Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Seminar Nasional Persaingan Usaha KPPU – FDPU

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Seminar Nasional Persaingan Usaha KPPU – FDPU"— Transcript presentasi:

1 ASEAN Competition Action Plan 2016-2025: Pengaturan dan Penegakan Hukum Persaingan di ASEAN
Seminar Nasional Persaingan Usaha KPPU – FDPU Jakarta, 18 Desember 2018 Dr. iur. Hesty D. Lestari

2 Masyarakat ASEAN 20 November 2007: ditandatangani Piagam ASEAN (ASEAN Charter). Piagam ASEAN 2007 menegaskan komitmen ASEAN untuk menciptakan Masyarakat ASEAN Masyarakat ASEAN (ASEAN Community) didasari atas 3 pilar: ASEAN Security Community (Masyarakat Keamanan ASEAN) ASEAN Economic Community (Masyarakat Ekonomi ASEAN) ASEAN Socio-Cultural Community (Masyarakat Sosial- Budaya ASEAN)

3 Cetak Biru MEA 2015: ASEAN sebagai
Pasar dan basis produksi tunggal; Kawasan ekonomi berdaya saing tinggi; Kawasan dengan pembangunan ekonomi yang merata dan berkeadilan; dan Kawasan yang terintegrasi dengan ekonomi global. 2025: terbangun di atas Cetak Biru MEA 2015 ekonomi yang terpadu dan terintegrasi penuh; ASEAN yang berdaya saing, inovatif, dan dinamis; Peningkatan konektivitas dan kerja sama sektoral; ASEAN yang tangguh, inklusif, serta berorientasi dan berpusat pada masyarakat; dan ASEAN yang global.

4 ASEAN Consultative Forum on Competition (ACFC)
Tahun 2004 dibentuk forum informal bersama untuk menyelenggarakan dialog rutin antar negara terkait hukum dan kebijakan persaingan di ASEAN . Target: (i) pengenalan kebijakan persaingan; (ii) pembentukan pedoman persaingan usaha di kawasan; (iii) pembentukan jaringan kerja sama antar otoritas persaingan usaha; dan (iv) pengembangan kapasitas lembaga atas substansi tersebut.

5 ASEAN Experts Group on Competition (AEGC)
2007: forum informal ACFC ditransformasi menjadi badan sektoral resmi di bawah naungan ASEAN: AEGC. 2010: menetapkan the ASEAN Regional Guidelines on Competition Policy, dan the Handbook on Competition Policy and Law in ASEAN for Business. 2016: menetapkan the ASEAN Competition Action Plan (ACAP 2025) the Toolkit for Competition Advocacy in ASEAN

6 ASEAN Competition Action Plan, (ACAP) 2025
Tujuan strategis: Didirikannya rejim persaingan yang efektif di semua negara anggota ASEAN; Ditingkatkannya kapasitas badan-badan yang terkait dengan kompetisi di negara anggota ASEAN untuk menerapkan hukum maupun kebijakan persaingan dengan efektif; Adanya pengaturan kerjasama regional hukum dan kebijakan persaingan; Dibinanya kawasan ASEAN yang sadar persaingan; dan Bergerak menuju harmonisasi yang lebih besar antara kebijakan dan hukum persaingan di ASEAN.

7 UU Persaingan Usaha di ASEAN
Sampai saat ini 9 dari 10 negara ASEAN telah memiliki UUPU beserta otoritas persaingannya: 1999 : Indonesia dan Thailand (amandemen 2017) 2004 : Singapura (amandemen 2006) dan Vietnam (amandemen 2005) 2010 : Malaysia 2015 : Brunei, Filipina, Laos, Myanmar Negara-negara ASEAN memiliki sistem hukum yang berbeda-beda dan cakupan UUPU juga berbeda-beda.

8 Kasus Akuisisi Grab-Uber
Indonesia : akuisisi aset tidak diatur. Malaysia : merger & akuisisi belum diatur. Filipina : akuisisi disetujui dengan beberapa persyaratan, namun karena persyaratan- persyaratan tersebut tidak dipenuhi, akhirnya Grab-Uber dijatuhi sanksi denda. Singapura : tidak disetujui karena terbukti substantial lessening of competition. Vietnam : tidak disetujui karena terbukti meraih posisi dominan di atas 50%.

9 Harmonisasi Hukum Persaingan di ASEAN
Cetak biru MEA 2025 dan ACAP 2025, a.l. : pembentukan perjanjian kerjasama regional untuk menangani transaksi bisnis lintas negara; Harmonisasi kebijakan dan hukum persaingan di ASEAN. Harmonisasi dapat dicapai dengan: Pembentukan lembaga supranasional; Kerjasama antar negara.

10 Lembaga Supranasional
ASEAN tidak sama seperti Uni Eropa yang memiliki lembaga supranasional. Masing-masing negara ASEAN memiliki kedaulatan penuh untuk menetapkan dan menegakkan hukum persaingan di wilayahnya masing-masing. Hingga saat ini, tidak ada satu pun negara di ASEAN yang menghendaki adanya lembaga supranasional di tingkat ASEAN.

11 Kerjasama Internasional
Globalisasi dan liberalisasi perdagangan meningkatkan transaksi bisnis lintas negara. Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) merekomendasikan: Koordinasi dan kerjasama yang intensif untuk menghindari inkonsistensi; Comity: perjanjian timbal balik antar negara untuk memperhatikan kepentingan negara lain dalam penegakan hukumnya. Negative Comity: pencegahan di dalam negeri. Positive Comity: penegakan hukum di luar negeri.

12 ASEAN Competition Enforcers’ Network (ACEN)
Oktober 2018 AEGC membentuk ACEN untuk memfasilitasi kerjasama otoritas persaingan di ASEAN dalam penanganan kasus-kasus persaingan lintas negara. Perlunya binding guidelines sebagai ganti lembaga atau hukum supranasional. Atau Perjanjian Persaingan Usaha di ASEAN, seperti Perjanjian TRIPs di WTO.

13 Kerjasama Otoritas Persaingan di UE dan AS
Awalnya ke-2 yurisdiksi memiliki substantive test yang berbeda dalam penanganan kasus merger: AS: substantial lessening of competition/SLC test UE: dominance test Contoh kasus: General Electric/Honeywell AS: DOJ menyetujui merger dengan beberapa persayaratan. UE: EC tidak menyetujui meskipun para pihak mengajukan beberapa komitmen. Pada tahun 2004 UE mengubah substantive testnya menjadi: significantly impede effective competition / SIEC test.

14 Kartel Internasional di Industri Pengapalan Kargo Kendaraan
Tahun : 3 perusahaan pengapalan kargo kendaraan Jepang (K-Line, MOL, NYK), CSAV (Chile), dan WWL-EUKOR (Norwegia/Swedia) melakukan pengaturan harga, alokasi rute pelayaran dan pembagian konsumen. Kerjasama otoritas persaingan di AS, UE, dan China dapat mengungkap praktik kartel tsb: Department of Justice (2014), National Development and Reform Commission (2015), European Commission (2018).

15 Kartel Harga Peralatan RT Elektronik
Kerjasama otoritas persaingan di Jepang dan Singapura dapat membuktikan, beberapa perusahaan peralatan rumah tangga elektronik melakukan kartel harga: Maret 2016, Japan Fair Trade Commission menetapkan Nichicon, Nippon Chemi-con, dan Rubycon terbukti melakukan kartel harga di Jepang. Januari 2018, Competition and Consumer Commission of Singapore menjatuhkan sanksi kepada Panasonic dan ke-3 perusahaan di atas karena terbukti melakukan kartel harga di Singapura.

16 - One Vision, One Identity, One Community -
Terima Kasih - One Vision, One Identity, One Community -


Download ppt "Seminar Nasional Persaingan Usaha KPPU – FDPU"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google