Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehAASTI MIE Telah diubah "5 tahun yang lalu
1
Pajak Penghasilan PASAL 22 Kelompok 3
2
Pajak Penghasilan Pasal 22 atau disingkat PPh Pasal 22 adalah salah satu bentuk pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan yang dilakukan oleh pihak lain terhadap Wajib Pajak. Pengenaan PPh Pasal 22 dikenakan terhadap kegiatan perdagangan barang. Titik pengenaannya ada yang dilakukan pada saat penjualan ada pula pada saat pembelian.
3
HG 2. Rekanan Pemerintah sehubungan dengan APBD/APBN/Non APBN 3. Konsumen dengan badan tertentu 1. Importir sehubungan dengan impor
4
PemungutObyek Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) atas impor barang Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), Bendahara Pemerintah Pusat/Daerah melakukan pembayaran atas pembelian barang; BUMN/BUMDpembelian barang dengan dana APBN/APBD BI, Perusahaan Pengelola Aset (PPA), BULOG, PT. Telkom, PT. PLN, PT. Garuda Indonesia, PT. Indosat, PT. Krakatau Steel, Pertamina dan bank-bank BUMN melakukan pembelian barang yang dananya bersumber baik dari APBN maupun dari non APBN
5
PemungutObyek Badan usaha bidang industri semen, industri rokok, industri kertas, industri baja dan industri otomotif atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri Produsen atau importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas atas penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul Wajib Pajak Badan Penjual barang mewah Atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah
6
Tarif dan Sifat PPh Pasal 22 KegiatanTarifSifat Impor Barang - Importir - API - Importir - non API 2,5% 7,5% Tidak Final Pembayaran atas pembelian barang1,5%Tidak Final Penjualan barang produksi -Industri Semen -Industri Rokok -Industri Kertas -Industri Baja -Industri Otomotif 0,25% 0,15% 0,10% 0,30% 0,45% Final hanya untuk Penjualan oleh Industri rokok Penjualan barang produksi oleh Pertamina dan Badan Usaha lain yang bergerak dalam bidang BBM dan Gas Premium Solar Premix/Super TT Minyak Tanah Gas LPG Pelumas PTM/SWST 0,25% -0,3% 0,25% - 0,3% 0,25% - 0,3% 0,3% - 0 Khusus penyerahan kepada penyalur/ agen bersifat final Pembelian bahan untuk keperluan industri atau ekspor dari pedagang pengumpul 0,25% Tidak Final
7
Penjualan Barang Sangat Mewah, sebesar 5% * Pesawat udara pribadi > Rp20.000.000.000 * Kapal pesiar dan sejenisnya > Rp10.000.000.000 * Rumah beserta tanahnya > Rp10.000.000.000, syarat luas bangunan > 500 m2. * Apartemen, kondominium,dan sejenisnya > Rp10.000.000.000 dan/atau luas bangunan lebih dari 400 m2. * Kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, sport utility vehicle(suv), multi purpose vehicle (mpv), minibus > Rp5.000.000.000 dan kapasitas silinder > 3.000 cc NOTE: Tidak ber-NPWP dipotong 100% lebih tinggi
8
PENGECUALIAN PPH PASAL 22 a.Impor barang yang dinyatakan dengan SKB (Surat Keterangan Bebas) pajak b.Impor barang yang dibebaskan bea masuk c.Impor yangnyata-nyata untuk diekspor kembali d.Pembayaran yang jumlahnya maksimal Rp. 1 juta dan bukan merupakan pembayaran yang terpecah-pecah e.Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, air minum/ PDAM dan benda-benda pos f.Impor emas batang yang akan diproses untuk diekspor kembali g.Impor kembali (ekspor kemudian di impor) h.Pembayaran untuk pembelian gabah dan / berat oleh BULOG
9
PT ABC mengimpor barang dari Jepang. PT ABC adalah importir mobil yang telah memiliki angka pengenal Impor (API). PT ABC mengimpor Unit 50 mobil,dengan harga faktur $10.000 per unit. Biaya angkut dan asuransi masing-masing 2% dan 3%. Bea masuk yang dibayar sebesar 5% dari CIF dan bea masuk tambahan sebesar 20%. Kurs pada saat itu ditetapkan oleh menteri keuangan sebesar $1=Rp 9000. Berapakah pasal PPH Yang harus dibayar?
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.