Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PENGERTIAN ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN. Hukum dalam proyek Hukum kontrak konstruksi merupakan hukum perikatan yang diatur dalam Buku III KUH Perdata.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PENGERTIAN ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN. Hukum dalam proyek Hukum kontrak konstruksi merupakan hukum perikatan yang diatur dalam Buku III KUH Perdata."— Transcript presentasi:

1 PENGERTIAN ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN

2 Hukum dalam proyek Hukum kontrak konstruksi merupakan hukum perikatan yang diatur dalam Buku III KUH Perdata mulai dari Pasal 1233 sampai dengan Pasal 1864 KUH Perdata. Pada Pasal 1233 KUH Perdata disebutkan bahwa tiap-tiap perikatan dilahirkan dari perjanjian persetujuan dan Undang-Undang.Serta dalam suatu perjanjian dianut asas kebebasan dalam membuat perjanjian, hal ini disimpulkan dari Pasal 1338 KUH Perdata yang menerangkan ; segala perjanjian yang dibuat secara sah, berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dimana sahnya suatu perjanjian adalah suatu perjanjian yang memenuhi Pasal 1320 KUH Perdata, mengatur tentang empat syarat sahnya suatu perjanjian yaitu : 1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya; 2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan ; 3. Suatu hal tertentu; 4. Suatu sebab yang diperkenankan.

3 PERMASALAHAN HUKUM DALAM JASA KONSTRUKSI 1.HUKUM PERDATA Tidak dipenuhinya kewajiban itu ada 2 (dua) kemungkinan, yaitu : – Karena kesalahan salah satu pihak baik karena kesengajaan maupun karena kelalaian – Karena keadaan memaksa (force majeur), jadi diluar kemampuan para pihak, jadi tidak bersalah. Perbuatan Melawan Hukum adalah ; perbuatan yang sifatnya langsung melawan hukum, serta perbuatan yang juga secara langsung melanggar peraturan lain daripada hukum. Pengertian perbuatan melawan hukum, yang diatur pada Pasal 1365 KUHPerdata (pasal 1401 BW Belanda) hanya ditafsirkan secara sempit.

4 PERMASALAHAN HUKUM DALAM JASA KONSTRUKSI 2.HUKUM PIDANA Yang secara prinsip isinya sebagaimana berikut, barang siapa yang merencanakan, melaksanakan maupun mengawasi pekerjaan konstruksi yang tidak memenuhi ketentuan keteknikan dan mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi (saat berlangsungnya pekerjaan) atau kegagalan bangunan (setelah bangunan diserahterimakan), maka akan dikenai sanksi pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 5 % (lima persen) untuk pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan 10% (sepuluh persen) dari nilai kontrak untuk perencanaan dan pengawasan, dari pasal ini dapat dilihat penerapan Sanksi pidana tersebut merupakan pilihan dan merupakan jalan terakhir bilamana terjadi kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan karena ada pilihan lain yaitu denda

5 PERMASALAHAN HUKUM DALAM JASA KONSTRUKSI 3.PIDANA KORUPSI Dalam kasus pidana korupsi unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana pasal tersebut harus dapat dibuktikan secara hukum formil apakah tindakan seseorang dapat dikategorikan perbuatan melawan hukum sehingga dapat memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat menyebabkan kerugian keuangan Negara dan perekonomian Negara. Kemudian institusi yang berhak untuk menentukan kerugian Negara dapat dilihat di UU No 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

6 PERMASALAHAN HUKUM DALAM JASA KONSTRUKSI 4.HUKUM ADMINISTRATIF – Peringatan tertulis – Penghentian sementara pekerjaan konstruksi – Pembatasan kegiatan usaha dan/atau profesi – Larangan sementara penggunaan hasil pekerjaan konstruksi dikenakan bagi pengguna jasa. – Pembekuan Izin Usaha dan atau Profesi – Pencabutan Izin Usaha dan atau Profesi

7 Arti / Pengertian IMB Arti atau pengertian IMB (Izin Mendirikan Bangunan) adalah produk hukum yang berisi persetujuan atau perizinan yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah Setempat (Pemerintah kabupaten / kota) dan wajib dimiliki / diurus pemilik bangunan yang ingin membangun, merobohkan, menambah / mengurangi luas, ataupun merenovasi suatu bangunan. Kehadiran IMB (izin mendirikan bangunan) pada sebuah bangunan sangatlah penting, karena bertujuan untuk menciptakan tata letak bangunan yang aman dan sesuai dengan peruntukan lahan. Bahkan keberadaan IMB juga sangat dibutuhkan ketika terjadi transaksi jual beli rumah. Pemilik rumah yang tidak memiliki IMB nantinya akan dikenakan denda 10 persen dari nilai bangunan, rumah pun juga bisa dibongkar.

8 8  AV41 / SU41 tentang Syarat-Syarat Umum Untuk Pelaksanaan Bangunan Umum Yang Dilelangkan  Undang-Undang No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (UUJK)  PP No. 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Konstruksi  PP No. 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi  PP No. 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi  Keppres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah  Peraturan Presiden No. 23 Tahun 2005 tentang Penyesuaian Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Beberapa peraturan yang berkaitan dengan jasa konstruksi. Beberapa peraturan mengenai teknis konstruksi atau bangunan, antara lain :  UU No. 28/2002 tentang bangunan gedung  KepMenneg PU no.441/KPTS/1998 : Persyaratan Teknis Bangunan  KepMenneg PU no.10/KPTS/2000 : Pengamanan Terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan  KepMenneg PU no.11/KPTS/2000 : Ketentuan Teknis Manajemen Penanggulangan Kebakaran di Perkotaan  Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1981  Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 1977  Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia 1961  Peraturan Perencanaan Gedung Tahan Gempa Indonesia 1991  Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia 1983 Aspek Hukum di Industri Konstruksi

9 9 Beberapa peraturan berkaitan dengan infrastruktur, antara lain: Undang-undang  No. 11/1974 : Pengairan  No. 13/1980 : Jalan Peraturan Pemerintah  No. 26/1980 : Jalan  No. 22/1982 : Tata Pengaturan Air  No. 23/1982 : Irigasi  No. 35/1991 : Sungai  No. 33/PRT/1989 : Pembagian Wilayah Sungai  No. 63/PRT/1993 : Garis Sempadan, Daerah Manfaat, Keputusan Presiden No. 7/1998 : Kerjasama Pemerintah & Badan Usaha Swasta dalam pembangunan infrstruktur Peraturan Menteri  No. 33/PRT/1989 : Pembagian Wilayah Sungai  No. 63/PRT/1993 : Garis Sempadan, Daerah Manfaat, Keputusan Menteri No. 339/KPTS/M/2003 : Petunjuk Pelaksanaan Pekerjaan Jasa Konstruksi Untuk melakukan kegiatan proyek atau dan manufaktur dibidang konstruksi di Indonesia dikenal badan hukum atau badan usaha dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT), Firma, dan CV Firma adalah badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan nama bersama. Perseroan Komanditer (CV) adalah persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang yang menyerahkan dan mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan. Perseroan Terbatas (PT) adalah suatu badan usaha yang mempunyai kekayaan hak, serta kewajiban sendiri, yang terpisah dari kekayaan, hak serta kewajiban para pendiri maupun para pemilik.

10 Kesimpulan – Proses pelaksanaan pengadaan barang jasa konstruksi dapatlah berjalan dengan efektif bila didukung dengan adanya suatu hubungan kerja sama (Coordinating) yang terkontrol diantara pihak-pihak yang terlibat didalam suatu proyek. – Proses Kegiatan yang dilakukan oleh manusia bertolak pada salah satu prasarana penunjang dalam hal komponen fisik bangunan untuk dapat mengerjakan serta mengembangkan berbagai usahanya. – Jasa Konstruksi sebagai salah satu bidang dalam sarana pembangunan, sudah sepatutnya diatur dan dilindungi secara hukum agar terjadi situasi yang objektif dan kondusif dalam pelaksanaannya. Hal ini juga harus dipenuhi dengan kesadaran dan kecakapan hukum daripada para pelaku jasa konstruksi.


Download ppt "PENGERTIAN ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN. Hukum dalam proyek Hukum kontrak konstruksi merupakan hukum perikatan yang diatur dalam Buku III KUH Perdata."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google