Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Oleh: 1.Ade Kurniawan 2.Cahyadwi Hutama 3.Gilang Perdana 4.M. Iqbal SJ 5.Rinasih 6.Zulfa.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Oleh: 1.Ade Kurniawan 2.Cahyadwi Hutama 3.Gilang Perdana 4.M. Iqbal SJ 5.Rinasih 6.Zulfa."— Transcript presentasi:

1 Oleh: 1.Ade Kurniawan 2.Cahyadwi Hutama 3.Gilang Perdana 4.M. Iqbal SJ 5.Rinasih 6.Zulfa

2 Pengadaan Barang dan Jasa

3 Perencanaan Kebutuhan Terbatasnya anggaran dan waktu penyusunannya serta banyaknya rencana yang perlu dibahas maka penentuan dana untuk pengadaan barang dan jasa tidak lagi sepenuhnya didasarkan atas rencana keputusan kebutuhan barang dan jasa.Terbatasnya anggaran dan waktu penyusunannya serta banyaknya rencana yang perlu dibahas maka penentuan dana untuk pengadaan barang dan jasa tidak lagi sepenuhnya didasarkan atas rencana keputusan kebutuhan barang dan jasa.

4 Perencanaan Kebutuhan Rencana kebutuhan seharusnya memuat: 1. Jenis dan jumlah serta spesifikasi barang atau jasa yang dibutuhkan; 2. Kapan dan unit/satuan kerja mana yang membutuhkan; 3. Dimana dan bagaimana barang dan jasa tersenut diperoleh/ dikerjakan; 4. Siapa yang ditugasi dan yang bertanggung jawab dalm pengadaan barang dan jasa tersebut; 5. Jumlah perkiraaan biaya yang diperlukan untuk pengadaan barang dan jasa tersebut dan darimana sumber biayanya.

5 Dasar Hukum Pengadaan Barang dan Jasa 1.UU no 17 tahun 2003 tentang keuangan negara 2.UU no 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara 3.KUH Perdata 4.PP no 29 tahun 2000 tentang penyelenggaraan jasa konstruksi 5.KEPPRES no 42 tahun 2002 tentang pedoman pelaksanaan APBN 6.KEPPRES no 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan barang dan jasa pemerintah 7.dll

6 Prinsip-prinsip Pengadaan Barang dan Jasa 1.Efisien 2.Efektif 3.Terbuka dan bersaing 4.Transparan 5.Adil/tidak diskriminatif 6.Akuntabel

7 Cara-cara Pengadaan Barang dan Jasa Pengadaan Barang dan Jasa yang Biayanya Berasal dari APBN/APBD: Pengadaan Barang dan Jasa yang Biayanya Berasal dari APBN/APBD: Pengadaan Barang dan Jasa Untuk Penanggulangan Bencana Alam, Bencana Sosial dan Bencana Perang Pengadaan Barang dan Jasa Untuk Penanggulangan Bencana Alam, Bencana Sosial dan Bencana Perang Pengadaan Barang dan Jasa dengan Pinjaman/Hibah Luar Negeri Pengadaan Barang dan Jasa dengan Pinjaman/Hibah Luar Negeri Pengadaan Jasa Konsultasi Pengadaan Jasa Konsultasi

8 Pengadaan Barang dan Jasa yang Biayanya Berasal dari APBN/APBD: 1.Pelelangan umum 2.Pelelangan terbatas 3.Pemilihan langsung 4.Penunjukan langsung 5.Swakelola

9 Pengadaan Barang dan Jasa Untuk Penanggulangan Bencana Alam, Bencana Sosial dan Bencana Perang 1.Pengadaan obat-obatan,tenda darurat, bahan pangan untuk yang terkena bencana 2.Kontruksi darurat untuk keamanan dan keselamatan masyarakat 3.Pekerjaan penanggulangan bencana alam yang tidak masuk dalam cakupan suatu kontrak, pengadaannya dilakukan dengan penunjukan langsung

10 Pengadaan Barang dan Jasa dengan Pinjaman/Hibah Luar Negeri 1.Umum Pengguna barang dan jasa yang melaksanakan pekerjaan yang dibiayai sebagian/seluruhnya dengan pinjaman wajib memahami isi semua dokumen penyiapan, penilaian dan pelaksanaan proyek termasuk NPLN, MoU, dan ketentuan ketentuan lain yang ada dari pemberi pinjaman bersangkutan

11 Pengadaan Barang dan Jasa dengan Pinjaman/Hibah Luar Negeri 2.pengadaan barang dan jasa melalui NPLN dan grant agreement Pengadaan barang dan jasa yang dibiayai oleh sebagian atau selurhnya dengan pinjaman atau hibah luar negeri harus dilaksanakan berdasarkan keppres 80 tahun 2003 sepanjang sesuai atau tidak bertentangan dengan ketentuan yang disepakati dalam NPLN

12 Pengadaan Barang dan Jasa dengan Pinjaman/Hibah Luar Negeri 3.kredit ekspor dan kerjasama perdagangan Pengadaan barang dan jasa yang dibiayai dengan kredit ekpor harus dilakukan melalui cara pelelangan internasional dan harus merupakan proyek prioritas yang tercantum dalam Daftar Rencana Pinjaman Hibah Luar Negeri(DRPHLN)

13 Pengadaan Jasa Konsultasi 1.seleksi umum 2.seleksi terbatas 3.seleksi langsung 4.penunjukan langsung

14 Tujuan Audit Pengadaan Barang dan Jasa untuk mengetahui apakah: 1.penguasaan, pemilikan, pengurusan, penggunaan, penatausahaan serta pertanggungjawaban anggaran untuk pengadaan barang dan jasa telah dilakukan secara tertib dan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku 2.proses pengadaan barang dan jasa telah memperhatikan aspek kehematan dan prinsip prinsip dasar serta sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku 3.pengadaan barang/jasa telah sesuai dengan yang direncanakan

15 Lingkup Pemeriksaan atas Pengadaan Barang dan Jasa 1.perencanaan kebutuhan barang /jasa 2.pelaksanaan pengadaan barang dan jasa

16 Pengembangan Rencana Audit Rinci Pemeriksaan atas perencanaan kebutuhan barang/jasaPemeriksaan atas perencanaan kebutuhan barang/jasa Pemeriksaan atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/JasaPemeriksaan atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Tindak Lanjut Temuan Audit yang LaluTindak Lanjut Temuan Audit yang Lalu Pemeriksaan atas Pencatatan/PelaporanPemeriksaan atas Pencatatan/Pelaporan Hasil PemeriksaanHasil Pemeriksaan

17 Pemeriksaan atas Perencanaan Kebutuhan Barang/Jasa 1.Rencana pengadaan dibuat berdasarkan rencana kebutuhan 2.Skala prioritas dijadikan dasar untuk menentukan rencana kebutuhan 3.Rincian jenis serta jadwal pengadaan barang/jasa 4.Sumber pembiayaan 5.Dasar penggunaan atau otorisasinya 6.Rencana atau anggaran investasi dan ekploitasi yang dijadikan dasar pembelian

18 Pemeriksaan atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Panitia pengadaan Barang/Pemborongan PekerjaanPanitia pengadaan Barang/Pemborongan Pekerjaan Harga Perkiraan SendiriHarga Perkiraan Sendiri Penyiapan Dokumen PengadaanPenyiapan Dokumen Pengadaan Pemeriksaan PrakualifikasiPemeriksaan Prakualifikasi Pemeriksaan atas prosedur pelaksanaanPemeriksaan atas prosedur pelaksanaan Pemeriksaan atas Prosedur pemilihan langsung dan swakelolaPemeriksaan atas Prosedur pemilihan langsung dan swakelola Pengadaan Jasa KonsultasiPengadaan Jasa Konsultasi Pemeriksaan atas Realisasi Pengadaan Barang/JasaPemeriksaan atas Realisasi Pengadaan Barang/Jasa Pengadaan TanahPengadaan Tanah

19 Panitia Pengadaan Barang/Pemborongan Pekerjaan 1.Periksa SK Pembentukan Panitia 2.Periksa susunan panitia 3.Pastikan bahwa tidak terdapat aparat pengawas fungsional yang dilarang duduk sebagai panitia dalam panitia dalam susunan kepanitiaan 4.Pastikan bahwa honor dan biaya kegiatan panitia telah dialokasikan dalam dokumen anggaran

20 Harga Perkiraan Sendiri 1.Pastikan bahwa setiap barang/jasa telah memiliki HPS 2.Periksa apakah HPS telah dikalkulasikan secara teliti dan cermat 3.Periksa bahwa dalam HPS itu itdak diperhitngkan biaya tidak terduga tetapi dapat memperhitungkan PPN dan keuntungan wajar bagi penyedia barang atau jasa 4.Pastikan bahwa HPS dimanfaatkan sebagai alat untuk menilai kewajaran harga penawaran sebagai acuan dalam evaluasi penawaran

21 Penyiapan Dokumen Pengadaan 1.Periksa apakah panitia telah menyiapkan dokumen keperluan pengadaan barang/jasa 2.Pastikan bahwa panitia telah menyiapkan dokumen prakualifikasi 3.Periksa kelengkapan isi dokumen pengadaan barang/jasa 4.Teliti bahwa materi dalam dokumen pengadaan barang/jasa telah sesuai SK Menkeu dan Kepala Bappenas

22 Penyiapan Dokumen Pengadaan 5.Periksa bahwa dalam dokumen pengadaan panitia telah menetapkan nilai nominal jaminan penawaran sebesar 1-3% dari nilai HPS 6.Periksa bahwa dalam dokumen pengadaan telah dijelaskan sistem penyampaian dokumen penawaran dan sistem kontrak yang akan digunakan 7.Pastikan bahwa biaya penyiapan dokumen telah dialokasikan dalam dokumen anggaran

23 1.Periksa apakah prakualifikasi dilakukan guna menyeleksi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan 2.Teliti bahwa pelaksanaan prakualifikasi dilakukan pengumuman secara luas 3.Periksa isi pengumuman prakualifikasi Pemeriksaan Prakualifikasi

24 4.Periksa bahwa panitia pengadaan menyiapkan persyaratan dan kriteria untuk menilai calon penyedia barang/jasa sesuai sertifikasi yang dikeluarkan oleh asosiasi/LPJK/KADIN 5.Periksa apakah penggolongan penyedia barang/jasa sudah sesuai dengan nilai borongan atau pekerjaan

25 1.Periksa bahwa panitia telah mengumumkan pelelangan secara luas dan sesuai persyaratan 2.Periksa peserta yang telah mendaftarkan diri dan daftar calon peserta yang telah lulus prakualifikasi 3.Periksa apakah daftar calon peserta lelang telah ditandatangani oleh pengguna barang / jasa dan jumlahnya minimal 3 calon. 4.Bila calon peserta lelang kurang dari 2, dilakukan pengumuman kembali. Pemeriksaan atas Prosedur Pelaksanaan

26 5.Periksa apakah semua calon peserta lelang telah diundang untuk mengkuti pelelangan. 6.Pastikan bahwa telah diadakan penjelasan lelang mengenai barang/ jasa yang akan diadakan kepada peserta lelang. 7.Periksa dan catat sistem penyampaian dan pembukuan dokumen penawaran yang ditentukan dalam dokumen lelang. 8.Periksa berita acara pembukuan penawaran dan catat peserta yang memsukkan penawarannya.

27 9.Pastikan bahwa berita acara pembukuan penawaran disaksikan oleh minimal 2 orang saksi dari luar panitia. 10.Bila hanya diikuti oleh kurang dari 3 penawar, apakah pelelangan dibatalkan atau diadakan pelelangan ulang. 11.Periksa bahwa proses pembukuan dokumen penawaran telah dilakukan sesuai penentuan. 12.Minta berkas-berkas dokumen penawaran setiap peserta dan periksa kelengkapannya. Pemeriksaan atas Prosedur Pelaksanaan

28 13.Periksa apakah setiap penawaran menyertakan surat jaminan penawaran dan besarnya tidak kurang dari 1-3% dari nilai HPS. 14.Pastikan bahwa panitia melaksanakan tahap- tahap evaluasi penawaran secara benar. 15.Periksa kembali mengenai penilaian mengenai segi administrasi, teknis, dan harga dan pastikan bahwa penawaran yang tidak lulus syarat admnistrasi tidak dilanjutkan dengan evaluasi teknis dan harga. 16.Lakukan kegiatan evaluasi kewajaran harga. Pemeriksaan atas Prosedur Pelaksanaan

29 17.Periksa BAHP telah ditadatangani oleh dan sekurng-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota panitia. 18.Periksa bahwa calon pemenang sudah ditetapkan oleh panitia selambat-lambatnya 7 hari setelah pembukuan penawaran. 19.Teliti bahwa panitia telah membuat dan menyampaikan pelaksanaan pelelangan kepada pengguna barang/jasa yang berwenang mengambil keputusan, menetapkan pemenang lelang Pemeriksaan atas Prosedur Pelaksanaan

30 20.Pastikan bahwa pemenang lelang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan usulan panitia 21.Periksa bahwa pemenang lelang diumumkan oleh panitia kepada para peserta paling lambat 2 hari kerja setelah diterimanya SPPBJ dan memberikan waktu 5 hari untuk mengajukan sanggahan kepada peserta yang tidak setuju 22.Periksa bahwa SKPPBJ dikeluarkan setelah waktu sanggah berakhir dan tidak ada sanggahan dari peserta

31 23.Pastikan bahwa jaminan penawaran peserta lelang telah dicairkan dan disetorkan kepada kas negara atau daerah bila pemenang lelang mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima dan masa penawaran nya masih berlaku serta ditambah pemberian sanksi apabila alasan pengunduran diri tidak dapat diterima 24.Periksa apabila pemenang lelang urutan pertama mengundurkan diri, penetapan penyedia barang/jasa dilakukan kepada calon pemenang lelang urutan kedua sesuai dengan harga penawarannya Pemeriksaan atas Prosedur Pelaksanaan

32 25.Periksa apabila pemenang urutan kedua mengundurkan diri, penetapan penyedia barang/jasa dilakukan kepada calon pemenang lelang urutan ketiga sesuai dengan harga penawarannya 26. Teliti bahwa setelah SKPPBJ diterbitkan dan pemenang lelang tidak mengundurkan diri pengguna barang/jasa telah menyiapkan dan menandatangani kontrak atau surat perjanjian pelaksanaan pekerjaan

33 27.Pastikan bahwa proses pelelangan mulai dari pengumuman sampai penetapan pemenang dilaksanakan secepat-cepatnya 36 hari kerja dan selambat-lambatnya 45 hari kerja 28.Bila dalam kontrak disepakati penyedia barang/jasa dapat mengajukan uang muka Pemeriksaan atas Prosedur Pelaksanaan

34 1.Periksa apakah pemilihan langsung yang dilakukan sudah sesuai dengan alasan yang disyaratkan 2.Periksa apakah panitia telah menyiapkan dokumen pengadaan dan memberi penjelasan kepada peserta yang diundang untuk mengajukan penawaran 3.Kecuali untuk pemilihan langsung yang diadakan pemilihan langsung diikuti sekurang- kurangnya 3 calon, kecuali jika diadakan karena lelang ulang yang gagal Pemeriksaan atas Prosedur Pemilihan Langsung dan Swakelola

35 4.Periksa bahwa setelah melakukan penawaran panitia telah menyusun urutan penawaran sebagai dasar menentukan urutan dalam melakukan klasifikasi dan negosiasi 5.Teliti bahwa panitia telah melakukan klasifikasi dan negosiasi yang ikut ditandatangani oleh peserta 6.Periksa bahwa dari hasil klasifikasi dan negosiasi itu panitia telah membuat urutan calon penyedia barang/jasa dan surat usulan penetapan penyedia barang/jasa kepada pejabat yang berwenang 7.Periksa apakakh SKPPBJ telah diumumkan ecara tertulis oleh panitia kepada para pserta pemilihan langsung

36 8.Dalam hal pengadaan barang.jasa dengan metode penunjukan langsung, pastikan bahwa penunjukan langsung dilaksanakan sesuai dengan alasan yang disyaratkan 9.Periksa bahwa penunjukan langsung dari pekerjaan skala kecil yang bernilai sampai Rp 50.000.000,00 itu bukan hasil pemecahan pekerjaan yang merupakan satu kesatuan untuk menghindarkan lelang 10.Periksa apakah pekerjaan swakelola benar-benar direncanakan, dikerjakan dan diawasi sendiri Pemeriksaan atas Prosedur Pemilihan Langsung dan Swakelola

37 1.Periksa apakah pengadaan jasa konsultasi telah dipergunaan dalan hal pengguna barang/jasa tidak memiliki tenaga ahli atas suatu pelaksanaan kegiatan 2.Periksa apakah pengadaan jasa konsultasi dilaksanakan dengan cara atau metode tertentu dan sesuai dengan petunjuk teknisnya 3.Periksa kelengkapan dokumen-dokumen persiapan pengadaan jasa konsultasi Pengadaan Jasa Konsultasi

38 4.Periksa apakah sistem evaluasi penawaran yang dipilih oleh panitia pengadaan dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknisnya 5.Periksa apakah pengadaan jasa konsultasi dengan cara seleksi langsung telah dilakukan dengan SPK diantara kurang dari 5 konsultan dan lebih dari 1 konsultan 6.Periksa apakah pengadaan dengan cara penunjukan langsung telah dilaksanakan sesuai urutan pelaksaan

39 7.Periksa terhadap cara-cara evaluasi atau penilaian yang dilakukan oleh panitia terhadap peserta konsultan 8.Periksa apakah dalam penetpan pemenang telah didasarkan pada peserta yang memenuhi syarat dengan harga yang menguntungkan bagi negara 9.Periksa apakah penyerahan dan pelaksanaan jasa konsultasi tidak melampaui batas waktu penyerahan yang ditetapkan dalam kontrak Pengadaan Jasa Konsultasi

40 1.Periksa bahwa masa berlaku surat jaminan pelaksanaan pekerjaan atau pengadaan barang/jasa itu atau perpanjangan masa berlakunya sesuai dengan masa berlakunya kontrak 2.Periksa apakah penyedia, jenis dan jumlah, serta nilai barang/jasa sesuai dengan hasil penunjukan pemenang lelang atau pemilihan langsung atau penunjukan langsung Pemeriksaan atas Realisasi Pengadaan Barang/Jasa

41 3.Periksa apakah dalam pengadaan barang telah mengutamakan produksi dalam negeri 4.Bla nilai kontrak diatas 25 M, periksa apakah dalam pelaksanaannya telah bekerja sama dengan golongan pengusaha kecil 5.Periksa bahwa penyedia barang/jasa dilakukan oleh pengusaha kecil, pelaksanaannya tidak diserahkan kepada yang bukan ditunjuk sebgai pelaksana 6.Periksa apakah termin masa pemeliharaan dibrikan waktu tidak kurang dari 3 bulan sejak penyerahan 100% fisik Pemeriksaan atas Realisasi Pengadaan Barang/Jasa

42 7.Periksa bahwa setiap pembayaran termin dilakukan sesuai dengan prestasi 8.Periksa apakah uang muka telah dipotong dari pembayaran termin, dan lunas pada pembayaran termin 100% fisik selesai 9.Periksa bahwa pembayaran terakhir diakukan setelah masa pemeliharaan 10.Periksa fisik barang/pekerjaan/jasa yang diserahkan oleh penyedia barang/jasa Pemeriksaan atas Realisasi Pengadaan Barang/Jasa

43 11.Periksa apakah ada addendum kontrak 12.Dalam hal perpanjangan kontrak, periksa apakah terjadi karena force majore atau hal- hal yang dapat diterima secara akal sehat 13.Periksa apakah telah dikenakan sanksi bila terjadi keterlambatan penyerahan barang/jasa 14.Periksa bila teguran tidak ditanggapi, atau pengguna barang/jasa memutuskan kontrak apakah uang jaminan telah dicairkan Pemeriksaan atas Realisasi Pengadaan Barang/Jasa

44 15.Periksa apakah telah diperhitungkan denda bagi pengguna barang/jasa bila terjadi keterlambatan pembayaran 16.Periksa apakah barang yang diterima telah dicatat dan diserahkan kepada unit yang membutuhkan 17.Periksa apakah barang/jasa yang diadakan telah dimanfaatkan sesuai tujuan Pemeriksaan atas Realisasi Pengadaan Barang/Jasa

45 1.Periksa apakah pembebasan tanah telah sesuai dengan perencanaan pengadaannya 2.Periksa apakah target pembebasan tanah telah dapat dipenuhi 3.Periksa apakah ada kegiatan pembebasan tanah yang terlambat 4.Periksa peta lokasi tanah apakah sesuai dengan rencana lokasi pembangunan Pengadaan Tanah

46 5.Periksa apakah tanah yang dibebaskan seluruhnya dapat dimanfaatkan dengan pembangunan 6.Bila ada tanah yang tidak dimanfaatkan,hitung nilainya 7.Periksa bila ada perubahan lokasi pembangunan 8.Periksa apakah pembebasan tanah telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan Pengadaan Tanah

47 9.Lakukan uji petik atas bukti pendukung pembayaran 10.Periksa apakah telah dilakukan usaha pensertifikatan tanah yang telah dibebaskan 11.Periksa apakah pembayaran biaya-biaya yang berkaitan dengan panitia pembebasan tanah telah didukung selengkapnya 12.Periksa bahwa harga pengadaan tanah tidak melebihi harga kesepakatan Pengadaan Tanah

48 13.Periksa bahwa biaya yang berkaitan dengan panitia tidak melebihi ketentuan 14.Periksa apakah pembayaran biaya yang berkaitan dengan panitia didukung selengkapnya Pengadaan Tanah

49 Tindak Lanjut Temuan Audit yang Lalu 1.Dapatkan hasil pemeriksaan auditor berupa LTP dan LHP dan tanggapan instansi 2.Pelajari temuan yang dikemukakan dalam hasil-hasil pemeriksaan auditor 3.Catat temuan dan rekomendasi yang tidak ditindaklanjuti dan yang sedang dalam proses tindak lanjut 4.Teliti lebih mendalam temuan yang belum atau terlambat ditindaklanjuti

50 5.Untuk masalah yang belum selesai karena kewenangan instansi lain, periksa usaha dari pihak yang diperiksa untuk menghubungi instansi tersebut 6.Pelajari langkah-langkah dan waktu penyelesaian bagi temuan yang memerlukan penyelesaian relatif lama 7.Teliti dokumen dan kegiatan penyelesaian 8.Teliti apakah terdapat temuan berulang 9.Buat kesimpulan hasil pemeriksaan tindak lanjut atas temuan auditor terdahulu Tindak Lanjut Temuan Audit yang Lalu

51 Pemeriksaan atas Pencatatan/Pelaporan 1.Periksa apakah pengadaan barang/jasa dilakukan dengan teliti,cermat,lengkap, tepat waktu, diklasifikasikan dengan tepat dan dapat diandalakan 2.Periksa apakah pencatatan/penatausahaan yang diselenggarakan dapat mengidentifikasi, mengakomodasi, mengelompkkan, mencatat dan melaporkan seluruh pengadaan barang/jasa 3.Periksa apakah dokumen pembukuan dan bukti pendukung dipelihara dengan rapi

52 Pemeriksaan atas Pencatatan/Pelaporan 4.Periksa apakah dibuatkan laporan triwulanan, semesteran maupun tahunan 5.Periksa apakah laporan pengadaan barang/jasa didasarkan atas data dan informasi yang benar dan tepat waktu 6.Periksa apakah laporan tersebut diterima pejabat yang berwenang dan ditinjaklanjuti

53 Hasil Pemeriksaan Hasil pemeriksaan pengadaan barang/jasa dituangkan dalam LHP. Bentuk dan susunan LHP mengacu pada standar audit sektor publik


Download ppt "Oleh: 1.Ade Kurniawan 2.Cahyadwi Hutama 3.Gilang Perdana 4.M. Iqbal SJ 5.Rinasih 6.Zulfa."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google