Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KAJIAN EVALUASI KEBIJAKAN TENAGA PENDAMPING PROFESIONAL 2019 PROVINSI MALUKU.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KAJIAN EVALUASI KEBIJAKAN TENAGA PENDAMPING PROFESIONAL 2019 PROVINSI MALUKU."— Transcript presentasi:

1 KAJIAN EVALUASI KEBIJAKAN TENAGA PENDAMPING PROFESIONAL 2019 PROVINSI MALUKU

2 FOKUS KAJIAN 1 Jumlah Pendamping Di Provinsi Berbasis Kabupaten/Kota 2 Penyebaran Pendamping Di Provinsi Berbasis Kabupaten/Kota 3 Kualifikasi Pendamping Per Tingkatan (TA, PD, PLD) 4 Honor Pendamping Per Tingkatan (TA, PD, PLD)

3 METEDOLOGI KAJIAN LATAR BELAKANG Normatif Problem Empirical Problem Regulation Mapping Mempelajari Berbagai Bentuk Peratuan/Kebijakan Tentang Desa dan TPP Desk Risert Tinjauan Konseptual dan Teori Tentang Kebijakan TPP REKOMENDASI KEBIJAKAN Model Pengembangan TPP Pada Wilayah Kepulauan Based Problem TPP Alokasi Jumlah, Pola Penyebaran, Standar dan Kualifikasi, Anggaran Literatur PerUU Survei FGD

4 METEDOLOGI KAJIAN LAPORAN Studi Lapangan: Penyebaran kuisioner angket/Spot Chek dan wawancara FGD

5 HASIL KAJIAN DAN ANALISIS 1 JUMLAH PENDAMPING DI PROVINSI BERBASIS KABUPATEN/KOTA

6 KARAKTERISTIK WILAYAH Secara geografis, Provinsi Maluku berbatasan dengan Provinsi Maluku Utara di bagian Utara, Provinsi Papua Barat di bagian Timur, Negara Timor Leste dan Negara Australia di bagian Selatan, serta Provinsi Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah di bagian Barat. Sedangkan secara astronomi, Provinsi Maluku terletak antara 2 0 30’ - 90 Lintang Selatan dan 124 0 - 1350 Bujur Timur Sebagai daerah kepulauan, Provinsi Maluku memiliki luas wilayah 712.480 Km2, terdiri dari sekitar 92,4% lautan dan 7,6% daratan dengan jumlah pulau yang mencapai 1.412 buah pulau dan panjang garis pantai 10.662 Km. Sejak tahun 2008, Provinsi Maluku terdiri atas 9 kabupaten dan 2 kota dengan Kota Ambon sebagai ibukota Provinsi Maluku.

7 JUMLAH PENDAMPING 1 2 3 5 KARATERISTIK WILAYAH DESA (KABUPATEN/KOTA) TINGKAT KESULITAN WILAYAH (PULAU KEPUALAUAN DAN/ATAU GUGUS PULAU AKSEBILITAS DAN KONEKTIFITAS WILAYAH Pertama, Desa yang berada pada satu pulau, desa yang berada pada lebih dari satu pulau termasuk Desa Pesisir dan Desa yang berada pada wilayah terluat dan perbatasan. Kedua, Desa yang berada pada wilayah pengunungan dalam satu pulau dan/atau berada diantara pulau pulau dan pesisir.

8 JUMLAH PENDAMPING

9 Dengan memperhatikan faktor faktor tersebut diatas, tentunya kedepan formulasi kebijakan jumlah TPP perlu dirumuskan melalui pendekatan klasifikasi wilayah desa : 1.Sangat sulit 2.Sulit 3.Cukup sulit 4.Kurang sulit 5.Tidak sulit Dengan adanya klasifikasi wilayah desa tersebut maka formulasi kebijakan jumlah TPP untuk wilayah desa tersulit berbeda dengan wilayah desa yang tidak dan/atau kurang sulit

10 HASIL KAJIAN DAN ANALISIS 2 PENYEBARAN PENDAMPING DI PROVINSI BERBASIS KABUPATEN/KOTA

11 PENYEBARAN PENDAMPING 1 DENGAN MERUJUK PADA RUMUSAN PENYEBARAN PENDAMPING BERBASIS KABUPATEN/KOTA, UNTUK WILAYAH KEPULAUAN SEBARAN DIDASARKAN PADA ' 1.SEBARAN DESA DALAM PULAU DAN/ATAU ANTAR PULAU DALAM SATU KECAMATAN 2.KARATERISTIK WILAYAH (JARAK ANTAR DESA (PULAU,PESISIR DAN PEGUNUNGAN) 3.TINGKAT KESULUTAN WILAYAH

12 PENYEBARAN PENDAMPING 1 Add your words here,according to your need to draw the text box size Add your title Add your words here,according to your need to draw the text box size Add your title Add your words here,according to your need to draw the text box size Add your title

13 PENYEBARAN PENDAMPING Dengan mengacu pada pendekatan wilayah yang didasarkan pada konsep Gugus Pulau, maka tentunya pola penyebaran TPP untuk wilayah kepulauan seperti halnya Maluku memiliki perbedaan dengan halnya wilayah daratan (kontinental) dengan melakukan pemetaan terhadap kondisi geografis, sosiologis, kebutuhan, dan permasalahan yang ada di desa

14

15 HASIL KAJIAN DAN ANALISIS 3 KUALIFIKASI PENDAMPING PER TINGKATAN (TA, PD, PLD)

16 KUALIFIAKSI PENDAMPING (TA, PD, PLD) Terkait dengan standar dan kualifikasi bagi TPP, perlu memperhatikan kembali aspek SDM (baik masyarakat maupun tenaga pendamping itu sendiri) dengan Kelembagan pemerintahan desa itu sendiri. Bagi PLD yang berada pada level teknis di desa maka tentunya prasyarat menyangkut standar dan kualifikasi tidak terbatas hanya pada ukuran dan standar pendidikan formal semata mata. Berbeda halnya dengan TPD dan TA yang memang masih tetap memerlukan ukuran dan standar tertenu. Namun demikian, bagi desa yang ada pada wilayah kepulaun selain memperhatikan indikator IDM namun juga Pemerintah menyusun indikator standar dan kualifikasi berbasis pada pemetaan terhadap permasalahan dan kebutuhan yang dihadapi oleh Desa termasuk indikator kapasitas (pemdes, masyarakat) serta pelibatan SDM dari unsur Perguruan Tinggi

17 KUALIFIAKSI PENDAMPING (TA, PD, PLD) Untuk standar kualifikasi TPP, perlu ditinjau kembali sesuai dengan kebutuhan, tantangan dan kompleksitas permasalahan yang dihadapi oleh desa Dalam hal ini perlu dilakukan penyederhanaan kualifikasi dengan memperhatikan tipologi desa dan karateristik desa desa daerah yang memiliki tingkat kesulitan tertentu (aksesibilitas dan konektifitas). Pada bagian lain juga perlu adanya pelibatan perguruan tinggi dalam penyiapan sumber daya lulusan memenuhi kualifikasi dan ketersediaan tenaga pendamping di desa

18 HASIL KAJIAN DAN ANALISIS 4 HONOR PENDAMPING PER TINGKATAN (TA. PD, PLD)

19 HONOR PENDAMPING (TA, PD, PLD) Dengan format penganggaran yang ada dan diberlakukan selama ini, masih menjadi permasalahan dalam hal indikator dalam mengukur presentasi (jumlah) dalam komponen pembiayaan. Oleh karena itu, formulasi penggaran kedepan perlu memperhatikan antara lain : 1.Tingkat kesulitan dan aksesbilitas desa 2.Ukuran dan standar biaya tertentu khususnya bagi desa desa di wilayah kepulauan dan pesisir termasuk wilayah terluar dan perbatasan 3.adanya satuan pembiayaan yang disusun berdasarkan aspek geograsif wilayah dan tingkat kemahalan

20 HONOR PENDAMPING (TA, PD, PLD) Dengan memperhatikan aspek tersebut diatas, setidaknya terdapat fomulasi kebijakan TPP yang dapat dikembangkan khususnya pada wilayah kepulauan seperti halnya Maluku yakni antara lain : 1.Tipologi dan/atau karakteristik wilayah secara berjenjang mulai dari Provinsi, Kabupaten. Kota, Kecamatan, dan Desa; 2.Kapasitas kelembagaan desa dan perangkat pemerintahan desa ; 3.Pemetaan kebutuhan dan permasalahan yang dihadapi oleh desa dengan memperhatikan aspek geografis, sosiologis masyarakat, budaya dan adat istiadat; 4.Luas wilayah (termasuk laut dan pesisir), jumlah penduduk, hambatan geografis serta tingkat kemiskinan dan status IDM

21 HONOR PENDAMPING (TA, PD, PLD)

22 Berdasarkan kondisi ini untuk mengotimalisasi kinerja PLD dengan pertimbangan Aksesibilitas dan konektivitas wilayah dan luasan lokasi kerja diformulaksikan Honoraium dan operasional PLD sebagai berikut: 1.Wilayah mudah dengan aksesibilitas dan konektifitas tinggi = Honorarium setara UMP + (jumlah desa x 50 % honorarium dasar ) 2.Wilayah sulit aksesibilitas dan konektifitas sedang = Honorarium setara UMP + (jumlah desa x 70 % honorarium dasar) 3.Wilayah tersulit aksesibilitas dan konektifitas tinggi = Honorarium setara UMP + (jumlah desa x 100 % honorarium dasar)

23 KESIMPULAN DAN REKOMENDASI

24 KESIMPULAN 1.Rasio Tenaga pendamping lokal desa, tenaga pendamping dan Pendamping Profesional yakni 1:4, 2:10 dan 3:1 terlihat masih jauh dari target kuota yang ditetapkan akibat kurangnya SDM yang dipersyaratkan dalam rekrumen. Terlihat untuk maluku masih 1:6 untuk Tenaga pendamping lokal desa, 2:20 bagi tenaga pendamping dan 3:2 untuk tenaga profesional. 2.Penyebaran pendamping tidak merata bagi layanan yang diberikan. Banyak desa sangat terbelakang yang tidak mendapat pendampingan karena keterisolasian dan jauhnya lokasi menyebabkan pendamping lokal desa banyak yang mengundurkan diri dan olehkarenanya tidak mendapatkan akses pendampingan sama sekali. 3.Kualifikasi Tenaga Pendamping Profesional belum sesuai atau belum sesuai dengan kondisi dan ketersediaan SDM di daerah/desa tersebut. Banyak pendamping lokal desa tidak memiliki keterampilan dan keahlian dasar yang daibutuhkan oleh masyarakat. Karena PLD banyak juga yang berlatar belakang pendidikan SMA dan minim pengalaman maka tidak ada sumbangan inovatif yang dapat diberikan kepada masyarakat desa. 4.Honorarium dan Biaya Operasional TPP, dalam hal ini honorarium dan biaya operasional (terutama PLD) belum sesuai atau dalam menunjang pekerjaan mereka sebagai pendamping, akibat tingkat kemahalan pada lokasi tugas.

25 REKOMENDASI PERTAMA, Internalisasi pola pendampingan melalui kebijakan pendampingan asimetris dalam regulasi khusnya bagi Tenaga Pendamping Profesional melalui Revisi (terbatas) terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2104 tentang Desa KEDUA, Terhadap Kebijakan Tenaga Pendamping Profesional perlu dilakukan perubahan dan/atau penyesuaian terhadap : 1)Jumlah Tenaga Pendamping Profesional. Dalam hal ini diperlukan rumusan formulasi kebijakan TPP yang didasarka pada faktor atau tingkat kesulitan geografis (aksesibilitas dan konektifitas) dengan memperhatikan pemetaan wilayah berdasarkan kondisi dan karateristik desa (pulau, pesisir, pedalaman dan perbatasan); 2)Penyebaran Tenaga Pendamping Profesional. Dalam hal ini model kebijakan TPP yang diperlukan adalah bersifat tematik berdasarkan potensi desa dan kapasitas sosial desa; 3)Kualifikasi Tenaga Pendamping Profesional. Dalam hal ini perlu dilakukan penyederhanaan kualifikasi dengan pola pengembangan desa binaan melalui keterlibatan sumber daya perguruan tinggi khususnya bagi daerah daerah yang memiliki tingkat kesulitan tertentu (aksesibilitas dan konektifitas) 4)Honorarium dan Biaya Operasional Tenaga Pendamping Profesional Dalam hal ini perlu untuk mengotimalisasi kinerja PLD dengan pertimbangan Aksesibilitas dan konektivitas wilayah dan luasan lokasi kerja diformulaksikan Honoraium dan operasional

26 TERIMA KASIH


Download ppt "KAJIAN EVALUASI KEBIJAKAN TENAGA PENDAMPING PROFESIONAL 2019 PROVINSI MALUKU."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google