Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
SISTEM KESEHATAN NASIONAL
Sistem Kesehatan Nasional yang baru telah ditetapkan menggantikan Sistem Kesehatan Nasional 1982 dengan Keputusan Menteri Kesehatan No: 131/MENKES/SK/II/2004. Penyelenggaraan pembangunan kesehatan dilaksanakan tidak saja oleh Departemen Kesehatan, namun oleh semua potensi bangsa termasuk Pemerintah Daerah, masyarakat, dan swasta. Oleh karena itu SKN yang baru perlu disosialisasikan kepada semua pihak.
2
PENDAHULUAN PERKEMBANGAN DAN TANTANGAN SISTEM KESEHATAN NASIONAL ASAS SISTEM KESEHATAN NASIONAL BENTUK POKOK SISTEM KESEHATAN NASIONAL CARA PENYELENGGARAAN SISTEM KESEHATAN NASIONAL DUKUNGAN PENYELENGGARAAN SISTEM KESEHATAN NASIONAL
3
Sistem Kesehatan Nasional
PerPres No. 72 Tahun 2012 RPJPK , SKN, RPJMN Serta Renstra , adalah dokumen Kebijakan Pembangunan Kesehatan sebagai acuan penyelenggaraan pembangunan kesehatan
5
LATAR BELAKANG Tujuan nasional Bangsa Indonesia dalam Pembukaan UUD 1945 yang diselenggarakan melalui pembangunan nasional Percepatan pembangunan kesehatan melalui SKN dengan terobosan Desa Siaga, Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas), Program Perencanaan Persalinan dan Pencegahan Komplikasi (P4K) , UPK_TAK, serta UHC Perubahan lingkungan strategis:
6
Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional, Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang- Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun , Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentan
7
Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang , Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan secara global terjadi perubahan iklim dan upaya percepatan pencapaian Millenium Development Goals (MDGs),
8
MAKSUD DAN KEGUNAAN SKN 2009 sebagai pengganti SKN 2004 dan SKN 2004 sebagai pengganti SKN 1982 pada hakekatnya merupakan bentuk dan cara penyelenggaraan pembangunan kesehatan, penting untuk dimutakhirkan menjadi SKN 2012 yang pada hakekatnya merupakan pengelolaan kesehatan agar dapat mengantisipasi berbagai tantangan perubahan pembangunan kesehatan dewasa ini dan di masa depan, sehingga perlu mengacu pada visi, misi, strategi, dan upaya pokok pembangunan kesehatan sebagaimana ditetapkan dalam: a. Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005–2025 (RPJP-N); dan b. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Bidang Kesehatan Tahun (RPJP-K).
9
SKN adalah pengelolaan kesehatan yang diselenggarakan oleh semua komponen Bangsa Indonesia secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
10
SKN disusun dengan memperhatikan pendekatan revitalisasi pelayanan kesehatan dasar (primary health care) yang meliputi: Cakupan pelayanan kesehatan yang adil dan merata, Pemberian pelayanan kesehatan yang berpihak pada rakyat, Kebijakan pembangunan kesehatan, dan Kepemimpinan. Pendekatan pelayanan kesehatan primer secara global telah diakui sebagai pendekatan yang tepat dalam mencapai kesehatan bagi semua dengan mempertimbangkan kebijakan kesehatan yang responsif gender.
11
LANDASAN SKN 1.Landasan Idiil yaitu Pancasila.
2. Landasan Konstitusional yaitu UUD1945, 3. Landasan Operasional meliputi seluruh ketentuan peraturan perundangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan SKN
12
PERKEMBANGAN & TANTANGAN SISTEM KESEHATAN NASIONAL
PERKEMBANGAN DAN MASALAH SISTEM KESEHATAN NASIONAL PERUBAHAN LINGKUNGAN STRATEGIS
13
PERKEMBANGAN & TANTANGAN SISTEM KESEHATAN NASIONAL
1. Penuruan AKB 46/1000 (1997) menjadi 34/1000 (2007), SDKI /1000 2. Penuruan AKI 334/ (1995) menjadi 228/ (2007) SDKI 2012 sebesar 359/ 3. Peningkatan UHH 68,6 (2004) menjadi 70,5 (2007) tahun menjadi 71.62 4. Penurunan prevalensi kekurangan gizi balita 25,8% (2003) menjadi 18,4% (2007)
15
ASAS SISTEM KESEHATAN NASIONAL
. DASAR PEMBANGUNAN KESEHATAN DASAR SISTEM KESEHATAN NASIONAL
16
BENTUK POKOK SISTEM KESEHATAN NASIONAL
TUJUAN SKN KEDUDUKAN SK SUBSISTEM SKN TATA HUBUNGAN ANTAR SUBSISTEM DAN LINGKUNGANNYA
17
PRINSIP DASAR SKN Perikemanusiaan Hak asasi manusia Adil dan merata
Pemberdayaan dan kemandirian masyarakat Kemitraan Pengutamaan & manfaat Tata penyelenggaraan yg baik Prinsip dasar adalah norma, nilai, dan aturan pokok yang bermakna dari falsafah dan budaya Bangsa Indonesia, yang dipergunakan sebagai acuan berfikir dan bertindak. Terdapat 7 (tujuh) Prinsip Dasar SKN, dengan penekanan pada masing-masing uraian sebagai berikut: Perikemanusiaan; Terabaikannya pemenuhan kebutuhan kesehatan adalah bertentangan dengan prinsip kemanusiaan. Hak Azasi Manusia; Diperolehnya derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi setiap orang adalah hak azasi manusia, tanpa membedakan antara golongan, suku, agama, dan status sosial ekonomi. Adil dan merata; Pelayanan kesehatan harus merata, bermutu, dan terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat secara ekonomi dan geografi. Pemberdayaan dan kemandirian masyarakat; Kesehatan merupakan tanggung jawab bersama, baik pemerintah maupun masyarakat dan perorangan (individu). Kemitraan; Pembangunan kesehatan diselenggarakan dengan menggalang kemitran yang dinamis dan harmonis antara pemerintah dan masyarakat termasuk swasta. Pengutamaan dan manfaat; Dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan lebih mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan golongan dan perorangan. Pemanfaatan iptek dalam pembangunan kesehatan. Tata kepemerintahan yang baik; Pembangunan kesehatan diselenggarakan secara demokratis, berkepastian hukum, terbuka, rasional/profesional, bertanggung jawab dan bertanggung gugat.
18
TUJUAN SKN Tujuan SKN adalah terselenggaranya pembangunan kesehatan oleh semua potensi bangsa, baik masyarakat, swasta maupun pemerintah secara sinergis, berhasil-guna dan berdaya-guna, sehingga tercapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya SKN merupakan pedoman dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan. SKN bukan pedoman penyelenggaraan kesehatan bagi Departemen Kesehatan saja, tapi bagi semua potensi bangsa baik pemerintah (pusat, provinsi, kab/kota), masyarakat, maupun swasta. Dengan demikian tujuan SKN adalah terselenggaranya pembangunan kesehatan oleh semua potensi bangsa, baik masyarakat, swasta maupun pemerintah secara sinergis, berhasil-guna dan berdaya-guna, sehingga tercapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
19
SKN terhadap Sistem Nasional Lain SKN terhadap Sistem Kesehatan Daerah
KEDUDUKAN SKN Supra Sistem SKN SKN terhadap Sistem Nasional Lain SKN terhadap Sistem Kesehatan Daerah SKN terhadap Sistem Kemasyarakatan dan Swasta SKN merupakan subsistem dari sistem penyelenggaraan negara dan bersama subsistem lainnya, (misal: pendidikan) diarahkan untuk mencapai tujuan Bangsa Indonesia. Derajat kesehatan masyarakat dipengaruhi oleh berbagai faktor yang tidak hanya tanggung jawab sektor kesehatan, tetapi tanggung jawab berbagai sektor terkait lainnya. Sebagai subsistem-subsistem dari Sistem Penyelenggaran Negara, maka SKN berinteraksi dengan berbagai sistem nasional lainnya (seperti: pendidikan, perekonomian, ketahanan pangan, hankamnas, dan lain-lain). Di daerah perlu dikembangkan SKD. SKD merupakan subsistem dari SKN dalam wilayah NKRI. SKN merupakan bagian dari sistem kemasyarakatan, yang dipergunakan sebagai acuan utama dalam mengembangkan perilaku dan lingkungan sehat serta peran aktif masyarakat dalam pembangunan kesehatan.
20
SUBSISTEM SKN Subsistem Upaya Kesehatan Subsistem Pembiayaan Kesehatan
Subsistem Sumber Daya Manusia Kesehatan Subsistem Obat dan Perbekalan Kesehatan Subsistem Pemberdayaan Masyarakat Subsistem Manajemen Kesehatan Banyak buku referensi maupun pengalaman di beberapa negara yang menguraikan tentang subsistem – subsistem dari suatu sistem kesehatan. Ada yang mengemukakan bahwa dalam sistem kesehatan hanya ada 2 (dua) subsistem, yaitu subsistem upaya/pelayanan kesehatan dan subsistem pembiayaan kesehatan. Dalam hal ini sumberdaya kesehatan, pemberdayaan masyarakat, dan manajemen kesehatan sudah termasuk dalam subsistem upaya kesehatan. Dengan memperhatikan kondisi dan situasi di Indonesia serta kebutuhan dewasa ini maka diputuskan terdapat 6 (enam) subsistem dari SKN, yaitu: subsistem upaya kesehatan subsistem pembiayaan kesehatan subsistem sumberdaya manusia kesehatan subsistem obat dan perbekalan kesehatan subsistem pemberdayaan masyarakat subsistem manajemen kesehatan
21
POLA PIKIR SKN INPUT PROSES OUTPUT TUJUAN BANGKES PEMBERDA-YAAN MASY
SDM TUJUAN BANGKES UPAYA KESEHATAN SARANA Sebagai suatu sistem, maka SKN dengan 6 subsistemnya dapat digambarkan dalam input-proses-output. Di sini kelihatan upaya kesehatan merupakan subsistem yang sentral dalam proses pembangunan kesehatan dalam rangka mencapai tujuannya (output). Dalam proses pembangunan kesehatan, subsistem upaya kesehatan ditunjang dengan subsistem pemberdayaan masyarakat dan subsistem manajemen kesehatan. Sebagai input adalah sumberdaya kesehatan yang terdiri dari subsistem sumberdaya manusia kesehatan, subsistem obat dan perbekalan kesehatan, dan subsistem pembiayaan kesehatan. Namun perlu ditekankan bahwa antar ke-enam subsistem tersebut harus saling berinteraksi secara harmonis dan dinamis dalam mencapai tujuan pembangunan kesehatan. DANA MANAJEMEN KESEHATAN
23
CARA PENYELENGGARAAN SISTEM KESEHATAN NASIONAL
A. SUBSISTEM UPAYA KESEHATAN B. SUBSISTEM PEMBIAYAAN KESEHATAN C.SUBSISTEM SUMBERDAYA MANUSIA KESEHATAN D. SUBSISTEM SEDIAAN FARMASI, ALAT KESEHATAN DAN MAKANAN MINUMAN E. SUBSISTEM MANAJEMEN DAN INFORMASI KESEHATAN F. SUBSISTEM PEMBERDAYAAN MASYARA- KAT
24
SUBSISTEM UPAYA KESEHATAN
UKM UKP Pem Swsta/ UKBM Pem Swasta Puskesmas Pos-2 Kesehatan Puskesmas Praktik-2 Nakes, Klinik Apotek, Lab, toko obat, Optik, dll Strata-1 Dalam gambar ini sekali lagi dapat dijelaskan bahwa: Unsur subsistem upaya kesehatan adalah UKM & UKP. UKM dan UKP dapat diselenggarakan baik oleh pemerintah maupun masyarakat/swasta. UKM maupun UKP diselenggarakan dalam 3 (tiga) strata, dengan masing-masing penanggung-jawab/penyelenggaranya. Dinkes Kab/Kota UPT-2 Praktik Nakes Spes Kons RS C & B Apotek, Lab, Optik, T Obt Balai-2 Kes, dll Strata-2 Dinkes Prov Depkes Institut-2 Kes Praktik Nakes Spes Kons RS B & A Apotek, Lab, Optik, T Obt Pst-2 Unggulan Nas, Strata-3
25
SUBSISTEM UPAYA KESEHATAN
PRINSIP UKM diselenggarakan oleh pemerintah dg peran aktif masy dan swasta. UKP diselenggarakan oleh masy, swasta dan pemerintah. Penyelenggaraan upaya kesehatan oleh swasta harus memperhatikan fungsi sosial. UKM adalah “public goods”, oleh karenanya tanggung jawab dan penyelenggara utama adalah pemerintah, namun tetap dengan mendorong peran aktif masyarakat. UKP sebagai “private goods” dapat diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat dan swasta, dengan tetap memperhatikan fungsi sosial. Perlu ditekankan batantra dan pengobatan alternatif dikembangkan dan dibina dan harus mengikuti kaidah-kaidah ilmiah.
26
PRINSIP Penyelenggaraan upaya kesehatan harus bersifat menyeluruh, terpadu, berkelanjutan, terjangkau, berjenjang, profesional dan bermutu. Penyelenggaraan upaya kesehatan, termasuk pengobatan tradisional dan alternatif, harus tidak bertentangan dg kaidah ilmiah. Penyelenggaraan upaya kesehatan harus sesuai dg nilai dan norma sosial budaya serta moral dan etika profesi.
27
SUBSISTEM PEMBIAYAAN KESEHATAN
BIAYA KES Penggalian Pengalo kasian Pembelan jaan UKM UKP Penduduk Miskin Penduduk Mampu Dalam gambar ini sekali lagi dapat dijelaskan dan ditekankan: Unsur-unsur subsistem pembiayaan kesehatan adalah penggalian dana, pengalokasian dana, dan pembelanjaannya. Sumber pembiayaan kesehatan dapat dari pemerintah dan masyarakat. UKP bagi penduduk miskin dananya bersumber dari pemerintah, dan diarahkan pengelolaannya melalui Jaminan Pemeliharaan Kesehatan wajib. Di masa mendatang pembiayaan kesehatan utamanya untuk UKP dapat dikelola dalam bentuk jaminan pemeliharaan kesehatan (wajib dan sukarela). Masy Pem Jaminan Kesehatan wajib Jaminan Kesehatan sukarela Public-Private Mix A P
28
SUBSISTEM PEMBIAYAAN KESEHATAN
PRINSIP Jumlah dana kesehatan harus cukup dan dikelola secara berdaya-guna, adil dan berkelanjutan, didukung oleh transparansi dan akuntabilitas. Dana pemerintah untuk pembiayaan UKM dan UKP bagi masy rentan dan keluarga miskin. Dana masy diarahkan untuk pembiayaan UKP yg terorganisir, adil, berhasil-guna dan berdaya-guna melalui JPK Ditekankan kembali standar WHO dan TAP MPR agar pembiayaan kesehatan secara bertahap 5% PDB atau 15% APBN/APBD. Dana pemerintah diarahkan pada “public goods” sedangkan dana masyarakat/swasta untuk “private goods”. Untuk UKP dana pemerintah untuk masyarakat rentan dan keluarga miskin dikelola secara efektif dan efisien serta diarahkan dalam bentuk JPK baik wajib maupun sukarela.
29
PRINSIP Pemberdayaan masy dalam pembiayaan kesehatan melalui penghimpunan dana sosial atau memanfaatkan dana masyarakat yg telah terhimpun Pada dasarnya penggalian, pengalokasian dan pembelanjaan pembiayaan kesehatan di daerah merupakan tanggung jawab pemerintah daerah.
30
SUBSISTEM SUMBERDAYA MANUSIA KESEHATAN
Peren canaan Jenis UKM Derajat kes. Masy yg setinggi- tingginya SDM Kes Diklat Jumlah Dalam gambar ini dapat sekali lagi secara ringkas dikemukakan bahwa unsur dalam subsistem SDM kesehatan adalah: (1) perencanaan, (2) pendidikan dan pelatihan, dan (3) pendayagunaannya; dengan memperhatikan jenis, jumlah, dan kualifikasi SDM kesehatan sesuai kebutuhan upaya kesehatan (UKM & UKP) dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. UKP Kuali fikasi Daya guna
31
PRINSIP Pengadaan tenaga kesehatan mencakup jumlah, jenis dan kualifikasi Nakes disesuaikan dg kebutuhan dan dinamika pasar Pendayagunaan Nakes memperhatikan asas pemerataan pelayanan kesehatan serta kesejahteraan dan keadilan Pembinaan Nakes diarahkan pd penguasaan IPTEK serta pembentukan moral dan akhlak sesuai dg ajaran agama dan etika profesi Pengembangan karir dilaksanakan secara objektif, transparan, berdasarkan prestasikerja dan disesuaikan kebutuhan pembangunan kesehatan secara nasional Perlu mendapatkan penekanan di sini adalah: Pengadaan tenaga kesehatan diupayakan tidak menyebabkan suatu kondisi dimana “supply” jauh lebih besar dari “demand”. Sehingga ikut mempunyai andil dalam memperbesar pengangguran. Dalam pemerataan tenaga kesehatan guna memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di daerah terpencil dan daerah sulit lainnya harus pula memperhatikan kesejahteraan dan keadilan bagi tenaga kesehatan. Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, kualitas tenaga kesehatan harus selalu dibina dan dikembangkan sejalan dengan perkembangan iptek kesehatan. Pembinaan karir, yang sesungguhnya sudah ada pedomannya, perlu ditegakkan.
32
SUBSISTEM OBAT & PERBEKALAN KESEHATAN
Jaminan Keter sediaan JENIS JUMLAH UKM Derajat kes. Masy yg setinggi- tingginya Obat & Prbkln Kes Jaminan Peme rataan MERATA SUSTAIN Dengan gambar ini daapt dikemukakan secara ringkas tentang unsur-unsur subsistem obat dan perbekalan kesehatan, yaitu: Jaminan ketersediaan obat dan perbekalan kesehatan yang diarahkan untuk adanya jaminan jenis dan jumlah obat dan perbekalan kesehatan yang memenuhi kebutuhan upaya kesehatan (UKM & UKP). Jaminan pemerataan obat dan perbekalan kesehatan yang diarahkan untuk adanya pemerataan obat dan kesinambungan sesuai kebutuhan upaya kesehatan (UKM & UKP). Jaminan mutu obat dan perbekalan kesehatan yang diarahkan agar adanya jaminan khasiat, keamanan, dan keabsahan obat dan perbekalan kesehatan, NAPZA, dan obat tradisional. UKP OBAT & PERBKLN KES Jaminan Mutu NAR & PSI TRAD
33
Tidak boleh diperlakukan sebagai komoditas ekonomi
PRINSIP Tidak boleh diperlakukan sebagai komoditas ekonomi Penetapan harganya dikendalikan oleh pemerintah Tidak dipromosikan secara berlebihan dan menyesatkan Peredaran serta pemanfaatannya tidak bertentangan dengan hukum, etika dan moral Mengutamakan obat esensial generik bermutu didukung pengembangan industri bahan baku Obat dan perbekalan kesehatan merupakan kebutuhan dasar manusia danberfungsi sosial, sehingga tidak boleh diperlakukan sebagai komoditas ekonomi. Obat dan perbekalan kesehatan harus dijamin ketersediaan dan keterjangkauannya, sehingga penetapan harganya dikendalikan oleh pemerintah. Agar harga obat tidak terlampau mahal dan terjangkau oleh masyarakat, maka obat dan perbekalan Kesehatan tidak dipromosikan secara berlebihan dan menyesatkan. Peredaran serta pemanfaatan obat dan perbekalan kesehatan tidak boleh bertentangan dengan hukum, etika dan moral. Penyediaan obat mengutamakan obat esensial generik bermutu yang didukung oleh pengembangan industri bahan baku yang berbasis pada keanekaragaman sumberdaya alam.
34
Disesuaikan standar formularium obat rumah sakit dan mengacu DOEN
PRINSIP Lanjutan.. Optimalisasi industri nasional dengan memperhatikan keragaman produk dan keunggulan daya saing. Disesuaikan standar formularium obat rumah sakit dan mengacu DOEN Diselenggarakan secara rasional dengan memperhatikan aspek mutu, manfaat, harga, kemudahan diakses serta keamanan. Penyediaan perbekalan kesehatan diselenggarakan melalui optimalisasi industri nasional dengan memperhatikan keragaman produk dan keunggulan daya saing. Pengadaan dan pelayanan obat di RS disesuaikan dengan standar formularium obat rumah sakit, sedangkan di sarana kesehatan lain mengacu DOEN Pelayanan obat dan perbekalan kesehatan harus rasional memperhatikan aspek mutu, manfaat, harga, mudah diakses serta aman.
35
PRINSIP Lanjutan.. Pengembangan dan peningkatan obat tradisional yg bermutu tinggi, aman, memiliki khasiat nyata dan teruji secara ilmiah. Pengamanan diselenggarakan dari tahap produksi, distribusi dan pemanfaatan Kebijaksanaan Obat Nasional ditetapkan oleh pemerintah bersama pihak terkait lainnya. Pengembangan dan peningkatan obat tradisional agar obat tradisional bermutu tinggi, aman, memiliki khasiat nyata yang teruji secara ilmiah, dan dimanfaatkan secara luas, baik untuk pengobatan sendiri oleh masyarakat maupun digunakan dalam pelayanan kesehatan formal. Pengamanan obat dan perbekalan kesehatan diselenggarakan mulai dari tahap produksi, distribusi dan pemanfaatan yang mencakup mutu, manfaat, keamanan dan keterjangkauan. Kebijaksanaan Obat Nasional ditetapkan oleh pemerintah bersama pihak terkait lainnya.
36
SUBSISTEM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Individu,Toma Kader/motor /teladan PHBS Pero rangan To Serve UKM Derajat kesmas setinggi- tngginya Pember- dayaan Masy Kelompok/ Lmbg Masy Kelompok Peduli kes. Kelmpk To Advocate Dalam gambar ini dapat dijelaskan kembali secara ringkas: Unsur-unsur utama pemberdayaan masyarakat adalah pemberdayaan perorangan, pemberdayaan kelompok, dan pemberdayaan masyarakat umum. Sasaran pemberdayaan perorangan adalah individu dan tokoh masyarakat dengan target maksimal yang bersangkutan dapat menjadi kader masyarakat yang ber-PHBS. Sasaran pemberdayaan kelompok adalah kelompok atau lembaga kemasyarakatan dengan target maksimal terwujudnya kelompok peduli kesehatan. Sasaran pemberdayaan masyarakat umum adalah seluruh masyarakat dalam satu wilayah dengan target maksimal terwujudnya perwakilan masyarakat yang peduli kesehatan. Pada akhirnya diharapkan masyarakat dapat berperan dalam memberikan pelayanan (to serve), advokasi, dan melakukan pengawasan dalam pelaksanaan pembangunan/upaya kesehatan. UKP Konsil/komite /Dwan Pnytun Perwakilan Masyarakat Masy Umum To Watch
37
SUBSISTEM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
PRINSIP Berbasis masyarakat Pemberdayaan dlm voice dan choise Peningkatan kesadaran, kemauan dan kemampuan masy. Kemitraan dng semangat gotong royong Pemerintah bersikap terbuka, bertanggung jawab dan tanggap Pemberdayaan masyarakat berbasis pada tata nilai perorangan, keluarga, dan masyarakat, sesuai dengan sosial budaya, kebutuhan, dan potensi setempat. Pemberdayaan masyarakat dilakukan dengan meningkatkan akses untuk memperoleh informasi dan kesempatan untuk mengemukakan pendapat, serta keterlibatan dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan kesehatan. Pemberdayaan masyarakat dilakukan melalui pendekatan edukatif untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan serta kepedulian dan peran aktif dalam berbagai upaya kesehatan. Pemberdayaan masyarakat dilakuakan dengan menerapkan prinsip kemitraan yang didasari semangat kebersamaan dan gotong-royong serta terorganisasikan dalam berbagai kelompok atau kelembagaan masyarakat. Pemerintah bersikap terbuka, bertanggung-jawab, dan bertanggung gugat dan tanggap terhadap aspirasi masyarakat, serta berperan sebagi pendorong, pendamping, fasilitator, dan pemberi bantuan (asistensi) dalam penyelenggaraan upaya kesehatan yang berbasis masyarakat.
38
SUBSISTEM MANAJEMEN KESEHATAN
Upaya Kes Infor masi Pembia yaan Kes Derajat kes. Masy yg setinggi- tingginya Manajmn Kes Iptek Adminis trasi Kes Sumber daya Manusia Kes Dalam gambar ini dapat kembali dijelaskan secara ringkas bahwa: Unsur-unsur subsistem manajemen kesehatan adalah administrasi kesehatan, iptek, dan hukum kesehatan. Administrasi kesehatan yang didukung infokes, iptek, dan hukum kesehatan menunjang penyelenggaraan subsistem lainnya dari SKN (upaya kesehatan, pembiayaan kesehatan, sumberdaya manusia kesehatan, obat dan perbekalan kesehatan, serta pemberdayaan masyarakat). Obat & Perbkln Kes Hukum Pember dayaan Masy
39
SUB SISTEM MANAJEMEN KESEHATAN
PRINSIP Berpedoman pd desentralisasi, dekon & tugas pembntn dlm wadah NKRI Perlu dukungan kejelasan hubungan admin dg sektor lain serta antar unit kesehatan di berbagai jenjang Koordinasi yg jelas dg sektor lain serta antar unit kes dlm jenjang yg sama Adanya kejelasan kewenangan, tugas & tanggung jawab antar unit kes Administrasi Kesehatan Administrasi Kesehatan Administrasi diselenggarakan berpedoman pada asas dan kebijakan desentralisasi, dekon, dan tugas perbantuan dalam kerangka NKRI. Administrasi diselenggarakan dengan dukungan kejelasan hubungan administrasi dengan berbagai sektor pembangunan lain. Administrasi kesehatan diselenggarakan melalui kesatuan koordinasi yang jelas dengan berbagai sektor pembangunan lain serta antar unit kesehatan dalam satu jenjang administrasi pemerintahan. Adminkes diselenggarakan dengan mengupayakan kejelasan pembagian wewenang, tugas, dan tanggung jawab antar unit kesehatan dalam jenjang yang sama dan di berbagai jenjang.
40
SUB SISTEM MANAJEMEN KESEHATAN
PRINSIP Mencakup seluruh data yg terkait Mendukung proses pengambilan Keputusan Sesuai dg kebutuhan informasi untuk pengambilan keputusan Harus akurat, cepat dan tepat, dan mendayagunakan TI Diperoleh melalui pencatatan- pelaporan, dan survai Memperhatikan aspek kerahasiaan di bidang kes dan kedokteran Informasi Kesehatan Informasi Kesehatan Infokes mencakup seluruh data yang terkait dengan kesehatan baik yang berasal dari sektor kesehatan ataupun dari berbagai sektor pembangunan lain. Infokes mendukung proses pengambilan keputusan di berbagai jenjang Adminkes. Infokes disediakan sesuai dengan kebutuhan informasi untuk pengambilan keputusan. Infokes yang disediakan harus akurat dan disajikan secara cepat dan tepat waktu, dengan mendayagunakan teknologi informasi dan komunikasi. Pengelolaan Infokes harus dapat memadukan pengumpulan data melalui cara-cara rutin (yaitu pencatatan dan pelaporan) dan cara-cara nonrutin (yaitu survai, dan lain-lain). Akses terhadap Infokes harus memperhatikan aspek kerahasiaan yang berlaku di bidang kesehatan dan kedokteran.
41
PRINSIP SUB SISTEM MANAJEMEN KESEHATAN
Pengembangan & pemanfaatan IPTEK kes utk kepentingan masy Pengembangan & pemanfaatan IPTEK kes tdk boleh bertentangan dg etika moral & nilai agama IPTEK Kesehatan Ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan Pengembangan dan pemanfaatan IPTEK kes adalah untuk kepentingan masyarakat yang sebesar-besarnya. Pengembangan dan pemanfaatan IKTEK kesehatan tidak boleh bertentangan dengan etika moral dan nilai agama.
42
SUB SISTEM MANAJEMEN KESEHATAN
PRINSIP Dipakai sebagai acuan dlm mengembangkan peraturan perundangan kes daerah Hukum kes mencakup peraturan perundangan, pelayanan advokasi & peningkatan kesadaran hukum Perlu didukung oleh pembentukan dan pengembangan jaringan informasi, dokumentasi hukum kes serta pengembangan satuan unit organisasi hukum kes di Depkes Hukum Kesehatan Hukum kesehatan Pengembangan hukum kesehatan diarahkan untuk terwujudnya sistem hukum kesehatan yang mencakup pengembangan substansi hukum, pengembangan kultur dan budaya hukum serta pengembangan aparatur hukum kesehatan. Tujuan pengembangan hukum kesehatan adalah untuk menjamin terwujudnya kepastian hukum, keadilan hukum dan manfaat hukum. Pengembangan dan penerapan hukum kesehatan harus menjunjung tinggi etika moral dan agama.
43
DUKUNGAN PENYELENGGARAAN SISTEM
A. PROSES PENYELENGGARAAN SKN B. TATA PENYELENGGARAAN SKN C. PENYELENGGARA SKN D. SUMBERDAYA PENYELENGGARAAN SKN D. KERJASAMA INTERNASIONAL
45
Terima Kasih Terima Kasih Terima Kasih
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.