Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Pajak Penghasilan Subyek Pajak

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Pajak Penghasilan Subyek Pajak"— Transcript presentasi:

1 Pajak Penghasilan Subyek Pajak

2 Ketentuan Umum PPh Bab. I . Ketentuan Umum - dari UU PPh Nomor 7 Tahun sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 36 Tahun 2008 , mengenai Pajak Penghasilan terdiri hanya 1 Pasal . Pasal 1 menetapkan sbb : Pajak Penghasilan dikenakan terhadap Subyek Pajak atas penghasilan yang diperolehnya dalam tahun pajak.

3 Ketentuan Pasal 1 ini mengandung arti:
Nama Pajak ini adalah Pajak Penghasilan Merupakan Pajak Subyektif Pajak Penghasilan ini termasuk dalam kelompok pajak langsung Pajak Penghasilan ini termasuk dalam kelompok pajak pusat. Penghasilan yang diterima dalam Tahun Pajak.

4 Penjelasan No.1 (Pajak Penghasilan)
Pajak adalah kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh Orang pribadi atau Badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang , dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. “Penghasilan adalah Setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak , baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia , yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan , dengan nama dan dalam bentuk apa pun….”

5 Penjelasan No.2 (Subyek Pajak)
Perhatikan cara perumusan pasal 1, yaitu “Pajak Penghasilan dikenakan pada Subyek Pajak atas penghasilan yg diperoleh dalam tahun pajak.” Perumusannya tidak berbunyi “ Pajak Penghasilan dikenakan pada penghasilan yang diperoleh Subyek Pajak dalam tahun pajak.” Jadi penekanannya pada Subyek Pajak, lalu Obyeknya, Keadaan atau status subjek yang dikenai pajak, menentukan cara perhitungan pajak dan besarnya pajak terutang oleh subyek yang bersangkutan.

6 Penjelasan No. 3 (Pajak Langsung)
Ada tiga kriteria bahwa PPh termasuk dalam kelompok - Pajak Langsung : Semua ketentuan dlm UU PPh harus ditafsirkan sebagai penghasilan yg diperoleh selama satu tahun pajak. Demikian pula dengan biaya-biaya dan pengurangan penghasilan bruto, termasuk PTKP ditafsirkan dikeluarkan selama satu tahun pajak. Utang PPh timbul secara periodik setahun sekali sehingga pemajakannya dilakukan setahun sekali setelah timbulnya utang PPh, Jika ada pemajakan tahun berjalan itu artinya adanya pembayaran PPh dimuka atau ada pengecualian. Secara Yuridis beban /utang PPh harus dipikul dan dibayar oleh subyek yang ditunjuk oleh UU, tidak boleh dialihkan kpd pihak / subyek lain dengan cara apapun.

7 Penjelasan No. 4 (Pajak Pusat)
1. Yang berwenang untuk memajakinya adalah Negara ditingkat pusat (Pemerintah Pusat). 2. Dikenai terhadap Subyek Pajak, baik yg berada ditingkat pusat maupun yg berada daerah- daerah. 3. Membayar pajak pusat di Kas Negara, kalau pajak daerah harus di kas daerah. 4. Agar pemerintah daerah tidak mengenakan pajak yang sama atau sejenis dengan PPh daerahnya, sehingga tidak terjadi pemajakan ganda.

8 Penjelasan No. 5 (Tahun Pajak)
Yang dimaksud dengan “Tahun Pajak” dalam UU ini adalah Tahun Kalender. Wajib Pajak dapat menggunakan Tahun Buku yang tidak sama dengan Tahun Kalender , sepanjang Tahun Buku tersebut meliputi jangka waktu 12 (dua belas ( bulan). Tahun Pajak tersebut harus diterapkan secara Konsisten (Taat Azas).


Download ppt "Pajak Penghasilan Subyek Pajak"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google