Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

1 SOSIALISASI TENTANG PENGENDALIAN GRATIFIKASI Permen ATR/BPN Nomor 27 Tahun 2016 Tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan ATR/BPN Inspektur Wilayah.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "1 SOSIALISASI TENTANG PENGENDALIAN GRATIFIKASI Permen ATR/BPN Nomor 27 Tahun 2016 Tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan ATR/BPN Inspektur Wilayah."— Transcript presentasi:

1 1 SOSIALISASI TENTANG PENGENDALIAN GRATIFIKASI Permen ATR/BPN Nomor 27 Tahun 2016 Tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan ATR/BPN Inspektur Wilayah IV

2 Dasar Hukum Gratifikasi Pasal 12 B Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan TPK. Pasal 16 Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK. Peraturan Pimpinan KPK Nomor 02 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pelaporan Penerimaan Gratifikasi Oleh Pimpinan, Penasehat dan Pegawai KPK. Peraturan Pimpinan KPK Nomor 02 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi. Surat Pimpinan KPK Nomor B.143/01-13/01/2013 Tanggal 21 Januari 2013 Tentang Himbauan Terkait Gratifikasi. Surat Kepala BPN RI Nomor 877/3.1/III/2014 Tanggal 10 Maret 2014 Tentang Rekomendasi Hasil Survei Integritas Publik 2013. Permen ATR/BPN Nomor 27 Tahun 2016 Tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan ATR/BPN 2

3 Pengertian Gratifikasi 3 Gratifikasi adalah... Pemberian dalam arti luas Penjelasan Pasal 12 B UU No.31/1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001: Gravitasi Gratifikasi

4 Jenis Jenis Gratifikasi 4

5 Hal Hal yang Tidak Termasuk Gratifikasi 1.diperoleh dari hadiah langsung/undian, diskon/rabat, voucher, point rewards, atau souvenir yang berlaku secara umum dan tidak terkait dengan kedinasan; 2.diperoleh karena prestasi akademis atau non-akademis (kejuaraan/perlombaan/kompetisi) dengan biaya sendiri dan tidak terkait dengan kedinasan; 3.diperoleh dari keuntungan/bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku secara umum dan tidak terkait dengan kedinasan; 4.diperoleh dari kompensasi atas profesi di luar kedinasan yang tidak terkait dengan tugas pokok fungsi dari pegawai negeri atau penyelenggara negara, dan tidak melanggar konflik kepentingan dan kode etik pegawai; 5.diperoleh dari hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus dua derajat atau dalam garis keturunan ke samping satu derajat sepanjang tidak mempunyai konflik kepentingan dengan penerima Gratifikasi; 6.diperoleh dari hubungan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat atau dalam garis keturunan ke samping satu derajat sepanjang tidak mempunyai konflik kepentingan dengan penerima Gratifikasi; 7.diperoleh dari pihak yang mempunyai hubungan keluarga sebagaimana pada huruf e dan huruf f terkait dengan hadiah perkawinan, khitanan anak, ulang tahun, kegiatan keagamaan/adat/tradisi dan bukan dari pihak-pihak yang mempunyai konflik kepentingan dengan penerima Gratifikasi; 8.diperoleh dari pihak lain terkait dengan musibah atau bencana, dan bukan dari pihak-pihak yang mempunyai konflik kepentingan dengan penerima Gratifikasi; 9.diperoleh dari kegiatan resmi kedinasan seperti rapat, seminar, lokakarya, konfrensi, pelatihan atau kegiatan lain sejenis yang berlaku secara umum berupa seminar kits, sertifikat dan plakat/cinderamata; dan 10.diperoleh dari acara resmi kedinasan dalam bentuk hidangan/sajian/jamuan berupa makanan dan minuman yang berlaku umum. 5

6 Pengendalian Gratifikasi 6 UPG Indep enden Pusat (Kementerian ) Kantor Wilayah Kantor Pertanahan Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Kementerian ATR/BPN di bentuk di:

7 Penerimaan Gratifikasi 7 Setiap penerimaan gratifikasi wajib lapor UPG sesuai tingkatan dengan mengisi formulir pelaporan Menerima Gratifikasi KementerianKantor WilayahKantor Pertanahan Ke UPG Lapor (7 hari) Mengisi formulir KementerianKantor WilayahKantor Pertanahan UPG Ke KPK Lapor (14 hari) Tembusan ke UPG Kementerian

8 Keanggotaan UPG 8 Keanggotaan UPG UPG Kementerian ditetapkan oleh Menteri UPG Kantor Wilayah ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah UPG Kantor Pertanahan ditetapkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Syarat Anggota UPG IntegritasIndependenObyektifKompeten

9 9 Susunan keanggotaan UPG maksimal 5 (lima) orang terdiri dari: Keanggotaan UPG Jangka waktu paling lama 2 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 1 tahun 3. Anggota 1. Ketua 2. Sekretaris

10 Tugas dan Wewenang UPG 1. Menerima laporan gratifikasi 2. Konfirmasi atas laporan gratifikasi kepada penerima/pemberi 3. Meminta data & informasi dari instansi terkait 4. Koordinasi dengan KPK 5. Meneruskan laporan gratifikasi kepada KPK 10 UPG Kantor Pertanahan dan Kantor wilayah wajib lapor ke UPG Kementerian secara berkala tiap 6 (enam) bulan

11 UPG wajib menjamin kerahasiaan pelapor, pemberi atau pihak lain yang terkait dengan adanya gratifikasi 11

12 AMAN ! GRATI FIKASI 12 LAPOR KE UPG

13 13


Download ppt "1 SOSIALISASI TENTANG PENGENDALIAN GRATIFIKASI Permen ATR/BPN Nomor 27 Tahun 2016 Tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan ATR/BPN Inspektur Wilayah."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google