Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

HUKUM TENTANG ORANG DAN BADAN HUKUM

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "HUKUM TENTANG ORANG DAN BADAN HUKUM"— Transcript presentasi:

1 HUKUM TENTANG ORANG DAN BADAN HUKUM
I.ORANG DLM ARTI MANUSIA=NATURLIJK PERSON/NATURAL PERSON (DIATUR DI DALAM:BUKU I KUH PERDATA)

2 2.KECAKAPAN SESEORANG A.TIAP MANUSIA ADALAH ORANG DLM HKM(CAKAP BERHAK,TTP BLM TENTU CAKAP BERTINDAK); B.KECAKAPAN BERHAK,SEJAK YBS DILAHIRKAN S.D.MENINGGAL DUNIA; C.PERKECUALIAN:PASAL 2 KUH PERDATA. -Apabila kepentingan si anak menghendaki,anak dlm kandungan dianggap sebagai telah dilahirkan.

3 3.TEMPAT KEDIAMAN/DOMISILI (BAB KETIGA KUH PERDATA)
A.PENGERTIAN :PUSAT KEDIAMAN/SEWAJARNYA; B.JENIS TEMPAT KEDIAMAN: 1.SESUNGGUHNYA (SUKARELA & WAJIB); 2.YG DIPILIH (UNTUK PERBUATAN HUKUM TTT); 3.PEJABAT UMUM(TEMPAT KEDIAMAN JABATAN); 4.SI MENINGGAL(TEMPAT TINGGAL TERAKHIR).

4 4.KEKUASAAN ORANG TUA (BAB KE XIV KUH PERDATA)
A.KEK.ORTU DITUJUKAN TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR(SELAMA PERKWINAN ORTU MASIH BERLANGSUNG); B.ISI KEK.ORTU:MELIPUTI DIRI &HARTA SI ANAK; C.PEMBATASAN KEK.ORTU: PEMBEBASAN &PENCABUTAN; D.BERAKHIRNYA KEK.ORTU: 1.PEMBEBASAN(PSL 319a); 2.PENCABUTAN(PSL 319a); 3.ANAK MJD DEWASA(PSL 299); 4.PERKAWINAN ORTU TERPUTUS(PSL 299); 5.MENINGALNYA SI ANAK.

5 5.BELUM DEWASA&PERWALIAN
A.ANAK BELUM DEWASA: BELUM GENAP 21 TAHUN,KECUALI PERNAH MENIKAH; B.ANAK YG BELUM DEWASA DAPAT MJD DEWASA DGN CARA: PENDEWASAAN/PERLUNAKAN UNTUK KESELURUHAN(MIN.USIA 20 TAHUN) ATAU UNTUK HAL TTT.(MIN.USIA 18 TAHUN). C. ANAK YG BELUM DEWASA YG PERKAWINAN ORTU-NYA TERPUTUS, STATUSNYA BERADA DI BAWAH PERWALIAN: -PERWALIAN OLEH ORTU YG HIDUP TERLAMA; -PERWALIAN DGN SURAT WASIAT; -PERWALIAN YG DIANGKAT OLEH HAKIM.

6 6.PENGAMPUAN/KURATEL A.ALASAN: 1.KEBOROSAN; 2.LEMAH PIKIRAN;
3.KEKURANGAN DAYA BERPIKIR(SAKIT INGATAN&DUNGU); B.CARA PENETAPAN KURATEL: HARUS DENGAN PUTUSAN HAKIM

7 7.KEADAAN TIDAK HADIR (BAB XVIII KUH PERDATA)
A.PENGERTIAN TIDAK HADIR: YBS TIDAK BERADA DI TEMPAT KEDIAMAN PADA KURUN WAKTU TTT; B.MASA TINDAKAN SEMENTARA: C.MASA DAPAT DIKELUARKANNYA PERSANGKAAN MATI,APABILA TIDAK HADIR DLM WAKTU: 5(LIMA) TAHUN BERTURUT-TURUT TANPA MENGANGKAT KUASA;10(SEPLUH) TAHUN APABILA MENGANGKAT KUASA;1(SATU)TAHUN UNTUK ABK YG HILANG DLM KECELAKAAN.

8 8.MASA TINDAKAN SEMENTARA
A.PASAL 463: PN ATAS PERMINTAAN YG BERKEPENTINGAN/KEJAKSAAN,DPT MEMERINTAHKAN BHP/SESEORANG/SUAMI ATAU ISTERI MENGURUS SELURUH/SEBAGIAN HARTA&KEPENTINGAN SERTA MEMBELA HAK SI TAK HADIR DAN MEWAKILINYA; B.PASAL 464: BHP DPT MENYEGEL,MEMBUAT DAFTAR KEKAYAAN, DAN SETIAP TAHUN MEMBERIKAN PERHITUNGAN TG JAWAB KPD PN/KEJAKSAAN.

9 9.MASA PERSANGKAAN SI TAK HADIR TELAH MENINGAL
A.JANGA WAKTU: - 5(LIMA) TAHUN APABILA SI TAK ADIR TIDAK MENINGGALKAN KUASA; -10(SEPULUH) TAHUN APABILA SI TAK HADIR MENINGGALKAN KUASA; B.SETELAH WAKTU TSB,ATAS PERMOHONAN PIHAK YG BERKEPENTINGAN PN DPT MENYATAKAN SI TAK HADIR MENINGGAL, DGN SEBELUMNYA DILAKUKAN PEMANGGILAN 3 KALI.

10 10.HAK& KEWAJIBAN PARA BARANGKALI AHLI WARIS & LAINNYA
A.PARA BARANGKALI AHLI WARIS BERHAK MENUNTUT &MENGUASAI HARTA SI TAK HADIR KE BHP; B.APABILA SI TAK HADIR KEMBALI,MEREKA WAJIB MENGEMBALIKAN HASIL&PENDAPATAN SEBESAR: 50% KALAU SI TAK HADIR KEMBALI DLM 15 TAHUN; 25% KALAU SI TAK HADIR KEMBALI >15TAHUN TETAPI KURANG DARI 30 TAHUN;

11 APABILA 30 TAHUN TELAH LEWAT ATAU 100 TAHUN TELAH LEWAT SEJAK SI TAK HADIR DILAHIRKAN,MAKA AHLI WARIS BOLEH MELAKUKAN PEMBAGIAN HARTA YG TETAP; SELANJUTNYA,GUGATAN KPD SI TAK HADIR DIAJUKAN KPD BARANGKALI AHLI WARIS YG TELAH MENGAMBIL HARTA SI TAK HADIR.

12 11.KEADAAN TAK HADIR DAN PERKAWINAN
A.SETELAH GENAP 10 TAHUN,SUAMI/ISTERI BERHAK MEMOHON KE PN UNTUK MELAKUKAN PEMANGGILAN LEWAT PANGGILAN UMUM SEBANYAK 3 KALI BERTURUT-TURUT; B.SETELAH 3 KALI DIPANGGIL TIDAK HADIR,PN DAPAT MEMBERIKAN IZIN UNTUK MENKAH LAGI; C.SETELAH IZIN DIKELUARKAN,TTP PERKAWINAN BLM BERLANGSUNG SI AK HADIR KEMBALI,IZIN BATAL DEMI HUKUM; D.APABILA SI TAK HADIR KEMBALI SESUDAH PERKAWINAN BERLANGSUNG,SI TAK HADIR BOLEH KAWIN DGN ORANG LAIN.

13 12.BADAN HUKUM/RECHT PERSON/ARTIFICIAL PERSON
A.PENGERTIAN:ORANG CIPTAAN HUKUM(PEMEGANG HAK &KEWAJIBAN)DI DEPAN HUKUM; B.SYARAT-SYARAT BDN HUKUM: 1.SYARAT MATERIEL: ADA KEKAYAAN YG DIPISAHKAN DAN MEMILIKI TUJUAN &KEPENTINGAN DAN ORGAN SENDIRI; 2.SYARAT FORMIL:DITUNJUK OLEH UNDANG2.

14 13.TEORI ADANYA BADAN HUKUM
A.TEORI FICTIE (VON SAVIGNY); B.TEORI HARTA KEKAYAANBERTUJUAN(BRINZ): UNTUK MENDUKUNG KEBERADAAN BADAN HUKUM YAYASAN. C.TEORI ORGAN (OTTO VON GIERKE); D.TEORI PROPREIETE COLLECTIVE(PLANIOL): UNTUK MENDUKUNG KEBERADAAN BADAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS


Download ppt "HUKUM TENTANG ORANG DAN BADAN HUKUM"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google