Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehandyra betanama Telah diubah "5 tahun yang lalu
1
M. SIDROTULLAH PENGELOLAAN NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA
2
NARKOTIKA Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
3
NARKOTIKA Penggolongan Narkotika : 1. Narkotika Golongan I adalah Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. contoh : Tanaman Papaver Somniferum L (Opium), Tanaman Erythroxylon (Kokain), Tanaman Ganja 2. Narkotika Golongan II adalah narkotika yang berkhasiat pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. contoh : Fentanil, Morfin, Petidin
4
NARKOTIKA 3. Narkotika Golongan III adalah narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan. contoh : etilmorfina, codeina
5
PSIKOTROPIKA Psikotropika zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan prilaku.
6
PSIKOTROPIKA Obat golongan psikotropika dibagi menjadi 4 golongan : 1. Psikotropika golongan 1 adalah psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi amat kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Brolamfetamin, mekatinona
7
PSIKOTROPIKA 2. Psikotropika golongan II adalah psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. contoh : amfetamina, sekobarbital 3. Psikotropika golongan III adalah psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindroma ketergantungan. contoh : amobarbital, flunitrazepam.
8
PSIKOTROPIKA 4. Psikotropika golongan IV adalah psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Fenobarbital, Alprazolam, Diazepam, Klobazam.
9
DISTRIBUSI Penyaluran Narkotika dan Psikotropika hanya dapat dilakukan berdasarkan : a. Surat Pesanan b. Laporan Pemakaian dan Lembar Permintaan Obat (LPLPO) untuk pesanan dari Puskesmas Surat Pesanan Narkotika hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) jenis Narkotika. Penyaluran Narkotika Golongan I hanya dapat dilakukan oleh perusahan PBF milik Negara yang memiliki Izin khusus Impor Narkotika kepada Lembaga Ilmu Pengetahuan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, termasuk untuk kebutuhan laboratorium Surat Pesanan Psikotropika hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) atau beberapa jenis Psikotropika.
10
DISTRIBUSI Penyaluran Narkotika dan Psikotropika dalam bentuk obat jadi hanya dapat dilakukan oleh : 1. Industri Farmasi kepada PBF dan Instalasi Farmasi Pemerintah 2. PBF kepada PBF lainnya, Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Instalasi Farmasi Klinik, Instalasi Farmasi Pemerintah, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan 3. Instalasi Farmasi Pemerintah Pusat kepada Instalasi Farmasi Pemerintah Daerah, Instalasi Farmasi Rumah Sakit milik Pemerintah, dan Instalasi Farmasi Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian; dan 4. Instalasi Farmasi Pemerintah Daerah kepada Instalasi Farmasi Rumah Sakit milik Pemerintah Daerah, Instalasi Farmasi Klinik milik Pemerintah Daerah, dan Puskesmas.
11
DISTRIBUSI BAHAN BAKU NARKOTIKA Penyaluran Narkotika dalam bentuk bahan baku hanya dapat dilakukan oleh Perusahaan PBF milik Negara yang memiliki izin Khusus Impor Narkotika kepada Industri Farmasi dan/atau Lembaga Ilmu Pengetahuan. Penyaluran bahan baku Narkotika hanya dapat dilakukan berdasarkan surat pesanan dari Apoteker penanggung jawab produksi dan/atau Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan.
12
DISTRIBUSI BAHAN BAKU PSIKOTROPIKA Penyaluran Psikotropika dalam bentuk bahan baku hanya dapat dilakukan oleh PBF yang memiliki izin sebagai IT (Importir Terdaftar) Psikotropika kepada Industri Farmasi dan/atau Lembaga Ilmu Pengetahuan Penyaluran bahan baku psikotropika hanya dapat dilakukan berdasarkan surat pesanan dari Apoteker penanggung jawab produksi dan/atau Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan.
13
DISTRIBUSI NARKOTIKA & PSIKOTROPIKA Pengiriman Narkotika/Psikotropika yang dilakukan oleh Industri Farmasi, PBF, atau Instalasi Farmasi harus dilengkapi dengan : a. Surat Pesanan b. Faktur dan/atau surat pengantar barang, paling sedikit memuat : 1. Nama Narkotika/Psikotropika 2. Bentuk sediaan 3. Kekuatan 4. Kemasan 5. Jumlah 6. Tanggal Kadaluarsa; dan 7. Nomor Batch
14
PENYERAHAN NARKOTIKA & PSIKOTROPIKA Penyerahan Narkotika/Psikotropika hanya dapat dilakukan oleh : a. Apotek b. Puskesmas c. Instalasi Farmasi Rumah Sakit d. Instalasi Farmasi Klinik; dan e. Dokter Apotek hanya dapat menyerahkan Narkotika/Psikotropika kepada : a. Apotek Lainnya b. Puskesmas c. Instalasi Farmasi Rumah sakit d. Instalasi Farmasi Klinik e. Dokter; dan f. Pasien
15
PENYIMPANAN NARKOTIKA & PSIKOTROPIKA Tempat penyimpanan Narkotika/Psikotropika di fasilitas produksi, fasilitas distribusi, dan fasilitas pelayanan kefarmasian harus mampu menjaga keamanan, khasiat, dan mutu. Tempat penyimpanan Narkotika/Psikotropika dapat berupa gudang, ruangan atau lemari khusus Tempat penyimpanan Narkotika/Psikotropika dilarang digunakan untuk menyimpan barang selain Narkotika.
16
PEMUSNAHAN NARKOTIKA & PSIKOTROPIKA Pemusnahan Narkotika/Psikotropika hanya dilakukan dalam hal : a. Diproduksi tanpa memenuhi standar dan persyaratan yang berlaku dan/atau tidak dapat diolah kembali b. Telah kadaluarsa c. Tidak memenuhi syarat untuk digunakan pada pelayanan kesehatan dan/atau untuk pengembangan ilmu pengetahuan, termasuk sisa penggunaan; d. Dibatalkan izin edarnya; atau e. Berhubungan dengan tindak pidana.
17
TAHAPAN PEMUSNAHAN NARKOTIKA & PSIKOTROPIKA Tahapan yang dilakukan dalam pemusnahan Narkotika/Psikotropika : 1. Penanggung jawab fasilitas pelayanan kefarmasian menyampaikan surat pemberitahuan dan permohonan saksi kepada : a. Kementerian kesehatan dan BPOM bagi Instalasi Farmasi Pemerintah Pusat b. Dinas Kesehatan Provinsi dan/atau Balai Besar/Balai Pengawas Obat dan Makanan setempat bagi Instalasi Farmasi Pemerintah Provinsi c. Dinas Kesehatan Kabupaten/kota dan/atau Balai Besar/Balai Pengawas Obat dan Makanan setempat, bagi Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Instalasi Farmasi Klinik, Instalasi Farmasi Pemerintah Kabupaten/Kota, Dokter
18
TAHAPAN PEMUSNAHAN NARKOTIKA & PSIKOTROPIKA 2. Kementrian Kesehatan, BPOM, Dinas Kesehatan Provinsi, Balai Besar/Balai Pengawas Obat dan Makanan setempat, dan Dinas Kesehatan kabupaten/kota menetapkan petugas di lingkungannya menjadi saksi pemusnahan sesuai dengan surat permohonan sebagai saksi 3. Pemusnahan disaksikan oleh petugas yang telah ditetapkan. 4. Narkotika/Psikotropika dalam bentuk bahan baku, produk antara, dan produk ruahan harus dilakukan sampling untuk kepentingan pengujian oleh petugas yang berwenang sebelum dilakukan pemusnahan 5. Narkotika/Psikotropika dalam bentuk obat jadi harus dilakukan pemastian kebenaran secara organoleptis oleh saksi sebelum dilakukan pemusnahan.
19
PEMUSNAHAN NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA Penanggung jawab fasilitas pelayanan kefarmasian yang melaksanakan pemusnahan Narkotika/Psikotropika harus membuat berita acara pemusnahan. Berita acara pemusanahan paling sedikit memuat : a. Hari, tanggal, bulan, dan tahun pemusnahan b. Tempat pemusnahan c. Nama penanggung jawab fasilitas pelayanan kefarmasian d. Nama petugas kesehatan yang menjadi saksi dan saksi lain badan/sarana tersebut e. Nama dan jumlah Narkotika/Psikotropika yang dimusnahkan f. Cara pemusnahan g. Tanda tangan penanggung jawab fasilitas pelayanan kefarmasian dan saksi Berita acara dibuat dalam rangkap 3 dan tembusannya disampaikan kepada Direktur Jendral dan Kepala Badan/Kepala Balai.
20
PENCATATAN NARKOTIKA & PSIKOTROPIKA Pencatatan paling sedikit terdiri atas : a. Nama, bentuk sediaan, dan kekuatan Narkotika b. Jumlah persediaan c. Tanggal, no dokumen, dan sumber penerimaan d. Jumlah yang diterima e. Tanggal, nomor dokumen, dan tujuan penyaluran/penyerahan f. Jumlah yang disalurkan/diserahkan g. Nomor batch dan kadaluarsa setiap penerimaan atau penyaluran/penyerahan h. Paraf dan identitas petugas yang ditunjuk.
21
LAPORAN NARKOTIKA & PSIKOTROPIKA Industri Farmasi, PBF, Instalasi Farmasi Pemerintah Pusat dan Instalasi Farmasi Pemerintah Daerah wajib membuat, menyimpan, dan menyampaikan laporan Narkotika/Psikotropika setiap bulan kepada Direktur Jenderal/ Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dengan tembusan Kepala Badan/Kepala Balai setempat. Pelaporan paling sedikit terdiri atas : a. Nama, bentuk sediaan, dan kekuatan Narkotika/Psikotropika b. Jumlah persediaan awal dan akhir bulan c. Tanggal, nomor dokumen, dan sumber penerimaan d. Jumlah yang diterima e. Tanggal, no dokumen, dan tujuan penyaluran f. Jumlah yang disalurkan g. Nomor batch dan kadaluarsa setiap penerimaan atau penyaluran dan persediaan awal dan akhir
22
LAPORAN NARKOTIKA & PSIKOTROPIKA Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Instalasi Farmasi Klinik, Lembaga Ilmu Pengetahuan, dan Dokter praktik perorangan wajib membuat, menyimpan, dan menyampaikan laporan pemasukan dan penyerahan/penggunaan Narkotika setiap bulan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan tembusan Kepala Balai Setempat. Pelaporan paling sedikit terdiri atas : a. Nama, bentuk sediaan, dan kekuatan Narkotika b. Jumlah persediaan awal dan akhir bulan c. Jumlah yang diterima; dan d. Jumlah yang diserahkan.
23
TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.