Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA APARATUR

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA APARATUR"— Transcript presentasi:

1 KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA APARATUR
PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL

2 Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah. Pegawai ASN PNS PPPK PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL

3 Jabatan Pimpinan Tinggi (Utama, Madya, Pratama).
JABATAN ASN Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang pegawai aparatur sipil dalam suatu satuan organisasi. Jabatan Pimpinan Tinggi (Utama, Madya, Pratama). Jabatan Administrasi (Administrator, Pengawas, Pelaksana) Jabatan Fungsional Keahlian: Utama, Madya, Muda, Pertama, Keterampilan: Pemula, Terampil, Mahir, Penyelia. PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL

4 PENGEMBANGAN KARIER (Merit Sistem)
Pengembangan karier PNS dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja, dan kebutuhan Instansi Pemerintah. Pengembangan karier PNS dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas. PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL

5 PENGEMBANGAN KOMPETENSI
Instansi Pemerintah wajib menyusun rencana pengembangan kompetensi tahunan yang dituangkan dalam rencana kerja anggaran tahunan instansi.  Perencanaan pengembangan kompetensi untuk mewujudkan profesionalitas ASN dengan mempertimbangkan kebutuhan individu pegawai dan kebutuhan umum organisasi dengan sistem perencanaan yang rasional, holistik (terintegrasi), terarah, efektif dan efisien. PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL

6 KURVA PENGEMBANGAN KOMPETENSI APARATUR
SK1 SK A SK-1 C SK : standar kompetensi A : Pegawai sudah sesuai dengan standar kompetensi jabatannya  rotasi, pelatihan. B : Pegawai mempunyai kompetensi lebih tinggi dari standar kompetensi  promosi (tallent pool) C : Pegawai mempunyai kompetensi lebih rendah dari standar kompetensi jabatan  pelatihan. PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL

7 3 (tiga) jenis kompetensi yang perlu dikuasai oleh ASN agar dapat mendorong proses pembangunan nasional, meliputi : Kompetensi teknis yang diukur dari tingkat dan spesialisasi pendidikan, pelatihan teknis fungsional dan pengalaman bekerja secara teknis; Kompetensi manajerial yang diukur dari tingkat pendidikan, pelatihan struktural atau manajemen, dan pengalaman kepemimpinan; dan Kompetensi sosial kultural yang diukur dari pengalaman kerja berkaitan dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya sehingga memiliki wawasan kebangsaan. PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL

8 Asessment Competencies Analisis Gap Kompetensi Peta Penilaian
MEKANISME PENYUSUNAN PROGRAM PENGEMBANGAN KOMPETENSI Asessment Competencies 2 Analisis Gap Kompetensi 3 Peta Penilaian Kompetensi 1 Metode Pengembangan Kompetensi 2 6 4 Kebutuhan Pengembangan Kompetensi Standar Kompetensi 5 7a 8 Program Pengembangan Kompetensi 7 PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL

9 Pengembangan Kompetensi Aparatur
PENDIDIKAN PELATIHAN pendidikan formal dengan pemberian tugas belajar pelatihan klasikal: (pelatihan, seminar, kursus, workshop, bimbingan teknis, dan/atau penataran) pelatihan non klasikal (bimbingan di tempat kerja/ coaching dan mentoring ditempat kerja, pelatihan jarak jauh dengan system e- learning, magang, dan pertukaran pegawai) PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL

10 TANGGUNG JAWAB PENGEMBANGAN KOMPETENSI
Manajemen Puncak : Kebijakan & Prosedur Pengendalian Prosedur Diklat Unit Kepegawaian : Menyediakan tenaga terampil Pegawai : Minat kerja lebih baik Minat untuk berkembang Atasan Langsung : Pemberian kesempatan yang cukup Mendorong untuk berkembang TANGGUNG JAWAB PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL

11 KEBIJAKAN DIKLAT APARATUR
KELEMBAGAAN DIKLAT KEBIJAKAN PEMBINAAN DIKLAT Instansi Pembina Diklat (LAN-RI) Bertanggung jawab atas pembinaan diklat secara keseluruhan Standarisasi kompetensi Penyusunan kurikulum diklat Pengembangan kompetensi Widyaiswara Akreditasi dan sertifikasi Lembaga Diklat Bimbingan penyelenggaraan diklat, Pengembangan SIM Diklat Pengawasan terhadap program dan penyelenggaraan diklat Pemberian bantuan teknis melalui konsultasi, Bimbingan di tempat kerja Kerjasama dalam pengembangan, Penyelenggaraan evaluasi diklat PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL

12 PENGEMBANGAN KOMPETENSI APARATUR
Pelatihan Dasar Kader PNS (Gol I/II dan Gol III) (CPNS berdasarkan formasi jabatan yang dilamar) Pelatihan Kepemimpinan: (I, II, III, IV) (Utama, Madya, Pratama, Administrator, dan Pengawas). Pelatihan Teknis (Semua ASN dalam Jabatan) Pelatihan Fungsional (Semua ASN dalam jabatan Fungsional) PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL

13 PELATIHAN DASAR KADER PNS GOLONGAN I DAN II, DAN GOLONGAN III
Tahun 2010 (Pola Lama) Perkalan Nomor 18 Tahun 2010 Tahun 2013 (Pola Ideal) Perkalan Nomor 21 Tahun 2013 Perkalan Nomor 22 Tahun 2013 Perkembangan Kebijakan Pedoman Penyelenggaraan Diklat Prajabatan: Prajabatan Golongan III Prajabatan Golongan I dan II Prajabatan Honorer Tahun 2014 (Pola Aneka dan Honor) Perkalan Nomor 38 Tahun 2014 Perkalan Nomor 39 Tahun 2014 Perkalan Nomor 18 Tahun 2014 Tahun dan 2016 (Pola Aneka dan Honor) Perkalan Nomor 15 Tahun 2015 Perkalan Nomor 16 Tahun 2015 Perkalan Nomor 10 Tahun 2015 PELATIHAN DASAR KADER PNS GOLONGAN I DAN II, DAN GOLONGAN III Tahun 2017 (Pola Terintegrasi) Perkalan Nomor 21 dan 22 Tahun 2016

14 Kompetensi yang dikembangkan dalam Pelatihan Dasar Kader PNS
Kompetensi generik: sosiokultural, Karakter (ANEKA), dan Satu pemerintah (WoG); Kompentesi Bidang (jabatan, spesifiik) Pegawai ASN Profesional: pelaksana, pelayan, dan pemersatu bangsa PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL

15 KURIKULUM DAN PENYELENGGARAAN
(33 hari kerja (288 JP) untuk pembelajaran klasikal, dan 80 hari kerja (853 JP) pembelajaran non klasikal di tempat kerja.) PNS PROFESIONAL YANG BERKARAKTER SEBAGAI PELAYAN MASYARAKAT (aktualisasi melalui pembiasaan diri terhadap kompetensi yang telah diperolehnya melalui berbagai mata Pelatihan yang telah dipelajari) Agenda I: Sikap Perilaku Agenda II: Nilai-Nilai Dasar PNS Agenda III: Kedudukan dan Peran PNS dalam NKRI Agenda IV Habituasi Evaluasi Akhir (Materi Institusional: Kebijakan Pengembangan SDM Aparatur dan MTSL) (ANEKA) Pembentukaan karakter PNS Penguatan Kompetensi Teknis Bidang Tugas (Manjemen ASN, Pelayanan Publik, WOG) (TUS dan Keprotokolan, Kesehatan Jasmani&Mental , Kesamaptaan) TERINTEGRASI Teknis Umum/Administrasi; dan Teknis Substantif. Oreintasi Peserta Waktu Pelaksanaan Pelatihan Penguatan Kompetensi Teknis Bidang Tugas PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL

16 PERUBAHAN KEBIJAKAN Respon atas:
Penyesuaian terhadap kebijakan nasional Tuntutan kualitas penyelenggaraan Pelatihan Tuntutan lembaga pengguna terhadap kualitas alumni Tuntutan stakeholders dan permasalahan implementasi di Lembaga Pelatihan Perkembangan IPTEKS

17 TERIMA KASIH Mari Bersama Membangun Bangsa dengan Meningkatkan Kompetensi Aparatur Sipil Negara PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL


Download ppt "KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA APARATUR"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google