Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2019 versi dapodikdasmen_official.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2019 versi dapodikdasmen_official."— Transcript presentasi:

1 Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2019 versi http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id dapodikdasmen_official dapo.dikdasmen@kemdikbud.go.id DAPODIKDAS SOSIALISASI DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN JEMBER

2 2 Dasar Hukum Permendikbud Nomor 79 Tahun 2015 Tentang Data Pokok Pendidikan menjelaskan bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melaksanakan kegiatan pendataan melalui Dapodik. Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah memiliki peran dalam pengumpulan data yang lengkap, benar, mutakhir dan akurat menggunakan Sistem Pendataan Dapodik.

3 3 Progres Pengiriman Data SMP 98.49% Semester Ganjil 2018/2019 NoWilayah%Total Sekolah Total Kirim Total Sisa 1Arjasa100%440 2Balung100%14 0 3Bangsalsari100%16 0 4Gumuk Mas100%990 5Jelbuk100%440 6Jenggawah100%12 0 7Jombang100%880 8Kalisat100%14 0 9Kaliwates100%17 0 10Mayang100%880 11Mumbulsari100%10 0 12Pakusari100%660 13Panti100%770 14Patrang100%13 0 15Puger100%11 0 NoWilayah%Total Sekolah Total Kirim Total Sisa 16Rambipuji100%14 0 17Semboro100%660 18Silo100%13 0 19Sukorambi100%550 20Sukowono100%12 0 21Sumberbaru100%10 0 22Sumberjambe100%10 0 23Sumbersari100%15 0 24Ajung100%13 0 25Tempurejo100%11 0 26Umbulsari100%880 27Wuluhan100%19 0 28Tanggul93.75%16151 29Ambulu92.86%14131 30Kencong83.33%651

4 4 Progres Pengiriman Data NoWilayah%Total Sekolah Total Kirim Total Sisa 31Ledok Ombo71.43%752 Total98.49%3323275 98.49% Semester Ganjil 2018/2019 Lembaga Yang Tidak Mengirim Data NoNAMA LEMBAGANPSNKECAMATANBPSTATUSLAST SYNCKETERANGAN 1SMPS PLUS ISTIQOMAH69968889AmbuluSMPSwastaBelum KirimLembaga Baru 2SMPS AS SUNNIYYAH AL JAUHARI69982731KencongSMPSwastaBelum KirimLembaga Baru 3SMP AL MUBAROK20583905LedokomboSMPSwastaBelum Kirim 4SMP PLUS AL QALAM20554319LedokomboSMPSwastaBelum Kirim 5SMPS ISLAM DARUL ISTIQOMAH69895385TanggulSMPSwastaBelum Kirim

5 5 Apa yang baru di versi 2019?

6 Mewajibkan sekolah memilih Kurikulum 2013 untuk rombongan belajar dengan tingkat 1, 7 dan 10 di semua jenjang Penambahan validasi dengan status invalid untuk mengecek jumlah rombel berdasarkan rasio jumlah peserta didik Penambahan validasi dengan status invalid untuk peserta didik SD yang berumur di bawah 5 tahun 6 bulan per tanggal 1 Juli 2018 Penambahan validasi dengan status invalid untuk semua TMT pada rincian GTK jika selisih tanggal lahir < 15 tahun dari TMT tersebut 6 Daftar Pembaruan versi 2019

7 Perubahan bisnis proses dan alur pengisian untuk KIP dan PIP pada peserta didik Penonaktifan tambah Peserta Didik Baru untuk jenjang SMP, SMA dan SMK Reguler (kecuali daerah khusus) Isian secara otomatis untuk sarana yang berada dalam prasarana sesuai standar prasarana Perbaikan pada security aplikasi Penambahan referensi lapangan, kantin, lahan kosong dan lapangan parkir Penentuan Titik Koordinat Tempat Tinggal Peserta Didik Kelas 9 7 Daftar Pembaruan versi 2019

8 Penambahan dan penghapusan referensi tugas tambahan guru Penambahan peringatan dini saat penghapusan data yang berkaitan dengan tunjangan profesi guru Proses kelulusan bersama untuk siswa tingkat akhir Migrasi hasil integrasi PPDB ke dalam database Dapodikdasmen Penambahan tugas tambahan Bendahara BOS Penambahan referensi Kepanitiaan Sekolah 8 Daftar Pembaruan versi 2019

9 Penambahan referensi Kurikulum Sekolah Perjanjian Kerjasama (SPK) Penamaan siswa dengan huruf kapital di awal kata Penambahan referensi Kurikulum 2013 Revisi 9 Daftar Pembaruan versi 2019

10 1.Untuk Peserta Didik Siswa Baru Kelas 1 SD dan (SMP Kelas 7 ber Ijasah 2018)  SKHUN / IJASAH (untuk SMP Kelas 7)  Kartu Keluarga / Akta Kelahiran  Formulir PPDB  Formulir PD Dapodik 2.Untuk Peserta Didik Siswa Baru SMP Kelas 7 ber Ijasah 2017 Kebawah  Surat Permohonan di Tanda Tangani KS mengetahui Pengawas  SKHUN / IJASAH  Kartu Keluarga / Akta Kelahiran  Formulir PPDB  Formulir PD Dapodik 3.Untuk Peserta Didik Siswa Mutasi SD dan SMP ( Persyaratan ini juga berlaku untuk peserta didik yang salah menetukan rombel ).  Rekomendasi Dinas Pendidikan  Surat Keterangan Mutasi dari Lembaga Asal  Surat Keterangan Menerima dari Lembaga tujuan  Fc. Raport Siswa  Fc Buku Induk  Fakta Intregritas Daftar Nominasi PDUN ( untuk Kelas 6 dan Kelas 9 ) yang ditanda tangani KS, Pengawas dan Kabid SD / Kabid SMP. Penonaktifan tambah Peserta Didik Baru untuk jenjang SMP, SMA dan SMK Reguler dalam aplikasi Dapodik,hanya bisa diinput melalui manajemen pada input data peserta didik di luar dapodik, kemudian dilakukan Approv oleh Kkdatadik Dinas Pendidikan dengan membawa persyaratan sebagai berikut: 10

11 1.Untuk Tambah PTK Baru:  Mengisi Formulir PTK dari dapodik.  FC SK pengangkatan PTK dari ketua yayasan  Surat pembagian tugas mengajar, tanda tangan penilik/pengawas bina sekolah.  FC Kartu keluarga / KTP. ( Persyaratan ini juga berlaku utk proses mutasi ) 2.Untuk Tambah Penugasan PTK non induk :  FC SK pengangkatan PTK Non Induk dari ketua yayasan  Surat pembagian tugas mengajar, tanda tangan penilik/pengawas bina sekolah.  FC Kartu keluarga / KTP. 3. Untuk merubah Status Kepegawaian PTK (GTT menjadi GTY) :  FC SK pengangkatan PTK dari ketua yayasan  FC Kartu keluarga / KTP. 4. Untuk merubah Status Jenis PTK ( Guru Mapel menjadi Kepala Sekolah ) :  FC SK pengangkatan PTK dari ketua yayasan diangkat menjadi Kepala Sekolah.  FC Kartu keluarga / KTP. Penambahan dan penghapusan referensi tugas tambahan guru dalam aplikasi Dapodik dikunci dan untuk menambahkan maupun merubah Status Kepegawaian dan Jenis PTK, Menjadi kewenangan Kkdatadik Dinas Pendidikan adapun persyaratan yang harus dibawa sebagai berikut: 11

12 12 Kurikulum 2013  Di Tahun Ajaran 2018/2019, sesuai peraturan yang berlaku semua rombongan belajar dengan tingkat 1 SD, 7 SMP, dan 10 SMA/SMK wajib menerapkan kurikulum 2013.  Tampilan Status Perizinan Kurikulum 2013 di Beranda dihapus.

13 13 Peserta Didik di bawah Ketentuan Umur Penyesuaian Aplikasi Dapodikdasmen dengan Permendikbud No. 14 Tahun 2018 tentang aturan Penerimaan Peserta Didik Baru. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau bentuk lain yang sederajat: a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun; dan b. memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD atau bentuk lain yang sederajat

14 14 Tarik Peserta Didik Baru  Tambah peserta didik baru untuk jenjang SMP/SMA/SMK dinonaktifkan.  Proses tarik peserta didik masih menggunakan alur yang sama seperti di semester sebelumnya namun dengan antar-muka aplikasi yang berbeda.  Sekolah dapat melakukan proses tarik peserta didik baru melalui laman Manajemen Sekolah di https://data.dikdasmen.kemdikbud.go.id menggunakan username dan password Dapodikdasmen.  Proses tarik peserta didik baru tidak memerlukan verifikasi Admin Dapodikdasmen di Dinas Pendidikan.

15 15 Tambah Peserta Didik Baru di luar Dapodik  Fitur tambah peserta didik di luar Dapodik (yang belum terdaftar di database Dapodik atau berasal dari sekolah di bawah naungan Kemenag).  Sekolah dapat melakukan proses penambahan peserta didik di luar Dapodik melalui laman Manajemen Sekolah di https://data.dikdasmen.kemdikbud.go.id menggunakan username dan password Dapodikdasmen.  Proses penambahan peserta didik baru diluar Dapodik memerlukan verifikasi Admin Dapodikdasmen di Dinas Pendidikan.

16 Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI 16 Tambah Peserta Didik Baru di luar Dapodik Fitur tarik peserta didik baru masih menggunakan alur yang sama seperti semester sebelumnya tetapi dengan antar-muka aplikasi yang lebih baru. Untuk mengakses aplikasi ini, kunjungi laman https://data.dikdasmen.kemdikbud.go.id setelah itu login menggunakan username dan password Dapodik.

17 Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI 17 Tambah Peserta Didik Baru di luar Dapodik

18 18 Penamaan Peserta Didik [Pembaruan] Penamaan peserta didik dengan huruf kapital di awal kata

19 Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI 19 Pengisian Data KIP [Perbaikan] Perubahan alur pengisian untuk KIP dan PIP pada peserta didik

20 20 Pengisian Data KIP Berdasarkan alur di samping, pengisian PIP (Program Indonesia Pintar) diawali dengan peserta didik wajib mengisi nama lengkap dan NIK yang valid. Kemudian petugas pendataan mengisi status kepemilikan KIP (Kartu Indonesia Pintar) pada peserta didik. Jika peserta didik tersebut memiliki KIP maka wajib menginput nomor KIP dan nama yang tertera di kartu ke dalam Aplikasi Dapodik. Jika peserta didik yang telah memiliki KIP namun menolak dana PIP, isi alasan menolak PIP.

21 21 Proses Kelulusan Bersama Siswa Tingkat Akhir  Agar proses penginputan data menjadi lebih efektif, fitur proses kelulusan bersama bagi siswa tingkat akhir telah dilakukan oleh sistem.  Siswa yang tidak lulus dapat dibatalkan melalui fitur pembatalan peserta didik keluar agar dapat dipetakan kembali ke dalam anggota rombongan belajar.

22 22 Pengaktifan Penugasan GTK Non-induk Mengakomodir GTK yang mengajar lebih dari satu sekolah dengan Tanggal Surat Tugas dan TMT Penugasan yang berbeda dari sekolah induk. Maksimal mengampu di sekolah lain 6 jam.

23 23 Penambahan dan Penghapusan Ref. Tugas Tambahan Penyesuaian referensi Aplikasi Dapodikdasmen versi 2019 dengan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan untuk memenuhi kebutuhan data dengan Aplikasi RKAS.

24 24 Penambahan Referensi Jenis Prasarana Penambahan referensi pada kolom jenis prasarana bertujuan dalam penyesuaian dengan variabel kebutuhan BAN (Badan Akreditasi Nasional). Referensi tersebut antara lain lapangan, kantin dan lapangan parkir.

25 25 Standar Sarana dan Prasarana  Penyesuaian Aplikasi Dapodikdasmen dengan Permendiknas No. 24 Tahun 2007 tentang standar sarana dan prasarana pada jenjang Dikdasmen.  Tabel Standar Sarana dan Prasarana diletakkan pada Beranda Aplikasi Dapodikdasmen.  Bagi sekolah yang belum memiliki standar sarana minimum sesuai dengan aturan tersebut maka baris datanya akan ditandai dengan warna jingga.

26 26 Standar Sarana dan Prasarana No. Standar Sarana dan Prasarana pada Aplikasi Dapodik Keterangan 1 Baris data berwarna putih Data sarana pada jenis prasarana tersebut telah terisi sesuai dengan standar minimum dan lengkap 2 Baris data berwarna putih Data sarana pada jenis prasarana tersebut telah terisi namun belum lengkap dan belum sesuai standar minimum 3 Baris data berwarna jingga Data sarana belum terisi pada jenis prasarana tersebut

27 No. Satuan Pendidikan Jumlah Rombongan Belajar Jumlah Maksimum Peserta Didik per Rombongan Belajar 1 SD/MI 6-2428 2 SMP/MTs 3-3332 3 SMA/MA 3-3636 4 SMK 3-7236 5 SDLB 65 6 SMPLB 38 7 SMALB 38 27 Jumlah Rombongan Belajar Berdasarkan Rasio Jumlah Peserta Didik  Berdasarkan Permendikbud No. 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah.  Aturan pengisian jumlah rombongan belajar berdasarkan rasio jumlah peserta didik mulai diterapkan di Aplikasi Dapodikdasmen versi 2019.  Rasio rombel ini hanya berlaku untuk tingkat 1 SD, 7 SMP dan 10 SMA/SMK.

28 28 Jumlah Rombongan Belajar Berdasarkan Rasio Jumlah Peserta Didik Contoh Kasus Jenjang SMP: Terdapat siswa baru sejumlah 200 kelas 7 di SMP C. Perhitungan jumlah rombel jika mengikuti Permendikbud No. 22 Tahun 2016 yaitu: 200 siswa : 32 = 6,25. (dibulatkan ke atas = 7) Keterangan: 200 = siswa baru di SMP C 32 = jumlah maksimum peserta didik per rombel di jenjang SMP Maka jumlah rombel maksimal yang diperbolehkan untuk kelas 7 sejumlah 7 rombel. Apabila rombel dibuat lebih dari 7 rombel maka pada Aplikasi Dapodik akan mendapat peringatan invalid.

29 29 Studi Kasus Validasi bagi peserta didik yang tidak dilengkapi NIK untuk semester genap akan diinvalidkan Validasi bagi peserta didik yang tidak dilengkapi TITIK KOORDINAT untuk semester genap akan diinvalidkan

30 TERIMA KASIH IBIN ‘ATHO ILLAH ASKANY HP+WA : 085233002957


Download ppt "Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2019 versi dapodikdasmen_official."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google