Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

REGULASI obat narkotika dan psikotropika

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "REGULASI obat narkotika dan psikotropika"— Transcript presentasi:

1 REGULASI obat narkotika dan psikotropika
Departemen Farmakologi Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan Universitas Tadulako

2 Tujuan Pembelajaran Memahami obat dengan golongan narkotika dan psikotropika Memahami UU yang mengatur tentang penggunaan obat golongan narkotika dan psikotropika

3 Topik Definisi UU no 3 th 2015 UU no 35 th 2009 UU no 9 th 1997

4 SOME REASONS FOR ADDICTIONS
Too much challenges: stress Too less challenges: unemployment Reaction against family: incest, bourgeois Unlucky: at home, with friend, job; unsuccessful, depressed Wrong friends or scene: follow the leader or trend Tendency: gene- or phenotype, illness? (UGES,2002)

5 TAKING DRUGS OF ABUSE Why? Unlucky, reaction, friends, regardless, stress What? Alcohol, heroine, cocaine, THC, combinations How? I.V., smoking, sniffing, oral Frequency? Once a month, week, day, hour How much? One or more tablets, lines, injections (UGES,2002)

6 MOTIVATION FOR XTC USE Survey 850 Dutch party men, 1997
Nice feelings 43% Mind expander 5% To go all night 39% To forget problems 4% Euphoric 35% Experimental 5% Easy contact 15% Addiction 3% More fun 15% Other reasons 5% Nice dance 9% (UGES,2002)

7 Narkotika zat /obat berasal dari tanaman/bukan sintetis/semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan kesadaran, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam UU no 35 tahun

8 Psikotropika Zat / bahan baku untuk obat baikalamiah maupun sintesis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku

9 Prekursor Narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika.

10 Produksi kegiatan atau proses menyiapkan, mengolah, membuat, dan menghasilkan Narkotika secara langsung atau tidak langsung melalui ekstraksi atau nonekstraksi dari sumber alami atau sintetis kimia atau gabungannya, termasuk mengemas dan/atau mengubah bentuk Narkotika.

11 Latar belakang Narkotika merupakan bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan, pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dapat menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila digunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan saksama

12 UU Narkotika bertujuan
a. menjamin ketersediaan Narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; b. mencegah, melindungi, dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan Narkotika;

13 c. memberantas peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
d. menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi Penyalah Guna dan pecandu Narkotika.

14 Penggolongan Narkotika
a. Narkotika Golongan I b. Narkotika Golongan II c. Narkotika Golongan III * Lihat lampiran UU no

15 Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan iptek.
Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan. Dalam jumlah terbatas, Narkotika Gol I dapat digunakan untuk pengembangan iptek, reagensia diagnostik & laboratorium  dengan persetujuan Menteri

16 PENGADAAN Rencana kebutuhan tahunan Narkotika disusun berdasarkan data pencatatan dan pelaporan rencana dan realisasi produksi tahunan yang diaudit secara komprehensif dan menjadi pedoman pengadaan, pengendalian, dan pengawasan Narkotika secara nasional.

17 Produksi Menteri memberi izin khusus untuk memproduksi Narkotika kepada Industri Farmasi tertentu yang telah memiliki izin Badan POM melakukan pengawasan terhadap bahan baku, proses produksi, dan hasil akhir dari produksi Narkotika sesuai dengan rencana kebutuhan tahunan Narkotika

18 Narkotika untuk Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Lembaga ilmu pengetahuan (lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian, pengembangan yang diselenggarakan oleh pemerintah/swasta dapat memperoleh, menanam, menyimpan, dan menggunakan Narkotika  izin Menteri.

19 Penyimpanan dan Pelaporan
Narkotika yang berada dalam penguasaan industri farmasi, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, apotek, rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, balai pengobatan, dokter, dan lembaga ilmu pengetahuan wajib disimpan secara khusus.

20 wajib membuat, menyampaikan, dan menyimpan laporan berkala mengenai pemasukan dan/atau pengeluaran Narkotika yang berada dalam penguasaannya.

21 Pelanggaran terhadap ketentuan mengenai penyimpanan
dikenai sanksi administratif oleh Menteri atas rekomendasi dari Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan berupa: teguran; peringatan; denda administratif; penghentian sementara kegiatan; atau pencabutan izin.

22 IMPOR DAN EKSPOR Menteri memberi izin kepada 1 (satu) perusahaan pedagang besar farmasi milik negara yang telah memiliki izin sebagai importir sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan untuk melaksanakan impor Narkotika.

23 Importir Narkotika harus memiliki Surat Persetujuan Impor dari Menteri untuk setiap kali melakukan impor Narkotika. diberikan berdasarkan hasil audit Kepala Badan POM terhadap rencana kebutuhan dan realisasi produksi dan/atau penggunaan Narkotika.

24 Eksportir Narkotika harus memiliki Surat Persetujuan Ekspor dari Menteri untuk setiap kali melakukan ekspor Narkotika. Impor dan ekspor Narkotika dan Prekursor Narkotika hanya dilakukan melalui kawasan pabean tertentu yang dibuka untuk perdagangan luar negeri.

25 Pengangkutan Setiap pengangkutan impor dan ekspor Narkotika wajib dilengkapi dengan dokumen atau surat persetujuan ekspor Narkotika yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di negara pengekspor dan Surat Persetujuan Impor Narkotika yang dikeluarkan oleh Menteri.

26 Penanggung jawab pengangkut impor Narkotika yang memasuki wilayah Negara Republik Indonesia wajib membawa dan bertanggung jawab atas kelengkapan Surat Persetujuan Impor Narkotika dari Menteri dan dokumen atau surat persetujuan ekspor Narkotika yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di negara pengekspor.

27 Narkotika yang diangkut harus disimpan pada kesempatan pertama dalam kemasan khusus atau di tempat yang aman di dalam kapal dengan disegel oleh nakhoda dengan disaksikan oleh pengirim. Nakhoda membuat berita acara tentang muatan Narkotika yang diangkut.

28 Nakhoda dalam waktu paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam setelah tiba di pelabuhan tujuan wajib melaporkan Narkotika yang dimuat dalam kapalnya kepada kepala kantor pabean setempat. Pembongkaran muatan Narkotika dilakukan dalam kesempatan pertama oleh nakhoda dengan disaksikan oleh pejabat bea dan cukai.

29 Nakhoda yang mengetahui adanya Narkotika tanpa dokumen atau Surat Persetujuan Ekspor atau Surat Persetujuan Impor di dalam kapal wajib membuat berita acara, melakukan tindakan pengamanan, dan pada persinggahan pelabuhan pertama segera melaporkan dan menyerahkan Narkotika tersebut kepada pihak yang berwenang.

30 Transito Transito Narkotika harus dilengkapi dengan dokumen atau Surat Persetujuan Ekspor Narkotika yang sah dari pemerintah negara pengekspor dan dokumen atau Surat Persetujuan Impor Narkotika yang sah dari pemerintah negara pengimpor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara pengekspor dan pengimpor.

31 dokumen sekurang-kurangnya memuat keterangan tentang:
a. nama dan alamat pengekspor dan pengimpor Narkotika; b. jenis, bentuk, dan jumlah Narkotika; dan c. negara tujuan ekspor Narkotika.

32 Setiap terjadi perubahan negara tujuan ekspor Narkotika pada Transito Narkotika hanya dapat dilakukan setelah adanya persetujuan dari: a. pemerintah negara pengekspor Narkotika; b. pemerintah negara pengimpor Narkotika; c. pemerintah negara tujuan perubahan ekspor Narkotika.

33 Pengemasan kembali Narkotika pada Transito Narkotika hanya dapat dilakukan terhadap kemasan asli Narkotika yang mengalami kerusakan dan harus dilakukan di bawah tanggung jawab pengawasan pejabat Bea dan Cukai dan petugas Badan POM.

34 Pemeriksaan Pemerintah melakukan pemeriksaan atas kelengkapan dokumen impor, ekspor, dan/atau Transito Narkotika. Importir Narkotika dalam memeriksa disaksikan oleh Badan POM dan wajib melaporkan hasilnya kepada Menteri paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal diterimanya impor Narkotika di perusahaan.

35 PEREDARAN Narkotika dalam bentuk obat jadi hanya dapat diedarkan setelah mendapatkan izin edar dari Menteri. Untuk mendapatkan izin edar dari Menteri, Narkotika dalam bentuk obat jadi harus melalui pendaftaran pada Badan POM.

36 Narkotika Golongan II dan Golongan III yang berupa bahan baku, baik alami maupun sintetis, yang digunakan untuk produksi obat diatur dengan Peraturan Menteri. Setiap kegiatan peredaran Narkotika wajib dilengkapi dengan dokumen yang sah.

37 Penyaluran Narkotika hanya dapat disalurkan oleh Industri Farmasi, pedagang besar farmasi, dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. wajib memiliki izin khusus penyaluran Narkotika dari Menteri.

38 Industri Farmasi hanya dapat menyalurkan Narkotika kepada:
a. pedagang besar farmasi tertentu; b. apotek; c. sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah tertentu; d. rumah sakit.

39 Pedagang besar farmasi tertentu hanya dapat menyalurkan Narkotika
kepada: a. pedagang besar farmasi tertentu lainnya; b. apotek; c. sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah tertentu; d. rumah sakit; e. lembaga ilmu pengetahuan.

40 Sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah tertentu hanya dapat menyalurkan Narkotika kepada:
a. rumah sakit pemerintah; b. pusat kesehatan masyarakat; dan c. balai pengobatan pemerintah tertentu.

41 Penyerahan Penyerahan Narkotika hanya dapat dilakukan oleh: a. apotek;
b. rumah sakit; c. pusat kesehatan masyarakat; d. balai pengobatan; dan e. dokter.

42 Apotek hanya dapat menyerahkan Narkotika kepada: a. rumah sakit; b
Apotek hanya dapat menyerahkan Narkotika kepada: a. rumah sakit; b. pusat kesehatan masyarakat; c. apotek lainnya; d. balai pengobatan; e. dokter; dan f. pasien.

43 Rumah sakit, apotek, pusat kesehatan masyarakat, dan balai pengobatan hanya dapat menyerahkan Narkotika kepada pasien berdasarkan resep dokter.

44 Penyerahan Narkotika oleh dokter hanya dapat dilaksanakan untuk:
a. menjalankan praktik dokter dengan memberikan Narkotika melalui suntikan; b. menolong orang sakit dalam keadaan darurat dengan memberikan Narkotika melalui suntikan; atau c. menjalankan tugas di daerah terpencil yang tidak ada apotek.

45 PENGOBATAN DAN REHABILITASI
Untuk kepentingan pengobatan dan berdasarkan indikasi medis, dokter dapat memberikan Narkotika Golongan II atau Golongan III dalam jumlah terbatas dan sediaan tertentu kepada pasien

46 Kewajiban Dokter Membuat, menyimpan, dan melaporkan peresepan dan penyimpanan narkotika dan psikotropika kepada pemerintah. Menjaga kerahasiaan medis pasien, walaupun pasien adalah penyalahguna, untuk menjaga kepercayaan pasien agar mau mendapatkan pertolongan medis bagi ketergantungannya.

47 Sanksi Kriminal Menyimpan narkotika golongan 1: penjara 10 tahun dan denda maksimal Rp ,00 Menyimpan narkotika golongan 2: penjara 7 tahun dan denda maksimal Rp ,00 Menyimpan narkotika golongan 3: penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp ,00

48 Sanksi Kriminal Memproduksi narkotika golongan 1: hukuman mati atau seumur hidup atau penjara 20 tahun, dan denda maksimal Rp ,00 Memproduksi narkotika golongan 2: penjara 15 tahun, dan denda maksimal Rp ,00 Memproduksi narkotika golongan 3: penjara 7 tahun, dan denda maksimal Rp ,00

49 Sanksi Kriminal Mengkonsumsi narkotika golongan 1: penjara 4 tahun

50 Sanksi Kriminal Mengkonsumsi, memproduksi, mengedarkan, mengimpor, menyimpan, membawa psikotropika golongan 1: penjara 4 sampai 15 tahun dan denda Rp ,00 sampai Rp ,00 Menkoordinasi point 1: hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun, dan denda Rp ,00 Perusahaan yang melakukan point 1: sanksi individual dan denda bagi perusahaan Rp ,00

51 Sanksi Kriminal Orang tua dari anak atau remaja penyalahguna atau pecandu yang tidak melaporkan kepada pemerintah untuk mendapat pengobatan: penjara 6 bulan dan atau denda Rp ,00 Anak atau remaja penyalahguna atau pecandu yang dilaporkan tidak mendapat hukuman.

52 Thank u

53 NARCOTICS & PSYCHOTROPIC DRUGS
Session 2

54 Over-the-Counter Drugs
DXM 3.1 million yr olds used Dextromethorphan products to get high the last year 3.1M who used these products in past year  It's legal, easy to get and probably in your home right now. But kids are getting high off of it - and plenty of videos online show that. On YouTube, video after video shows kids flaunting their highs, Kids saying: "My brain is like whoo," "I'm like flying right now," and "I'm tripping so hard," are all on the same drug: DXM. DXM is dextromethorphan, the cough-suppressant found in more than 100 over-the-counter cough medicines. Today's parents may warn their kids about marijuana, cocaine, ecstasy, but when it comes to DXM, most parents are clueless … or worse. "There's a mix of 'oh, it's not that bad,' or actual relief: 'oh, my kid's just getting high on cough medicine!'" said Steve Pasierb of Partnership for Drug-Free America. It's called robo-tripping, skittling, tussin or triple-c. One-in-10 kids admits to it, and while parents think drugs start with high school, the average age first-time use is between 12 and "It was cheap, it was fun, and it was easy to get," said one teen named Derrick. He started abusing DXM at 16. Then he added marijuana, ecstasy, cocaine and heroin within a year. "It'll ruin your life cause that's all you'll think about," said Laura, who used for just a few months. "Everyone noticed me when I was on it. I just wanted to be noticed I guess," she said. Laura and Derrick are currently in rehab, where 60 percent of the kids have abused cold medicine. Some blame the Internet for spreading the word. "Kids go online and Google, 'cheap way to get high,' ... they're met with literally thousands of sites," Pasierb said. And the sites are a crash course in Drug Abuse 101. There are even calculators to comute doseage based on a weight for a tailor-made high. It can be eight to 12 times the recommended amount. But parents can fight back. Know how much cold medicine you have in the house. Don't leave it sitting in a bathroom cabinet. Tell your kids, despite what they may see on the Internet, there is no safe way to get high. "I lost my family, I lost a lot of my capabilities," Derrick said. "I lost time. I lost my childhood." And adolescence is tough enough without drugs.

55 Narcotic & dangerous drugs
Any variety of substances inducing altered states of consciousness... And derived from the opium poppy Legally, Narcotics is designated as any drug that is allegedly dangerous heavily abused

56 Narcotic & dangerous drugs
In general, it is considered any drug that produces a stupor, insensibility or sleep

57 Opiates Any of the narcotic drugs produced from the opium poppy

58 Drug abuse Chronic use leads to physical and psychological dependence
Categories Narcotics Stimulants Sedatives Hallucinogens

59 Narcotics Depressant effect on nervous system
Euphoria, feeling of warmth and well-being Used to relieve pain, induce sleep Tolerance to dose levels requires increased dosages for same effect

60 Types of narcotics Heroin Cocaine Morphine (eq. Codein)
Percodan (eq. methadone)

61 Heroin An odorless, crystalline, white powder
Acts as a depressant to spinal cord Tolerance to dosage is fast Danger of drug dependency Is cut with various substances to reduce potency, extend profit Street dealers cut or step on drug prior to sale  Considerable profit

62 Cocaine Made from the coca plant White, odorless, crystalline powder
Medically used for operations on ear, eye, nose Illicit cocaine - cut with sugar and local anesthetics stimulates central nervous system, increases heart rate

63 Freebasing cocaine Separation of base cocaine from its hydrochloride powder Once separated, crystals are smoked - produces a more potent high

64 Crack Cocaine Converts its base state without removing any adulterants
Looks like chalky rock

65 Morphine A condensed extract of opium More potent White Powder Cubes
Tablets

66 Codeine Alkaloid codeine found in crude opium or produced synthetically Least addictive of opium derivatives Fine, white crystalline powder Can be found in a number of legally provided medical preparations Used by addicts - substitute for heroine or morphine

67 Percodan Important medicine as a pain killer
Closer to morphine in its effects Taken orally, or dissolved in water and injected

68 Methadone Produced as a response to a shortage of morphine during World War II Produces much the same effects as morphine or codeine Can be administered orally or intravenously Withdrawal symptoms are milder and occur more slowly

69 Stimulants Non-narcotic, directly stimulates the central nervous system Increases activity of tissues (central nervous system) Affects the physiological processes of the body Produce zest, excitement Produce a state of euphoria and energy

70 Sedatives Used to allay irritation or nervousness
Creates a lethargic, sleepy feeling Effect of calm, well-being

71 Depressants Sedatives Hypnotics Frequently prescribed to induce sleep
Can be legally purchased with a prescription Overdose (with alcohol) can result in unconsciousness or death

72 Transquilizer Originally developed as medical aids to psychotherapy for mental patients Valium, Librium- prescribed for anxiety, antidepressants.

73 Halucinogens Capable of altering perceptions and producing hallucinations Perceptions of heightened senses and vivid colors Produce exaggerated feelings of terror, visions of monsters, terrifying imagined situations Sometimes produce flashbacks, images and states of mind

74 LSD One of most powerful drugs abused on the market
Administered orally, often placed on a sugar cube in a drink, or on a blotter Average dose- a tiny speck on a toothpick, 30 or 40 micrograms Causes mental and perceptual changes No physical dependence, not addictive

75 PCP (Phencyclidine) Originally an animal tranquilizer and anesthetic
May function as a stimulant, depressant or analgesic

76 Mascaline Used by Native Americans in religious rituals
Buttons from cactus ground into a powder, bitter- mixed with juice, coffee ,etc Also a powder in capsules or liquid

77 Cannabis A mild hallucinogen A widely abused drug Grows worldwide
Marijuana, hashish, hash oil

78 Psilocybin & Psilocyn “Magic Mushrooms” Psilocybe species
Used in Indian rites for centuries

79 Designer drugs Substances produced in clandestine laboratories
Add or take away something in an existing drug’s composition

80 Inhalants Not part of illicit drug trade
Serious problem for law enforcement Household solvents, cleaners, aerosols used to obtain a high Gasoline, paint, Freon, model airplane glue, amyl or butyl nitrate “Snappers” or “Poppers

81 THANK YOU


Download ppt "REGULASI obat narkotika dan psikotropika"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google