Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

MANAJEMEN PUSKESMAS. DASAR HUKUM UU No.36 tahun 2014: Tenaga Kesehatan Permenkes No 75 tahun 2014: PUSKESMAS PMK no.44 tahun 2016: Pedoman Manajemen Puskesmas.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "MANAJEMEN PUSKESMAS. DASAR HUKUM UU No.36 tahun 2014: Tenaga Kesehatan Permenkes No 75 tahun 2014: PUSKESMAS PMK no.44 tahun 2016: Pedoman Manajemen Puskesmas."— Transcript presentasi:

1 MANAJEMEN PUSKESMAS

2 DASAR HUKUM UU No.36 tahun 2014: Tenaga Kesehatan Permenkes No 75 tahun 2014: PUSKESMAS PMK no.44 tahun 2016: Pedoman Manajemen Puskesmas

3 PENGERTIAN PUSKESMAS fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya

4 PRINSIP PENYELENGGARAAN PUSKESMAS 1.Paradigma Sehat 2.pertanggungjawaban wilayah; 3.kemandirian masyarakat; 4.pemerataan; 5.teknologi tepat guna; dan 6.keterpaduan dan kesinambungan.

5 Puskesmas harus memiliki prasarana yang berfungsi paling sedikit terdiri atas: a. sistem penghawaan (ventilasi); b. sistem pencahayaan; c. sistem sanitasi; d. sistem kelistrikan; e. sistem komunikasi; f. sistem gas medik; g. sistem proteksi petir; h. sistem proteksi kebakaran; i. sistem pengendalian kebisingan;

6 Peralatan kesehatan di Puskesmas harus memenuhi persyaratan: 1.standar mutu, keamanan, keselamatan; 2.memiliki izin edar sesuai ketentuan peraturan perundangundangan; dan 3.diuji dan dikalibrasi secara berkala oleh institusi penguji dan pengkalibrasi yang berwenang

7 SDM PUSKESMAS Tenaga Kesehatan dan tenaga non kesehatan.

8 Jenis Tenaga Kesehatan paling sedikit terdiri atas: 1.dokter atau dokter layanan primer; 2.dokter gigi; 3.perawat; 4.bidan; 5.tenaga kesehatan masyarakat; 6.tenaga kesehatan lingkungan; 7.ahli teknologi laboratorium medik; 8.tenaga gizi; dan 9.tenaga kefarmasian

9 KATEGORI PUSKESMAS 1.Puskesmas kawasan perkotaan; 2.Puskesmas kawasan pedesaan; dan 3.Puskesmas kawasan terpencil dan sangat terpencil

10 1. Puskesmas Kawasan Perkotaan a.aktivitas lebih dari 50% (lima puluh persen) penduduknya pada sektor non agraris, terutama industri, perdagangan dan jasa; b.memiliki fasilitas perkotaan antara lain sekolah radius 2,5 km, pasar radius 2 km, memiliki rumah sakit radius kurang dari 5 km, bioskop, atau hotel; c.lebih dari 90% (sembilan puluh persen) rumah tangga memiliki listrik; dan/atau d. terdapat akses jalan raya dan transportasi menuju fasilitas perkotaan sebagaimana dimaksud pada huruf b.

11 2. Puskesmas Kawasan Pedesaan a.aktivitas lebih dari 50% (lima puluh persen) penduduk pada sektor agraris b.memiliki fasilitas antara lain sekolah radius lebih dari 2,5 km, pasar dan perkotaan radius lebih dari 2 km, rumah sakit radius c.lebih dari 5 km, tidak memiliki fasilitas berupa bioskop atau hotel; rumah tangga dengan listrik kurang dari 90% (Sembilan puluh persen; dan d.terdapat akses jalan dan transportasi menuju fasilitas sebagaimana dimaksud pada huruf b.

12 3. Puskesmas Kawasan Terpencil & Sangat Terpencil a.berada di wilayah yang sulit dijangkau atau rawan bencana, pulau kecil, gugus pulau, atau pesisir; b.akses transportasi umum rutin 1 kali dalam 1 minggu, jarak tempuh pulang pergi dari ibukota kabupaten memerlukan waktu lebih dari 6 jam, dan transportasi yang ada sewaktu-waktu dapat terhalang iklim atau cuaca; dan c.kesulitan pemenuhan bahan pokok dan kondisi keamanan yang tidak stabil.

13 WILAYAH KERJA PUSKESMAS 1 kecamatan / sebagian kecamatan Sasaran: 30.000 penduduk Untuk mendukung jangkauan wilayah: – Puskesmas Pembantu – Puskesmas Keliling Puskesmas Pembina: menjangkau >= 150.000 jiwa Era Desentralisasi  otonomi setiap Pemda II mengembangkan puskesmas sesuai rentra daerah

14 FUNGSI PUSKESMAS Fungsi Puskesmas Pusat Penggerak Pembangunan Berwawasan Kesehatan Pusat Pemberdayaan Keluarga & Masyarakat Pusat Pelayanan Kesehatan Strata 1 Public Goods (Kesmas) Private Goods (Kuratif)

15 1. Sebagai Pusat Penggerak Pembangunan Kesehatan a.Menggerakkan lintas sektor dan dunia usaha di wilayah kerjanya agar menyelenggarakan pembangunan berwawasan kesehatan b.Aktif memantau & melaporkan dampak kesehatan dr setiap penyelenggaraan program pembangunan c.Mengutamakan pemeliharaan kesh & pencegahan penyakit tnp mengabaikan penyembuhan dan pemulihan

16 2. Sebagai Pusat pemberdayaan masyarakat a.Berupaya agar perorangan, TOMA, keluarga & masy punya kesadaran, kemauan & kemampuan melayani diri sendiri & masy utk hidup sehat serta menetapkan, menyelenggarakan, emmantau serta memberikan pelayanan kesehatan menyeluruh terpadu di wilayah kerjanya b.Memberikan bantuan dlm bentuk bimb teknis materi, rujukan medis & kesmas  tdk menimbulkan ketergantungan

17 3. Sebagai pusat pelayanan kesehatan pertama Menyelenggarakan pelayanan kesehatan pertama secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan melalui pelayanan kesehatan perorangan & kesmas

18 RUANG LINGKUP PELAYANAN 1.Kuratif (pengobatan) 2.Preventif (upaya pencegahan) 3.Promotif (peningkatan kesehatan) 4.Rehabilitatif (pemulihan kesehatan)

19 TATA KERJA 1.Koordinasi dengan kantor kecamatan 2.Bertanggung jawab kepada Dinas kesehatan Kota/Kab 3.Bermitra dengan sarana pelayanan kesehatan tk pertama lainnya 4.Menjalin kerjasama dengan fasilitas rujukan 5.Berkoordinasi dengan lintas sektor 6.Bermitra dg TOMA yg peduli kesmas

20 KEDUDUKAN PUSKESMAS 1.Sistem Kesehatan Nasional, sbg sarana kesehatan (perorangan & masy) strata pertama 2.Sistem Kesehatan Kota/Kab, unit pelaksana teknis (UPT) Dinas  menyelenggarakan sebagian tugas pemb kesh Kota/Kab 3.Sistem Pemerintahan Daerah, UPT dinas kesehatan kota/kab, unit strutural Pemda Kota/Kab

21 STRUKTUR ORGANISASI 1.Kepala Puskesmas 2.Kepala TU 3.Unit pelaksana fungsional 4.Jaringan pelayanan 1.Pusk pembantu 2.Pusk keliling 3.Bidan Desa/komunitas

22 ASAS PENGELOLAAN PUSKESMAS Asas Pertanggungjawaban WilayahAsas Pemberdayaan MasyarakatAsas keterpaduan ; LP & LSAsas Rujukan: UKP dan UKM

23 RUJUKAN Yankes III Yankes II Yankes I Masy Rumah Tangga DINKES PROP DINKES KOTA/KAB, BKIM, BPMM, BKPM PUSKESMAS POSYANDU/POD INDV/KELG RS PROP/PUSAT RS KOTA/KAB, BKIM, BPMM, BKPM PUSKESMAS POSYANDU/POD INDV/KELG UKM UKP

24 PELAYANAN KESEHATAN DI PUSK WAJIB 5 UPAYA: PROMOSI KESEHATAN KL GIZI KIA-KB PENGOBATAN PENGEMBANGAN 10 UPAYA INOVASI PPKBM DOKTER KELUARGA

25 DESA SIAGA Suatu kondisi masy desa/kel yg punya kesiapan SD & kemampuan serta kemauan utk mencegah & mengatasi masalah kesehatan, bencana, gawat darurat sec mandiri – (Kepmenkes RI no.564/2006) Tujuan: masy mandiri, tdk bergantung pd pihak lain

26 INDIKATOR DESA SIAGA 1.Ada forum kesh desa 2.Asa sarana/fas rujukan 3.Ada UKBM 4.Ada surveilans berbasis masy 5.Ada siap tanggap darurat 6.Ada upaya cipta lingk sehat 7.Ada upaya budaya PHBS 8.Ada KADARZI

27 SUMBER PEMBIAYAAN PUSKESMAS 1.Pemerintah: Pem Kota/Kab, Pem Prop,Pem Pusat 2.Puskesmas: retribusi 3.Sumber Lain : hibah/bantuan DN & LN

28 Manaje PuskP1 (Perencanaa)Renstra; SWOT RO (rencana operasional) Micro Planning – 5 th P2 (Pengorganisasian) SOTK - TUPOKSIMini worskhop P3 (pengawasan, pengendalian, penilaian) Penilaian Kinerja Pusk

29 TUGAS PRESENTASI Kelp.1 Pelayanan Kesehatan di Puskesmas: wajib, pengembangan, penggerakan & pemberdayaan masy/desa siaga, keg inovasi Kelp.2 Fungsi Perencanaan Ruang lingkup Micro planning Kelp.3 Fungsi Pengorganisasian Struktur organisasi Uraian tugas Kelp.4 Fungsi Penggerakan da Pelaksanaan Tujuan, Fungsi, ruang lingkup Aktuasi/penggeraka n Kepemimpinan Motivasi Komunikasi

30 TUGAS PRESENTASI Kelp.5 Fungsi Pengawasan, Pengendalian & Penilaian Metode dan obyek P3 Proses Penilaian kinerja puskesmas Kelp.6 Penilaian Mutu Puskesmas Kelp.7 Standar Pelayanan Minimal Puskesmas


Download ppt "MANAJEMEN PUSKESMAS. DASAR HUKUM UU No.36 tahun 2014: Tenaga Kesehatan Permenkes No 75 tahun 2014: PUSKESMAS PMK no.44 tahun 2016: Pedoman Manajemen Puskesmas."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google