Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

TATA KELOLA, KEPEMIMPINAN & PENGARAHAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "TATA KELOLA, KEPEMIMPINAN & PENGARAHAN"— Transcript presentasi:

1 TATA KELOLA, KEPEMIMPINAN & PENGARAHAN
Dr. Luwiharsih,MSc luwi-tkp-edit 16 Agustus

2 luwi-tkp-edit 16 Agustus
dr Luwiharsih, MSc luwi-tkp-edit 16 Agustus

3 luwi-tkp-edit 16 Agustus
JABATAN SEKARANG : Ka Bidang Diklat KARS Ka Divisi Mutu PERSI 2012 – 2015 PENDIDIKAN SI Fakultas Kedokteran Unair SII Pasca Sarjana UI, Manajemen Rumah Sakit luwi-tkp-edit 16 Agustus

4 luwi-tkp-edit 16 Agustus
PENGALAMAN KERJA Surveior & Pembimbing Akreditasi RS (1995 – sekarang ) Direktur RSK Sitanala Tangerang ( 2007 – 2010 ) Ka Sub Dit RS Pendidikan, Ditjen Yanmed Kemkes ( 2005 – 2007 ) Ka Sub Dit RS Swasta, Ditjen Yanmed Kemkes ( – 2005 ) Ka Sub Dit Perijinan dan Akreditasi RS, Ditjen Yanmed Kemkes (1995 – 2001) luwi-tkp-edit 16 Agustus

5 luwi-tkp-edit 16 Agustus
GAMBARAN UMUM Memberikan pelayanan prima kepada pasien menuntut kepemimpinan yang efektif. luwi-tkp-edit 16 Agustus

6 KEPEMIMPINAN DI RS Badan Pengelola/ Governing Board/
Badan yg Mewakili Pemilik Pimpinan RS (Direksi) dan Para Pimpinan di RS Pimpinan Departemen/ Unit/Instalasi luwi-tkp-edit 16 Agustus

7 Badan yg Mewakili Pemilik
Badan Pengelola/ Governing Board/ Badan yg Mewakili Pemilik Pimpinan RS (Direksi) dan Para Pimpinan di RS Pimpinan Departemen/ Unit/Instalasi Peran, tugas, tanggung jawab dan wewenang harus jelas Komunikasi dan integrasi kegiatan meningkat Pelayanan prima di RS luwi-tkp-edit 16 Agustus

8 luwi-tkp-edit 16 Agustus
Tata kelola (TKP 1; 1.1; 1.2; 1.3; 1.4; 1.5) Kepemimpinan RS (TKP 2; 3; 3.1; 3.2; 3.2.1; 3.3; 3.3.1; 3.3.2; 3.4; 3.5; 4) Pengarahan (TKP 5; 5.1; 5.1.1; 5.2; 5.3; 5.4; 5.5) Etika organisasi (TKP 5; 5.1; 5.1.1; 5.2; 5.3; 5.4; 5.5) FOKUS AREA luwi-tkp-edit 16 Agustus

9 luwi-tkp-edit 16 Agustus
TATA KELOLA luwi-tkp-edit 16 Agustus

10 luwi-tkp-edit 16 Agustus
TATA KELOLA TATA KELOLA Mengatur : Badan Pengelola/ Governing Board/ Badan yg Mewakili Pemilik - Direksi PT - Pengurus Yayasan - Dewan Pengawas ? - Lainnya luwi-tkp-edit 16 Agustus

11 luwi-tkp-edit 16 Agustus
PEMILIK RS Badan pengelola Direktur Utama RS luwi-tkp-edit 16 Agustus

12 TATA KELOLA RUMAH SAKIT
Standar TKP. 1 Tanggung jawab dan akuntabilitas (badan-) pengelola digambarkan di dalam peraturan internal (bylaws), kebijakan dan prosedur, atau dokumen serupa yang menjadi pedoman bagaimana tanggung jawab dan akuntabilitas dilaksanakan luwi-tkp-edit 16 Agustus

13 luwi-tkp-edit 16 Agustus
Elemen Penilaian TKP. 1 Struktur organisasi pengelola dan tata kelola diuraikan dalam dokumen tertulis, dan mereka yg bertanggung jawab utk memimpin/mengendalikan & mengelola diidentifikasi dng jabatan atau nama Tanggung jawab dan akuntabilitas (badan-) pengelola dimuat dalam dokumen tersebut Dokumen tsb menjelaskan bgmn kinerja badan pengelola dan para manajer dievaluasi dengan kriteria yang terkait. Ada dok. penilaian kinerja tahunan thd tata kelola/ pengelolaan (badan pengelola) pimpinan luwi-tkp-edit 16 Agustus

14 luwi-tkp-edit 16 Agustus
DOKUMEN TKP 1 EP DOKUMEN EP 1 Struktur organisasi Badan Pengelola/Governing Board/ Badan yg Mewakili Pemilik  Direksi PT/Pengurus yayasan/Dewan Pengawas/dll EP 2 Tanggung jawab dan akuntabilitas (badan-) pengelola  HBL/AD-ART PT/AD-ART Yayasan/Ketentuan lainnya  ada penjelasan & akuntabilitas badan pengelola EP 3 Ketentuan penilaian kinerja badan pengelola oleh pemilik RS  ketentuan penilaian kinerja Direksi PT/Pengurus yayasan /Dewan Pengawas/dll EP 4 Dokumen hasil penilaian kinerja Direksi PT/Pengurus yayasan/Dewan Pengawas/dll luwi-tkp-edit 16 Agustus

15 BAGAIMANA STRUKTUR ORGANISASI BADAN PENGELOLA RS ?
Sesuai bentuk badan hukum kepemilikan RS  pemerintah/PT/Yayasan/Lainnya SK Struktur organisasi dari Pemilik luwi-tkp-edit 16 Agustus

16 Bagaimana tanggung jawab & akuntabilitas badan pengelola ?
Lihat TKP 1 sampai dengan TKP 1.5 (tanggung jawab & akuntabilitas badan pengelola) Bagaimana tanggung jawab & akuntabilitas badan pengelola ? luwi-tkp-edit 16 Agustus

17 Bagaimana ketentuan penilaian kinerja badan pengelola ?
Sesuai dengan ketentuan yg ada di pemilik RS luwi-tkp-edit 16 Agustus

18 luwi-tkp-edit 16 Agustus
Standar TKP 1.1. Mereka yang bertanggung jawab atas tata kelola, memberikan persetujuan atas misi rumah sakit dan mengumumkannya kepada masyarakat luwi-tkp-edit 16 Agustus

19 luwi-tkp-edit 16 Agustus
 Elemen Penilaian TKP 1.1. Mereka yang bertanggung jawab atas tata kelola, memberikan persetujuan atas misi RS Mereka yg bertanggung jawab atas tata kelola, menjamin adanya review berkala thd misi RS Mereka yang bertanggung jawab atas tata kelola, mengumumkan misi rumah sakit ke publik. luwi-tkp-edit 16 Agustus

20 TANGGUNG JAWAB BADAN PENGELOLA
Memberikan persetujuan atas misi RS Menjamin adanya review berkala thd misi RS Mengumumkan misi RS ke publik. Tanggung jawab badan pengelola dapat diatur di HBL/AD-ART PT/AD-ART Yayasan/Ke-tentuan lainnya dari pemilik luwi-tkp-edit 16 Agustus

21 luwi-tkp-edit 16 Agustus
DOKUMEN TKP 1.1 EP REGULASI IMPLEMENTASI EP 1 Dokumen yang harus ada HBL/AD-ART PT/AD-ART Yayasan/Ketentuan lainnya dari pemilik yang didalamnya ada ketentuan tanggung jawab badan pengelola seperti yang diminta di TKP 1.1 EP 1 sampai dengan EP 3. Visi-Misi yang sudah disetujui oleh pemilik EP 2 Bukti dokumen review visi misi yang dihadiri pemilik Bukti sosialisasi Visi –Misi oleh pemilik EP 3 luwi-tkp-edit 16 Agustus

22 luwi-tkp-edit 16 Agustus
Standar TKP 1.2. Mereka yang bertanggung jawab atas tata kelola, memberikan persetujuan atas kebijakan dan rencana untuk menjalankan rumah sakit luwi-tkp-edit 16 Agustus

23 luwi-tkp-edit 16 Agustus
Elemen Penilaian TKP 1.2. Mereka yg bertanggung jawab atas tata kelola, memberikan persetujuan atas rencana stratejik dan rencana manajemen RS, maupun kebijakan & prosedur operasional Bila kewenangan untuk memberikan persetujuan didelegasikan, maka hal ini dijabarkan dalam kebijakan dan prosedur tentang tata kelola Mereka yang bertanggung jawab atas tata kelola, memberikan persetujuan atas strategi rumah sakit dan program yang terkait dengan pendidikan para profesional kesehatan serta penelitian, kemudian memberikan pengawasan terhadap mutu program. luwi-tkp-edit 16 Agustus

24 TANGGUNG JAWAB BADAN PENGELOLA
Memberikan persetujuan renstra Memberikan persetujuan rencana manajemen RS (RKA/RBA) Membuat kebijakan dan prosedur tata kelola termasuk pendelegasian kewenangan Memberikan persetujuan strategi dan program pendidikan dan penelitian profesi kesehatan, termasuk pengawasan mutu program  TDD untuk yg bukan RS Pendidikan dan bukan sebagai lahan pendidikan luwi-tkp-edit 16 Agustus

25 luwi-tkp-edit 16 Agustus
DOKUMEN TKP 1.2 EP DOKUMEN REGULASI DOKUMEN IMPLEMENTASI EP 1 Dokumen yg hrs ada HBL/ AD-ART PT/AD-ART Yayasan/Ketentuan lainnya yang didalamnya ada tanggung jawab badan pengelola seperti yang diminta di TKP 1.2 EP 1 sampai dengan EP 3. Kebijakan & prosedur tata kelola, termasuk pendele gasian kewenangan, mis : tentang keuangan Renstra yg sudah disetujui badan pengelola RKA yg sudah disetujui badan pengelola EP 2 Contoh : pendelegasian kewenangan EP 3 Program diklat yg sudah disetujui luwi-tkp-edit 16 Agustus

26 luwi-tkp-edit 16 Agustus
Standar TKP 1.3. Mereka yang bertanggung jawab atas tata kelola, memberikan persetujuan atas anggaran belanja dan alokasi sumber daya yang dibutuhkan untuk mencapai misi rumah sakit luwi-tkp-edit 16 Agustus

27 luwi-tkp-edit 16 Agustus
Elemen Penilaian TKP 1.3. Mereka yang bertanggung jawab atas tata kelola, memberikan persetujuan atas modal (capital) dan anggaran operasional RS Mereka yang bertanggung jawab atas tata kelola, mengalokasikan sumber daya yang dibutuhkan untuk mencapai misi RS luwi-tkp-edit 16 Agustus

28 TANGGUNG JAWAB BADAN PENGELOLA
memberikan persetujuan atas anggaran modal (capital) dan anggaran operasional RS mengalokasikan sumber daya yang dibutuhkan untuk mencapai misi RS luwi-tkp-edit 16 Agustus

29 luwi-tkp-edit 16 Agustus
DOKUMEN TKP 1.3 EP DOKUMEN REGULASI DOKUMEN IMPLEMENTASI EP 1 Dokumen yg hrs ada HBL/ AD-ART PT/AD-ART Yayasan/Ketentuan lainnya yang didalamnya ada tanggung jawab badan pengelola seperti yang diminta di TKP 1.3 EP 1 sampai dengan EP 2. Rencana anggaran g disetujui EP 2 luwi-tkp-edit 16 Agustus

30 luwi-tkp-edit 16 Agustus
Standar TKP 1.4. Mereka yang bertanggung jawab atas tata kelola, menetapkan para manajer senior atau direktur rumah sakit luwi-tkp-edit 16 Agustus

31 luwi-tkp-edit 16 Agustus
Elemen Penilaian TKP 1.4. Mereka yang bertanggung jawab atas tata kelola, menetapkan manajer senior RS Mereka yang bertanggung jawab atas tata kelola, melakukan evaluasi kinerja dari manajer senior rumah sakit Evaluasi terhadap manajer senior dilaksanakan paling sedikit setahun sekali luwi-tkp-edit 16 Agustus

32 TANGGUNG JAWAB BADAN PENGELOLA
Menetapkan manajer senior RS (Direktur RS) Melakukan evaluasi kinerja dari manajer senior rumah sakit (Direktur RS) luwi-tkp-edit 16 Agustus

33 luwi-tkp-edit 16 Agustus
DOKUMEN TKP 1.4 EP REGULASI IMPLEMENTASI EP 1 Dokumen yg hrs ada HBL/ AD-ART PT/AD-ART Yayasan/Ketentuan lainnya yang didalamnya ada tanggung jawab badan pengelola seperti yang diminta di TKP 1.4 EP 1 sampai dengan EP 2. SK pengangkatan Direktur RS EP 2 SK penetapan ketentuan penilaian kinerja Direktur RS oleh Badan Pengelola EP 3 - Hasil penilian kinerja Menetapkan manajer senior RS (Direktur RS Melakukan evaluasi kinerja dari manajer senior rumah sakit luwi-tkp-edit 16 Agustus

34 luwi-tkp-edit 16 Agustus
Standar TKP 1.5. Mereka yang bertanggung jawab atas tata kelola, memberikan persetujuan atas rencana rumah sakit dalam mutu dan keselamatan pasien serta secara teratur menerima dan menindaklanjuti laporan tentang program mutu dan keselamatan pasien. luwi-tkp-edit 16 Agustus

35 luwi-tkp-edit 16 Agustus
Elemen Penilaian TKP 1.5. Mereka yang bertanggung jawab atas tata kelola, memberikan persetujuan atas rencana rumah sakit untuk mutu dan keselamatan pasien. (lihat juga PMKP 1.1, Maksud dan Tujuan) Mereka yang bertanggung jawab atas tata kelola, secara teratur menerima dan menindaklanjuti laporan tentang program mutu dan keselamatan pasien. (lihat juga PMKP.1.4, EP 2) luwi-tkp-edit 16 Agustus

36 TANGGUNG JAWAB BADAN PENGELOLA
Memberikan persetujuan program PMKP Menerima dan menindaklanjuti laporan tentang program PMKP luwi-tkp-edit 16 Agustus

37 luwi-tkp-edit 16 Agustus
DOKUMEN TKP 1.5 EP DOKUMEN REGULASI DOKUMEN IMPLEMENTASI EP 1 Dokumen yg hrs ada HBL/ AD-ART PT/AD-ART Yayasan/Ketentuan lainnya yang didalamnya ada tanggung jawab badan pengelola seperti yang diminta di TKP 1.5 EP 1 sampai dengan EP 2. Program PMKP dan persetujuannya EP 2 Tanda terima laporan program. luwi-tkp-edit 16 Agustus

38 luwi-tkp-edit 16 Agustus
Kesimpulan Struktur organisasi badan pengelola Tanggung Jawab dan akuntabilitas Badan Pengelola Penilaian kinerja luwi-tkp-edit 16 Agustus

39 Kesimpulan Perlu Struktur Organisasi Badan Pengelola/
Governing Board/ Badan yg Mewakili Pemilik Mempunyai Tanggung Jawab & Akuntabilitas Kinerja dinilai oleh pemilik luwi-tkp-edit 16 Agustus

40 Kinerja dinilai oleh pemilik Menilai kinerja Pimpinan RS
Badan Pengelola/ Governing Board/ Badan yg Mewakili Pemilik Menilai kinerja Pimpinan RS luwi-tkp-edit 16 Agustus

41 TANGGUNG JAWAB & AKUNTABILITAS BADAN PENGELOLA
Memberikan persetujuan atas misi RS Menjamin adanya review berkala thd misi RS Mengumumkan misi RS ke publik. luwi-tkp-edit 16 Agustus

42 TANGGUNG JAWAB & AKUNTABILITAS BADAN PENGELOLA
Memberikan persetujuan renstra Memberikan persetujuan rencana manajemen RS (RKA/RBA) Membuat kebijakan dan prosedur tata kelola termasuk pendelegasian kewenangan Memberikan persetujuan strategi dan program pendidikan dan penelitian profesi kesehatan, termasuk pengawasan mutu program  TDD untuk yg bukan RS Pendidikan dan bukan sebagai lahan pendidikan luwi-tkp-edit 16 Agustus

43 TANGGUNG JAWAB & AKUNTABILITAS BADAN PENGELOLA
memberikan persetujuan atas anggaran modal (capital) dan anggaran operasional RS mengalokasikan sumber daya yang dibutuhkan untuk mencapai misi RS Menetapkan manajer senior RS (Direktur RS) Melakukan evaluasi kinerja dari manajer senior rumah sakit (Direktur RS) luwi-tkp-edit 16 Agustus

44 TANGGUNG JAWAB & AKUNTABILITAS BADAN PENGELOLA
Memberikan persetujuan program PMKP Menerima dan menindaklanjuti laporan tentang program PMKP luwi-tkp-edit 16 Agustus

45 Tanggung Jawab & Akuntabilitas Badan Pengelola
Regulasi ada di HBL/AD-ART PT/AD-ART Yayasan/Ketentuan lainnya dari pemilik RS Tanggung Jawab & Akuntabilitas Badan Pengelola luwi-tkp-edit 16 Agustus

46 CONTOH PENILAIAN KINERJA DIREKTUR rs
luwi-tkp-edit 16 Agustus

47 luwi-tkp-edit 16 Agustus

48 SISTEMATIKA DOKUMEN RENCANA STRATEGIS BISNIS
A. Sampul Depan B. Kata Pengantar C. Daftar Isi D. Bab I. Pendahuluan 1.1 Latar Belakang 1.2 Tujuan RSB 1.3 Dasar Hukum 1.4 Sistematikan Laporan E. Bab II. Gambaran Kinerja Saat Ini 2.1 Gambaran Kinerja Aspek Pelayanan 2.2 Gambaran Kinerja Aspek Keuangan luwi-tkp-edit 16 Agustus

49 CONTOH : SISTEMATIKA RENSTRA
luwi-tkp-edit 16 Agustus

50 SISTEMATIKA DOKUMEN RENCANA STRATEGIS BISNIS
F. Bab III. Arah dan Prioritas Strategis 3.1 Rumusan Pernyatan Visi, Misi, dan Tata Nilai 3.2 Aspirasi Stakeholders Inti 3.3 Tantangan Strategis 3.4 Benchmarking 3.5 Analisa SWOT 3.6 Diagram Kartesius Pilihan Prioritas Strategis 3.7 Analisa TOWS 3.8 Rancangan Peta Strategi Balanced Scorecard (BSC) luwi-tkp-edit 16 Agustus

51 SISTEMATIKA DOKUMEN RENCANA STRATEGIS BISNIS
G. Bab IV. Indikator Kinerja Utama dan Program Kerja Strategis 4.1 Matriks IKU 4.2 Kamus IKU 4.3 Program Kerja Strategis H. Bab V. Analisa dan Mitigasi Risiko 5.1 Identifikasi Risiko 5.2 Penilaian Tingkat Risiko 5.3 Rencana Mitigasi Risiko I. Bab VI. Proyeksi Finansial 6.1 Estimasi Pendapatan 6.2 Rencana Kebutuhan Anggaran 6.3 Rencana Pendanaan luwi-tkp-edit 16 Agustus

52 SISTEMATIKA DOKUMEN RENCANA STRATEGIS BISNIS
BAB IV IMPLEMENTASI RENCANA STRATEGIS BISNIS BAB V PENUTUP luwi-tkp-edit 16 Agustus

53 KEPEMIMPINAN RUMAH SAKIT
luwi-tkp-edit 16 Agustus

54 luwi-tkp-edit 16 Agustus
Standar TKP.2 Seorang manajer senior atau direktur bertanggung jawab utk menjalankan RS & mematuhi Undang-2 & peraturan yang berlaku. luwi-tkp-edit 16 Agustus

55 luwi-tkp-edit 16 Agustus
Elemen Penilaian TKP.2 Pendidikan dan pengalaman manajer senior sesuai dengan persyaratan di dalam uraian jabatan. Manajer senior atau direktur mengelola operasional RS sehari-hari, termasuk tanggung jawab yang digambarkan dalam uraian jabatan. Manajer senior atau direktur merekomendasikan kebijakan-kebijakan kepada badan pengelola Manajer senior atau direktur menjamin kepatuhan terhadap kebijakan yang telah disetujui Manajer senior atau Direktur menjamin kepatuhan terhadap UU dan peraturan yang berlaku (lihat juga APK.6, EP 1 dan 2) Manajer senior atau Direktur menanggapi/merespon setiap laporan dari lembaga pengawas dan regulator luwi-tkp-edit 16 Agustus

56 luwi-tkp-edit 16 Agustus
Mengatur : - Kualifikasi Direktur RS - Uraian Tugas Direktur RS luwi-tkp-edit 16 Agustus

57 KUALIFIKASI PIMPINAN RS/DIREKTUR RS
Mengacu pada UU no 44 tahun 2009 tentang RS Pasal 34 luwi-tkp-edit 16 Agustus

58 UU 44 tahun 2009 Tentang Rumah Sakit
Pasal 34 (1) Kepala RS harus seorang tenaga medis yang mempunyai kemampuan dan keahlian di bidang perumahsakitan. (2) Tenaga struktural yang menduduki jabatan sebagai pimpinan harus berkewarganegaraan Indonesia. (3) Pemilik Rumah Sakit tidak boleh merangkap menjadi kepala RS. luwi-tkp-edit 16 Agustus

59 Bagaimana bila Direktur RS bukan tenaga medis ?
KARS akan menunda pelaksanaan akreditasi RS, menunggu dengan sabar sampai Direktur RS diganti menjadi tenaga medis Bagaimana bila Direktur RS bukan tenaga medis ? Apakah RS tersebut dapat lulus akreditasi ? luwi-tkp-edit 16 Agustus

60 TANGGUNG JAWAB DIREKTUR RS
Mengelola operasional RS sehari-hari. Merekomendasikan kebijakan-kebijakan kepada badan pengelola Menjamin kepatuhan terhadap kebijakan yang telah disetujui Menjamin kepatuhan terhadap UU dan peraturan yang berlaku (lihat juga APK.6, EP 1 dan 2) Menanggapi/merespon setiap laporan dari lembaga pengawas dan regulator luwi-tkp-edit 16 Agustus

61 luwi-tkp-edit 16 Agustus
DOKUMEN TKP 2 EP DOKUMEN REGULASI DOKUMEN IMPLEMENTASI EP 1 HBL/Ketentuan persyaratan Dir RS SK Pengangkatan Dir RS (tenaga Medis) EP 2 Tanggung jawab & uraian tugas Direktur RS Rapat para pimpinan RS EP 3 Usulan -2 kepegawaian keuangan dll EP 4 Tanggung jawab & uraian tugas Direktur RS SPO audit/ evaluasi kepatuhan thd SPO dan kebijakan di RS Contoh-contoh Hasil audit  misalnya cuci tangan & APD, larangan merokok dll luwi-tkp-edit 16 Agustus

62 luwi-tkp-edit 16 Agustus
DOKUMEN TKP 2 EP DOKUMEN REGULASI DOKUMEN IMPLEMENTASI EP 5 Tanggung jawab & uraian tugas Direktur RS Daftar peraturan gunakan form lembar kerja dan peraturan EP 6 Rekapitulasi hasil pemeriksaan dari institusi diluar RS  gunakan form audit dari badan luar luwi-tkp-edit 16 Agustus

63 LEMBAR KERJA UNDANG-UNDANG DAN PERATURAN
Nama standar P.P yg berlaku  (Y/T) Jika Ya Nama P.P Ringkasan P.P  Bagaimana kaitannya dengan standar Apakah isi P.P Lebih ketat dari Standar ( ya/tidak ) Apakah ada badan Regulator yang melakukan inspeksi on-site untuk menilai kepatuhan melaksanakan P.P AKSES KE PELAYANAN DAN KONTINUITAS PELAYANAN (APK) APK.3.5. APK.5 HAK PASIEN DAN KELUARGA (HPK) HPK1 P.P = peraturan perundangan luwi-tkp-edit 16 Agustus

64 LEMBAR REKOMENDASI BADAN AUDIT EKSTERNAL (EXTERNAL AUDITING BODY)
Nama Instansi Pemerintah, Badan Regulator, atau Evaluator yang melakukan Inspeksi/audit setempat (on-site)  tgl Audit Setem- Pat Apakah ada Rekomendasi Ya/ Tidak Jika ya, Departemen mana yang teridentifikasi dalam laporan (Contoh, Dapur, Farmasi, Kamar , Operasi, Laboratorium) Berapa lama dibutuhkan mencapai standar (contoh, 9 hari, 6 bulan)  Kapan standar dicapai ? Apakah auditor harus kembali untuk validasi data Ya/Tidak luwi-tkp-edit 16 Agustus

65 luwi-tkp-edit 16 Agustus
Standar TKP.3 Para pimpinan rumah sakit ditetapkan dan secara kolektif bertanggung jawab untuk menentukan misi rumah sakit dan membuat rencana dan kebijakan yang dibutuhkan untuk memenuhi misi tersebut. luwi-tkp-edit 16 Agustus

66 luwi-tkp-edit 16 Agustus
Elemen Penilaian TKP.3 Para pimpinan RS diperkenalkan secara formal atau informal Para pimpinan secara kolektif bertanggung jawab untuk menentukan misi rumah sakit Para pimp secara kolektif bertanggung jawab utk menyusun & menetapkan berbagai kebijakan & prosedur yg diperlukan untuk menjalankan misi Para pimpinan bekerja sama menjalankan misi rumah sakit dan menjamin kebijakan dan prosedur dipatuhi. luwi-tkp-edit 16 Agustus

67 luwi-tkp-edit 16 Agustus
Mengatur uraian tugas para pimpinan RS luwi-tkp-edit 16 Agustus

68 luwi-tkp-edit 16 Agustus
Pimpinan medis - Direktur Medis - Manajer/Ka bid Medis - Komite Medis Pimpinan Keperawatan - Direktur Keperawatan - Manajer/Ka bid Keperawatan - Komite Keperawatan Pimpinan Penunjang Medis - Direktur Penunjang Meds - Manajer/Ka bid Penunjang Meds Pimpinan Umum & Keuangan - Direktur Umum & Keuangan - Manajer/Ka bag Umum & Keuangan Komite/Penanggung Jawab Mutu RS PARA PIMPINAN luwi-tkp-edit 16 Agustus

69 luwi-tkp-edit 16 Agustus
DOKUMEN TKP 3 EP DOKUMEN REGULASI DOKUMEN IMPLEMENTASI EP 1 SPO perkenalan pejabat baru di RS (Para Pimpinan) Bukti perkenalan pejabat baru di RS EP 2 Tanggung jawab & uraian tugas para pimpinan Bukti keikutsertaan rapat penyusunan misi RS (bila ada) EP 3 Bukti penyusunan kebijakan dan prosedur sesuai lingkup tugasnya EP 4 Bukti pelaksanaan audit sesuai lingkup tugasnya luwi-tkp-edit 16 Agustus

70 luwi-tkp-edit 16 Agustus
Standar TKP Para pemimpin rumah sakit bersama dengan pemuka masyarakat dan pimpinan organisasi lain merencanakan pelayanan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. luwi-tkp-edit 16 Agustus

71 luwi-tkp-edit 16 Agustus
Elemen Penilaian TKP. 3.1. Pimpinan RS bertemu dengan tokoh masyarakat untuk mengembangkan & memperbaiki rencana stratejik & operasional guna menampung kebutuhan masyarakat Pimpinan RS bersama dng pimpinan organisasi yankes lain menyusun rencana bagi masyarakat (lihat juga PPK.3, EP 2 dan 3) Pimpinan RS meminta masukan dari individu atau kelompok pemangku kepentingan dlam masyarakat sebagai bagian dari rencana stratejik dan operasional RS berpartisipasi dalam pendidikan masyarakat tentang promosi kesehatan dan pencegahan penyakit luwi-tkp-edit 16 Agustus

72 Penyusunan & perbaikan Renstra Masukan Tokoh Masyarakat
Masukan individu Masukan Pimp Yankes lain Masukan stake holder EP 1 sampai dengan 3 luwi-tkp-edit 16 Agustus

73 Promosi kesehatan dan pencegahan penyakit
Program PKRS luwi-tkp-edit 16 Agustus

74 luwi-tkp-edit 16 Agustus
DOKUMEN TKP 3.1 EP DOKUMEN REGULASI DOKUMEN IMPLEMENTASI EP 1 - Notulen rapat dng tokoh masyarakat atau pengisian kuesioner oleh tokoh masyarakat EP 2 Notulen rapat dng Pimpinan Yankes lainnya atau pengisian kuesioner oleh Pimp Yankes lainnya EP 3 Notulen rapat dng stake holder dan individu atau pengisian kuesioner oleh individu & stake holder EP 4 Program PKRS Laporan kegiatan pelaksanaan PKRS luwi-tkp-edit 16 Agustus

75 luwi-tkp-edit 16 Agustus
Standar TKP.3.2. Pimpinan melakukan identifikasi dan merencanakan jenis pelayanan klinis yang perlu untuk memenuhi kebutuhan pasien yang dilayani rumah sakit. . luwi-tkp-edit 16 Agustus

76 luwi-tkp-edit 16 Agustus
Elemen Penilaian TKP.3.2. Perencanaan rumah sakit menjabarkan asuhan dan pelayanan yang harus disediakan Asuhan dan pelayanan yang ditawarkan harus konsisten dengan misi rumah sakit (lihat juga APK.1, EP.2) Pimpinan menentukan jenis asuhan dan pelayanan yang harus disediakan oleh rumah sakit Pimpinan menggunakan proses untuk melakukan kajian dan menyetujui, sebelum digunakan dalam asuhan pasien, prosedur, teknologi, peralatan (sediaan) farmasi yang dianggap masih dalam tahap uji coba. luwi-tkp-edit 16 Agustus

77 luwi-tkp-edit 16 Agustus
DOKUMEN TKP 3.2 EP DOKUMEN REGULASI DOKUMEN IMPLEMENTASI EP 1 Renstra RS (Penetapan rencana pelayanan) - EP 2 EP 3 Penetapan jenis asuhan dan pelayanan di RS Brosur profil RS EP 4 Kebijakan yan utk prosedur, teknologi, peralatan, (sediaan) farmasi yang msh dlm proses trial (blm secara resmi diakui profesi atau pemerintah) Dokumen trial (bila ada) luwi-tkp-edit 16 Agustus

78 Pengembangan Pelayanan RS Rencana pelayanan ada di Renstra
Core Bussiness RS Pengembangan Pelayanan RS RENSTRA RS Rencana Pelayanan Rencana pelayanan ada di Renstra luwi-tkp-edit 16 Agustus

79 luwi-tkp-edit 16 Agustus
Standar TKP Peralatan, perbekalan (supplies), dan obat digunakan sesuai dengan rekomendasi organisasi profesi atau oleh sumber lain yang berwenang. luwi-tkp-edit 16 Agustus

80 luwi-tkp-edit 16 Agustus
Elemen Penilaian TKP RS menggunakan rekomendasi dari berbagai organisasi profesi & sumber lain yang berwewenang untuk menentukan, peralatan & perbekalan yg dibutuhkan dalam pelayanan yang terencana (lihat juga MPO.2.2, EP 1) Diperoleh peralatan, perbekalan dan obat (lihat juga MPO.2.2, EP 2) Digunakan peralatan, perbekalan dan obat (lihat juga PAB.3, Maksud dan Tujuan dan PAB.3, EP 1) luwi-tkp-edit 16 Agustus

81 Alkes, perbekalan farmasi dan obat di RS
Perencanaan Pengadaan/ Pembelian Penggunaan Rekomendasi Profesi atau sumber lain yg berwenang luwi-tkp-edit 16 Agustus

82 luwi-tkp-edit 16 Agustus
PEMERINTAH FORMULARIUM NASIONAL luwi-tkp-edit 16 Agustus

83 Pertemuan dng Kel. Staf Medis
Komite Farmasi Terapi OBAT Pertemuan dng Kel. Staf Medis Formularium RS Usulan obat baru luwi-tkp-edit 16 Agustus

84 luwi-tkp-edit 16 Agustus
Manajemen RS Alkes Masu kan staf medis Peren canaan alkes Manajemen RS Alkes habis pakai Masu kan staf profesi Peren canaan alkes luwi-tkp-edit 16 Agustus

85 luwi-tkp-edit 16 Agustus
DOKUMEN TKP 3.2 EP DOKUMEN REGULASI DOKUMEN IMPLEMENTASI EP 1 SPO perencanaan alkes obat, alkes habis pakai Contoh dokumen proses perencanaan EP 2 SPO pengadaan/pembelian alkes obat, alkes habis pakai Contoh dokumen pengadaan/pembelian apakah sesuai dng yg direncanakan EP 3 - Mutasi barang farmasi  apakah obat dan alkes habis pakai yg direncannakan digunakan Dokumen : Utilisasi alkes luwi-tkp-edit 16 Agustus

86 luwi-tkp-edit 16 Agustus
Standar TKP.3.3. Pimpinan bertanggung jawab terhadap kontrak kerja pelayanan klinis dan manajemen luwi-tkp-edit 16 Agustus

87 luwi-tkp-edit 16 Agustus
Elemen Penilaian TKP.3.3. Ada proses utk pertanggungawaban kepemimpinan atas kontrak (lihat juga AP.5.8, EP 6; AP.6.7, EP 6; AP.6.9; &PAB.2, EP 5) RS mempunyai gambaran tertulis dari sifat dan cakupan pelayanan yang diberikan melalui perjanjian kontrak Pelayanan diberikan berdasar kontrak dan perjanjian lainnya sesuai kebutuhan pasien.(lihat juga AP.5.8, EP 6, dan AP.6.7, EP 6) luwi-tkp-edit 16 Agustus

88 luwi-tkp-edit 16 Agustus
Elemen Penilaian TKP.3.3. Pim klinis berpartisipasi dalam seleksi dr kontrak klinis & bertanggungjawab atas kontrak klinis. (lht jg AP.5.8, EP 5, & AP.6.7, EP 5) Pimp. Manj. berpartisipasi dalam seleksi dari manajemen kontrak dan bertanggung jawab atas kontrak manajemen Bila kontrak dinegosiasi kembali atau diakhiri, rumah sakit menjaga kontinuitas pelayanan pasien. luwi-tkp-edit 16 Agustus

89 luwi-tkp-edit 16 Agustus
DOKUMEN TKP 3.2 EP DOKUMEN REGULASI DOKUMEN IMPLEMENTASI EP 1 Kebijakan dan prosedur kontrak EP 2 Dokumen kontrak EP 3 luwi-tkp-edit 16 Agustus

90 luwi-tkp-edit 16 Agustus
DOKUMEN TKP 3.2 EP DOKUMEN REGULASI DOKUMEN IMPLEMENTASI EP 4 Kebijakan dan prosedur kontrak Notulen rapat EP 5 EP 6 Hasil evaluasi luwi-tkp-edit 16 Agustus

91 luwi-tkp-edit 16 Agustus
Standar TKP Kontrak dan perjanjian lainnya dimasukkan sebagai bagian dari program PMKP RS. luwi-tkp-edit 16 Agustus

92 luwi-tkp-edit 16 Agustus
 Elemen Penilaian TKP Kontrak dan perjanjian lainnya dievaluasi, terkait sifat kontrak, sebagai bagian dari program PMKP RS. (lihat juga AP.5.8, EP 6) Pimpinan klinis dan manajerial terkait berpartisipasi dalam program peningkatan mutu dalam analisis informasi mutu dan keselamatan yang berasal dari kontrak dengan pihak luar. (lihat juga AP.5.8, EP 5) Bila pelayanan yang dikontrakkan tidak memenuhi harapan mutu dan keselamatan, diambil tindakan. luwi-tkp-edit 16 Agustus

93 luwi-tkp-edit 16 Agustus
Elemen Penilaian Pimpinan RS menetapkan pelayanan yang akan diberikan oleh praktisi independen diluar rumah sakit  SK Dir  layanan rujukan ke dr praktik mandiri Seluruh yan diagnostik, konsultasi & pengobatan yg diberikan oleh praktisi independen diluar RS, termasuk telemedicine, teleradiologi & interpretasi dari diagnostik lain, spt EKG, EEG, EMG & sejenis, diberi kewenangan oleh RS utk memberikan pelayanan tersebut. (lihat juga KPS.9 dan KPS.10)  Praktisi independen yg memberikan yan pasien di dlm RS ttp mrk bukan pegawai atau anggota staf klinis yg dikredensial & diberi kan kewenangan yang dipersyaratkan di KPS.9 sampai KPS.10 Mutu pelayanan oleh praktisi independen di luar RS dimonitor sebagai komponen dari program peningkatan mutu RS. luwi-tkp-edit 16 Agustus

94 luwi-tkp-edit 16 Agustus
Standar TKP.3.4. Pimpinan medis, keperawatan dan pimpinan lainnya sudah mendapat pendidikan dalam konsep peningkatan mutu luwi-tkp-edit 16 Agustus

95 luwi-tkp-edit 16 Agustus
Elemen Penilaian TKP.3.4. Pimpinan medis, keperawatan dan pimpinan lainnya sudah mendapat pendidikan atau sudah terbiasa dengan konsep dan metode peningkatan mutu Pimpinan medis, keperawatan dan pimpinan lainnya berpartisipasi dalam proses yang terkait dengan peningkatan mutu dan keselamatan pasien (lihat juga PMKP.1.1, EP 1 dan PMKP.4, EP 4) Kinerja para profesional diukur sebagai bagian dari peningkatan kinerja klinis. (lihat juga KPS.11, KPS.14, dan KPS.17) luwi-tkp-edit 16 Agustus

96 luwi-tkp-edit 16 Agustus
Standar TKP.3.5. Pimpinan RS menjamin tersedianya program yg seragam utk melaksanakan rekruitmen, retensi, pengem bangan & pendidikan berkelanjutan bagi semua staf luwi-tkp-edit 16 Agustus

97 luwi-tkp-edit 16 Agustus
Elemen Penilaian TKP.3.5. Ada proses terencana untuk melakukan rekruitmen staf (lihat juga KPS.2, EP 1); Ada proses terencana untuk retensi staf; Ada proses terencana untuk pengembangan diri dan pendidikan berkelanjutan bagi staf (lihat juga KPS.8); Perencanaan dilakukan dengan bekerja sama dan melibatkan semua departemen dan pelayanan di RS luwi-tkp-edit 16 Agustus

98 KEPEMIMPINAN RUMAH SAKIT
Standar TKP.4 Pimpinan medis, keperawatan & pimp. pelayanan klinis lainnya merencanakan dan melaksanakan struktur organisasi yang efektif untuk mendukung tanggung jawab dan kewenangan mereka. luwi-tkp-edit 16 Agustus

99 luwi-tkp-edit 16 Agustus
Elemen Penilaian TKP.4. Ada struktur organisasi yg efektif yg digunakan oleh pimp. medis, keperawatan & pimp. lainnya untuk melaksanakan tanggung jawab dan kewenangan mereka  struktur org RS Struktur sesuai dengan besaran dan kompleksitas RS SOTK mendukung adanya komunikasi antar profesi SOTK mendukung perenc. klinik & pengembangan kebijakan SOTK mendukung pengawasan atas berbagai isu etika profesi SOTK mendukung pengawasan atas mutu pelayanan klinik luwi-tkp-edit 16 Agustus

100 ORGANISASI RS (UU 44 TAHUN 2009 TTG RS)
Pasal 33 (1) Setiap RS harus memiliki organisasi yang efektif, efisien, dan akuntabel. (2) Organisasi RS paling sedikit terdiri atas Kepala RS atau Direktur RS, unsur pelayanan medis, unsur keperawatan, unsur penunjang medis, komite medis, satuan pemeriksaan internal, serta administrasi umum dan keuangan. Pasal 34 (1) Kepala RS harus seorang tenaga medis yang mempunyai kemampuan dan keahlian di bidang perumahsakitan. (2) Tenaga struktural yang menduduki jabatan sebagai pimpinan harus berkewarganegaraan Indonesia. (3) Pemilik Rumah Sakit tidak boleh merangkap menjadi kepala RS. Pasal 35 Pedoman organisasi RS ditetapkan dengan Peraturan Presiden. luwi-tkp-edit 16 Agustus

101 PIMPINAN DEPARTEMEN / UNIT & PELAYANAN
luwi-tkp-edit 16 Agustus

102 DEPARTEMEN/UNIT/INSTALASI
Setiap departemen/unit kerja/ instalasi agar menyusun dokumen sbb : Kebijakan Pelayanan Pedoman pengorganisasian Pedoman pelayanan Panduan pelayanan/SPO Program kerja/program PMKP luwi-tkp-edit 16 Agustus

103 PEDOMAN PENGORGANISASIAN
Pendahuluan Gambaran umum RS Visi, Misi, Falsafah, Nilai & Tujuan RS Struktur organisasi RS Struktur organisasi unit kerja Uraian jabatan Tata hubungan kerja Pola ketenagaan dan kualifikasi personil Kegiatan orientasi Pertemuan/rapat Pelaporan luwi-tkp-edit 16 Agustus

104 PEDOMAN PELAYANAN UNIT KERJA
I. Pendahuluan Latar belakang Tujuan Pedoman Ruang Lingkup Pelayanan Batasan Operasional Landasan hukum II. Standar Ketenagaan 1. Kualifikasi SDM 2. Distribusi Ketenagaan 3. Pengaturan jaga III. Standar fasilitas 1. Denah ruangan 2. Standar fasilitas Tata laksana pelayanan Logistik Keselamatan Pasien Keselamatan Kerja Pengendalian Mutu Penutup luwi-tkp-edit 16 Agustus

105 luwi-tkp-edit 16 Agustus
PANDUAN PELAYANAN I. DEFINISI II. RUANG LINGKUP III. TATA LAKSANA IV DOKUMENTASI luwi-tkp-edit 16 Agustus

106 PIMPINAN DEPARTEMEN / UNIT & PELAYANAN
Standar TKP.5. Satu atau lebih individu yang kompeten mengatur tiap departemen / unit atau pelayanan di RS Elemen Penilaian TKP.5. Setiap departemen/unit atau pelayanan di rumah sakit dipimpin oleh seorang dengan pelatihan, pendidikan, dan pengalaman yang setara dengan pelayanan yang diberikan. (lihat juga AP.5.8, EP1; AP.6.7, EP 1; dan MPO.1.1, EP 1)  kualifikasi Ka unit  dokumen ped pengorganisasian Bila lebih dari satu orang memberikan arahan/petunjuk, maka tanggung jawab masing-masing dijabarkan secara tertulis  uraian tugas  dokumen ped pengorganisasian luwi-tkp-edit 16 Agustus

107 PIMPINAN DEPARTEMEN / UNIT & PELAYANAN
Standar TKP.5.1. Pimpinan dari setiap departemen klinis melakukan identifikasi secara tertulis ttg yan yang diberikan oleh departemennya. Elemen Penilaian TKP.5.1. Pimpinan departemen atau pelayanan memilih dan menggunakan format dan isi yang seragam untuk dokumen perencanaan  panduan/SPO perencanaan Dokumen departemen atau pelayanan menguraikan tentang pelayanan saat ini dan yang direncanakan yang diberikan oleh setiap departemen atau pelayanan  dok ped pelayanan unit Kebijakan dan prosedur dari setiap departemen atau yan mengarahkan pemberian pelayanan yang ditetapkan  Kebijakan dan prosedur dari setiap departemen atau pelayanan mengatur pengetahuan dan keterampilan staf yang diperlukan untuk melakukan asesmen dan memenuhi kebutuhan pasien. dok ped pelayanan unit luwi-tkp-edit 16 Agustus

108 PIMPINAN DEPARTEMEN / UNIT & PELAYANAN
Standar TKP Pelayanan dikoordinasikan dan diintegrasikan di dalam departemen atau pelayanan, maupun dengan departemen dan pelayanan lain. Elemen Penilaian TKP Ada koordinasi dan integrasi pelayanan di setiap departemen  panduan-2/SPO masing unit Ada koordinasi dan integrasi pelayanan dengan departemen dan pelayanan lain.  panduan-2/SPO antar unit luwi-tkp-edit 16 Agustus

109 PIMPINAN DEPARTEMEN / UNIT & PELAYANAN
Standar TKP.5.2. Pimpinan merekomendasikan ruangan, peralatan, staf, dan sumber daya lain yang dibutuhkan oleh departemen atau pelayanan Elemen Penilaian TKP.5.2. Pimpinan merekomendasikan ruangan yang dibutuhkan untuk memberikan pelayanan  dok. Pedoman yan unit Pimpinan merekomendasikan kebutuhan peralatan yang dibutuhkan untuk memberikan pelayanan  dok ped yan unit Pimpinan merekomendasikan jumlah dan kualifikasi staf yang dibutuhkan untuk memberikan pelayanan (lihat juga AP.6.3, EP 5)  dok ped pelayanan unit Pimpinan merekomendasikan sumber daya khusus lainnya yang dibutuhkan untuk memberikan pelayanan  dok ped yan unit Pimpinan memiliki sebuah proses untuk menjawab kekurangan sumber daya.  dok ped yan unit luwi-tkp-edit 16 Agustus

110 PIMPINAN DEPARTEMEN / UNIT & PELAYANAN
Standar TKP.5.3. Pimpinan merekomendasikan kriteria untuk menseleksi staf profesional di departemen atau pelayanan dan memilih atau merekomendasikan orang-orang yang memenuhi kriteria tersebut. Elemen Penilaian TKP.5.3. Pimpinan mengembangkan kriteria yang terkait dengan pendidikan, keterampilan, pengetahuan dan pengalaman yang dibutuhkan staf profesional di departemen  pola ketenagaan  dokumen ped pengorganisasian unit Pimpinan menggunakan kriteria tersebut pada waktu melakukan seleksi staf atau merekomendasikan staf profesional  dok bukti rekruitmen sesuai ketentuan luwi-tkp-edit 16 Agustus

111 PIMPINAN DEPARTEMEN / UNIT & PELAYANAN
Standar TKP.5.4 Pimpinan memberikan orientasi dan pelatihan bagi semua staf yang bertugas dan bertanggung jawab di departemen atau di pelayanan dimana mereka ditugaskan. Elemen Penilaian TKP.5.4. Pimpinan menetapkan program orientasi bagi staf di departemen yang didokumentasikan. (lihat juga KPS.7; AP.5.1, EP 5, dan AP.6.2, EP 6)  dokumen ped pengorganisasian unit Semua staf di departemen telah selesai menjalani program tersebut. (lihat juga KPS.7; AP.5.1, EP 5; dan AP.6.2, EP 6)  bukti pelaksanaan orientasi luwi-tkp-edit 16 Agustus

112 PIMPINAN DEPARTEMEN / UNIT & PELAYANAN
Standar TKP.5.5. Pimpinan melakukan evaluasi kinerja departemen atau pelayanan dan kinerja stafnya.  Indikator kinerja unit luwi-tkp-edit 16 Agustus

113 luwi-tkp-edit 16 Agustus
Elemen Penilaian TKP.5.5. Pimp. melaksanakan pengukuran mutu (quality measures) yg mengatur pelayanan yg diberikan dalam departemen atau pelayanan termasuk kriteria a) sampai d) di Maksud dan Tujuan yang sesuai dengan departemen pelayanan tersebut  Program mutu Instalasi  lihat PMKP 1.1  penilaian kinerja unit Pimp. melaksanakan pengukuran mutu terkait dng kinerja staf dlm menjalankan tanggung jawab mereka di dep /yan  Penilaian kinerja staf luwi-tkp-edit 16 Agustus

114 luwi-tkp-edit 16 Agustus
. Elemen Penilaian TKP.5.5. Pimpinan melaksanakan program pengendalian mutu apabila dibutuhkan  Dok program mutu unit Pimp. Dep. atau yan diberikan data & informasi yg dibutuhkan utk mengelola dan meningkatkan asuhan dan pelayanan  dok : ada feedback data ke unit Kegiatan pengukuran dan peningkatan mutu di departemen dan di pelayanan dilaporkan secara berkala dalam mekanisme pengawasan mutu di RS.  Ada Laporan PMKP unit luwi-tkp-edit 16 Agustus

115 luwi-tkp-edit 16 Agustus
Seleksi tingkat pengukuran di departemen atau pelayanan dipengaruhi oleh : prioritas rumah sakit dalam hal pengukuran dan peningkatan terkait dengan departemen atau pelayanan;  Indikator mutu unit (IKU) evaluasi terhadap pelayanan yang diberikan melalui berbagai sumber termasuk survei dan keluhan pasien; kebutuhan untuk memahami efisiensi dan efektivitas biaya (cost effectiveness) dari pelayanan yang diberikan; evaluasi atas pelayanan yang diberikan menurut penetapan kontrak. (lihat juga TKP.3.3) luwi-tkp-edit 16 Agustus

116 ETIKA ORGANISASI (ETIK RS)
luwi-tkp-edit 16 Agustus

117 luwi-tkp-edit 16 Agustus
ETIKA ORGANISASI Standar TKP.6. Rumah sakit menetapkan kerangka kerja untuk manajemen etis yang menjamin bahwa asuhan pasien diberikan didalam norma-norma bisnis, finansial, etis, dan hukum yang melindungi pasien dan hak mereka. Elemen Penilaian TKP. 6. Pimpinan rumah sakit menetapkaan norma-norma etis dan hukum yang melindungi pasien dan hak mereka. (lihat juga HPK.1, EP 1 dan 2)  lihat UU 44taun 2009 & bab HPK Pimpinan menyusun kerangka kerja untuk mengelola etika rumah sakit  Ketentuan pengelolaan etik RS Pimpinan mempertimbangkan norma etis nasional dan international dalam mengembangkan kerangka kerja.  Kode etik rumah sakit  PERSI luwi-tkp-edit 16 Agustus

118 luwi-tkp-edit 16 Agustus
Standar TKP.6.1. Kerangka kerja RS utk manj etis tsb meliputi pemasaran, admisi /penerimaan pasien RI (admission), pemindahan pasien (transfer), pemulangan pasien (discharge) dan pemberitahuan (disclosure) tentang kepemilikan serta konflik bisnis maupun profesional yang bukan kepentingan pasien. luwi-tkp-edit 16 Agustus

119 luwi-tkp-edit 16 Agustus
Elemen Penilaian TKP. 6.1. RS memberitahukan kepemilikan dr RS. (lihat juga AP.5.1, EP 5, dan AP.6.1. EP 2)  Papan nama RS, brosur, web site RS menjelaskan secara jujur pelayanan bagi pasien  general consent pd waktu admisi & Inform consent bila ada tindakan RS menetapkan kebijakan tentang penerimaan, transfer dan pemulangan pasien (lihat juga APK.1.1, EP 2; APK.3, EP 1, dan APK.4, EP 1-4)  Kebijakan/SPO RS secara teliti membuat penagihan atas pelayanannya  SPO penagihan RS memberitahukan, mengevaluasi dan menyelesaikan konflik apabila insentif finansial dan pembayaran merugikan asuhan pasien    manj komplain keuangan luwi-tkp-edit 16 Agustus

120 luwi-tkp-edit 16 Agustus

121 luwi-tkp-edit 16 Agustus

122 luwi-tkp-edit 16 Agustus

123 luwi-tkp-edit 16 Agustus
Standar TKP. 6.2. Kerangka kerja rumah sakit untuk manajemen etis mendukung pengambilan keputusan secara etis di dalam pelayanan klinis dan pelayanan nonklinis. Elemen Penilaian TKP. 6.2. Kerangka kerja RS utk manj. etis mendukung hal-2 yg dikonfrontasi/diharapkan pd dilema etis dlm asuhan pasien  Pedoman/Panduan/SPO Kerangka kerja RS utk manj. etis mendukung hal-2 yang dikonfrontasikan pd dilema etis dlm yan nonklinis  Pedoman/Panduan/SPO Dukungan ini siap tersedia  Formulir-2 Kerangka kerja RS memperlengkapi pelaporan yang aman bagi masalah etis dan hukum / legal  Laporan kejadian luwi-tkp-edit 16 Agustus

124 luwi-tkp-edit 16 Agustus
TERIMA KASIH luwi-tkp-edit 16 Agustus


Download ppt "TATA KELOLA, KEPEMIMPINAN & PENGARAHAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google