Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Kebijakan Dikti Tentang Kenaikan Jabatan AKADEMIK DOSEN
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
2
Indonesia – Posisi Strategis
Populasi : 237 juta Anggota G-20 (economic size: 15) Negara kunci ASEAN (total populasi: >600 juta) Negara demokratis terbesar ke-3 Negara mayoritas muslim terbesar, menghargai kebhinekaan Kaya sumber daya alam Politik dan ekonomi stabil (2011 pertumbuhan 6.4%)
3
Skala ekonomi (th 2011) USA: Indonesia:
GDP (ppp) : USD 15,290,000,000,000 (1st) Growth rate : 1.70% Per capita (ppp): USD 49,000 External debt : USD 14,710,000,000,000 (96% GDP) Indonesia: GDP (ppp) : USD 1,139,000,000,000 (15th) Growth rate : 6.5% Per capita (ppp): USD 4,700 External debt : USD 186,900,000,000 (16% GDP) Source: CIA Factbook, 2012
4
Bonus atau bencana demografi?
”Demographic Bonus" Sumber: Menko Perekonomian, 2010 4
5
Data Dosen tetap Berdasar Jenis Kelamin
6
Data Dosen Tetap Berdasar Jabatan Akademik
7
Data Dosen Tetap Berdasar Tingkat Pendidikan Terakhir
8
DATA DOSEN BERDASARKAN PENDIDIKAN
9
DATA DOSEN TETAP
10
PENERIMA BPPs DALAM NEGERI JENJANG MAGISTER (S2)
11
PENERIMA BPPs DALAM NEGERI JENJANG DOKTOR (S3)
12
PENERIMA BEASISWA LUAR NEGERI JENJANG MAGISTER (S2)
13
PENERIMA BEASISWA LUAR NEGERI JENJANG DOKTOR (S3)
14
PROGRAM MAGANG Jumlah Peserta
15
PROGRAM DETASERING (Perguruan Tinggi Sasaran)
Jumlah Pertisas
16
SERTIFIKASI DOSEN Jumlah peserta
17
KASUS NIDN 1 NUP 40.000 NIDN 2 AJUAN 2011 1.224 162 PTS 3 AJUAN 2012
162 PTS 3 AJUAN 2012 28 26 4 VERIFIKASI 1.390 556
18
KASUS COPY PASTE SERTIFIKASI DOSEN
19
ASESOR SERDOS TAK BERTANGGUNG JAWAB*
JUMLAH KASUS JUMLAH ASESOR PTN 215 200 PTS 16 14 231 214 * KASUS : Menilai DD tanpa melihat DD
20
2/1/2019 Validasi Kinerja
21
Dosen Penerima Beasiswa+Tunjangan Profesi
2/1/2019 Penerima BPPs Sekaligus Tunjangan Sertifikasi PT Dosen Penerima Beasiswa+Tunjangan Profesi PTN 1.049 PTS 297 Jumlah 1.346
22
Guru Besar dan murid Doktornya
2/1/2019 Guru Besar dan murid Doktornya
23
Fakta PENILAIAN BERKAS OLEH PT/KOPERTIS
Secara umum PT/KOPERTIS harus meningkatkan kepedulian terhadap berkas usulan, PEDULI=KARAKTER. 70% kasus di berkas usulan Konsen terhadap keaslian dokumen rendah
24
FAKTA PENILAIAN OLEH TIM
NILAI SEMENTARA 77 BENAR LOLOS = N _______ 115 LOLOS DARI TIM
27
Pendidikan Karakter Secara Utuh:
Ilmu Pengetahuan, Budi Pekerti (Akhlak, Karakter), Kreativitas, Inovatif “…pendidikan adalah daya upaya untuk memajukan bertumbuhnya budi pekerti (kekuatan batin, karakter), pikiran (intellect), dan tubuh anak. Bagian-bagian itu tidak boleh dipisahkan agar kita dapat memajukan kesempurnaan hidup anak-anak kita..” (Ki Hajar Dewantoro) PT Pendidikan AKADEMIK integrasi & pembiasaan SMA exploring – strengthening - empowering SMP Pendidikan KARAKTER TK/ SD
28
jujur, beriman dan bertakwa, amanah, adil, bertanggung jawab, berempati, berani mengambil resiko, pantang menyerah, rela berkorban, dan berjiwa patriotik cerdas, kritis, kreatif, inovatif, ingin tahu, berpikir terbuka, produktif, berorientasi Ipteks, dan reflektif OLAH PIKIR OLAH HATI Perilaku Berkarakter peduli, ramah, santun, rapi, nyaman, saling menghargai, toleran, suka menolong, gotong royong, nasionalis, kosmopolit , mengutamakan kepentingan umum, bangga menggunakan bahasa dan produk Indonesia, dinamis, kerja keras, dan beretos kerja OLAH RASA/KARSA OLAH RAGA tangguh, bersih dan sehat, disiplin, sportif, andal, berdaya tahan, bersahabat, kooperatif, determinatif, kompetitif, ceria, dan gigih NILAI-NILAI LUHUR
29
Akademisi Leluhur Kerajaan Tahun Akademisi Publikasi Kadiri
Sedah Panuluh (1157 M) Kakawin Bharatayuddha Majapahit M Prapanca (1365 M) Nagarakretagama (Desawarnana) Brandes (1894)
31
TULISAN Ki Joko Bodo BUKU-BUKU KARYA KI JOKO BODO:
Rapal Rahasia Jampe-Jampe Ki Joko Bodo (2009) Buku paranormal (2012) Pelet Ki Joko Bodo Ilmu gendam Putih Dll. (Jumlah buku yang ditulis cukup banyak).
32
PRODUKTIVITAS ILMIAH Scientific publications in refereed reputable scientific journals and books Peer-reviewed technological outputs Scientific standing in the international science community Professional standing in the international science community
34
Edaran Dirjen Dikti tentang Program Doktor
KKNI (Level 9): Mampu mengembangkan pengetahuan, teknologi, dan/atau seni baru di dalam bidang keilmuannya atau praktek profesionalnya melalui riset, hingga menghasilkan karya kreatif, original, dan teruji. Mampu memecahkan permasalahan ilmu pengetahuan, teknologi, dan atau seni di dalam bidang keilmuannya melalui pendekatan inter, multi, dan transdisipliner. Mampu mengelola, memimpin, dan mengembangkan riset dan pengembangan yang bermafaat bagi ilmu pengetahuan dan kemaslahatan umat manusia, serta mampu mendapat pengakuan nasional dan internasional.
35
Edaran Dirjen Dikti Nomor 152/E/T/2012 perihal Publikasi Karya Ilmiah.
Beasiswa untuk Dosen dan Calon Dosen pada Prodi S3 (Program Doktor) yang terbukti mampu mempublikasikan karya ilmiah. Peninjauan ulang bagi Prodi S3 (Program Doktor) yang tidak mampu menghasilkan publikasi.
36
KEBIJAKAN TENTANG KENAIKAN JABATAN
PERMEN BARU TENTANG JABATAN AKADEMIK (Menggantikan Kepmenkowasbangpan 38/1999) PERMEN BARU TENTANG BEBAN KINERJA DOSEN SISTEM LAYANAN ONLINE BERBASIS NIDN ( POS 1 BULAN LAYANAN DIKTI SELESAI
37
Dasar Hukum UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 1(2) dan Bab 1 pasal 1 RUU PT : Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. PP No. 37 tahun 2009 tentang Dosen: Pasal 1 (2): Dosen tetap adalah dosen yang bekerja penuh waktu yang berstatus sebagai tenaga pendidik tetap pada satuan pendidikan tinggi tertentu Pasal 2: Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
38
Dasar Hukum PP No. 37 tahun 2009 tentang Dosen:
Pasal 1 (4): Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk dosen Sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada dosen sebagai tenaga profesional Pasal 5 (1): Sertifikasi pendidik untuk dosen diselenggarakan oleh perguruan tinggi terakreditasi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan yang ditetapkan oleh Pemerintah
39
Dasar Hukum PP No. 37 tahun 2009 tentang Dosen:
Pasal 3: Sertifikat pendidik untuk dosen diberikan setelah memenuhi syarat sebagai berikut: memiliki pengalaman kerja sebagai pendidik pada perguruan tinggi sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun; memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya asisten ahli; dan lulus sertifikasi yang dilakukan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan pada perguruan tinggi yang ditetapkan oleh Pemerintah. Pasal 8: Dosen yang bersertifikat pendidik dapat memperoleh tunjangan profesi
40
Dasar Hukum PP No. 41 tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor Pasal 1 (4): Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya RUU PT yang akan diundangkan
41
TATA KELOLA LAYANAN KENAIKAN JABATAN
S K/L KEMDIKBUD TIM VALIDASI KEMENTERIAN KOPERTIS TIM PAK PERGURUAN TINGGI PERGURUAN TINGGI PERGURUAN TINGGI TIM FAKULTAS FAKULTAS FAKULTAS TIM PRODI / JURUSAN PRODI / JURUSAN PRODI / JURUSAN TIM DOSEN
42
DIAGRAM ALUR PENILAAN ANGKA KREDIT KENAIKAN JABATAN FUNGSIONAL
DIKTI PTN/KOP/KL SEKJEN KEMDIKBUD TIM VALIDASI DIRJEN DIKTI YA TIDAK 2 1 3 4 TIM PAK TIDAK
43
terimakasih
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.