Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehIvan Hadi Susanto Telah diubah "5 tahun yang lalu
1
Peraturan, Perundangan, dan Persyaratan Pengelolaan Lingkungan Rumah Sakit
Oleh: Widodo Hariyono
2
Penilaian Dampak Lingkungan
Menurut American Hospital Association (1974), rumah sakit adalah suatu organisasi tenaga medis profesional yang terorganisasi, serta sarana kedokteran yang permanen dalam menyelenggarakan pelayanan kedokteran, asuhan keperawatan yang berkesinambungan, diagnosis, serta pengobatan penyakit yang diderita oleh pasien. Suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup harus dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
3
Terkait Penilaian Dampak Lingkungan
Undang-undang No. 4, Th. 1982, Ttg. Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup. Peraturan Pemerintah No.1, Th. 1993, Ttg. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan dan Penjelasannya. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 928/Menkes/Per/XI/1995, Ttg. Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Bidang Kesehatan. Pedoman Teknis Penyusunan AMDAL RS. Pedoman Teknis Penyusunan Upaya Kelola Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) RS.
4
Terkait Infeksi Nosokomial
Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 986/Menkes/Per/XI/1992, Ttg. Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit. Keputusan Dirjen P2M PLP No. HK , Tg. 18 Peb.1993, Ttg. Persyaratan dan Petunjuk Teknis Tata Cara Penyehatan Lingkungan Rumah Sakit. Pedoman Sanitasi Rumah Sakit di Indonesia. Pedoman Teknis Pengelolaan Makanan dan Pencegahan Infeksi Nosokomial di Rumah Sakit.
5
Terkait Limbah Kimia Berbahaya
Keputusan Dirjen P2M PLP No. HK , Tg. 18 Peb.1993, Ttg. Persyaratan dan Petunjuk Teknis Tata Cara Penyehatan Lingkungan Rumah Sakit. Peraturan Pemerintah RI No. 12, Th. 1995, Ttg. Perubahan Peraturan Pemerintah No. 19, Th. 1994, Ttg. Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
6
Terkait Kualitas Effluen Air Limbah
Peraturan pemerintah RI No. 20, Th. 1990, Ttg. Pengendalian Pencemaran Air. Keputusan menteri Negara Lingkungan Hidup No. 58, Th. 1995, Ttg. Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Rumah Sakit. Keputusan Dirjen P2M PLP No. HK , Tg. 18 Peb.1993, Ttg. Persyaratan dan Petunjuk Teknis Tata Cara Penyehatan Lingkungan Rumah Sakit. Pedoman Sanitasi Rumah Sakit di Indonesia.
7
Terkait Sampah Padat Keputusan Dirjen P2M PLP No. HK , Tg. 18 Peb.1993, Ttg. Persyaratan Kesehatan Lingkungan Ruang dan Bangunan, Serta Fasilitas Sanitasi Rumah Sakit. Keputusan Dirjen P2M PLP No. HK , Tg. 18 Peb.1993, Ttg. Persyaratan dan Petunjuk Teknis Tata Cara Penyehatan Lingkungan Rumah Sakit. Pedoman Sanitasi Rumah Sakit di Indonesia.
8
Terkait Limbah Radioaktif
Perpu No. 27, Th. 2002, Ttg. Pengelolaan Limbah Radioaktif. Keputusan Dirjen P2M PLP No. HK , Tg. 18 Peb.1993, Ttg. Persyaratan dan Petunjuk Teknis Tata Cara Penyehatan Lingkungan Rumah Sakit. Pedoman Proteksi dan Paparan Radiasi, Jilid I dan II.
9
Aspek Lingkungan yang Tidak Diatur Menurut Peraturan dan Perundang-undangan
Struktur manajemen, mengacu Keputusan Menkes RI No. 983/Menkes/SK/1992, Ttg. Pedoman Organisasi Rumah Sakit Umum. Fasilitas dan peta lokasi pengelolaan lingkungan hidup. Ringkasan sejarah dan kepemilikan rumah sakit. Aktivitas umum rumah sakit. Alur proses perawatan kesehatan. Pengendalian infeksi nosokomial. Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
10
8. Daftar bahan medik dan nonmedik.
9. Program pengendalian emisi udara. 10. Penanganan, penyimpanan, transportasi limbah domestik, berbahaya dan beracun, kemoterapi, pengaturan pembuangan, dan surat izin. 11. Penyediaan air, perpipaan, lay-out, dan konsumsi air. 12. Pencatatan dan kualitas effluen air limbah.
11
13. Sistem pengelolaan air limbah.
14. Upaya sanitasi. 15. Supply listrik, lay-out, dan penggunaan listrik. 16. Pelatihan lingkungan. 17. Pertimbangan dengan supplier mengenai masalah lingkungan. 18. Pendekatan identifikasi material.
12
Daftar Bahan Medik dan Nonmedik
RS menguraikan sistem pengadaan obat atau material medik. RS menguraikan jadwal pengadaan obat. RS menguraikan pemakaian seluruh bahan medik dan nonmedik di RS dan di masing-masing ruangan. RS menguraikan tempat penyimpanan msing-masing bahan dan dasar pemikiran penyimpanannya. RS menguraikan pola distribusi bahan tersebut. RS menguraikan pola transportasi obat dan bahan medik. RS menguraikan pola transportasi barang nonmedik.
13
Program Pengendalian Emisi Udara
Program yang telah dilaksanakan dalam upaya mengendalikan kualitas udara. Wewenang dan pelaksana program. Daftar standar (SOP) yang digunakan. Program pencatatan dan dokumentasi pengukuran emisi udara.
14
Penanganan B3 dan Lainnya
Penanganan limbah domestik, berbahaya, dan kemoterapi dengan cara pemisahannya, penggunaan warna plastik yang berbeda, dan penanganan tersendiri limbah radioaktif. Penyimpanan limbah domestik, berbahaya, dan kemoterapi. Transportasi limbah domestik, berbahaya, dan kemoterapi dengan jalur limbahnya, program tetapnya, dan peraturan yang mengaturnya.
15
Penyediaan Air, Perpipaan, Lay-out, dan Konsumsi Air
Pola enyediaan air, seperti Perusahaan Air Minum (PAM), air artesis, air tanah, dan lain-lain. Perpipaan air dari masing-masing gedung dan ruangan. Jumlah kamar mandi dan WC, serta peta letak fasilitas tersebut. Peta perpipaan air, titik kran, titik stand meter. Pola konsumsi air selama 6 bulan terakhir, seperti berdasarkan rekening PAM selama 6 bulan terakhir, jumlah air yang dipakai berdasarkan stand meter.
16
Sistem Pengelolaan Air Limbah
Jumlah fasilitas pengelolaan air limbah. Pengaturan pengelolaan air limbah (SOP).
17
Upaya Sanitasi Pengendalian serangga (pest control). Pengendalian mikrobiologi. Pengendalian virus. Pengendalian toksikologi. Program. Pencatatan kebisingan di dalam dan luar ruangan.
18
Supply Listrik, Lay-out, dan Penggunaan Listrik
Pola penyediaan listrik. Peta titik lampu dan saklar. Peta aliran listrik ke masing-masing ruangan. Pola konsumsi listrik 6 bulan terakhir berdasarkan rekening listrik selama 6 bulan terakhir, jumlah Kwh yang dipakai berdasarkan Kwh di meter masing-masing gedung.
19
Pendekatan Identifikasi Material
Penggunaan pada saat diperlukan pengemasan. Konsumsi energi dan air. Bukti-bukti terjadinya ceceran/tumpahan. Limbah yang dihasilkan selama proses transportasi logistik.
20
Tahapan Penerapan Sistem Manajemen Lingkungan (SML)
Identifikasi aspek lingkungan. Penilaian dampak lingkungan. Analisis kesenjangan. Penetapan tujuan dan sasaran SML RS. Program pengelolaan lingkungan RS. Implementasi dan operasionalisasi program. Pemeriksaan dan tindakan koreksi.
21
Pengkajian SML Persyaratan perundang-undangan dan peraturan lainnya. Identifikasi aspek lingkungan penting. Pemeriksaan atas semua praktik dan prosedur manajemen lingkungan yang sudah ada. Evaluasi atas umpan balik dari penyelidikan kejadian sebelumnya.
22
Hal-hal Penting Dalam Identifikasi
Emisi ke udara. Pembuangan ke air. Manajemen limbah rumah sakit. Kontaminasi tanah. Penggunaan bahan baku dan sumber daya alam. Isu kesehatan masyarakat dan lingkungan lokal lainnya.
23
Identifikasi Aspek Lingkungan RS
Pengelolaan limbah infeksius, patologis, dan nonmedik. Kejadian infeksi nosokomial. Pembuangan air limbah. Pembuangan air gelontor limbah. Sumber emisi gas yang kecil. Emisi gas yang besar. Kegiatan yang menggunakan zat kimia. Kegiatan yang menggunakan air. Kegiatan yang menggunakan energi. Penggunaan sumber daya alam. Produk yang sudah lama. Pembuangan produk.
24
Peraturan Dalam Akreditasi RS
Akreditasi RS yang dinilai oleh KARS juga telah mengatur tentang higiene, sanitasi, dan pengolahan limbah. Pada instrumen self assessment Akreditasi RS Bidang Standar Pelayanan “Keselamatan Kerja, Kebakaran, dan kewaspadaan Bencana”, telah diatur hal-hal yang terkait dengan lingkungan RS. Kewajiban bagi seluruh RS di Indonesia untuk diakreditasi, menunjukkan bahwa persoalan pengeloaan lingkungan RS, harus dimengerti oleh pihak manajer RS, sehingga terpenuhi segenap aspek peraturannya.
25
Contoh: S4 (P9) “Tersedia fasilitas sanitasi yang memenuhi persyaratan”. Skor 5 = Ada fasilitas sanitasi lengkap, memenuhi persyaratan. DO: (1) Yang dimaksud dengan fasilitas sanitasi sederhana adalah jika tersedia fasilitas penyediaan air, toilet, kamar mandi, dan pembuangan sampah. (2) Fasilitas sanitasi lengkap adalah fasilitas penyediaan air, toilet, kamar mandi, pembuangan sampah, pengendalian tikus dan serangga, pembuangan limbah.
26
(3) Fasilitas sanitasi memenuhi persyaratan jika sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Keputusan Menkes RI No. 1204/Menkes/SK/X/2004, Ttg. Persyaratan Kesehatan Lingkungan RS, dan Keputusan Menkes RI No. 1405/Menkes/SK/XI/2002, Ttg. Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja Perkantoran dan Industri. D: Program sanitasi RS, petunjuk pelaksanaan, dan prosedur.
27
Contoh: S4 (P10) “Tersedia fasilitas untuk menangani limbah padat, cair, dan gas”. Skor 5 = Ada fasilitas untuk limbah padat, cair, dan gas, disertai program pemeliharaannya, disertai evaluasi berkala, dengan hasil pengolahan masih dalam standar/nilai normal/fasilitas masih berfungsi dengan baik. DO: (1) Limbah padat adalah bahan atau barang buangan, baik medis maupun nonmedis, akibat kegiatan pelayanan RS. (2) Limbah gas adalah bahan buangan sebagai hasil proses kimiawi.
28
(3) Limbah cair adalah cairan yang mengandung bahan kimia, bahan infeksius, dan radio aktif.
(4) Yang diartikan dengan fasilitas adalah bangunan atau peralatan untuk menangani limbah, dilengkapi dengan prosedur dan jadwal pemantauan. D: Program pemeliharaan fasilitas pengolahan limbah.
29
Contoh: S5 (P2) “Ada ketentuan tertulis tentang cara menanggulangi apabila terjadi kontaminasi Bahan Beracun dan Berbahaya (B3)”. Skor 5 = Ada ketentuan tertulis, ditetapkan pimpinan RS, sudah ada pelatihan; sudah dilakukan evaluasi, rekomendasi, dan tindak lanjut terhadap ketentuan tertulis. DO: (1) Yang dimaksud dengan ketentuan tertulis adalah kebijakan dan prosedur menangani, menentukan tempat menyimpan, cara menyimpan B3, langkah-langkah jika terjadi kontaminasi, alur pelaporan, dan tindak lanjutnya.
30
(2) Kontaminasi adalah, misalnya terkena tumpahan bahan kimia, radio aktif, dan lain-lain.
D: Kebijakan, prosedur, program pelatihan, dan pelaksanaan pelatihan; dokumen evaluasi dan tindak lanjutnya.
31
Contoh: S5 (P4) “Ditetapkan program penyehatan lingkungan RS”. Skor 5 = Ada ketentuan tertulis, lengkap, ditetapkan pimpinan RS, disertai evaluasi dan tindak lanjut. DO: (1) Program penyehatan lingkungan RS meliputi: (1) penyehatan lingkungan kerja, (2) penyehatan makanan dan minuman, (3) penyehatan air, (4) penyehatan tempat pencucian, (5) penanganan sampah dan limbah, (6) pengendalian serangga dan tikus, (7) sterilisasi/desinfeksi, (8) perlindungan radiasi, (9) upaya penyuluhan kesehatan lingkungan.
32
(2) Yang dimaksud dengan “ketentuan tertulis” adalah ditetapkan program kegiatan secara tertulis, dilengkapi dengan kerangka acuan program, jadwal kegiatan, dan laporan pelaksanaan kegiatan. (3) Evaluasi yang diharapkan adalah peninjauan terhadap pelaksanaan program. (4) Yang dimaksud dengan lengkap adalah jika ketentuan meliputi 9 cakupan program kegiatan yang tersebut di DO parameter ini.
33
(5) Rujukan yang digunakan membuat program ini adalah Keputusan Menkes RI No. 1204/Menkes/SK/X/2004, Ttg. Persyaratan Kesehatan Lingkungan RS, Keputusan Menkes RI No. 907/Menkes/SK/V/2002, Ttg. Syarat-syarat dan Pengawasan Kualitas Air Minum, Keputusan Menkes RI No. 1335/Menkes/SK/X/2002, Ttg. Standar Operasional Pengambilan dan pengukuran Sampel Kualitas Udara Ruangan RS. D: Program kerja, pelaksanaan kegiatan, laporan pelaksanaan kegiatan, hasil evaluasi. O: Dapur, CSSD, penampungan sampah, laundry, dll.
34
Terima Kasih Safety and Health Protective Equipment
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.