Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Assalamualaikum…
2
POKOK-POKOK HUKUM ADAT
Leni Anggraeni, S.Pd., M.Pd.
3
PERISTILAHAN HUKUM ADAT ???
4
Hukum Adat = hukum tidak tertulis yang merupakan pedoman bagi sebagian besar orang-orang Indonesia dan dipertahankan dalam pergaulan hidup sehari-hari baik di kota maupun di desa. Istilah Hukum Adat (Adatrecht ) berasal dari Bahasa Belanda = Snouck Hurgronje kemudian dilanjutkan Cornelis van Vallenhoven (Bapak Hukum Adat Indonesia) sebagai istilah teknis-juridis.
5
Unsur Hukum Adat UNSUR ASLI pada umumnya tidak tertulis, hanya sebagian kecil saja yang tertulis, tidak berpengaruh dan sering dapat diabaikan saja. UNSUR TIDAK ASLI yaitu yang datang dari luar sebagai akibat persentuhan dengan kebudayaan lain dan pengaruh hukum agama yang dianut.
6
Van den Berg (Teori Receptio in Complesen) = hukum adat suatu golongan/masyarakat adalah hasil penerimaan bulat-bulat/resepsi seluruhnya dari hukum agama yang dianut oleh golongan masyarakat itu. Snouck Hurgronje = tidak semua hukum bagian hukum agama diterima, diresepsi dalam hukum adat. Seperti hukum keluarga, hukum perkawinan dan hukun waris. Ter Haar = hukum waris merupakan hukum adat asli yang tidak dipengaruhi oleh hukum agama. Contoh hukum waris di daerah Minangkabau. Van Vollen Hoven = hukum adat mempunyai unsur-unsur asli maupun unsur-unsur keagamaan, walaupun pengaruh agama itu tidak begitu besar dan terbatas pada beberapa daerah saja.
7
DEFINISI HUKUM ADAT Hukum adat masih dalam pertumbuhan
Hukum adat selalu dihadapkan pada dua keadaan yang sifatnya bertentangan seperti: tertulis/tidak tertulis; sanksinya pasti/tidak pasti; sumber dari raja/dari rakyat, dsb.
8
Van Vollen Hoven Hukum Adat ialah “keseluruhan aturan tingkah laku positif yang disatu pihak mempunyai sanksi (oleh karena itu adalah hukum) dan dipihak lain tidak dikodifikasikan, artinya tidak tertulis dalam bentuk kitab Undang-undang yang tertentu susunannya.
9
Dasar Hukum Berlakunya Hukum Adat
Hukum adat yang dilaksanakan pada saat ini merupakan hukum positif di Indonesia. Dasar hukum berlakunya hukum adat = Pasal II Aturan Peralihan Undang-undang Dasar 1945 juncto pasal 131 Indische Staats Regeling ayat 2 sub b. Tidak satu pasalpun dalam UUD 1945 yang menyebut-nyebut hukum adat atau hukum tidak tertulis. Kalau dalam UUDS 1950 banyak pasal-pasalnya menyebutkan tentang hukum adat, misalnya pasal 32, pasal 104 ayat 1.
10
Manfaat Mempelajari Hukum Adat
Ilmu untuk Ilmu (hukum adat dipelajari untuk memenuhi dua tugas yaitu penyelidikan dan pengajaran). Pandangan teoritis ini cenderung menyimpan hukum adat dalam sifat dan corak aslinya. Untuk kepentingan masyarakat (ilmu yg dipelajari untuk pembangunan dan kebesaran Nusa dan Bangsa. Manfaat mempelajari hukum adat itu haruslah bersifat praktis dan nasional. Sifat praktis dan nasional terlihat dari 3 sudut: 1. dari sudut pembinaan hukum nasional 2. dari sudut mengembalikan dan memupuk kepribadian bangsa Indonesia. 3. dalam praktek peradilan.
11
HUKUM ADAT MERUPAKAN SALAH SATU ASPEK KEBUDAYAAN
“Ubi societas ibi ius” = dimana ada masyarakat di situ ada hukum (adat). Hukum yang berlaku dalam suatu masyarakat mencerminkan corak dan sifat masyarakat yang bersangkutan (Cicero). Hukum suatu masyarakat mengikuti Volksgeist (jiwa/semangat rakyat) dari masyarakat tempat hukum (adat) itu berlaku. Karena Vorkgeist masing-masing masyarakat berbeda-beda.belum tentu sama, maka hukumnya pun belum tentiu sama atau berbeda-beda. (Von Savigny).
12
SEJARAH PERKEMBANGAN HUKUM ADAT
Perintis Penemu Hukum Adat Penemu Hukum Adat Sejarah Politik Hukum Adat
13
DIMANA ADA MASYARAKAT, DI SANA ADA HUKUM (ADAT)
MASYARAKAT HUKUM ADAT DASAR PERSATUAN MANUSIA: Geneologis, Teritorial, Geneologis- Teritorial / Teritorial-Geneologis GENEOLOGIS (berdasarkan darah) = bilateral (keibu-bapaan/parental); Unilateral (sepihak; yang terbagi atas bentuk Kebapaan/Patriachat dan Keibuan/Matriachat. TERITORIAL (berdasarkan wilayah)= masyarakat hukum desa; masyarakat hukum wilayah (persekutuan desa); dan masyarakat serikat hukum desa. DIMANA ADA MASYARAKAT, DI SANA ADA HUKUM (ADAT) MANUSIA HIDUP BERKELOMPOK-KELOMPOK DAN BAGAIMANAPUN KECILNYA KELOMPOK ITU, SUDAH TENTU ADA HUKUM YANG MENGATUR KEHIDUPANNYA.
14
MASYARAKAT HUKUM ADAT Contoh persekutuan hukum (masyarakat hukum) misalnya Desa di Jawa. Famili di Minangkabau. Kesatuan manusia yang teratur, menetap di suatu daerah tertentu, mempunyai penguasa, dan mempunyai kekayaan yang berwujud ataupun tidak berwujud, dimana para anggota kesatuan masing-masing mengalami kehidupan dalam masyarakat sebagai hal yang wajar menurut kodrat alam dan tidak seorangpun diantara para anggota itu mempunyai pikiran atau kecenderungan untuk membubarkan ikatan yang telah tumbuh itu atau meninggalkannya dala, arti me;epaskan diri dari ikatan untuk selama-lamanya.
15
Wassalamualaikum
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.