Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Disampaikan oleh: Jaya, s.h., m.m kEtua umum kapti agraria

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Disampaikan oleh: Jaya, s.h., m.m kEtua umum kapti agraria"— Transcript presentasi:

1 Disampaikan oleh: Jaya, s.h., m.m kEtua umum kapti agraria
Strategi percepatan ptsl di kanwil bpn provinsi dki jakarta tahun anggaran 2018 Disampaikan oleh: Jaya, s.h., m.m kEtua umum kapti agraria Yogyakarta, 18 november 2018

2 Dasar hukum Undang-undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria Pasal 19 (1) Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah (2) Pendaftaran tersebut dalam ayat (1) pasal ini meliputi: Pengukuran perpetaan dan pembukuan tanah; Pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut; Pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat

3 STATISTIK BIDANG TANAH PROVINSI DKI JAKARTA
Jumlah Seluruh Bidang Tanah (Berdasar Bidang Tanah Obyek PBB Tahun 2016) * : 1,417,841 Jumlah Seluruh Bidang Tanah (Hasil Prikking Bidang Tanah di Peta September 2018) ** : 1,679,893 Jumlah Bidang Tanah Terdaftar (Jumlah Buku Tanah Hak s.d. September 2018) : 1,269,549 - (75,57%) Jumlah Bidang Tanah Terpetakan Hasil KKP sejak 2011 s.d. September : 1,121,639 – (88,34%) Jumlah Bidang Tanah Melayang (belum dapat dipetakan) s.d. September : 147,910 – (11,65%) Jumlah Bidang Tanah Belum Terpetakan s.d. September 2018 (Obyek PTSL K!,K2,K3,K4) : 558,254 Jumlah Bidang Tanah Belum Terdaftar s.d. September (Obyek PTSL K1, K2, K3) : 410,344 Jumlah Bidang Tanah Target PTSL 2018 : 332,655 Jumlah Bidang Tanah Target PTSL 2019 : 225,599 (dibulatkan )

4 REKAPITULASI PROGRESS PTSL NASIONAL
S.D. 18 November 2018

5 REKAPITULASI PROGRESS PTSL DKI JAKARTA
Tanggal 6 Agustus 2018 Tanggal 18 November 2018

6 DAFTAR INVENTARISASI MASALAH
BIDANG HAMBATAN, KENDALA, DAN MASALAH FISIK 1)    Penunjuk batas tidak ditempat pada saat dilaksanakan pengukuran; 2)    Persepsi masyarakat bahwa produk akhir PTSL adalah sertipikat; 3)    Target pada aplikasi dikunci dengan jumlah bidang (tidak bisa membuat berkas fisik melebihi target per kelurahan); 4)    Target harian per kegiatan “FISIK” yang telah ditetapkan, tidak terpenuhi, Penyebabnya : Survey (Gambar Ukur belum ditandatangani Peserta PTSL); Quality Control (Bidang tanah banyak overlap dengan Peta Pendaftaran existing, Petugas QC kurang); Cetak Peta Bidang (Petugas Gambar Pihak Ke-3 konsentrasi ke Pengolahan Data Pengukuran); YURIDIS 1)    Sumber Daya Manusia; - Jumlah SDM kurang (kurang jumlah atau kurang produktif); - Sebagian Petugas masih ada yang kurang paham dengan PTSL atau Aplikasi PTSL; - Sebagian Petugas tidak mau me-LINK-an berkas secara elektronik karena masih menunggu PBT tercetak berkas secara fisik; 2)    Pemberkasan : - Pengukuran tanpa melampirkan KTP (No Name); - Puldadis masih melalui Pokmas atau RT/RW (Petugas menunggu berkas yuridis dari Pokmas/RT/RW); -Kesulitan Link antara Fisik dan Yuridis (pengambilan data masih sporadik, Peta Kerja tidak digunakan secara optimal, KTP yang terlampir pada Puldasik dan Puldadis berbeda); -Kesulitan menarik asli dokumen untuk penerbitan Sertipikat; 3)    Status Penguasaan dan atau Pemilikan Tanah : -Terindikasi tanah asset PJKA/PT. KAI, TNI AU, Pertamina, Perindustrian, PD Sarana Jaya; -Terindikasi masuk dalam DAS/atau Sempadan Sungai, Sewa Jawatan Pengairan, tanah Tuan Tanah/atau Eigendom; -Tanah Sewa Jawatan Pengairan ataupun Sewa Kotapraja. ADMINISTRASI KEUANGAN 1) Mekanisme pencairan anggaran Hibah (KPPN dalam satu hari hanya memproses satu SP2HL/SP2D); 2) Realisasi Anggaran di Aplikasi PTSL Kantah masih NOL karena SP2D tidak diupload ke dalam aplikasi; S.D. 31 OKTOBER 2018

7 PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah kegiatan pendaftaran tanah pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua obyek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah kelurahan yang meliputi pengumpulan dan penatapan kebenaran data fisik dan yuridis untuk keperluan pendaftarannya. Memperbaiki, Menambahkan dan Menyelesaikan (3M)

8 TAHAPAN PELAKSANAAN PTSL

9 SYARAT DOKUMEN PTSL

10 PEMBIAYAAN PTSL

11 K1 Bidang tanah yang data fisik dan data yuridisnya memenuhi syarat untuk diterbitkan Sertipikat Hak atas Tanah. K2 Bidang tanah yang data fisik dan data yuridisnya memenuhi syarat untuk diterbitkan Sertipikat Hak atas Tanahnya namun terdapat perkara di Pengadilan dan/atau sengketa. K3 Bidang tanah yang data fisik dan data yuridisnya tidak dapat dibukukan dan diterbitkan Sertipikat Hak atas Tanah karena subjek dan/atau objek haknya belum memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan dalam PerMen No. 6 Tahun 2018. K4 Bidang tanah yang objek dan subjeknya sudah terdaftar dan sudah bersertipikat Hak atas Tanah, baik yang belum dipetakan maupun yang sudah dipetakan namun tidak sesuai dengan kondisi lapangan atau terdapat perubahan data fisik OUTPUT PTSL

12 Upaya percepatan ptsl Internal Revitalisasi regulasi Inovasi Eksternal
Partisipasi masyarakat Partisipasi Pemerintah Daerah

13 Kegiatan gema patas

14 terimakasih


Download ppt "Disampaikan oleh: Jaya, s.h., m.m kEtua umum kapti agraria"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google