Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehRinto Rinto Prananda Telah diubah "5 tahun yang lalu
1
KAPITA SELEKTA HUKUM DAGANG Nindyo Pramono Seksi Hukum Dagang FH UGM
2
HUKUM PERDATA DAN HUKUM DAGANG Hukum Dagang adalah bagian dari Hukum Perdata Umum; Mengatur perj/perikatan ex Buku III KUHPer, khusus tg perj/perikatan di lapangan bisnis; Sifatnya sbg hukum perikatan khusus; Berlaku asas “ lex specialis derogat legi generali “ ( Ps 1 KUHD ).
3
3 SUMBER HUKUM DAGANG KUHPerdata, khususnya Buku III; KUHD; Yurisprudensi; Kodifikasi di luar KUHD; Kebiasaan-kebiasaan Dagang lainnya; Doktrin.
4
SEJARAH SINGKAT KODIFIKASI Ps II Aturan Peralihan UUD,45 sebelum amandemen adalah dasar hukum berlakunya KUHPerd dan KUHD yang diberlakukan di Hindia Belanda ( Indonesia ) sejak 1 Mei 1848; KUHPerd dan KUHD adalah operan dari BW dan WvK Nederland yg mulai berlku di sana sejak 1 Oktober 1838;
5
SEJARAH SINGKAT KODIFIKASI Belanda sendiri baru merdeka tahun 1813 dari Perancis; Sekalipun tdk seluruhnya, BW dan Wvk Nederland adalah kondordan dari Code Civil dan Code de Commerce Perancis; Dengan demikian KUHPerd dan KUHD sedikit banyak adalah operan dari Code Civil dan Code de Commerce Perancis.
6
SEJARAH SINGKAT KODIFIKASI Kodifikasi di Perancis adalah bagian dari kristalisasi kebutuhan hukum bagi pedagang yg semakin luas yg tidak tertampung oleh Hukum Romawi dahulu; Kaum pedagang mulai membuat aturan sendiri perihal hubungan dagang mereka, mengadakan hakim sendiri, peradilan sendiri ( handelsrechtbanken ) dsb;
7
SEJARAH SINGKAT KODIFIKASI Karena kebutuhan itulah kemudian Prancis membuat kodifikasi itu, yg untuk sebagian bersumber dari Hukum Romawi dan kebiasaan2 dagang; Ada dua Ordonasi jaman Raja lodwijk XIV di Prancis yg sangat mempengaruhi kodifikasi tersebut, yi : Ordonnance du Commerce 1673 dan Ordonanannce de la Marine 1681. Molengraff menunjuk kedua Ordonansi tersebut adalah kodifikasi pertama dari hukum dagang.
8
APA HUKUM DAGANG DAN SIAPA PEDAGANG ITU ? Hukum Dagang adalah Hukum bagi Pedagang. Ps 2 ( lama ) WvK/KUHD : “ Kooplieden zijn diegenen welke daden van koophandel uitoefenen en daarvan hun gewoon beroep maken “ Pedagang : mereka yang menjalankan perbuatan perniagaan sebagai pekerjaan sehari- hari. Daden van koophandel : Perbuatan membeli barang untuk dijual lagi.
9
BEBERAPA KELEMAHAN Pedagang : melakukan perbuatan perniagaan; Perbuatan Perniagaan : membeli barang untuk dijual lagi; Perkembangan bisnis tdk selalu demikian, berdagang bisa hanya dengan 9menjadi agen, suplier, konsinyasi, semuanya tdk membeli barang, tapi melakukan kegiatan dagang.
10
PERUSAHAAN Kemudian 2 Juli 1934, Ps 2 sd 5 WvK dihapus, termasuk istilah “ koollieden/koophandel dalam WvK diganti dengan istilah “ bedrijf/bedrijfshandelinghen “; Penggantian istilah tersebut tdk disertai authentieke interpretatie ; Diserahkan kepada doktrin dan yurisprudensi untuk memberikan tafsiran resmi tentang apa yang dimaksud dengan Perusahaan.
11
PENGERTIAN PERUSAHAAN Baik berdasarkan Memorie van Toelichting dari Minister van Justitie maupun Doktrin ( Molengraaff, Polak ) dan Yurisprudensi, baru dapat dikatakan ada perusahaan, jika pihak yang berkepentingan bertindak secara tidak terputus-putus, terang- terangan, didalam kedudukan tertentu, berhubungan dengan pihak ketiga, dengan tujuan mendapatkan laba dan semuanya dicacat dalam pembukuan.
12
PENGERTIAN PERUSAHAAN Indonesia telah membuat rumusan resmi dalam UU No.3/82; UU No.8/97; UU No.13/07, masing-masing memberikan rumusan pengertian resmi tentang apa yang disebut dengan Perusahaan. Jika dibedah unsur-unsurnya, unsur- unsur seperti yang dikemukakan para ahli Belanda tersebut ada di dalam pengertian Perusahaan dalam UU Indonesia tersebut.
13
JENIS-JENIS PERUSAHAAN Perusahaan Perorangan : UD, PB, dsb. Perusahaan Persekutuan : ada yang bukan berbentuk badan hukum dan ada yang sudah berbentuk badan hukum. Yang bukan BH : Partnership ( Maatschap)/Perserikatan Perdata; Firma, CV. Yang BH : NV, BV, PT Tertutup, Tbk, Persero, PT. Go Public ( Pasar Modal ).
14
KEWAJIBAN PERUSAHAAN Mendaftartarkan Perusahaannya di Kantor Pendaftaran Perusahaan ex. UUWDP; Mendaftarkan Akta Pendirian PT didaftar Perseroan ex UUPT ( UU No.40/07 ); Membuat Dokumen Perusahaan atau Pembukuan ex. UU No.8/97 ( UU DP ); Mengurus Perijinan2 : SIUP, SITU, HO, NPWP,dll.
15
KEPAILITAN Pelaku usaha yang karena “terpaksa” atau “ dipaksa “ ( voluntary / unvoluntary )keluar dari arena bisnis, pintu darurat yang bisa digunakan adalah Lembaga Kepailitan ex UU No.37/04; Pailit adalah ketidakmampuan debitur untuk membayar utangnya yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih. Seseorang debitur baru dapat dikatakan berada dalam keadaan pailit, jika ia telah diputus oleh Pengadilan.
16
TIDAK MAMPU DAN UTANG Ketidakmampuan : “ prinsipnya tdk peduli apakah debitur benar2 tidak mampu atau tdk mau “. Utang : kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul kemudian atau kintinjen, yang timbul karena perjanjian atau undang-undang dan yang wajib dipenuhi debitor dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada kreditur untuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan debitur.
17
SIAPA YG BERHAK MOHON PAILIT ? 1.debitur sendiri; 2.seorang kreditur atau lebih; 3.kejaksaan untuk kepentingan umum; 4.Bank Indonesia, jika debiturnya bank; 5.Bapepam, jika debiturnya perusahaan efek, Bursa Efek, LKP,LPP. 6.Menkeu, jika debiturnya Pers Asuransi, Reasuransi, Dana Pensiun, BUMN yg bergerak dibidang kepentingan publik.
18
SISTEM PEMBUKTIAN Sumir : sederhana, tidak mengacu pada sistem pembuktian Buku IV KUHPerdata; Syarat : ada 2 kreditur, satu utang telah jatuh tempo dan opeisbaar dan tidak dibayar, terbukti secara sumir demikian, pailit akan dijatuhkan oleh hakim. Pembuktian sumir tdk dapat digeneralisasi, harus kasus per kasus.
19
PKPU Sebelum pailit dijatuhkan, debitur diberi kesempatan untuk mengajukan Penundaan Kewajiban Membayar Hutang ( PKPU ); Jika PKPU dikabulkan, debitur masih diberi kesempatan untuk mengupayakan usahanya agar dapat menyelesaiakan kewajiban membayar hutangnya;
20
PASAR MODAL PT, PT Persero, yang ingin menambah modalnya atau ingin memberi kesempatan kepada publik untuk ikut ambil bagian dalam struktur modal perusahaan atau pemegang saham, diberi kesempatan untuk “ go public “ ( melakukan Penawaran Umum ) melalui Pasar Modal. UU No.8 Thn 1995 Tg Pasar Modal.
21
PASAR MODAL Pasar Modal ( Capital Market ) : Pengertian abstrak; Konkritisasinya disebut : Bursa Efek ( Stock Exchange ) : Indonesia Stock Exchange ; Bursa : Pasar Primer dan Pasar Sekunder; Profesi dan Lembaga Penunjang PM; LKP.LPP
22
PASAR MODAL Transaksi Material, Benturan Kepentingan; Lembaga Penitipan Kolektif; Lembaga Kustodian Sentral; Lembaga Reksa Dana dan Derivatif; Lembaga Manajer Investasi; Kejahatan Pasar Modal.
23
LEMBAGA PEMBIAYAAN Adagium dalamna, dunia bisnis mengatakan bahwa untuk dapat memperoleh dana 10 % dari Penyandang Dana, kita mesti menjadi partner usahanya fifty-fifty; Ilustrasi di atas membuktikan betapa sulitnya bargaining position pelaku usaha yang kekurangan dana ( mencari dana ) dibandingkan dengan penyandang dana.
24
LEMBAGA PEMBIAYAAN Karena bargaining position yg lemah mengakibatkan kontrak2 finansial dalam bisnis sering berklausula berat sebelah; Untuk itulah perlu intervensi hukum untuk menjamin terrealisasinya keseimbangan posisi atau tercapainya keadilan antara debitur maupun kreditur, penjual dan pembeli, dsb. Disinilah peran Lembaga Pembiayaan itu.
25
RUANG LINGKUP LP Hukum Tentang Leasing; Hukum Tentang Anjak Piutang; Hukum Tentang Modal Ventura; Hukum Tentang pembiayaan Konsumen; Hukum Tentang kartu Kredit; Hukum Tentang Transaksi Derivatif; Dll.
26
HUKUM PERBANKAN Bank : Lembaga Kepercayaan Masyarakat; Bank : menerima simpanan, menyalurkannya kembali dalam bentuk kredit; Bank : Fiduciary Finansial Institution; Bank : Intermediary Finansial Institution;
27
HUKUM PERBANKAN UU No.7/92 jo UU No.10/98 Tg Perbankan; Prinsip/asas Perbankan : Fiduciary Principle; Prudential Principle; Confidential Principle; KYC; Produk : Rekening Giro, Deposito, Tabungan, Sertifikat Deposito dan yang dipersamakan dengan itu ( Simpanan ); Surat Berharga : Cek, Bilyet Giro, wesel, Promisory Noted, Commercial Paper; dll. Lembaga Pengawasnya : Bank Sentral ( BI ) : UU No.23/1999 jo UU No.3/2004 Tg BI
28
HKI Ruang Lingkup HKI : UU No.19 Thn 2002 Tg Hak Cipta; UU No. 14 Thn 2001 Tg Paten; UU No. 15 Thn 2001 Tg Merk; UU No. 31 Thn 2000 Tg Desain Industri; UU No. 32 Thn 2000 Tg Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu; UU No.30 Thn 2000 Tg Rahasia Dagang; Peraturan Pelaksanaannya.
29
ADR UU No.30 Thn 1999 Tg Arbitrase Dan APS; Arbitrase mrpkn cara penyelesaian sengketa bisnis “ adjudikatif privat “; Ditandai dg kewenangan pengambilan keputusan oleh P3 dalam sengketa yg berlangsung diantara para pihak. P3 dapat bersifat voluntary atau mandatory.
30
ADR Ruang Lingkup Sengketa Bisnis : sengketa dagang, perbankan, keuangan, investasi, industri, HKI, konsumen, kontrak, pekerjaan, perburuhan, perusahaan, organisasi, hak, privat, perdagangan internasional, property, pasar modal, dan lain sebagainya. Cara penyelesaian : adjudikatif ( Arbitrase dan ADR ), konsensus/kompromi, quasi adjudikatif ( Ombudsman, Mini Trial, dsb ). ADR Kompetensinya Absolut, putusannya binding and final.
Presentasi serupa
© 2025 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.