Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KARTU KREDIT SYARIAH KELOMPOK : 1.Indah Tri Anti ( ) 2.Pradifta Bunga N (

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KARTU KREDIT SYARIAH KELOMPOK : 1.Indah Tri Anti ( ) 2.Pradifta Bunga N ("— Transcript presentasi:

1 KARTU KREDIT SYARIAH KELOMPOK : 1.Indah Tri Anti (17108030075) 2.Pradifta Bunga N (171080300

2 Pengertian Kartu Kredit Syariah Kartu Kredit Syariah adalah kartu yang berfungsi seperti Kartu Kredit yang memiliki hubungan hukum (berdasarkan sistem yang sudah ada) antara para pihak berdasarkan prinsip Syariah.Adapun pihak-pihak yang dimaksud yaitu : 1.Penerbit kartu (mushdir al-bithaqah) 2.Pemegang kartu (Hamil al-bithaqah) 3.Penerima kartu (qabil al-bithaqah).

3 HUKUM Kartu Kredit Syariah dibolehkan, dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam FATWA DEWAN SYARI'AH NASIONAL NO: 54/DSN-MUI/X/2006 Tentang SYARIAH CARD.

4 KETENTUAN KARTU KREDIT SYARIAH KETENTUAN AKAD DHAWABIT WA HUDUD (BATASAN) KETENTUAN FEE KETENTUAN TA’WID DAN DENDA

5 KETENTUAN AKAD 1.Kafalah; dalam hal ini Penerbit Kartu (mushdir) adalah penjamin (kafil) bagi Pemegang Kartu (hamil) terhadap Penerima Kartu (qabil) atas semua kewajiban bayar (dayn) yang timbul dari transaksi antara Pemegang Kartu dengan Penerima Kartu, dan/atau penarikan tunai dari selain bank atau ATM bank Penerbit Kartu. Atas pemberian Kafalah, penerbit kartu dapat menerima fee (ujrah kafalah). 2.Qardh; dalam hal ini Penerbit Kartu adalah pemberi pinjaman (muqridh) kepada Pemegang Kartu (muqtaridh) melalui penarikan tunai dari bank atau ATM bank Penerbit Kartu. 3.Ijarah; dalam hal ini Penerbit Kartu adalah penyedia jasa sistem pembayaran dan pelayanan terhadap Pemegang Kartu. Atas Ijarah ini, Pemegang Kartu dikenakan membership fee.

6 DHAWABIT WA HUDUD 1.Tidak menimbulkan riba. 2.Tidak digunakan untuk transaksi yang tidak sesuai dengan syariah. 3.Tidak mendorong pengeluaran yang berlebihan (israf), dengan cara antara lain menetapkan pagu maksimal pembelanjaan. 4.Pemegang kartu utama harus memiliki kemampuan finansial untuk melunasi pada waktunya. 5.Tidak memberikan fasilitas yang bertentangan dengan syariah.

7 KETENTUAN FEE  Iuran Keanggotaan (membership fee) Penerbit Kartu berhak menerima iuran keanggotaan (rusum al-’udhwiyah) termasuk perpanjangan masa keanggotaan dari pemegang Kartu sebagai imbalan (ujrah) atas izin penggunaan fasilitas kartu.  Merchant fee Penerbit Kartu boleh menerima fee yang diambil dari harga objek transaksi atau pelayanan sebagai upah/imbalan (ujrah) atas perantara (samsarah), pemasaran (taswiq) dan penagihan (tahsil al-dayn).

8 KETENTUAN FEE  Fee penarikan uang tunai Penerbit kartu boleh menerima fee penarikan uang tunai (rusum sahb al-nuqud) sebagai fee atas pelayanan dan penggunaan fasilitas yang besarnya tidak dikaitkan dengan jumlah penarikan.  Fee Kafalah Penerbit kartu boleh menerima fee dari Pemegang Kartu atas pemberian Kafalah.  Semua bentuk fee tersebut harus ditetapkan pada saat akad aplikasi kartu secara jelas dan tetap, kecuali untuk merchant fee.

9 KETENTUAN TA’WIDH dan DENDA  Ta’widh Penerbit Kartu dapat mengenakan ta’widh, yaitu ganti rugi terhadap biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Penerbit Kartu akibat keterlambatan pemegang kartu dalam membayar kewajibannya yang telah jatuh tempo.  Denda keterlambatan (late charge) Penerbit kartu dapat mengenakan denda keterlambatan pembayaran yang akan diakui seluruhnya sebagai dana sosial.

10 MATUR NUWUN


Download ppt "KARTU KREDIT SYARIAH KELOMPOK : 1.Indah Tri Anti ( ) 2.Pradifta Bunga N ("

Presentasi serupa


Iklan oleh Google