Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

TAHUN PELAJARAN 2018/ TATA TERTIB PESERTA DIDIK SMP NEGERI 1 JEPON TAHUN PELAJARAN 2018/ 2019.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "TAHUN PELAJARAN 2018/ TATA TERTIB PESERTA DIDIK SMP NEGERI 1 JEPON TAHUN PELAJARAN 2018/ 2019."— Transcript presentasi:

1 TAHUN PELAJARAN 2018/ 2019

2 TATA TERTIB PESERTA DIDIK SMP NEGERI 1 JEPON TAHUN PELAJARAN 2018/ 2019

3 HAK PESERTA DIDIK 1.Pelayanan pendidikan 2.Pelayanan bimbingan dan konseling 3.Perlindungan keamanan 4.Penghargaan prestasi 5.Menggunakan fasilitas belajar 6.Kegiatan ekstrakurikuler 7.Perlakuan adil

4 Prestasi Sekolah WAKIL JATENG OGN IPA TINGKAT NASIONAL Juara 1 Lari 200 M UN PERINGKAT 5 KABUPATEN

5 KURIKULUM 2013 Komponen VII A. Mata Pelajaran 1.Pendidikan Agama dan Budi Pekerti3 2.Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan3 3.Bahasa Indonesia6 4.Matematika5 5.Ilmu Pengetahuan Alam5 6.Ilmu Pengetahuan Sosial4 7.Bahasa Inggris4 8.Seni Budaya3 9.Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan3 10. Prakarya2 B. Muatan Lokal 1. Bahasa Jawa 2 Jumlah40 STRUKTUR KURIKULUM SMPN 1 JEPON

6 KEWAJIBAN PESERTA DIDIK 1.Berada di sekolah 10 (sepuluh) menit sebelum KBM 2.Mengikuti pembelajaran 3.Wajib mengikuti ektrakurikuler pramuka dan salah satu lainya 4.Membawa barang-barang yang berkaitan KBM 5.Memelihara sarana dan prasarana sekolah 6.Merusak sarana dan prasarana sekolah harus mengganti 7.Mengenakan seragam sesuai ketentuan 8.Mengikuti setiap upacara

7 Lanjutan... 9.Mengikuti pembinaan wali kelas 10.Melaksanakan program 7K 11.Menjaga nama baik sendiri, orang tua, guru dan karyawan sekolah 12.Sepeda harus dikunti dan diletakkan di tempat yang ditentukan 13.Harus ada surat izin dari orang tua dan atau surat keterangan dari dokter jika sakit 14.Keluar lingkungan sekolah harus minta izin guru piket/ BK

8 KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR Senin s.d. Kamis 07.00 – 13.00 WIB Jumat 07.00 – 10.45 WIB Sabtu 07.00 – 11.40 WIB

9 KETENTUAN SERAGAM Senin mengenakan Seragam OSIS lengkap dan bertopi, bagi petugas upacara mengenakan, kemeja putih model standar ( tidak ketat), rok /celana putih (seragam upacara). Selasa mengenakan Seragam OSIS lengkap Rabu dan Kamis mengenakan seragam batik beridentitas sekolah, Jumat dan Sabtu mengenakan seragam pramuka lengkap. Setiap jam – jam olah raga peserta didik mengenakan pakaian seragam olah raga sekolah. Hari Besar Nasional mengenakan seragam sesuai dengan ketentuan untuk mengikuti upacara.

10 Program 7K Keamanan Ketertiban Keindahan Kebersihan Kesehatan Kekeluargaan Kerindangan

11 NOJENIS KEJADIAN PELANGGARANPOIN 1. Kerajinan 1.1 Meninggalkan sekolah tanpa izin.5 1.2 Peserta didik berada di luar kelas pada saat KBM berlangsung tanpa izin. 5 1.3 Alpa ( tidak masuk sekolah tanpa keterangan).5 1.4 Tidak masuk / mengikuti kegiatan ekstrakurikuler tanpa keterangan. 5

12 2. Kerapihan 2.1 Memakai seragam tidak rapi.3 2.2 Peserta didik putri memakai seragam ketat / rok di atas lutut. 3 2.3 Tidak memakai perlengkapan upacara bendera (topi)3 2.4 Tidak memakai pakaian seragam.3 2.5 Tidak memakai ikat pinggang berlogo SMP Negeri 1 Jepon 3 2.6 Tidak memakai sepatu sesuai ketentuan.3 2.7 Tidak memakai kaos kaki sesuai ketentuan3 2.8 Peserta didik putri memakai perhiasan berlebihan3 2.9 Peserta didik putra memakai perhiasan atau aksesoris (kalung, gelang, anting-anting dll) 3 2.10 Berambut panjang untuk peserta didik putra5 2.11 Rambut diipotong / dicukur / dengan model tidak lazim5

13 3. Kepribadian (Kelakuan) 3.1 Membawa sepeda motor ke sekolah.3 3.2 Membuat keributan / kegaduhan dalam kelas pada saat KBM. 3 3.3 Masuk atau keluar lingkungan sekolah dengan meloncat pagar. 3 3.4 Merusak barang milik sekolah, guru, karyawan atau teman 10 3.5 Menipu, mencuri, mengompas / meminta uang ( barang ) dengan paksa barang milik sekolah, guru, karyawan atau teman 25

14 3.6 Membuang sampah sembarangan atau tidak pada tempatnya. 3 3.7 Tidak mengikuti upacara bendera tanpa alasan yang jelas. 5 3.8 Memalsukan tanda tangan orang tua pada surat izin atau keterangan. 5 3.9 Membawa Hp ke sekolah10 3.10 Pelanggaran susila di sekolah.30 3.11 Melakukan pencemaran nama baik sekolah30 3.12 Membawa rokok di lingkungan sekolah.5 3.13 Merokok / menghisap rokok di kelas atau di lingkungan sekolah. 10 3.14 Membawa / Membaca buku, majalah, CD porno atau kaset terlarang. 25 3.15 Memperjual belikan buku, majalah atau kaset terlarang di sekolah 35

15 1.16 Membawa senjata tajam ( pisau, celurit, dll.), kecuali tugas dari sekolah. 25 3.17 Memperjual belikan senjata tajam di sekolah.35 3.18 Menggunakan senjata tajam untuk mengancam.40 3.19 Menggunakan senjata tajam untuk melukai.50 3.20 Membawa obat / minuman keras (terlarang).25 3.21 Menggunakan obat / minuman terlarang di dalam lingkungan sekolah. 35

16 3.22 Memperjual belikan obat / minuman terlarang di kelas / di lingkungan sekolah. 35 3.23 Melakukan perkelahian antarpeserta didik di lingkungan sekolah 40 3.24 Melakukan perkelahian antarpeserta didik dengan alat bantu. 50 3.25 Mengancam, memukul kepala sekolah, guru dan karyawan sekolah 100 3.26 Mencemarkan nama baik sekolah (berbuat zina, hamil,menikah dan tindak kasus pidana berat ) 100

17 SANKSI - SANKSI 1. Apabila peserta didik telah mencapai bobot poin pelanggaran 25 – 30 maka diberikan teguran oleh Wali Kelas, Perwakilan Guru, Guru BK dan Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan. 2. Sanksi : Pemanggilan orang tua peserta didik a. Peringatan awal dan membuat pernyataan 1 tertulis bila mencapai pelanggaran dengan bobot poin : 31 – 40 b. Peringatan/ Pernyataan 2, skorsing 1 hari ( belajar mandiri di Perpustakaan ), bila mencapai bobot poin : 41 – 60

18 LANJUTAN... c. Peringatan/ Pernyataan 3, skorsing 3 hari (belajar mandiri di Perpustakaan ) bila mencapai bobot poin : 61 – 85 d. Peringatan/ Pernyataan 4, skorsing 5 hari (belajar mandiri di Perpustakaan ) bila mencapai bobot poin : 86 – 99 dan membuat pernyataan di atas materai. e. Pengembalian peserta didik kepada orang tua, bila mencapai bobot poin :100 atau lebih. Untuk mengembalikan peserta didik kepada orang tua, akan diadakan rapat luar biasa yang melibatkan wali kelas, wakil kepala sekolah bidang kesiswaan, perwakilan guru,guru BK, dan kepala sekolah.

19 KEGIATAN SEKOLAH 1.KARNAVAL 2.PRAMUKA 3.HUT SEKOLAH

20 KRITERIA KELULUSAN KELAS 9 1.menyelesaikan seluruh program pembelajaran 2.memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik, dan 3.Lulus Ujian Sekolah 4.Lulus USBN 5.Mengikuti Ujian Nasional 6.Diputuskan melalui rapat dewan pendidik dan ditetapkan oleh Kepala Sekolah.

21 KKM RAPOT KELAS 9 MAPELKKM Pendidikan Agama75 Pendidikan Kewarganegaraan75 Bahasa Indonesia75 Bahasa Inggris75 Ilmu Pengetahuan Alam75 Ilmu Pengetahuan Sosial75 Seni Budaya75 Olah Raga75 Teknologi Informasi dan komunikasi76 Bahasa Jawa75 Tata Boga78

22 KRITERIA KELULUSAN NOMATA PELAJARAN NILAI USNILAI AKHIR BATAS LULUS NA % TULIS% PRAKTEK% NR% US 1PENDIDIKAN AGAMA50 703073 2PEND KEWARGANEGARAAN100 -703073 3BAHASA INDONESIA100-703075 4MATEMATIKA100 703065 5BAHASA INGGRIS100-703065 6ILMU PENGETAHUAN ALAM100-703068

23 NOMATA PELAJARAN NILAI USNILAI AKHIR BATAS LULUS NA % TULIS% PRAKTEK% NR% US 7ILMU PENGETAHUAN SOSIAL100 703068 8SENI BUDAYA3070 3072 9PENJASORKES-100703072 10TIK404060703072 11BAHASA JAWA50 703075 12TATA BOGA4060703074 71,0

24 Program menghadapi un 2019 1.Diadakan Pelajaran tambahan (LES). 2.Pelatihan Soal HOTS bagi siswa 3.Diadakan Try Out (5 Kali). 4.PELAJARAN Khusus Mata Pelajaran UN setelah Ujian Sekolah. 5.Istighosah (Doa Bersama). 6.Mendatangkankan motivator. 7.Pengawasan orang tua. Bagi Siswa Kelas IX

25


Download ppt "TAHUN PELAJARAN 2018/ TATA TERTIB PESERTA DIDIK SMP NEGERI 1 JEPON TAHUN PELAJARAN 2018/ 2019."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google