Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

ARAHAN MENTERI DALAM NEGERI

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "ARAHAN MENTERI DALAM NEGERI"— Transcript presentasi:

1 ARAHAN MENTERI DALAM NEGERI
PADA ACARA PEMBUKAAN MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN RKPD PROVINSI BENGKULU TAHUN 2019 Disampaikan Oleh: Drs. Syarifuddin, MM Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Bengkulu, 12 April 2018 KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA

2

3 Indikator Makro Pembangunan Pusat – Provinsi Bengkulu Tahun 2019
Capaian Daerah Tahun 2017 Target Daerah dalam RPJMN 2019 Target Nasional dalam RKP 2019 Target Daerah dalam RKPD 2019 1 2 3 4 5 Tingkat Kemiskinan 15,59 % 10.3 % 8,5 – 9,5 % 13, % IPM 69,33 - 71,98 69, ,81 Gini Ratio 0,35 0,38 – 0,39 0,30 Pertumbuhan Ekonomi 5,07 % 8.4 % 5,4 – 5,8 % 5,5 – 6,0 % Pengangguran 3,74 % 2.9 % 4,8 – 5,2 % 3,74 - 3,5 % Inflasi 3,54 % 2,5 – 4,5 % 4,36-5,36 % Dapat dicermati dari angka pencapaian terhadap indikator makro diatas maka perlu upaya maksimal untuk mengejar target tersebut antara lain: Percepatan pembangunan infrastruktur Penyiapan kapasitas produktif dan sumber daya manusia Menjaga stabilitas harga bahan pokok Mensukseskan program bantuan sosial yang digagas pemerintah dengan baik

4 UPAYA PENYELESAIAN ISU STRATEGIS PEMBANGUNAN PROVINSI BENGKULU
Pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat yang masih rendah UPAYA PENYELESAIAN ISU STRATEGIS PEMBANGUNAN PROVINSI BENGKULU Belum optimalnya penerapan pemerintahan yang baik (good governance) dan pemerintahan yang bersih (clean government) 1 Belum optimalnya sistem pengelolaan APBD yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik 2 3 Rendahnya kualitas dan kuantitas layanan dasar 4 Rendahnya kapasitas infrastruktur dasar 5 Rendahnya daya saing dan iklim investasi daerah 6 Belum teruwujudnya aparatur yang bersih dan berwibawa 7 Belum Optimalnya pengelolaan sumberdaya alam yang berkeadilan dan berkelanjutan 8 Rendahnya kapasitas infrastruktur strategis dan berdaya saing 9 Belum optimalnya pengelolaan kepariwisataan

5 UPAYA PENYELESAIAN ISU STRATEGIS PEMBANGUNAN PROVINSI BENGKULU
Belum optimalnya pembangunan kemaritiman yang integratif, berdaya saing dan berkelanjutan 10 11 Belum Optimalnya Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 12 Belum Optimalnya Pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan 13 Rendahnya Peningkatan daya saing Kepemudaan dan Keolahragaan 14 Tingginya Angka Kemiskinan dan Ketertinggalan 15 Belum Optimalnya Peranan Usaha Kecil, Menengah dan Koperasi (UKMK) 16 Minimnya infrastruktur dibidang Informasi dan Telematika 17 Belum optimalnya kehidupan berdemokrasi, pengembangan budaya daerah dan penerapan nilai-nilai agama

6 CIPTAKAN SIKON AMAN, TRANTIB & KONDUSIF
TAHUN POLITIK 2019 CIPTAKAN SIKON AMAN, TRANTIB & KONDUSIF • tingkatkan koordinasi FORKOMPIMDA, seluruh jajaran tingkat provinsi sampai • cegah dan tangkal gangguan keamanan sejak dini untuk menciptakan situasi sasaran program dan kegiatan pencegahan • terselenggaranya pemilihan umum permasalahan • meningkatnya aksi terorisme, perampokan, penyebarluasan ideologi yang bertentangan dgn UUD 45 & Pancasila, • maraknya aksi unjuk rasa dan konflik sosial • meningkatnya tindak kekerasan terhadap perempuan & anak serta traficking, • meningkatnya peredaran & penggunaan miras, narkoba, psikotropika yang telah menelan korban jiwa, hasil • terjaminnya keamanan, ketentraman & ketertiban Tahun 2019 • menjamin terciptanya kepastian & penegakan hukum, keamanan dan ketertiban, peningkatan pendidikan politik, demokrasi bagi setiap warga masyarakat

7 Mendanai Kegiatan Desentralisasi
PEMERINTAH PUSAT POLA HUBUNGAN KEUANGAN PUSAT-DAERAH (UU 32/2004 dan UU 33/2004) Mendanai Kegiatan Desentralisasi DBH DAU APBN UU 23/2014 DAK POKJA Bel. Pusat (Menkeu, Bappenas, K/L, Banggar) POKJA Bel. Transf. Daerah (MDN, Menkeu, Bappenas & Banggar) Mendanai Kegiatan Dekon/TP dan Instansi Vertikal Dana Otsus Keistimewaan DIY Belanja Untuk Daerah Di luar Urusan Belanja Pusat di Pusat 2. Belanja Pusat Di Daerah Dana Penyesuaian 6 Urusan Dana Transfer Lainnya PEMERINTAH DAERAH PELIMPAHAN URUSAN DAN WEWENANG Tunj. Profesi Guru PNSD Tamb. Penghasilan Guru PNSD Bantuan Op. Sekolah DID Dana Proyek Pemda & Desen Dana Darurat Melalui K/L Desentralisasi Dekon / TP Dana Vertikal Bel Langsung B. Pegawai B. Barang &jasa B. Modal Bel Tdk lgsng B. Pegawai B. Bunga B. Subsidi B. Hibah B. Bansos B. Bagi Hasil B. Bankeu BTT PDRD Hsl Pengel Kekayaan Drh yg di pisahkan Lain2 PAD yg sah Pembiayaan Lainnya Pinjaman (termasuk Obligasi Daerah) PAD DAPER Lain-Lain Pend. yang sah Penggunaan SILPA Belanja Daerah Pembiayaan Daerah Pendapatan Daerah Surplus / Defisit Daerah APBD 1 2 3 6 4

8 Mengelola dana secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel;
KEWAJIBAN PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DAERAH DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH Dalam menyelenggarakan sebagian Urusan Pemerintahan yang diserahkan dan/atau ditugaskan, penyelenggara Pemerintahan Daerah mempunyai kewajiban dalam pengelolaan keuangan Daerah meliputi: Pasal 280 1 2 3 Mengelola dana secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel; Menyinkronkan pencapaian sasaran program Daerah dalam APBD dengan program Pemerintah Melaporkan realisasi pendanaan Urusan Pem yang ditugaskan sebagai pelaksanaan dari Tugas Pembantuan.

9 semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang KEUANGAN DAERAH AZAZ UMUM APBD Disusun sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah Berpedoman pada RKPD dalam rangka Mewujudkan Pelayanan Kepada Masyarakat Mempunyai fungsi Otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi Ditetapkan dengan PERDA (psl 15 PMDN 13/06) APBD 8

10 Prinsip ”Money Follows Program”
Pendanaan atas fungsi-fungsi pemerintahan dilakukan berdasarkan pembagian urusan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pusat Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah didanai dari Psl 282 UU 23/14 didanai dari A P B N A P B D 9 Termasuk kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan

11 Penggunaan APBD harus lebih fokus terhadap kegiatan yang berorientasi produktif dan memiliki manfaat untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, pelayanan publik dan pertumbuhan ekonomi daerah. Pemda Menetapkan target capaian kinerja setiap belanja, baik dalam konteks daerah, SKPD, maupun program dan kegiatan, yang bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas perencanaan anggaran dan memperjelas efektifitas dan efisiensi penggunaan anggaran. Program dan kegiatan harus memberikan informasi yang jelas dan terukur serta memiliki korelasi langsung dengan keluaran yang diharapkan dari program dan kegiatan dimaksud ditinjau dari aspek indikator, tolak ukur dan target kinerjanya. 10

12 Belanja Daerah Urusan Pemerintahan Konkuren yang menjadi kewenangan daerah Pelaksanaan Tugas Organisasi Target Capaian Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2018 sesuai kewenangan urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar urusan pemerintahan wajib yg tdk terkait pelayanan dasar urusan pemerintahan pilihan Fokus terhadap kegiatan yang berorientasi produktif dan memiliki manfaat untuk meningkatkan kualitas SDM, pelayanan publik dan pertumbuhan ekonomi daerah ditetapkan dengan SPM Analisis standar belanja Standar harga satuan regional

13 SINKRONISASI PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN
TARGET PEMBANGUNAN SINKRONISASI PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN RKPD KUA/PPAS RKA SKPD/PPKD RAPBD evaluasi PROGRAM DAN KEGIATAN ASB SSH SPM PERDA APBD PENJABARAN APBD 12

14 APBD PROVINSI SELURUH INDONESIA TA 2018
EVALUASI RANCANGAN APBD PROVINSI SELURUH INDONESIA TA 2018 NO PROVINSI SURAT PENGANTAR PROSES RAPERDA HASIL EVALUASI MDN PERDA NOMOR TANGGAL DITERIMA BATAS WAKTU 1 JATIM 903/8816/203.2/2017 Tahun 2017 09 Tahun 2017 2 BALI 903/5305/Bid.Angg-BPKAD Tahun 2017 3 SULUT 903/3114/Sekr-BPKAD Tahun 2017 06 Tahun 2017 4 KALSEL 910/1685-Ang/BAKEUDA 15 Tahun 2017 5 NTT BPKAD.IV.II/ /3200/2017 Tahun 2017 05 Tahun 2017 6 BENGKULU 903/6151/BPKAD/2017 Tahun 2017 14 Tahun 2017 7 GORONTALO 900/BKPG/1262/XI/2017 Tahun 2017 10 Tahun 2017 8 MALUKU 903/3378 Tahun 2017 9 DKI JAKARTA 2283/-1.713 Tahun 2017 10 SULSEL 903/8153/BPKAD Tahun 2017 11 JABAR 903/5706/BPKAD Tahun 2017 17 Tahun 2017 12 SULTRA 903/6837 Tahun 2017 13 KEP. BABEL 903/1160/BAKUDA Tahun 2017 14 JAMBI 910/3572/XII/BAKEUDA Tahun 2017 15 KALTENG 900/062/TAPD/2017 Tahun 2017 16 900/BPKAD/30.24 Tahun 2017 08 Tahun 2017 17 LAMPUNG 900/1013/IV.02/2017 Tahun 2017 27 Tahun 2017 Sumber Data : Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, 2018

15 APBD PROVINSI SELURUH INDONESIA TA 2018 (Lanjutan)
EVALUASI RANCANGAN APBD PROVINSI SELURUH INDONESIA TA 2018 (Lanjutan) NO PROVINSI SURAT PENGANTAR PROSES RAPERDA HASIL EVALUASI MDN PERDA NOMOR TANGGAL DITERIMA BATAS WAKTU 18 KEPRI 188.34/1715/SET Tahun 2017 10 Tahun 2017 19 D.I YOGYAKARTA 903/21601 Tahun 2017 08 Tahun 2017 20 SUMSEL 900/2950/BPKAD/2017 Tahun 2017 21 Tahun 2017 21 BANTEN 188.34/4465-BAPP/2017 Tahun 2017 09 Tahun 2017 22 NTB 900/2002/BPKAD/2017 Tahun 2017 13 Tahun 2017 23 KALTIM 903/5568/2614-III/BPKAD Tahun 2017 24 JATENG 900/ Tahun 2017 12 Tahun 2017 25 KALBAR 903/3270/BPKAD-B 903/9756 Tahun 2017 26 SUMUT 903/12681 Tahun 2017 27 SUMBAR 903/2067/Angg/B.Keuda-2017 Tahun 2017 28 SULTENG 900/5009/BPKAD Tahun 2017 11 Tahun 2017 29 PAPUA 188.3/15341/SET Tahun 2017 01 Tahun 2018 30 KALTARA 900/2619/BPKAD/SETDA Tahun 2017 06 Tahun 2017 31 SULBAR 910/2374/Set Tahun 2017 32 MALUKU UTARA 900/SEKDA/I/2018 Tahun 2018  01 Tahun 2018 33 PAPUA BARAT 900/24/6PB/2018 Tahun 2018  34 ACEH 900/8188 Sumber Data : Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, 2018

16 APBD PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA SE-PROVINSI BENGKULU TAHUN 2014-2018
PENETAPAN PERDA APBD PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA SE-PROVINSI BENGKULU TAHUN NO DAERAH 2014 2015 2016 2017 2018 Prov. Bengkulu 23 Desember 2013 12 Januari 2015 03 Februari 2016 24 Januari 2017 28 Desember 2017 1 Kab. Bengkulu Selatan 11 Maret 2014 31 Desember 2014 30 Desember 2015 31 Desember 2016 10 Desember 2017 2 Kab. Bengkulu Tengah 31 Desember 2013 16 Desember 2015 10 Januari 2017 26 Januari 2018 3 Kab. Bengkulu Utara 08 Februari 2014 05 Januari 2015 18 Januari 2016 29 Desember 2016 18 Januari 2018 4 Kab. Kaur 30 Desember 2013 29 Desember 2014 23 Desember 2015 29 Desember 2017 5 Kab. Kepahiang 07 Maret 2014 30 Desember 2014 28 Januari 2016 23 Januari 2018 6 Kab. Lebong 25 Januari 2016 30 Desember 2016 30 Januari 2018 7 Kab. Muko-Muko 23 Desember 2014 31 Desember 2015 25 Januari 2017 8 Kab. Rejang Lebong 08 Maret 2014 12 Februari 2015 19 Januari 2017 25 Januari 2018 9 Kab. Seluma 21 Februari 2014 23 Januari 2017 16 Januari 2018 10 Kota Bengkulu 09 Januari 2014 22 Januari 2015 20 Februari 2017 11 Januari 2018 Keterangan: Tepat Waktu (sebelum 31 desember) Terlambat (setelah 31 desember) Sumber Data : Perda APBD, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, 2018

17 P E N D A T

18 APBD PROVINSI BENGKULU TA 2018
PENDAPATAN APBD PROVINSI BENGKULU TA 2018 miliar rupiah Total Pendapatan: 2,992.60 Sumber Data : Perda APBD, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, 2018

19 TREN STRUKTUR DANA PERIMBANGAN APBD PROVINSI BENGKULU TA 2014-2018
miliar rupiah Sumber Data : Perda APBD, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, 2018

20 DERAJAT OTONOMI FISKAL PROVINSI SE-INDONESIA (PROPORSI PAD TERHADAP TOTAL PENDAPATAN TA 2018)
Rata-Rata = 35.19% Sumber Data : Perda APBD, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, 2018

21 DERAJAT OTONOMI FISKAL KABUPATEN/KOTA SE-PROVINSI BENGKULU (PROPORSI PAD TERHADAP TOTAL PENDAPATAN TA 2018) Rata-Rata = 8.52% Sumber Data : Perda APBD, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, 2018 Hanya 4 kabupaten Kota yang memiliki Rasio PAD terhadap total pendapatan diatas rata-rata derajat fiscal se Provinsi Bengkulu (8,52%) dan belum ada Kab/kota yang berada di atas rata-rata nasional (30,3%).

22 APBD PROVINSI BENGKULU TA 2018
BELANJA APBD PROVINSI BENGKULU TA 2018 miliar rupiah Total Belanja: 3,424.72 Sumber Data : Perda APBD, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, 2018

23 PROPORSI BELANJA PEGAWAI BTL TERHADAP TOTAL BELANJA
APBD PROVINSI SE-INDONESIA TA 2018 Rata-Rata = 24.23% Sumber Data : Perda APBD, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, 2018

24 PROPORSI BELANJA MODAL TERHADAP TOTAL BELANJA
APBD PROVINSI SE-INDONESIA TA 2018 Rata-Rata = 17.95% Sumber Data : Perda APBD, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, 2018

25 APBD PROVINSI BENGKULU TA 2018
PEMBIAYAAN APBD PROVINSI BENGKULU TA 2018 miliar rupiah Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SiLPA) 442.12 Penyertaan Modal (Investasi) Pemda 10.00 Penyertaan Modal Pada Bank Sumber Data : Perda APBD, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, 2018

26 Undang-Undang 23 Tahun 2014 Pasal 311
Kepala daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama. Kepala daerah yang tidak mengajukan rancangan Perda tentang APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangannya yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan. Rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas kepala daerah bersama DPRD dengan berpedoman pada RKPD, KUA, dan PPAS untuk mendapat persetujuan bersama. Atas dasar persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepala daerah menyiapkan rancangan Perkada tentang penjabaran APBD dan rancangan dokumen pelaksanaan anggaran.

27 TERIMA KASIH 26


Download ppt "ARAHAN MENTERI DALAM NEGERI"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google