Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PEMBANGUNAN ETIKA DALAM UPAYA PERCEPATAN IMPLEMENTASI PANCA PRASETYA KORPRI MENUJU ASN YANG PROFESIONAL Kelompok 1: Indah Dwi Indra Agung Arid ” Mata Kuliah.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PEMBANGUNAN ETIKA DALAM UPAYA PERCEPATAN IMPLEMENTASI PANCA PRASETYA KORPRI MENUJU ASN YANG PROFESIONAL Kelompok 1: Indah Dwi Indra Agung Arid ” Mata Kuliah."— Transcript presentasi:

1 PEMBANGUNAN ETIKA DALAM UPAYA PERCEPATAN IMPLEMENTASI PANCA PRASETYA KORPRI MENUJU ASN YANG PROFESIONAL Kelompok 1: Indah Dwi Indra Agung Arid ” Mata Kuliah Etika dan Hukum Kepegawaian” Program Studi Pasca Sarjana Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara Bandung 2018

2 LATAR BELAKANG Dalam mewujudkan Aparatur Sipil Negara yang handal, profesional, dan bermoral sebagai penyelenggara pemerintahan yang menerapkan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik, maka Aparatur Sipil Negara dituntut bersikap disiplin, jujur, adil, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas. Salah satu tujuan pembinaan jiwa korps Pegawai Negeri Sipil adalah mendorong etos kerja Pegawai Negeri Sipil untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang bermutu tinggi dan sadar akan tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur negara, dan abdi masyarakat. Etika erat fungsinya dan menyatu dengan kegiatan pembangunan. Dalam rumusan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) disebut pembangunan manusia seutuhnya dan masyarakat Indonesia seluruhnya. Dalam pembangunan yang demikian diusahakan keseimbangan pembangunan fisik materil, mental spiritual dan ruang cakupannya meliputi seluruh masyarakat bangsa Indonesia. Memahami nilai-nilai yang terkandung didalamnya dan bagaimana perilaku birokrasi kita dalam menyongsong masa depan.Etika birokrat mempunyai peran yang strategis dalam pemerintahan dan pembangunan sehingga cita-cita bangsa dapat diusahakan tercapai dengan cara yang benar dan baik.

3 TEORI DAN KONSEP Etika birokrasi mempunyai dua fungsi, yaitu: pertama, sebagai pedoman, acuan, refrensi bagi administrasi negara (birokrasi publik) dalam menjalankan tugas dan kewenangannya agar tindakannya dalam organisasi tadi dinilai baik, terpuji, dan tidak tercela. Kedua, etika birokrasi sebagai standar penilaian mengenai sifat, perilaku, dan tindakan birokrasi publik dinilai baik, tidak tercela dan terpuji. Leys berpendapat bahwa: “Seseorang administrator dianggap etis apabila ia menguji dan mempertanyakan standar-standar yang digunakan dalam pembuatan keputusan, dan tidak mendasarkan keputusannya semata-mata pada kebiasaan dan tradisi yang sudah ada”. Selanjutnya, Anderson menambahkan suatu poin baru bahwa: “standar-standar yang digunakan sebagai dasar keputusan tersebut sedapat mungkin merefleksikan nilai-nilai dasar dari masyarakat yang dilayani”. Berikutnya, Golembiewski mengingatkan dan menambah elemen baru yakni: “standar etika tersebut mungkin berubah dari waktu- kewaktu dan karena itu administrator harus mampu memahami perkembangan standar-standar perilaku tersebut dan bertindak sesuai dengan standar tersebut”.

4 PENGERTIAN ETIKA MENURUT PARA AHLI Putra Fadillah (2001:27), etika pelayanan publik adalah: ”suatu cara dalam melayani publik dengan menggunakan kebiasaan-kebiasaan yang mengandung nilai-nilai hidup dan hukum atau norma yang mengatur tingkah laku manusia yang dianggap baik”. Dwiyanto (2002:188): ”Etika birokrasi digambarkan sebagai suatu panduan norma bagi aparat birokrasi dalam menjalankan tugas pelayanan pada masyarakat. Etika birokrasi harus menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan organisasnya. Etika harus diarahkan pada pilihan-pilihan kebijakan yang benar-benar mengutamakan kepentingan masyarakat luas”. Widodo (2001:241), Etika administrasi negara adalah merupakan wujud kontrol terhadap administrasi negara dalam melaksanakan apa yang menjadi tugas pokok, fungsi dan kewenangannya. Manakala administrasi negara menginginkan sikap, tindakan dan perilakunya dikatakan baik, maka dalam menjalankan tugas pokok, fungsi dan kewenangannya harus menyandarkan pada etika administrasi negara.

5 NILAI DASAR ASN DALAM BIROKRASI Akuntabilitas sering disamakan dengan responsibilitas atau tanggung jawab. Responsibilitas adalah kewajiban untuk bertanggung jawab. Akuntabilitas adalah suatu kewajiban pertanggungjawaban yang harus dicapai sedangkan akuntabilitas adalah kewajiban pertanggungjawaban yang harus dicapai. Akuntabilitas tidak akan terwujud apabila tidak ada alat akuntabilitas berupa, Perencanaan Strategis, Kontrak Kinerja, dan Laporan Kinerja. Nasionalisme sangat penting dimiliki oleh setiap pegawai ASN. Nilai-nilai yang berorientasi pada kepentingan publik menjadi nilai dasar yang harus dimiliki oleh setiap pegawai ASN. Pegawai ASN dapat mempelajari bagaimana aktualisasi sila demi sila dalam Pancasila agar memiliki karakter yang kuat dengan nasionalisme dan wawasan kebangsaannya. Etika dapat dipahami sebagai sistem penilaian perilaku serta keyakinan untuk menentukan perbuatan yang pantas guna menjamin adanya perlindungan hak-hak individu, mencakup cara-cara pengambilan keputusan untuk membantu membedakan hal-hal yang baik dan buruk serta mengarahkan apa yang seharusnya dilakukan sesuai nila-nilai yang dianut. Korupsi sering dikatakan sebagai kejahatan luar biasa, karena dampaknya yang luar biasa, menyebabkan kerusakan baik dalam ruang lingkup pribadi, keluarga, masyarakat dan kehidupan yang lebih luas. Kerusakan tidak hanya terjadi dalam kurun waktu yang pendek, namun dapat berdampak secara jangka panjang. Ada 9 indikator dari nilai-nilai dasar anti korupsi yang harus diperhatikan, yaitu jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani dan adil.

6 FENOMENA DAN REALITA Meskipun banyak yang berpendapat bahwa nilai-nilai agama dan etika moral Pancasila sebenarnya sudah cukup untuk menjadi pegangan bekerja atau bertingkah laku, dan yang menjadi masalah sebenarnya adalah bagaimana implementasi dari nilai-nilai tersebut. Pendapat tersebut tidak salah, tetapi harus diakui bahwa tidak adanya kode etik ini memberi peluang bagi para pemberi pelayanan untuk mengeyampingkan kepentingan pulik. Kehadiran kode etik itu sendiri lebih berfungsi sebagai kontrol lansung sikap dan perilaku dalam bekerja, tidak semua aspek dalam bekerja diatur secara lengkap melalui aturan atau tata tertib yang ada dalam suatu organisasi pelayanan publik. Kode etik tidak hanya sekedar bacaan, tetapi juga diimplementasikan dalam melakukan pekerjaan, dinilai tingkat implementasinya melalui mekanisme monitoring, kemudian dievaluasi dan diupayakan perbaikan melalui konsensus. Komitmen terhadap perbaikan etika ini perlu ditunjukkan, agar masyarakat semakin yakin bahwa birokrasi publik sungguh-sungguh akuntabel dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik. Menpan-RB mengungkapkan kondisi aparatur sipil negara (ASN) pada saat ini tentang ketidaksesuaian jabatan dengan bidang pendidikan dan kompetensi. Menpan belum bisa memastikan berapa jumlah jabatan yang diisi pegawai yang tidak sesuai dengan bidang pendidikan dan kompetensinya tersebut. Untuk bisa memastikannya harus diperlukan penelitian yang dilakukan secara menyeluruh dan mendalam. Adanya ketidaksesuaian jabatan dengan bidang pendidikan dan kompetensi itu dipicu janji kepala daerah terhadap tim suksesnya. Banyak tim sukses kepala daerah terpilih diangkat menjadi kepala dinas meski pendidikan dan kompetensinya tidak sesuai dengan jabatan yang diberikan, padahal yang berhak mengisi jabatan publik itu orang yang terbaik di negeri ini. Kompetensi tidak sesuai jangan dipaksakan mengisi jabatan.

7 FENOMENA DALAM REKRUTMEN JABATAN DI LINGKUP BIROKRASI Hawari ( dalam Margono, 2007: 347-348) mengungkapkan beberapa : Pengangkatan pejabat yang tidak sesuai dengan peraturan. Data yang ditemukan menunjukkan adanya pengangkatan jabatan yang kepangkatannya pada saat dilantik lebih rendah dari yang dipersyaratkan oleh peraturan; Pengangkatan yang dilakukan karena kepentingan politik. Hal ini menyangkut adanya kenaikan pangkat prestasi kerja luar biasa sehingga seseorang bisa menduduki posisi tertentu. Namun, data yang ditemukan menunjukkan bahwa kenaikan tersebut karena adanya kepentingan politik tertentu; Penempatan pejabat yang tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan; Penempatan pejabat yang tidak sesuai dengan pendidikan dan latihan teknis yang pernah diikutinya; Pengangkatan yang dilakukan tanpa pertimbangan Baperjakat.

8 PENYIMPANGAN YANG DITEMUKAN DALAM PRAKTEK, MUSLIM (2007: 48-49) Diabaikannya DUK (Daftar Urutan Kepangkatan) sebagai acuan dalam mengurutkan tingkat kepejabatan struktural; Diabaikannya analisis jabatan dalam penempatan SDM aparatur; Diabaikannya prinsip the right man on the right place dalam penempatan SDM; Berkembangnya spoil system dalam tatanan birokrasi lokal;

9 KAJIAN (ANALISIS) Sebaiknya Pemerintah mulai segera melakukan pendekatan-pendekatan yang baru di dalam manajemen SDM PNS, untuk meyakinkan bahwa semua sistem manajemen SDM PNS dapat dijalankan dengan meminimalkan pengaruh- pengaruh KKN maka implementasi manajemen SDM harus lebih banyak mempergunakan aplikasi IT terutama dalam proses rekrutmen, asesmen kompetensi dan penilaian kinerja, asesmen promosi dan fit and proper serta yang juga sangat penting melalui PNS social media. Akhirnya sebagai rakyat Indonesia tentunya kita sangat berharap agar public services yang dilakukan oleh PNS dapat berjalan dengan lebih baik dan professional. Adalah kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia untuk paling tidak ikut memonitor dan secara kritis memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun terhadap perbaikan manajemen PNS.

10 5 KRITERIA GOOD PUBLIC GOVERNACE Akuntabilitas ialah kewajiban untuk bertanggungjawab,(accountability) Keterbukaan dan transparan (openness and transparency) Ketaatan pada aturan hukum Komitmen yang kuat untuk bekerja bagi kepentingan bangsa dan Negara dan bukan kelompok atau individu Komitmen untuk mengikutsertakan dan memberi kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan.

11 TUJUAN UTAMA UU ASN YANG HANDAL Independensi dan netralitas, dimana ASN dilindungi dari kepentingan politis dengan adanya system merit protection. Kompetensi, hal yang dinilai dari ASN adalah kemampuan, keahlian, profesionalitas, dan pengalaman. Kinerja / produktivitas kerja Integritas Kesejahteraan Kualitas pelayanan publik pengawasan dan akuntabilitas (pemerintahan.net/uu-asn-aparat-sipil – Negara/tgl 15 Juni 2004)

12 SIMPULAN DAN SARAN Birokrasi penyelenggara pelayanan publik tidak mungkin bisa dilepaskan dari nilai etika. Karena etika berkaitan dengan soal kebaikan dan keburukan di dalam hidup manusia, maka tugas- tugas dari birokrasi pelayan publikpun tidak terlepas dari hal-hal yang baik dan buruk. Dalam praktek pelayanan publik saat ini di Indonesia, kita menginginkan birokrasi publik yang terdiri dari manusia-manusia yang berkarakter, yang dilandasi sifat-sifat kebajikan, yang akan menghasilkan kebajikan-kebajikan yang mengun- tungkan masyarakat dan mencegah tujuan menghalalkan segala cara. Karakter ini harus ditunjukkan, bukan hanya menghayati nilai- nilai kebenaran, kebaikan, dan kebebasan yang mendasar, tetapi juga nilai kejuangan. Hal terakhir ini penting karena birokrasi pelayan publik ini adalah pejuang dalam arti menempatkan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi atau golongan, rela berkorban, dan bekerja keras tanpa pamrih.Dengan semangat kejuangan itu seorang birokrat, akan sanggup bertahan dari godaan untuk tidak berbuat yang bertentangan dengan nilai-nilai kebenaran, kebaikan, keindahan,kebebasan, persamaan, dan keadilan. Sehinga butir- butir Panca Prasetya KORPRI dapat diamalkan dengan sungguh oleh aparatur negara untuk mewujudkan pembangunan etika dalam pemberian pelayan publik kepada masyarakat.


Download ppt "PEMBANGUNAN ETIKA DALAM UPAYA PERCEPATAN IMPLEMENTASI PANCA PRASETYA KORPRI MENUJU ASN YANG PROFESIONAL Kelompok 1: Indah Dwi Indra Agung Arid ” Mata Kuliah."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google