Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

AKREDITASI RUMAH SAKIT PENDIDIKAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "AKREDITASI RUMAH SAKIT PENDIDIKAN"— Transcript presentasi:

1 AKREDITASI RUMAH SAKIT PENDIDIKAN
RSUP DR. SARDJITO YOGYAKARTA 2015

2 STANDAR I VISI, MISI, KOMITMEN, DAN PERSYARATAN
Parameter Dokumen 1. RS kelas A atau B telah terakreditasi minimal 12 pelayanan Rencana Strategis Bisnis RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta Tahun 2015 – 2019 Sertifikat Rumah Sakit Pendidikan Nomor YM/MENKES/517/III/2011 Sertifikat Akreditasi JCI Sertifikat Akreditasi KARS 2. Terdapat visi, misi, dan tujuan RS secara tertulis yang menunjang tercapainya tujuan pendidikan profesi kedokteran. 3. Terdapat dokumen Perjanjian Kerjasama antara Direktur RS dengan Pimpinan Institusi Pendidikan Kedokteran, meliputi aspek medikolegal, sumber daya manusia, pembiayaan, sarana prasarana, dan manajemen pendidikan. Nota Kesepahaman Bersama Nomor : HK.02.05/IV/21-1/2013 Nomor : 8484/P/HT/2013 Antara Direktur Utama RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta dan Rektor Universitas Gadjah Mada PKS antara RSUP Dr. Sardjito dan Fakultas Kedokteran UGM tentang Pemanfaatan Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Sardjito Sebagai Rumah Sakit Pendidikan Utama FK UGM (on process)

3 STANDAR I VISI, MISI, KOMITMEN, DAN PERSYARATAN (LANJUTAN)
4. Kesepakatan Perjanjian Kerjasama antara Direktur RS Pendidikan dengan Pimpinan Institusi Pendidikan Kedokteran harus bersifat saling mengikat seluruh proses pendidikan kedokteran di RS tersebut Keputusan Menkes RI Nomor 1174/MENKES/SK/X/2004 tentang Penetapan Kelas Rumah Sakit Umum Dr. Sardjito Yogyakarta Sebagai Rumah Sakit Umum Kelas A 5. RS Pendidikan Utama minimal mempunyai 4 pelayanan spesialis dasar (penyakit dalam, anak, bedah, kebidanan dan kandungan) dan 11 pelayanan spesialistik lainnya (antara lain : Radiologi, Anestesi, Patologi Klinik, Kulit dan Kelamin, THT, Mata, Neurologi, Psikiatri, Gigi dan Mulut, Patologi Anatomi dan Rehabilitasi Medik). Keputusan Bersama Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 544/Men.Kes./SKB/X/81 Nomor : 04030a/U/1981 Nomor : 324 A Tahin 1981 6. RS telah menjalankan fungsi pendidikan dan telah memiliki SK Penetapan Menteri Kesehatan sebagai RS Pendidikan. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor : 1674/MEN KES/PER/XII/2006 tanggal 27 Desember 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta

4 STANDAR II MANAJEMEN DAN ADMINISTRASI
1. Koordinasi Pendidikan Profesi Kedokteran Untuk kelancaran proses manajemen dan administrasi pendidikan yang mengkoordinasi, kebijakan penyelenggaraan, administrasi, pembiayaan, evaluasi, dan penjaminan mutu pendidikan profesi kedokteran. Parameter Dokumen 1.1 Ada Badan Koordinasi Pendidikan beranggotakan unsur RS Pendidikan dan Institusi Pendidikan Kedokteran. Badan ini akan diwakili oleh suatu Sekretariat Bersama yang berkedudukan di RS. Surat Keputusan Bersama Direktur Utama RSUP Dr. Sardjito dan Dekan Fakultas Kedokteran UGM Nomor : HK.03.06/II/15248/2012 tanggal 5 November 2012 Nomor: UGM/KV/269/UM/01/39 tanggal 5 November 2012 tentang Revisi Surat Keputusan Bersama Pembentukan Badan Koordinasi Pendidikan Dokter dan Dokter Spesialis Antara RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta dengan Fakultas Kedokteran Universitas Gadja Mada Yogyakarta dan Personalia Badan Koordinasi Pendidikan 1.2 Ada uraian tugas, tanggung jawab, hak, wewenang dan masa tugas Kepala Bagian dan Badan Koordinasi Pendidikan yang ditetapkan melalui Keputusan Bersama antara Direktur RS Pendidikan dan Pimpinan Institusi Pendidikan Kedokteran.

5 STANDAR II MANAJEMEN DAN ADMINISTRASI (LANJUTAN)
Kebijakan Penyelenggaraan Pendidikan RS Pendidikan memiliki kebijakan, peraturan dan ketetapan tertulis mengenai pendidikan sehingga dapat menjamin terselenggaranya pendidikan yang berkualitas tinggi. Parameter Dokumen 2.1 Adanya kebijakan penerimaan peserta didik yang tercantum dalam Perjanjian Kerjasama antara Institusi Pendidikan Kedokteran dengan RS Pendidikan yang bersangkutan. Surat penerimaan dokter muda Daftar nama dokter muda untuk orientasi Keputusan Direktur Utama RSUP Dr. Sardjito Nomor : HK.03.06/II/7101-1/2012 tentang Kebijakan Orientasi Bagi Pegawai dan Peserta Didik Di RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta 2.2 Adanya kebijakan mengenai daya tampung peserta didasarkan pada rasio pendidik dengan peserta didik maksimal 1 : 5 yang ditetapkan bersama antara Direktur RS Pendidikan dengan Pimpinan Institusi Pendidikan Kedokteran. PKS antara RSUP Dr. Sardjito dan Fakultas Kedokteran UGM tentang Pemanfaatan Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Sardjito Sebagai Rumah Sakit Pendidikan Utama FK UGM (on process) Surat dari Direktur tentang system penyelenggaraan pelayanan pendidikan dan penelitian 2.3 Adanya peraturan bersama antara Direktur RS Pendidikan dan Pimpinan Institusi Pendidikan Kedokteran tentang sistem penyelenggaraan pelayanan pendidikan dan penelitian beserta berbagai unsur penunjangnya termasuk reward and punishment bagi semua pihak yang terlibat (staf medis, staf nonmedis dan peserta didik).

6 STANDAR II MANAJEMEN DAN ADMINISTRASI (LANJUTAN)
2.4 Adanya kebijakan Rumah Sakit yang mengatur batasan kewenangan prosedur medis yang dapat dilakukan oleh peserta didik. Keputusan Direktur Utama RSUP Dr. Sardjito Nomor : HK.02.04/IV/19535/2014 tentang Kebijakan Kewenangan Peserta Didik Di RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta Surat Edaran Nomor : HK.03.03/IV/19656/2014 tentang Larangan Peserta Didik Praktik Klinis Menulis Pada Lembar Rekam Medik Pasien Di RSUP Dr. Sardjito 2.5 Terdapat kebijakan tertulis Direktur RS Pendidikan dan Pimpinan Institusi Pendidikan Kedokteran tentang peraturan pelaksanaan dan peraturan teknis yang disepakati oleh semua unsur yang terlibat dalam pendidikan. Kebijakan TOT Materi Kebijakan dan Tata Tertib Terkait Dengan Pendidikan Klinik di RSUP Dr. Sardjito Materi TOT Daftar TOT 2.6 Kebijakan berupa pedoman dan prosedur tertulis telah disosialisasikan dengan baik kepada pelaksana yang terkait dengan pendidikan klinik, dan menjadi acuan pokok bagi semua staf medis dalam melaksanakan tugas pelayanan, pendidikan dan penelitian. 2.7 Kebijakan/ketentuan/pedoman dan prosedur tertulis tersebut harus menjadi acuan pokok bagi semua staf medis dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

7 STANDAR II MANAJEMEN DAN ADMINISTRASI (LANJUTAN)
3. Administrasi Pendidikan RS Pendidikan memiliki pengelolaan administrasi pendidikan yang berkaitan dengan penjadualan, administrasi nilai, umpan balik dan surat menyurat Parameter Dokumen 3.1 Adanya jadual pra-pelaksanaan pendidikan yang berisi tanggal masuk, nama Bagian/Departemen/SMF yang dituju dan jumlah peserta didik yang akan masuk yang dikirim oleh Institusi Pendidikan Kedokteran kepada RS Pendidikan sebelum mahasiswa masuk ke Rumah Sakit. Jadwal stase program pendidikan profesi dokter 3.2 Adanya jadual pelaksanaan yang sifatnya tetap sesuai program di tiap Bagian/Departemen/SMF (nama, kegiatan, waktu, penanggung jawab ruangan) dan dilaksanakan sesuai jadual. Jadwal bimbingan orientasi rotasi klinik dokter muda Bagian Ilmu Kesehatan Anak FK-UGM Tahun 2015

8 STANDAR II MANAJEMEN DAN ADMINISTRASI (LANJUTAN)
3.3 Adanya staf sekretariat khusus (staf non edukatif) yang bertanggung jawab penuh untuk menangani kelengkapan proses pendidikan peserta didik (alat bantu belajar, ruangan, nilai, pengaturan jadual dan administrasi). Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor : 1478/PIV/SK/KP/2014 tentang Pengangkatan Tenaga Kependidikan Tidak Tetap Pada Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada Perjanjian Kerja Nomor : 1753/SDM/KP/2015 Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor : 1345/PII/SK/KP/2010 3.4 Terdapat sistem, alur pencatatan dan pelaporan nilai yang tepat waktu. 3.5 Terdapat sistem informasi pendidikan yang termasuk didalamnya berisi data-base peserta didik (meliputi identitas, hasil belajar). SIMKA FK UGM CRRS 3.6 Adanya laporan kemajuan pendidikan berkala setiap tahun (jumlah mengenai peserta didik, tingkat kelulusan, daftar tunggu ujian) dari pelaksana didik di tiap Bagian/Departemen/SMF kepada RS Pendidikan dan Institusi Pendidikan Kedokteran. Laporan Pagi Bagian Anak Kelompok – 15210

9 STANDAR II MANAJEMEN DAN ADMINISTRASI (LANJUTAN)
4. Pembiayaan Pendidikan RS Pendidikan dan Institusi Pendidikan Kedokteran mengelola system pembiayaan pendidikan yang mendukung efektivitas, efisiensi dan mutu pendidikan Parameter Dokumen 4.1 Adanya perhitungan satuan biaya pendidikan yang disusun oleh Sekretariat Bersama antara RS Pendidikan dan Institusi Pendidikan Kedokteran yang meliputi biaya pendidikan langsung, seperti biaya sumber daya manusia pendidikan, biaya bahan habis pakai, biaya administrasi dan biaya overhead operasional, dan biaya tidak langsung seperti pemeliharaan sarana. Contoh perhitungan biaya pendidikan dokter muda beberapa KSM 4.2 Terdapat rencana anggaran biaya (RAB) penyelenggaraan pendidikan kedokteran yang disusun setahun sekali oleh Badan Koordinasi Pendidikan yang diusulkan oleh masing-masing Kepala Bagian/Departemen/SMF untuk disetujui oleh Direktur RS Pendidikan, dan Pimpinan Institusi Pendidikan Kedokteran. Contoh RAB dari beberapa KSM

10 STANDAR II MANAJEMEN DAN ADMINISTRASI (LANJUTAN)
4.3 Terdapat kesepakatan bersama antara Direktur RS Pendidikan dan Institusi Pendidikan Kedokteran atas masukan Kepala Bagian/Departemen/SMF mengenai pendanaan pendidikan kedokteran di Rumah Sakit. 4.4 Terdapat laporan keuangan berkala enam bulanan dan tahunan yang dibuat oleh Kepala Bagian dan disahkan oleh Direktur RS Pendidikan dan Pimpinan Institusi Pendidikan Kedokteran.

11 STANDAR II MANAJEMEN DAN ADMINISTRASI (LANJUTAN)
Evaluasi dan Penjaminan Mutu Sistem Manajemen dan Administrasi Pendidikan Badan Koordinasi Pendidikan melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap semua proses manajemen dan administrasi pendidikan sesuai dengan system penjaminan mutu yang telah ditetapkan sebelumnya. Parameter Dokumen 5.1 Terdapat dokumen evaluasi pelaksanaan pendidikan klinik setiap enam bulan sekali yang dilakukan oleh Sekretariat Bersama berdasarkan indikator tertentu yang ditetapkan Badan Koordinasi Pendidikan. Rekap Hasil Evaluasi Pelaksanaan Rotasi Klinik Per Bagian Periode Januari – Juni 2015 5.2 Terdapat data umpan balik staf pengajar dan peserta, analisis umpan balik, dan tindak lanjut. Analisis Kepuasan Peserta Didik (Dokter Muda) Tahun 2015

12 STANDAR III SUMBER DAYA MANUSIA UNTUK PROGRAM PENDIDIKAN KLINIK
Peraturan Rekruitment Tenaga Pendidik dan Monitoring Pembelajaran Klinik Adanya kebijakan mengenai penugasan staf medis dan/atau non medis yang diprogramkan sebagai tenaga pendidik merupakan kebijakan tentang kategori, tanggung jawab, kewenangan, hak, paruh/purna, waktu dari staf medis dan/atau non medis tersebut. Parameter Dokumentasi 1.1 Adanya tata cara rekruitment dan kriteria kompetensi bagi Staf Medik Fungsional yang akan diangkat sebagai Tenaga Pengajar (Penilai, Pendidik, Pembimbing/Supervisor Klinik) yang ditetapkan bersama antara Direktur RS Pendidikan dan Pimpinan Institusi Pendidikan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/17/M.PAN/9/2008 tentang Jabatan Fungsional Dokter Pendidik Klinik dan Angka Kreditnya Keputusan Direktur Utama RSUP Dr. Sardjito Nomor : HK.02.04/II/18948/2013 tentang Pengelolaan Kredensial dan Re-Kredensial Bagi Staf Medis, Keperawatan serta Tenaga Profesi Kesehatan Lain Di RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta 1.2 Staf Medik Fungsional yang menjadi Tenaga Pengajar (Penilai, Pendidik, Pembimbing/Supervisor Klinik) diangkat sebagai dosen luar biasa Institusi Pendidikan Kedokteran berikut jabatan akademiknya dari Pimpinan Institusi Pendidikan Kedokteran dengan Surat Keputusan. Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor : 108/P/SK/KP/2013 Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor : 846/PIV/SK/KP/2015 tentang Pengangkatan Dosen Tidak Tetap Pada Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada

13 STANDAR III SUMBER DAYA MANUSIA UNTUK PROGRAM PENDIDIKAN KLINIK (LANJUTAN)
1.3 Terdapat SK Pengangkatan/Penugasan dari Direktur RS Pendidikan sebagai Staf Medik Fungsional yang melaksanakan tugas Kependidikan Profesi Kedokteran di RS untuk semua Staf Medik Fungsional yang terlibat dalam Pendidikan Kedokteran di RS tercakup di dalamnya kebijakan tentang kategori, tanggung jawab, kewenangan, hak dan kewajiban paruh/purna waktu. Surat Keputusan Direktur Utama Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Sardjito Nomor : KP tentang Penempatan Dosen Fakultas Kedokteran UGM di RSUP Dr. Sardjito 1.4 Terdapat staf medis fungsional yang ditetapkan Direktur RS Pendidikan sebagai supervisor klinik dan pembimbing bagi peserta didik disertai kejelasan tugas, tanggung jawab dan kewenangannya. Keputusan Direktur Utama RSUP Dr. Sardjito Nomor : HK.02.04/II/18948/2013 tentang Pengelolaan Kredensial dan Re-Kredensial Bagi Staf Medis, Keperawatan serta Tenaga Profesi Kesehatan Lain Di RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta

14 STANDAR III SUMBER DAYA MANUSIA UNTUK PROGRAM PENDIDIKAN KLINIK (LANJUTAN)
1.5 Terdapat Tim Penilai/Supervisor kinerja tenaga pendidik dari RS Pendidikan dan Institusi Pendidikan Kedokteran yang berperan menilai kinerja tenaga pendidik pada pembelajaran klinik dengan kriteria yang jelas serta dilakukan secara berkala minimal satu tahun sekali. Keputusan Direktur Utama RSUP Dr. Sardjito Nomor : HK.02.04/II/82/2014 tentang Kebijakan Penilaian Perilaku Profesional (Professional Behaviour) terhadap Pendidik dan Peserta Didik RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta SPO Penilaian Perilaku Profesional (Professional Behaviour) terhadap Staff Pendidik RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta Form penilaian Perilaku Profesional (Professional Behaviour) terhadap Staff Pendidik RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta Keputusan Direktur Utama RSUP Dr. Sardjito Nomor : HK.02.04/II/12479/2013 tentang Penunjukan Tim Pembantu Penilai Angka Kredit dan Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Tenaga Dokter Pendidik Klinis RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta

15 STANDAR III SUMBER DAYA MANUSIA UNTUK PROGRAM PENDIDIKAN KLINIK (LANJUTAN)
2.Sistem Monitoring dan Evaluasi Tenaga Pendidik Sistem monitoring dan evaluasi tenaga pendidikan bertujuan untuk menilai prestasi atau kinerja tenaga pendidik antara lain: kompetensi, komitmen, disiplin, dan proses pengembangan diri. Parameter Dokumen 2.1 Terdapat presensi/kehadiran dalam pembelajaran yang dilakukan oleh tenaga pendidik. Presensi staff 2.2 Terdapat data base pengembangan diri tenaga pendidikan di bawah koordinasi Sekretaris Bagian dan Badan Koordinasi Pendidikan Kedokteran/Sekretariat Bersama Pendidikan. Data pelatihan staff

16 STANDAR IV PENUNJANG PENDIDIKAN
Parameter Dokumen 1.1 Terdapat dokumen yang mencantumkan kesepakatan mengenai penyediaan fasilitas fisik untuk pendidikan klinik antara Direktur RS Pendidikan dan Pimpinan Institusi Pendidikan Kedokteran serta realisasinya. Keputusan Direktur Utama RSUP Dr. Sardjito Nomor : HK.02.04/IV/12652/2015 tentang Kebijakan Penataan Ruang Jaga dan Ruang Pertemuan Bagi Peserta Didik Di RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta 1.2 Adanya sarana, prasarana yang dapat menunjang penyelenggaraan pendidikan, antara lain: ruangan pembelajaran, ruang diskusi, perpustakaan, sistem informasi Rumah Sakit, teknologi informasi, sistem dokumentasi, skill lab, peralatan phantom dan audiovisual. Keputusan Direktur Utama RSUP Dr. Sardjito Nomor : OT.01.01/IV/4022/2011 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Instalasi Perpustakaan dan Peningkataan Kemampuan SDM RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta

17 STANDAR IV PENUNJANG PENDIDIKAN (LANJUTAN)
1.3 Tersedia fasilitas ruang jaga yang memenuhi syarat keamanan dan kenyaman bagi peserta didik yang memenuhi standar sarana bangunan, prasarana penunjang dan fasilitas pendukung. Keputusan Direktur Utama RSUP Dr. Sardjito Nomor : HK.02.04/IV/12652/2015 tentang Kebijakan Penataan Ruang Jaga dan Ruang Pertemuan Bagi Peserta Didik Di RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta 1.4 Terdapat variasi dan jumlah kasus yang cukup yang sesuai dengan materi pembelajaran peserta didik. Laporan Diagnosa Pasien Rawat Jalan RSUP Dr. Sardjito tahun 2013 – 2015 Distribusi Penyakit Terbanyak Pasien Rawat Inap RSUP Dr. Sardjito 2013 – 2015 1.5 Terdapat sarana penelitian dan pengembangan di bidang kedokteran.

18 STANDAR V PERANCANGAN DAN PELAKSANAAN PROGRAM PENDIDIKAN KLINIK YANG BERKUALTAS
Perhatian Rumah Sakit Terhadap Pembelajaran Agar mampu melaksanakan pembelajaran klinik dengan baik maka perlu adanya wujud perhatian dari RS dalam penyelenggaraan pembelajaran klinik Parameter Dokumen 1.1 RS Pendidikan harus mempunyai perencanaan yang disusun oleh masing-masing Bagian/Departemen/SMF terkait melalui proses aktifitas staf medis dalam penyusunan rancangan tersebut dan terdapat notulensi pertemuan rutin dan catatan kehadiran dalam proses pendidikan (log book). Jadwal aktifitas staff Log book 1.2 Terdapat buku panduan program pendidikan kedokteran yang disusun oleh Kepala Bagian/Departemen/SMF yang disetujui oleh Direktur RS Pendidikan dan Pimpinan Institusi Pendidikan Kedokteran. SKB Pemberlakuan Buku Panduan 1.3 Seluruh Bagian/Departemen/SMF yang terkait dalam program pendidikan di RS Pendidikan terlibat aktif dalam proses pelaksanaan pendidikan, dilihat dengan adanya umpan balik dari peserta didik mengenai tenaga pendidik, dengan menggunaan log book untuk memantau pertemuan tenaga pendidik dengan peserta didik, serta data wawancara staf.

19 STANDAR V PERANCANGAN DAN PELAKSANAAN PROGRAM PENDIDIKAN KLINIK YANG BERKUALTAS (LANJUTAN)
Program pendidikan klinik harus memiliki target pencapaian pembelajaran yang jelas sesuai modul pendidikan, sehingga mahasiswa dan pembimbing dapat memahami proses pembelajaran klinik dan pencapaian kompetensi sesuai standar pendidikan profesi kedokteran. Parameter Dokumen 2.1 RS Pendidikan mempunyai program pendidikan klinik yang terstruktur yang ditetapkan bersama Institusi Pendidikan Kedokteran dan mengacu pada Standar Pendidikan Profesi Dokter/Dokter Gigi, Dokter/Dokter Gigi Spesialis dan Standar Kompetensi Dokter/Dokter Gigi, Dokter/Dokter Gigi Spesialis dengan tujuan pendidikan jelas/konkrit, batas kompetensi tegas dan tertuang dalam buku panduan. Daftar Kompetensi  KKI 2.2 Rumah Sakit memberlakukan tata tertib peserta didik yang bertujuan untuk mencapai tujuan pembelajaran. Draft Kebijakan Evaluasi, Pemantauan, Dan Supervisi Peserta Didik Dokter Muda Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada – RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta

20 STANDAR V PERANCANGAN DAN PELAKSANAAN PROGRAM PENDIDIKAN KLINIK YANG BERKUALTAS (LANJUTAN)
2.3 Rumah Sakit dalam pendidikan dan pelayanannya menggunakan prinsip pengetahuan kedokteran berbasis bukti (evidence based medicine). 2.4 Terdapat kegiatan pertemuan ilmiah secara rutin satu minggu sekali yang ditetapkan oleh Bagian/Departemen/SMF. 2.5 Terdapat program pendidikan klinik yang jelas dan ditetapkan, tertulis dan dibukukan dimana buku program tersebut dimiliki oleh setiap staf edukatif dan setiap bagian memiliki minimal satu sebagai arsip dan masukan dalam pelaksanaan kegiatan. SPM setiap bagian Tata Tertib Dokter Muda 2.6 Jaminan mutu pelayanan Rumah Sakit termasuk didalamnya keselamatan pasien harus didukung sepenuhnya oleh Institusi Pendidikan Kedokteran, para pendidik dan para peserta didik, yang dinyatakan dalam perencanaan, monitoring dan evaluasi sistem supervisi peserta didik.

21 STANDAR V PERANCANGAN DAN PELAKSANAAN PROGRAM PENDIDIKAN KLINIK YANG BERKUALTAS (LANJUTAN)
3. Pelaksanaan Kegiatan Pendidikan Klinik Pelaksanaan kegiatan klinik harus sesuai dengan perencanaan dengan memperhatikan proses pembelajaran klinik yang efektif dan efisien sehingga dapat dicapai kompetensi sesuai standar pendidikan profesi kedokteran Parameter Dokumen 3.1 Kegiatan pendidikan klinik yang dirancang memberikan proporsi seimbang antara clinical reasoning dan pelatihan keterampilan berbasis bukti (evidence based medicine) yang disusun oleh Badan Koordinasi Pendidikan dan telah dilaksanakan masing-masing Bagian/Departemen/SMF. EBM Log book Bagian Anak 3.2 Terdapat batasan kewenangan, penanganan kasus/prosedur peserta didik yang tercantum dalam buku panduan peserta didik yang disusun oleh Kepala Bagian/Ketua Program Studi.

22 STANDAR V PERANCANGAN DAN PELAKSANAAN PROGRAM PENDIDIKAN KLINIK YANG BERKUALTAS (LANJUTAN)
3.3 Terdapat kebijakan bersama antara RS Pendidikan dan Institusi Pendidikan Kedokteran dalam bidang penelitian kedokteran. Keputusan Bersama Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada dan Direktur Utama RSUP Dr. Sardjito Nomor : UGM/KU/13a/UM/01/39 Nomor : HK.02.05/II/1633/2013 tentang Kebijakan Program Penelitian Dengan Subek Manusia Fakultas Kedokteran UGM – RSUP Dr. Sardjito 2. Keputusan Direktur Utama RSUP Dr. Sardjito Nomor : HK.03.06/II/14098/2012 tentang Kebijakan Pemberian Persetujuan Penelitian Yang Melibatkan Pasien Di RSUP Dr. Sardjito

23 STANDAR V PERANCANGAN DAN PELAKSANAAN PROGRAM PENDIDIKAN KLINIK YANG BERKUALTAS (LANJUTAN)
3.4 Terdapat Pedoman serta fasilitas pendukung mengenai kegiatan penelitian yang dilakukan oleh Staf Medik Fungsional yang melibatkan peserta didik sebagai bagian dari pembelajaran peserta didik. Keputusan Bersama Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada dan Direktur Utama RSUP Dr. Sardjito Nomor : UGM/KU/13/UM/01/39 Nomor : HK.02.05/II/1632/2013 tentang Pemberlakuan Standar Operating Procedures (SOPs) dan Guideline Komite Etik Penelitian Kedokteran Kesehatan Fakultas Kedokteran UGM – RSUP Dr. Sardjito 2. SPO Prosedur Pengurusan Ijin Penelitian Di RSUP Dr. Sardjito 3. Monitoring Penelitian Klinis Di RSUP Dr. Sardjito 4. Form Persetujuan Berpartisipasi Dalam Penelitian Klinis 5. Form Pengambilan Data di Rekam Medis

24 STANDAR V PERANCANGAN DAN PELAKSANAAN PROGRAM PENDIDIKAN KLINIK YANG BERKUALTAS (LANJUTAN)
4.Evaluasi Program dan Hasil Pembelajaran RS Pendidikan bersama-sama dengan Institusi Pendidikan Kedokteran terkait harus melakukan evaluasi pencapaian peserta didik secara bersama-sama. Efektifitas dan perbaikan program direncanakan dalam proses evaluasi program yang dilakukan bersama oleh RS Pendidikan dan Institusi Pendidikan Kedokteran. Parameter Dokumen 4.1 Terdapat kegiatan evaluasi program pendidikan klinik secara berkala secara tersendiri, maupun bersama Badan Koordinasi Pendidikan sekurang- kurangnya satu kali dalam satu tahun. Evaluasi Penddikan Oleh Bakordik 4.2 Peserta program pendidikan klinik dinilai bersama oleh staf pendidik RS Pendidikan dan staf Institusi Pendidikan Kedokteran yang mempunyai kompetensi sebagai penilai secara komprehensif meliputi ranah pengetahuan, psikomotor dan afektif. Sistem penilaian peserta didik ditetapkan oleh Bagian/Departemen/SMF Penilaian oleh staf RS dan FK sesuai kompetensi Form Penilaian


Download ppt "AKREDITASI RUMAH SAKIT PENDIDIKAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google