Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

IN THE JHOB TRAINING (IJT) CALON PENGAWAS SEKOLAH KABUPATEN KULONPROGO 16 s.d. 21 APRIL 2018.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "IN THE JHOB TRAINING (IJT) CALON PENGAWAS SEKOLAH KABUPATEN KULONPROGO 16 s.d. 21 APRIL 2018."— Transcript presentasi:

1 IN THE JHOB TRAINING (IJT) CALON PENGAWAS SEKOLAH KABUPATEN KULONPROGO 16 s.d. 21 APRIL 2018

2 2 CALON PENGAWAS SEKOLAH KAB. KULONPROGO SELAMAT MENGIKUTI ” IN THE JHOB TRAINING (IJT) “

3 IDENTITAS DIRI : DRS. I WAYAN SUWIRA.,M.Si,M.Pd. NIP. 19650402 199003 1 017 PENGAWAS SMK DINAS PENDIDIKAN PROVINSI BALI HP/WA : 0812 364 0022 – 08780 364 0022 EMAIL : wayansuwira@gmail.com Alamat Rumah : jl. Ciung Wanara 77x Banjar Anyar, Kediri Tabanan, Bali

4 RIWAYAT PENDIDIKAN  SD N 2 TIMPAG. TH 1979 – TABANAN – BALI  SMP KERTIYASA. TH 1982 – TABANAN – BALI  STM NEGERI 1 DENPASAR TH. 1985(JURUSAN TEKNIK BANGUNAN) BIASISWA SUPERSEMAR  IKIP NEGERI JOGJAKARTA (S1)- (FPTK- PEND. TEK. BANGUNAN) TH 1989 TUNJANGAN IKATAN DINAS  UNIVERSITAS JEMBER (S2),TH 2005 – ILMU ADMINISTRASI SUBSIDI PEMDA KAB. TABANAN  UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA SINGARAJA (S2) TH 2009– ILMU ADM PENDIDIKAN SUBSIDI KEMENDIKNAS + KAMPUS

5 RIWAYAT PEKERJAAN  GURU /MENGAJAR  TK, SD, SMP, SMA, SMK, PT  KEPALA SEKOLAH  SMP, SMK  PERGURUAN TINGGI  KETUA JURUSAN ILMU ADMINISTRASI  KETUA POKJAR KABUPATEN  PENGAWAS SEKOLAH (Disdik Prov Bali)  25 AGUSTUS 2000  KETUA APSI PROVINSI BALI (2016-2021)

6 PENGHARGAAN  BUPATI TABANAN  GUBERNUR BALI  MENTERI PENDIDIKAN (M. NUH)  PRESIDEN. SBY  STUDI BANDING : CHINA, KOREA SELATAN, JEPANG

7 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia INH 2016

8 PENILAIN MATA DIKLAT PENGELOLAAN TUGAS POKOK DAN ETIKA PENGAWAS SEKOLAH SEBUTAN NILAI : 1.91 – 100 : Amat Baik 2.76 - 90 : Baik 3. < 76 : Cukup ( Tidak Lulus) KOMPONEN NILAI : 1.KOMP PENGETAHUAN (TES TULIS) = 40% 2.KOMP SIKAP DAN PRILAKU = 20 % 3.KOMP KETRAMPILAN (PORTOFOLIO) = 40% (Tugas mandiri/klp = 4 LK) dikirim melalui email : wayansuwira@gmail.com

9 TUGAS BERPASANGAN 1. 1.Bekerja berpasangan, salah satu akan mencatat(Guru) yang lain akan memberikan instruksi (Pengawas) 2. 2.Pencatat (Guru) akan membelakangi layar 3. 3.Pemberi instruksi (Pengawas)akan memberikan arahan, Peraturan:   Komunikasi hanya satu arah, dari instruktur (Pengawas) kepada pencatat (Guru)   Instruktur (Pengawas) tidak diperkenankan melihat hasil pencatatan (Guru) sampai aktivitas dinyatakan selesai   Pengawas menyuruh Guru mencatat apa yang dilihat oleh Pengawas waktu anda 3 menit

10 INSTRUKSIKAN KEPADA GURU AGAR BISA MEMBUAT GAMBAR SEPERTI “TERLIHAT” DI KERTAS/LEMBAR KERJANYA (WAKTU 3 MENIT) INI SAPI SAYA GILA

11 PENGAWAS SEKOLAH MEMBINA GURU DI DALAM MEMBUAT SOAL/PENILAIAN : SOAL : 1. 5 + 5 =......... 2. … + … = 10 Dari dua soal diatas mana yang anda pilih ? No : 1 atau 2

12 PENGAWAS SEKOLAH PENGAWAS SEKOLAH 1.APAKAH ANDA MEMPUNYAI CITA-CITA MENJADI PENGAWAS SEKOLAH ? 2.APAKAH YANG ANDA KETAHUI TENTANG PENGAWAS SEKOLAH ? 3.APAKAH YANG HARUS DIKERJAKAN SELAKU PENGAWAS SEKOLAH ? 4.KEPADA SIAPA BERTANGGUNG JAWAB SELAKU PENGAWAS SEKOLAH ? 5.APAKAH ANDA SENANG DENGAN KEDATANGAN PENGAWAS SEKOLAH ?

13 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia 1 1 2 2 3 3 4 4 5 5 6 6

14 Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia

15 Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia INDIKATOR:  Mengidentifikasi ketentuan tugas pokok pengawas sekolah;  terampil menyusun program pengawasan;  mendeskripsikan penyusunan laporan pelaksanaan program pengawasan;  mendeskripsikan penyusunan laporan evaluasi hasil pelaksanaan pengawasan;  mendeskripsikan penyusunan program, laporan pelaksanaan, dan evaluasi hasil pelaksanaan pembimbingan dan pelatihan profesional guru/kepala sekolah  mendeskripsikan etika pengawas sekolah  mendeskripsikan kode etik pengawas sekolah INDIKATOR:  Mengidentifikasi ketentuan tugas pokok pengawas sekolah;  terampil menyusun program pengawasan;  mendeskripsikan penyusunan laporan pelaksanaan program pengawasan;  mendeskripsikan penyusunan laporan evaluasi hasil pelaksanaan pengawasan;  mendeskripsikan penyusunan program, laporan pelaksanaan, dan evaluasi hasil pelaksanaan pembimbingan dan pelatihan profesional guru/kepala sekolah  mendeskripsikan etika pengawas sekolah  mendeskripsikan kode etik pengawas sekolah  KOMPETENSI: peserta diklat memiliki pemahaman yang komprehensif tentang pengelolaan pelaksanaan tugas pokok dan etika pengawas sekolah

16 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia NoMateri Tugas Pokok Pengawas Sekolah Alokasi Waktu 1.Ketentuan Tugas Pokok Pengawas Sekolah1 JP 2.Penyusunan Program Pengawasan2 JP 3.Pelaksanaan Program Pengawasan1 JP 4.Evaluasi Hasil Pelaksanaan Pengawasan1 JP 5. Pembimbingan dan Pelatihan Profesional Guru/Kepala Sekolah 1 JP 6.6.Etika Pengawas Sekolah2 JP Jumlah8 JP

17 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Penyampaian Kompetensi, Indikatorr, Tujuan, Runag lingkup Materi, dan Skenario Pembelajaran Curah Pendapat Penyampaian Kompetensi, Indikatorr, Tujuan, Runag lingkup Materi, dan Skenario Pembelajaran Curah Pendapat  Penyampaian Kompetensi, Indikator, Tujuan, Ruang lingkup Materi, dan Skenario Pembelajaran  Curah Pendapat  Penyampaian Kompetensi, Indikator, Tujuan, Ruang lingkup Materi, dan Skenario Pembelajaran  Curah Pendapat KP-1 Paparan Ketentuan Tugas Pokok Pengawas Sekolah KP-2 Praktik Penyusunan Program Pengawasan KP-3 Diskusi Pelaksanaan Pengawasan KP-4 Diskusi Evaluasi pelaksanaan Pengawasan KP-5 Diskusi Pembimbingan dan Pelatihan Profesional Guru/KS KP-6 Diskusi Pelaksanaan Pengawasan di daerha Khusus KP-7 Diskusi Etika Pengawas Sekolah KP-1 Paparan Ketentuan Tugas Pokok Pengawas Sekolah KP-2 Praktik Penyusunan Program Pengawasan KP-3 Diskusi Pelaksanaan Pengawasan KP-4 Diskusi Evaluasi pelaksanaan Pengawasan KP-5 Diskusi Pembimbingan dan Pelatihan Profesional Guru/KS KP-6 Diskusi Pelaksanaan Pengawasan di daerha Khusus KP-7 Diskusi Etika Pengawas Sekolah  REFLEKSI  EVALUASI PEMBELAJARAN  REFLEKSI  EVALUASI PEMBELAJARAN

18 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia

19 Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia PENYUSUNAN PROGRAM PELAKSANAAN PENGAWASAN PELAPORAN PELAKSANAAN DAN HASIL EVALUASI HASIL PELAKSANAAN PELAPORAN HASIL EVALUASI PROGRAM PENGAWASAN PROGRAM BIMLAT MERUPAKAN LAPORAN PEGAWASAN TAHUNAN Lap Pelaks & Evaluasi Pembinaan Lap Pelaks & Evaluasi PKG/PKKS Lap Pelaks & Evaluasi BIMLAT Lap Pelaks & Evaluasi Pemantauan disampaikan setiap TAHUN dan dapat disampaikan setiap SEMESTER

20 supervise etimologi semantik supervision atas Lihat/ Tilik/ awasi memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari yang diawasi melakukan pengamatan tidak hanya terhadap kegiatan akademik yang mendasarkan pada kemampuan ilmiah, dan pendekatannya dan tidak hanya pengawasan manajemen biasa, tetapi kegiatan yang bersifat menuntut kemampuan profesional yang demokratis dan humanistik oleh pengawas pendidikan  PENGAWASAN PROFESIONAL. (Rifa’i (1992)

21 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia GURU KS PS MUTU PEMBELAJARAN PESERTA DIDIK EFEKTIFITAS PENGELOLAAN PENDIDIKAN SUPERVISI AKADEMIK SUPERVISI MANAJERIAL BERIMAN, BERTAQWA, Berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab

22 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Penyusunan program pengawasan Tahunan Pelaksanaan pembinaan Guru/Kasek Pmantauan Pelaksanaan 8 SNP Penilaian Kinerja Guru/Kasek Evaluasi Hasil Pelaksanaan Program Pengawasan Membimbing dan melatih Profesional Guru/kasek Membimbing dan melatih Profesional Guru/kasek Pelaksanaan Tugas Kepengawasan di Daerah Khusus pada SATDIK

23 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia NORINCIAN KEGIATAN 1.menyusun program pengawasan 2.Melaksanakan pembinaan Guru 3.memantau pelaksanaan: standar: isi, proses, kompetensi lulusan, dan standar penilaian 4.Melaksanakan penilaian kinerja Guru;

24 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia NORINCIAN KEGIATAN 5.melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan pada sekolah binaan; 6menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional Guru di KKG/MGMP/MGP dan sejenisnya 7.melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional Guru 8.mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional Guru

25 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia NORINCIAN KEGIATAN 1.menyusun program pengawasan 2.. Melaksanakan pembinaan Guru dan/atau kepala sekolah 3.memantau pelaksanaan standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan dan standar penilaian pendidikan; 4.Melaksanakan penilaian kinerja Guru dan/atau kepala sekolah; 5.melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan pada sekolah binaan;

26 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia NORINCIAN KEGIATAN 6.menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan/atau kepala sekolah di KKG/MGMP/MGP dan/atau KKKS/MKKS dan sejenisnya; 7melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan/atau kepala sekolah; 8.melaksanakan pembimbingan dan pelatihan kepala sekolah dalam menyusun program sekolah, rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah, dan sistem informasi dan manajemen; 9.mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan/atau kepala sekolah; 10.membimbing pengawas sekolah muda dalam melaksanakan tugas pokok.

27 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia NORINCIAN KEGIATAN 1.menyusun program pengawasan 2.. Melaksanakan pembinaan guru dan kepala sekolah 3.memantau pelaksanaan standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan dan standar penilaian pendidikan; 4. Melaksanakan penilaian kinerja Guru dan kepala sekolah; 5.

28 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia NORINCIAN KEGIATAN 5melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan pada sekolah binaan; 6.mengevaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan tingkat kabupaten/kota atau provinsi; 7.menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan kepala sekolah di KKG/MGMP/MGP dan/atau KKKS/MKKS dan sejenisnya; 8.melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan/atau kepala sekolah;

29 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia NORINCIAN KEGIATAN 9.melaksanakan pembimbingan dan pelatihan kepala sekolah dalam menyusun program sekolah, rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah, dan sistem informasi dan manajemen; 10.mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan kepala sekolah; 11.membimbing pengawas sekolah muda dan madya dalam melaksanakan tugas pokok. 12.melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan kepala sekolah dalam pelaksanaan penelitian tindakan.

30 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia kegiatan professional pengawas Sekolah dalam rangka membantu guru, kepala Sekolah, dan tenaga kependidikan lainnya guna meningkatkan: Mutu pembelajaran Efektifitas penyelenggaraan pendidikan Guru Kepala sekolah dan Tendik lainnya PENGAWASAN AKADEMIK PENGAWASAN MANAJERIAL

31 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia PEMANTAUAN PEMBINAAN BIMLAT PENILAIAN Pengawasan akademik merupakan pengawasan yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas: aspek kompetensi guru dan tugas pokok guru PADA

32 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia PEMANTAUAN PEMBINAAN BIMLAT PENILAIAN Kegiatan pengawasan dalam mengetahui data dan informasi tentang pelaksanaan kesesuaian dan ketercapaian SKL, SI, Standar proses, dan standar penilaian dalam perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran Kegiatan pengawasan dalam peningkatan kompetensi guru binaan pada satuaan pendidikan sasaran pengawasan sesuai dengan kebutuhan guru yang bersangkutan Kegiatan pengawasan dalam peningkatan kemampuan guru melaksanakan tugas pokok guru Kegiatan pengawasan dalam menilai kinerja guru

33 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia PEMANTAUAN PEMBINAAN BIMLAT PENILAIAN Pengawasan manajerial merupakan pengawasan yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas: aspek pengelolaan dan administrasi sekolah yang terkait langsung dengan peningkatan efisiensi dan efektifitas sekolah dalam mendukung terlaksananya proses pembelajaran. PADA

34 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia PEMANTAUAN PEMBINAAN BIMLAT PENILAIAN kegiatan untuk mengetahui keterlaksanaan 8 SNP dalam penyelenggaraan dan menemukan hambatan-hambatan yang perlu pemecahan Kegiatan pengawasan dalam peningkatan kompetensi KEPALA SEKOLAH DAN TENDIK LAINNYA pada satuaan pendidikan sasaran pengawasan sesuai dengan kebutuhan satdik yang bersangkutan Kegitan bimlat KS dan tendik lainya dalam pengelolaan sekolah penilaian kinerja kepala sekolah dalam pengelolaan pendidikan pada satuan pendidikan

35 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia 2

36 Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia DEFINISI: Program pengawasan sekolah merupakan dokumen perencanaan pengawas sekolah dalam melaksanakan tugas pokok (supervisi akademik dan supervisi manajerial) pada sekolah sasaran pengawasan (sekolah binaan) secara terarah, terencana dan berkesinambungan. KETENTUAN:Program pengawasan disusun berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan pengawasan yang komprehensif pada tahun sebelumnya  Disusun pada setiap awal tahun (Januari), seiring dengan penyusunan pada SKP.  Rincian kegiatan pada program pengawasan merupakan salah satu butir kegiatan pengawas sekolah yang dituangkan dalam SKP KETENTUAN:Program pengawasan disusun berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan pengawasan yang komprehensif pada tahun sebelumnya  Disusun pada setiap awal tahun (Januari), seiring dengan penyusunan pada SKP.  Rincian kegiatan pada program pengawasan merupakan salah satu butir kegiatan pengawas sekolah yang dituangkan dalam SKP

37 Contoh penuangan dalam SKP untuk Pengawas Madya Pembina Tk 1 IVb Januari 2017 KEMDIKBUD 2017 37 NOI. PEJABAT PENILAINOII. PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI 1NamaSiswanto1NamaSubadi San 2NIP1958190419920310022NIP196802041995101002 3Pangkat/Gol.RuangPembina Utama Muda IV/c3 Pangkat/Gol.R uang Pembina Tk. I/ IVb 4JabatanKepala Dinas Pendidikan4JabatanPengawas Madya 5Unit KerjaDinas Pendidikan Kota Bunga5Unit KerjaDinas Pendidikan Kota Bunga NOIII. KEGIATAN TUGAS JABATANAK TARGET KUANT/OUT PUT KUAL/ MUTU WAKTUBIAYA UNSUR UTAMA : 1 Menyusun Program Pengawasan 0.90 1lap1001bulan - 2 Melaksanakan pembinaan Guru dan/atau Kepala Sekolah (6,0/lap) 6.00 1lap10010bulan - 3Memantau pelaksanaan 8 SNP (9,0/lap) 9.00 1lap10010bulan - 4Melaksanakan penilaian kinerja Guru dan/atau Kepala Sekolah (6,0/lap) 6.00 1lap1002bulan - 5Melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan pada sekolah binaan (4,5/lap) 4.50 1lap1001bulan - 6 Menyusun program pembimbingan dan/atau pelatihan profesional guru di MGMP/KKG/MGP dan Kepala Sekolah di KKKS/MKKS (0,45/lap) 0.45 1lap1001bulan - 8 Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan kepala sekolah dalam menyusun program sekolah, rencana kerja,pengawasan dan evaluasi,kepemimpinan sekolah dan SIM (0,75/lap) 0.75 1lap10010bulan - Pengembangan Profesi : 11 Menyampaikan Prasaran Berupa Gagasan Tinjauan, Ulasan Ilmiah,atau best practices di Bidang Pendidikan Formal/Pengawasan dalam Pertemuan Ilmiah di tingkat kabupaten/kota 6.00 2.501jurnal1006bulan - 12 Artikel hasil terjemahan atau makalah terjemahan yang diterbitkan di jurnal ilmiah ber -ISSN di tingkat kabupaten/kota 1.501jurnal UNSUR PENUNJANG : - 12Menjadi Pengurus APSI (1/SK) 1.00 1SK10012bulan - 13Mengikuti seminar sebagai moderator (2/SK) sebanyak 1 kegiatan 2.00 2SK1003hari - 13Mengikuti seminar sebagai peserta (1/SK) sebanyak 2 kegiatan 2.00 2SK1003hari - 14Membimbing guru dan kepala sekolah berprestasi (0,50/SK) 0.50 1SK1002bulan - 15Menjadi anggota tim penilai jabatan fungsional Pengawas Sekolah (0,04/SK) sebanyak 20 DUPAK 0.04 0.8020SK1001bulan - JUMLAH 37.90

38 NOIII. KEGIATAN TUGAS JABATAN AK TARGET AKREALISASIPENGHINILAI KUANT/OUTP UT KUAL/MU TU WAKTUBIAYA KUANT/OUT PUT KUAL/MUT UWAKTUBIAYATUNGAN CAPAIAN SKP 12 34567 891011121314 UNSUR UTAMA : 1Menyusun Program Pengawasan 0.90 1lap1001bulan - 0.901lap 100 1bulan - 27692.00 2Melaksanakan pembinaan Guru dan/atau Kepala Sekolah (6,0/lap) 6.00 1lap10010bulan - 6.001lap 90 10bulan - 26688.67 3 Memantau pelaksanaan 8 SNP (9,0/lap) 9.00 1lap10010bulan - 9.001lap 100 10bulan - 27692.00 4 Melaksanakan penilaian kinerja Guru dan/atau Kepala Sekolah (6,0/lap) 6.00 1lap1002bulan - 6.001lap 85 2bulan - 26187.00 5 Melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan pada sekolah binaan (4,5/lap) 4.50 1lap1001bulan - 4.501lap 100 1bulan - 27692.00 6 Menyusun program pembimbingan dan/atau pelatihan profesional guru di MGMP/KKG/MGP dan Kepala Sekolah di KKKS/MKKS (0,45/lap) 0.45 1lap1001bulan - 0.451lap 90 1bulan - 26688.67 7 Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan kepala sekolah dalam menyusun program sekolah, rencana kerja,pengawasan dan evaluasi,kepemimpinan sekolah dan SIM (0,75/lap) 0.75 1lap10010bulan - 0.751lap 80 10bulan - 25685.33 Pengembangan Profesi : 9 Menyampaikan Prasaran Berupa Gagasan Tinjauan, Ulasan Ilmiah,atau best practices di Bidang Pendidikan Formal/Pengawasan dalam Pertemuan Ilmiah di tingkat kabupaten/kota 2.50 1lap01bulan - 2.501lap 80 1bulan - 25685.33 10 Artikel hasil terjemahan atau makalah terjemahan yang diterbitkan di jurnal ilmiah ber -ISSN di tingkat kabupaten/kota 1.50 1lap010bulan - 1.501lap 90 10bulan - 26688.67 UNSUR PENUNJANG : 12 Menjadi Pengurus APSI (1/SK) 1.00 1SK10012bulan - 1.001SK10012bulan - 27692.00 13 Mengikuti seminar sebagai moderator (2/SK) sebanyak 1 kegiatan 2.00 1SK10012bulan - 2.001SK10012bulan - 27692.00 14 Mengikuti seminar sebagai peserta (1/SK) sebanyak 2 kegiatan 2.00 2SK1003hari - 2.002SK1003bulan - 27692.00 15 Membimbing guru dan kepala sekolah berprestasi (0,50/SK) 0.50 1SK1002bulan - 0.501SK1002bulan - 27692.00 16 Menjadi anggota tim penilai jabatan fungsional Pengawas Sekolah (0,04/SK) sebanyak 20 DUPAK 0.80 20SK1001bulan - 0.8020SK1001bulan - 27692.00 JUMLAH 37.90 II. TUGAS TAMBAHAN DAN KREATIVITAS : 1 Menyusun draft peraturan walikota 1 Menyusun SOP 2 (Kreatifitas) 1 NILAI CAPAIAN SKP 91.98 Amat Baik Contoh Penilaian dalam SKP Pengawas Madya Januari 2017 KEMDIKBUD 2017 38

39 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia

40

41

42

43

44 Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia PROGRAM TAHUNANPROGRAM SEMESTERRPA DAN RPM LAMPIRAN-LAMPIRAN  program pembinaan guru dan/atau kepala sekolah)*  program pemantauan pelaksanaan SNP)*  program penilaian kinerja guru dan/atau kepala sekolah)*  program pembimbingan dan pelatihan profesionalisme guru dan/atau kepala sekolah)**  program pembinaan guru dan/atau kepala sekolah)*  program pemantauan pelaksanaan SNP)*  program penilaian kinerja guru dan/atau kepala sekolah)*  program pembimbingan dan pelatihan profesionalisme guru dan/atau kepala sekolah)** bagian yang tidak terpisahkan dari program tahunan INSTRUMEN DAN CARA PENGOLAH AN HASIL SUPERVISI )** dibuat lebih rinci dalam dokumen Promrang Bilmlat tersendiri

45 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia HASIL PENGAWASAN REGULASI/KEBIJAKAN PENDIDIKAN IDENTIFIKASI ANALISIS DATA PERANCANGAN PROGRAM PENGAWASAN IDENTIFIKASI PENYUSUNANAN/PENYEMPURNAAN PROGRAM PENGAWASAN

46 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia HASIL PENGAWASAN REGULASI/KEBIJAKAN PENDIDIKAN IDENTIFIKASI ANALISIS DATA PERANCANGAN PROGRAM PENGAWASAN IDENTIFIKASI PENYUSUNANAN/PENYEMPURNAAN PROGRAM PENGAWASAN

47 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia HALAMAN JUDUL HALAMAN PENGESAHAN KATA PENGANTAR DAFTAR ISI DAFTAR TABEL DAFTAR GAMBAR DAFTAR LAMPIRAN BAB I PENDAHULUAN A.Latar Belakang B.Landasan Hukum C.Visi, Misi, dan Tujuan D.Sasaran dan Strategi E.Alur Kegiatan F.Ruang Lingkup G.Manfaat

48 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia BAB II EVALUASI HASIL PELAKSANAAN PROGRAM KEGIATAN PENGAWASAN TAHUN SEBELUMNYA A.Identifikasi Hasil Pengawasan (tahun sebelumnya) B.Evaluasi Hasil Pengawasan (tahun sebelumnya) C. Tindak Lanjut Hasil Pengawasan (sebagai acuan dalam penyusunan program tahunan)

49 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia BAB III PROGRAM TAHUNAN PENGAWASAN SEKOLAH A. Pembinaan Guru, Kepala sekolah dan Tenaga Kependidikan lainnya B.Pemantauan Pelaksanaan SNP C.Penilaian Kinerja Guru dan/atau Kepala sekolah D.Pembimbingan dan pelatihan Profesional guru)* )* selanjutnya dijabarkan kedalam Dokumen Program Pembimbingan dan Pelatihan Profesional Guru dan/atau Kepala Sekolah tersendiri (sebagai satuan hasil yang dinilai AK tersendiri)

50 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia BAB IV PROGRAM SEMESTER PENGAWASAN SEKOLAH A.Program Semester Genap (Januari sampai dengan Juni) B.Program Semester Ganjil (Juli sampai dengan Desember)  Merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari program tahuanan pengawasan  Dibuat untuk setiap sekolah binaan  Dalam bab ini diuraikan besaran/umum program semester  Uraian lebih rinci dapat dibuat dalam lampiran yang terpisah

51 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia BAB V RENCANA PENGAWASAN AKADEMIK DAN MANAJERIAL A.RPA D.RPM  RPA merupakan RENCANA kegiatan supervisi tatap muka pengawas sekolah dengan sasaran guru mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran secara individu maupun kelompok (KKG/MGMP)  RPM merupakan rencana kegiatan supervisi tatap muka pengawas sekolah/madrasah dengan sasaran kepala sekolah binaan secara individu maupun kelompok (MKKS).  RPA dan RPM merupakan uraian kegiatan dalam aspek/materi program pengawasan semester.  RPA merupakan RENCANA kegiatan supervisi tatap muka pengawas sekolah dengan sasaran guru mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran secara individu maupun kelompok (KKG/MGMP)  RPM merupakan rencana kegiatan supervisi tatap muka pengawas sekolah/madrasah dengan sasaran kepala sekolah binaan secara individu maupun kelompok (MKKS).  RPA dan RPM merupakan uraian kegiatan dalam aspek/materi program pengawasan semester.

52 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia BAB VI PENUTUP Uraian tentang kesimpulan umum program pengawasan dan harapan penyusun dengan penyusunan program pengawasan LAMPIRAN 1.RPA 2.RPM 3.Jadwal 4.SPMT/SK Pembagian Tugas Bidang Pengawasan 5.Instrumen, dan dokumen lain yang relevan

53 B1.LK.01 Praktik Penyusunan Program Pengawasan 53

54 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia PETUNJUK: BUATLAH KELOMPOK KECIL BERANGGOTAKAN 3 (DUA) ORANG 1.Tugas didiskusikan di masing-masing kelompok 2.Tugas dipresentasikan secara individu 3.Tugas di buat secara individu dikumpul dalam bentuk shopcopy PETUNJUK: BUATLAH KELOMPOK KECIL BERANGGOTAKAN 3 (DUA) ORANG 1.Tugas didiskusikan di masing-masing kelompok 2.Tugas dipresentasikan secara individu 3.Tugas di buat secara individu dikumpul dalam bentuk shopcopy Setiap kelompok lakukan langkah-langkah sebagai berikut: 1.Baca (kaji) hasil evaluasi pelaksanaan program pengawasan pada tabel Evaluasi Hasil Pelaksanaan Program Pengawasan Tahun 2017. 2.Buatlah Program Tahunan untuk program pembinaan Guru Tahun 2018 berdasarkan Tabel Evaluasi Hasil Pengawasan Tahun 2017 3.Buatlah Program Semester untuk program pembinaan tersebut 4.Buatlah RPA dan RPM berdasarkan Program tersebut Setiap kelompok lakukan langkah-langkah sebagai berikut: 1.Baca (kaji) hasil evaluasi pelaksanaan program pengawasan pada tabel Evaluasi Hasil Pelaksanaan Program Pengawasan Tahun 2017. 2.Buatlah Program Tahunan untuk program pembinaan Guru Tahun 2018 berdasarkan Tabel Evaluasi Hasil Pengawasan Tahun 2017 3.Buatlah Program Semester untuk program pembinaan tersebut 4.Buatlah RPA dan RPM berdasarkan Program tersebut

55 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia 3

56 Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia GURU KEPALA SEKOLAH DAN TENDIK LAINNYA PEMANTAUAN PEMBINAAN PENILAIAN BIMLAT Peningkatan mutu proses pembelajaran Peningkatan efisiensi dan efektifitas sekolah dalam mendukung terlaksananya proses pembelajaran. SUPERVISI AKADEMIK SUPERVISI MANAJERIAL

57 B1.LK.02 Diskusi Pelaksanaan Program Pengawasan 57

58 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia 1.Bandingkan pelaksanaan Pembinan Guru dan kepala sekolah dengan Pembimbingan dan Pelatihan Profesional Guru/kepala Sekolah, berdasarkan: a.Sasaran b.Tujuan c.Materi d.Strategi pelaksanaan 1.Bandingkan pelaksanaan Pembinan Guru dan kepala sekolah dengan Pembimbingan dan Pelatihan Profesional Guru/kepala Sekolah, berdasarkan: a.Sasaran b.Tujuan c.Materi d.Strategi pelaksanaan 2. Jelaskan tujuan Pemanataun 8 SNP oleh pengawas sekolah 3. Uraikan dengan singkat pelaksanaan penilaian kinerja guru/kepala sekolah oleh pengawas sekolah

59 PELAKSANAAN PENGAWASAN 3a. SUPERVISI AKADEMIK 59

60 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia DEFINISI: Pembinaan pada pengawasan akademik merupakan kegiatan pembimbingan melalui bantuan profesional yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi guru sasaran pengawasan pada salah satu satuaan pendidikan binaan sesuai dengan kebutuhan guru yang bersangkutan. TUJUAN: Pembinaan guru dalam pengawasan akademik adalah meningkatkan kompetensi guru meliputi kompetensi: pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional yang dibuktikan dengan meningkatnya kinerja guru. INDIKATOR KEBERHASILAN: meningkatnya kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional guru dalam melaksanakan kegiatan pokok guru pada setiap sekolah binaan MATERI meliputi: kompetensi pedagogik, profesional, kepribadian dan sosial.

61 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia PENDEKATAN/METODE/TEKNIK 1.Pendekatan antara lain : direktif,non direktif, klinik, kolaboratif 2.Metode antara lain : FGD, delphi 3.Teknik antara lain : individu dan kelompok (kunjungan kelas, observasi kelas) PENDEKATAN/METODE/TEKNIK 1.Pendekatan antara lain : direktif,non direktif, klinik, kolaboratif 2.Metode antara lain : FGD, delphi 3.Teknik antara lain : individu dan kelompok (kunjungan kelas, observasi kelas) PROSEDUR: 1.Menyusun rencana pembinaan guru 2.Melaksanakan pembinaan guru 3.Menyusun laporan hasil pembinaan guru 4.Mengevaluasi hasil pembinaan guru PROSEDUR: 1.Menyusun rencana pembinaan guru 2.Melaksanakan pembinaan guru 3.Menyusun laporan hasil pembinaan guru 4.Mengevaluasi hasil pembinaan guru

62 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia DEFINISI: kegiatan pemantauan yang bertujuan untuk mengetahui keterlaksanaan atau kesesuaian pelaksanaan/pencapaian Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar Proses, dan Standar Penilaian Pendidikan oleh guru, serta menemukan hambatan-hambatan dalam pelaksanaan program pencapaian dan pemenuhan standar tersebut. INDIKATOR KEBERHASILAN: Jumlah data hasil pemantauan terhadap keterlaksanaan/kesesuaian 4 SNP (standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses,standar penilaian) oleh guru pada sekolah binaan dan rencana tindak hasil pemantauan

63 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia TUJUAN: mengetahui data/informasi: 1.kesesuaian pelaksanaan/pencapaian Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar Proses, dan Standar Penilaian Pendidikan yang dilaksanakan oleh guru; 2.hambatan-hambatan dalam pelaksanaan program pemenuhan/pencapaian standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar Proses, dan Standar Penilaian Pendidikan yang dilami oleh guru. TUJUAN: mengetahui data/informasi: 1.kesesuaian pelaksanaan/pencapaian Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar Proses, dan Standar Penilaian Pendidikan yang dilaksanakan oleh guru; 2.hambatan-hambatan dalam pelaksanaan program pemenuhan/pencapaian standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar Proses, dan Standar Penilaian Pendidikan yang dilami oleh guru.

64 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia PENDEKATAN/METODE/TEKNIK 1.Pendekatan antara lain : direktif, non direktif, klinik, kolaboratif 2.Metode antara lain : WAWANCARA, STUDI DOKUMEN, ANGKET. 3.Teknik antara lain : individu dan kelompok ( kunjungan kelas, observasi kelas) PENDEKATAN/METODE/TEKNIK 1.Pendekatan antara lain : direktif, non direktif, klinik, kolaboratif 2.Metode antara lain : WAWANCARA, STUDI DOKUMEN, ANGKET. 3.Teknik antara lain : individu dan kelompok ( kunjungan kelas, observasi kelas) PROSEDUR: 1.Menyusun rencanapemantauan (dalam program pengawasan 2.Melaksanakan pemantauan SKL, SI, Std. Proses, dan Std. Peniaian 3.Menyusun laporan hasil pembinaan guru 4.Mengevaluasi hasil Pemanatauan SNP PROSEDUR: 1.Menyusun rencanapemantauan (dalam program pengawasan 2.Melaksanakan pemantauan SKL, SI, Std. Proses, dan Std. Peniaian 3.Menyusun laporan hasil pembinaan guru 4.Mengevaluasi hasil Pemanatauan SNP

65 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia DEFINISI: Penilaian dalam pelaksanaan pengawasan akademik merupakan penilaian kinerja bagi guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah pada unsur pembelajaran (14 kompetensi guru Matpel/kelas, 17 kompetensi guru BK, atau 12 kompetensi guru TIK). INDIKATOR KEBERHASILAN: jumlah data hasil penilaian kinerja unsur pembelajaran pada guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah pada sekolah binaan dan data jumlah Nilai Kinerja guru yang telah diverifikasi

66 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia TUJUAN: memperoleh data kinerja kepala sekolah pada koponen pembelajaran. Data kinerja guru dijadikan sebagai bahan pertimbangan pembinaan berikutnya. PELAKSANAAN PENILAIAN: 1.Penilaian langsung komponen pembelajaran (14/17 kompetensi kepada kepala sekolah 2.Validasi hasil PK Guru yang telah dilaksanakan oleh kepela sekolah PELAKSANAAN PENILAIAN: 1.Penilaian langsung komponen pembelajaran (14/17 kompetensi kepada kepala sekolah 2.Validasi hasil PK Guru yang telah dilaksanakan oleh kepela sekolah

67 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia PENDEKATAN/METODE/TEKNIK 1.Pendekatan antara lain : otentik 2.Metode antara lain : wawancara, studi dokumen, kuesioner/angket. 3.Teknik antara lain : pemantauan dan pengamatan (pra observasi, observasi, dan pascaobservasi) PENDEKATAN/METODE/TEKNIK 1.Pendekatan antara lain : otentik 2.Metode antara lain : wawancara, studi dokumen, kuesioner/angket. 3.Teknik antara lain : pemantauan dan pengamatan (pra observasi, observasi, dan pascaobservasi) PROSEDUR: 1.Menyusun rencana Penilaian Kinerja Guru (dalam Program pengawasan) 2.Melaksanakan penilaian (formatif dan sumatif) 3.Menyusun laporan hasil PK Guru 4.Mengevaluasi hasil PK Guru PROSEDUR: 1.Menyusun rencana Penilaian Kinerja Guru (dalam Program pengawasan) 2.Melaksanakan penilaian (formatif dan sumatif) 3.Menyusun laporan hasil PK Guru 4.Mengevaluasi hasil PK Guru

68 PELAKSANAAN PENGAWASAN 3b. SUPERVISI MANAJERIAL 68

69 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia DEFINISI: kegiatan pembimbingan melalui bantuan profesional kepada kepala sekolah yang bertujuan untuk pencapaian/peningkatan kompetensi kepala sekolah dan/atau tenaga kependidikan lainnya. TUJUAN: Meningkatkan kompetensi kepala sekolah dan tenaga kependidikan yang dibuktikan dengan meningkatnya kinerja INDIKATOR KEBERHASILAN: Meningkatnya kompetensi/kinerja kepala sekolah dan tenaga kependidikan

70 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia 1.Kompetensi Kepribadian dan Sosial; 2.Kewirausahaan 3.Supervisi (supervisi akademik):  Perencanaan Program  Pelaksanaan  Tindak Lanjut Hasil Supervisi 1.Kompetensi Kepribadian dan Sosial; 2.Kewirausahaan 3.Supervisi (supervisi akademik):  Perencanaan Program  Pelaksanaan  Tindak Lanjut Hasil Supervisi 4. Manajerial:  Perencanaan Program (RKS (RKJM, RKT, dan RKAS)  Pelaksanaan Program Sekolah  Pengawasan dan Evaluasi  Kepemimpinan Sekolah dan Pembelajaran  Pengembangan Sekolah  Manajemen Sumber Daya  Sistem Informasi Manajemen 4. Manajerial:  Perencanaan Program (RKS (RKJM, RKT, dan RKAS)  Pelaksanaan Program Sekolah  Pengawasan dan Evaluasi  Kepemimpinan Sekolah dan Pembelajaran  Pengembangan Sekolah  Manajemen Sumber Daya  Sistem Informasi Manajemen

71 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia PENDEKATAN/METODE/TEKNIK 1.Pendekatan antara lain : direktif,non direktif, klinik, kolaboratif 2.Metode antara lain : FGD, delphi 3.Teknik antara lain : individu dan kelompok PENDEKATAN/METODE/TEKNIK 1.Pendekatan antara lain : direktif,non direktif, klinik, kolaboratif 2.Metode antara lain : FGD, delphi 3.Teknik antara lain : individu dan kelompok PROSEDUR: 1.Menyusun rencana pembinaan kepala sekolah 2.Melaksanakan pembinaan guru 3.Menyusun laporan hasil pembinaan kepala sekolah 4.Mengevaluasi hasil pembinaan kepala sekolah PROSEDUR: 1.Menyusun rencana pembinaan kepala sekolah 2.Melaksanakan pembinaan guru 3.Menyusun laporan hasil pembinaan kepala sekolah 4.Mengevaluasi hasil pembinaan kepala sekolah

72 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia DEFINISI: Pemantauan dalam pengawasan manajerial adalah kegiatan yang bertujuan untuk mengetahui keterlaksanaan dan/atau kesesuaian 8 SNP dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan dan menemukan hambatan-hambatan dalam pelaksanaan program TUJUAN: Pemantauan dalam pengawasan manajerial bertujuan untuk mengetahui: 1.keterlaksanaan dan/atau kesesuaian SNP dalam penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan. 2.hambatan-hambatan dalam pelaksanaan program pelaksanaan dan pencapaian SNP. 3.data kinerja sekolah dalam pelaksanaan dan pencapaian SNP. TUJUAN: Pemantauan dalam pengawasan manajerial bertujuan untuk mengetahui: 1.keterlaksanaan dan/atau kesesuaian SNP dalam penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan. 2.hambatan-hambatan dalam pelaksanaan program pelaksanaan dan pencapaian SNP. 3.data kinerja sekolah dalam pelaksanaan dan pencapaian SNP.

73 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Materi/aspek pemantauan meliputi keterlaksanaan dan kesesuaian: 1.standar kompetensi lulusan; 2.standar isi; 3.standar proses; 4.standar penilaian pendidikan; 5.standar pendidik dan tenaga kependidikan; 6.standar sarana dan prasarana; 7.standar pembiayaan; 8.standar pengelolaan pendidikan. Materi/aspek pemantauan meliputi keterlaksanaan dan kesesuaian: 1.standar kompetensi lulusan; 2.standar isi; 3.standar proses; 4.standar penilaian pendidikan; 5.standar pendidik dan tenaga kependidikan; 6.standar sarana dan prasarana; 7.standar pembiayaan; 8.standar pengelolaan pendidikan.

74 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia PENDEKATAN/METODE/TEKNIK 1.Pendekatan antara lain: OTENTIK 2.Metode antara lain : wawancara, studi dokumen, kuesioner/angket 3.Teknik antara lain: evaluasi diri dan visitasi PENDEKATAN/METODE/TEKNIK 1.Pendekatan antara lain: OTENTIK 2.Metode antara lain : wawancara, studi dokumen, kuesioner/angket 3.Teknik antara lain: evaluasi diri dan visitasi PROSEDUR: 1.Menyusun rencana pemantauan SNP (tertuang dalam program pengawasan) 2.Melaksanakan Pementauan 8 SNP 3.Menyusun Laporan Hasil Pemantauan SNP 4.Mengevaluasi Hasil Pemantauan SNP PROSEDUR: 1.Menyusun rencana pemantauan SNP (tertuang dalam program pengawasan) 2.Melaksanakan Pementauan 8 SNP 3.Menyusun Laporan Hasil Pemantauan SNP 4.Mengevaluasi Hasil Pemantauan SNP

75 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia DEFINISI: Penilaian dalam pengawasan manajerial merupakan penilaian kinerja kepada kepala sekolah dalam pengelolaan pendidikan pada satuan pendidikan INDIKATOR KEBERHASILAN: Indikator keberhasilan pelaksanaan penilaian kinerja guru dengan tugas tambahan sebagai kepala sekolah adalah jumlah data kinerja hasil penilaian terhadap guru yang diberi tugas tambahan (sebagai kepala sekolah) dan data kinerja sekolah binaan.

76 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia TUJUAN: Penilaian kinerja kepala sekolah bertujuan untuk memperoleh data kinerja kepala sekolah dan kinerja sekolah. Data kinerja kepala sekolah tersebut digunakan sebagai dasar pembinaan kepada kepala sekolah dan sekolah yang bersangkutan pada tahun- tahun berikutnya

77 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia KOMPONEN yang dinilai dalam penilaian kinerja kepala sekolah: 1.Komponen tugas pembelajaran, meliputi kompetensi kompetensi pedagogik, kepribadian; social; dan profesional (salah satu pelaksanaan pengawasan akademik) 2.Komponen tugas pengelolaan sekolah, meliputi komponen: Kepribadian dan Sosial, Kepemimpinan Pembelajaran; Pengembangan Sekolah; Manajemen Sumberdaya; Kewirausahaan; Supervisi Pembelajaran (salah satu pelaksanaan supervisi manajerial) KOMPONEN yang dinilai dalam penilaian kinerja kepala sekolah: 1.Komponen tugas pembelajaran, meliputi kompetensi kompetensi pedagogik, kepribadian; social; dan profesional (salah satu pelaksanaan pengawasan akademik) 2.Komponen tugas pengelolaan sekolah, meliputi komponen: Kepribadian dan Sosial, Kepemimpinan Pembelajaran; Pengembangan Sekolah; Manajemen Sumberdaya; Kewirausahaan; Supervisi Pembelajaran (salah satu pelaksanaan supervisi manajerial) Perangkat penilaian kinerja kepala sekoah mengacu pada Permendikans 35 2010

78 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia 1.Menyusun rencana penilaian kinerja guru dengan tugas tambahan kepala sekolah yang tertuang dalam Program Penilaian Kinerja Guru dengan Tugas Tambahan sebagai Kepala Sekolah, yang disusun bersamaan dengan penyusunan Program Pengawasan tahunan. Dokumen program ini merupakan bagian kelengkapan Program Pengawasan tahunan 2.Melaksanakan penilaian kinerja kepala sekolah. 3.Menganalisis hasil penilaian. 4.Menyusun laporan hasil penilaian kepala sekolah. 5.Mengevaluasi hasil penilaian kepala sekolah. 1.Menyusun rencana penilaian kinerja guru dengan tugas tambahan kepala sekolah yang tertuang dalam Program Penilaian Kinerja Guru dengan Tugas Tambahan sebagai Kepala Sekolah, yang disusun bersamaan dengan penyusunan Program Pengawasan tahunan. Dokumen program ini merupakan bagian kelengkapan Program Pengawasan tahunan 2.Melaksanakan penilaian kinerja kepala sekolah. 3.Menganalisis hasil penilaian. 4.Menyusun laporan hasil penilaian kepala sekolah. 5.Mengevaluasi hasil penilaian kepala sekolah.

79 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia RINCIAN KEGIATAN PROGRAM PENGAWASAN DOKUMEN BUKTI PELAKSANAANKETERANGAN Pembinaan Guru dan Kepala Sekolah Laporan Pelaksanaan dan Hasil Pembinaan Guru 1 Dokumen Laporan setiap tahun Pemantauan 8 SNPLaporan Pelaksanaan dan Hasil Pemantauan SNP 1 Dokumen Laporan setiap tahun Penilaian Kinerja Guru/Kepala Sekolah ------------------------------- Bimlat Guru/Kepala Sekolah Laporan Pelaksanaan dan Hasil Penilaian Kinerja Guru dan Kepala Sekolah ----------------------------------------------------- Laporan Pelaksanaan dan Hasil Bimlat Guru/Kepala Sekolah 1 Dokumen Laporan setiap tahun --------------------------- 1 Dokumen Laporan Bimlat setiap tahun

80 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Pada bagian awal memuat: 1. Halaman judul yang memuat identitas 2.Lembar pengesahan 3.Kata pengantar 4. Daftar Isi/Daftar tabel/daftar lampiran BAB I Pendahuluan 5. Latar Belakang 6. Dasar Hukum 7. Tujuan 8.Manfaat Bab II Kerangka Pikir Pemecahan Masalah 9.Merumuskan kerangka piker pemecahan masalah dapat berupa landasan atau perangkat yang digunaka Bab III Pendekatan dan Metode 10.a.Pendekatan 11.b. Metode

81 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Bab IV Pelaksanaan dan Hasil A. Materi/Aspek B. Kegiatan C. Sasaran D. Target E. Ketercapaian/Hasil F. Hambatan G. Waktu dan Tempat Bab V Penutup, memuat: A. Kesimpulan B. Tindak Lanjut LAMPIRAN memuat: 1. Surat Keterangan pelaksanaan pembinaan dari Kepala Sekolah 2. Daftar Hadir Pembinaan 3. Jadwal

82 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Pada bagian awal memuat: 1. Halaman judul yang memuat identitas 2.Lembar pengesahan 3.Kata pengantar 4. Daftar Isi/Daftar tabel/daftar lampiran BAB I Pendahuluan 5. Latar Belakang 6. Dasar Hukum 7. Tujuan 8.Manfaat Bab II Kerangka Pikir Pemecahan Masalah 9.Merumuskan kerangka pikir pemecahan masalah dapat berupa landasan atau perangkat yang digunaka Bab III Pendekatan dan Metode 10.a.Pendekatan 11.b. Metode

83 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Bab IV Pelaksanaan dan Hasil A. Materi/Aspek B. Kegiatan C. Sasaran D. Target E. Ketercapaian/Hasil F. Hambatan G. Waktu dan Tempat Bab V Penutup, memuat: A. Kesimpulan B. Tindak Lanjut LAMPIRAN memuat: 1. Surat Keterangan pelaksanaan pemantauan dari Kepala Sekolah 2. Instrumen yang telah diisi (sample) 2. Daftar Sekolah yang dipantau 3. Pengolahan Data Hasil

84 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Pada bagian awal memuat: 1. Halaman judul yang memuat identitas 2.Lembar pengesahan 3.Kata pengantar 4. Daftar Isi/Daftar tabel/daftar lampiran BAB I Pendahuluan 5. Latar Belakang 6. Dasar Hukum 7. Tujuan 8.Manfaat Bab II Kerangka Pikir Pemecahan Masalah 9.Merumuskan kerangka piker pemecahan masalah dapat berupa landasan atau perangkat yang digunaka Bab III Pendekatan dan Metode 10.a.Pendekatan 11.b. Metode

85 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Bab IV Pelaksanaan dan Hasil A. Materi/Aspek B. Kegiatan C. Sasaran D. Target E. Ketercapaian/Hasil F. Hambatan G. Waktu dan Tempat Bab V Penutup, memuat: A. Kesimpulan B. Tindak Lanjut LAMPIRAN memuat: 1. Surat Keterangan pelaksanaan penilaian Kinerja dari Kepala Sekolah 2. Instrumen yang telah diisi (sample) 2. Daftar Hadir 3. Pengolahan Data Hasil

86 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia 4

87 Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia DEFINISI: rangkaian kegiatan pengawas sekolah dalam pengumpulan informasi tentang tingkat keberhasilan pelaksanaan program pengawasan, yang digunakan untuk menentukan alternatif yang tepat dalam menentukan tindak lanjut. TUJUAN: mendapatkan informasi dan menarik pelajaran dari pengalaman mengenai pengelolaan program, keluaran, manfaat, dan dampak dari program pengawasan yang baru selesai dilaksanakan maupun yang sudah. FUNGSI: pengawas sekolah dapat menentukan umpan balik bagi pengambilan keputusan dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan pengendalian program selanjutnya.

88 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia 1.Pelaksanaan dan Hasil Program Pembinaan Guru dan Kepala Sekolah 2.Pelaksanaan dan Hasil Pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan 3.Pelaksanaan dan Hasil Program Penilaian Kinerja Guru dan Kepala Sekolah 4.Pelaksanaan dan Hasil Program BIMLAT Guru dan Kepala Sekolah

89 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia 1.Inventarisis dokumen Laporan Pembinaan, Pemantauan, dan Penilaian Kinerja 2.Lakukan Evaluasi terhadap pelaksanaan dan hasil Program Pembinaan, Pemantauan, dan Penilaian Kinerja dengan menganalisis target dengan capaian. 3.Buat Rekomendasi Rencana Tindak Pengawasan tahun berikutnya 1.Inventarisis dokumen Laporan Pembinaan, Pemantauan, dan Penilaian Kinerja 2.Lakukan Evaluasi terhadap pelaksanaan dan hasil Program Pembinaan, Pemantauan, dan Penilaian Kinerja dengan menganalisis target dengan capaian. 3.Buat Rekomendasi Rencana Tindak Pengawasan tahun berikutnya

90 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia RINCIAN KEGIATANDOKUMEN LAPORANKETERANGAN Evaluasi Hasil Program Pegawasan Laporan Hasil Evaluasi Hasil Pengawasan Dibuat 1 dokumen laporan per tahun (dapat dibuat secara berkala per semester)

91 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Pada bagian awal memuat: Halaman judul yang memuat identitas Lembar pengesahan Kata pengantar dan daftar isi. Daftar Isi/Daftar tabel/daftar lampiran Pada Bab I Pendahuluan, memuat: A.Latar Belakang B.Fokus Masalah C.Tujuan dan Sasaran DRuang Lingkup Pada Bab II Kerangka Pikir dan Pemecahan Masalah 9Merumuskan kerangka pikir pemecahan masalah dapat berupa landasan atau perangkat yang digunakan. Pada Bab III Pendekatan dan Metode A.Pendekatan B.Metode

92 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Bab IV Hasil Evaluasi Pengawasan pada Sekolah Binaan/Kabupaten/Kota/Provinsi A.Hasil Evaluasi Pelaksanaan Pembinaan Guru dan Kepala Sekolah B.Hasil Evaluasi Pelaksanaan Pemantaun Delapan SNP C.Hasil Evaluasi Penilaian Kinerja Guru dan Kepala Sekolah D.Hasil Evaluasi Pembimingan dan Profesional Guru dan Kepala Sekolah E.Hasil Evaluasi Pembimbingan kepala sekolah dalam pengelolaan sekolah F.Hasil Evaluasi Pembimbingan pengawas sekolah muda dan madya dalam pelaksanaan tugas pokok

93 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Bab V Penutup ASimpulan CRekomendasi/Tindak Lanjut

94 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia LAMPIRAN 1.Data Hasil Pembinaan Guru dan/atau Kepala Sekolah 2.Data Analisis Hasil Pembinaan Guru dan/atau Kepala Sekolah 3.Data Hasil Pemantaan 8 SNP 4.Data Analisis Hasil Pemantauan 5.Data Hasil Penilaian Kinerja Guru dan Kepala Sekolah 6.Data Analisis Hasil Penilaian Kinerja Guru dan/atau Kepala Sekolah 7.Laporan Pembinaan 8.Laporan Pemantauan 8 SNP 9.Laporan Penilaian Kinerja Guru/Kepala Sekolah

95 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia NoAspek/ MateriKegiatanSasaranTargetMetodeHambatan Ketercapa ian Kesimpul an Tindak Lanjut (1)(2)(3)(4)(5)(6)(7)(8)(9)(10) 1. Penyusunan Silabus dan RPP Pembinaa n 36 guru 100% guru dapat membuat silabus dan RPP dengan benar pembinaan menggu- nakan diskusi kelompok Jarak antar sekolah jauh 70% guru dapat membuat silabus dan RPP dengan benar Masih ada 30% guru yang belum bias membuat RPP dengan benar Rekomen dasi ke Disdik dan pembinaan dengan metode lain 2.Dst.

96 B1.LK.03 Praktik Penyusunan Laporan Evaluasi Hasil Pelaksanaan Program Pengawasan 96

97 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia 5

98 Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan/atau Kepala Sekolah di KKG/MGMP/MGP dan sejenisnya melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan/atau kepala sekolah melaksanakan pembimbingan dan pelatihan kepala sekolah dalam menyusun program sekolah, rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah, dan sistem informasi dan manajemen

99 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan/atau kepala sekolah Membimbing pengawas sekolah muda dan/atau pengawas sekolah madya dalam melaksanakan tugas pokok (Pengawas Madya+Utama) melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan kepala sekolah dalam pelaksanaan penelitian tindakan (Pgws Utama)

100 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia TUJUAN: Meningkatkan kompetensi pengetahuan dan keterampilan guru dalam pelaksanaan kegiatan pokok /pembelajaran/pembimbingan, kegiatan tugas tugas tertentu/tambahan, serta kegiatan pengembangan keprofesian berkelenjutan (PKB) TUJUAN: Meningkatkan kompetensi pengetahuan dan keterampilan guru dalam pelaksanaan kegiatan pokok /pembelajaran/pembimbingan, kegiatan tugas tugas tertentu/tambahan, serta kegiatan pengembangan keprofesian berkelenjutan (PKB) INDIKATOR KEBERHASILAN: Ketercapaian nilai kompetensi pengetahuan dan keterampilan guru peserta bimlat dalam pelaksanaan kegiatan pelaksanaan kegiatan pokok /pembelajaran/pembimbingan, kegiatan tugas tugas tertentu/tambahan, serta kegiatan pengembangan keprofesian berkelenjutan (PKB) INDIKATOR KEBERHASILAN: Ketercapaian nilai kompetensi pengetahuan dan keterampilan guru peserta bimlat dalam pelaksanaan kegiatan pelaksanaan kegiatan pokok /pembelajaran/pembimbingan, kegiatan tugas tugas tertentu/tambahan, serta kegiatan pengembangan keprofesian berkelenjutan (PKB)

101 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia TUJUAN: Meningkatkan kompetensi pengetahuan dan keterampilan guru dalam perencanakegiatan pembelajaran dan tuntutan pengembangan karir (jabatan fungsional guru dan angka kreditnya melalui pengembangan keprofesian berkelanjutan). TUJUAN: Meningkatkan kompetensi pengetahuan dan keterampilan guru dalam perencanakegiatan pembelajaran dan tuntutan pengembangan karir (jabatan fungsional guru dan angka kreditnya melalui pengembangan keprofesian berkelanjutan). INDIKATOR KEBERHASILAN: Ketercapaian nilai kompetensi pengetahuan dan keterampilan guru peserta bimlat dalam pelaksanaan INDIKATOR KEBERHASILAN: Ketercapaian nilai kompetensi pengetahuan dan keterampilan guru peserta bimlat dalam pelaksanaan Pendekatan, metode, teknik: 1.Pendekatan antara lain : keterampilan proses, andragogi. 2.Metode antara lain : diskusi, pemodelan, demonstrasi, workshop,seminar. 3.Teknik antara lain : kelompok MGMP/KKG. Pendekatan, metode, teknik: 1.Pendekatan antara lain : keterampilan proses, andragogi. 2.Metode antara lain : diskusi, pemodelan, demonstrasi, workshop,seminar. 3.Teknik antara lain : kelompok MGMP/KKG.

102 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia MATERI BIMLAT GURU KEGIATAN POKOK PEMBELAJARAN PKB GURU TUGAS TAMBAHAN DAN PENUNJANG  Perencanaan pembelajaran/pembimbingan  Pelaksanaan pembelajaran  Peniaian proses dan hasil pembelajaran  Pembimbingan Peserta Didik.  Pengembangan Diri Guru  Publikasi Ilmiah Guru  Karya Inovatif Guru Perencanaan, pelaksanaan, dan Evauasi Tugas Tambahan sebagai:  Wakil Kepala Sekolah  Koordinator PKB  Wali Kelas, Pembina Ekskul.  Pembimbing Guru Pemula dalam PIGP

103 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia  Pengelolaan Peserta Didik  Pengelolaan Kurikulum dan Pembelajaran  Pengelolaan PTK (Misalnya Pengelolaan: PKG, PKB, dan Pengembangan Karir Guru)  Pengelolaan Sarana dan Prasarana  Pengelolaan Keuangan dan Pembiayaan (misalnya BOS, BOP, atau BOSDA)  Pengelolaan Pengembangan dan Budaya Sekolah  Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pelaporan Penelitian Tindakan Sekolah

104 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia 5 PROGRAM PENGELOLAAN SATDIK: 1.Penyusunan program sekolah dan Rencana Kerja, 2.Pelaksanaan Rencana Kerja, 3.Pengawasan dan Evaluasi, 4.Kepemimpinan sekolah, dan 5.Sistem Informasi dan Manajemen

105 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia PENYUSUNAN PROGRAM BIMLATPELAKSANAAN BIMLAT EVALUASI PELAKSANAAN DAN HASIL BIMLAT DOKUMEN PRORAM BIMLAT TERSENDIRI DILUAR PROGRAM PENGAWASAN LAINNYA DILKASANAKAN DI MGMP BAGI GURU DAN DI MKKS DAN SEKOLAH BAGI KEPALA SEKOLAH DILKASANAKAN DI MGMP BAGI GURU DAN DI MKKS DAN SEKOLAH BAGI KEPALA SEKOLAH DITUANGKAN DALAM DOKUMEN LAPORAN

106 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia LAPORAN EVALUASI HASIL BIMLAT TAHUN SEBELUMNYA KEBUTUHAN GURU DAN KS ANAILSIS DATA PERANCANGAN PROGRAM BIMLAT IDENTIFIKASI PENYUSUNANAN/PENYEMPURNAAN PROGRAM BIMLAT PROGRAM PENGAWASAN

107 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia HALAMAN JUDUL HALAMAN PENGESAHAN KATA PENGANTAR DAFTAR ISI/TABEL/GAMBAR DAFTAR TABEL DAFTAR GAMBAR DAFTAR LAMPIRAN BAB I PENDAHULUAN A.Latar Belakang B.Landasan Hukum C.Tujuan D.Sasaran E.Strategi F.Target G.Ruang Lingkup

108 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Pada Bab II Identifikasi dan analisis hasil BimLat memuat sub judul : AIdentifikasi hasil Bimlat tahun sebelumnya Banalisis dan evaluasi hasil Bimlat tahun sebelumnya Ctindak lanjut hasil Bimlat Pada Bab III Pelaksanaan memuat subbab: A.Materi *) B.Tujuan C.Sasaran D.Target E.Indikator Keberhasilan F.Skenario G.Sumber Daya H.Waktu dan Tempat

109 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Pada Bab IV Program Semestar A. Program Bulan Januari s.d. Juni B. Program Bulan Juli s.d. Desember

110 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Pada Bab V Penutup Gambaran singkat isi program dan harapan keterlaksanaannya Lampiran memuat: 1a. RPA/RPM 2b. Handout/bahan tayang 3c. alat evaluasi

111 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia SASARANTEMPATKETERANGAN GURU KKG/MGMP/ MGBK PERHATIKAN FREKUENSI BIMLAT *SEKURANG-KURANGNYA 6 KALI DALAM SATU TAHUN KEPALA SEKOLAH MKKS/K3S SEKOLAH PERHATIKAN JUMLAH PROGRAM/MATERI YANG AKAN DI BIMLAT, 5 PROGRAM/MATERI BIMLAT UNTUK KEPALA SEKOLAH BUKTI PELKSANAAAN ADALAH LAPORAN BUKTI PELKSANAAAN ADALAH LAPORAN SISTEMATIKA LAPORAN BIMLAT NEXT SLIDE SISTEMATIKA LAPORAN BIMLAT NEXT SLIDE

112 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Pada bagian awal memuat: 1.Halaman judul 2.Lembar pengesahan 3.Kata pengantar 4. Daftar Isi/Daftar tabel/daftar lampiran BAB I Pendahuluan 5. Latar Belakang 6. Dasar Hukum 7. Tujuan 8.Manfaat Bab II Kerangka Pikir Pemecahan Masalah 9.Merumuskan kerangka piker pemecahan masalah dapat berupa landasan atau perangkat yang digunaka Bab III Pendekatan dan Metode 10.a.Pendekatan 11.b. Metode

113 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Bab IV Pelaksanaan dan Hasil A. Materi/Aspek B. Kegiatan C. Sasaran D. Target E. Ketercapaian/Hasil F. Hambatan G. Waktu dan Tempat Bab V Penutup, memuat: A. Kesimpulan B. Tindak Lanjut LAMPIRAN memuat: 1. Surat Keterangan pelaksanaan Bimlat dari Kepala Sekolah 2. Daftar Hadir BIMLAT 3. Jadwal

114 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia DEFINISI: rangkaian kegiatan pengawas sekolah dalam pengumpulan informasi tentang tingkat keberhasilan program bimlat guru dan kepala sekolah, yang digunakan untuk menentukan alternatif yang tepat dalam menentukan tindak lanjut. KOMPONEN YANG DIEVALUASI:  Hasil bimlat guru di KKG/MGMP/MGBK  Hasil bimlat Kepala sekolah diMKKS  Hasil Bimlat Kepala Sekolah di sekolah BUKTI PELKSANAAAN EVALUASI HASIL BIMLAT ADALAH LAPORAN BUKTI PELKSANAAAN EVALUASI HASIL BIMLAT ADALAH LAPORAN SISTEMATIKA LAPORAN EVALUASI BIMLAT NEXT SLIDE SISTEMATIKA LAPORAN EVALUASI BIMLAT NEXT SLIDE

115 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Pada bagian awal memuat: Halaman judul yang memuat identitas Lembar pengesahan Kata pengantar dan daftar isi. Daftar Isi/Daftar tabel/daftar lampiraN Pada Bab I Pendahuluan, memuat: A.Latar Belakan B.Fokus Masalah C.Tujuan DRuang Lingkup Pada Bab II Kerangka Fikir dan Pemecahan Masalah Merumuskan kerangka pikir pemecahan masalah dapat berupa landasan atau perangkat yang digunakan.

116 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Pada Bab III Pendekatan dan Metode A.Pendekatan B.Metode Bab IV Hasil Evaluasi Bimlat Profesional Guru dan Kepala sekolah A.Hasil Evaluasi Bimlat Profesional Guru B.Hasil Evaluasi Bimlat Kepala Sekolah Bab V Penutup A.Simpulan B.Rekomendasi/Tindak Lanjut

117 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia LAMPIRAN 1.Laporan Pelaksanaan Pembimbingan dan Pelatihan Profesional Guru dan/atau Kepala Sekolah 2.Data Analisis Hasil Pembimbingan dan Pelatihan Profesional Guru dan/atau Kepala Sekolah 3.Laporan Pelaksanaan Pembimbingan dan Pelatihan Kepala Sekolah dalam Menyusun Program Sekolah, Rencana Kerja, Pengawasan dan Evaluasi, Kepemimpinan Sekolah, dan Sistem informasi dan Manajemen 4.Data Analisis Hasil Pembimbingan dan Pelatihan Kepala Sekolah dalam Menyusun Program Sekolah, Rencana Kerja, Pengawasan dan Evaluasi, Kepemimpinan Sekolah, dan Sistem informasi dan Manajemen

118 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia  Melaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus merupakan pelaksanaan kepengawasan di daerah terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.  Daerah tersebut ditetapkan sebagai daerah khusus oleh gubernur.  Pengawas sekolah bertugas di daerah khusus, sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.  Daerah tersebut ditetapkan sebagai daerah khusus oleh gubernur.  Pengawas sekolah bertugas di daerah khusus, sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.

119 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia 6

120 Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia  Etika” berasal dari bahasa Yunani, kata ethikos artinya “timbul dari kebiasaan”  “Etika”: Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak). ( Depdiknas, KBBI, 2008:hlm. 383 ) 

121 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia  Etika” berasal dari bahasa Yunani, kata ethikos artinya “timbul dari kebiasaan”  “Etika”: Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak). ( Depdiknas, KBBI, 2008:hlm. 383 ) 

122 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia ETIKA UMUM KHUSUS analog dengan ilmu pengetahuan yang membahas tentang pengertian umum, teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Penerapan ini bisa berwujud : Bagaimana saya mengambil keputusan dan bertindak dalam bidang kehidupan dan kegiatan khusus yang saya lakukan, yang didasari oleh cara, teori dan prinsip-prinsip moral dasar ETIKA INDIVIDUAL DAN ETIKA SOSIAL

123 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia ETIKA UMUM KHUSUS ETIKA SOSIAL ETIKA INDIVIDU ETIKA KELUARGA ETIKA PROFESI ETIKA POLITIK ETIKA LINGKUNGAN ETIKA IDEOLOGI *)pengawas sekolah merupakan jabatan profesi yang memerlukan kehandalan dan keahlian tertentu

124 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia  ETIKA: sistem nilai atau norma yang digunakan oleh seluruh anggota Profesi tertentu dalam pelaksanaan tugas pokok dan kewajiban sehari-hari  PROFESI: pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian  PROFESIONAL: mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama sebagai sekedar hobi, untuk senang- senang, atau untuk mengisi waktu luang  ETIKA: sistem nilai atau norma yang digunakan oleh seluruh anggota Profesi tertentu dalam pelaksanaan tugas pokok dan kewajiban sehari-hari  PROFESI: pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian  PROFESIONAL: mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama sebagai sekedar hobi, untuk senang- senang, atau untuk mengisi waktu luang ETIKA PENGAWAS SEKOLAH: sistem norma yang digunakan oleh pengawas sekolah dalam melaksanakan tugas pokok dengan menerapkan keahlian, atau kompetensi, yang diperoleh dari pendidikan dan pengalaman yang dipersyaratkan

125 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia  PROFESI, adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian. CIRI-CIRI PROFESI:  Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.  Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada KODE ETIK PROFESI.  Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.  Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi

126 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia  Melibatkan kegiatan intelektual.  Menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.  Memerlukan persiapan profesional yang alam dan bukan sekedar latihan.  Memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan.  Menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen.  Mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi.  Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.  Menentukan baku standarnya sendiri, dalam hal ini adalah kode etik.

127 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia PENGAWAS SEKOLAH KUALIFIKASI SISTEM NORMA (ETIKA) KEAHLIAN/KOM PETENSI TUGAS POKOK & KEWAJIBAN sertifikasi profesi kompetensi: kepribadian dan sosial, supervisi manajerial dan akademik, penilitian pengembangan, dan evaluasi pendidikan sertifikasi profesi kompetensi: kepribadian dan sosial, supervisi manajerial dan akademik, penilitian pengembangan, dan evaluasi pendidikan Guru PNS, pendidikan S1 Kependidikan/non Kependidikan/Kepengawasan, dan persyaratan lain SUPERVISI AKADEMIK SUPERVISI MANAJERIAL (Pasal 5 PermenegPAN7RB 21 2010 SUPERVISI AKADEMIK SUPERVISI MANAJERIAL (Pasal 5 PermenegPAN7RB 21 2010 KEWAJIBAN PS (Pasal 7 PermenegPAN7RB 21 2010 KEWAJIBAN PS (Pasal 7 PermenegPAN7RB 21 2010 Mandatory Gold way Mandatory Gold way Low Standart of behaviour Low Standart of behaviour

128 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia TUGAS POKOK  Penyusunan program pengawasan  Ppelaksanaan pembinaan  Pemantauan Pelaksanaan 8 SNP  Penilaian  Pembimbingan dan pelatihan professional Guru,  Evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan  Pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus. TUGAS POKOK  Penyusunan program pengawasan  Ppelaksanaan pembinaan  Pemantauan Pelaksanaan 8 SNP  Penilaian  Pembimbingan dan pelatihan professional Guru,  Evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan  Pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus. KEWAJIBAN:  menyusun program dan pelaksanaan program pengawasan  meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;  menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, nilai agama dan etika; dan  memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa. 6 KEWAJIBAN:  menyusun program dan pelaksanaan program pengawasan  meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;  menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, nilai agama dan etika; dan  memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa. 6

129 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Profesi/Tugas yang Mulia moralitas Tendik harus terjaga keunggulan perilaku, akal budi, dan pengabdian Pengemban Tugas Kemanusiaan mengutamakan kebajikan & mencegah kehinaan mencerdaskan kehidupan bangsa dan membangun watak serta budaya Profesi/pekernaa n dengan ketulusan hati keandalan kompetensi sebagai sumber daya mengembangkan potensi PENDIDIK AN TENDIK menjadi manusia utuh ETIKA PROFESI PENGAWAS SEKOLAH

130 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia  KODE: kumpulan peraturan dan prinsip yang bersistem  ETIK: norma dan asas yang diterima oleh kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku  ETIK SOSIAL: Ssistem norma yang membedakan tingkah laku yang baik dan buruk dalam pergaulan antar manusia (ETIKA PROFESI merupakan salah satu etik sosial)  ETIKA PROFESI: sikap etis sebagai bagian integral dan sikap hidup dalam menjalankan kehidupan sebagai pengemban profesi tertentu  KODE ETIK PENGAWAS SEKOLAH: Kumpulan peraturan dan prinsip yang mengatur norma dan asas sebagai landasan bertingkah laku baik/ sikap etis yang merupakan bagian integral dan sikap hidup dalam menjalankan kehidupan sebagai pengemban profesi tertentu  KODE: kumpulan peraturan dan prinsip yang bersistem  ETIK: norma dan asas yang diterima oleh kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku  ETIK SOSIAL: Ssistem norma yang membedakan tingkah laku yang baik dan buruk dalam pergaulan antar manusia (ETIKA PROFESI merupakan salah satu etik sosial)  ETIKA PROFESI: sikap etis sebagai bagian integral dan sikap hidup dalam menjalankan kehidupan sebagai pengemban profesi tertentu  KODE ETIK PENGAWAS SEKOLAH: Kumpulan peraturan dan prinsip yang mengatur norma dan asas sebagai landasan bertingkah laku baik/ sikap etis yang merupakan bagian integral dan sikap hidup dalam menjalankan kehidupan sebagai pengemban profesi tertentu

131 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia KODE ETIK PENGAWAS SEKOLAH DIATUR DALAM UU NO. 5 TAHUN 2014 (ASN) DIATUR DALAM ORGANISASI PROFESI: APSI

132 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia ASN sebagai profesi berlandaskan pada prinsip sebagai berikut:  nilai dasar;  kode etik dan kode perilaku;  komitmen, integritas moral, dan tanggung jawab pada pelayanan publik;  kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;  kualifikasi akademik;  jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas; dan  profesionalitas jabatan.

133 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Kode etik dan kode perilaku bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN. Kode etik dan kode perilaku berisi pengaturan perilaku agar Pegawai ASN: a.melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi; b.melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin; c.melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan; d.melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; e.menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara;

134 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia f.melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau Pejabat yang Berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika pemerintahan; g.menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien; h.menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya; i.memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan;

135 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia j.tidak menyalahgunakan informasi intern negara, tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain; k.memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN; dan l.lmelaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai disiplin Pegawai ASN.

136 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Hubungan Pengawas Sekolah/Madrasah dengan guru dan Kepala Sekolah/Madrasah, PENGAWAS SEKOLAH: a.Pengawas Sekolah/Madrasah berperilaku secara profesional dalam melaksanakan tugas pengawasan; b.Pengawas sekolah menjalin kemitraan yang harmonis dan kondusif dengan guru dan kepala sekolah c.Pengawas sekolah menjalin komunikasi, konsultasi, klarifikasi, konfirmasi, koordinasi, dan konsolidasi, dengan guru dan kepala sekolah. d.Pengawas sekolah dalam melaksanakan tugas bersikap jujur, transparan, dan kolegial Ayat (1) Pasal 6

137 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Hubungan Pengawas Sekolah/Madrasah dengan guru dan Kepala Sekolah/Madrasah, PENGAWAS SEKOLAH: e.Bekerja dengan penuh rasa tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas f.Memiliki disiplin yang tinggi dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pengawas sekolah g.Mampu menampilkan keberadaannya sebagai aparat dan tokoh yang diteladani h.Sigap dan terampil untuk menaggapi dan membantu memecahkan masalah-masalah yang dihadapi aparat binaannya i.Memiliki rasa kesetiakawanan sosial yang tinggi, baik terhadap aparat binaan maupun terhadap sesama pengawas sekolah Ayat (1) Pasal 6

138 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Hubungan Pengawas Sekolah/Madrasah dengan Masyarakat : a.Bekerja sama dengan berbagai pihak dalam rangka meningkatkan kualitas diri untuk dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. b.Aktif dalam kegiatan Asosiasi Pengawas Sekolah (satuan pendidikan) Indonesia (APSI). Ayat (2) Pasal 6

139 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Hubungan Pengawas Sekolah/Madrasah dengan organisasi profesi APSI : a.Pengawas Sekolah/Madrasah menjadi anggota organisasi profesi APSI dan berperan serta secara aktif dalam melaksanakan program-program APSI bagi kepentingan kependidikan. b.Pengawas Sekolah/Madrasah memantapkan dan memajukan organisasi profesi APSI yang memberikan manfaat bagi kepentingan kependidikan. Pengawas Sekolah/Madrasah aktif mengembangkan organisasi profesi APSI agar menjadi pusat informasi dan komunikasi pendidikan untuk kepentingan Pengawas Sekolah/Madrasah dan masyarakat. Ayat (3) Pasal 6

140 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Hubungan Pengawas Sekolah/Madrasah dengan organisasi profesi APSI : a.Pengawas Sekolah/Madrasah menjadi anggota organisasi profesi APSI dan berperan serta secara aktif dalam melaksanakan program-program APSI bagi kepentingan kependidikan. b.Pengawas Sekolah/Madrasah memantapkan dan memajukan organisasi profesi APSI yang memberikan manfaat bagi kepentingan kependidikan. Pengawas Sekolah/Madrasah aktif mengembangkan organisasi profesi APSI agar menjadi pusat informasi dan komunikasi pendidikan untuk kepentingan Pengawas Sekolah/Madrasah dan masyarakat. Ayat (3) Pasal 6

141 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Hubungan Pengawas Sekolah/Madrasah dengan organisasi profesi APSI : c.Pengawas Sekolah/Madrasah menjunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas organisasi profesi APSI. d.Pengawas Sekolah/Madrasah menerima tugas-tugas organisasi profesi APSI sebagai bentuk tanggung jawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindakan-tindakan profesional lainnya. Ayat (3) Pasal 6

142 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Hubungan Pengawas Sekolah/Madrasah dengan organisasi profesi APSI : e.Pengawas Sekolah/Madrasah tidak boleh melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang dapat merendahkan martabat dan eksistensis organisasi profesinya. f.Pengawas Sekolah/Madrasah tidak boleh mengeluarkan pendapat dan bersaksi palsu untuk memperoleh keuntungan pribadi dari organisasi profesinya. g.Pengawas Sekolah/Madrasah tidak boleh menyatakan keluar dari keanggotaan sebagai organisasi profesi tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan Ayat (3) Pasal 6

143 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Hubungan Pengawas Sekolah/Madrasah dengan Pemerintah : a.Pengawas Sekolah/Madrasah memiliki komitmen kuat untuk melaksanakan program pembangunan bidang pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam Undang Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan menteri, dan ketentuan Undang Undang lainnya. b.Pengawas Sekolah/Madrasah membantu Program Pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan berbudaya. Ayat (4) Pasal 6

144 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Hubungan Pengawas Sekolah/Madrasah dengan Pemerintah : c.Pengawas Sekolah/Madrasah berusaha menciptakan, memelihara dan meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan pancasila dan UUD1945. d.Pengawas Sekolah/Madrasah tidak boleh menghindari kewajiban yang dibebankan oleh pemerintah atau satuan pendidikan untuk kemajuan pendidikan dan pembelajaran. e.Pengawas Sekolah/Madrasah tidak boleh melakukan tindakan pribadi atau kedinasan yang berakibat pada kerugian negara. Ayat (4) Pasal 6

145 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Hubungan Pengawas Sekolah dengan organisasi Profesi APSI, pengawas sekolah:  menjadi anggota aorganisasi profesi APSI dan berperan serta secara aktif dalam melaksanakan program-program APSI bagi kepentingan kependidikan  memantapkan dan memajukan organisasi profesi APSI yang memberikan manfaat bagi kepentingan kependidikan.  aktif mengembangkan organisasi profesi APSI agar menjadi pusat informasi dan komunikasi pendidikan untuk kepentingan Pengawas Sekolah dan masyarakat  menjunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas organisasi profesi APSI.

146 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Hubungan Pengawas Sekolah dengan organisasi Profesi APSI, pengawas sekolah:  menerima tugas-tugas organisasi profesi APSI sebagai bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindakan-tindakan profesional lainnya.  Tidak melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang dapat merendahkan martabat dan eksistensis organisasi profesinya.  tidak boleh mengeluarkan pendapat dan bersaksi palsu untuk memperoleh keuntungan pribadi dari organisasi profesinya.  tidak boleh menyatakan keluar dari keanggotaan sebagai organisasi profesi tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

147 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Hubungan Pengawas Sekolah dengan Pemerintah, Pengawas Sekolah :  memiliki komitmen kuat untuk melaksanakan program pembangunan bidang pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan menteri, dan ketentuan Perundang-Undang lainnya.  membantu Program pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan berbudaya.  berusaha menciptakan, memelihara dan meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan pancasila dan UUD1945.  tidak boleh menghindari kewajiban yang dibebankan oleh pemerintah atau satuan pendidikan untuk kemajuan pendidikan dan pembelajaran.  tidak boleh melakukan tindakan pribadi atau kedinasan yang berakibat pada kerugian negara.

148 B1.LK.04 IDENTIFIKASI PERMASALAHAN KODE ETIK PENGAWAS SEKOLAH 148

149 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia 1.menuliskan dua atau tiga hal yang paling penting yang Bapak/Ibu pelajari setelah mengikuti sesi ini. 2.menuliskan dua atau tiga hal yang menurut Anda sangat membantu dalam pengembangan profesionalisme di tempat Bapak/Ibu bertugas setelah mengikuti sesi ini. 3.menuliskan dua atau tiga pertanyaan yang masih Anda pikirkan terkait dengan materi yang telah Bapak/Ibu pelajari pada sesi ini. 4.menuliskan langkah apa yang akan Bapak/Ibu lakukan sebagai peserta pelatihan (agent of change) setelah mendapatkan materi pada sesi ini.

150 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Salah satu peserta bimtek, diminta menyampaikan pernyataan dan pendapatnya tentang kegiatan pembelajaran yang telah dilalui: 1.Apakah peserta bimtek dapat memahami materi yang telah dipelajari, uraikan kesimpulan 2.Apakah metoda dan strategi belajar yang dijalankan sesuai dengan materi dan tujuan. 3.Apakah sumber daya (narasumber, sarana dan prasarana) cukup membantu memahamkan peserta. Salah satu peserta bimtek, diminta menyampaikan pernyataan dan pendapatnya tentang kegiatan pembelajaran yang telah dilalui: 1.Apakah peserta bimtek dapat memahami materi yang telah dipelajari, uraikan kesimpulan 2.Apakah metoda dan strategi belajar yang dijalankan sesuai dengan materi dan tujuan. 3.Apakah sumber daya (narasumber, sarana dan prasarana) cukup membantu memahamkan peserta.

151


Download ppt "IN THE JHOB TRAINING (IJT) CALON PENGAWAS SEKOLAH KABUPATEN KULONPROGO 16 s.d. 21 APRIL 2018."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google