Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PENGADAAN BARANG/JASA PADA BADAN LAYANAN UMUM MEMAHAMI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SAIFUDIN ZUHRI, S.Si. MM.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PENGADAAN BARANG/JASA PADA BADAN LAYANAN UMUM MEMAHAMI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SAIFUDIN ZUHRI, S.Si. MM."— Transcript presentasi:

1 PENGADAAN BARANG/JASA PADA BADAN LAYANAN UMUM MEMAHAMI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SAIFUDIN ZUHRI, S.Si. MM.

2 Badan Layanan Umum adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas UU 1/2004 pasal 1 angka 23

3 Badan Layanan Umum dibentuk untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa UU 1/2004 pasal 68 ayat (1)

4 Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disebut BLU, adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa Mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatarnya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas (ayat 1 angka 1) PP 23/2005 ttg Pengelolaan Keuangan BLU

5 Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disebut PPK-BLU, adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yarg sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa… (ayat 1 angka 2) PP 23/2005 ttg Pengelolaan Keuangan BLU

6 (1)Pengadaan barang/jasa oleh BLU dilakukan berdasarkan prinsip efisiensi dan ekonomis, sesuai dengan praktek bisnis yang sehat. (2)Kewenangan pengadaaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan berdasarkan jenjang nilai yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangar/gubernur/ bupati/ walikota (Pasal 20) PP 23/2005 ttg Pengelolaan Keuangan BLU

7 (1)Pengadaan Barang/Jasa pada BLU diatur tersendiri dengan peraturan pimpinan BLU. (2)Pengaturan Pengadaan Barang/Jasa dalam peraturan pimpinan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan, persiapan pemilihan, pelaksanaan pemilihan, dan pelaksanaan kontrak. (3)BLU mengumumkan rencana Pengadaan Barang/Jasa kedalam aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP). (4)BLU menyampaikan data Kontrak dalam aplikasi SPSE. (5)Dalam hal BLU belum menetapkan peraturan pimpinan BLU, pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa pada BLU berpedoman pada peraturan perundang-undangan dibidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Peraturan LKPP no. 12/2018 ttg Pedoman Pengadaan B/J yang Dikecualikan pada PBJP

8 Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur ttg BLU, yaitu instansi di lingkungan Pemerintah Pusat yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas Permenkeu No. 08/PMK.02/2006 tentang Kewenangan Pengadaan Barang/Jasa Pada Badan Layanan Umum

9  Pelaksanaan pengadaan barang/jasa pada BLU harus dilakukan berdasarkan prinsip efisiensi dan ekonomis, sesuai dengan praktek bisnis yang sehat (Pasal 2)  Pengadaan barang/jasa dilaksanakan berdasarkan ketentuan pengadaan barang/jasa yang ditetapkan oleh Pemimpin BLU dengan mengikuti prinsip-prinsip transparansi, adil/tidak diskriminatif, akuntabilitas, dan praktek bisnis yang sehat (Pasal 4 ayat 3) Permenkeu No. 08/PMK.02/2006

10 (1) Pelaksanaan pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan oleh Panitia Pengadaan. (2) Panitia Pengadaan adalah Tim/Unit pada organisasi BLU atau Tim/Unit tersendiri yang dibentuk oleh Pemimpin BLU yang ditugaskan secara khusus untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa guna keperluan BLU. (3) Panitia Pengadaan terdiri dari personil yang memahami tata cara pengadaan, substansi pekerjaan/ kegiatan yang bersangkutan dan bidang lain yang diperlukan (Pasal 5) Permenkeu No. 08/PMK.02/2006

11 1.Dalam penetapan penyedia barang/jasa, Panitia Pengadaan terlebih dahulu harus memperoleh persetujuan tertulis dari : a.Pemimpin BLU untuk pengadaan barang/jasa yang bernilai di atas Rp. 50 miliar b.Pejabat lain yang ditunjuk oleh Pemimpin BLU untuk pengadaan sampai dengan Rp. 50 miliar 2. Penunjukan pejabat lain harus memperhatikan prinsip-prinsip obyektivitas, independensi dan saling uji Permenkeu No. 08/PMK.02/2006

12 1.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya Permendagri No. 79/2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah Pasal 1

13 2.Fleksibilitas adalah keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. 3.Praktek Bisnis Yang Sehat adalah penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu, berkesinambungan dan berdaya saing Permendagri No. 79/2018 Pasal 1

14 (1)Pengadaan barang dan/atau jasa pada BLUD yang bersumber dari APBD dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah. (2)Pengadaan barang dan/atau jasa pada BLUD yang bersumber dari jasa layanan, hibah tidak terikat, hasil kerja sama dengan pihak lain dan lain-lain pendapatan BLUD yang sah, diberikan Fleksibilitas berupa pembebasan sebagian atau seluruhnya dari ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah Permendagri No. 79/2018 Bab VIII Pengelolaan Barang Pasal 76

15 (1)Pengadaan barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) dilakukan oleh pelaksana pengadaan. (2)Pelaksana pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh panitia atau unit yang dibentuk oleh pemimpin untuk melaksanakan pengadaan barang dan/atau jasa BLUD. (3)Pelaksana pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas personil yang memahami tata cara pengadaan, substansi pekerjaan/kegiatan yang bersangkutan dan bidang lain yang diperlukan Permendagri No. 79/2018 Bab VIII Pengelolaan Barang Pasal 79

16  TAHAPAN PENGADAAN  PELAKU PENGADAAN  CARA PENGADAAN  METODE PEMILIHAN PENYEDIA  PEMBAYARAN PR YANG HARUS DIKERJAKAN :


Download ppt "PENGADAAN BARANG/JASA PADA BADAN LAYANAN UMUM MEMAHAMI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SAIFUDIN ZUHRI, S.Si. MM."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google