Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
MANAJEMEN KORBAN MASSAL
2
Prosedur Mengelola Bencana
Proses Penyiagaan Penilaian Awal Pelaporan Tingkat Pusat Penyebaran informasi Pesan siaga Identifikasi Awal Lokasi Bencana Tindakan Keselamatan Langkah Pengamanan Pos Komando Pencarian dan Penyelamatan
3
Bagaimana kalo di lokasi bencana rumah sakit tidak mampu menampung?
Perawatan di Lapangan Bagaimana kalo di lokasi bencana rumah sakit tidak mampu menampung?
4
Triase Triase dilakukan untuk mengidentifikasi secara cepat korban yang membutuhkan stabilisasi segera (perawatan di lapangan) dan mengidentifikasi korban yang hanya dapat diselamatkan dengan pembedahan darurat (life- saving surgery). Dalam aktivitasnya, digunakan kartu merah, hijau dan hitam sebagai kode identifikasi korban
5
Merah sebagai penanda korban yang membutuhkan stabilisasi segera dan korban yang mengalami: Syok oleh berbagai kausa Gangguan pernapasan Trauma kepala dengan pupil anisokor Perdarahan eksternal massif
6
Kuning sebagai penanda korban yang memerlukan pengawasan ketat, tetapi perawatan dapat ditunda sementara. Termasuk dalam kategori ini: Korban dengan risiko syok (korban dengan gangguan jantung, trauma abdomen) Fraktur multipel Fraktur femur / pelvis Luka bakar luas Gangguan kesadaran / trauma kepala Korban dengan status yang tidak jelas
7
Hijau sebagai penanda kelompok korban yang tidak memerlukan pengobatan atau pemberian pengobatan dapat ditunda, mencakup korban yang mengalami: Fraktur minor Luka minor, luka bakar minor Korban dalam kategori ini, setelah pembalutan luka dan atau pemasangan bidai dapat dipindahkan pada akhir operasi lapangan. Korban dengan prognosis infaust, jika masih hidup pada akhir operasi lapangan, juga akan dipindahkan ke fasilitas kesehatan
8
Hitam sebagai penanda korban yang telah meninggal dunia
9
Triase lapangan dilakukan pada tiga kondisi:
Triase di tempat (triase satu) Triase medik (triase dua) Triase evakuasi (triase tiga)
10
Pertolongan Pertama Lokasi bencana, sebelum korban dipindahkan
Tempat penampungan sementara Pada “tempat hijau” dari pos medis lanjutan Dalam ambulans saat korban dipindahkan ke fasilitas
11
Pos Medis Lanjutan Fungsi pos medis lanjutan ini dapat disingkat menjadi “Three ‘T’ rule” (Tag, Treat, Transfer) atau hukum tiga (label, rawat, evakuasi). Lokasi pendirian pos medis lanjutan sebaiknya cukup dekat untuk ditempuh dengan berjalan kaki dari lokasi bencana (50–100 meter) dan daerah tersebut harus: Termasuk daerah yang aman Memiliki akses langsung ke jalan raya tempat evakuasi dilakukan Berada di dekat dengan Pos Komando Berada dalam jangkauan komunikasi radio.
12
Organisasi Pos Medis Lanjutan
13
Tempat perawatan ini dibagi lagi menjadi:
Tempat perawatan korban gawat darurat (korban yang diberi tanda dengan label merah dan kuning). Lokasi ini merupakan proporsi terbesar dari seluruh tempat perawatan. Tempat perawatan bagi korban non gawat darurat (korban yang diberi tanda dengan label hijau dan hitam).
14
Pos medis lanjutan standar
Satu pintu keluar Dua buah pintu masuk (Gawat Darurat dan Non-Gawat Darurat). Untuk memudahkan identifikasi, kedua pintu ini diberi tanda dengan bendera merah (untuk korban gawat darurat) dan bendera hijau (untuk korban non gawat darurat). Dua tempat penerimaan korban/triase yang saling berhubungan untuk memudahkan pertukaran/pemindahan korban bila diperlukan. Tempat perawatan Gawat Darurat yang berhubungan dengan tempat triase Gawat Darurat, tempat ini dibagi menjadi: Tempat perawatan korban dengan tanda merah (berhubungan langsung dengan tempat triase) Tempat perawatan korban dengan tanda kuning (setelah tempat perawatan merah)
15
Tempat korban meninggal (langsung berhubungan dengan tempat triase)
Tempat perawatan Non Gawat Darurat, berhubungan dengan tempat triase Non Gawat Darurat, dibagi menjadi: Tempat korban meninggal (langsung berhubungan dengan tempat triase) Tempat perawatan korban dengan tanda hijau (setelah tempat korban meninggal) Setiap tempat perawatan ini ditandai dengan bendera sesuai dengan kategori korban yang akan dirawat di tempat tersebut. Sebuah tempat evakuasi yang merupakan tempat korban yang kondisinya telah stabil untuk menunggu pemindahan ke Rumah Sakit.
16
Luas Pos Medis Lanjutan
Daerah perawatan 2,6 m2 untuk setiap korban. Luas tempat triase adalah minimum 9 m2 Luas minimum tempat perawatan untuk pos medis lanjutan dasar adalah 65 m2 Luas minimum tempat perawat untuk pos medis lanjutan standar adalah 130 m2 Tempat evakuasi 26 m2 Dengan demikian, luas minimum yang diperlukan untuk sebuah pos medis lanjutan adalah 73 m2.
17
Bagaimana Arus pemindahan korban?
Bagaimana tempat perawatannya dan bagaimana perawatnya? Lokasi evakuasi Peralatan yang dibutuhkan?
18
Pelayanan kesehatan dasar yang diperlukan pengungsi
Pelayanan Pengobatan Pelayanan Imunisasi Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak Pelayanan Gizi Pemberantasan Penyakit Menular dan Pengendalian Vektor Pelayanan Kesehatan Jiwa Pelayanan Promosi Kesehatan
19
Standar Minimal Pelayanan Kesehatan di Pengungsian
Kesehatan Reproduksi Kesehatan Jiwa
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.