Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Memulai PERDAGANGAN INTERNASIONAL PERTEMUAN – 4 Mata Kuliah: Ekonomi Perdagangan Internasional
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP (Aparatur Sipil Negara, Akademisi, Penulis, Praktisi) Certified ’Auditor Ahli’ ; Certified ’Analis Kepegawaian Ahli’ Certified ’Keuangan Daerah’ ; Certified ’Pengadaan Barang Jasa Pemerintah’
2
MATERI : 1. Pelaku Perdagangan Internasional. 2. Perantara-Perantara Perdagangan Internasional. 3. Badan-Badan Pendukung Antar Bangsa. 4. Dokumen Perdagangan Internasional. A. Dokumen Induk. B. Dokumen Penunjang 5. Cara-Cara Melakukan Pembayaran Internasional. 6. Mencari Co-Partner .
3
Para Pelaksana Perdagangan Internasional
1. INDENTOR Indentor adalah pihak-pihak yang memerlukan suatu jenis barang, baik untuk dikonsumsi maupun untuk diperdagangkan terlebih dahulu harus meng-inden. Indentor dapat berupa: a. Para pemakai langsung, misalnya para kontraktor asing yang memerlukan mesin-mesin untuk digunakan sendiri atau makanan khas yang tidak terdapat di dalam negeri. Sehingga para pemakai tersebut harus meng-inden suatu jenis barang kepada perusahaan asing untuk digunakan sendiri. b. Para pedagang yang ingin mengimpor barang untuk dijual kembali, misalnya pengecer Matahari membeli barang untuk dijual di Department Store. c. Para pengusaha perkebunan, industriawan, dan instansi pemerintah.
4
2. IMPORTIR a. Pengusaha Impor (import merchant), yaitu badan usaha yang diberi izin oleh pemerintah untuk mengimpor barang. b. Approved Importers (Approved Traders), yaitu improtir yang ditunjuk oleh Pemerintah (c/q Kementerian Perdagangan) untuk mengimpor komoditi tertentu yang penting menurut pemerintah, seperti importir cengkeh, importir bahan baku plastik, dsb. c. Importir Terbatas. Sesuai dengan PMA/PMDN pemerintah memberi izin khusus kepada perusahaan untuk mengimpor mesin-mesin dan bahan baku sendiri. Izin ini ditandai dengan pemberian APIT (Angka Pengenal Importir Terbatas) yang dikeluarkan oleh BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal). d. Importir Umum (general importir). Biasanya terdiri dari Persero Niaga atau Trading House (Wisma Dagang) yang mengimpor berbagai komoditi, mulai dari barang kelontong sampai pada barang-barang berat. e. Importir Agen Tunggal (sole agent importers) adalah suatu perusahaan yang didirikan perusahaan induk di luar negeri, yang digunakan sebagai distributor. Misal: perusahaan Samsung mengangkat agen tunggalnya di Jakarta untuk menjual handphone merk Samsung dan komponen-komponennya.
5
3. EKSPORTIR Sering disebut dengan penjual (seller) atau pensuplai (pemasok) atau supplier, yang terdiri dari: a. Produsen Eksportir, yaitu suatu perusahaan industri besar yang karena kelebihan barang di dalam negaranya, maka sebahagian barangnya di ekspor ke luar negeri. b. Confirming House adalah eksportir yang merupakan anak perusahaan dari sebuah perusahaan yang ada di luar negeri yang bertugas untuk mengumpulkan barang dan selanjutnya barang tersebut diekspor ke induk perusahaan. Kemudian Confirming House akan mendapat komisi dari pekerjaannya. c. Pedagang Ekspor (export merchants), yaitu eksportir umum yang sudah mendapat pengakuan dari pemerintah yang dibuktikan dengan kepemilikan APE (Angka Pengenal Eksportir). d. Agen Ekspor (export agent), yaitu meng-ekspor barang-barang tertentu saja yang ditunjuk oleh perusahaan di luar negeri. e. Trading House (wisma dagang) merupakan perusahaan General Exporter (mengekspor aneka komoditi) sekaligus General Importer.
6
4. KELOMPOK PROMOSI Kelompok ini terdiri dari badan, lembaga atau individu yang turut serta memperkenalkan atau mempromosikan suatu jenis barang di luar negeri. Kelompok ini terdiri dari: a. Kantor Perwakilan Produsen yang ada di negara lain. b. Kantor Perwakilan KADIN (Kamar Dagang dan Industri) yang ada di luar negeri. c. Pameran Dagang Internasional. d. BPEN (Badan Pengembangan Ekspor Nasional). e. Kantor Bank Devisa di dalam dan di luar negeri. f. Atase Perdagangan atau bagian ekonomi di tiap kedutaan di luar negeri. g. Majalah Dagang dan Industri atau Trade Directories termasuk lembaran kuning Petunjuk Telepon. h. Brosur dan Leaflet yang dikeluarkan pengusaha.
7
5. Kelompok Pendukung Kelompok pendukung ini terdiri dari: a. Bank Devisa, yaitu Bank niaga yang sudah menangani transaksi antar negara. Oleh karena itu, bank ini menyediakan mata uang antar negara. b. Badan Usaha Transportasi, yaitu usaha transportasi darat, laut, udara, kereta api. c. Maskapai Pelayaran. d. Maskapai Asuransi. e. Kantor Perwakilan Negara atau kedutaan. f. Pabean: sebagai alat pemerintah bertindak sebagai pengaman lalulintas barang serta dokumen yang masuk ke wilayah pabean. g. Surveyor, yaitu perusahaan yang diberi kepercayaan oleh Pemerintah untuk meneliti (survey) jenis, jumlah, mutu, keaslian dari barang yang masuk suatu negara.
8
2. Perantara-Perantara Perdagangan Internasional
A. Perusahaan-Perusahaan Manajemen Ekspor (Export Management Companies=EMC’s) adalah perusahaan-perusahaan dalam negeri yang mengkhususkan diri dalam melakukan pelayanan berupa bantuan dalam pelaksanaan perdagangan antarbangsa. Biasanya EMC adalah perusahaan-perusahaan yang mempunyai keunggulan-keunggulan dalam hal bahasa, pengalaman, dan hubungan baik dengan perusahaan-perusahaan asing. Dalam pada itu EMC dapat bertindak baik sebagai: - ’Penyalur atau distributor’: perusahaan ini membeli barang-barang dari perusahaan-perusahaan dalam negeri dan kemudian menjualnya di pasar internasional atas namanya sendiri. - ’Perantara atau agent’: perusahaan ini tidak membeli dan menjual barang atas namanya sendiri melainkan bertindak hanya sebagai penghubung antara perusahaan-perusahaan dalam negeri dengan para pemakai di pasar asing.
9
Sambungan ….. Perantara-Perantara Perdagangan Internasional
B. Perusahaan-Perusahaan Perdagangan Ekspor (Export Trading Companies) adalah perantara-perantara perdagangan antarbangsa yang melakukan penjualan ke-, dan pembelian dari-, luar negeri serta melakukan perdagangan bolak-balik (countertrade), penanaman modal, dan pembuatan barang-barang. Contoh: perusahaan perdagangan ekspor Korea Selatan yaitu HYUNDAY, SAMSUNG, dan DAEWOO, dimana perusahaan Korea Selatan ini menangani hampir 45% dari seluruh ekspor negara tersebut.
10
3. Badan-Badan Pendukung (facilitator)Antar Bangsa
Adalah badan-badan diluar perusahaan yang memberikan bantuan dalam memulai perdagangan antarbangsa dengan cara menyediakan keterangan dan pengetahuan yang dibutuhkan tetapi tidak berperan langsung dalam jual beli. Badan-badan pendukung dimaksud adalah: a. Perusahaan-perusahaan Penyalur. b. Bank dan Perusahaan Jasa Keuangan Lain c. Kamar Dagang. Misal: Kamar Dagang dan Industri (KADIN). d. Lembaga Promosi Perdagangan, Pariwisata dan Investasi. e. Kantor-kantor Pemerintah. f. Perguruan-Perguruan Tinggi.
11
Sambungan … Badan-Badan Pendukung (facilitator)Antar Bangsa
g. Organisasi-Organisasi Perdagangan Antarbangsa. Misal: Badan Pengembangan Ekspor Nasional (BPEN), Badan Pelaksana Bursa Komoditi (BAPEBTI), Dewan Penunjang Ekspor (DPE). h. Perwakilan Negara-negara Asing. i. Asosiasi Barang-Barang yang Diperdagangkan. Misal di Indonesia: Gabungan Pengusaha Kelapasawit Indonesia (GAPKI), Federasi Asosiasi Minyak dan Lemak Nabati (FAMNI). Contoh di dunia: International Coffee Organization (ICO), International Natural Rubber Organization (INRO). j. World Trade Center. k. Bank-Bank Devisa.
12
Dokumen Perdagangan Internasional
Semua jenis dokumen yang terdapat dalam perdagangan internasional (ekspor impor), baik yang dikeluarkan pengusaha, perbankan, pelayaran, dan instansi lainnya mempunyai arti dan peranan penting. Oleh sebab itu, semua dokumen yang menyangkut kegiatan tersebut harus dibuat dan diteliti dengan seksama. Secara umum, ada DUA bentuk dokumen dalam perdagangan internasional, yaitu: a. Dokumen Induk; b. Dokumen Penunjang. Sumber: Andri Feriyanto, hal. 97.
13
A. Dokumen Induk Dokumen Induk adalah dokumen inti yang dikeluarkan oleh Badan Pelaksana Utama Perdagangan Internasional, yang memiliki fungsi sebagai alat pembuktian pelaksanaan suatu transaksi. Dokumen Induk terdiri dari: a. Letter of Credit (L/C): suatu surat yang dikeluarkan oleh sutu barang atas permintaan importir yang ditujukan kepada eksportir di luar negeri yang menjadi relasi importir tersebut, yang memberikan hak kepada eksportir itu untuk menarik wesel-wesel atas improtir bersangkutan. b. Bill of Lading (B/L): suatu tanda terima barang yang telah dimuat di dalam kapal laut yang juga merupakan tanda bukti kepemilikan barang dan juga sebagai bukti adanya kontrak atau perjanjian pengangkutan barang melalui laut, c. Faktur (Invoice): suatu dokumen yang penting dalam perdagangan, data-data dalam invoice akan dapat diketahui berapa jumlah wesel yang akan dapat ditarik, jumlah penutupan asuransi, dan penyelesaian segala macam bea masuk. d. Dokumen (polis) Asuransi: surat bukti pertanggungan yang dikeluarkan perusahaan asuransi atas permintaan eksportir maupun importir untuk menjamin keselamatan atas barang yang dikirim.
14
Faktur (invoice) dapat dibedakan ke dalam TIGA bentuk, yaitu:
►Proforma Invoice: merupakan penawaran dalam bentuk faktur biasa dari penjual kepada pembeli yang potensial, juga merupakan tawaran pada pembeli untuk menempatkan pesanannya yang pasti dan sering dimintakan oleh pembeli supaya intansi yang berwenang di negara importir akan memberikan izin impor. Faktur ini biasanya menyatakan syarat-syarat jual beli dan harga barang, sehingga segera setelah pembeli yang bersangkutan telah menyetujui pesanan maka akan ada kontrak yang pasti. ►Commercial Invoice: nota perincian tentang keterangan jumlah barang-barang yang dijual dan harga barang-barang tersebut serta perhitungan pembayaran. Faktur ini oleh penjual (eksportir) ditujukan kepada pembeli (importir) yang nama dan alamatnya sesuai dengan yang tercantum dalam L/C dan ditandangani oleh yang berhak menandatangani. ►Consular Invoice: faktur yang dikeluarkan oleh instansi resmi yaitu kedutaan atau konsulat. Faktur ini terkadang ditandatangani oleh Konsul Perdagangan negeri pembeli, dibuat oleh eksportir dan ditandangani oleh Konsul Negara pembeli, atau dibuat dan ditandatangani negara sahabat dari negara pembeli. Peraturan-peraturan antar negara memiliki perbedaan antar satu dengan yang lainnya tentang faktur ini, tetapi yang jelas kegunaan faktur ini antara lain: untuk memeriksa harga jual dibandingkan harga pasar yang sedang berlaku dan untuk memastikan bahwa tidak terjadi dumping, selain itu juga diperlukan untuk menghitung bea masuk di tempat improtir.
15
B. Dokumen Penunjang Dokumen Penunjang: merupakan dokumen yang dikeluarkan untuk memperkuat atau merinci keterangan yang terdapat dalam dokumen induk, terutama faktur (invoice). Dokumen Penunjang, terdiri atas: a. Daftar Pengepakan (Packing List): dokumen ini dibuat oleh eksportir yang menerangkan uraian dari barang-barang yang di-pak, dibungkus atau diikat dalam peti dan sebagainya, dan biasanya diperlukan oleh bea cukai untuk memudahkan pemeriksaan. Uraian barang tersebut meliputi jenis bahan pembungkus dan cara mengepaknya. Dengan adanya packing list maka importir atau pemeriksa barang tidak akan keliru untuk memastikan isinya. Nama dan uraian barang haruslah sama dengan seperti tercantum dalam commercial invoice. b. Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin): surat pernyataan yang ditandangani untuk membuktikan asal dari suatu barang, digunakan untuk memperoleh fasilitas bea masuk atau sebagai alat penghitung kuota di negara tujuan dan untuk mencegah masuknya barang dari negara terlarang.
16
Sambungan … Dokumen Penunjang
c. Surat Keterangan Pemeriksaan (Certificate of Inpection): keterangan tentang keadaan barang yang dimuat oleh independen surveyor, juru pemeriksa barang atau badan resmi yang disahkan oleh pemerintah dan dikenal oleh dunia perdagangan internasional, berfungsi sebagai jaminan atas mutu dan jumlah barang, ukuran dan berat barang, keadaan barang, pengepakan barang, banyak isi pengepakan. Laporan yang dibuat atas pemeriksaan kualitatif dan analitis didasarkan paa pemeriksaan sampling 2% dari berat yang sebenarnya, dan merupakan dokumen yang disyaratkan L/C. d. Sertifikat Mutu (Certificate of Quality): keterangan yang dibuat berkaitan dengan hasil analisis barang-barang di laboratorium perusahaan atau badan penelitian independen yang menyangkut mutu barang yang diperdagangkan. Dalam hubungannya dengan hal tersebut, di Indonesia berlaku peraturan yang mengharuskan adanya standarisasi dan pengendalian mutu untuk barang-barang ekspor, yaitu dengan menerbitkan Sertifikat Mutu (certificate of quality). Sertifikat ini wajib dimiliki oleh setiap eksportir untu keperluan perdagangan apabila diminta oleh pembeli.
17
Sambungan … Dokumen Penunjang
e. Sertifikat Mutu dari Produsen (Manufacture’s Quality Certificate) : dokumen ini lazimnya dibuat oleh produsen atau pabrik pembuat barang yang diekspor atau supplier yang menguraikan tentang mutu dari barang-barang, termasuk penjelasan tentang baru atau tidaknya barang dan apakah memenuhi standar barang yang ditetapkan. Dokumen ini juga menunjukkan keterangan mengenai barang yang diproduksi oleh produsen yang membawa merek dagangnya (trade mark). f. Keterangan Timbang (Weight Note): catatan yang berisi perincian berat dari tiap-tiap kemasan barang seperti yang tercantum dalam commercial invoice. Keterangan berat dari barang-barang yang dikapalkan atas dasar suatu L/C haruslah sama dengan yang tercantum pada dokumen-dokumen pengapalan. Dokumen ini disamping untuk mempersiapkan alat-alat pengangkut barang pada saat pemeriksaan barang. g. Daftar Ukuran (Measurement List): daftar yang berisi ukuran dan takaran dari tiap-tiap kemasan seperti panjang, tebal, garis tengah serta volume barang. Ukuran dalam dokumen ini haruslah sama dengan syarat-syarat yang tercantum dalam L/C. Volume pengepakan setiap barang tersebut diperlukan untuk menghitung biaya angkut atau untuk keperluan persiapan barang.
18
Sambungan … Dokumen Penunjang
h. Analisa Kimia (Chemical Analysisi): pernyataan yang dikeluarkan oleh laboratorium kimia yang berisi komposisi kimiawi dari suatu barang. Dokumen ini juga menjelaskan tentang bahan-bahan dan proporsi serta kandungan bahan yang terdapat dalam barang yang diharuskan pemeriksaannya. Penelitian tersebut dilakukan oleh badan analisa obat-obatan, dan bahan-bahan kimia. i. Wesel (Bill of Exchange): sebuah alat pembayaran yang memberikan perintah yang tidak bersyarat dalam bentuk tertulis, yang ditujukan oleh seseorang kepada orang lain. Pihak-pihak yang terlibat dalam Wesel, antara lain: - Drawer = yang menandatangani wesel (penarik). - Drawee = yang membayar (tertarik). - Payee = yang menerima pembayaran. - Endorsee = pihak yang menerima perpindahan atau pengalihan wesel.
19
Dalam sebuah wesel juga terdapat jangka waktu pembayaran yang dikenal dengan istilah ”Tenor Wesel”, yaitu jangka waktu pada saat mana sebuah wesel dapat dibayarkan yang tercantum pada setiap wesel. Tenor dalam sebuah Wesel, dapat dibedakan menjadi: ● Sight Draft: wesel yang dibayar pada saat diperlihatkan atau saat diminta pembayarannya. ● Time (term/usance) draft : wesel berjangka yang dibayarkan setelah beberapa waktu kemudian. Wesel berdasarkan Time (term/usance) draft ini, dibedakan atas DUA: > Time Sight Draft : wesel yang pembayarannya harus dilakukan pada waktu tertentu setelah wesel diajukan. > Time Date Draft : wesel yang harus dibayar pada tanggal tertentu yang telah ditetapkan, misalnya 30 hari setelah pengapalan.
20
5. Cara-Cara Melakukan Pembayaran Internasional
a. Cash. Pembayaran ini dilakukan dengan menggunakan check pada saat barang dikirim oleh eksportir. Cash disebut juga sebagai pembayaran secara tunai. b. Open Account: pembayaran dilakukan setelah beberapa waktu atau tergantung kebijaksanaan importir. Cara open account, barang telah dikirimkan kepada importir tanpa disertai surat perintah membayar serta dokumen-dokumen. Cara ini akan baik digunakan, bila: pembeli sudah dikenal dengan baik; keadaan ekonomi dan politik yang stabil; dekat dengan pasar. c. Commercial Bill of Change (drafts atau trade bills) adalah surat yang ditulis oleh penjual yang berisi perintah kepada pembeli untuk membayar sejumlah uang tertentu pada waktu tertentu di masa mendatang. Surat perintah semacam ini sering disebut ’wesel’.
21
Sambungan ….. Cara-Cara Melakukan Pembayaran Internasional
d. Letter of Credits (L/C) adalah suatu surat yang dikeluarkan oleh Bank atas permintaan pembeli barang (importir) dimana Bank tersebut yang menyetujui dan membayar wesel yang ditarik oleh penjual barang (eksportir). Jadi L/C merupakan suatu alat pengganti kredit Bank dan dapat menjamin pembayarannya bagi eksportir. Pihak-pihak di dalam L/C , yaitu: - Opener (importir) adalah pembeli yang membuka L/C. - Issuer adalah Bank yang mengeluarkan L/C tersebut. - Beneficiary atau acreditee adalah penjual (eksportir).
22
6. Mencari Co-Partner Seorang pengusaha perseorangan atau suatu badan usaha yang dapat disebut sebagai ’Eksportir’ harus berusaha mencari co-partner atau calon importir produknya di berbagai negara. Hal ini bisa dilakukan dengan berbagai cara, antara lain: a. Eksportir mengikuti pameran diluar negeri guna memperkenalkan produknya ke pasar internasional. Dengan mengikuti pameran ini, terbuka kesempatan luas bagi para calon konsumen atau para calon importir di pasar internasional agar mengenali dan mencari peluang pasar di negara calon importir. b. Calon eksportir juga bisa mencari berbagai informasi mengenai calon importir yang kira-kira sesuai dengan produk andalan ekspornya di Kantor Kamar Dagang dan Industri (Kadinda) di daerahnya. Kadinda merupakan wadah pembinaan, komunikasi, informasi, representasi, konsultasi, fasilitasi dan advokasi antara pengusaha dan pemerintah, serta pengusaha negara asing, mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah perdagangan, perindustrian dan jasa dalam perekonomian.
23
Sambungan … Mencari Co-Partner
c. Eksportir juga bisa mendapatkan calon importir bagi produknya melalui referensi dari pengusaha-pengusaha domestik lainnya atau referensi dari pengusaha-pengusaha kenalannya di luar negeri. d. Calon eksportir bisa melakukan kontak dengan cara berkenalan langsung dengan para turis yang berasal dari manca negara di berbagai daerah wisata. Anda bisa memperkenalkan produk Anda dengan memberikan brosur dan penjelasan langsungtentang produk andalan Anda. Tidak jarang dari perkenalan pribadi tersebut meningkat menjadi hubungan dagang antarnegara. e. Setelah bertemu dengan calon importir yang serius, maka eksportir dan importir membuat berbagai komitmen kesepakatan melalui pembicaraan lisan dan kemudian kesepakatan tersebut dituangkan melalui kesepakatan tertulis yang disebut dengan Kontrak Bisnis.
24
SEKIAN & TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.