Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PENGANTAR FOCUS GROUP DISCUSTION (FGD) BIAYA OPERASIONAL NONPERSONALIA SMA-SMK PROV. JAWA TENGAH Th Oleh : TIM PENYUSUN DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PENGANTAR FOCUS GROUP DISCUSTION (FGD) BIAYA OPERASIONAL NONPERSONALIA SMA-SMK PROV. JAWA TENGAH Th Oleh : TIM PENYUSUN DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN."— Transcript presentasi:

1 PENGANTAR FOCUS GROUP DISCUSTION (FGD) BIAYA OPERASIONAL NONPERSONALIA SMA-SMK PROV. JAWA TENGAH Th. 2018 Oleh : TIM PENYUSUN DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI JAWA TENGAH

2 Tujuan FGD Mendiskusikan kebutuhan biaya nonpersonalia yang dibutuhkan untuk mendidik siswa dalam satu tahun pembelajaran berdasarkan Kelompok peminatan/Kompetensi Keahlian, yang meliputi : 1.Jenis- jenis pembiayaan yang diperlukan 2.Kebutuhan biaya nonpersonalia yang dibutuhkan

3 Landasan Hukum Yang Menjadi landasan Hukum dalam penyusunan biaya nonpersonalia adalah : 1.UU Sisdiknas no 20 tahun 2003 2.UU No. 23 Tahun 2016 3.PP No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan 4.Permendiknas No. 69 tahun 2009 tentang biaya operasi nopersonalia tahun 2009. 5.Pergub No.12 tahun 2017

4 PP 48 tahun 2008, Pasal 2 (1) Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. (2) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat; b. peserta didik, orang tua atau wali peserta didik; dan c. pihak lain selain yang dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.

5 Biaya Operasional Nonpersonalia Pasal 4 (4) Pengeluaran operasi nonpersonalia yang menjadi tanggung jawab Pemerintah atau pemerintah daerah dibiayai melalui belanja barang atau bantuan sosial sesuai peraturan perundang-undangan. Pasal 22 (1)Pendanaan biaya nonpersonalia satuan pendidikan yang bukan pelaksana program wajib belajar, baik formal maupun nonformal, yang diselenggarakan oleh Pemerintah menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah dan masyarakat. (2)Pendanaan biaya nonpersonalia satuan pendidikan yang bukan pelaksana program wajib belajar, baik formal maupun nonformal, yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah dan masyarakat.

6 Pembiayaan Nonpersonal 1.ATS ( alat tulis sekolah 2.Bahan praktik habis pakai 3.Alat praktik habis pakai 4.Pemeliharaan dan perbaikan, 5.Daya dan jasa, 6.Transportasi 7.Konsumsi, 8.Uji Kompetensi 9.Prakerin bagi SMK 10.Ekstrakurikuler ( Pramuka, Olah raga, Seni, Pencita Alam, PMR, KIR, Krenova, dll) 11.Pelaporan

7 Langkah dan Strategi Langkah-langkah dan strategi dalam dalam penyusunan meliputi : 1.Sosialisasikan kepada warga sekolah 2.Inventarisasi usulan pembiayaan dari masing-masing guru Mapel dan pembina ekstrakurikuler. 3.Susun kebutuhan berdasarkan jenis pembiayaan 4.Hitung kebutuhan pembiayaan untuk per sekolah, per rombel dan per siswa berdasarkan Kelompok peminatan atau kompetensi keahlian( didahului dengan survey harga pasar) 5.Presentasikan kepada tim manajemen sekolah dan Komite sekolah. 6.Penyusunan

8 Simulasi Perhitungan Berdasarkan Permendiknas 69 th 2009 Indeks tahun 2009 : 2.000.000 Inflasi : 10 tahun x 5,5 % = 55 % Indeks tahun 2019 : 2.000.000 x 155 % = 3.100.000


Download ppt "PENGANTAR FOCUS GROUP DISCUSTION (FGD) BIAYA OPERASIONAL NONPERSONALIA SMA-SMK PROV. JAWA TENGAH Th Oleh : TIM PENYUSUN DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google