Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PPh PASAL 21 Alwi A. Tjandra, SE., SH., MM., BKP. KETUA III IKPI.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PPh PASAL 21 Alwi A. Tjandra, SE., SH., MM., BKP. KETUA III IKPI."— Transcript presentasi:

1 PPh PASAL 21 Alwi A. Tjandra, SE., SH., MM., BKP. KETUA III IKPI

2 Pengertian PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subyek pajak dalam negeri PPH 21 Dasar Hukum UU No. 36 Tahun 2008 PER 32 PJ 2015 KMK No. 51 Tahun 2000 PMK No. 254 Tahun 2008 PER 57 PJ 2009

3 PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER- 31/PJ/2012 PEDOMAN TEKNIS TATA CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, DAN KEGIATAN ORANG PRIBADI

4 SPDN SPLN 1.Pekerjaan; 2.Jasa; 3.Kegiatan yang dilakukan orang pribadi PPh Pasal 21PPh Pasal 26 Gaji, Upah, Honorarium, Tunjangan, dan Pembayaran lain dengan nama/bentuk apapun

5 Pemotong PPh Pasal 21/26 PEMBERI KERJA YANG TERDIRI DARI: a.ORANG PRIBADI DAN BADAN; b.CABANG, PERWAKILAN ATAU UNIT, DALAM HAL YANG MELAKUKAN SEBAGIAN ATAU SELURUH ADMINISTRASI YANG TERKAIT DENGAN PEMBAYARAN GAJI, UPAH, HONORARIUM, TUNJANGAN, DAN PEMBAYARAN LAIN ADALAH CABANG, PERWAKILAN ATAU UNIT TERSEBUT. BENDAHARA ATAU PEMEGANG KAS PEMERINTAH DANA PENSIUN, BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA DAN BADAN-BADAN LAIN ORANG PRIBADI YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA ATAU PEKERJAAN BEBAS SERTA BADAN YANG MELAKUKAN PEMBAYARAN SEHUBUNGAN DENGAN PENYERAHAN JASA PENYELENGGARA KEGIATAN

6 Pemberi Kerja Bukan Pemotong PPh Pasal 21/26  Kantor perwakilan negara asing  Organisasi-organisasi internasional yang ditetapkan Menteri Keuangan  Pemberi kerja orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang semata- mata memperkerjakan orang pribadi untuk melakukan pekerjaan rumah tangga atau pekerjaan bukan dalam rangka melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas

7 Penerima Penghasilan yang Dikenakan PPh Pasal 21/26 1.pegawai; 2.penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, THT, JHT, termasuk ahli warisnya; 3.bukan pegawai; 4.anggota dewan komisaris/pengawas yang tidak merangkap sebagai pegawai; 5.mantan pegawai; 6.peserta kegiatan:  Peserta perlombaan  Peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, kunjungan kerja  Peserta/anggota kepanitiaan  Peserta pendidikan, pelatihan dan magang  Peserta kegiatan lainnya

8 Penghasilan yang Dikenakan PPh Pasal 21/26 penghasilan pegawai tetap baik teratur maupun tidak teratur penghasilan penerima pensiun secara teratur uang pesangon, pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus, yang pembayarannya melewati jangka waktu 2 tahun; penghasilan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas imbalan kepada bukan pegawai; imbalan kepada peserta kegiatan; imbalan kepada dewan komisaris/pengawas yang bukan merupakan pegawai tetap pada perusahaan yang sama; imbalan kepada mantan pegawai; penarikan dana pensiun oleh pegawai. Wajib Pajak PPh Final Wajib Pajak Norma Penghitungan Khusus Termasuk: Natura/Kenikmatan dari:

9 Penghitungan Besarnya Penghasilan Uang rupiahUang asingNatura/kenikmatan a n sesuai dengan yang diterima/diperoleh Kurs Menteri Keuangan Harga Pasar

10 Penghasilan yang Tidak Dikenakan PPh Pasal 21/26 Pembayaran manfaat atau santunan asuransi kesehatan, kecelakaan, jiwa, dwiguna dan bea siswa Natura/kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah Iuran pensiun kepada dana pensiun yang telah disahkan Menkeu, iuran THT/JHT yang dibayar pemberi kerja Zakat/sumbangan wajib keagamaan dari badan/lembaga yang dibentuk/disahkan pemerintah Bea siswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf l UU PPh

11 Setiap Masa Pajak, kecuali Masa Pajak terakhir PPH PASAL 21: PEGAWAI TETAP DAN PENERIMA PENSIUN BERKALA Masa Pajak terakhir Perkiraan Penghasilan Neto yang akan diterima selama setahun,  Penghasilan teratur sebulan dikali 12 Selisih antara PPh yang terutang atas seluruh penghasilan kena pajak selama setahun dengan PPh yang telah dipotong masa-masa sebelumnya

12 Disetahunkan Tidak Disetahunkan 1.WP OP DN meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia selamanya; 2.Orang asing mulai bekerja di Indonesia pada tahun berjalan untuk jangka waktu lebih dari 6 bulan; 3.Karyawan pindah cabang 1.WP OP DN mulai bekerja pada tahun berjalan; 2.WP OP DN pindah kerja ke pemberi kerja yang lain MASA PEROLEHAN PENGHASILAN KURANG DARI 12 BULAN

13 Pegawai tetap Gaji, Tunjangan, Premi Asuransi Dibayar Pemberi Kerja Uang Pensiun Berkala Dikurangi dengan 1.Biaya jabatan, 5% dari pengh. Bruto maks. Rp6.000.000 per tahun atau Rp500.000 per bulan 2.Iuran pensiun, THT/JHT yang dibayar sendiri Dikurangi dengan Biaya Pensiun, 5% dari pengh. Bruto maks. Rp2.400.000 per tahun atau Rp200.000 perbulan Penerima pensiun Penghasilan Neto (setahun/disetahunkan) Dikurangi PTKP Penghasilan Kena Pajak Dikenakan Tarif Pasal 17 Penghitungan PPh Pasal 21

14 Rp24.300.000,-Untuk diri Wajib Pajak Rp2.025.000,- Tambahan utk WP Kawin Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yg menjadi tanggungan sepenuhnya maksimal 3 orang penerapan PTKP ditentukan oleh keadaan pada awal tahun kalender atau awal bulan dari bagian tahun kalender PTKP: PMK 162/PMK.011/2012

15 Hanya untuk diri sendiri KawinKawin 1.Diri sendiri; 2.Tanggungan maks 3. Tidak Kawin Kawin 1.Diri sendiri; 2.Status kawin; 3.Tanggungan maks 3. Kawin Suami tidak berpenghasilanKawin berpenghasilan menunjukkan ket. tertulis dari pemerintah daerah setempat serendah-rendahnya kecamatan bahwa suami tidak menerima/ memperoleh penghasilan PTKP Karyawati

16 5% Sampai dengan Rp 50 juta 15% Diatas Rp 50 juta s.d. Rp 250 juta 25% Diatas Rp 250 juta s.d. Rp 500 juta 30% Di atas Rp 500 juta Sesuai Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh Tarif

17 Upah/Uang Saku Harian, Mingguan, Satuan, Borongan Dibayarkan Bulanan Atau Jumlah Upah Kumulatif satu bulan melebihi Rp 7.000.000 Upah/Uang Saku Harian ≤ 200.000> 200.000 Tidak Dipotong Dikurangi 200.000 Dipotong 5% Upah kumulatif > Rp2,025 jt s.d. Rp7 jt sebulan Upah sehari dikurangi PTKP sehari Tarif PPh 21 = 5% Dikali 12 Dikurangi PTKP Setahun Penghasilan Kena Pajak Dikenakan Tarif Ps 17 PPh Ps 21 Setahun Dibagi 12 PPh Pasal 21 Sebulan PPh Pasal 21 Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas

18 berkesinambungan Berkesinambungan Exc. Pasal 13 ayat (1) Tidak berkesinambungan (50 % x Ph Bruto) - PTKP sebulan, Dihitung secara kumulatif (50 % x Ph Bruto) Dihitung secara kumulatif (50 % x Ph Bruto) Dalam hal Dokter Yang Praktik di RS/Klinik Jumlah Penghasilan Bruto adalah Sebesar Jasa Dokter Yang Dibayarkan Pasien melalui RS/Klinik sebelum Dipotong Biaya-Biaya atau Bagi Hasil RS/Klinik PPh Pasal 21: Bukan Pegawai

19 Tarif Pasal 17 atas Penghasilan Bruto PPh Pasal 21: Lainnya Dewan Komisaris/ Pengawas non Pegawai tetap Mantan Pegawai Peserta program Pensiun yang masih Berstatus pegawai honorarium atau imbalan yang bersifat tidak teratur jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus atau imbalan lain yang bersifat tidak teratur penarikan dana pensiun

20 Tarif Pasal 17 UU PPh Penghasilan Bruto Penghasilan Bruto merupakan pembayaran yang bersifat utuh dan tidak dipecah PPh Pasal 21: Peserta Kegiatan

21 PEGAWAI BUKAN PEGAWAI TIDAK BERKESINAMBUNGAN BERKESINAMBUNGAN PENSIUNAN TETAP TIDAK TETAP Ph NETO - PTKP BULANAN HARIAN Ph BRUTO - PTKP (50% X Ph Bruto) Kumulatif 50 % x Ph Bruto Ph NETO - PTKP BERKALA Ph BRUTO – 200 RIBU Ph BRUTO(>2,025jt s.d.7jt) – PTKP Harian Ph Bruto Kumulatif BERKESINAMBUNGAN exc Psl 13 (1) ((50% X Ph Bruto) - PTKP bulanan) Kumulatif PESERTA KEGIATAN Ph BRUTO(>7jt) – PTKP KOMISARIS, MANTAN PEGAWAI, PENARIKAN DAPEN O/ PEGAWAI Ph Bruto

22 Penerima Penghasilan Tidak ber-NPWP PPh Pasal 21 sebesar 120% lebih tinggi daripada PPh Pasal 21 yang seharusnya (20% lebih tinggi) Tidak berlaku untuk PPh Pasal 21 yang bersifat final Setelah pemotongan PPh Pasal 21 bulan Desember sebelum pemotongan PPh Pasal 21 bulan Desember Ber-NPWP Diperhitungkan oleh pemotong dengan PPh Pasal 21 bulan- bulan selanjutnya merupakan kredit pajak dalam SPT Tahunan PPh

23 Ketentuan Khusus 1.Uang Pesangon 2.Uang Manfaat Pensiun 3.THT/JHT yang dibayarkan sekaligus Penghasilan bersumber dari APBN/D yang diterima oleh Pejabat Negara, PNS, Anggota, TNI/Polri, dan Pensiunannya PP 68 Tahun 2010 PP 80 Tahun 2010

24 PPh Pasal 26 Tarif Pasal 26: 20 % Penghasilan Bruto Memperhatikan Ketentuan P3B

25 Saat terutang PPh Pasal 21/26 Penerima penghasilan akhir bulan dilaku- kannya pembayaran atau akhir bulan terutangnya penghasilan Pemotong Saat dilakukannya pembayaran atau saat terutangnya penghasilan

26 Kewajiban Pemotong Wajib Mendaftarkan Diri ke KPP Wajib menghitung, memotong, menyetorkan dan melaporkan PPh Pasal 21 dan Pasal 26 yang terutang untuk setiap bulan kalender. PPh Pasal 21/26 yang dipotong wajib disetor ke Kantor Pos atau Bank paling lama 10 hari setelah Masa Pajak berakhir. Pemotong Pajak wajib lapor sekalipun nihil, paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir. Wajib Membuat Catatan atau Kertas Kerja Perhitungan PPh Ps. 21/26 Untuk Setiap Masa Pajak Wajib Menyimpan Catatan atau Kertas Kerja Sesuai Ketentuan Wajib Membuat Bukti Potong dan Memberikannya Kepada Penerima Penghasilan

27 Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Untuk pegawai tetap/penerima pensiun berkala:  dibuat sekali setahun (Form 1721 A1/A2)  diberikan paling lama 1 bulan setelah akhir tahun atau pegawai berhenti Untuk selain pegawai tetap/penerima pensiun berkala:  Dibuat setiap kali ada pemotongan  Jika dalam satu bulan > 1 kali pembayaran maka bukti potong dapat dibuat sekali dalam satu bulan Bukti Potong PPh Pasal 21 Tidak wajib dilampirkan dalam SPT Masa PPh Pasal 21

28 Kewajiban Penerima Penghasilan Wajib Mendaftarkan Diri ke KPP Pegawai, Penerima Pensiun Berkala, dan Bukan Pegawai tertentu Wajib Membuat Surat Pernyataan Yang Berisi Jumlah Tanggungan Keluarga Pada Awal Tahun Kalender Atau Pada Saat Menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri Wajib Menyerahkan Surat Pernyataan Tanggungan Keluarga kpd Pemotong Pajak Pada Saat Mulai Bekerja Atau Mulai Pensiun Wajib Membuat Surat Pernyataan Baru Dalam Hal Terjadi Perubahan Tanggungan Keluarga Paling Lambat Sebelum Mulai Tahun Kalender Berikutnya

29 CONTOH PENGHITUNGAN PPH PASAL 21 Budiyanta pada tahun 2013 bekerja di PT Aman Bahagia dengan gaji sebulan Rp 8.000.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp. 200.000,00. Budiyanta menikah tetapi belum mempunyai anak. Pada bulan Juli 2013 menerima kenaikan gaji, menjadi Rp 10.000.000,00 sebulan dan berlaku surut sejak 1 Januari 2013. Dengan adanya kenaikan gaji yang berlaku surut tersebut, Budiyanta menerima rapel sejumlah Rp 12.000.000,00 (kekurangan gaji untuk masa Januari s.d. Mei 2013). Pada bulan Oktober 2013 menerima bonus tahunan sebesar Rp 20.000.000,00.

30

31

32

33 Rifki Zain seorang PNS golongan IVa di Kantor Imigrasi Medan berdasarkan data pada bulan Maret 2013 Rifki Zain memperolah gaji perbulan Rp.2.822.200,00, tunjangan jabatan Rp.540.000,00 perbulan dan mempunyai 3 orang anak. Pada tanggal 25 Maret 2013 Kantor Imigrasi Medan membayar honor tim kepada Rifki Zain sebesar Rp.1.200.000,00. Mendapatkan rapel kenaikan gaji pada bulan Juli 2013 karena kenaikan gaji berkala sehingga gaji Rifki Zain menjadi Rp.2.906.200,00. Pada Bulan Agustus 2013 ditugaskan di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara dengan memperoleh tunjangan jabatan Rp.3.000.000,00 per bulan dan dari Kantor Imigrasi Medan hanya mendapatkan gaji dan tunjangan selain tunjangan jabatan. Contoh Penghitungan PPh Pasal 21

34 A. PPh Pasal 21 Masa Maret 2013 Gaji Pokok Rp. 2.822.200 Tunjangan Istri Rp. 282.220 Tunjangan anak Rp. 112.888 Jumlah gaji dan tunjangan keluarga Rp. 3.217.308 Tunjangan Jabatan Rp. 540.000 Tunjangan Beras Rp. 270.000 Pembulatan Rp. - Jumlah penghasilan bruto Rp. 4.027.308 Rp. Pengurangan : Biaya Jabatan 5% x 4.027.308 = Rp. 201.365 Iuran pensiun 4,75% x 3.217.308 = Rp. 152.822 354.188 Rp. Penghasilan neto: 3.673.120 Penghasilan neto disetahunkan : 12 x 3.673.120 44.077.446 PTKP (K/3) - Untuk Wajib Pajak 24.300.000 - Status WP Kawin 2.025.000 - Tanggungan (3 anak) 6.075.000 Rp. 32.400.000 Penghasilan Kena Pajak (PKP) Rp. 11.677.446 PKP dibulatkan Rp. 11.677.000 PPh Pasal 21 atas gaji dan tunjangan setahun 583.850 PPh Pasal 21 atas gaji dan tunjangan sebulan 48.654 Tambahan 20% lebih tinggi karena belum ber-NPWP -

35 B.PPh Pasal 21 atas Honorarium di Bulan Maret 2013 = 1.200.000x15% = 180.000 (PPh Pasal 21 atas Honorarium bersifat final)

36 C. PPh Pasal 21 atas Pembayaran Rapel Kenaikan Gaji Berkala 2013 Gaji Pokok Rp. 2.822.200 Tunjangan Istri Rp. 282.220 Tunjangan anak Rp. 112.888 Jumlah gaji dan tunjangan keluarga Rp. 3.217.308 Tunjangan Jabatan Rp. 540.000 Tunjangan Beras Rp. 270.000 Pembulatan Rp. - Jumlah penghasilan bruto Rp. 4.027.308 Penghasilan disetahunkan 12 x 4.027.308 = 48.327.696 Jumlah rapel Kenaikan gaji 6 x 95.760 = 574.560 Jumlah Penghasilan Bruto SetahunRp. 48.902.256 Pengurangan : Biaya Jabatan 5% x 48.902.256 = Rp. 2.445.113 Iuran pensiun 4,75% x 38.607.696 = Rp. 1.833.866Rp. 4.278.978 Penghasilan neto setahun: 44.623.278 PTKP (K/3) - Untuk Wajib Pajak 24.300.000 - Status WP Kawin 2.025.000 - Tanggungan (3 anak) 6.075.000 Rp. 32.400.000 Penghasilan Kena Pajak (PKP) Rp. 12.223.278 PKP dibulatkan Rp. 12.223.000 PPh Pasal 21 setahun atas seluruh penghasilan 611.150 PPh Pasal 21 setahun tanpa rapel kenaikan gaji berkala 583.850 PPh Pasal 21 atas rapel kenaikan gaji berkala 27.800

37 D. PPh Pasal 21 Masa Agustus s.d. November 2013 di Kantor Imigrasi Medan (1) Gaji Pokok Rp. 2.906.200 Tunjangan Istri Rp. 290.620 Tunjangan anak Rp. 116.248 Jumlah gaji dan tunjangan keluarga Rp. 3.313.068 Tunjangan Jabatan * Rp. Tunjangan Beras Rp. 270.000 Pembulatan Rp. - Jumlah penghasilan bruto Rp. 3.583.068 Rp. Pengurangan : Biaya Jabatan 5% x 3.583.068 = Rp. 179.153 Iuran pensiun 4,75% x 3.313.068 = Rp. 157.371 336.524 Rp. Penghasilan neto: 3.246.544 Penghasilan neto disetahunkan : 12 x 3.246.544 38.958.526 PTKP (K/3) - Untuk Wajib Pajak 24.300.000 - Status WP Kawin 2.025.000 - Tanggungan (3 anak) 6.075.000 Rp. 32.400.000 Penghasilan Kena Pajak (PKP) Rp. 6.558.526 PKP dibulatkan Rp. 6.558.000 PPh Pasal 21 atas gaji dan tunjangan setahun 327.900 PPh Pasal 21 atas gaji dan tunjangan sebulan 27.325

38 D. PPh Pasal 21 Masa Desember 2013 di Kantor Imigrasi Medan (2) Penghasilan Bruto Januari s.d. Juli 2013 28.861.476 Penghasilan Bruto Agustus s.d. Desember 2013 17.915.340 Pembulatan - Total Penghasilan Bruto Setahun 46.776.816 Pengurangan : Biaya Jabatan 5% x 46.776.816 = Rp. 2.338.841 Iuran pensiun 4,75% x 39.756.816 = Rp. 1.888.449 4.227.290 Rp. Penghasilan neto setahun: 42.549.526 PTKP (K/3) - Untuk Wajib Pajak 24.300.000 - Status WP Kawin 2.025.000 - Tanggungan (3 anak) 6.075.000 Rp. 32.400.000 Penghasilan Kena Pajak (PKP) Rp. 10.149.526 PKP dibulatkan Rp. 10.149.000 PPh Pasal 21 setahun 507.450 PPh Pasal 21 Terutang (Jan s.d. Nov) a. PPh Pasal 21 Januari s.d. Juli 7 x 52.975 = 370.825 b. PPh Pasal 21 Agustus s.d. November 4 x 27.325 = 109.300 480.125 PPh Pasal 21 Masa Desember 27.325

39 Penghitungan PPh Pasal 21 Masa Agustus s.d. November di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara dilakukan dengan cara: a.Menghitung PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima dari Kantor Imigrasi Medan (sebagaimana slide sebelumnya) b.Menghitung PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima dari Kantor Imigrasi Medan dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara c.PPh Pasal 21 yang terutang atas tunjangan jabatan yang dibayarkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara adalah PPh Pasal 21 pada huruf b dikurangi PPh Pasal 21 pada huruf a

40 D. PPh Pasal 21 Masa Agustus s.d. November 2013 di Kanwil Agama Medan (1) 1. Penghasilan dari Kantor Imigrasi Medan Gaji Pokok Rp. 2.906.200 Tunjangan Istri Rp. 290.620 Tunjangan anak Rp. 116.248 Jumlah gaji dan tunjangan keluarga Rp. 3.313.068 Tunjangan Jabatan Rp. Tunjangan Beras Rp. 270.000 Pembulatan Rp. - Jumlah Rp. 3.583.068 2. Penghasilan dari Kanwil Agama Medan Tunjangan Jabatan 3.000.000 Jumlah Penghasilan Bruto 6.583.068 Rp. Pengurangan : Biaya Jabatan 5% x 6.583.068 = Rp. 329.153 Iuran pensiun 4,75% x 3.313.068 = Rp. 157.371 486.524 Rp. Penghasilan neto: 6.096.544 Penghasilan neto disetahunkan : 12 x 6.096.544 73.158.526 PTKP (K/3) - Untuk Wajib Pajak 24.300.000 - Status WP Kawin 2.025.000 - Tanggungan (3 anak) 6.075.000 Rp. 32.400.000 Penghasilan Kena Pajak (PKP) Rp. 40.758.526 PKP dibulatkan Rp. 40.758.000 PPh Pasal 21 atas gaji dan tunjangan setahun 2.037.900 PPh Pasal 21 atas gaji dan tunjangan sebulan 169.825 PPh Pasal 21 di Kantor Imigrasi Medan 27.325 PPh Pasal 21 di Kanwil Agama Medan 142.500

41 D. PPh Pasal 21 Masa Desember 2013 di Kanwil Agama Medan (2) Penghasilan Bruto Agustus s.d. Desember 2013 15.000.000 Penghasilan Kantor Imigrasi Medan (Jan-Des) 46.776.816 Pembulatan - Total Penghasilan Bruto Setahun 61.776.816 Pengurangan : Biaya Jabatan 5% x 61.776.816 = Rp. 3.088.841 Iuran pensiun 4,75% x 39.756.816 = Rp. 1.888.449 4.977.290 Rp. Penghasilan neto setahun: 56.799.526 PTKP (K/3) - Untuk Wajib Pajak 24.300.000 - Status WP Kawin 2.025.000 - Tanggungan (3 anak) 6.075.000 Rp. 32.400.000 Penghasilan Kena Pajak (PKP) Rp. 24.399.526 PKP dibulatkan Rp. 24.399.000 PPh Pasal 21 setahun 1.219.950 PPh Pasal 21 Kantor Imigrasi Medan a. PPh Pasal 21 Januari s.d. Juli 7 x 52.975 = 370.825 b. PPh Pasal 21 Agustus s.d. November 4 x 27.325 = 109.300 PPh Pasal 21 Masa Desember 27.325 PPh Psl 21 Kanwil Agama Medan (Agst- Nov) 4 x 142.500 = 570.000 1.077.450 PPh Pasal 21 Desember Kanwil Agama Medan 142.500

42 PELAPORAN SPT PPH ORANG PRIBADI TAHUN PAJAK 2012  Batas waktu penyampaian 31 Maret 2013  Besaran PTKP yang digunakan masih menggunakan besaran PTKP sesuai UU Nomor 36 Tahun 2008 (PTKP lama)

43


Download ppt "PPh PASAL 21 Alwi A. Tjandra, SE., SH., MM., BKP. KETUA III IKPI."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google