Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Etik, moral dan hukum dalam profesi dokter Dr. dr. Bondan Agus Suryanto, SE, MA, AAK BIOHUKI- FKUII.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Etik, moral dan hukum dalam profesi dokter Dr. dr. Bondan Agus Suryanto, SE, MA, AAK BIOHUKI- FKUII."— Transcript presentasi:

1 Etik, moral dan hukum dalam profesi dokter Dr. dr. Bondan Agus Suryanto, SE, MA, AAK BIOHUKI- FKUII

2 Kode etik profesi kedokteran Dari antara sekian banyak profesi, kedokteranlah yang pertamamempunyai kode etik profesi= SumpahHippokrates.Mengapa? Seorang dokter setiap hari berhubungan dengan bagian yang paling essensial dari manusia yakni hidup manusia. Pengetahuan mengenai kedokteran ini sangat ekslusif sehingga di luar kalangan kedokteran biasanya orang tidak tahu. Ini menjadikan hubungan dengan orang yg vulnerable Keadaan ini beresiko terjadi abuse of power, maka perlu regulasi (aturan etik)

3 Etika kedokteran Etika Kedokteran pada dasarnya berbicara mengenai hubungan antara dokter dengan pasien, “Bagaimanakah hubungan itu harus diatur sedemikian rupa sehingga menguntungkan kedua belah pihak.” Dalam etika kedokteran, hubungan antara dokter dan pasien dirumuskan dalam hak dan kewajiban masing- masing pihak. Masing-masing pihak juga ditentukan bagaimanakah harus bersikab agar relasi theraputik ini bisa berjalan dengan baik dan bermartabat.

4 Bioetika Ketika dunia semakin maju, ternyata semakin disadari bahwa relasi therapeutik ini menyangkut bidang- bidang lain (psikologi, keuangan, sosial budaya, agama dan sebagainya), sebab si sakit ternyata bisa disebabkan oleh beberapa faktor dan penyelesaian penyakit ini juga menyangkut berbagai macam faktor. disadari bahwa etika medis sendiri (yang hanya mengatur relasi antara dokter dengan pasien) dipandang tidak mencukupi untuk menjawab kebutuhan itu. Dari sini lahirlah Bioetika yang cakupannya lebih luas dari etika kedokteran

5 bioetika Jadi, Bioetika adalah: Jembatan yang menghubungan ilmu-ilmu kemanusiaan dengan filsafat Kelahirannya didorong adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang bisa menyingkirkan manusia sebagai pusat perkembangannya Dari kelahirannya, bioetika itu bersifat multi disiplin dan transdisiplin Yang menjadi obyek adalah manusia beserta alam semesta

6 bioetika Bioetika termasuk pada bagian filsafat, khususnya filsafat terapan, yakni etika. Bioetika adalah cabang etika yang berbicara mengenai hidup manusia dengan dunia alam semesta. Maka bioetika adalah etika terapan. Di sinilah perlunya pendasaran etika, sebagai cabang ilmu filsafat

7 Definisi Etika adalah cabang ilmu filsafat yang ingin memberikan pertanggungjawaban rasional atas perbuatan. Etik: Kumpulan azas Kode Etik Kedokteran Etiket(Perancis étiquette): Label, keterangan isi kemasan bungkusan, Pola (code of behavior) tingkah laku sosial yang diharapkan oleh masyarakat tertentu Sopan santun: Pola tingkah laku hasil konstruksi masyarakat budaya tertentu

8 Apa itu Etika? Kata etika berasal dari kata dalam bahasa Yunani “ēthikà”yang berarti adat/kebiasaan, kebiasaan cara bertindak dan karakter. Makna yang sama juga dipunyai oleh sebuah kata dalam bahasa Latin “moris”.Dari kata ini kemudian lahir kata moral. Oleh karena itu, secara etimologis (dari asal-usul katanya) antara etika dan moral itu sinonim dan tidak ada perbedaan arti dan oleh karena itu kedua kata itu bisa dipakai secara bergantian tanpa merubah arti untuk menerangkan ilmu atau filsafat mengenai tindakan manusiawi.

9 Apa itu Etika? Hanya saja dalam perkembangan selanjutnya, khususnya di lingkungan yang berbahasa Anglo-Saxon, kedua kata itu sering dibedakan. Kata “etika” dipakai dalam pendekatannya yang lebih mendasarkan diri pada akal budi sedangkan Kata “moral” dipakai dalam kaitannya dengan pendekatan otoritas-wahyu kitab suci (keagamaan) sehingga ada orang yang menyebut moral sebagai etika teologi. Ada juga orang yang membedakannya: istilah moral dipakai untuk menerangkan baik buruknya manusia sebagai manusia secara keseluruhan sedangkan istilah etika untuk menerangkan pemikiran sistematis tentang moralitas.

10 Etika ≠ moral Etika # ajaran moral Ajaran Moral = ajaran, wejangan, khotbah, kumpulan peraturan dan ketetapan tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia baik. Sumber langsung: kedudukan/kewenangan, misal orang tua, guru, pemuka masyarakat/agamawan dan tulisan bijak Sumber dasar ajaran : agama, tradisi, adat- istiadat, ideologi tertentu.

11 Etika ≠Moral Etika tidak sama ajaran moral tetapi filsafat atau pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran dan pandangan moral, “Mengapa kita harus mengikuti ajaran moral tertentu atau bagaimana kita dapat mengam-bil sikab yang bertanggung jawab terhadap ajaran moral itu.” Etika adalah ilmu dan bukan ajaran moral. Etika tidak punya pretensi langsung untuk membuat manusia menjadi baik, tetapi memberi landasan-landasan ilmiah (kritis) dari tindakan, sehingga tindakan itu bisa dipertanggungjawabkan. Bisa dikatakan: Etika itu kurang dari ajaran moral sebab etika tidak berwewenang untuk menetapkan apa yang boleh/tidak boleh Etika lebih dari ajaran moral sebab etika berusaha untuk mengerti mengapa atau atas dasar apa kita harus mengikuti ajaran moral tertentu

12 Manfaat etika Semua orang perlu bermoral tetapi tidak semua orang perlu ber- etika (=berfikir kritis-sistematis tentang moralitas). Etika diperlukan dalam: 1.Dunia pluralistik yang menawarkan macam-macam moralitas yang berbeda-beda. Mana yang harus saya ikuti? 2.Dunia transformatif segala bidang yang juga menyangkut modernisasi dan globalisasi dalam segala bidang, terutama yg berhubungan dg individualisme, sekularisme, materialisme, rasionalisme dll. 3.Etika membantu agar kita tidak kehilangan orientasi: memilih mana yang bisa berubah dan mana yang tidak sehingga kita mengambil sikab yang bertanggung jawab.

13 Manfaat etika Dalam transformasi budaya itu ada orang yang “memancing di air keruh” dengan menawarkan berbagai macam ideologi. Etika berperan untuk mengkritisi secara obyektif ideologi itu sehingga tidak mudah terpancing baik untuk memeluknya 100% ataupun menolaknya dengan demikian kita tidak naif atau menjadi extrim. Kaum agamawan memerlukan etika. Agamawan mendapatkan tempat berpijak dalam iman kepercayaan mereka, di lain pihak ingin berpartisipasi aktif dalam kehidupan masyarakat yang sedang berubah.

14 Etika dan agama Etika tidak mengganti agama atau bertentangan dengan agama tetapi diperlukan oleh agama/wan dalam hal: Pertama: Interpretasi hukum/perintah yang termuat dalam wahyu (Kitab Suci): Manusia itu terbatas kemampuannya dan oleh karena itu tidak ada jaminan 100% bahwa dia memahami secara tepat wahyu Allah dan oleh karena itu sering terjadi beda pendapat. Maka perlu interpretasi bersama. Di sini metode etika perlu digunakan guna mengkritisi interpretasi yang ada dan kemungkinan mencari apakah masih ada interpretasi yang lain. Harus disadari bahwa wahyu Allah itu sempurna tetapi kemampuan manusia untuk memahaminya itu terbatas sehingga ada kemungkinan kita yang salah mengerti dan bukan wahyunya.

15 Etika dan agama Menafsirkan perkembangan jaman melalui petunjuk wahyu. Ada banyak perkembangan teknologi yang tidak dimuat dalam Kitab Suci secara langsung, misalnya: kloning, stem sel, genetic engineering dsb. Bagaimana kita harus bersikap secara imani dan bertanggung jawab dalam masalah-masalah modern ini. Etika adalah usaha manusia dengan akal budinya untuk memecahkan masalah hidupnya kalau dia ingin hidup baik. Semua agama mengajarkan manusia untuk mempergunakan akal budinya dalam beriman sebab iman tidak menjadikan rasio kita tidak berguna. Justru sebaliknya!

16 Etika dan agama Memakai akal budi dalam beriman justru menghargai anugerahNya dan kita memuliakan Allah dengan akal budi kita. Dari hal ini menjadi jelas bahwa baik agamawan maupun orang beragama pada umumnya bisa mendapatkan keuntungan dari etika ini. Justru para agamawan perlu untuk beretika (berfilsafat etika) agar di dapatkan penalaran yang logis dan masuk akal.

17 moral Norma moral berarti: tolok ukur untuk mengukur kebaikan orang. Penilaian moral selalu mengacu kepada baik-burukya manusia sebagai manusia secara keseluruhan, yakni menentukan betul salahnya sikap dan tindakan manusia dilihat dari segi baik- buruknya sebagai manusia dan bukan sebagai pelaku peran tertentu/ profesi atau norma tertentu yang terbatas (sbg.dosen, dokter, hakim dsb). Belum tentu yg baik dalam profesinya, baik juga sebagai manusia. Jadi norma moral adalah tolok ukur untuk menentukan betul- salahnya sikap dan tindakan manusia dilihat dari segi baik- buruknya sebagai manusia dan bukan sebagai pelaku peran tertentu/terbatas

18 Moral umum dan khusus Banyak norma yang harus kita ikuti dalam hidup. Ada norma yang bersifat khusus dan ada norma yang berlaku umum Norma khusus adalah norma-norma yang hanya berlaku dalam lingkungan terbatas, misalnya dalam sepak bola, bola tidak boleh disentuh dengan tangan, tetapi itu hanya berlalu dalam permainan saja. Setelah selesai permainan maka norma itu tidak berlaku. Banyak norma-norma seperti ini, misalnya sebagai guru, hakim, pemain, pedagang dsb. Norma ini terbatas dalam kalangan tertentu.

19 Terminologi Norma yang bersifat umum ada 3: Norma sopan-santun: norma yang menyangkut sikap lahiriah manusia. Walaupun sikap lahiriah seharusnya mencerminkan sikap hati tetapi tidak semua pelanggaran norma sopan santun menjadikan dia buruk secara moral. Norma moral:adalah tolok ukur yang dipakai masyarakat untuk mengukur kebaikan seseorang. Dengan norma moral inilah kita dinilai. Oleh karena itu penilaian moral selalu lebih berbobot karena penilaian itu tidak lagi parsial (dari satu sudut tertentu) tetapi dari keseluruhan kita sebagai manusia

20 terminologi Norma Hukum:Adalah norma yang dituntut dengan tegas oleh masyarakat karena dianggap perlu demi keselamatan dan kesejahteraan umum (Bonum Comune). Norma yang tidak dibiarkan dilanggar dan pelanggarannya dikenakan sangsi hukum. Norma hukum tidak selalu sama dengan norma moral, bisa terjadi bahwa kesadaran moral seseorang (suara hati) akan melanggar hukum tetapi pelanggaran itu tidak bisa dipakai untuk mengukur bahwa dia orang yang buruk.

21

22 autonomy Menghormati martabat manusia (respect for person/autonomy). Menghormati martabat manusia. Pertama, setiap individu (pasien) harus diperlakukan sebagai manusia yang memiliki otonomi (hak untuk menentukan nasib diri sendiri), dan kedua, setiap manusia yang otonominya berkurang atau hilang perlu mendapatkan perlindungan.

23 Berbuat baik (beneficence). Berbuat baik (beneficence). Selain menghormati martabat manusia, dokter juga harus mengusahakan agar pasien yang dirawatnya terjaga keadaan kesehatannya (patient welfare). Pengertian ”berbuat baik” diartikan bersikap ramah atau menolong, lebih dari sekedar memenuhi kewajiban. General beneficence : o melindungi & mempertahankan hak yang lain o mencegah terjadi kerugian pada yang lain, o menghilangkan kondisi penyebab kerugian pada yang lain, Specific beneficence : o menolong orang cacat, o menyelamatkan orang dari bahaya. ∙ Mengutamakan kepentingan pasien ∙ Memandang pasien/keluarga/sesuatu tak hanya sejauh menguntungkan dokter/rumah sakit/pihak lai

24 Tidak berbuat yang merugikan (non- maleficence). Praktik Kedokteran haruslah memilih pengobatan yang paling kecil risikonya dan paling besar manfaatnya. Pernyataan kuno: first, do no harm, tetap berlaku dan harus diikuti. Sisi komplementer beneficence dari sudut pandang pasien, seperti : Tidak boleh berbuat jahat (evil) atau membuat derita (harm) pasien Minimalisasi akibat buruk

25 Keadilan (justice) Perbedaan kedudukan sosial, tingkat ekonomi, pandangan politik, agama dan faham kepercayaan, kebangsaan dan kewarganegaraan, status perkawinan, serta perbedaan jender tidak boleh dan tidak dapat mengubah sikap dokter terhadap pasiennya. Tidak ada pertimbangan lain selain kesehatan pasien yang menjadi perhatian utama dokter. Treat similar cases in a similar way = justice within morality. Memberi perlakuan sama untuk setiap orang (keadilan sebagaifairness) yakni : a. Memberikan pelayanan relatif sama terhadap diukur dari kebutuhan mereka (kesamaan sumbangan sesuai kebutuhan pasien yang memerlukan/membahagiakannya) b. Menuntut pengorbanan relatif sama, diukur dengan kemampuan mereka (kesamaan beban sesuai dengan kemampuan pasien)

26 Prima facie Prima Facie : dalam kondisi atau konteks tertentu, seorang dokter harus melakukan pemilihan kaidah dasar etik ter-”absah” sesuai konteksnya berdasarkan data atau situasi kongkrit terabsah Dalam bahasa fiqh ’ilat yang sesuai. Inilah yang disebut pemilihan berdasarkan asas prima facie

27 kewajiban dokter a.Memberikan Pelayanan Medis sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional serta kebutuhan medis pasien b.Merujuk pasien ke dokter atau dokter gigi lain yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan c. Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia d. Melakukan pertolongan darurat medis atas dasar perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu melakukannya e. Menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu kedokteran atau kedokteran gigi

28 Standar profesi dokter Standar profesi dokter dijadikan norma bagi pekerjaan dokter: 1.Tindakan yang teliti dan hati-hati 2.Standar pelayanan medis: Tindakan bersifat profesional Terapi harus dilakukan berdasarkan diagnosis yang sudah ditegakkan. Dokter tidak dibenarkan melakukan tindakan yang bukan wewenangnya atau di luar bidang keahliannya.

29 Hak dokter dan dokter gigi Pasal 50 Hak dokter dan dokter gigi: Memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional Memberikan pelayanan medis menurut standar profesi dan standar prosedur operasional Memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari pasien atau keluarganya, dan Menerima imbalan jasa

30 Hak dokter dan dokter gigi Memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari pasien & keluarganya Menolak bekerja diluar Standar pelayanan Menolak tindakan yang bertentangan dengan kode etik profesi Kedokteran Memilih pasien dan mengakhiri hubungan profesional dengan pasien Mendapat informed consent dari pasien atau keluarganya

31 PENGADUAN MKDKI ( Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia) Malpraktek etik Disiplin kedokteran Malpraktek Medik (pidana) MKEK BEBAS Tuntutan lisan /tertulis Tindakan administra tif bebas Hukuman disiplin: 1.Teguran tertulis 2.2. Pencabutan STR 3.Pencabutan SIP 4.Wajib pen didikan Penegak Hukum bebas Pidana (penjara + denda PENANGANAN DUGAAN MALPRAKTIK


Download ppt "Etik, moral dan hukum dalam profesi dokter Dr. dr. Bondan Agus Suryanto, SE, MA, AAK BIOHUKI- FKUII."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google