Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
forlap.ristekdikti.go.id
2
UU Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi
forlap.ristekdikti.go.id UU Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi Pasal 56 Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Pangkalan Data Pendidikan Tinggi merupakan kumpulan data penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dari seluruh Perguruan Tinggi yang terintegrasi secara nasional. Menjadi acuan untuk pemeringkatan dan potret kondisi PTS Download Materi Pelatihan PDDIKTI Feeder
3
DATA PDDIKTI sebagai Rujukan Informasi Perguruan Tinggi DENGAN SISTEM INFORMASI/APLIKASI LAIN
PIN dan SIVIL, Validasi Nasional UJIKOM (Prodi Kesehatan) SISTER (data dosen) SAPTO (Akreditasi) SUMBER DATA PDDIKTI FEEDER PDDIKTI SIMLEMKERMA (prodi & kelembagaan Penelitian /Jurnal (simlibtabmas) / SINTA SPMI (Penjaminan Mutu PT Aplikasi Lembaga/DINAS /BKD/lainnya Aplikasi Di LLDIKTI
4
Landasan Hukum Terkait PDDIKTI
LLDIKTI IV Landasan Hukum Terkait PDDIKTI jdih.ristekdikti.go.id UU. No. 12 Tahun 2012 TENTANG SUMBER DATA PENDIDIKAN TINGGI. Permendikbud Nomor 81 Tahun 2014 tentang Ijazah Permenristekdikti no.44 Tahun 2015 Standar Nasional Pendidikan Tinggi Permenristekdikti no.50 Tahun 2015 Tentang Pendirian/perubahan Permenristekdikti Nomor 100 Tahun 2016 Tentang Pendirian/perubahan Permenristekdikti no.61 Tahun 2016 tentang pddikti Permenristekdikti no. 62 Tahun 2017 tentang Tata Kelola Informasi Edaran MenRistekDikti no.105/M/VI/2015, Direktur Diktendik no. 226/E4.5/2015: SE Dirjen Belmawa NOMOR: 700/B/SE/2017 tentang PIN dan SIVIL Permenristekdikti No. 32 Tentang Akreditasi Program Studi Permenristekdikti Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Uji Kompetensi Kesehatan PERMENRISTEKDIKTI NOMOR 59 Tahun 2018 IJAZAH, SERTIFIKAT KOMPETENSI, SERTIFIKAT PROFESI, GELAR, DAN TATA CARA PENULISAN GELAR DI PERGURUAN TINGGI Standard pengelolaan PDDIKTI bagi PT ->
5
Pasal 22 dan Pasal 10 forlap.ristekdikti.go.id
Permenristekdikti Nomor 61 Tahun 2016 Link download peraturannya di PTS menyampaikan laporan penyelenggaraan pembelajaran ke PDDikti secara berkala sesuai ketentuan paling sedikit terdiri rencana studi dan hasil studi. Pelaporan rencana studi sebagaimana dimaksud semester ganjil dan semester genap paling lambat 2 (dua) bulan sejak perkuliahan dimulai (buat KRS awal). Pelaporan hasil studi sebagaimana dimaksud untuk semester ganjil dan semester genap paling lambat 2 (dua) bulan setelah perkuliahan selesai (ada nilai/KHS). Pelaporan rencana studi dan hasil studi semester antara paling lambat 1 (satu) bulan setelah perkuliahan selesai. Perguruan Tinggi yang tidak menyampaikan laporan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menyiapkan pegawai tetap, sarana, prasarana dan insentif bagi satuan kerja yang melakukan pengelolaan PDDikti di internal Perguruan Tinggi Melakukan pengelolaan PDDikti dengan satuan kerja yang jelas dan diketahui oleh para pemangku kepentingan; (dibuatkan SK dan pengelola Admin PDDIKTI) Menjamin kelengkapan, kebenaran, dan kemutakhiran data yang dikirimkan dan mendukung sistem identitas tunggal kependudukan (NIK sudah terintegrasi *wajib di isi dengan benar).
6
Rekap Laporan LLDIKTI WILAYAH IV rata-rata masih 96-97% 20172 masih 96%
7
Rekap Laporan belum 100% Sebab Laporan di forlap belum mencapai 100%
AKM (akt. Kuliah mhs) belum di isi -> mengajukan pembukaan periode TMT awal laporan salah / belum menerima MHS -> membuat surat perubahan Tmt Awal wajib lapor Prodi yang tidak aktif -> masih menjadi pembagi presentase disuslkan untuk di tutup Belum laporan -> ajukan perbaikan dan pembukaan periode laporan Rekap laporan bisa di lihat di menu rekap PDDIKTI dilaman forlap atau link
8
Lihat Rekap MHS di forlap
Klik Profil PT pada laman Forlap.ristekdikti.go.id Jumlah mhs sama dengan jumlah AKM terakhir
9
Lihat Rekap Persentase % di forlap.ristekdikti.go.id
Pilih menu rekap data Pilih kemenristek dikti Pilih lldikti wilayah IV Cari Perguruan tinggi
10
SANKSI PELAPORAN DATA PDDIKTI
Permenristekdikti nomor: 61 tahun 2016 Pasal 10 butir (7) dan Pasal 12 butir (3) yaitu “bagi perguruan tinggi yang tidak menyampaikan laporan akademik secara berkala dan memasukan data akademik tidak lengkap atau tidak valid ke PDDikti, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” Permenristek Nomor 51 tahun 2018 Pasal (65) ayat 1 huruf (m), yaitu mengenai sanksi administrasi bagi perguruan tinggi yang tidak melakukan pelaporan secara berkala ke PDDikti akan dikenai sanksi ringan. Permenristek Nomor 51 tahun 2018 Pasal (65) ayat 2, menyatakan jika telah dilakukan penjatuhan Sanksi Administratif ringan terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud ayat 1 dan perguruan tinggi tidak menghentikan pelanggaran atau melakukan perbaikan, maka perguruan tinggi dikenai Sanksi Administratif sedang. Permenristek Nomor 51 tahun 2018 Pasal (65) ayat 3, menyatakan jika telah dilakukan penjatuhan Sanksi Administratif sedang terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud ayat 2 dan perguruan tinggi tidak menghentikan pelanggaran atau melakukan perbaikan, perguruan tinggi dikenai Sanksi Administratif berat.
11
Perbaikan data periode dibawah laporan 2018-1
Pembukaan Periode Untuk Perbaikan Data Laporan Semesteran Feeder PDDIKTI Surat Edaran Kepala Pusdatin Ristekdikti no. 05/P1.4/PDDIKTI/2016 Surat permohonan perbaikan dan pembukaan pelaporan (harus ada alasan, periodenya dan prodinya) Ajukan melalui menu pembukaan perbaikan periode di laman login forlap.ristekdikti.go.id dalam menu pelaporan, ajukan perperiode dan perprodi (boleh dengan surat yang sama) Format surat dan file pendukung bisa di download di Perbaikan data periode dibawah laporan Upload Persyaratan surat Surat permohonan (sesuai format) Surat Pernyataan Pakta Integritas (sesuai format) Rekap data mahasiswa yang akan di perbaiki Disampaikan kepada Pusdatin Ristekdikti cc. ke bagian Sistem Informasi LLDIKTI IV Hubungi LLDIKTI agar dapat segera divalidasi Jika ajuan pembukaan sudah di setujui, maka PTS akan diberikan kesempatan perbaikan selama 1 bulan , jangan lupa di sinkronisasi dahulu pada aplikasi feeder agar periode dapat di bukadan muncul di setting periode pada aplikasi feeder, lihat Tgl mulai dan Tanggal Batas Akhir 2 hari sebelum perbaikan periode pelaporan di tutup agar segera melakukan sinkronisasi
12
ADMIN / USER PD-DIKTI Admin PT = Admin Forlap = PIN = SISTER = dll
KOPERTIS IV ADMIN / USER PD-DIKTI Admin PT = Admin Forlap = PIN = SISTER = dll Forlap dan Sinkronisasi Feeder Input Data Mahasiswa, Perbaikan Data Mahasiswa di laman Forlap Update data Dosen dan Nomor Registrasi Dosen di Forlap Membuat User dan Password Admin Prodi Admin Prodi (bisa di buatkan oleh admin PT untuk Input Feeder) Input data Akademik, Mata Kuliah, Krs, Nilai data Lulusan dll Admin / Operator PDDIKTI Surat Penugasan / SK Operator Khusus Format bisa download di Ikut forum/ Group WA PDDIKTI / Sosmed lainnya untuk menambah update informasi mengenai PDDIKTI
13
CONTOH FORMAT baku SK ADMIN untuk username/ reset forlap
14
Install Aplikasi/ PATCH terbaru Push Prefil/ Sinkronisasi
KRS KHS Laporan Tahapan Teknis Input Data Feeder Install Aplikasi/ PATCH terbaru Push Prefil/ Sinkronisasi Pengisian Data Feeder Sinkronisasi (5 kali 1 hari) “Setting Periode Awal Laporan Terlebih Dahulu” Perkuliahan Pelengkap dan Cek point dengan lengkap CEK VALIDASI DATA FEEDER Mahasiswa Sebelum di luluskan cek ELIGIBLE APLIKASI PIN (nomor Ijazah Nasional) Buat Mata kuliah Isi Data Mahasiswa Buat kurikulum “isi setting perkuliahan yang berisi target mahasiwa dan jumlah penerimaan mahasiswa” Buat kelas kuliah, krs dan /nilai Isi History Pendidikan, pindahan alih jenjang, rpl dll, pindah prodi Hitung Otomatis AKM/ Wajib di isi cek Isi Aktivitas Mahasiswa Hasil Hitung “isi juka cek point pelaporan di menu setting Konversi Nilai jika dari mhs pindahan Mahasiswa Lulusan/keluar (IJAZAH dan SIVIL) Skala Nilai
15
Feeder PDDikti NEW PATCH PD DIKTI v2.3
Set Expired Date Feeder adalah 30 Juni 2019 (laporan 20181) Checkpoint wajib di isi (krs dan khs) Isi Setting Perkuliahan wajib di isi pada menu perkuliahan mengisi target mhs sesuai setting periodenya isi juga yang genap Mahasiswa Ganda tidak menghalangi sinkronisasi Pendataan nomor sertifikasi profesi NIK mhs asing
16
Isiian Checkpoint. Checkpoin I s. d
Isiian Checkpoint Checkpoin I s.d. Krs & Checkpoint II nilai dan Data lulusan
17
Menu setting periode perkuliahan sesuai kan setting 20181 dan 20182
18
Perubahan dan Perbaikan Data Mahasiswa (PDM) SK Dirjen Belmawa Nomor 302/B/SK/2017
Persyaratan PDM Surat pengantar dari pimpinan Dokumen pendukung Teknis PDM Pada laman forlap Klik Data Mahasiswa (cari data mahasiswa) Klik tombol edit Masukan perbaikan data Usulkan muncul di draft Upload file pendukungnya hubungi validasi lldikti untuk mengupdate Jika sudah update lakukan sinkronisasi di feeder juga = 2 minggu validasi
19
Petunjuk Download di Contoh Surat pengantar dari Pimpinan Untuk perubahan Data Mahasiswa
20
Input Data MHS lulusan/ Drop Out/ mengundurkan diri
Menu ini berkaitan dengan pengecekan Aplikasi SIVIL yaitu ijazah.ristekdikti.go.id Wajib setiap mhs yang sudah lulus atau keluar atau dropout tambahkan data MHS lulus tersebut di menu ini, khususnya mhs yang aktif padahal dia suah lulus atau sudah keluar Tidak ada / tidak perlu setting periode atau pembukaan periode perbaikan Semua mhs lulus tambahkan di menu ini Isi Tgl Lulus, No Ijazah, Status, IPK, IPS, dan Yudisium secara lengkap dan benar. Terutama tgl lulus dan No ijazah harus benar Selain itu setiap pelaksanaan sebelum wisuda (PTS melaporkan Data wisuda ) petunjuk buka wisuda.lldikti4.or.id
21
Di ambil dari menu Data Lulusan/DO di feeder untuk pendataan
SIVIL (sistem verifikasi ijazah secara elektronik Di ambil dari menu Data Lulusan/DO di feeder untuk pendataan Mhs yang aktif padahal sudah lulus (agar diluluskan) Mhs keluar/mengundurkan diri sdb. Pengecekan melalui nomor ijazah kampus atau pin Tidak perlu pembukaan periode (langsung sinkron)
22
forlap.ristekdikti.go.id Pemanfaatan membangun Integrasi Sistem Informasi Kampus dengan Web service Feeder PDDIKTI Saran untuk PT PTS mempunyai pengelola IT khusus, dukungan sarana dan prasarana (permen 61 pddikti) Mempunyai Sistem Informasi akademik yang support & terintegrasi ke data feeder PDDIKTI Sistem informasi kampus dan SI pendukung lainnya Nilai visitasi untuk akreditasi lumayan besar jika ada Sistem Informasi online
23
COBA Tool-tool Feeder Importir
Link Download Feeder Importir -> Webservices Free Feeder Importir Wildan , Link download Feeder Ws Yusuf Ayuba Link download: Petunjuk installasi: Go feeder dari Sevima Link download
24
Aplikasi sigap.ristekdikti.go.id
forlap.ristekdikti.go.id Sumber informasi dan Forum diskusi tanya jawab perihal Forlap PDDIKTI, Feeder, Dosen Dll semua. Aplikasi sigap.ristekdikti.go.id Username dan password sama seperti forlap Buat tiket pertanyaan ke pusdatin, SDID, Belmawa Langsung tujukan ke bagian terkait atau LLDIKTI IV Download juga via Androidnya (SIGAP PDDIKTI) Respon/wajib di jawab oleh Helpdesk dikti dan LLDIKTI IV
25
SIGAP ! Buat tiket pertanyaan dan permohonan
Belmawa : Perubahan Data Mahasiswa, PIN, SIVIL, Penyetaraan Ijazah LN, RPL Pusdatin : Teknis Feeder, Pembukaan Periode, Laporan Feeder dan Laman Forlap Sumberdaya : Perubahan Data Dosen, Homebase, NIDN, NIDK, NUPN dan Perihal Dosen LLDIKTI : validasi dsb.
26
Group / FAQ tentang Feeder PDDIKTI
Whatsapps (PDDIKTIKopwil4) Whatsapps (PTKes-Kopwil4) Telegram t.me/pddiktibrother Telegram LLDIKTI IV Facebook Facebook
27
Install Aplikasi Team Viewer agar dapat di remote
Jika kesulitan aplikasi bisa di remote dengan aplikasi team viewer Coba Instal Aplikasi Team Viewer terbaru download pada Informasikan kode id Your ID dan password nya ke lldikti agar dapat di remote Coba membantu masalah teknis dengan Tim sisinfo lldikti : Donny ( ), Tio ( ), Adis ( ), Idik ( )
28
Sister (Sistem Informasi Sumber Daya Terintegrasi)
sister.ristekdikti.go.id Server lldikti IV sister.lldikti4.or.id/auth/login -> untuk login sister.lldikti4.or.id/auth/registrasi -> registrasi Dosen Password admin sama dengan akun forlap, Jika data berbeda forlap dan sister lakukan sinkronisasi di sister dengan akun PTS/forlap Surat Edaran Sumberdaya Iptek Nomor: 3/D.D2/DI.02/2019 Perubahan Data Dosen di forlap.ristekdikti.go.id akan di cut off per 1 maret 2019 di alihkan ke sister untuk mengupate data-data dosen dan dikaitkan dengan SERDOS Dosen Divalidasi oleh bagian kepegawaian PT -> admin lldikti -> admin pusat dikti
29
PIN (Penomoran Ijazah Nasional)
SE Dirjen Belmawa NOMOR: 700/B/SE/2017 tentang PIN dan SIVIL Himbauan untuk menggunakan pin dengan masa transisi 2 tahun PERMENRISTEKDIKTI NOMOR 59 Tahun 2018 IJAZAH, SERTIFIKAT KOMPETENSI, SERTIFIKAT PROFESI, GELAR, DAN TATA CARA PENULISAN GELAR DI PERGURUAN TINGGI Surat Keterangan Pendamping Ijazah yang selanjutnya disingkat SKPI Harus Mencantumkan Nomor Ijazah Nasional (PIN) Pasal 24 - sistem PIN dan sistem verifikasi Ijazah secara elektronik mulai diterapkan di perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
30
PIN (PENOMORAN IJAZAH NASIONAL)
33
Perbaikan PIN Nama sama sekali tidak muncul
Data lulusan di hapus dahulu agar muncul di pin Akm/jumlah sks atau syaratnya Belum memenuhi Belum terakreditasi/ dosen kurang dari 6 Dll. Sks semester tidak memenuhi ketentuan Cek detail per mhs apakah ada salah satu semester lebih dari 24 sks Ajukan pembukaan periode perbaikan dan sesuaikan krsnya SKS total tidak memenuhi Data isian SKS terakhir pada AKM terakhir masih kurang Ajukan pembukaan periode di semester AKM terakhir Prodi ners tidak ikut PIN/ tidak akan muncul di eligible karena sudah ada peraturan sertifasi profesi Jika ada masalah dalam memadankan dan reservasi PIN LLDIKTI dapat mereset PIN
34
Informasi Tambahan agar admin dapat mengisi data
Akun username sama = user sisinfo.kopertis4.or.id (sisinfo.lldikti4.or.id) -> Mengudate data Direktori PTS di (kegiatan.lldikti4.or.id) -> (daftar kegiatan lldikti) (homebase.lldikti4.or.id) -> Untuk pindah homebase petunjuk bisa buka ajuan online langsung (wisuda.lldikti4.or.id) Untuk laporan Lulusan / wisuda online langsung (sisinfo.lldikti4.or.id/inovasipt) Update data Inovasi
35
Informasi Tambahan agar admin dapat mengisi data
Migrasi data PT karena ada alih bentuk, agar memperbaiki data PT lamanya secara menyeluruh sebelum di migrasikan Untuk PTS kesehatan untuk masalah ujikom agar data diluluskan dahulu untuk daftar ukomnya Untuk data mhs tidak valid di forlap agar kembali di perbaiki dan di cek (klik data tidak validnya) Lihat juga validasi nasional di laman forlap bagi data mhs yang belum valid
36
Terima Kasih Tim sisinfo lldikti 4 :
lldikti bagian sistem informasi atau Pusdatin PDDIKTI lt.2 Dikti (sigap.pddikti.ristekdikti.go.id) . Telp Tim sisinfo lldikti 4 : Tio ( ), Donny ( ), Idik ( ), Adis ( )
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.