Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN"— Transcript presentasi:

1 KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
REPUBLIK INDONESIA PELAKSANAAN SISTEM ONLINE SINGLE SUBMISSION & POKOK POKOK PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 2018 Batam, 24 September 2018

2 Kebijakan Percepatan Pelaksanaan Berusaha
2 Tahap II berjalan paralel dengan Tahap I PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 91 TAHUN 2017 TENTANG PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Sistem OSS) TAHAP 1 TAHAP 2 PEMBENTUKAN SATGAS K/L/P: mengidentifikasi seluruh perizinan kegiatan sektor mengawal dan menyelesaikan hambatan perizinan Penerapan Sistem CHECKLIST di KEK, FTZ, Kawasan Industri, KSPN* yang telah beroperasi REFORMASI REGULASI di Pusat dan Daerah Uji Coba Sistem & Pelaksanan Penyusunan Arsitektur dan Peta Jalan Sistem OSS Penerapan DATA SHARING untuk perizinan *) KSPN: Kawasan Strategis Pariwisata Nasional Langkah-langkah atau tahapan Pembuatan user-id: a. Usaha Perorangan (memasukan NIK), b. Badan Usaha (memasukan nomor akta pengesahan dari AHU). Memulai proses registrasi dengan mengisi (bidang usaha, nilai investasi, komposisi PMA dan PMDN, negara asal penanaman modal, lokasi usaha, BPJS, RPTKA, fasilitas). OSS menotifikasi apakah lokasi usaha telah sesuai atau tidak. Dalam hal OSS tidak dapat menotifikasi (tidak tersedia peta digital), pelaku usaha mengisi form komitmen kesesuaian lokasi. Setelah data diisi, OSS menerbitkan Nomor Induk Berusaha/NIB (sekaligus sebagai TDP, API, Akses Kepabeanan, Izin Badan Usaha untuk sektor perhubungan dan perikanan), NPWP, Pendaftaran BPJS, RPTKA, Notifikasi kelayakan fasilitas fiskal. Pelaku uaaha diberikan sekaligus izin lokasi. Selanjutnya pelaku usaha menyelesaikan izin lingkungan berupa pengisian form UKL-UPL dan komitmen bangunan dan persyaratan sektor (form disediakan di OSS) Pelaku usaha melakukan Pembayaran atas izin lingkungan dan perizinan bangunan. OSS menerbitkan Izin Usaha secara otomatis. Pelaku usaha mengisi form komitmen persyaratan produk ( SNI Wajib/Sukarela, CPOB & CPOTB, CPAKB dan melakukan pembayaran (dalam hal disyaratkan). Pelaku Usaha melakukan kegiatan pembangunan dan mulai uji coba produksi commissioning. Selanjutnya pelaku usaha mendaftarkan produk untuk mendapatkan izin komersial untuk mengedarkan produk : Pangan, Obat, Suplemen, Kosmetika, Obat Tradisional, Alat Kesehatan. Dalam hal bidang usaha berupa jasa, pelaku usaha memerlukan sertifikat atau lisensi (misalnya Pilot untuk penerbangan). Untuk sektor perhubungan dan perikanan, NIB sekaligus merupakan Izin Usaha.

3 Penyelenggaraan Pemerintahan
Pemerintahan dan Pembagian Wilayah berdasarkan UUD 1945: Presiden memegang kekuasaan Pemerintahan (Pasal 4). NKRI dibagi atas Daerah Provinsi yang terdiri dari Kabupaten dan Kota (Pasal 18). UUD 1945 Eksekutif Legislatif Yudikatif Presiden & Wakil Presiden Kementerian/ Lembaga Pemda KDH DPRD Prinsip dasar dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Urusan Pemerintahan adalah kewenangan Presiden dan dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga dan Pemda (K/L/P) --- (Pasal 1 angka 5). Pemda adalah Kepala Daerah dan DPRD (Pasal 1 angka 2). Presiden: menetapkan kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintahan (Pasal 6). melakukan pembinaan dan pengawasan (Pasal 7 ayat 1). memegang tanggung jawab akhir atas penyelenggaraan urusan pemerintahan (Pasal 7 ayat 2). OSS sebagai bentuk pelaksanaan kewenangan Presiden sebagai pemegang kekuasaan Pemerintahan dalam pemberian kesatuan layanan perizinan berusaha kepada masyarakat dan pelaku usaha

4 Struktur Pengawalan OSS
SATGAS Nasional bertanggung jawab terhadap pemantauan proses perizinan berusaha dan melaporkannya kepada Presiden. SATGAS Leading Sector wajib: (1) mengawal dan membantu penyelesaian setiap perizinan berusaha; (2) mengidentifikasi perizinan yang perlu direformasi; (3) melaporkan kegiatan berusaha dan permasalahannya kepada SATGAS Nasional. SATGAS Provinsi, Kab/Kota adalah SATGAS yang bertanggung jawab terhadap pelayanan perizinan berusaha yang menjadi tanggung jawabnya. SATGAS Pendukung adalah SATGAS yang memberikan dukungan untuk penyelesaian perizinan usaha sektor atau daerah.

5 Izin Komersial/ Operasional
Perubahan Bisnis Proses Perizinan Berusaha 5 PERIZINAN BERUSAHA PADA DAERAH YANG MEMILIKI RDTR ATAU KAWASAN (KEK, KI, FTZ) Izin Usaha Izin Usaha Sektoral (otomatis) SIUP (otomatis) Komitmen & Compliance SNI Wajib (14 hari) SNI Sukarela (14 hari) CPOB (35 hari) CPOTB (35 hari) CPAKB (5 hari) Izin Lingkungan (UKL-UPL) - (12 hari) Pemenuhan Standar IMB (Standar Komposit atau per Bagian (SNI)) - (30 hari) Pemenuhan Standar SLF (3 hari) Izin Komersial/ Operasional Izin Edar (Pendaftaran): Pangan Obat Suplemen Kosmetika Obat Tradisional Alat Kesehatan Sertifikasi/ Lisensi Pendaftaran Pengesahan Badan Usaha Nomor Induk Berusaha (NIB)** NPWP BPJS Izin Lokasi Fasilitas Fiskal* RPTKA* Langkah-langkah atau tahapan Pembuatan user-id: a. Usaha Perorangan (memasukan NIK), b. Badan Usaha (memasukan nomor akta pengesahan dari AHU). Memulai proses registrasi dengan mengisi (bidang usaha, nilai investasi, komposisi PMA dan PMDN, negara asal penanaman modal, lokasi usaha, BPJS, RPTKA, fasilitas). OSS menotifikasi apakah lokasi usaha telah sesuai atau tidak. Dalam hal OSS tidak dapat menotifikasi (tidak tersedia peta digital), pelaku usaha mengisi form komitmen kesesuaian lokasi. Setelah data diisi, OSS menerbitkan Nomor Induk Berusaha/NIB (sekaligus sebagai TDP, API, Akses Kepabeanan, Izin Badan Usaha untuk sektor perhubungan dan perikanan), NPWP, Pendaftaran BPJS, RPTKA, Notifikasi kelayakan fasilitas fiskal. Pelaku uaaha diberikan sekaligus izin lokasi. Selanjutnya pelaku usaha menyelesaikan izin lingkungan berupa pengisian form UKL-UPL dan komitmen bangunan dan persyaratan sektor (form disediakan di OSS) Pelaku usaha melakukan Pembayaran atas izin lingkungan dan perizinan bangunan. OSS menerbitkan Izin Usaha secara otomatis. Pelaku usaha mengisi form komitmen persyaratan produk ( SNI Wajib/Sukarela, CPOB & CPOTB, CPAKB dan melakukan pembayaran (dalam hal disyaratkan). Pelaku Usaha melakukan kegiatan pembangunan dan mulai uji coba produksi commissioning. Selanjutnya pelaku usaha mendaftarkan produk untuk mendapatkan izin komersial untuk mengedarkan produk : Pangan, Obat, Suplemen, Kosmetika, Obat Tradisional, Alat Kesehatan. Dalam hal bidang usaha berupa jasa, pelaku usaha memerlukan sertifikat atau lisensi (misalnya Pilot untuk penerbangan). Untuk sektor perhubungan dan perikanan, NIB sekaligus merupakan Izin Usaha. * Sesuai kebutuhan investor ** NIB berlaku sebagai TDP & API Keterangan: Baru ada 40 Perda RDTR . UKL-UPL: Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup -Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup

6 Izin Komersial/ Operasional
Perubahan Bisnis Proses Perizinan Berusaha 6 PERIZINAN BERUSAHA PADA DAERAH YANG BELUM MEMILIKI RDTR Izin Usaha Izin Usaha Sektoral (otomatis) SIUP (otomatis) Komitmen & Compliance SNI Wajib SNI Sukarela CPOB CPOTB CPAKB Perizinan Lingkungan (UKL-UPL/Amdal ) Pemenuhan Standar IMB (Standar Komposit atau per Bagian (SNI)) Pemenuhan Standar SLF Izin Komersial/ Operasional Izin Edar (Pendaftaran): Pangan Obat Suplemen Kosmetika Obat Tradisional Alat Kesehatan Sertifikasi/ Lisensi Pendaftaran Pengesahan Badan Usaha Nomor Induk Berusaha (NIB)** NPWP BPJS Izin Lokasi Fasilitas Fiskal* RPTKA* Langkah-langkah atau tahapan Pembuatan user-id: a. Usaha Perorangan (memasukan NIK), b. Badan Usaha (memasukan nomor akta pengesahan dari AHU). Memulai proses registrasi dengan mengisi (bidang usaha, nilai investasi, komposisi PMA dan PMDN, negara asal penanaman modal, lokasi usaha, BPJS, RPTKA, fasilitas). OSS menotifikasi apakah lokasi usaha telah sesuai atau tidak. Dalam hal OSS tidak dapat menotifikasi (tidak tersedia peta digital), pelaku usaha mengisi form komitmen kesesuaian lokasi. Setelah data diisi, OSS menerbitkan Nomor Induk Berusaha/NIB (sekaligus sebagai TDP, API, Akses Kepabeanan, Izin Badan Usaha untuk sektor perhubungan dan perikanan), NPWP, Pendaftaran BPJS, RPTKA, Notifikasi kelayakan fasilitas fiskal. Pelaku uaaha diberikan sekaligus izin lokasi. Selanjutnya pelaku usaha menyelesaikan izin lingkungan berupa pengisian form UKL-UPL dan komitmen bangunan dan persyaratan sektor (form disediakan di OSS) Pelaku usaha melakukan Pembayaran atas izin lingkungan dan perizinan bangunan. OSS menerbitkan Izin Usaha secara otomatis. Pelaku usaha mengisi form komitmen persyaratan produk ( SNI Wajib/Sukarela, CPOB & CPOTB, CPAKB dan melakukan pembayaran (dalam hal disyaratkan). Pelaku Usaha melakukan kegiatan pembangunan dan mulai uji coba produksi commissioning. Selanjutnya pelaku usaha mendaftarkan produk untuk mendapatkan izin komersial untuk mengedarkan produk : Pangan, Obat, Suplemen, Kosmetika, Obat Tradisional, Alat Kesehatan. Dalam hal bidang usaha berupa jasa, pelaku usaha memerlukan sertifikat atau lisensi (misalnya Pilot untuk penerbangan). Untuk sektor perhubungan dan perikanan, NIB sekaligus merupakan Izin Usaha. * Sesuai kebutuhan investor ** NIB berlaku sebagai TDP & API

7 Sistem OSS Sistem OSS merupakan sistem yang mengintegrasikan seluruh pelayanan perizinan berusaha yang menjadi kewenangan Menteri/Pimpinan Lembaga, Gubernur, atau Bupati/Walikota yang dilakukan melalui elektronik. Prinsip Dasar Pelaksanan Sistem OSS OSS TERSTANDARISASI TERINTEGRASI KEMUDAHAN AKSES ! KEPERCAYAAN KPD PELAKU USAHA UNTUK MEMENUHI STANDAR TERPENUHINYA ASPEK K3L PENGAWASAN OLEH PROFESI BERSERTIFIKAT

8 Investasi (Pasal 30 ayat (7) UU 25/2017)
Gambaran Sistem Dalam Proses Pelayanan Perizinan Berusaha Melalui OSS, Layanan OSS tersedia secara cloud di OSS Pemrosesan Pendaftaran, Checklist Compliance/Komitmen atas Izin Usaha, Penerbitan Izin Usaha, Checklist Compliance/Komitmen atas Izin Komersial, Notifikasi atas semua Izin. OSS K/L SiCANTIK (kominfo) SPIPISE (BKPM) DPMPTSP SKPD Sektor Investasi/ berusaha yang didelegasikan/ BKO Pelaku Usaha lainnya Investasi/Urusan Urusan Investor Delegasi Investasi (Pasal 30 ayat (7) UU 25/2017) Pemrosesan Izin Komersial di PTSP Daerah/KL Pengawasan & Pengendalian investasi AHU - NPWP Proses validasi pengesahan badan hukum di Kemenkum HAM yang terintegrasi dengan sistem NPWP dari Ditjen Pajak. ADMINDUK – NIK Proses validasi atas investor perorangan berdasar data NIK KTP-el dan KK. INSW Proses perizinan komersial terkait impor/ekspor, logistik dan Cross Border Trade Facilitation. Sistem Lainnya Yang Terintegrasi didalam OSS

9 Regulasi Perizinan Berusaha Melalui OSS
Presiden telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Eletronik (OSS) sebagai dasar regulasi pelaksanaan pelayanan perizinan berusaha melalui OSS PP Nomor 24 Tahun 2018, mengatur kembali ketentuan mengenai: Jenis Perizinan, Pemohon Perizinan, dan Penerbit Perizinan Mekanisme Pelaksanaan Perizinan: Pengaturan kembali fungsi K/L/P Reformasi Perizinan: menghapus, menggabungkan, menyederhanakan, mengelompokan bentuk dan jenis perizinan dalam bentuk daftar perizinan (postif list) OSS: Kelembagaan dan Operasional Sistem OSS. Insentif Atau Disinsentif Pelaksanaan Perizinan Melalui OSS. Penyelesaian Permasalahan dan Hambatan Perizinan Melalui OSS. Pengenaan Sanksi.

10 Pokok-Pokok PP Nomor 24 Tahun 2018
Jenis Perizinan, Pemohon Perizinan, dan Penerbit Perizinan. Mekanisme Pelaksanaan Perizinan: Pengaturan kembali fungsi K/L/P. Reformasi Perizinan OSS: Kelembagaan, Sistem, dan Pendanaan. Insentif atau Disinsentif Pelaksanaan Perizinan Melalui OSS. Penyelesaian Permasalahan dan Hambatan Perizinan Melalui OSS. Pengenaan Sanksi. PP 24/2018

11 Pengelompokan Jenis Perizinan Berusaha
11 Pengelompokan Jenis Perizinan Berusaha : Izin Usaha; dan Izin Komersial atau Operasional. Seluruh perizinan berusaha yang diatur dalam peraturan perundang-undangan sektor, dikelompokan sebagai Izin Usaha atau Izin Komersial atau Operasional.

12 Pemohon Perizinan Berusaha (Pasal 6)
12 Siapa Pemohon Perizinan Berusaha (Pasal 6): Pelaku Usaha Perseorangan. Pelaku Usaha Non Perseorangan: Perseroan Terbatas; Perusahaan Umum; Perusahaan Umum Daerah; Badan Hukum Lainnya Yang Dimiliki Oleh Negara; Badan Layanan Umum; Lembaga Penyiaran; Badan Usaha Yang Didirikan Oleh Yayasan; Koperasi; Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap); Persekutuan Firma (Venootschap Onder Firma); Persekutuan Perdata

13 Penerbit Perizinan Berusaha (Pasal 18 & 19)
13 Siapa Penerbit Perizinan Berusaha (Pasal 18 & 19): Perizinan Berusaha diterbitkan oleh menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya yang pelaksanaannya wajib dilakukan melalui Lembaga OSS. Lembaga OSS berdasarkan ketentuan dalam PP Nomor 24 Tahun untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, bupati/wali kota menerbitkan Perizinan Berusaha. Penerbitan Perizinan Berusaha oleh Lembaga OSS dilakukan dalam bentuk Dokumen Elektronik yang disertai dengan Tanda Tangan Elektronik. Dokumen Elektronik berlaku sah dan mengikat berdasarkan hukum serta merupakan alat bukti yang sah.

14 Pelaksanaan Perizinan (Pasal 20):
14 Lembaga OSS menerbitikan Izin Usaha dan penerbitan Izin Komersial atau Operasional berdasarkan Komitmen Pelaku Usaha melakukan pemenuhan Komitmen Izin Usaha dan pemenuhan Komitmen Izin Komersial atau Operasional K/L/D melakukan pengawasan atas pemenuhan Komitmen Izin Usaha dan pemenuhan Komitmen Izin Komersial atau Operasional dan pelaksanaannya oleh Pelaku Usaha Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran Pelaku Usaha melakukan pembayaran biaya Lembaga OSS fasilitasi Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran. Lembaga OSS menerbitikan Izin Usaha dan penerbitan Izin Komersial atau Operasional berdasarkan Komitmen. Pelaku Usaha melakukan pemenuhan Komitmen Izin Usaha dan pemenuhan Komitmen Izin Komersial atau Operasional. Pelaku Usaha melakukan pembayaran biaya (PNBP atau Pajak/Retribusi Daerah). Lembaga OSS melakukan fasilitasi kepada Pelaku Usaha (terutama UMKM) untuk mendapatkan Perizinan Berusaha melalui Sistem OSS. Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah melakukan pengawasan atas pemenuhan Komitmen Izin Usaha dan pemenuhan Komitmen Izin Komersial atau Operasional, pembayaran, dan pelaksanaannya.

15 Pendaftaran Pelaksanaan Pendaftaran pada Sistem OSS (Pasal 21 – 30):
15 Pelaksanaan Pendaftaran pada Sistem OSS (Pasal 21 – 30): Pendaftaran dilakukan dengan cara mengakses laman OSS dan melakukan pengisian data yang diperlukan. Lembaga OSS menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang merupakan identitas berusaha dan digunakan oleh Pelaku Usaha untuk mendapatkan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional termasuk untuk pemenuhan persyaratan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional. NIB berlaku juga sebagai TDP, API, dan hak akses kepabeanan. Pelaku Usaha yang telah mendapatkan NIB sekaligus terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan serta mendapatkan pengesahan RPTKA (dalam hal Pelaku Usaha akan mempekerjakan tenaga kerja asing) serta mendapatkan informasi mengenai fasilitas fiskal yang akan didapat.

16 Penerbitan Izin Usaha (1)
16 Lembaga OSS menerbitkan Izin Usaha berdasarkan Komitmen (Pasal 31-38): Izin Lingkungan  Tidak dipersyaratkan, hanya menyusun RKL-RPL rinci berdasarkan RKL-RPL Kawasan. IMB  tidak dipersyaratkan sepanjang telah ditetapkan pedoman bangunan (estate regulation). Lembaga OSS berdasarkan Komitmen menerbitkan: Izin Lokasi; Izin Usaha berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia. Izin Lokasi Perairan; Izin Lingkungan; dan/atau Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional berlaku efektif setelah Pelaku Usaha menyelesaikan Komitmen dan melakukan pembayaran biaya Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan IMB; dll Kegiatan berusaha di KEK: Izin Lokasi  diberikan langsung tanpa komitmen. TERBIT

17 Penerbitan Izin Usaha (2)
17 Pelaku Usaha yang telah mendapatkan Izin Usaha dapat melakukan kegiatan: Pelaku Usaha yang telah mendapatkan Izin Usaha namun belum menyelesaikan: pengadaan tanah; Amdal; dan/atau perubahan luas lahan; rencana teknis bangunan gedung, pembangunan bangunan gedung dan pengoperasiannya; belum dapat melakukan kegiatan pembangunan bangunan gedung. pengadaan peralatan atau sarana; pengadaan sumber daya manusia; penyelesaian sertifikasi atau kelaikan; pelaksanaan uji coba produksi (commisioning); dan/atau pelaksanaan produksi. TERBIT

18 Penerbitan Izin Komersial atau Operasional
18 Penerbitan Izin Komersial atau Operasional (Pasal 39-41): Lembaga OSS menerbitkan Izin Komersial atau Operasional berdasarkan Komitmen untuk: standar, sertifikat, dan/atau lisensi; dan/atau pendaftaran barang/jasa, sesuai dengan jenis produk dan/atau jasa yang dikomersialkan oleh Pelaku Usaha melalui sistem OSS. Lembaga OSS membatalkan Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional yang sudah diterbitkan dalam hal Pelaku Usaha tidak menyelesaikan pemenuhan Komitmen. Izin Komersial atau Operasional berlaku efektif setelah Pelaku Usaha menyelesaikan Komitmen dan melakukan pembayaran biaya Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

19 Pemenuhan Komitmen Izin (1)
19 Pelaku Usaha wajib menyampaikan permohonan pemenuhan Komitmen Izin Lokasi paling lama 10 Hari sejak Lembaga OSS menerbitkan Izin Lokasi dengan menyampaikan persyaratan pertimbangan teknis pertanahan kepada kantor pertanahan tempat lokasi usaha dan/atau kegiatan. Pemerintah Daerah kabupaten/kota tempat lokasi usaha dan/atau kegiatan dalam jangka waktu 2 Hari menyetujui pemenuhan Komitmen Izin Lokasi, dalam hal kantor pertanahan memberikan persetujuan dalam pertimbangan teknis atau lebih dari 10 Hari tidak memberikan pertimbangan teknis. Pemerintah Daerah kabupaten/kota tempat lokasi usaha dan/atau kegiatan dalam jangka waktu 2 Hari menolak pemenuhan Komitmen Izin Lokasi dalam hal kantor pertanahan memberikan penolakan dalam pertimbangan teknis. Pertimbangan teknis diberikan kantor pertanahan tempat lokasi usaha dan/atau kegiatan dalam jangka waktu paling lama 10 Hari untuk selanjutnya disampaikan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota tempat lokasi usaha dan/atau kegiatan. Dalam hal kantor pertanahan tempat lokasi usaha tidak memberikan pertimbangan teknis dalam jangka waktu tersebut pertimbangan teknis dianggap telah diberikan sesuai permohonan Pelaku Usaha. Dalam hal kantor pertanahan dan/atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota tempat lokasi usaha dan/atau kegiatan memberikan penolakan, Izin Lokasi dinyatakan batal. Dalam hal Pemerintah Daerah kabupaten/kota tidak memberikan persetujuan dalam jangka waktu tersebut Izin Lokasi yang diterbitkan oleh Lembaga OSS efektif berlaku 1. Izin Lokasi (Pasal 42-46):

20 Pemenuhan Komitmen Izin (2)
20 Izin Lokasi Perairan diberikan kepada Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan di sebagian perairan di wilayah pesisir dan/atau pulau-pulau kecil sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Pemenuhan Komitmen dilakukan oleh Pelaku Usaha melalui Lembaga OSS dengan menyampaikan persyaratan Izin Lokasi Perairan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil kepada Menteri Kelautan dan Perikanan atau pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing. Menteri Kelautan dan Perikanan atau Pemerintah Daerah dalam jangka waktu paling lama 10 Hari menyetujui atau menolak pemenuhan Komitmen Izin Lokasi Perairan. Pelaku Usaha wajib menyampaikan permohonan pemenuhan Komitmen Izin Lokasi Perairan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil paling lama 10 Hari sejak Lembaga OSS menerbitkan Izin Lokasi. Dalam hal Menteri Kelautan dan Perikanan atau Pemerintah Daerah memberikan penolakan, Izin Lokasi Perairan dinyatakan batal. Dalam hal Menteri Kelautan dan Perikanan atau Pemerintah Daerah tidak memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu tersebut Izin Lokasi perairan yang diterbitkan oleh Lembaga OSS efektif berlaku. 2. Izin Lokasi Perairan (Pasal 47-49):

21 Pemenuhan Komitmen Izin (3)
21 3. Izin Lingkungan (Pasal 50-71): Pelaku Usaha wajib memenuhi Komitmen Izin Lingkungan yang telah diterbitkan oleh Lembaga OSS dengan melengkapi UKL UPL atau dokumen Amdal. UKL-UPL: Pelaku Usaha wajib melengkapi UKL-UPL sesuai formulir UKL-UPL. Pelaku Usaha melalui Lembaga OSS mengajukan UKL-UPL paling lama 10 Hari sejak Lembaga OSS menerbitkan Izin Lingkungan. Pemeriksaan atas UKL-UPL paling lama 5 Hari sejak disampaikan oleh Pelaku Usaha. Dalam hal hasil pemeriksaan tidak terdapat perbaikan UKL-UPL, ditetapkan persetujuan rekomendasi UKL-UPL dan menyampaikannya kepada Pelaku Usaha melalui sistem OSS. Dalam hal hasil pemeriksaan terdapat perbaikan UKL-UPL, Pelaku Usaha wajib melakukan perbaikan UKL-UPL paling lama 5 Hari sejak diterimanya hasil pemeriksaan. Berdasarkan perbaikan UKL-UPL ditetapkan persetujuan rekomendasi UKL-UPL dan menyampaikannya kepada Pelaku Usaha melalui OSS. Penetapan persetujuan rekomendasi UKL-UPL merupakan pemenuhan Komitmen Izin Lingkungan.

22 Pemenuhan Komitmen Izin (4)
22 AMDAL Dokumen Amdal Pelaku Usaha wajib melengkapi dokumen Amdal. Penyusunan dokumen Amdal harus dimulai dilakukan paling lama 30 Hari sejak Lembaga OSS menerbitkan Izin Lingkungan. Dokumen Amdal dilakukan melalui kegiatan: penyusunan Andal dan RKL-RPL; penilaian Amdal dan RKL-RPL; dan keputusan kelayakan Penyusunan Andal dan RKL-RPL berdasarkan formulir kerangka acuan. Jangka waktu, penyampaian rekomendasi hasil penilaian Andal dan RKL-RPL, penilaian akhir serta penyampaian hasil penilaian akhir, dan penetapan keputusan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

23 Pemenuhan Komitmen Izin (5)
23 UKL-UPL Penyusunan dokumen Amdal atau UKL-UPL sekaligus dilakukan dengan penyusunan Andal Lalin Pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan. e. Izin di bidang pengelolaan lingkungan hidup tersebut diintegrasikan ke dalam Izin Lingkungan Pelaku Usaha dalam memerlukan izin di bidang pengelolaan lingkungan hidup untuk kegiatan: menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan, memanfaatkan, membuang, mengolah, dan/atau menimbun bahan berbahaya dan beracun, penyusunan dokumen Amdal dilakukan termasuk pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun; pembuangan air limbah ke laut; pembuangan air limbah ke sumber air; dan/atau memanfaatkan air limbah untuk aplikasi ke tanah,

24 Pemenuhan Komitmen Izin (6)
24 IMB dan SLF Pelaku Usaha melalui Lembaga OSS mengajukan penyelesaian IMB paling lama 30 Hari sejak Lembaga OSS menerbitkan IMB. Pemerintah Daerah kabupaten/kota menyampaikan surat keterangan rencana kabupaten/kota dalam bentuk digital ke Lembaga OSS dan Surat keterangan rencana kabupaten/kota tersebut menjadi dasar penyusunan rencana teknis bangunan gedung untuk kegiatan berusaha. Dalam hal IMB memerlukan penyelesaian dokumen Amdal, Pelaku Usaha mengajukan penyelesaian IMB paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak Komitmen Amdal dipenuhi. Dalam rangka pengoperasian bangunan gedung pemilik bangunan gedung wajib memiliki sertifikat laik fungsi. Pemenuhan Komitmen IMB dilakukan oleh Pelaku Usaha dengan melengkapi: tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah; Sertifikat laik diterbitkan oleh Lembaga OSS berdasarkan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung oleh profesi ahli bangunan gedung bersertifikat paling lama 3 (tiga) Hari data pemilik bangunan gedung; dan rencana teknis bangunan gedung.

25 Pembayaran Biaya Perizinan Berusaha (Pasal 77)
25 Pelaku Usaha wajib Melakukan Pembayaran (Pasal 77): Segala biaya Perizinan Berusaha yang merupakan: penerimaan negara bukan pajak; bea masuk dan/atau bea keluar; cukai; dan/atau pajak daerah atau retribusi daerah, wajib dibayar oleh Pelaku Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Biaya dibayarkan oleh Pelaku Usaha sebagai bagian dari pemenuhan Komitmen. Pelaku Usaha yang telah melakukan pembayaran biaya mengunggah bukti pembayaran ke dalam sistem OSS. Pelaksanaan pembayaran biaya dapat difasilitasi melalui sistem OSS. Pelaku Usaha yang tidak melakukan kewajiban pembayaran biaya, Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional yang telah diberikan dinyatakan batal.

26 Fasilitasi Perizinan Berusaha (Pasal 78):
26 Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah wajib memberikan fasilitasi Perizinan Berusaha (Pasal 78): Fasilitasi terutama usaha mikro, kecil, dan menengah Fasilitasi berupa: pelayanan informasi yang berkaitan dengan Perizinan Berusaha; dan bantuan untuk mengakses laman OSS dalam rangka mendapatkan Perizinan Berusaha

27 Pengawasan atas Pelaksanaan Perizinan Berusaha (Pasal 81-83):
27 Wajib dilakukan Pengawasan (Pasal 81-83): Kementerian, lembaga, dan/atau Pemerintah Daerah wajib melakukan pengawasan atas: pemenuhan Komitmen; pemenuhan standar, sertifikasi, lisensi dan/atau pendaftaran; dan/atau usaha dan/atau kegiatan, Dalam hal hasil pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau penyimpangan, kementerian, lembaga, dan/atau Pemerintah Daerah mengambil tindakan berupa: peringatan; penghentian sementara kegiatan berusaha; pengenaan denda administratif; dan/atau pencabutan Perizinan Berusaha, Kementerian, lembaga, dan/atau Pemerintah Daerah dalam melakukan pengawasan dapat bekerja sama dengan profesi sesuai dengan bidang pengawasan yang dilakukan oleh kementerian, lembaga, dan/atau Pemerintah Daerah. Menteri, pimpinan lembaga, gubernur dan/atau bupati/wali kota wajib melakukan pengawasan terhadap aparatur sipil negara dalam pelaksanaan Perizinan Berusaha. Aparatur sipil negara yang tidak melaksanakan tugas dan fungsinya dalam pelaksanaan Perizinan Berusaha.

28 Pelaksanaan Reformasi peraturan Perizinan Berusaha (Pasal 84-89) (1)
28 Reformasi peraturan Perizinan Berusaha meliputi: pengaturan kembali jenis perizinan, pendaftaran, rekomendasi, persetujuan, penetapan, standar, sertifikasi, atau lisensi yang melingkupi: pengklasifikasian; penghapusan; penggabungan; perubahan nomenklatur; atau penyesuaian persyaratan. penahapan untuk memperoleh perizinan; dan pemberlakuan Komitmen pemenuhan persyaratan. Pemberlakuan Komitmen pemenuhan persyaratan dilakukan untuk melakukan usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan Izin Usaha atau Izin Komersial atau Operasional yang telah diterbitkan

29 Pelaksanaan Reformasi peraturan Perizinan Berusaha (Pasal 84-89) (2)
29 Pelaksanaan Reformasi Peraturan dan Perizinan Berusaha pada: 1 2 3 4 5 6 7 Ketenaga listrikan Kelautan Dan Perikanan Obat dan Makanan Pertanian LHK PUPR Kesehatan 8 9 10 11 12 13 14 Komunikasi & Informatika Keuangan Pariwisata Pendidikan dan Kebudayaan Perindustrian Perdagangan Perhubungan 15 16 17 18 19 20 Pendidikan Tinggi Ketenaga Kerjaan Koperasi & UMKM Keagamaan Kepolisian Nuklir

30 Reformasi Perizinan Berusaha pada Leading Sectors (1)
30 No Sektor Jumlah Izin Saat Ini Jumlah Izin Reform Keterangan 1 Perhubungan Izin 68 46 Terdapat pengintegrasian Izin dan penghapusan izin Terdapat pengintegrasian non-izin dan penghapusan non-izin. Persetujuan dikategorikan sebagai izin. Sudah dikonfirmasi oleh sektor Non-Izin 129 73 2 Pertanian  26 12 29 Digabungkan* Sudah dikonfirmasi oleh sektor 35 18 3 Kelautan dan Perikanan 32 11 Terdapat pengintegrasian dan penghapusan Izin. SIUP merupakan izin dasar untuk setiap sub-sektor Terdapat pengintegrasian dan penghapusan non-izin 47 33 4 Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 15 5 5 Digabung*, 2 diintegrasikan prosesnya dengan AMDAL dan 3 dihapus 8 Non-Izin: Standar, Rekomendasi, Pendaftaran, Sertifikasi dan Penetapan *Digabungkan dengan catatan : Terdapat persyaratan yang berbeda untuk tipe yang berbeda

31 Reformasi Perizinan Berusaha pada Leading Sectors (2)
No Sektor Jumlah Izin Saat Ini Jumlah Izin Reform Keterangan 5 Lingkungan Hidup dan Kehutanan Izin 39 16 20 digabung Sudah dikonfirmasi oleh sektor untuk subsektor lingkungan Non-Izin 7 6 Perdagangan  86 41 68 digabung* dan 14 dihapus 10 Dihapuskan 55 4 Perindustrian Beberapa izin digabung dan 3 dihapus Sudah dikonfirmasi oleh sektor 44 15 8 Komunikasi dan Informatika  36 10 32 digabungkan*, 1 diubah menjadi standar 1 9 Kesehatan 31 22 digabungkan*, 3 diubah menjadi standar dan 6 penambahan standar 2 Pariwisata Sudah dikonfirmasi oleh sector Non-Izin: Standar, Rekomendasi, Pendaftaran, Sertifikasi dan Penetapan *Digabungkan dengan catatan : Terdapat persyaratan yang berbeda untuk tipe yang berbeda

32 Reformasi Perizinan Berusaha pada Leading Sectors (3)
No Sektor Jumlah Izin Saat Ini Jumlah Izin Reform Keterangan 11 Pendidikan dan Kebudayaan  Izin 16 6 2 digabung dan 2 dihapus Sudah dikonfirmasi oleh sektor Non-Izin 1 3 12 Riset dan Pendidikan Tinggi 5 2 dihapuskan 13 Ketenagakerjaan 9 2 pendaftaran dihapus 4 2 14 Keuangan 8 6 digabung dan 1 dihapus 15 ESDM 43 3 diubah menjadi standar 30 Agama 17 Obat dan Makanan 4 digabung dan 3 dihapus Non-Izin: Standar, Rekomendasi, Pendaftaran, Sertifikasi dan Penetapan

33 Reformasi Perizinan Berusaha (3)
33 Pelaksanaan Perizinan Berusaha yang belum masuk dalam PP Nomor 24 Tahun 2018 dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sektor bersangkutan (c.q. khusus Sektor Pertambangan dan Sektor Perbankan) Menteri dan pimpinan lembaga menyusun dan menetapkan standar Perizinan Berusaha di sektornya masing-masing berupa Norma, Standar, Prosedur, Dan Kriteria (NSPK). Menteri, pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota mencabut dan menyatakan tidak berlaku seluruh peraturan dan/atau keputusan yang mengatur mengenai NSPK Perizinan Berusaha yang menjadi kewenangannya, yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini.

34 Online Single Submission (Pasal 90-96):
34 Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota menggunakan sistem OSS dalam rangka pemberian Perizinan Berusaha yang menjadi kewenangannya masing-masing. Penggunaan sistem OSS mengikuti standar integrasi sistem OSS. Sistem OSS dikelola oleh Lembaga OSS. Lembaga OSS berwenang untuk: menerbitkan Perizinan Berusaha melalui sistem OSS; menetapkan kebijakan pelaksanaan Perizinan Berusaha melalui sistem OSS; menetapkan petunjuk pelaksanaan penerbitan Perizinan Berusaha pada sistem OSS; mengelola dan mengembangkan sistem OSS; dan bekerja sama dengan pihak lain dalam pelaksanaan, pengelolaan, dan pengembangan sistem OSS.

35 Insetif dan Disinsentif
35 INSENTIF DISINSENTIF Disinsentif bagi kementerian/lembaga dapat berupa pengurangan anggaran dan/atau bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Disinsentif bagi pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota dapat berupa penundaan DAU dan/atau DBH yang menjadi hak daerah bersangkutan dan bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penundaan DAU dan/atau DBH dilakukan setelah mempertimbangkan besaran penyaluran DAU/DBHl, sanksi pemotongan dan/atau penundaan lainnya, serta Kapasitas Fiskal Daerah yang bersangkutan Pemerintah Pusat dapat menetapkan insentif atau mengenakan disinsentif bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota yang melaksanakan Perizinan Berusaha melalui sistem OSS. Insentif bagi kementerian/lembaga dapat berupa tambahan anggaran dan/atau bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Insentif bagi pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota dapat berupa Dana Insentif Daerah berdasarkan penilaian atas kinerja pelayanan Pelaksanaan Berusaha. Pemberian insentif dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan negara

36 Mekanisme Penyelesaian Permasalahan (Pasal 98-99):
36 1 Menteri, pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota wajib menyelesaikan hambatan dan permasalahan dibidangnya dalam pelaksanaan Perizinan Berusaha melalui sistem OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2 Dalam hal peraturan perundang-undangan belum mengatur atau tidak jelas mengatur kewenangan untuk penyelesaian hambatan dan permasalahan dalam pelaksanaan sistem OSS, menteri, pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota berwenang untuk menetapkan keputusan dan/atau melakukan tindakan yang diperlukan dalam rangka penyelesaian hambatan dan permasalahan dimaksud sepanjang sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik. 3 Dalam hal terdapat laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat kepada menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota sebagai pelaksana sistem OSS atau kepada Kejaksaan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia mengenai penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan sistem OSS, penyelesaian dilakukan dengan mendahulukan proses administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang administrasi pemerintahan. 4 Dalam hal laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kejaksaan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia meneruskan/menyampaikan laporan masyarakat tersebut kepada menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota untuk dilakukan pemeriksaan

37 Pengenaan Sanksi (Pasal 100-101)
37 Gubernur dan bupati/wali kota yang tidak memberikan pelayanan dan/atau menerbitkan Izin Komersial atau Operasional sesuai OSS kepada Pelaku Usaha yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini dan peraturan perundang- undangan terkait dikenai sanksi, berupa:teguran tertulis kepada: Dalam hal gubernur dan bupati/wali kota tidak memberikan pelayanan dan/atau menerbitkan Izin Komersial atau Operasional dan teguran tertulis telah disampaikan 2 kali berturut- turut: Menteri Dalam Negeri mengambil alih pemberian Izin Komersial atau Operasional yang menjadi kewenangan gubernur dan melimpahkannya kepada Lembaga OSS; atau gubernur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri; dan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mengambil alih pemberian Izin Komersial atau Operasional yang menjadi kewenangan bupati/wali kota dan melimpahkannya kepada Lembaga OSS. bupati/wali kota oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. Teguran tertulis diberikan sebanyak 2 kali dengan jangka waktu masing-masing paling lama 2 Hari. Menteri, pimpinan lembaga, gubernur, dan/atau bupati/ wali kota mengenakan sanksi kepada pejabat yang tidak memberikan pelayanan OSS sesuai standar OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang aparatur sipil negara

38 Transisi Pelaksanaan Sistem OSS (Pasal 105):
38 Dalam hal Lembaga OSS (c.q. BKPM) belum dapat melaksanakan pelayanan Perizinan Berusaha dan pengelolaan sistem OSS sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini, pelayanan Perizinan Berusaha dan pengelolaan sistem OSS dimaksud dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Pelayanan Perizinan Berusaha dan pengelolaan sistem OSS dilaksanakaan sampai dengan ditetapkannya pengalihan pengelolaan sistem OSS kepada BKPM.

39 TERIMA KASIH KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
REPUBLIK INDONESIA


Download ppt "KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google