Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan oleheddo eddo Telah diubah "5 tahun yang lalu
1
ANDREINA NANDYA AGUNG PUTRI NPM : FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SIDOARJO
2
WHO memperkirakan ada 4,2 juta aborsi dilakukan per tahun, 750.000 – 1,5 juta dilakukan di Indonesia, 2.500 orang diantaranya berakhir dengan kematian (Wijono, 2000). Survei Kesehatan Rumah Tangga (SKRT) tahun 1995 : Aborsi berkontribusi 11,1 % terhadap Angka kematian Ibu (AKI), sedangkan menurut Rosenfield dan Fathalla (1990) sebesar 10 % (Wijono, 2000).
3
Kehamilan yang tidak diinginkan adalah suatu kondisi ketika pasangan tidak menghendaki proses kelahiran dari suatu kehamilan yang merupakan akibat dari suatu perilaku seksual atau hubungan seksual yang disengaja maupun yang tidak disengaja dan perbuatan yang tidak bertanggungjawab. Kehamilan yang tidak diinginkan menjadi dilema tidak hanya dari masalah medis seperti aborsi, perdarahan dan kematian ibu, tetapi juga dari segi psikologis berupa kecemasan, depresi sampai bunuh diri, dan sosial ekonomi. (http://srihandayaniblog.blogspot.com/2010/10/asi- eksklusif-kehamilan-tidak.html)http://srihandayaniblog.blogspot.com/2010/10/asi- eksklusif-kehamilan-tidak.html
4
Gugur kandungan atau aborsi (bahasa Latin: abortus) adalah berhentinya kehamilan sebelum usia kehamilan 20 minggu yang mengakibatkan kematian janin, bukan semata untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dalam keadaan darurat tapi juga bisa karena sang ibu tidak menghendaki kehamilan itu.(bahasa Latin:
5
Saat ini aborsi masih merupakan masalah kontroversial di masyarakat.Indonesia, namun terlepas dari kontorversi tersebut, aborsi diindikasikan merupakan masalah kesehatan masyarakat karena memberikan dampak pada kesakitan dan kematian ibu. Sebagaimana diketahui penyebab utama kematian ibu hamil dan melahirkan adalah perdarahan, infeksi dan eklampsia. Namun sebenarnya aborsi juga merupakan penyebab kematian ibu, hanya saja muncul dalam bentuk komplikasi perdarahan dan sepsis (Gunawan, 2000).
6
Dalam dunia kedokteran dikenal 3 macam aborsi, yaitu : Aborsi Spontan / Alamiah Abortus imminen Abortus insipiens Abortus inkompletus Abortus kompletus Aborsi Terapeutik / Medis Aborsi Buatan / Sengaja Penghentian kehamilan pada usia dimana janin sudah mampu hidup mandiri di luar rahim ibu (lebih dari 21 minggu usia kehamilan), bukan lagi tindakan aborsi tetapi pembunuhan janin atau infantisida
7
Aborsi yang tidak aman adalah penghentian kehamilan yang tidak diinginkan yang dilakukan oleh tenaga yang tidak terlatih, atau tidak mengikuti prosedur kesehatan atau kedua-duanya (Definisi WHO). Dari 46 juta aborsi/tahun, 20 juta dilakukan dengan tidak aman, 800 wanita diantaranya meninggal karena komplikasi aborsi tidak aman dan sekurangnya 13 persen kontribusi Angka Kematian Ibu Global (AGI, 1997; WHO 1998a; AGI, 1999)
8
Ada 2 macam tindakan aborsi, yaitu: Aborsi dilakukan sendiri Aborsi dilakukan orang lain
10
Frekuensi Aborsi BKKBN : 2.000.000 kasus aborsi yang terjadi setiap tahunnya di Indonesia Amerika : jml aborsi > jml korban perang 10x > jml korban kecelakaan Pemicu Aborsi Menurut Dr. Handrawan Nadesul : > Akibat siaran televisi yang lebih permisif membeberkan materi seksualitas > Pergaulan pria-wanita dewasa sekarang jauh lebih membaur > Nilai-nilai penghalang makin longgar. > Pengaruh agama semakin kendur > usia pubertas kawula muda sekarang lebih dini > orang-orang modern melihat seks lebih sebagai rekreasi > Industri iklan seks yang tambah hari tambah marak
11
Risiko Aborsi Ada 2 macam resiko kesehatan terhadap wanita yang melakukan aborsi : Resiko kesehatan dan keselamatan secara fisik Resiko gangguan psikologis
12
Lili (nama samaran), 20 tahun, seorang mahasiswi semester IV sebuah perguruan tinggi di Jakarta Selatan hamil pertama kali kelas 2 SMP Aborsi dg minum jamu dan ke dokter kandungan Lebih dari 1 x melakukan aborsi Lili tahu ttg bahaya aborsi dan hukumnya namun tetap dilakukan karena Lili lebih merasa takut jika memelihara kehamilannya.
14
Undang-Undang RI No. 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang menjelaskan dengan alasan apapun, aborsi adalah tindakan melanggar hukum. Sampai saat ini masih diterapkan. Undang-Undang RI No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan Undang-undang RI No. 23 Tahun 1992 tentang kesehatan yang menuliskan dalam kondisi tertentu, bisa dilakukan tindakan medis tertentu (aborsi). Beberapa pasal yang terkait adalah: > Pasal 229 > Pasal 341 > Pasal 342 > Pasal 343 > Pasal 346 > Pasal 347 > Pasal 348 > Pasal 349
15
“Sesungguhnya setiap kamu terkumpul kejadiannya dalam perut ibumu selama 40 hari dalam bentuk ‘nuthfah’, kemudian dalam bentuk ‘alaqah’ selama itu pula, kemudian dalam bentuk ‘mudghah’ selama itu pula, kemudian ditiupkan ruh kepadanya.” [HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Ahmad, dan Tirmidzi]. “Jika nutfah (gumpalan darah) telah lewat empat puluh dua malam, maka Allah mengutus seorang malaikat padanya, lalu dia membentuk nutfah tersebut; dia membuat pendengarannya, penglihatannya, kulitnya, dagingnya, dan tulang belulangnya. Lalu malaikat itu bertanya (kepada Allah), ‘Ya Tuhanku, apakah dia (akan Engkau tetapkan) menjadi laki-laki atau perempuan?’ Maka Allah kemudian memberi keputusan…” [ HR. Muslim dari Ibnu Mas’ud r.a.].
16
“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan (alasan) yang benar (menurut syara’).” (Qs. al-Isra` [17]: 33). “Dan apabila bayi-bayi yang dikubur hidup-hidup itu ditanya karena dosa apakah ia dibunuh.” (Qs. at-Takwiir [81]: 8-9) “Barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.” (Qs. al-Maa’idah [5]: 32)
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.