Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehLeony Jayadi Telah diubah "5 tahun yang lalu
1
ETIKA PROFESI Kata etik atau etika berasal dari kata ethos ( bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Etika berkaitan dengan konsep yang dimiliki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakan salah atau benar, buruk atau baik. Dalam seni pergaulan manusia, etika ini kemudian dibuat dalam bentuk aturan (code) tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada dan pada saat yang dibutuhkan akan bisa difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara logika-rasional umum dinilai menyimpang dari kode etik. Etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan self control, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok profesi itu sendiri.
2
ETIKA PROFESI; Lanjutan
Etika adalah sebagai pandangan manusia dalam berperilaku menurut ukuran dan nilai yang baik. Etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal. Etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya. Etika memberi manusia orientasi bagimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan sehari-hari Etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini.
3
Ruang Lingkup Etika Ruang lingkup etika sangat luas sehingga terbagi atau terpecah menjadi beberapa bagian atau bidang seperti: Etika terhadap sesama Etika keluarga Etika profesi Etika politik Etika Lingkungan Etika ideologi
4
ETIKA PROFESI; Lanjutan
Kelompok profesional merupakan kelompok yang berkeahlian dan berkemahiran yang diperoleh melalui proses pendidikan dan pelatihan yang berkualitas dan berstandar tinggi yang dalam menerapkan semua keahlian dan kemahirannya yang tinggi itu hanya dapat dikontrol dan dinilai dari dalam oleh rekan sejawat, sesama profesi sendiri. Kehadiran organisasi profesi dengan perangkat berupa kode etik profesi dalam hal ini jelas akan diperlukan untuk menjaga martabat serta kehormatan profesi, dan di sisi lain melindungi masyarakat dari segala bentuk penyimpangan maupun penggunaan keahlian.
5
ETIKA PROFESI: lanjutan
Sebuah profesi hanya dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat, bila mana dalam diri para elit profesional tersebut ada kesadaran kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukan. Tanpa etika profesi, apa yang semula dikenal sebagai sebuah profesi yang terhormat akan segera jatuh terdegradasi menjadi sebuah pekerjaan pencarian nafkah biasa yang sedikitpun tidak diwarnai dengan nilai-nilai idealisme yang akhirnya tidak ada lagi kepercayaan masyarakat terhadap elite profesional tsb.
6
Profesi Istilah profesi telah dimengerti oleh banyak orang, yaitu suatu hal yang berkaitan dengan bidang yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian sehingga banyak orang yang bekerja sesuai bidang dan keahliannya. Pekerjaan profesional berbeda dengan pekerja non profesional karena suatu profesi memerlukan kemampuan dan keahlian khusus dalam melaksanakan profesinya. Dengan kata lain pekerjaan yang bersifat profesional adalah pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh mereka yang khususnya dipersiapkan untuk itu.
7
Ciri Profesi Profesi adalah jabatan yang sesuai dengan pengertian profesi sebagai berikut: Melayani masyarakat, merupakan karier yang dilaksanakan sepanjang hayat. Memerlukan bidang ilmu dan ketrampilan tertentu diluar jangkauan khalayak ramai ( tidak setiap orang dapat melakukan). Menggunakan hasil penelitian dan aplikasi dari teori ke praktek Memerlukan pelatihan khusus dengan waktu yang panjang Terkendali berdasarkan lisensi buku dan atau mempunyai persyaratan masuk atau izin.
8
Ciri Profesi : Lanjutan
Otonomi dalam membuat keputusan tentang ruang lingkup kerja tertentu. Menerima tanggung jawab terhadap keputusan yang diambil dan unjuk kerja yang ditampilkan yang berhubungan dengan layanan yang diberikan. Mempunyai komitmen terhadap jabatan dan klien dengan penekanan terhadap layanan yang diberikan. Menggunakan administrator untuk memudahkan profesinya. Mempunyai organisasi yang diatur oleh anggota profesi. Mempunyai asosiasi profesi Mempunyai kode etik Mempunyai kadar kepercayaan yang tinggi dari masyarakat. Mempunyai status sosial yang lebih tinggi.
9
Pekerjaan dan Profesi Bekerja merupakan kodrat manusia, sebagai kewajiban dasar. Manusia dikatakan mempunyai martabat apabila dia mampu bekerja keras. Dengan bekerja manusia dapat memperoleh hak dan memiliki segala apa yang diinginkannya. Bekerja merupakan kegiatan pisik dan pikir yang terintegrasi. Pekerjaan dapat dibedakan menurut: Kemampuan yaitu pisik dan intelektual Kelangsungan, yaitu sementara dan tetap Lingkup, yaitu umum dan khusus (spesialisasi) Tujuan, memperoleh pendapatan dan tanpa pendapatan
10
Pekerjaan dan Profesi Pekerjaan dapat diklasifikasikan menjadi tiga jenis yaitu Pekerjaan dalam arti umum pekerjaan apa saja yang mengutamakan kemampuan pisik, baik sementara atau tetap dengan tujuan memperoleh pendapatan. Pekerjaan dalam arti tertentu pekerjaan yang mengutamakan kemampuan pisik atu intelektual baik sementara atau tetap dengan tujuan pengabdian. Pekerjaan dalam arti khusus pekerjaan bidang tertentu,mengutamakan kemampuan pisik dan intelektual, bersifat sementara dengan tujuan memperoleh pendapatan.
11
Kriteria Profesi Dari ketiga jenis pekerjaan tersebut, profesi adalah pekerjaan yang tercantum pada butir 3 dengan kriteria sebagai berikut: Meliputi bidang tertentu (spesialisasi) Berdasarkan keahlian dan ketrampilan khusus Bersifat tetap atau terus menerus Lebih mendahulukan pelayanan daripada imbalan Bertanggung jawab terhadap diri sendiri dan masyarakat Terkelompok dalam suatu organisasi. Selanjutnya akan diuraikan kriteria profesi tersebut.
12
Kriteria Profesi; Lanjutan
1. Spesialisasi Pekerjaan bidang tertentu adalah spesialisasi dengan bidang keahlian yang dipelajari dan ditekuni. Contoh spesialisasi bidang tertentu antara lain bidang hukum, ekonomi, farmasi, kedokteran, keteknikan, kependidikan. 2. Keahlian dan ketrampilan Pekerjaan bidang tertentu itu berdasarkan keahlian dan ketrampilan khusus yang diperolehnya melalui pendidikan dan latihan. Pendidikan dan latihan itu ditempuhnya secara resmi pada lembaga pendidikan dan latihan yang diakui oleh pemerintah berdasar undang-undang
13
Kriteria Profesi; Lanjutan
Contoh keahlian antara lain: Notaris, keahliannya dibuktikan oleh ijazah program pendidikan notariat Fakultas Hukum. Akuntan, keahliannya dibuktikan oleh ijazah program pendidikan akutansi Fakultas Ekonomi. Dokter, keahliannya dibuktiakan oleh ijazah program pendidikan kedokteran Fakultas Kedokteran. Apoteker, keahliannya dibuktikan oleh ijazah program pendidikan farmasi Fakultas Farmasi. Arsitektur, keahliannya dibuktikan oleh ijazah program pendidikan arsitektur Fakultas Teknik.
14
Kriteria Profesi; Lanjutan
3. Tetap atau terus menerus Pekerjaan bidang tertentu bersifat tetap atau terus menerus artinya tidak berubah-ubah, misalnya sekali berkiprah pada profesi notaris seterusnya tetap sebagai notaris.Sedangkan terus menerus artinya berlangsung untuk jangka waktu lama sampai pensiun, atau berakhir masa kerja profesi yang bersangkutan. 4. Mengutamakan pelayanan. Pekerjaan bidang tertentu lebih mengutamakan pelayanan daripada imbalan. Artinya mendahulukan apa yang harus dikerjakan, bukan berapa bayaran yang diterima. Imbalan dengan sendirinya akan dipenuhi secara wajar apabila konsumen merasa puas dengan layanan.
15
Kriteria Profesi; Lanjutan
5. Tanggung jawab Profesional itu bertangung jawab kepada diri sendiri dan kepada masyarakat. Bertanggung jawab kepada diri sendiri artinya bekerja karena integritas moral, intelektual dan profesional sebagai bagian dari kehidupannya. Bertanggung jawab kepada masyarakat artinya kesediaan memberikan pelayanan sebaik mungkin sesuai dengan profesinya, tanpa membedakan pelayanan bayaran dan pelayanan cuma-cuma serta memberikan layanan bermutu. Bertanggung jawab juga berarti berani menanggung segala resiko yang timbul akibat pelayanannya.
16
Kriteria Profesi; Lanjutan
6. Organisasi Profesi Para profesional itu terkelompok dalam suatu organisasi profesi menurut bidang keahlian dari cabang ilmu yang dikuasai. Kelompok profesi memiliki kekuasaan sendiri dan tanggung jawab khusus. Sebagai profesi, kelompok ini mempunyai acuan yang disebut kode etik profesi. Contoh organisasi profesi antara lain adalah: Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Ikatan Notaris Indonesia (INI) Ikatan Dokter Indonesai (IDI) Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Ikatan Penerbit Indonesia (Ikapi)
17
Nilai Moral Profesi Profesi menuntut pemenuhan nilai moral dari pengembannya. Nilai moral merupakan kekuatan yang mengarahkan dan mendasari perbuatan luhur. Tiga nilai moral yang dituntut dari pengemban profesi yaitu: Berani berbuat untuk memenuhi tuntutan profesi Menyadari kewajiban yang harus dipenuhi selama menjalankan profesi Idealisme sebagai pewujudan makna misi organisasi profesi. Setiap profesional dituntut untuk bertindak sesuai dengan cita-cita dan tuntutan profesi serta memiliki nilai moral yang kuat, serta bertindak objektif.
18
Profesionalisme Kerja
Profesionalisme merupakan suatu tingkah laku, suatu tujuan atau rangkaian kualitas yang menandai atau melukiskan corak suatu profesi. Profesionalisme juga mengandung pengertian menjalankan suatu profesi untuk keuntungan atau sumber penghidupan. Disamping istilah profesionalisme , ada istilah profesi. Profesi sering kita artikan dengan pekerjaan atau job kita sehari-hari. Profesi mengharuskan tidak hanya pengetahuan dan keahlian khusus melalui persiapan dan latihan, tetapi dalam arti profession terpaku juga suatu panggilan. Dengan demikian arti profession mengandung dua unsur. Pertama, unsur keahlian, dan kedua unsur panggilan
19
Profesionalisme Kerja
Seorang profesional harus memadukan dalam pribadinya kecakapan teknik yang diperlukan untuk menjalankan pekerjaannya dan juga kematangan etik. Kedua-duanya harus menyatu. Kaum profesional tidak dapat digolongkan sebagai kelompok kapitalis atau kelompok buruh. Juga tidak dapat dimasukkan sebagai kelompok administrator atau birokrat. Kaum profesional merupakan suatu kelompok tersendiri yang bertugas memutar roda perusahaan,dengan suatu leadership status. Mereka merupakan lapisan kepemimpinan dalam memutar roda perusahaan.
20
Ciri Profesionalisme Profesionalisme menghendaki sifat mengejar kesempurnaan hasil sehingga dituntut untuk selalu mencari peningkatan mutu. Profesionalisme memerlukan kesungguhan dan ketelitian kerja yang hanya dapat diperoleh melalui pengalaman dan kebiasaan. Profesionalisme menuntut ketekunan dan ketabahan, yaitu sifat tidak mudah puas atau putus asa sampai hasil tecapai. Profesionalisme memerlukan integritas tinggi yang tidak tergoyahkan oleh keadaan terpaksa atau godaan iman, seperti harta dan kenikmatan hidup. Profesionalisme memerlukan adanya kebulatan pikiran dan perbuatan sehingga terjaga efektivitas kerja yang tinggi.
21
Kompetensi Profesionalisme
Seorang profesional adalah mereka yang sangat kompeten atau memiliki kompetensi-kompetensi tertentu yang mendasari kinerjanya. Tidak mudah menjadi seseorang pelaksana profesi yang profesional, harus ada kriteria tertentu yang mendasarinya. Komponen-komponen yang perlu untuk kompetensi profesional yaitu: Kompetensi spesialis kemampuan untuk ketrampilan dan pengetahuan, menggunakan perkakas dan peralatan dengan sempurna, mengorganisasikan dan menangani masalah.
22
Kompetensi Profesionalisme
Kompetensi metodik Kemampuan untuk mengumpulkan dan menganalisa informasi, mengevaluasi informasi, orientasi kerja, bekerja secara sistematis. Kompetensi individu Kemampuan untuk inisiatif, dipercaya, motivasi, kreatif. Kompetensi sosial Kemampuan untuk berkomunikasi, kerja kelompok dan kerja sama. Kompetensi dapat berupa motif, sifat, konsep diri pribadi, perilaku atau nilai-nilai, pengetahuan yang dimiliki, ketrampilan dan berbagai sifat-sifat seseorang yang dapat diukur dan dapat menunjukkan perbedaan antara yang berkemampuan rata-rata dengan superior.
23
Tujuan Kode Etik Profesi
Untuk menjunjung tinggi profesi Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan anggota Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi Untuk meningkatkan mutu profesi Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi Mempunyai organisasi profesioanal yang kuat dan terjalin erat Menentukan baku standarnya sendiri.
24
Fungsi Kode Etik Profesi
Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalisme yang digariskan Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Kode Etik yang ada dalam masyarakat Indonesia cukup banyak dan bervariasi. Umumnya pemilik kode etik adalah organisasi kemasyarakatan yang bersifat nasioanal. Misalnya. Kode etik Ikatan Penerbit Indonesia, Kode etik Penasehat Hukum Indonesia, Kode etik Jurnalisme Indonesia, Kode etik Advokat Indonesia dll.
25
Perbedaan Etika dan Hukum
Bidang Sifat Tujuan Sanksi 1. Etika Baik atau buruk Moral Mengatur perilaku Berakhlak baik Tidak ada A moral 2. Etiket Sopan santun Tata krama Pergaulan formal Tidak sopan 3. Kode etik Etik Internal Profesi Tata tertib Memelihara perilaku Teguran Lisan/tertulis Skorsing Pemecatan
26
Perbedaan Etika dan Hukum: Lanjutan
Bidang Sifat Tujuan Sanksi 4. Disiplin Pengaturan umum Ketertiban individual & organisasi Teguran lisan/tertulis Skorsing Pemecatan Pembubaran Pelarangan 5. Hukum Hukum Publik Menjaga ketertiban Keadilan umum Hukum Perdata Hukum Pidana
27
Hubungan Nilai-Nilai Filsafat Dasar Tujuan Nilai Menciptakan Logika
Pikiran Kebenaran Benar dan salah Ilmu pengetahuan Etika Kehendak Kebaikan Baik dan buruk Keserasian Estetika Perasaan Keindahan Indah dan jelek Kesenian Etiket Kehormatan Kesopanan Sopan dan tidak sopan Tata krama Agama Keyakinan Tuntunan Kebajikan dan dosa Keimanan
28
Tugas Kelompok Buat Draft Kode Etik Profesi Pengusaha Agribisnis dengan referensi paling tidak: Undang-undang No 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dan Undang Undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen IFOAM (INTERNATIONAL FEDERATION OF ORGANIC AGRICULTURE MOVEMENTS) Code of Conduct for Organic Trade: Guidance Document Agcarm’s Code of Conduct (Asosiasi Pengusaha Agribisnis di New Zealand) Code of Conduct untuk Dewan Pengawas Penggajian Tenaga Kerja di bidang Pertanian Scotlandia. Contoh untuk mengerjakan tugas dapat disusun seperti Kode Etik Jurnalistik. Tugas tersebut diserahkan dalam bentuk soft copy di ke satu minggu setelah penugasan ini.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.