Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Penyaluran Bantuan PKH Penyaluran Bantuan PKH.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Penyaluran Bantuan PKH Penyaluran Bantuan PKH."— Transcript presentasi:

1 Penyaluran Bantuan PKH Penyaluran Bantuan PKH

2 TENTANG BANSOS PKH

3 BANTUAN SOSIAL PKH Bantuan Sosial PKH adalah bantuan berupa uang kepada sesorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial. Bantuan Komplementer adalah bantuan berupa uang, barang, dan jasa di bidang kesehatan, pendidikan, subsidi energi, ekonomi, perumahan dan pemenuhan kebutuhan dasar lainnya sebagai pelengkap bantuan Sosial PKH. (Berdasarkan Permensos Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Program Keluarga Harapan )

4 Bulan Verifikasi Komitmen
SIKLUS PENYALURAN PKH Feb Mei Jan Mrt Apr Agt Jun Jul Nov Sep Okt 1 2 3 4 Des PEMUTAHIRAN DATA Bulan Verifikasi Komitmen Bulan Pengajuan Data Bayar Bulan Penyaluran

5 NILAI BANTUAN KPM REGULER PKH AKSES/ DISABILITAS BERAT/ LANSIA 500.000
Penyandang disabilitas berat PKH AKSES/ DISABILITAS BERAT/ LANSIA PKH AKSES Lansia Miskin +60 Ibu hamil / Nifas Bayi Balita KPM REGULER Anak Sekolah Sumber: Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga Nomor 74/LJS.JSK/01/2018 tentang Indeks dan Komponen Bantuan Sosial Tahun 2018

6 1 2 3 4 1 2 3 4 DROPING DANA PERTAHAP TOTAL SATU TAHUN 500.000 500.000
TOTAL SATU TAHUN 1 2 3 4

7 Arahan Presiden Rapat Terbatas Tentang Keuangan Inklusif 26 April 2016
Perumusan strategi nasional keuangan inklusif ditindaklanjuti oleh Menko Perekonomian 1 Setiap bantuan sosial dan subsidi disalurkan secara non-tunai dan menggunakan sistem perbankan untuk kemudahan mengontrol, memantau, dan mengurangi penyimpangan. Penggunaan sistem perbankan dengan memanfaatkan keuangan digital dimaksudkan untuk memperluas inklusi keuangan 2 Penggunaan beragam kartu dalam menyalurkan dana bansos agar dapat diintegrasikan dalam satu kartu 3

8 Mekanisme Penyaluran Bantuan Sosial Non Tunai
(Perpres no. 63 Tahun 2017) 2. Rekening penerima bantuan (Kartu Kombo & Tabungan) (REGISTRA SI) Pemindahbu kuan ke Rekening Penarikan Uang secara Tunai 1. Data (hasil pemeriksaan Kemensos dan Bank) untuk pembukaan rekening & kartu Kombo PKH Data Penerima 7. KPM Memilih Jenis Transaksi (PENCAIRAN) Pembelian Bahan Pangan 4. Data digunakan untuk e-wallet bantuan BPNT 5. Transfer dari Rek Pemberi Bantuan ke Rek Penerima Bantuan Rencana Bansos Lainnya (LPG 3 Kg, Listrik, Rutilahu). 3. Transfer dari Kas Negara ke Rek Pemberi Bantuan 6. Transaksi menggunakan Kartu Kombo dan PIN Rekening Pemberi Bantuan Dana Bantuan (Kas Negara) E-wallet KELUARGA PENERIMA MANFAAT BANK PENYALUR KEMENTERIAN SOSIAL RI 8

9 MENGAPA NON TUNAI? Risiko moral hazard lebih kecil
Meningkatkan Efisiensi, Transparan dan Akuntabilitas dalam penyaluran bantuan Peningkaatan inklusi keuangan dengan menyediakan akses keuangan formal bagi jutaan masyarakat miskin penerima bantuan (Program Nasional Keuangan Inklusif) dengan keuntungan penerima manfaat tidak harus menarik seluruh bantuan yang diterima, sehingga terdapat insentif bagi penerima untuk menyimpan, memupuk asset dan mengelola keuangan Mempermudah Integrasi bantuan sosial dalam rangka program penanggulangan kemiskinan yang meliputi perlindungan sosial, Jaminan Sosial, pemberdayaan sosial rehabilitasi sosial, dan pelayanan dasar

10 ALUR KERJA PENYALURAN BANTUAN SOSIAL PKH

11 MEKANISME PENYALURAN BANTUAN SOSIAL PKH
PEMBUKAAN REKENING KPM SOSIALISASI & EDUKASI DISTRIBUSI KKS PENYALURAN BANTUAN PENARIKAN DANA BANSOS PKH REKONSILIASI HASIL PENYALURAN BANSOS PKH PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN BANSOS Penyaluran Bantuan Sosial PKH dilakukan secara non tunai melalui Bank Penyalur ke rekening atas nama Keluarga Penerima Manfaat PKH Bank Penyalur adalah Bank Umum Milik Negara 1 2 3 4 5 7

12 1. PEMBUKAAN REKENING PENERIMA BANTUAN
Laporan Hasil Proses Pembukaan rekening secara kolektif (Bulk Account Opening) Bank Penyalur melakukan pembuatan dan pengiriman PIN Mailer Bank Penyalur (Kantor Pusat) melakukan pencetakan KKS Pencetakan dilakukan secara sentralisasi sesuai Data yang dikirim Dit. JSK Bank Penyalur (kantor Pusat) Membuka Rekening secara Kolektif sesuai data dari Kemensos 1. PEMBUKAAN REKENING PENERIMA BANTUAN Pembukaan rekening dilakukan secara terpusat guna mempercepat proses pembukaan rekening Pengiriman dokumen KKS, buku tabungan dan PIN ke Kantor Cabang Bank Penyalur mengikuti ketentuan perbankan yang berlaku Bank menyampaikan hasil pembukaan rekening selambat-lambatnya 14 Hari Kerja Dit. JSK (Subdit Validasi dan Teminasi melengkapi atau mengganti data KPM yang tidak berhasil dibukakan rekening

13 2. SOSIALISASI DAN EDUKASI PENYALURAN BANTUAN SOSIAL PKH
Kemensos dan Bank Penyalur provinsi, kab/kota, Bank Penyalur Daerah Pemerintah Daerah (prov, Kab/Kota) pelaksana PKH di daerah Bank Penyalur Agen Bank Bank penyalur dan pendamping KPM PKH pada saat distribusi KKS Pada saat yang bersamaan dapat dilakukan penandatanganan aplikasi pembukaan rekening oleh KPM dan penyerahan KKS dan PIN Mailer Sosialisasi dan edukasi Untuk KPM baru, sedangkan bagi KPM lama sosialisasi dan edukasi dapat terus dilakukan melalui kegiatan P2K2/FDS

14 2. lanjutan............. Bentuk Edukasi dan Sosialisasi
Pertemuan/rapat koordinasi, seminar, lokakarya dan diskusi; Komunikasi tatap muka/kelompok; Media cetak (poster, selebaran, surat kabar); Media elektronik (radio, TV); Media Sosial (website, facebook, , twitter, whatsapp) Kegiatan Edukasi dan Sosialisasi Kebijakan PKH Produk dan tata cara penggunaan/penarikan rekening Bantuan Sosial, termasuk jenis tabungan/Kartu, maksimal transkasi aktivasi dan fasilitas lainnya Penggantian PIN Tata cara penyampaian pengaduan yang ditetapkan oleh Pemberi Bantuan Sosial. Manfaat menabung Informasi Tambahan Untuk Agen Bank Informasi tentang pemberian kode produk untuk masing-masing jenis/ tahapan bantuan sosial. Informasi tentang pembebasan biaya penarikan di e-warong bagi KPM untuk penarikan pertama dan kedua pada setiap tahap.

15 3. DISTRIBUSI KKS Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) merupakan sarana untuk menyalurkan Bansos & Subsidi Pemerintah. KKS mempunyai fungsi ganda yaitu menjadi Tabungan dan Dompet (e-wallet). Sistem ini menjadi karya inovatif pertamakali yang digunakan diantara banyak negara yang melakukan Bantuan Tunai Bersyarat (Conditional Cash Transfer) Inovasi Penyaluran Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan Kartu Keluarga Sejahtera KKS KKS DISABILITAS KKS LANSIA Fitur Tabungan Tabungan adalah Simpanan berupa Rekening Bank yang dapat ditarik secara tunai Produk TabunganKU – Lakupandai Mendukung program Keuangan Inklusif Wadah menyalurkan bantuan sosial PKH dan bantuan tabungan lainnya Fitur e-Wallet e-Wallet adalah Simpanan uang elektronik Dapat digunakan belanja barang / tidak bisa di tarik Tunai Kuota Barang Wadah menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai, Bantuan LPG 3 Kg, dan bantuan barang lainnya

16 3. ALUR DISTRIBUSI KKS.... lanjutan
Bank Penyalur mempersiapkan distribusi KKS, buku tabungan, PIN mailer Melakukan distribusi KKS, buku tabungan dan PIN mailer kepada penerima bantuan sosial Bank Penyalur menyerahkan formulir pembukaan rekening KPM kepada Dinsos Kab/kota kemudian diteruskan ke KPM melalui pendamping untuk dilengkapi dengan dokumen yang menjadi syarat pembukaan rekening Bank Penyalur dan Pendamping Sosial PKH memeriksa kelengkapan berupa formulir yang telah di tandatangani/diberi cap jempol oleh KPM, KTP Asli dan/atau KK dan/atau surat keterangan domisili dan/atau surat keterangan Dinsos setempat yang menyatakan bahwa KPM tersebut benar peserta PKH (surat keterangan dimaksud atas usulan tertulis pendamping) Apabila proses diatas telah diselesaikan KKS, Buku tabungan, PIN Mailer dapat diserahkan ke KPM Selanjutnya KPM Wajib melakukan Swipe/menggesekan kartu untuk aktivasi dan/atau cek saldo untuk pertamakalinya Dalam hal KPM Tidak bisa hadir karena sakit, meninggal dunia, menjadi TKI, tidak berada di tempat selama masa penyaluran, tidak ditemukan domisilinya, tidak ada perwakilan/ahli waris dan atau menolak menerima maka dilakukan langkah-langkah khusus sebagaimana Juknis

17 3. ALUR DISTRIBUSI KKS.... lanjutan
KPM tidak bisa hadir karena kondisi sakit: Perwakilan/ahli waris keluarga dalam satu garis keturunan Surat keterangan Dinas Sosial Atas usulan dari Pendamping PKH Distribusi KKS Pendamping PKH dan Kepala Desa / Lurah membubuhkan tanda tangan pada form pembukaan rekening dimaksud yang telah ditandatangani/diberikan cap jari oleh KPM. Pembubuhkan Tanda Tangan KPM sakit jiwa maka mengikuti prosedur KPM meninggal dunia. KPM Sakit Jiwa

18 3. ALUR DISTRIBUSI KKS.... lanjutan
KPM Meninggal dunia sebelum aktivasi KKS Bantuan dapat diberikan kepada ahli waris KPM, dokumen yg dipersyaratkan 1) Surat Keterangan Ahli Waris dari Kecamatan 2) Surat Keterangan dari Dinsos Kab/Kota atau Kecamatan yang menyatakan Ahli Waris ybs, berhak menerima dana bantuan PKH. Ahli Waris yang dimaksud adalah anggota keluarga inti Distribusi KKS Penyampaian surat keterangan 1) dan 2) dilakukan sebelum batas waktu penyaluran berakhir. Penyerahan dana tidak disertai dengan penyerahan buku tabungan, KKS, dan PIN Mailer Rekening KPM meninggal dunia yang telah dibuka secara kolektif tersebut akan ditutup setelah penyerahan dana kepada ahli waris  dan dilaporkan kepada Kemensos. Dokument yang harus disiapkan Pendamping Sosial PKH menghubungi Dinsos Kab/Kota setempat untuk mengusulkan perubahan nama penerima PKH dan selanjutnya diproses sesuai dengan Ketentuan Kemensos. Untuk penyaluran bantuan tahap berikutnya hanya dapat dilakukan apabila Kemensos telah menyampaikan nama KPM pengganti kepada Bank Penyalur. Pengusualan pergantian nama penerima pkh

19 3. ALUR DISTRIBUSI KKS.... lanjutan
KPM Merupakan TKI sebelum aktivasi KKS Dana bantuan dapat diberikan sebelum penandatanganan aplikasi pembukaan rekening kepada anggota keluarga KPM TKI, Distribusi KKS 1) Surat Keterangan dari Dinas Tenaga Kerja/Dinas/ Perangkat Daerah Menangani Urusan Ketenagakerjaan dan 2) Surat Keterangan dari Dinsos atau sekurang-kurangnya Kecamatan yang menyatakan bahwa KPM adalah TKI, dan orang yang dinyatakan dalam surat keterangan Dinsos Kab/Kota /Kecamatan tersebut berhak menerima dana bantuan yang masuk ke dalam rekening yang dibuka secara kolektif. Dokument yg harus di persiapkan Rekening KPM TKIakan ditutup oleh Bank tanpa aplikasi penutupan rekening setelah penyerahan dana kepada anggota keluarga KPM TKI dan dilaporkan kepada Kemensos. Penutupan Rekening Pendamping mengajukan perubahan nama peneriman PKH ke Dinas sosial Kab/Kota untuk di Proses sesuai ketentuan Kemensos Penyaluran Tahap Berikutnya dapat di lakukan setelah Kemensos mengajukan KPM Pengganti ke Bank Penyalur Perubahan nama penerima PKH

20 3. ALUR DISTRIBUSI KKS.... lanjutan
KPM Lanjut Usia atau Penyandang Disabilitas Penyerahan KKS, Buku tabungan dan PIN dapat dilakukan kepada pendamping sosial didampingi oleh keluarga/wali penerima dengan menyampaikan dokumen yaitu identitas asli (KTP/SIM) pendamping, surat keputusan penetapan sebagai pendamping sosial dan surat keterangan nama-nama pendamping yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial Kab/Kota setempat DISTRIBUSI KKS Data KPM Tidak sesuai maupun tidak lengkap Nama KPM tertulis berbeda antara bukti kepemilikan rekening dengan dokumen pendukung asli Data alamat tidak lengkap atau berbeda antara bukti kepemilikan rekening dengan dokumen pendukung asli DISTRIBUSI KKS 18

21 3. ALUR DISTRIBUSI KKS.... lanjutan
KPM tidak berada di tempat selama masa penyaluran Kriteria KPM tidak berada ditempat adalah KPM tidak dapat ditemui tanpa keterangan pada saat sosialisasi/edukasi dan masuk dalam berita acara/ surat keterangan ketidakhadiran oleh Pendamping Sosial PKH/Dinsos Kab/Kota Bank Penyalur memberikan waktu selama batas akhir masa penyaluran untuk melakukan proses Pemeriksaan Perysaratan Pemeriksaan Perysaratan dapat dilakukan oleh KPM pada waktu kunjungan KPM ke kantor bank atau agen bank dengan disertai oleh Pendamping Sosial PKH. Pendamping Sosial PKH membubuhkan tanda tangan pada form pembukaan rekening dimaksud yang telah ditandatangani/ diberikan cap jari KPM. DISTRIBUSI KKS 19

22 3. ALUR DISTRIBUSI KKS.... lanjutan
KKS Rusak atau hilang KPM datang ke KC Bank Penyalur dengan membawa KKS yang Rusak; buku tabungan sebagai bukti kepemilikan rekening KKS; dan Identitas asli. Pihak KPM mengembalikan KKS yang rusak kepada pihak Bank kemudian digunting dan dicatat dalam log book. KKS RUSAK KPM datang ke KC Bank Penyalur dengan membawa buku tabungan sebagai bukti kepemilikan rekening KKS ; Identitas asli; dan surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Penggantian KKS karena hilang dikenakan biaya sebesar Rp ,- oleh pihak Bank Penyalur. Proses penggantian kartu memerlukan waktu selama 14 hari kerja. Dalam hal KPM sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan sakit maka, KPM dapat memberikan kuasa kepada Pendamping untuk melakukan proses penggantian KKS kepada Bank Penyalur sebagaimana prosedur dalam butir c di atas. KKS diganti kartu KKS HILANG

23 Peran PDP dalam pendistribusian KKS
Agen Bank PDP melakukan sosialisasi & edukasi bansos non tunai serta tata cara pencairan bansos non tunai kepada KPM PDP melakukan pendampingan proses distribusi kit bansos non tunai a.l. Buku Tabungan, KKS PDP melakukan verifikasi data penerima bansos non tunai Agen Bank PDP memastikan bahwa seluruh penerima bansos non tunai mendapat edukasi dari bank penyalur terkait fungsi rekening penerima PDP dan petugas Bank melakukan distribusi KKS kepada KPM PDP Penerima Bansos Agen Bank PDP: Pendamping

24 PENARIKAN DANA BANTUAN
4. PENYALURAN BANTUAN PKH 1. Pengecekan rekening dengan data yang akan diajukan bantuannya Data bersumber dari hasil final closing Kab/Kota 2. Pengajuan dana Ke KPPN 3. Pembuatan Surat Perintah pemindahbukuan/Standing Instruction (SI) ke Bank Penyalur Pusat 4. Pelaksanaan pemindahbukuan/Standing Instruction (SI) 5. Laporan hasil pemindahbukuan Rp 1 Bantuan PKH berupa UANG PENYALURAN BANTUAN PENARIKAN DANA BANTUAN Wallet Kas Negara KPM Rek. KPM di Bank Rp Rek. Bank Penyalur

25 2. PENARIKAN DANA BANTUAN SOSIAL NON TUNAI
5. PENARIKAN/PENCAIRAN DANA BANSOS DINAS SOSIAL DAN BANK PENYALUR MELAKUKAN KOORDINASI PERSIAPAN PENARIKAN DANA BANSOS PKH 2. PENARIKAN DANA BANTUAN SOSIAL NON TUNAI KPM melakukan transaksi penarikan dana PKH dilakukan di e-warong/Agen Bank/ATM. KPM wajib melakukan transaksi sekurang-kurangya melakukan pengecekan saldo pada setiap tahap penyaluran untuk memastikan bahwa rekening yang bersangkutan aktif Jumlah penarikan disesuikan kebutuhan KPM KPM Lansia dan Disabilitas melakukan transaksi penarikan dana PKH oleh Pendamping sosial wajib didampingi keluarga/wali penerima dan langsung diserahkan kepada keluarga/wali Pengertian Transaksi Transaksi adalah aktivitas perbankan secara finansial dan non finansial yaitu aktivitas yang menimbulkan perubahan terhadap suatu posisi saldo keuangan dan/atau pencatatan lainnya termasuk dan tidak terbatas pada aktivitas cek saldo dan aktivasi kartu kombo. Sumber: Perjanjian kerja Sama (PKS) 2018 sebagai mana aturan perbankan 25

26 5. PENARIKAN/PENCAIRAN PIN adalah nomor identifikasi pribadi atau kode rahasia yang terdiri dari 6 angka sebagai kunci untuk melakukan transaksi. PIN harus dijaga kerahasiaannya dengan tidak memberitahukan kepada siapapun. KPM tidak dikenakan biaya untuk 2 (dua kali Transaksi pada setiap tahap Penyaluran PKH di Agen Bank Penerbit KKS Untuk Selanjutnya setiap KPM melakukan pengecekan saldo di setiap tahap Penyaluran Biaya penarikan bansos Personal Identification Number (PIN) 26

27 5. PENARIKAN/PENCAIRAN ........... Lokasi penarikan dana bansos
AGEN e-warong AGEN BANK ATM KANTOR CABANG/UNIT BANK TERDEKAT Untuk KPM yang tidak memiliki Kartu KKS karena hilang/rusak Lokasi penarikan dana bansos 27

28 Rekonsiliasi Tingkat Pusat
6. REKONSILIASI HASIL PENYALURAN BANSOS PKH Kecocokan jumlah KPM yang dilakukan Pemindahbukuan Data BNBA laporan KPM yang tidak melakukan transaksi/tidak dipergunakan Data BNBA hasil serah terima KKS Berita acara hasil rekonsiliasi Rekonsiliasi dilakukan secara berjenjang Rekonsiliasi Tingkat Pusat Rekonsiliasi Tingkat Provinsi Rekonsiliasi Tingkat Kabupaten/ Kota REKONSILIASI

29 6. REKONSILIASI HASIL… Data BNBA Data Bayar (SP2D) Data BNBA hasil serah terima KKS REKONSILIASI KPM BARU Data BNBA laporan KPM yang tidak melakukan transaksi/tidak dipergunakan REKONSILIASI KPM LAMA Berita acara rekonsiliasi di tandatangani oleh Dinas Sosial Kabupaten/kota dan Bank Penyalur Apabila terdapat lebih dari satu Bank Penyalur maka rekonsiliasi dilakukan disemua Cabang Bank Penyalur Rekonsiliasi dilakukan setiap selesai masa Penyaluran Hasil Rekonsilasi kab/Kota dikirimkan ke Dinas Sosial Provinsi Dinas Sosial Provinsi melakukan Pengumpulan hasil rekonsilasi tingkat kab/kota yg telah ditandatangani untuk dibuatkan format rekonsiliasi tingkat Provinsi Rekonsiliasi tingkat Provinsi ditandatangani oleh pejabat yg berwenang untuk dikirimkan ke kemensos untuk acuan rekonsiliasi tingkat pusat

30 Format Laporan Rekonsiliasi KPM Baru

31 Format Laporan Rekonsiliasi KPM Lama

32 7. PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN BANSOS
Melakukan analisa dan melaporkan kepada pimpinan terkait pelaksanaan penyaluran bansos non tunai secara periodic per tahap penyaluran Melakukan analisa dan melaporkan kepada pimpinan terkait pengaduan penyaluran bansos non tunai secara periodic per bulan dan/atau sewaktu waktu dibutuhkan Ruang Lingkup Monitoring ada di slide berikutnya Bank Penyaluran melaporkan : Pembukaan Rekening secara kolektif Pemindahbukuan Penarikan bantuan Permasalahan dan Kendala 1 Menyampaikan laporan progres penyaluran PKH secara periodik Kepada Kementerian Sosial (per tahapan penyaluran) 2. Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan PKH 3. Analisa trend penyaluran bansos dari dashboard 4. Analisa trend pengaduan terkait penyaluran bansos berdasarkan laporan contact centre PKH

33 Ruang Lingkup Monitoring Dan Evaluasi
1. Realisasi penyaluran dana dari bank ke rekening penerima manfaat. 2. Sebaran dan keterjangkauan e-warong dan Agen Bank untuk KPM. 3. Ketersediaan likuiditas e-warong dan Agen Bank. 4. Kinerja infrastruktur teknologi di HIMBARA, e-warong dan Agen Bank, seperti: mesin, kekuatan sinyal, ketersediaan jaringan, dan alat penunjang lainnya. 5. Kemampuan e-warong dalam mengoperasikan dan menyelesaikan permasalahan dalam melakukan penarikan dana bantuan. 6. Keberhasilan transaksi antara e-warong dan KPM. 7. Biaya tambahan yang dikenakan kepada KPM. 8. Pemenuhan kriteria e-warong untuk menjadi basis kelanjutan kerjasama e-warong dengan bank penyalur. 9. Efektifitas pengelolaan pengaduan masyarakat. 10. Efektifitas penyampaian informasi, sosialisasi dan edukasi. 11. Keperluan Pelaporan dan Monitoring Bank Penyalur menyediakan Dashboard

34 Format Laporan Realisasi Penyaluran Bansos Tingkat Provinsi

35 Format Laporan Realisasi Penyaluran Bansos PKH Tingkat Kab/Kota

36 Format Laporan KPM yang tidak melakukan Pencairan

37 CONTOH SP2D

38 CONTOH SI

39 Sumber pic : http://nasional.kontan.co.id/


Download ppt "Penyaluran Bantuan PKH Penyaluran Bantuan PKH."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google