Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSugiarto Tedja Telah diubah "5 tahun yang lalu
1
COVER NOTE NOTARIS – PPAT Wahyudi Suyanto
2
PENGERTIAN COVER NOTE Cambridge Dictionary, menjelaskan :
Cover note is used “temporarily” as proff that someone is insured until final. Terjemahan bebas : Cover note adalah catatan penutup yang digunakan “sementara” sebagai bukti bahwa seseorang dijamin apa yang telah dibuat dihadapannya, sampai selesai, berarti kalau urusan telah selesai, cover note ini sudah tidak ada artinya, maka di sebut “sementara”.
3
COVER NOTE NOTARIS - PPAT
KETERANGAN yang dibuat oleh NOTARIS – PPAT terhadap : 1. suatu akta yang dibuat oleh atau dihadapannya, 2. penerimaan suatu dokumen dan tujuan diserahkannya dokumen sebagai bukti akan atau sedang atau telah diproses dokumen tertentu dan belum selesai, sehingga yang bersangkutan atau pihak lain yang terkait berkepentingan untuk mengetahui tentang hal tersebut. Jadi cover note hanya sekedar KETERANGAN dari NOTARIS – PPAT .
4
COVER NOTE KETERANGAN yang dibuat oleh NOTARIS – PPAT, mengenai :
1. sesuatu hal yang berkaitan dengan akta atau dokumen : 1.1. yang telah dilakukan, atau 1.2. yang akan dilakukan, atau 1.3. yang sedang dilakukan. 2. diterimanya dokumen dan tujuan diterimanya dokumen. 3. hal-hal yang telah dilakukan. Sifatnya sementara. Isinya sebagai catatan atau keterangan penutup atau keterangan lain yang diperlukan oleh pihak dalam akta atau pihak yang menyerahkan dokumen. Tidak dapat mempengaruhi putusan hakim, hanya sebagai wacana. Tidak dapat dipergunakan sebagai dasar untuk mendapatkan hak, baik melalui Kantor Pertanahan atau lembaga peradilan.
5
DASAR HUKUM COVER NOTE UU 2 Tahun 2014 tentang Perubahan UU 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. PP No. 24 tahun 2016 tentang Perubahan No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan PPAT. TIDAK MENGATUR
6
COVER NOTE Bukan akta authentik Bukan obyek jaminan TETAPI
dapat dipergunakan sebagai rujukan untuk perbuatan hukum berikutnya
7
COVERNOTE SEBAGAI LIVING LAW
KEBIASAAN atau hukum yang hidup dalam pelaksanaan tugas jabatan NOTARIS – PPAT mengikat secara moral (Moral Binding).
8
CIRI-CIRI COVER NOTE 1. Formal.
dibuat diatas kertas kop NOTARIS – PPAT, dan ada judulnya : Covernote atau Keterangan, dan ada tanggal, nomor surat, dan ada isi surat yang diterangkan, dan ada nama NOTARIS - PPAT yang membuatnya dan stempel jabatan. 2. Materiel. Keterangan tentang perbuatan hukum yang dilakukan oleh para pihak, dan janji yang mengikat NOTARIS–PPAT tentang kapan diselesaikan atau hal-hal yang berkaitan, atau Keterangan tentang diterimanya dokumen dan penjelasan tentang keinginan pihak yang menyerahkan. 3. Lahiriah. Covernote atau Keterangan harus dilihat apa adanya. Tidak bernilai hukum, tapi dapat berakibat hukum bagi NOTARIS – PPAT
9
KAITAN DENGAN BANK Cover Note atau Keterangan, isinya : 1. penyebutan identitas NOTARIS – PPAT 2. keterangan mengenai jenis akta, tanggal dan nomor akta yang dibuat; 3. keterangan mengenai penyelesaian akta, pengurusan dan penyelesaian perihal sertifikat, diantaranya balik nama atau roya atau pembebanan atau lain sejenisnya. 4. keterangan mengenai jangka waktu penyelesaian. 5. keterangan mengenai pihak yang berhak menerima apabila telah selesai dilakukan; 6. tempat dan tanggal pembuatan, tanda tangan dan stempel notaris.
10
SURAT KETERANGAN No. : 01 /III/2018
Yang bertanda tangan dibawah ini, menerangkan : Bahwa pada hari Senen, tanggal 12 Maret 2018, telah ditandatangani akta SKMHT oleh Sdr. SUGIRESTA dan istrinya Sdri. SITI RESTA, dengan akta No. 01, yang dibuat dihadapan saya, selaku notaris - untuk kepentingan PT.BANK BB, berkedudukan di Kota Jakarta Selatan, terhadap : -- Sebidang Tanah yang diuraikan dalam Sertipikat Hak Milik No. 30/Desa Sampit, seluas 1000 M2, dan seterusnya ………”. Selanjutnya hak atas tanah tersebut akan dibebani dengan Hak Tanggungan Peringkat I setelah dipenuhinya pasal 39 PP 24 Tahun 1997 dan kemudian didaftarkan pada Kantor Pertanahan, sehingga apabila nanti telah terbit Sertipikat Hak Tanggungan dan Kantor Pertanahan menyerahkan kepada saya, maka segera saya akan menyerahkan kepada Kantor PT.BANK BB. Cabang Kota Surabaya., yaitu asli sertifikat hak atas tanah berikut sertifikat hak tanggungannya. Demikian Surat Keterangan ini dibuat dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Surabaya, 12 Maret 2018 Wahyudi Suyanto.
11
SURAT KETERANGAN No. : 02 /III/2018
Yang bertanda tangan dibawah ini, menerangkan : Bahwa dengan akta saya, Notaris, tertanggal 12 Maret 2018, No. 02, telah didirikan PT. Pendekar Pemabuk, berkedudukan di Kota Surabaya. Susunan Pendiri Perseroan dan modal yang disetor adalah : 1. Tuan A, sebanyak saham dengan nilai nominal sebesar Rp 2. Tuan B, sebanyak saham dengan nilai nominal sebesar Rp Modal dasar sebesar Rp Susunan Pengurus Perseroan : Direktur ———————————— : Tuan A; Komisaris --———————————- : Tuan B; Bahwa pengesahan akta pendirian Perseroan melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berikut pengurusan SIUP dan TDP dilakukan melalui kantor saya. Demikian Surat Keterangan ini dibuat dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Surabaya, 12 Maret 2018 Wahyudi Suyanto.
12
SEBAB DIBUATNYA COVERNOTE
1. karena belum tuntas kewajiban notaris – ppat. 2. karena diperlukannya sebagai petunjuk untuk perbuatan hukum lainnya. 3. karena diperlukan sebagai petunjuk, bahwa notaris – ppat akan melakukan perbuatan hukum seperti yang dikehendaki oleh pemohon.
13
PERAN COVER NOTE Untuk meyakinkan, kepada :
1. para pihak, bahwa notaris – ppat akan melakukan pengurusan dan menyelesaikan 2. pihak-pihak lain, bahwa notaris – ppat : 2.1. benar telah mengkonstatir kemauan para pihak, atau 2.2. benar telah menerima dokumen dan akan melakukan pengurusan dan menyelesaikan 2.3. benar telah melakukan sesuatu dan akan atau telah menyelesaikan.
14
TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.