Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

UNIVERSITAS BRAWIJAYA 2018

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "UNIVERSITAS BRAWIJAYA 2018"— Transcript presentasi:

1 UNIVERSITAS BRAWIJAYA 2018
Pelayanan Permohonan Ijin Perjalanan Dinas Luar Negeri Kemenristekdikti UNIVERSITAS BRAWIJAYA 2018

2 Dasar Hukum PP No. 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN Instruksi Presiden No. 11 Tahun tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri Permen Setneg No. 11 Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Administrasi Perjalanan Dinas Luar Negeri PMK No. 164 tahun 2015 PMK No. 227 tahun 2016

3 Pasal 3 - Prinsip Perjalanan Dinas Luar Negeri
PMK No. 164 Tahun 2015 Pasal 3 - Prinsip Perjalanan Dinas Luar Negeri Selektif yaitu hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan Ketersediaan Anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja Kementerian Negara/Lembaga Efisiensi dan efektivitas penggunaan belanja negara Transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan Perjalanan Dinas khususnya dalam pemberian perintah dan pembebanan biaya perjalanan dinas

4 PMK NO. 227 Tahun 2016 Penyempurnaan dari PMK No. 164 Tahun 2015 pada pasal 13, penambahan ayat 5a: Uang harian sebagaimana dimaksud pada ayat 4 diberikan sebesar 100% dari tarif uang harian dalam hal: Diperlukan penginapan pada waktu transit yang tidak ditanggung oleh penyedia Moda Transportasi; dan/atau Diperlukan penginapan setibanya di Tempat Tujuan Luar Negeri

5 Syarat PDLN bagi ASN Memperoleh Surat Persetujuan (SP) dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Memperoleh Paspor Dinas dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Memperoleh Exit Permit dari Kemenlu Jika PDLN memerlukan Visa, selain Exit Permit, diperlukan Rekomendasi Visa dari Kemenlu

6 Fungsi SP Setneg 1. Pertanggungjawaban atas penggunaan uang negara (APBN) 2. Pengurusan Paspor Dinas (Paspor Biru) di Kementerian Luar Negeri RI 3. Salah satu bukti pendukung setelah pelaksanaan kegiatan atau tugas belajar di luar negeri dalam rangka urusan kepegawaian 4. Salah satu persyaratan dalam penyetaraan ijazah luar negeri bagi yang tugas belajar di luar negeri

7 Standar Pelayanan Umum Permohonan Ijin PDLN Kemenristekdikti

8 Mekanisme Pelayanan Ijin PDLN
Pejabat Eselon 1, 2, dan Pemimpin Perguruan Tinggi (Menristekdikti) Pejabat Eselon 3, 4, dan Non-Eselon di Kemenristekdikti (Sekjend Kemenristekdikti) Dosen dan Tenaga Kependidikan (Setditjen SDID) Mahasiswa (Setditjend Belmawa)

9 Standar Pelayanan Permohonan Ijin PDLN: Pejabat Eselon 1 dan 2 dan Pemimpin PTN

10 Standar Pelayanan Permohonan Ijin PDLN: Pejabat Eselon 3-4 dan Non-Eselon Ristekdikti

11 Standar Pelayanan Permohonan Ijin PDLN: Dosen dan Tenaga Kependidikan

12 Standar Pelayanan Permohonan Ijin PDLN: Mahasiswa

13 STANDAR PELAYANAN PERMOHONAN PDLN UB
PEMOHON PEJABAT ESELON 1 REKTOR / WAKIL REKTOR OPERATOR SIMPEL KEMENSETNEG SURAT PENGANTAR REKTOR / WR DOKUMEN PENDUKUNG DOKUMEN PENDUKUNG + SURAT PENGANTAR UPLOAD DOKUMEN PENDUKUNG + SURAT PENGANTAR DATA PENGAJUAN SP SETNEG SP SETNEG

14 Dokumen yang Diperlukan
1. Surat Pengantar dari Rektor dan Pejabat Setingkat Eselon 1 kepada Menristekdikti Pengisian tanggal penugasan yang nantinya akan dicantumkan dalam SP Setneg mengacu pada tanggal acara yang memiliki keakuratan durasi waktu 2. Surat Tugas Pengaturan tanggal keberangkatan dan kepulangan sepenuhnya diserahkan oleh PT sesuai dengan prinsip kewajaran, efisiensi, efektivitas, dan objektivitas yang dituangkan dalam Surat Tugas masing-masing PT. 3. Surat Undangan dan Agenda Pertemuan 4. Curriculum Vitae (include nomor HP dan alamat ) 5. Salinan KTP 6. Surat Pernyataan tentang Sumber dan Jumlah Pembiayaan PDLN 7. Dokumen pendukung lainnya seperti naskah perjanjian yang akan ditandatangani pada saat kunjungan (KHUSUS UNTUK TAIWAN), brosur pameran, dll.

15 A. UNTUK TUGAS BELAJAR (DEGREE/NON-DEGREE) :
1. Surat pengantar dari pemimpin PT 2. LoA (Letter of Acceptance) dari PT LN 3. SURAT IJIN REKTOR 4. Daftar riwayat hidup singkat (MENCANTUMKAN DAN NO. HP) 5. Surat perjanjian tugas belajar bermaterai (diketahui pimpinan) 6. Surat jaminan biaya 7. Fotokopi KTP 8. FOTOKOPI KARTU PEGAWAI YANG TELAH DILEGALISIR (pns) 9. FOTOKOPI SK PEGAWAI YANG TELAH DILEGALISIR (ASN)

16 B. Untuk Kunjungan Singkat :
1. Surat pengantar dari pimpinan PT/Kopertis 2. Surat ijin rektor 3. Surat undangan (invitation) dari pihak LN 4. Daftar riwayat hidup singkat (wajib menyertakan dan no. hp) 5. Fotokopi KTP 6. Surat jaminan biaya (jika ada sponsor)/surat tugas (sebutkan biaya jika dari APBN) 7. Jadwal/agenda kegiatan selama di LUAR NEGERI 8. FOTOKOPI KARTU PEGAWAI YANG TELAH DILEGALISIR (pns) 9. FOTOKOPI SK PEGAWAI YANG TELAH DILEGALISIR (ASN)

17 C. Untuk Mahasiswa : Surat pengantar dari pimpinan PT Surat undangan (invitation) dari pihak LN Surat Tugas Daftar riwayat hidup singkat Fotokopi KTP Surat jaminan biaya (jika ada sponsor)/surat tugas (sebutkan biaya jika dari APBN) 7. Brosur Pameran jika ada

18 Hal – Hal yang harus diperhatikan
1. Pejabat Eselon 1-2 Kemenristekdikti dan Pemimpin PTN untuk melaksanakan PDLN harus memperoleh persetujuan dari Menristekdikti 2. Siapa Saja yang dimaksud dengan Pemimpin PT? Rektor / Direktur Politeknik / Direktur Akademi Komunitas Wakil Rektor / Wakil Direktur Politeknik / Wakil Direktur Akademi Komunitas 3. Permohonan Ijin PDLN sebaiknya disampaikan 1 bulan sebelum tanggal keberangkatan 4. Pastikan dokumen lengkap dan tepat (terutama dalam ejaan nama dan kesesuaian informasi dalam tiap dokumen)

19 5. SURAT PENGANTAR REKTOR DIKELUARKAN BERDASARKAN PERMOHONAN DARI FAKULTAS/SATKER 6. SURAT IJIN REKTOR DIKELUARKAN BERDASARKAN PERMOHONAN DARI FAKULTAS/SATKER 7. KHUSUS KUNJUNGAN KE TAIWAN HARUS ADA SURAT permohonan Rektor yang ditujukan ke setditjen sumberdaya iptek & dikti kemenristek untuk permohonan clearance letter dari direktur keamanan diplomatik kementerian luar negeri. 8. Semua dokumen dikirimkan ke : dalam bentuk PDF.

20 PDLN: Negara yang Tidak ada Hubungan Diplomatik
Negara yang tidak mempunyai Hubungan Diplomatik dengan Indonesia: Taiwan dan Israel Setiap pemohon PDLN harus memiliki clearance dari Direktorat Keamanan Diplomatik, Kementerian Luar Negeri, sebelum mengajukan permohonan SP Setneg Paspor yang digunakan Paspor Hijau Mohon perhatikan waktu pengajuan permohonan ijin PDLN

21

22 TERIMA KASIH


Download ppt "UNIVERSITAS BRAWIJAYA 2018"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google