang pencapaian program di bidang pendidikan melalui penyediaan aksesibilitas dan penguatan kelembagaan sekolah BPMU membantu Sekolah Menengah dalam memenuhi biaya operasional sekolah. BPMU merupakan dana yang diberikan kepada SMK/SMA/MA sebagai pendamping BOS Pusat
93
Tujuan Tujuan Umum : BPMU SMK/SMA/MA Provinsi Di Jawa Barat adalah mewujudkan layanan pendidikan SMK/SMA/MA di Jawa Barat yang bermutu, terjangkau, dan terbuka bagi semua, dalam mewujudkan Pendidikan Menengah Universal (PMU). Tujuan Khusus : 1.Membantu biaya operasional sekolah; 2.Mengurangi angka putus sekolah siswa SMK/SMA/MA; 3.Meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) siswa SMK/SMA/MA; 4.Mewujudkan keberpihakan pemerintah bagi siswa SMK/SMA/MA dengan cara meringankan biaya sekolah; 5.Memberikan kesempatan bagi siswa SMK/SMA/MA untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu; 6.Membantu pelaksanaan program pendidikan Karakter, Pendidikan Kebangsaan dan Bela Negara, Pembinaan Kewirausahaan, Pembinaan penaggulangan HIV/Narkoba dan Pembinaan penanggulangan kenakalan remaja/kriminalitas di sekolah menengah.
94
Kriteria Penerima Kriteria 1. SMK/SMA/MA Negeri dan Swasta di seluruh Provinsi Jawa Barat yang sudah tercantum pada Dapodikdasmen bagi SMA dan SMK/SMA serta sudah tercantum pada data Emis bagi MA 2. Membebaskan biaya operasional sekolah bagi siswa miskin serta mengurangi beban biaya operasional siswa dari keluarga mampu. 3. Mengikuti Pedoman BPMU Provinsi
95
Persyaratan Penerima Persyaratan 1. Mengisi Data Pokok Sekolah 2. Menyerahkan kelengakapn administrasi berupa : a.Surat permohonan calon penerima BPMU ; b.Fakta Integritas/Surat Pertanggungjawaban; c.Profile Sekolah/Madrasah; d.Fotocopy KTP atas nama Ketua/Pimpinan organisasi; e.Fotocopy Rekening Bank; f.Fotocopy Surat Keterangan Domisili; g.Fotocopy Ijin Operasional; h.Fotocopy Surat Pengesahan Lembaga/Yayasan; i.Daftar Siswa.
96
Peranan BPMU Provinsi dalam PMU 1) Memberikan kesempatan yang setara bagi semua siswa untuk mendapatkan layanan pendidikan menengah yang terjangkau dan bermutu 2) Merupakan sarana panting untuk meningkatkan akses layanan pendidikan menengah yang terjangkau dan bermutu 3) Menyediakan sumber dana bagi sekolah untuk mencegah siswa miskin putus sekolah karena tidak mampu membayar iuran sekolah dan biaya ekstrakulikuler sekolah 4) Mendorong dan memberikan motivasi kepada pemerintah daerah serta masyarakat yang mampu, untuk memberikan subsidi kepada siswa miskin
97
Peranan BPMU Provinsi dalam MBS 1) Kebebasan perencanaan, pengelolaan dan pengawasan program sesuai kondisi dan kebutuhan masing-masing sekolah. 2) Penggunaan dana semata-mata untuk kepentingan peringkatan layanan pendidikan. 3) Kewenangan sekolah secara mandiri dengan mengikutsertakan komite sekolah dan masyarakat
98
Data Calon Penerima Data jumlah siswa per satuan pendidikan untuk SMA-SMK/SMA disesuaikan dengan data Distribusi BOS Pusat per tanggal 30 Januari 2017, dan untuk MA mengikuti data Emis Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2016/2017. Untuk penyaluran dana Hibah BPMU pada APBD Murni 2018, terhadap jumlah siswa tersebut telah dilakukan penyesuaian dengan pagu anggaran yang tersedia pada APBD.
99
Skenario Pembiayaan Pendidikan Menengah Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan
100
Mekanisme Penyaluran BPMU SMK/SMA Negeri Belanja Langsung/Kegiatan SMK/SMA Swasta Hibah
101
Peruntukan BPMU SMK/SMA Swasta untuk belanja operasi Personalia : 1. Honorarium Guru Honorer 2. Honorarium Tenaga Kependidikan Honorer
102
Peruntukan BPMU Provinsi : 1. Honorarium Tenaga Pendidik Honorer a. Honor bulanan 1) Honor mengajar mata pelajaran sesuai dengan kualifikasinya dan sesuai dengan struktur kurikulum yang digunakan; 2) Honor pembinaan ekstrakurikuler pada kegiatan Pendidikan Karakter, Pendidikan Kebangsaan, Pembinaan Kewirausahaan, Pembinaan penanggulangan HIV/Narkoba dan Pembinaan penanggulangan kenakalan remaja/kriminalitas; 3) Honor Wali Kelas, Ketua Jurusan/Ketua Program Studi dan Kepala Lab. b. Honor Kegiatan : 1) Honor penyusunan naskah soal untuk ujian semester dan ujian sekolah; 2) Honor Pengawasan & Pemeriksaan Hasil Ujian Sekolah (SMK/SMA/MA) dan Uji Kompetensi Keahlian Praktek (Khusus SMK/SMA Kls XII); 3) Honor Panitia Kegiatan Penerimaan Siwa Baru; 4) Honor Panitia/Penyelenggaraan Ulangan/Ujian Semester/Sekolah; 5) Honor Penyusunan RPP dan Bahan Ajar
103
Peruntukan BPMU Provinsi : 2. Honorarium Tenaga Kependidikan Honorer: Honor bulanan 1) Tenaga layanan administrasi/penatausahaan kegiatan sekolah/madrasah; 2) Tenaga layanan perpustakaan; 3) Tenaga layanan pembelajaran praktikum/ laboratorium; 4) Tenaga layanan umum (caraka, keamanan, kebersihan).
104
Dana BPMU tidak diperbolehkan untuk : a.Belanja Operasional Personalia : 1)Honor/Insentif/Transport Pengelola Sekolah/ Madrasah; 2)Honor/Insentif/Transport Pengelola dana BPMU; 3)Transport kegiatan (kegiatan rutin atau insidental) 4)Upah pekerja atau non personil sekolah dalam kegiatan rehab, panitia, dsb. 5)Dibayarkan kepada siswa 6)Honor kelebihan jam mengajar bagi Guru PNS 7)Belanja untuk membayar personalia diluar peruntukan dana BPMU.
105
Dana BPMU tidak diperbolehkan untuk : b.Belanja kegiatan lainnya: 1)Biaya Invest/Pengadaan Sarana Prasarana Sekolah/Madrasah, antara lain : a)Biaya pengembangan SDM (PTK); b)Rehabilitasi ruang dan bangunan; c)Membangun gedung/ruangan baru; d)Membeli peralatan pendidikan 2) Biaya pribadi Peserta Didik, antara lain : a)Membeli Alat Tulis; b)Membeli pakaian, seragam, sepatu bagi siswa; c)Biaya akomodasi dan transportasi; d)Biaya makan minum.
106
Dana BPMU tidak diperbolehkan untuk : b.Belanja kegiatan lainnya: 3)Biaya pemeliharaan/perbaikan kendaraan 4)Pembelian seragam guru dan pegawai. 5)Disimpan dalam jangka waktu lama untuk dibunganakan. 6)Dipinjamkan/dititipkan kepada pihak lain. 7)Membeli lembar kerja siswa (LKS) 8)Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, studi tour (Format Karya wisata) dan sejenisnya. 9)Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD Kecamatan/ Kabupaten/Kota/Provinsi/Pusat atau pihak lainnya. 10)Membayar bonus, transportasi rutin untuk guru. 11)Menanamkan saham. 12)Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasi sekolah, seperti perayaan hari besar nasional atau keagamaan.
107
Konsep Fee wive dan Discount Fee Untuk Sekolah dengan Kondisi Tingkat Ekonomi Siswa Homogen
108
Kebijakan BPMU Dikmen Provinsi Terhadap Siswa:
109
Pembiayaan Partisipatif Pemerintah Pemerintah Daerah Masyarakat
110
TAHAPAN PENGELOLAAN 1. Pendataan2. Usulan Penerima3. Kepgub4. Usulan Pencairan 5. Pencairan dan Penggunaan 6. Monitoring, Evaluasi & Pelaporan
111
Prinsip Pengelolaan Swakelola dan Partisipatif TransparanAkuntabelDemokratis Efektif dan Efisien Tertib Administrasi dan Pelaporan Saling Percaya
112
Dokumen Usulan Pencairan 1.Surat permohonan pencairan 2.Rencana Penggunaan Biaya (RPB) 3.Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). 4.Fakta Integritas/Surat Pertanggungjawaban. 5.Kuitansi. 6.Fotocopy KTP atas nama Ketua/Pimpinan organisasi. 7.Fotocopy Rekening Bank. 8.Surat Keterangan Domisili. 9.Ijin Operasional. 10.Surat Pengesahan Lembaga/Yayasan dari Kemkumham 11.Daftar Siswa
113
Dokumen Penggunaan Dana BPMU (sekolah) 1. Surat Pernyataan Kelebihan Penerimaan Dana BPMU (Format B3) (jika ada) 2. Buku Kas Umum (Format K3) 3. Buku Pembantu Bank (Format K5), dilampiri Copy rekening bank (setiap pengambilan) 4. Buku Pembantu Kas (Format K4), dilampiri : a. Bukti Pembayaran Belanja Personalia 1)Daftar Pembayaran Honor Tenaga Pendidik Honorer 2)Daftar Pembayaran Honor Tenaga Kependidikan Honorer b. Bukti Pembayaran Belanja Non-Personalia 1)Bukti Pengeluaran/Kuitansi 2)Faktur
114
5. Buku Pembantu Pajak (Format K6), dilampiri SSP dan Faktur Pajak 6. Realisasi Penggunaan Dana Tiap Jenis Anggaran (Format K7) 7. Realisasi Penggunaan Dana Sesuai Peruntukan (Format K8) 8. Lampiran-lampiran antara lain : a.SK Tenaga Pendidik dan Kependidikan, b.Dokumen Pelaksanaan Kegiatan, Proposal, atau Panduan. c.Arsip Dokumen Usulan Pencairan Dokumen Penggunaan Dana BPMU (sekolah)
115
Dokumen Pelaporan Dana BPMU
116
Organisasi Pelaksana Tingkat Sekolah Penanggung jawab Kepala Sekolah Anggota 1. Bendahara 2. Perwakilan Ortu 3. Operator Data
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.