Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
PERATURAN PERUNDANGAN K3
Hal. 1 dari 2 Bimbingan Teknis Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
2
TUJUAN PENGAJARAN Tujuan Umum:
Peserta mengetahui peraturan perundangan dan persyaratan lainnya terkait pelaksanaan K3. Tujuan Khusus: Peserta dapat mematuhi dan menjalankan peraturan perundangan dan persyaratan lainnya terkait K3 dengan baik.
3
LATAR BELAKANG Salah satu upaya dalam menanggulangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja di tempat kerja adalah dengan penerapan peraturan perundangan, antara lain melalui: Ketentuan dan syarat-syarat K3 yang selalu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, teknik dan teknologi. Penerapan semua ketentuan dan persyaratan K3 sesuai dengan peraturan perundangan berlaku pada tahap: Pra konstruksi Tahap Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Tahap Pelakasanaan Konstruksi Tahap Penyerahan Hasil Akhir Pekerjaan Pengawasan dan pemantauan pelaksanaan K3 melalui pemeriksaan-pemeriksaan langsung tempat kerja.
4
Dasar Hukum UUD 1945 UU No. 3 tahun 1969 – Persetujuan Konvensi ILO No.120 Mengenai Hygiene Dalam Perniagaan dan Kantor-kantor UU No. 14/1969 Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja UU No. 1/1970 Tentang Keselamatan Kerja UU No. 23/1992 Tentang Kesehatan UU No. 24/2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sos. UU No. 02/2017 Tentang Jasa Konstruksi. UU No. 28/2002 Tentang Bangunan Gedung UU No. 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan UU 32 tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Hal. 1 dari 5
5
Dasar Hukum Permenaker No. 1/1980 Keselamatan & Kesehatan Kerja pada Konstruksi Bangunan. Permenaker No.3/Men/1985 Tentang K3 Pemakaian Asbes Permenaker No.3/Men/1986 Tentang Syarat K3 di Tempat Kerja Yang Mengelola Pestisida Keputusan Bersama Menaker-MenPU No. 174/MEN/1986 dan 104/KPTS/1986 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Kegiatan Konstruksi. Permen PU No. 05/2014 Tentang Pedoman SMK3 Konstruksi Bidang PU Hal. 2 dari 5
6
Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri dan Surat Edaran Menteri
Dasar Hukum Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri dan Surat Edaran Menteri Hal. 3 dari 5 PP No. 28/2000 beserta perubahannyaTentang Peran Masyarakat Jasa Konstruksi PP No. 29/2000 beserta perubahannya Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi PP No. 30/2000 beserta perubahannyaTentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi Perpres No 16/2018 Tentang Pemilihan Penyedia Barang/Jasa PP No. 50/2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan & Kesehatan Kerja (SMK3) Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 4/1987 tentang Tata cara Pembentukan P2K3 dan Pengangkatan Ahli K3.
7
Dasar Hukum Hal. 4 dari 5 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor Per.13/MEN/X/2011 Tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisika Dan Faktor Kimia Di Tempat Kerja Permenegara Nomor 05 tahun 2012, Tentang Jenis Rencana Kegiatan Yang Wajib Memiliki Amdal Permen PU No 07/PRT/M/2011 beserta perubahanya Tentang Standar dan Pedoman Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pek. Konstruksi dan Jasa Konstruksi Keputusan Menteri Kesehatan No. 261/MENKES/SK/II/1998 , Tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kepmennaker No. Per. 51/Men/1999 Tentang Faktor Fisika di Tempat Kerja Kepmenaker No.187/Men/1999 Tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya di Tempat Kerja
8
Dasar Hukum Hal. 5 dari 5 SE Menaker No. SE- 1 tahun 1997 – Faktor Kimia di Udara Lingk. Kerja SE Menter PU No. 13/SE/M/2012 Ttg. Program Penanggulangan HIV dan AIDS Pada Sektor Konstruksi di Lingkungan Kementerian PU SE Menteri Kimpraswil No. Um mn/426 tgl 24 Agustus Perihal Pencegahan Kecelakaan Kerja Pada Pelaksanaan Kegiatan Konstruksi SE Menteri PU No. 02/SE/M/2007 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Untuk Instansi Pemerintah Yang Mempersyaratkan Penyedia Jasa Kualifikasi Besar Wajib Memiliki Sertifikat SMK3 Instruksi Menaker No.2/M/BW/BK/1984 ttg Pengesahan APD Surat Edaran Menteri PU No 66/SE/M/2015 tentang Biaya Penyelenggaraan SMK3 Konstruksi Bidang PU
9
Kaitan Antara UU, PP & Permen PU SMK3
UU No.18 /1999 UU No.1 /1970 UU No.13/2003 PP No.28 /2000 & Perubahannya PP No.29 /2000 & Perubahannya PP No.30 /2000 PP No.50 /2012 Permen PU No.05/PRT/M/2014
10
UUD 45 Pasal 27 ayat 2: Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 28. d: Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, penghidupan dan kepastian hukum yg adil serta perlakuan yg sama di depan hukum.
11
UU No. 14/1969 Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja
Bab IV Pembinaan Perlindungan Kerja Pasal 9: Tiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan, kesehatan, kesusilaan, pemeliharaan moril kerja serta perlakukan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama. Pasal 10: Pemerintah membina perlindungan kerja yang mencakup: Norma keselamatan kerja Norma kesehatan kerja dan hygiene perusahaan Norma kerja Pemberian ganti kerugian, perawatan dan rehabilitasi dalam hal kecelakaan kerja
12
UNDANG UNDANG NO. 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA
Hal. 1 dari 3 Bab I Tentang Istilah-istilah Psl 1 (1)“tempat kerja” ialah ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap di ruang kerja bekerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan di mana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya yang diperinci dalam pasal 2, termasuk tempat kerja ialah semua ruangan, lapangan, halaman dan sekelilingnya yang merupakan bagian-bagian atau yang berhubungan dengan tempat kerja tersebut. Psl 1 (2) “pengurus” ialah orang yang mempunyai tugas memimpin langsung sesuatu tempat kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri. Psl 1 (6) “ahli keselamatan kerja” ialah tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya Undang-undang ini.
13
UNDANG UNDANG NO. 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA
Hal. 2 dari 3 Bab II Ruang lingkup K3 Konstruksi Pasal 2 (1) K3 di segala tempat kerja di darat, di dalam tanah, permukaan air, di dalam air, maupun di udara dlm wilayah RI Psl 2 (2) . c dikerjakan pembangunan, perbaikan, perawatan, pembersihan atau pembongkaran rumah, gedung atau bangunan lainnya termasuk bangunan pengairan, saluran atau terowongan dibawah tanah dan sebagainya atau dimana dilakukan pekerjaan persiapan.
14
UNDANG UNDANG NO. 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA
Pasal 14 Pengurus diwajibkan : a. Secara tertulis menempatkan semua syarat keselamatan kerja (UU & semua peraturan pelaksanaan yg berlaku) b. Memasang gambar keselamatan kerja yang diwajibkan dan semua bahan pembinaan. c. Menyediakan secara cuma-cuma semua alat perlindungan diri yang diwajibkan pada tenaga kerja dan menyediakan bagi setiap orang lain yang memasuki tempat kerja. Hal. 3 dari 3
15
UU No. 23/1992 Tentang Kesehatan
Pasal 23: Kesehatan kerja diselenggarakan untuk mewujudkan produktivitas kerja yang optimal. Kesehatan kerja meliputi pelayanan kesehatan kerja, pencegahan penyakit akibat kerja, dan kesehatan kerja. Setiap tempat kerja wajib menyelenggarakan kesehatan kerja. Ketentuan mengenai kesehatan kerja sebagaimana dimaksud dalam Ayat (2) dan Ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
16
UNDANG UNDANG NO. 24 TAHUN 2011 TENTANG BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Pasal 3 BPJS bertujuan untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap Peserta dan/atau anggota keluarganya. Pasal 14 Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi Peserta program Jaminan Sosial.
17
UU No 2 Th 2017 tentang JASA KONSTRUKSI
Hal. 1 dari 2 Ketentuan umum “Penyelenggaraan pekerjaan konstruksi wajib memenuhi ketentuan tentang keteknikan, keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan tenaga kerja dan lingkungan, untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi”
18
UU No 2 Th 2017 tentang JASA KONSTRUKSI
Hal. 2 dari 2 Pasal 47: Kontrak kerja Konstruksi Kontrak Kerja Konstruksi sekurang-kurangnya harus mencakup uraian mengenai: “Perlindungan tenaga kerja yang memuat ketentuan tentang kewajiban para pihak dalam pelaksanaan K3 serta jaminan sosial” Pasal 59: Penyelenggaraan Pekerjaan Konstruksi Dalam setiap penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, pengguna jasa dan penyedia jasa wajiib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan.
19
UU No 28 Th 2002 Tentang BANGUNAN GEDUNG
KETENTUAN UMUM “Mengatur tentang kehandalan, keselamatan dan kesehatan serta kenyamanan gedung ” PELAKSANAAN TEKNIS K3 Kewajiban dibidang penanggulangan kebakaran Kewajiban pemasangan sistem proteksi pasif & aktif Kelengkapan sarana evakuasi dan daerah aman Kelengkapan sarana pengolahan limbah Kelengkapan sarana kenyamanan gedung
20
UU NO.13 THN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
Hal. 1 dari 2 Pasal 86: Pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja. Pasal 87: Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.
21
UU NO.13 THN 2003 Ketentuan Pidana dan Sanksi Administratif:
Barang siapa yang melakukan pelanggaran yang diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan dikenakan sanksi pidana penjara antara 1 (satu) bulan sampai 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp ,00 (lima juta rupiah) sampai dengan Rp ,00 (lima ratus juta rupiah). Sanksi Admistrasi: Sanksi Administrasi atas pelanggaran ketentuan-ketentuan berupa: Teguran Peringatan tertulis Pembatasan kegiatan usaha Pembekuan kegiatan usaha Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi Pencabutan ijin Hal. 2 dari 2
22
PP No 28 Tahun 2000 beserta perubahannya tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi
Pasal 10 ayat (1): Kriteria risiko pada pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 terdiri dari: a. kriteria risiko kecil mencakup pekerjaan konstruksi yang pelaksanaannya tidak membahayakan keselamatan umum dan harta benda; b. kriteria risiko sedang mencakup pekerjaan konstruksi yang pelaksanaannya dapat berisiko membahayakan keselamatan umum, harta benda, dan jiwa manusia; c. kriteria risiko tinggi mencakup pekerjaan konstruksi yang pelaksanaannya berisiko sangat membahayakan keselamatan umum, harta benda, jiwa manusia dan lingkungan.
23
PP No. 29/2000 beserta perubahannya Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
Pasal 15 : Kewajiban dan Hak Pengguna Jasa Memberikan penjelasan tentang resiko pekerjaan termasuk kondisi dan bahaya yg dpt timbul dlm pek konstruksi dan mengadakan peninjauan lapangan apabila diperlukan. Pasal 17 : Kewajiban dan Hak Penyedia Jasa Menyusun dok penawaran yg memuat renc. Dan metode kerja,renc usulan biaya, tenaga terampil dan tenaga ahli, rencana dan anggaran K3. Pasal 23 : Kontrak Kerja Konstruksi Memuat hak dan kewajiban para pihak dalam kontrak kerja konstruksi. Pasal 30 : Jaminan Terwujudnya Tertib Penyelenggraan Pek. Konstruksi Keteknikan meliputi keselamatan umum; Keamanan keselamatan tempat kerja; Perlindungan sosial tenaga kerja; Tata Lingkungan setempat
24
PP No. 30 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jakon
Pasal 6 ayat (4): Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan guna tertib usaha, tertib penyelenggaraan, tertib pemanfaatan Jasa Konst. mengenai al.: ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja, keselamatan umum, keselamatan ketenagakerjaan dan lingkungan. Pasal 8: Pembinaan jasa konstruksi thd pengguna jasa dilakukan unt menumbuhkan pemahaman dan kesadaran akan hak dan kewajiban pengguna jasa dlm pengikatan dan penyelenggaraan pek. konstruksi Pasal 10 : Pembinaan jasa jonstruksi thd Masyarakat dilakukan unt menumbuhkan pemahaman akan peran strategis jasa konstruksi dlm pembangunan nasional, keadaran akan hak dan kewajiban guna mewujudkan tertib usaha, tertib penyelenggaraan dan pemanfaatan
25
Perpres No. 54 Tahun 2010 diganti Perpres No 16/2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Penjelasan Atas Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pasal 66 ayat (5) huruf (b): Batas tertinggi penawaran tersebut termasuk biaya overhead yang meliputi antara lain biaya keselamatan dan kesehatan kerja, keuntungan dan beban pajak.
26
PP No. 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan SMK3
Terdapat 6 BAB, 22 Pasal dan 3 lampiran Hal. 1 dari 2 untuk melaksanakan ketentuan Pasal 87 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Pasal 4: Instansi pembina sektor usaha dapat mengembangkan pedoman penerapan SMK3 sebagaimana dimaksud pd ayat (1) sesuai dgn kebutuhan berdasarkan ketentuan peraturan Per-UU. Pasal 5: Setiap perusahaan wajib menerapkan SMK3 di perusahaannya. Pasal 19: Instansi pembina sektor usaha dpt melakukan pengawasan SMK3 thd pelaksanaan penerapan SMK3 yg dikembangkan sesuaia dgn ketentuan peraturan Per-UU
27
PP No. 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan SMK3
Hal. 2 dari 2 Lampiran I: Pedoman Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lampiran II: Pedoman Penilaian Penerapan SMK3 Lampiran III: Formulir Laporan Audit SMK
28
PP No. 44/2015 Penyelenggaraan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
Pasal 1 Ayat 1, Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Ayat 6, Kecelakaan Kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Pasal 4 Ayat 1, Setiap Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta dalam program JKK dan JKM kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
29
SKB MENAKER dan MENTERI PU No: 174/MEN/1986 & 104/KPTS/ Tentang K3 Pada Tempat Kegiatan Konstruksi Hal. 1 dari 3 Bahwa pekerjaan konstruksi merupakan kompleksitas kerja yang melibatkan bahan bangunan, peralatan, penerapan teknologi dan tenaga kerja, dapat merupakan sumber terjadinya kecelakaan kerja serta pertimbangan bahwa tenaga kerja dibidang kegiatan konstruksi selaku sumber daya yang membutuhkan bagi kelanjutan pembangunan, perlu memperoleh perlindungan keselamatan kerja, khususnya terhadap ancaman kecelakaan kerja;
30
PASAL 2, KONTRAKTOR WAJIB PENUHI SYARAT –SYARAT K3
SKB MENAKER dan MENTERI PU No: 174/MEN/1986 & 104/KPTS/ Tentang K3 Pada Tempat Kegiatan Konstruksi Hal. 2 dari 3 PASAL 2, KONTRAKTOR WAJIB PENUHI SYARAT –SYARAT K3 PASAL 3, MENTERI PU MEMBERI SANKSI ADMINISTRASI PASAL 4, KOORDINASI DEPNAKERTRANS DAN MENTER PU PASAL 5, AHLI K3 KONSTRUKSI PASAL 6, PENGAWASAN DEPNAKER DAN PEKERJAAN UMUM
31
SKB MENAKER DAN MENTERI PU No. 174 / 1986 DAN No
SKB MENAKER DAN MENTERI PU No. 174 / DAN No. 104/KPTS/1986 Tentang K3 Pada Tempat Kegiatan Konstruksi Hal. 3 dari 3 PEDOMAN : BAB I ADMINISTRASI KEWAJIBAN KONTRAKTOR THD K3 TERMASUK BIAYA YANG TIMBUL. PETUGAS K3 FULL TIME > 100 ORANG TK > 100 ORANG, MEMBENTUK (P2K3) BAB II S/D XIV : PERSYARATAN TEKNIS YANG HARUS DIPENUHI Bab III : Perancah (Scaffolding) Bab IV : Tangga Kerja Lepas dan Tangga Kerja Sementara Bab V : Peralatan untuk Mengangkat (Lifting Appliance) Bab VI : Tali, rantai dan Perlengkapan lainnya Bab VII : Permesinan Bab VIII: Peralatan Bab IX : Pekerjaan Bawah Tanah Bab X : Penggalian –penggalian Bab XI : Pemancangan Tiang Pancang Bab XII : Pengerjaan Beton Bab XIII : Operasi lainnya dalam pembangunan Gedung Bab XIV : Pembongkaran (Demolition)
32
Permenaker No. 1/1980 Keselamatan & Kesehatan Kerja pada Konstruksi Bangunan.
Pasal 3: Pada setiap pek konstruksi banguanan harus diusahakan pencegahan atau dikurangi terjadinya kecelakaan atau sakit akibat kerja thd. tenaga kerjanya. Sewaktu pekerjaan dimulai harus segera disusun suatu unit K3, hal tsb harus diberitahu kpd setiap tenaga kerja. Unit K3 tsb meliputi usaha-usaha terhadap: kecelakaan, peledakan, penyakit akibat kerja, pertolongan pertama pd kecelakaan dan usaha-usaha penyelamatan.
33
Permenaker No. 4/1987 tentang Tata Cara Pembentukan P2K3 dan Pengangkatan Ahli K3.
Pasal 2: Setiap tempat kerja dg kriteria tertentu pengusaha atau pengurus wajib membentuk P2K3 Pasal 3: Sekretaris P2K3 ialah Ahli Keselamatan dan kesehatan Kerja dari perusahaan yg bersangkutan
34
Syarat-Syarat Umum Kontrak; Syarat-Syarat Khusus Kontrak.
Permen PU No 07/PRT/M/2011 beserta perubahannya Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi Dalam Peraturan Menteri ini disampaikan hal-hal yang berkaitan dengan K3, yaitu antara lain termuat dalam: Dokumen Pemilihan; Dokumen Penawaran; Syarat-Syarat Umum Kontrak; Syarat-Syarat Khusus Kontrak.
35
Permen 05/PRT/M/2014 Tentang Pedoman SMK3 Konstruksi Bidang PU
Pasal 2: Ayat (1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sbg acuan bagi Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa dlm penerapan SMK3 Konstruksi Bidang PU. Ayat (2) Tujuan diberlakukanya Permen PU ini agar SMK3K Bidang PU dpt diterapkan secara konsisten untuk: Meningkatkan efektifitas perlindungan K3-K yg terencana, terukur, terstruktur dan terintegrasi. Dapat mencegah dan mengurangi resiko K3-K Menciptakan tmp kerja yg aman, nyaman dan efisien, untk mendorong produktifitas. Hal. 1 dari 2
36
Permen 05/PRT/M/2014 Tentang Pedoman SMK3 Konstruksi Bidang PU
Pasal 3: Ruang lingkup Permen PU meliputi: Penerapan SMK3 Konstruksi Bidang PU Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang, dan Biaya Penyelenggaraan SMK3 Konstruksi Bidang PU Pasal 4: Setiap penyelenggaraan pekerjaan konstruksi wajib menerapkan SMK3 Konstruksi Bidang PU SMK3 Konstruksi Bid. PU diterapkan pada tahapan: Tahap Pra Konstruksi Tahap Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Tahap Pelaksanaan Konstruksi Tahap Penyerahan Hasil Akhir Pekerjaan Hal. 2 dari 2
37
Surat Edaran Menteri PU No 13/2012 tentang Program Penanggulangan HIV dan AIDS Pada Sektor Konstruksi di Lingkungan Kementerian PU Maksud: untuk menjadi acuan teknis bagi pelaksanaan penanggulangan HIV dan AIDS pada sektor kontruksi di Iingkungan Kementerian Pekerjaan Umum yaitu pada proyek-proyek konstruksi bersumber dana APBN. Tujuan: agar program penanggulangan HIV dan AIDS pada sektor konstruksi di lingkungan Kementerian Pekerjaan umum dilaksanakan mengikuti langkah-langkah dan upaya yang standar sesuai dengan Surat Edaran ini.
38
Rincian Kegiatan Penyelenggaraan SMK3 Konstruksi meliputi:
Surat Edaran Menteri PU No 66/SE/M/2015 tentang Biaya Penyelenggaraan SMK3 Konstruksi Bidang PU Rincian Kegiatan Penyelenggaraan SMK3 Konstruksi meliputi: 1. Penyiapan RK3K; 2. Sosialisasi dan Promosi K3-K: 3. Alat pelindung kerja; 4. Alat pelindung diri: 5. Asuransi dan perijinan; 6. Personil K3-K; 7. Fasilitas sarana kesehatan; 8, Rambu- rambu; 9, Iain lain terkait pengendalian risiko K3-K, Hal. 1 dari 2
39
Surat Edaran Menteri PU No 66/SE/M/2015 tentang Biaya Penyelenggaraan SMK3 Konstruksi Bidang PU
Hal. 2 dari 2 Besarnya biaya penyelenggaraan SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dialokasikan dalam “biaya umum” dan dihitung berdasarkan tingkat risiko K3 sesuai rincian kegiatan Penyelengaraan SMK3 Konstruksi.
40
PERSYARATAN LAINNYA Pedoman Konstruksi dan Bangunan Nomor 04/BM/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Untuk Konstruksi Jalan dan Jembatan. Penyedia Jasa berkewajiban untuk mengusahakan agar tempat kerja, peralatan, lingkungan kerja dan tata cara kerja diatur sedemikian rupa sehingga tenaga kerja terlindungi dari resiko kecelakaan. Petugas keselamatan dan kesehatan kerja harus bekerja secara penuh (full-time) untuk mengurus dan menyelenggarakan keselamatan dan kesehatan kerja. Petugas keselamatan dan kesehatan kerja tersebut bersama-sama dengan panitia pembina keselamatan kerja ini bekerja sebaik-baiknya, dibawah koordinasi pengurus atau Penyedia Jasa, serta bertanggung jawab kepada pemimpin proyek. SNI: SNI : Persyaratan Umum Tentang Bahan Semen Portland SNI : Persyaratan Umum Bahan Besi Beton SKSNI T : Tata Cara Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung SNI : Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2011 (PUIL 2011) SNI : Bangunan Baja Untuk Rumah dan Gedung SNI : Tata Cara Perancangan Sistem Pencahayaan Alami Pada Bangunan Rumah dan Gedung
41
TERIMA KASIH Direktorat Bina Penyelenggraan Jasa,
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jl. Pattimura No. 20 Kebayoran Baru-Jakarta Selatan 12210 Telp Fax
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.