Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSuryadi Atmadjaja Telah diubah "5 tahun yang lalu
1
TUGAS POKOK DAN FUNGSI UP PKB KEDAUNG ANGKE
Tugas pokok pengujian kendaraan bermotor menurut Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta 331 tahun 2016, pasal 5 ayat 1, Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor mempunyai tugas melaksanakan pelayanan pengujian kendaraan bermotor wajib uji. FUNGSI Fungsi Pengujian Kendaraan Bermotor menurut Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta 331 tahun 2016 pasal 5 ayat 2, Unit pengujian kendaraan bermotor menyelenggarakan fungsi : 1. Penyusunan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor; 2. Pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor; 3. Penyusunan standar dan prosedur pelayana pengujian kendaraan bermotor; 4. Pelaksanaan kegiatan pelayanan pengujian kendaraan bermotor; 5. Perencanaan kebutuhan, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana teknis pengujian kendaraan bermotor; 6. Pelaksanaan administrasi kegiatan pelayanan pengujian kendaraan bermotor; 7. Melaksanakan penetapan daya angkut dan teknis laik jalan serta pengesahan hasil uji;
2
TUGAS POKOK DAN FUNGSI 8. Pencatatan dan pelaporan retribusi pengujian kendaraan bermotor; 9. Penyediaan, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana teknis pengujian kendaraan bermotor; 10. Pelaksanaan publikasi kegiatan dan pengaturan acara Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor; 11. Pengelolaan teknologi informasi Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor; 12. Pelaksanaan pengelolaan kepegawaian keuangan barang dan tata usaha Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor; 13. Pelaporan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor; Sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 331 Tahun 2016 pasal 3 ayat (5) Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor Kedaung Angke mempunyai tugas melaksanakan pengujian berkala kendaraan bermotor jenis kendaraan mobil penumpang umum, mobil bus kecil, mobil barang dan angkutan umum lingkungan yang mempunyai Jumlah Berat yang Diperbolehkan (JBB) atau Gross Vehicle Weight (GVW) maksimum 8 (delapan) ton, dengan domisili kepemilikan di wilayah Kota Administrasi Jakarta Barat dan Kota Administrasi Jakarta Utara
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.