Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehVeronika Gunawan Telah diubah "5 tahun yang lalu
1
ALUR PELAYANAN PERIZINAN HILIR MIGAS MELALUI APLIKASI
2
ALUR PELAYANAN PERIZINAN ONLINE KEGIATAN USAHA HILIR MIGAS
Registrasi BADAN USAHA LO BKPM Validasi Akun DITJEN MIGAS Validasi [1] EVALUATOR Kasie BKPM [2] APLIKASI SISTEM ONLINE PERIZINAN ONLINE KEGIATAN USAHA HILIR MIGAS Kasubdit [3] [4] BKPM Penomoran dan Percetakan Direktur Pengajuan Permohonan Izin Usaha SLA : 8 Hari Kerja Draft SK Izin Usaha Yang Belum ditandatangan Evaluasi, Presentasi*, dan Persetujuan SLA : 2 Hari Kerja IZIN USAHA [5] SK Izin UsahaYang Telah ditandatangan Keterangan: Evaluasi dengan SLA selama 8 HK berada di Ditjen Migas Penerbitan dan pengambilan Izin Usaha (hardcopy) dengan SLA selama 2 HK berada di BKPM (Jl. Jend. Gatot Subroto No. 44 DKI Jakarta)
3
PENJELASAN ALUR A. Langkah 1 a. Registrasi pada halaman perizinanmigas.esdm.go.id/register b. Verifikasi c. Pemberitahuan persetujuan/penolakan registrasi (melalui ) >>Verifikasi berupa: data BU, NPWP, dan status wajib pajak 2 tahun terakhir (KSWP)<< B. Langkah 2 a. Membuat “Form Pengajuan” - Memilih jenis Izin Usaha yang diinginkan (Pengolahan, Niaga, Pengangkutan, Penyimpanan) - Membuat “Tambahan Pengajuan” - Memilih “Jenis Pengajuan Izin” (Sementara: apabila fasilitas belum terbangun; Tetap: apabila fasilitas telah terbangun) - Memilih “Mode Pengajuan (Baru, Penyesuaian, Perpanjangan, dan/atau Pencabutan Izin Usaha) - Memilih “Jenis Komoditas dan Moda” - Mengisi wilayah operasi, nomor dan tanggal surat permohonan, dan menyetujui Syarat dan Ketentuan b. Mengisi data dan mengunggah Dokumen pada “Kelengkapan Berkas” Pastikan status “Belum Diisi” menjadi “Sudah Diisi” c. Menyetujui Disclaimer pada “Persetujuan” dan klik Kirim
4
PENJELASAN ALUR C. Langkah 3 (Evaluasi, Presentasi, dan Drafting Izin Usaha) a. Evaluasi b. Presentasi dapat menjadi wajib apabila diperlukan klarifikasi tambahan terkait dokumen yang disubmit dan tidak wajib apabila dokumen yang disubmit sudah cukup jelas (disertai dengan foto/gambar) c. Verifikasi Lapangan dapat menjadi wajib apabila diperlukan pengecekan lapangan (keberadaan fasilitas) terlebih dahulu sebelum diterbitkannya Izin Usaha dan tidak wajib apabila dokumen yang disubmit sudah cukup jelas (disertai dengan foto/gambar). D. Langkah 4 (Penandatangan dan Pengambilan Izin Usaha di BKPM) a. Mendapat pemberitahuan bahwa Izin Usaha telah selesai dan mengunduh “Tanda Terima” b. Mengunduh Izin Usaha melalui c. Membawa “Tanda Terima” ke BKPM untuk mengambil hardcopy Izin Usaha setelah status “Penerbitan Izin” berubah menjadi “Izin Terbit”
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.