Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

UANG DALAM EKONOMI ISLAM. “perekonomian barter” versus “perekonomian uang” (1)memerlukan kehendak ganda yang selaras antara kedua belah pihak, (2)sulit.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "UANG DALAM EKONOMI ISLAM. “perekonomian barter” versus “perekonomian uang” (1)memerlukan kehendak ganda yang selaras antara kedua belah pihak, (2)sulit."— Transcript presentasi:

1 UANG DALAM EKONOMI ISLAM

2 “perekonomian barter” versus “perekonomian uang” (1)memerlukan kehendak ganda yang selaras antara kedua belah pihak, (2)sulit menentukan harga, (3)perekonomian barter membatasi pilihan pembeli (4)menyulitkan pembayaran tertunda (5)sulit menyimpan kekayaan

3 Konsep IslamKonsep Konvensional Uang tidak identik dengan modal Uang adalah public goods Modal adalah provate goods Uang adalah flow concept Modal adalah stock concept Uang sering diidentikkan dengan modal Uang (modal) adalah private goods Uang (modal) adalah flow concept bagi Fisher Uang (modal) adalah stock concept bagi Cambridge School

4 Money Commodity Money Full-bodiedRepresentative Partial Reserve 100% Reserve Fiduciary (Credit) Money Token, Fulus Fiat (contonental) Bank Federal Bank Private Bank Notes Checking Deposites

5 Masa Khilafah Islam Pada masa Khalifah Umar & Utsman mata uang dicetak dalam dgn corak Persia. Pada masa Khalifah Umar ada ide untuk membuatnya dari kulit, namun tidak disetujui oleh sahabat yg lain. Pada masa Khalifah Ali dicetak mata uang dgn corak khusus. Pada masa Muawiyah dicetak mata uang dgn gambar pemandangan & pedang, Gubernur Irak, Ziad,mencetak dgn nama khalifah di dalamnya. Pola cetakan ini (gambar pemandangan & nama kepala negara) sampai sekarang masih digunakan di banyak negara, termasuk Indonesia Mata uang dgn bentuk bulat dicetak pada masa Ibnu Zubair. Sampai th 72-74 H mata uang Islam (dinar & dirham) beredar bersama dgn dinar Romawi, dirham Persia, & sedikit Yaman Hymarite. Pada th 76 H Abdul Malik membangun lokasi pencetakan uang yg diorganisasi oleh Pemerintah (spt di Darabjab, Suq Ahwaz)

6 Masa Khilafah Islam Nilai mata uang ditentukan dgn beratnya. Dinar terbuat dari emas 22 karat, terdiri dari setengah dinar dan sepertiga dinar koin. Nilai yg lebih kecil didapat dengan memotong mata uang tsb. Dirham terdiri dari beberapa koin nash (20 dirham), nawal (5 dirham) dan sha’ira (1/60 dirham) Nilai tukar Dinar : Dirham = 1 : 10 & stabil untuk waktu yg lama. Reformasi moneter Dilakukan pada masa Khalifah Abdul Malik dgn mengurangi berat dinar dari 4.55 gr per dinar menjadi 4.25 gr per dinar. Periode Ibnu Faqih (289 H), nilai dinar : dirham = 1 : 17 & stabil pada 1 : 15. Setelah reformasi tsb 1 dinar = 4.25 gr, 1 dirham = 3.98 gr. Ribuan tahun kemudian nilai tukar 1 : 15 tsb Dilaksanakan di USA pada tahun 1792 - 1834

7 USA pada th. 1792 – 1834 menerapkan exchange rate 1:15, sementara di Eropa 1: 15.5 s.d. 1:16.6, sehingga mata uang emas keluar dari USA ke Eropa, & sebaliknya Uang perak mengalir ke USA. Ini disebut oleh Thomas Gresham (1857 M) “Good money drives out bad money or bad quality money would substitute good Quality money” Th 1263 – 1328 M Sarjana Islam Ibnu Taimiyah (masa khalifah Mamluk mengalami hal yg sama, dimana ada tiga jenis mata uang yg beredar, yaitu dinar emas, dirham perak dan fulus tembaga (bronze). Peredaran dinar terbatas, dirham berfluktuasi bahkan kadang menghilang, sedangkan fulus beredar luas. Beliau memformulasikan “Money with bad quality (fulus) will drive out money with good quality (dinar & dirham) Pemerintahan Mamluk mengalami ketidakstabilan moneter, karena terlalu Banyak fulus beredar & menambah unsur bronze pada mata uang dirham, Karena nilai instrinsik mata uang tidak didukung nilai riilnya What About Now : Paper Money & Monetary Crisis

8 Abu Hamid Al-Ghazali (1058 – 1111 M), 700 th sebelum Adam Smith menulis buku “The Wealth of Nation” telah mendiskusikan fungsi uang dalam perekonomian Beliau berpendapat : Dalam “sistem barter”, transaksi hanya terjadi jika ada dua keinginan yg saling dapat dipertukarkan (coincidence want), Karenanya diperlukan alat ukur untuk memberi nilai ekonomi thd suatu benda untuk memperlancar transaksi Uang tidak dibutuhkan untuk uang itu sendiri, namun dibutuhkan untuk mempercepat pertukaran barang barang & jasa dan menentukan nilai wajar terhadap pertukaran tsb. Uang seperti cermin yang tidak memiliki warna, namun dapat merefleksikan semua warna Uang tidak mempunyai harga, namun merefleksikan semua harga barang Ekonomi Klasik : Uang tidak mempunyai fungsi utiliti (kepuasan) langsung, Namun jika uang tsb dibelikan barang, maka barang tsb akan memberikan utiliti Ekonomi neo-klasik : Utiliti uang muncul dari daya belinya thd barang (buying power), sehingga uang memberikan utiliti tdk langsung

9 Theory Moneter Modern : Menimbun uang berarti memperlambat sirkulasi uang, sehingga mengurangi transaksi dan melemahkan ekonomi, demikian peleburan uang berarti mengurangi Jumlah uang beredar, sehingga mengurangi transaksi Menurut Al-Gazali : Penimbunan uang adalah kriminal & yg lebih buruk adalah melebur dinar & dirham menjadi emas dan perhiasan perak, krn orang yg menimbun uang berarti menarik uang dari peredaran sementara, sedangkan orang yg melebur uang berarti menarik uang dari peredaran untuk selamanya Mengedarkan uang palsu (kadar emas/perak tidak sesuai dgn regulasi pemerintah), dilarang, dosanya lebih besar dari mencuri uang karena dosa mencetak & mengedarkan uang palsu dosanya akan terus berulang selama uang tsb beredar ( “pemerintah tdk boleh mencetak mata uang dgn nilai nominal sama, namun nilai intrinsiknya berbeda dgn nilai nominal uang yang sudah beredar” ) Jual beli dinar dgn dinar akan mengakibatkan uang tidak dapat berfungsi sebagai alat tukar (bandingkan dgn transaksi money market saat ini !!!)

10 MASA IBNU TAIMIYAH (1263 – 1328 M) Atas desakan masyarakat untuk mencetak uang dengan jumlah yg lebih kecil, maka Sultan Kamil mencetak uang dari tembaga (fulus), sehingga dirham untuk transaksi besar & fulus untuk transaksi kecil. Jumlah fulus meningkat pada jaman Bani Mamluk dan memuncak pada jaman Sultan Kitbugha & Zahir Barquq dgn nilai nominal fulus yang jauh lebih besar dari nilai instrinsik fulus (tembaga). Produksi fulus dilakukan secara besar-besaran, dirham hilang dari peredaran & inflasi meningkat. Pada masa awal Bani Mamluk 1 dirham terbuat dari 2/3 perak & 1/3 tembaga, Pada masa Sultan Nasir 1 dirham terbuat dari 1/3 perak & 2/3 tembaga. Kondisi membaik saat Sultan Hasan (1358) menyatakan bahwa fulus yg beredar tidak berlaku lagi & mengedarkan uang baru – langkah ini ditentang oleh Ibnu Taimiyah 1.Nilai nominal berbeda dgn biaya cetak/nilai intrinsik (sinorage) 2.Menjadikan pencetakan uang sebagai bisnis untuk mendapatkan keuntungan

11 Perdagangan uang akan memicu inflasi 1.Hilangnya kepercayaan masyarakat thd stabilitas mata uang akan (1) mencegah masyarakat melakukan investasi/kontrak jk. panjang (2) mengancam kehidupan masyarakat yang berpenghasilan tetap (Fixed income) seperti pekerja, (3) menurunkan volume perdagangan domestik & international dan (4) logam berharga (emas & perak) akan mengalir ke luar negeri. Riba al- jali (clear riba) & Riba al-khafi (covered riba)- transaksi yg menjurus kpd riba - dilarang --- (sesuai pendapat Ibu Qaiyim murid Ibnu Taimiyah) --- PENDAPAT IBNU TAIMIYAH TENTANG BEBERAPA TRANSAKSI Bai al-”Inah dilarang, contohnya A menjual seekor sapi kpd B seharga Rp. 2 juta dgn pembayaran 2 bulan kemudian & pada saat bersamaan A membeli kembali dari B dgn cash seharga Rp. 1 juta ( praktek ini merupakan money laundring, sebuah strategi untuk mendapatkan keuntungan dlm perdagangan mata uang ) 2.Mudd’ajwah dilarang : A menukar 1 gr perak bercampur tembaga dgnperak murni

12 1.Kesejahteraan suatu negara tidak ditentukan oleh jumlah uang yg beredar, namun oleh tingkat produksi dan surplus neraca. Sektor produktif akan menyerap tenaga kerja, menambah pendapatan & menimbulkan permintaan kpd sektor produktif lain Concern to international trading !!!! 2.Mata uang tidak harus terbuat dari emas atau perak, namun emas & perak menjadi standart nilai mata uang. 3.Pemerintah harus menjaga nilai mata uang tersebut & menjaga kestabilan harga emas & perak Dlm kondisi nilai mata uang stabil, kenaikan & penurunan harga barang hanya ditentukan oleh kekuatan sup lay & demand, setiap barang akan mempunyai harga keseimbangan (equilibrium price). Inflasi – kenaikan harga semua barang – tidak akan terjadi karena pasar akan mencari “equilibrium price of every goods”

13 Sitem bimetal (emas & perak) diadopsi oleh USA pada tahun 1792 M, dgn ratio 1:15. Karena fluktuasi harga emas & perak maka pada tahun 1873 USA melakukan demonetisasi silver. Setelah dimonetisasi silver dimulailah masa monometalism, dgn emas sbg standart mata uang ( Gold Currency standard) dgn 3 variasi : 1. Gold coin standard merupakan sistem moneter, dimana gold coin aktif beredar di masyarakat sebagai alat tukar (medium of exchange) 2.Gold bullion standard merupakan standart moneter dgn ketentuan sbb : A. Mata uang nasional disetarakan dgn emas B. Emas disimpan oleh pemerintah dalam bentuk batangan C. Emas tidak beredar dalam perekonomian D. Emas tersedia untuk tujuan industri & transaksi 2 internasional dari bank 3.Gold exchange standard yg lebih dikenal sebagai Bretton Woods System, yaitu merupakan kesepakatan internasional di bid, moneter dimana mata uang merupakan fiat money yg dapat dikonversi ke dlm emas dgn tk. harga tertentu (Siregar, M. 1999 )

14 PELAKSANAAN SISTEM GOLD COIN/BULLION STANDARD (menurut ekonom barat) : 1.Sepanjang aturan main dipenuhi,mata uang didukung oleh stok emas & dapat dikonversikan ke dalam mata uang, maka nilai tukar akan stabil 2.Tidak ada suatu negarapun yang mampu mengontrol keluar masuknya emas sehingga sulit mengontrol money supply 3.Kebijakan moneter sangat tergantung pada produksi & penemuan tambang emas, pada tahun 1870an & 1880an produksi emas turun, akibatnya pertumbuhan money suplay melambat dan tidak dapat mengimbangi pertumbuhan ekonomi dunia akibatnya terjadi deflasi 4.Pada tahun 1890an dengan ditemukannya tambang emas di Alaska & Afsel, mengakibatkan peningkatan money supply dan inflasi, s.d. PD I - Tidak mudah menjaga kestabilan mata uang (terutama dgn terjadinya PD I) - (Mishkin, 1992 dikutip Siregar, M 1999)-

15 Setelah PD II Bretton Woods System telah diadopsi secara universal terutama USA, karena negara ini menguasai 2/3 cad. emas dunia, namun pada tahun Agustus 1971 USA mendemonetisasi gold, dengan pertimbangan : Mulai penghujung th. 1950an pertumbuhan stok emas dunia tidak cukup untuk membiayai pertumbuhan output & perdagangan dunia sehingga terjadi kesulitan likuiditas 2.Kebutuhan likuiditas ini dibiayai oleh supply USD melalui defisit perdagangannya 3.Defisit perdagangan USA yang berkelanjutan mengakibatkan menurunnya cad. Emas yg menyulitkan negara ini mempertahankan kesetaraan USD dgn emas - (Siregar, M 1999)- Berakhirnya Bretton Wood System, dimulainya, Fully-Fledged Managed Money Standard, yang sama sekali tidak terkait dgn emas

16 Fully-Fledged Managed Money Standard - (Siregar, M 1999)- Tidak mengharuskan disiplin moneter yg ketat, Sehingga memungkinkan negara memiliki defisit anggaran Semenjak diberlakukan terjadi 2 fenomena, yaitu : 1.Tingkat inflasi tinggi 2.Nilai tukar mata uang tidak stabil Ketidakstabilan ekonomi & kehidupan masyarakat

17 Standart Normatif Mata Uang adalah Emas & perak/standar emas & perak dengan memperhatikan ketentuan sbb : 1.Tidak diperbolehkannya menimbun emas & perak yang berfungsi sbg alat tukar, “Dan orang-orang yang menimbun (mata uang) emas (dinar) dan perak (dirham), serta tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka azab yang pedih (QS. At-Taubah : 34) 2.Penentuan nisab zakat (khususnya zakat mal) disandarkan kepada emas (dzahab) dan perak (fidloh). 3.Aturan tentang pertukaran mata uang selalu dinyatakan dalam emas & perak “Janganlah kalian menjualbelikan emas dengan emas, kecuali dengan (timbangan dan nilai) yang sama. Jual belilah emas dengan perak atau perak dengan emas sekehendak kalian” (HR. Bukhari) 4.Nabi Muhammad melegalisir istilah yang berhubungan dengan nilai uang kepada emas & perak, yaitu “uqiyah, dirham, daniq, qirath, mitsqal & dinar

18 Standart Nilai Mata Uang Emas dan perak, Nabi Muhammad menggambarkan besaran nilai emas dan perak : “Pada masa Jahiliyyah banyak orang Arab yang menerima dinar (emas) Romawi (Cap Raja Hiraklius) dan dirham (perak) Persia (Cap Kuda). Mereka tidak Menggunakannya dalam jual beli, karena dianggap hanya sebagai kepingan emas & Perak. Di kalangan mereka sudah dikenal mitsqal yang berat timbangannya Sama dengan 22 qirath kurang satu kasr. Berat timbangan 10 dirham sama dengan 7 mitsqal, 1 rithl sama dengan 12 ‘uqyah dan 1 uqyah sama dengan 40 dirham. Saat itu Rasulullah mengakui kesemua (nilai)-nya, demikian pula Khalifah berikutnya, Yaitu Abubakar, Umar, Utsman dan Ali (Futuhul Buldan, karya Al Baladzuri)

19 Standart Nilai Mata Uang Dinar Emas dan Dirham perak, Dari hasil penelitian masa pemerintahan Khalifah Abdul Malik bin Marwan (75 H), Dimana dicetak mata uang Islam pertama dan digunakan selama lebih dari 1000 tahun, Di seluruh negeri Islam : Timbangan beratnya hampir sama dengan dinar Romawi, yaitu seberat timbangan mitsqal, 1 mitsqal = 8 daniq. Pada masa itu berat 1 mitsqal = berat 72 butir gandum ukuran sedang yg dipotong kedua ujungnya, sama dengan Berat 6000 biji khardal barry (sejenis tanaman sawi) ukuran sedang. Berat 1 mitsqal = 4.25 gram emas murni. Nilai berat ini sama dgn berat uang solidus (di Byzanthium) = Berat uang drachma (di Yunani). Jadi 1 dinar emas = 4.25 gram emas murni. Berat 1 dirham merujuk kpd hadits,” Berat timbangan uang dirham yg ada pada kita adalah 14 qirath, yaitu sama dgn mitsqal kita yg berat timbangannya sama dgn 20 qirath”. (Futuhul Buldan, karya Al Baladzuri). Jadi 1 dirham = 14/20 mitsqal, Dan 1 mitsqal = 4.25 gram emas murni, maka 1 dirham = 7/10 X 4.25 gr = 2.975 gram, Jadi 1 dirham (perak) = 2.975 gram perak


Download ppt "UANG DALAM EKONOMI ISLAM. “perekonomian barter” versus “perekonomian uang” (1)memerlukan kehendak ganda yang selaras antara kedua belah pihak, (2)sulit."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google