Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN"— Transcript presentasi:

1 DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
SOSIALISASI PELAYANAN PERMOHONAN IZIN LINGKUNGAN MELALUI SISTEM OSS (ONLINE SINGLE SUBMISSION) WIDI HARTANTO, S.T., M.T. Kepala Bidang Penataan, Pengkajian Dampak dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN PROVINSI JAWA TENGAH

2 Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik-Sistem OSS
OSS merupakan sistem yang mengintegrasikan seluruh pelayanan perizinan berusaha yang menjadi kewenangan Menteri/Pimpinan Lembaga, Gubernur, atau Bupati/Walikota yang dilakukan melalui elektronik. Prinsip Dasar Perizinan terstandardisasi (nasional dan/atau internasional). Terintegrasi dengan seluruh K/L/P. Menggunakan IT dan dapat diakses dan digunakan dengan mudah oleh seluruh masyarakat/pelaku usaha. Kepercayaan kepada Pelaku Usaha untuk memenuhi standar (melalui komitmen). Pengawasan dibantu/dilakukan oleh Profesi Bersertifikat. Memastikan terpenuhinya aspek Keselamatan, Kesehatan, Keamanan, dan Lingkungan (K3L).

3 Pokok-Pokok PP Nomor 24 Tahun 2018
Jenis Perizinan, Pemohon Perizinan, dan Penerbit Perizinan. Mekanisme Pelaksanaan Perizinan: Pengaturan kembali fungsi K/L/P. Reformasi Perizinan OSS: Kelembagaan, Sistem, dan Pendanaan. Insentif atau Disinsentif Pelaksanaan Perizinan Melalui OSS. Penyelesaian Permasalahan dan Hambatan Perizinan Melalui OSS. Pengenaan Sanksi. PP 24/2018

4 Pengelompokan Jenis Perizinan Berusaha
Perizinan Lingkungan terkait OSS: “ Lembaga OSS menerbitkan izin usaha berdasarkan komitmen kepada pelaku usaha yang memerlukan prasarana untuk menjalankan usaha dan/atau kegiatan tapi belum memiliki atau menguasai prasarana , setelah lembaga OSS menerbitkan: Izin Lokasi Izin Lokasi Perairan Izin Lingkungan; dan/atau IMB berdasarkan komitmen “ (Pasal 32 PP 24/2018)

5 Izin Lingkungan: Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada Pelaku Usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.

6 Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik-Sistem OSS
Siapa Pemohon Perizinan Berusaha?? Penerbit Perizinan Berusaha (Pasal 18 & 19): Perizinan Berusaha diterbitkan oleh menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya yang pelaksanaannya wajib dilakukan melalui Lembaga OSS. Lembaga OSS berdasarkan ketentuan dalam PP Nomor 24 Tahun 2018 untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, bupati/wali kota menerbitkan Perizinan Berusaha. Penerbitan Perizinan Berusaha oleh Lembaga OSS dilakukan dalam bentuk Dokumen Elektronik Pasal 6 PP Nomor 24/2018, pemohon perizinan berusaha: Pelaku Usaha Perseorangan. Pelaku Usaha Non Perseorangan ( Perseroan Terbatas; Perusahaan Umum; Perusahaan Umum Daerah; Badan Hukum Lainnya Yang Dimiliki Oleh Negara; Badan Layanan Umum; Lembaga Penyiaran;Badan Usaha Yang Didirikan Oleh Yayasan; Koperasi; Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap); Persekutuan Firma (Venootschap Onder Firma); Persekutuan Perdata)

7 1 2 Implikasi PP No. 24 Tahun 2018 : Dua Sistem Perizinan Berusaha
Pelaksanaan PERIZINAN BERUSAHA pada Sektor yang tercantum DI DALAM Pasal 85 dan Lampiran PP No. 24/2018 (DI DALAM SISTEM OSS) Sistem OSS Pasal 85 dan Lampiran PP No. 24/2018 Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (PPBTSE) Surat Sekretaris Kemenko Ekonomi No. S-286/SES.M.EKON/07/2018 tanggal 18 Juli hal Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (Sistem OSS): Kepada Sekjen dan Sekretaris Utama Usaha dan/atau Kegiatan PEMERINTAH Sistem Eksisting sesuai PUU Surat Sekretaris Kemenko Ekonomi No. S-290/SES.M.EKON/07/2018 tanggal 18 Juli hal Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (Sistem OSS): Sekretaris Daerah Provinsi serta Sekretaris daerah Kabupaten/Kota Pelaksanaan PERIZINAN BERUSAHA DILUAR SEKTOR yang diatur dalam PP No. 24 Tahun 2018 (DILUAR SISTEM OSS) 2 CATATAN PENTING!: Pasal 1 angka 6 dan Pasal 6-Pasal 18 PP No 24/2018: PELAKU USAHA adalah Persorangan atau non perseorangan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tertentu PEMERINTAH bukan Pelaku Usaha. Dalam PP 27/2012, Pemrakarsa = Setiap orang dan Pemerintah

8 (Tercantum di Lampiran I PP 24/2018)
Implikasi PP No. 24 Tahun 2018 terhadap Sistem Perizinanan Lingkungan Dua Pelaksanaan PERIZINAN BERUSAHA  Dua Sistem PERIZINAN LINGKUNGAN: PUU YANG AKAN DIGUNAKAN: PP 24 Tahun 2018; PP 27 Tahun 2012; dan Peraturan MENLHK tentang Tata Laksana Penyusunan, Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen LH untuk mendukung Sistem OSS (Peraturan Menteri LHK Baru: beberapa Peraturan Menteri LHK) Usaha dan/atau Kegiatan wajib Amdal atau UKL-UPL yang masuk dalam Sistem OSS (Tercantum di Lampiran I PP 24/2018) 1 Usaha dan/atau Kegiatan wajib Amdal atau UKL-UPL yang TIDAK/BELUM masuk dalam Sistem OSS (Tidak Tercantum di Lampiran I PP 24/2018) PUU YANG AKAN DIGUNAKAN: PP 27 Tahun 2012; dan Peraturan MENLH/MENLHK eksisting terkait dengan Proses Amdal, UKL-UPL dan Izin Lingkungan (i.e. Peraturan MENLH No. 16/2012, Peraturan MENLH No. 17/2012, Peraturan MENLH No. 8/2013) 2

9 Pasal 85 dan Lampiran PP No 24/2018: Perizinan Berusaha yang termasud di Dalam dan di Luar Sistem OSS Pasal 85 PP 24 Tahun 2018: Pelaksanaan reformasi peraturan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 terdiri atas Perizinan Berusaha pada: sektor ketenagalistrikan; sektor pertanian; sektor lingkungan hidup dan kehutanan; sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat; sektor kelautan dan perikanan; sektor kesehatan; sektor obat dan makanan; sektor perindustrian; sektor perdagangan; sektor perhubungan; sektor komunikasi dan informatika; sektor keuangan; sektor pariwisata; sektor pendidikan dan kebudayaan; sektor pendidikan tinggi; sektor agama dan keagamaan; sektor ketenagakerjaan; sektor kepolisian; sektor perkoperasian dan usaha mikro, kecil, menengah; dan sektor ketenaganukliran, Perizinan Berusaha Yang Belum masuk Sistem OSS: Bidang/Sektor Pertahanan; Bidang/Sektor Teknologi Satelit; Bidang/Sektor Pertambangan Minerba; Bidang/Sektor MIGAS Pengembangan Panas Bumi Jenis-Jenis Kegiatan tertentu di dalam Sektor yang tercantum di dalam Lampiran PP 24/ (Tidak semua kegiatan wajib Amdal/UKL-UPL di setiap sektor tersebut tercatum dalam Lampiran PP24/2018) – Next Slide

10 Beberapa Contoh Jenis-jenis Kegiatan Tertentu Di Dalam Sektor Yang Tercantum Di Dalam Lampiran PP 24/2018 Yang Tidak/Belum Masuk Ke Dalam Sistem OSS Sektor PU dan Perumahan Rakyat (Lampiran Halaman 24-26): Jenis-jenis kegiatan wajib Amdal atau UKL-UPL dibawah ini tidak/belum tercantum di dalam Lampiran PP24/2018 untuk sektor PU dan Perumahan Rakyat (di luar sistem OSS): Pembangunan bendungan/waduk atau jenis tampungan air lainnya; Daerah Irigasi (pembangunan baru, peningkatan luas, cetak sawah); Pengembangan rawa; Pembangunan pengaman pantai dan perbaikan muara; Normalisasi sungai; Pembangunan dan/atau peningkatan jalan tol Pembangunan dan/atau peningkatan jalan; Pembangunan subway/underpass. Terowongan fly over, jembatan Pembangunan TPA dan persampahan lainnya; Pembangunan saluran drainase; Pembangunan jaringan air bersih

11 Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran
Pelaksanaan Perizinan melalui OSS yang terkait dengan Perizinan Lingkungan Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran Lembaga OSS menerbitkan Izin Usaha dan penerbitan Izin Komersial atau Operasional berdasarkan Komitmen Pelaku Usaha melakukan pemenuhan Komitmen Izin Usaha dan pemenuhan Komitmen Izin Komersial atau Operasional K/L/D melakukan pengawasan atas pemenuhan Komitmen Izin Usaha dan pemenuhan Komitmen Izin Komersial atau Operasional dan pelaksanaannya oleh Pelaku Usaha Pelaku Usaha telah memenuhi komitmen dan Izin Lingkungan berlaku efektif Mengakses laman OSS dengan mamasukkan data identitas pelaku usaha (Pasal 21 dan Pasal 22 PP Nomor 24/2018) Terkait Izin Lingkungan: Lembaga OSS menerbitkan Izin Usaha berdasarkan komitmen setelah Lembaga OSS menerbitkan Izin Lingkungan berdasarkan komitmen (Pasal 32 ayat (2) huruf c) Pemenuhan komitmen Izin Lingkungan : UKL-UPL (Proses penyusunan dan pemeriksaan UKL-UPL serta penetapan persetujuan rekomendasi UKL-UPL) AMDAL (Proses penyusunan dan penilaian Amdal serta penetapan keputusan kelayalan LH atau ketidaklayakan LH) Pasal 81-83: Pengawasan terhadap: pemenuhan komitmen (pemenuhan komitmen IL); pengawasan terhadap pemenuhan standar, lisensi, dan/atau pendaftaran; dan/atau usaha dan/atau kegiatan; Kepala Dinas Provinsi/Kab/Kota menyampaiakn Hasil pengecekan dan penelaahan kepada Lembaga OSS berupa doumen elektronik melalui sistem elektronik yang terintegrasi (Pasal 29, P. 22/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018)

12 1 2 3 4 Proses Pemenuhan Komitmen Izin Lingkungan
Pelaku Usaha wajib memiliki data dan Informasi yang lengkap sebelum masuk ke sistem OSS Diajukan ke Lembaga OSS dan terbit Izin Lingkungan (belum efektif ) Pemenuhan Komitmen (Amdal/UKL-UPL) Izin Lingkungan (efektif) Proses Pemenuhan Komitmen Izin Lingkungan berdasarkan Ketentuan PP 24/2018 dan Permen LHK Nomor 26 Tahun 2018 Pelaku Usaha Lembaga OSS Instansi Teknis 1 2 3 4

13 1 Proses Pemenuhan Komitmen Izin Lingkungan
berdasarkan Ketentuan PP 24/2018 dan Permen LHK Nomor 26 Tahun 2018 hasil penapisan dari instansi lingkungan hidup sesuai dengan kewenangannya; deskripsi rencana usaha dan/atau kegiatan; rona lingkungan hidup awal di dalam dan disekitar lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilakukan; hasil konsultasi publik dalam hal konsultasi publik telah dilakukan sebelum Pelaku Usaha pengajukan permohonan izin usaha ke lembaga OSS. Pelaku Usaha wajib memiliki data dan Informasi yang lengkap sebelum masuk ke sistem OSS 1

14 2 Proses Pemenuhan Komitmen Izin Lingkungan
berdasarkan Ketentuan PP 24/2018 dan Permen LHK Nomor 26 Tahun 2018 Diajukan ke Lembaga OSS dan terbit Izin Lingkungan (belum efektif ) Diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur atau bupati/walikota Semuaperizinan berusaha, termasuk perizinan lingkungan dan diterbitkan di awal berdasarkan komitment Penerbitan perizinan berusaha dilakukan dalam bentuk dokumen elektronik yang disertai dengan barcode 2

15 Pemenuhan Komitmen Izin Lingkungan (Amdal/UKL-UPL)
Proses Pemenuhan Komitmen Izin Lingkungan berdasarkan Ketentuan PP 24/2018 dan Permen LHK Nomor 26 Tahun 2018 Pemenuhan Komitmen Izin Lingkungan (Amdal/UKL-UPL) AMDAL: Pengumuman serta Konsultasi Publik Pengisian dan pengajuan Form KA Pemeriksaan dan persetujua KA Penyusunan dan pengajuan Andal dan RKL-RPL Penilaian Andal Dan RKL-RPL dan Penetapan Layak/Tdk Layak 3 Setelah semua perizinan berusaha berdasarkan komitmen diterbitkan oleh lembaga OSS, pelaku usaha wajib melaksanakan atau memenuhi semua komitment-komitment perizinan berusaha, pemenuhan komitmen dilakukansecara parallel dalam kurun waktu yang relatifbersamaan UKL-UPL: pengisian dan pengajuan formulir UKL-UPL pemeriksaan UKL-UPL dan penetapan persetujuan rekomendasi UKL-UPL

16 Izin Lingkungan (berlaku efektif)
Proses Pemenuhan Komitmen Izin Lingkungan berdasarkan Ketentuan PP 24/2018 dan Permen LHK Nomor 26 Tahun 2018 Izin Lingkungan (berlaku efektif) - Izin Lingkungan berlaku efektif apabila: Komitmen terpenuhi  terbit SKKL atau persetujuan UKL-UPL - Muatan SKKL dan Muatan Rekomendasi UKL-UPL merupakan bagian tidak terpisahan dari IL dan persyaratan dan kewajiban rinci terkait aspek PPLH dari IL yang telah diterbitkan oleh Lembaga OSS  basis Pengawasan Izin Lingkungan 4

17 Proses Perizinan Berusaha Berdasarkan Komitmen dan Pemenuhan Komitmen Perizinan Berusaha Berdasarkan Ketentuan PP 24/2018 Pernyataan Komitmen Pemenuhan: Izin Lokasi dan/atau Izin Lokasi perairan; IZIN LINGKUNGAN; IMB Izin Usaha Berdasarkan Komitment (diterbitkan setelah Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan IMB berdasarkan komitmen diterbitkan) PROSES PEMENUHAN KOMITMEN Izin Lokasi/Izin Lokasi Peraiaran (Permen ATR atau Permen KKP), IMB (Peraturan Menteri PUPR No. 19/PRT/M/2018 ); dan Izin Usaha untuk setiap kegiatan di Lampiran PP 24/2018 (Permen-Permen Sektor) Izin Komersial/ Operasional dengan/tanpa komitmen Pelaku Usaha pernyataan Komitmen Lembaga OSS Pernyataan Komitmen Izin Lingkungan dengan MELENGKAPI AMDAL atau UKL-UPL Izin Lingkungan berdasarkan komitmen Aspek-aspek teknis terkait dengan persyaratan PPLH i.e. pembuangan air limbah, LB3 Integrasi Catatan (Persyaratan): Pelaku usaha wajib telah memiliki DATA DAN INFORMASI YANG LENGKAP/memadai untuk memenuhi semua komitmen perizinan sebelum mengajukan ke OSS; Pemenuhan Komitmen IZIN LINGKUNGAN dengan Melengkapi AMDAL ATAU UKL-UPL (Peraturan Menteri LHK No. No. P.26/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018)

18 Proses Pemenuhan Komitmen Izin Lingkungan dengan Melengkapi AMDAL
berdasarkan Ketentuan Permen LHK Nomor 26 Tahun 2018 Pernyataan Komitmen Pemenuhan: Izin Lokasi; Izin Lokasi perairan; IZIN LINGKUNGAN; IMB Izin Usaha Berdasarkan Komitment (diterbitkan setelah Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan IMB berdasarkan komitmen diterbitkan) PEMENUHAN KOMITMEN Izin Lokasi dan/atau Izin Lokasi Perairan, IMB dan Izin Usaha untuk setiap kegiatan usaha dalam Lampiran PP 24 /2018 Sharing/Pertukaran data & Informasi dalam Proses pemenuhan komitmen Jangka waktu penilaian Andal dan RKL-RPL, penyampaian rekomendasi hasil penilaian Andal dan RKL-RPL, penilaian akhir serta penyampaian hasil penilaian akhir, dan penetapan keputusan kelayakan atau ketidaklayakan LH diatur dalam Peraturan Menteri LHK Pelaku Usaha pernyataan Komitmen Lembaga OSS Proses pengumuman dan konsultasi publik serta formulir KA sebagai dasar penyusunan Andal dan RKL-RPL harus sudah selesai paling lama 30 hari setelah Lembaga OSS menerbitkan IL Pasal 53 ayat (7): Penyusunan Dokumen Amdal harus mulai dilakukan paling lama 30 hari setelah Lembaga OSS menerbitkan Izin Lingkungan Pernyataan Komitmen Izin Lingkungan dengan MELENGKAPI AMDAL Izin Lingkungan berdasarkan komitmen perbaikan dokumen Andal dan RKL-RPL Catatan (Persyaratan): Pelaku usaha wajib telah memiliki DATA DAN INFORMASI YANG LENGKAP/memadai untuk penyusunan dokumen LH sebelum mengajukan ke OSS, termasuk ARAHAN HASIL PENAPISAN (SCREENING) Pengumuman dan Konsultasi Publik oleh Pemrakarsa Pengisian Formulir KA oleh Pemrakarsa Pemeriksaan Formulir KA oleh Tim Teknis Penyusunan ANDAL & RKL-RPL oleh Pemrakarsa Penilaian atau Penilaian akhir ANDAL & RKL-RPL Oleh KPA Rekom hasil penilaian atau Penilaian Akhir Andal dan RKL-RPL oleh KPA keputusan kelayakan LH atau ketidak-layakan LH CATATAN PENTING!: TIDAK ADA KETENTUAN terkait dengan proses Amdal yang menyatakan bahwa apabila Keputusan kelayakan atau ketidaklayakan LH tidak ditetapkan dalam jangka waktu tertentu, Izin Lingkungan yang diterbitkan oleh Lembaga OSS efektif berlaku. Penetapan keputusan kelayakan lingkungan hidup merupakan pemenuhan dokumen Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf b. PEMENUHAN KOMITMEN IZIN LINGKUNGAN DENGAN MELENGKAPI AMDAL

19 Sistem OSS-Tahapan Pemenuhan Komitmen Amdal dan Tata Waktunya yang Diatur dalam Permen LHK Nomor 26 Tahun 2018 No Tahapan Tata Waktu 1. Pelaksanaan pengumuman rencana Usaha dan/atau Kegiatan serta konsultasi publik (Pelaku Usaha); Paling lama 30 hari kerja sejak Lembaga OSS menerbitkan Izin Lingkungan berdasarkan komitmen ( ) 2. Pengisian dan pengajuan Formulir KA (Pelaku Usaha); 3. pemeriksaan dan persetujuan Formulir KA (Pemerintah); 4. penyusunan dan pengajuan Andal dan RKL-RPL (Pelaku Usaha); Harus mulai dilakukan 30 hari kerja sejak Lembaga OSS menerbitkan IL; Berdasarkan komitmen pelaku Usaha, Paling lama 180 hari kerja) 5. penilaian Andal dan RKL-RPL dan penetapan keputusan kelayakan lingkungan hidup atau ketidaklayakan lingkungan hidup (Pemerintah) Paling lama 60 hari kerja sejak Andal dan RKL-RPL diajukan dan dinyatakan lengkap secara administratif (50+5+5) a. Penilaian Andal dan RKL-RPL termasuk Perbaikan (Pemerintah & Pelaku Usaha) a. Paling lama 50 hari kerja b. Penyampaian rekomendasi hasil penilaian Andal dan RKL-RPL (Pemerintah) b. Paling lama 5 hari kerja c. Penetapan Keputusan SKKL (Pemerintah) c. Paling lama 5 hari kerja

20 Tata Laksana Pemeriksaan Formulir KA
Penerimaan Formulir KA; 1) KPA pusat, yang diajukan oleh pelaku usaha melalui Sistem OSS 2) KPA provinsi, diajukan oleh pelaku usaha melalui Sistem OSS; dan 3) KPA kabupaten/kota, diajukan oleh pelaku usaha melalui Sistem OSS. Formulir KA yang diajukan dan disampaikan pelaku usaha dalam bentuk cetak (hardcopy) dan file elektronik (softcopy) paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah izin lingkungan diterbitkan oleh lembaga OSS berdasarkan komitmen Penyiapan Rapat Tim Teknis Pemeriksaan Formulir KA, terbagi atas penilaian Mandiri Oleh Tim Teknis dan Penilaian melalui Rapat Tim Teknis Rapat Tim Teknis antara lain: 1) membahas hasil penilaian mandiri yang telah dilakukan oleh anggota tim teknis dan memberikan saran, pendapat dan masukan guna penyempurnaan formulir KA yang diajukan untuk dilakukan penilaian; 2) merumuskan hasil pemeriksaan formulir KA dalam bentuk Berita Acara Rapat Tim Teknis KPA yang menyatakan persetujuan atau ketidaksetujuan formulir KA 3) dalam hal formulir KA disetujui, maka Berita Acara Rapat Tim Teknis KPA wajib berisikan kesepakatan antara lain: i. DPH yang akan dikaji; ii. Metode Studi yang akan digunakan; iii. Batas Wilayah Studi dan Batas Waktu Kajian iv. Komitmen waktu penyampaian dokumen Andal RKL-RPL kepada sekretariat KPA; Penyampaian Notifikasi ke OSS Periksa ada tidaknya bukti formal bahwa rencana lokasi usaha dan/atau kegiatan telah sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku; Periksa adanya bukti formal yang menyatakan bahwa jenis rencana usaha dan/atau kegiatan secara prinsip dapat dilakukan. Jika penyusunan amdal dilakukan oleh LPJP, maka periksa ada tidaknya tanda bukti registrasi kompetensi bagi lembaga penyedia jasa penyusunan (LPJP) dokumen Amdal. Jika penyusunan amdal dilakukan oleh penyusun perorangan, maka periksa ada tidaknya tanda bukti registrasi bagi penyusun perorangan; Periksa ada tidaknya tanda bukti sertifikasi kompetensi penyusun Amdal. Periksa kesesuaian peta-peta yang disampaikan dengan kaidah kartografi (antara lain legenda, arah, skala, koordinat, sumber, notasi dan/atau warna) dan informatif. Periksa apakah di dalam KA sudah terdapat bukti dokumentasi pengumuman dan rangkuman hasil saran, pendapat dan tanggapan masyarakat (SPT) yang menjadi kewajiban pemrakarsa sesuai dengan peraturan yang mengatur tentang keterlibatan masyarakat dalam proses Amdal dan Izin Lingkungan. Periksa apakah di dalam KA sudah terdapat bukti telah dilakukannya konsultasi dan/atau diskusi dengan masyarakat dan rangkuman hasil saran, pendapat dan tanggapan masyarakat (SPT) yang menjadi kewajiban pemrakarsa sesuai dengan peraturan yang mengatur tentang keterlibatan masyarakat dalam proses Amdal dan Izin Lingkungan; Periksa apakah di dalam KA dilampirkan: daftar riwayat hidup (ijazah terakhir dan riwayat pekerjaan yang terkait dengan Amdal); dan surat pernyataan yang menyatakan bahwa ketua dan masing-masing anggota tim benar-benar menyusun dokumen Amdal dimaksud yang ditandatangani di atas kertas bermaterai; Periksa apakah di dalam KA telah disusun sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pedoman penyusunan dokumen Amdal (untuk sub pedoman penyusunan KA)? Periksa apakah dalam KA juga dilampirkan foto-foto rona lingkungan hidup yang dapat menggambarkan tapak proyek.

21 Tahapan Penilaian Dokumen Andal, RKL-RPL
Permen LHK No. P. 26/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 DITOLAK DITOLAK Pemrakarsa Tidak Tidak Ya Usaha/Keg. sedang /telah dilakukan konstruksi/ operasi/ pasca operasi Ya Ya Dokumen ANDAL & RKL-RPL Sesuai Persyaratan Administrasi Sesuai dengan RTRW Nasional, Provinsi & Kab/Kota UJI ADMINSITRASI UJI TAHAP PROYEK (Panduan 02) (gunakan format Panduan 01 Lampiran 2 Tidak Lakukan Uji konsistensi Lakukan uji keharusan Lakukan uji kedalaman Lakukan uji relevansi Ya Ya Rencana usaha dan/atau Kegiatan disepakati atau layak lingkungan hidup Dokumen sesuai dengan persyaratan mutu dokumen Dokumen dijadikan lampiran SK Kelayakan Lingkungan Tidak Tidak UJI KUALITAS/ MUTU DITOLAK Masukan untuk Perbaikan Dokumen (gunakan Panduan 4, Lampiran 2)

22 Tugas Pokok Sekretariat, Tim Teknis dan Komisi Penilai Amdal
Sekretariat KPA Tidak di Lakukan Uji Administrasi di Formulir KA Uji Administrasi Dokumen ANDAL & RKL-RPL (Panduan 01 Lampiran II P.26) Tim Teknis Uji Tahap Proyek (Panduan 02 Lampiran II P.26) Kesesuaian RTRW Tahapan Kegiatan Uji Kualitas Dokumen Andal & RKL-RPL) (Panduan 03Lampiran II P.26) Uji konsistensi Uji keharusan Uji Kedalaman Uji relevansi Telaahaan atas kelayakan/ketidaklayakan LH QA/QC Form KA Mencakup: Deskripsi Kegiatan Penyebab Dampak; Proses pelingkupan DPH; Metode studi yang akan digunakan; BA Rapat Pembahasan Tim Teknis Catatan: Penilaian dokumen Amdal dan hasil perbaikannya dilakukan oleh Tim Teknis. KPA fokus pada penilaian kelayakan lingkungan Komisi Penilai Amdal Penilaian kelayakan/ ketidaklayakan LH Rekomendasi Kelayakan/Ketidaklayakan LH oleh Ketua KPA

23 Muatan Keputusan kelayakan lingkungan hidup
(Pasal 27 Permenlhk No 27) Dasar ditetapkannya keputusan kelayakan lingkugnan hidup, yaitu rekomendasi hasil penilaian Andal dan RKL-RPL\ Identitas Pelaku Usaha Deskripsi rencana usaha dan/atau kegiatan; ringkasan dampak yang diperkirakan timbul; rencana pengelolaan dan pemantauan dampak yang akan dilakukan oleh pemrakarsa dan pihak lain; pernyataan penetapan kelayakan lingkungan; dasar pertimbangan kelayakan lingkungan; jumlah dan jenis izin PPLH yang diperlukan; dan tanggal penetapan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup

24 Pengisian dan pengajuan formulir UKL- UPL;
Tahapan untuk Melengkapi UKL-UPL dalam Rangka Pemenuhan Komitmen Izin Lingkungan 1 Pengisian dan pengajuan formulir UKL- UPL; Pemeriksaan UKL-UPL dan penetapan persetujuan rekomendasi UKL-UPL; Formulir UKL-UPL: formulir identitas Pelaku Usaha; formulir deskripsi rinci rencana usaha dan/atau kegiatan; matrik dampak lingkungan yang akan terjadi; program pengelolaan serta pemantauan lingkungan; formulir pernyataan komitmen pemrakarsa untuk melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam formulir UKL-UPL; dan daftar Pustaka; dan lampiran

25 Proses Pemenuhan Komitmen Izin Lingkungan dengan Melengkapi UKL-UPL
berdasarkan Ketentuan Permen LHK Nomor 26 Tahun 2018 Pernyataan Komitmen Pemenuhan: Izin Lokasi; Izin Lokasi perairan; IZIN LINGKUNGAN; IMB Izin Usaha Berdasarkan Komitment (diterbitkan setelah Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan IMB berdasarkan komitmen diterbitkan) PEMENUHAN KOMITMEN Izin Lokasi dan/atau Izin Lokasi Perairan, IMB dan Izin Usaha untuk setiap kegiatan usaha dalam Lampiran PP 24 Tahun 2018 Sharing/Pertukaran data & Informasi dalam Proses pemenuhan komitmen Pelaku Usaha pernyataan Komitmen Lembaga OSS deskripsi rinci rencana usaha; dampak lingkungan yang akan terjadi; dan program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup Pengajuan UKL-UPL diumumkan di sistem OSS hasil evaluasi kepada Pelaku Usaha melalui sistem OSS Perbaikan UKL-UPL dan penyampaian kembali (Paling lama 5 hari setelah diterima hasil pemeriksaan) Pernyataan Komitmen Izin Lingkungan dengan MELENGKAPI UKL-UPL Izin Lingkungan berdasarkan komitmen Ada perbaikan Catatan (Persyaratan): Pelaku usaha wajib telah memiliki data dan informasi yang lengkap/memadai untuk penyusunan dokumen LH sebelum mengajukan ke OSS, termasuk ARAHAN HASIL PENAPISAN (SCREENING) Melengkapi UKL-UPL sesuai formulir UKL-UPL Pengajukan UKL-UPL (Paling lama 10 hari setelah IL diterbitkan) Pemeriksaan UKL-UPL (Paling lama 5 hari setelah disampaikan Pelaku Usaha) Persetujuan rekomendasi UKL-UPL dan menyampaikannya kepada Pelaku Usaha melalui sistem OSS Tidak ada perbaikan CATATAN PENTING!: tidak menetapkan persetujuan rekomendasi UKL-UPL dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Pasal 53 ayat (1), Izin Lingkungan yang diterbitkan oleh Lembaga OSS efektif berlaku. Penetapan persetujuan rekomendasi UKL-UPL merupakan pemenuhan Komitmen Izin Lingkungan PEMENUHAN KOMITMEN IZIN LINGKUNGAN DENGAN MELENGKAPI UKL-UPL: 10 hari + 5 hari + 5 hari apabila ada perbaikan

26 Sistem OSS- Tahapan Pemenuhan Komitmen UKL--UPL dan Tata Waktunya yang Diatur dalam Peraturan Menteri LHK No Tahapan Tata Waktu 1. Pengisian dan pengajuan formulir UKL-UPL(Pelaku Usaha); Paling lama 10 hari kerja sejak Lembaga OSS menerbitkan Izin Lingkungan berdasarkan komitmen. 2. Pemeriksaan UKL-UPL dan penetapan persetujuan rekomendasi UKL-UPL (Pemerintah) Paling lama 5 hari kerja 3. Dalam hal ada perbaikan, Perbaikan UKL-UPL dan penyampaian kembali UKL-UPL kepada instansi LH sesuai kewenangan (Pelaku Usaha) 4. Penetapan persetujuan rekomendasi UKL-UPL (Pemerintah)

27 Pengisian Formulir UKL-UPL
Penyusunan UKL-UPL Formulir UKL-UPL, BUKAN Mini Dokumen Amdal Penyusunan UKL-UPL Pengisian Formulir UKL-UPL Muatan Formulir UKL-UPL Identitas Pemrakarsa; Rencana Usaha dan/atau Kegiatan (nama rencana, lokasi, skala usaha dan/atau kegiatan) Dampak Lingkungan yang terjadi Program Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup Matrik/Tabel Peta (Jika diperlukan) Catatan: Terkait dengan program pengelolaan dan pemantauan lingkungn hidup, juga harus dicantumkan jumlah dan jenis izin PPLH

28 Menteri, gubernur, atau bupati/walikota
Proses Penyusunan dan Pemeriksaan UKL-UPL serta Rekomendasi UKL-UPL Pemrakarsa Menteri, gubernur, atau bupati/walikota Pemeriksaan UKL-UPL dan Penerbitan Rekomendasi UKL-UPL dapat dilakukan oleh: Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri; Kepala Instansi LH Provinsi; atau Kepala Instansi LH Kab/Kota. Pasal 40 PP 27/2012 Penyusunan UKL-UPL Pemeriksaan Administrasi Pemeriksaan Substansi UKL/UPL Penerbitan Rekomendasi Persetujuan UKL-UPL Pemrakarsa Catatan: Jangka waktu Pemeriksaan Teknis UKL-UPL: 15 Hari Kerja, termasuk pengumuman DAN Tambah 5 hari kerja bila ada perbaikan/ penyempurnaan Notifikasi Rekomendasi ke OSS

29 Muatan Persetujuan Rekomendasi
UKL-UPL (Pasal 37 P. 26) Dasar ditetapkannya persetujuan UKL-UPL, yaitu rekomendasi hasil pemeriksaan UKL-UPL Identitas Pelaku Usaha Deskripsi rencana usaha dan/atau kegiatan; Persyaratan pelaku usaha, terdiri dari; - persyaratan sebagaimana dalam UKL-UPL (matrik) - Persyaratan rinci memerperoleh izin PPLH Kewajiban pelaku usaha; tanggal persetujuan UKL-UPL

30 Pengawasan Pemenuhan Komitmen Izin Lingkungan dengan Melengkapi Amdal atau UKL-UPL dalam Sistem OSS
Instansi lingkungan hidup melakukan pengawasan terhadap pemenuhan komitmen Pelaku Usaha untuk melengkapi dokumen Amdal atau UKL-UPL; Dalam hal Pelaku Usaha tidak dapat memenuhi komitmen untuk melengkapi dokumen Amdal atau UKL-UPL Instansi lingkungan hidup menyampaikan notifikasi kegagalan pemenuhan komitmen kepada Lembaga OSS

31 Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau
Persetujuan Rekomendasi UKL-UPL dalam Sistem OSS Muatan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Persetujuan Rekomendasi UKL- UPL dalam Sistem OSS = Muatan Izin Lingkungan; Keputusan kelayakan lingkungan hidup atau Persetujuan Rekomendasi UKL-UPL yang ditetapkan merupakan: pemenuhan komitmen Izin Lingkungan; bagian yang tidak terpisahkan dari Izin Lingkungan yang telah diterbitkan oleh Lembaga OSS; dan persyaratan dan kewajiban rinci terkait dengan aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dari Izin Lingkungan yang telah diterbitkan oleh Lembaga OSS;

32 Pasal PP No 24/2012: Integrasi Analisis Dampak Lalu Lintas dan Izin PPLH ke dalam Izin Lingkungan (Amdal atau UKL-UPL) Peil Banjir dan Pegambilan Air tanah juga diintegrasikan dengan AMDAL dan IL Usaha dan/atau Kegiatan Wajib Izin Lingkungan (Amdal atau UKL-UPL) Izin di Bidang LH Izin PPLH: Pengelolaan LB3; Pembuangan air limbah ke laut; Pembuangan air limbah ke sumber air; Pemanfaatan air limbah untuk aplikasi ke tanah Penyusunan Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN) sesuai ketentuan PUU Pemenuhan Komitmen Izin Lingkungan Melengkapi (Penyusunan & Penilaian) Amdal atau UKL-UPL Persyaratan teknis terkait dengan aspek PPLH lainnya juga akan menjadi bagian dari Dokumen LH i.e. Udara, kerusakan LH Perubahan Izin Lingkungan (Perubahan Kelola-Pantau)

33 Lampiran V Permen LHK 26: Perubahan Izin Lingkungan
Pemenuhan Komitmen tanpa melalui penyusunan dokumen LH; Pemenuhan komitment untuk melengkapi dokumen LH: Wajib Amdal: Amdal Baru (Pengembangan) atau Adendum Andal & RKL-RPL; UKL-UPL: UKL-UPL Baru Pengembangan atau Amdal Baru Pengembangan Pelaku Usaha yang telah memiliki IZIN LINGKUNGAN Perubahan Usaha dan/atau Kegiatan Perubahan Izin Lingkungan Pelaksanaan Perubahan Usaha dan/atau Kegiatan Perubahan kepemilikan; Perubahan pengelolaan & pemantauan LH; Perubahan yang berpengaruh terhadap LH (ada 9 Kriteria) Perubahan Dampak/Risiko LH (Audit LH atau ARLH) Rencana Usaha/Kegiatan tidak dilaksanakan setelah 3 Tahun Izin Lingkungan diterbitkan Penerbitan Perubahan Izin Lingkungan Berdasarkan Komitmen oleh Lembaga OSS Salah Satu Prinsip Dasar yang akan diatur lebih lanjut dalam Permenlhk: Perubahan Usaha dan/atau kegiatan tidak dapat dilakukan sebelum DIPENUHINYA KOMITMEN perubahan izin lingkungan, kecuali untuk perubahan kepemilikan

34 Proses Pemenuhan Komitmen PERUBAHAN IZIN LINGKUNGAN dengan Melengkapi AMDAL atau Adendum Andal dan RKL-RPL berdasarkan Ketentuan Permen LHK Nomor 26 Tahun 2018 PEMENUHAN KOMITMEN PERUBAHAN IZIN LINGKUNGAN DENGAN MELENGKAPI ADENDUM ANDAL DAN RKL-RPL Telah Memiliki Izin Lingkungan (IL) perbaikan dokumen ADENDUM Andal dan RKL-RPL Pelaku Usaha Permohonan Perubahan Izin Lingkungan Lembaga OSS Penetapan Perubahan keputusan kelayakan lingkungan hidup merupakan pemenuhan dokumen Adendum Andal dan RKL-RPL Perubahan Izin Lingkungan berdasarkan komitmen Penyusunan ADENDUM ANDAL & RKL-RPL oleh Pemrakarsa Penilaian atau Penilaian akhir ADENDUM ANDAL & RKL-RPL Oleh KPA Rekom hasil penilaian atau Penilaian Akhir Adendum Andal dan RKL-RPL oleh KPA Perubahan keputusan kelayakan LH atau ketidak-layakan LH Perubahan Usaha dan/atau Kegiatan wajib AMDAL Perubahan kepemilikan; Perubahan pengelolaan & pemantauan LH; Perubahan yang berpengaruh terhadap LH (ada 9 Kriteria) Perubahan Dampak/Risiko LH (Audit LH atau ARLH) Rencana Usaha/Kegiatan tidak dilaksanakan setelah 3 Tahun Izin Lingkungan diterbitkan perbaikan dokumen Andal dan RKL-RPL Penetapan Perubahan keputusan kelayakan lingkungan hidup merupakan pemenuhan dokumen Amdal Pengumuman dan Konsultasi Publik oleh Pemrakarsa Pengisian Formulir KA oleh Pemrakarsa Pemeriksaan Formulir KA oleh Tim Teknis Penyusunan ANDAL & RKL-RPL oleh Pemrakarsa Penilaian atau Penilaian akhir ANDAL & RKL-RPL Oleh KPA Rekom hasil penilaian atau Penilaian Akhir Andal dan RKL-RPL oleh KPA Perubahan keputusan kelayakan LH atau ketidak-layakan LH PEMENUHAN KOMITMEN PERUBAHAN IZIN LINGKUNGAN DENGAN MELENGKAPI AMDAL BARU

35 Pasal 64 PP 24/2018: Integrasi Izin Bidang LH (Izin PPLH) ke dalam Izin Lingkungan
Perubahan Izin Lingkungan terkait dengan Perubahan Izin PPLH serta Integrasinya Rencana Usaha dan/atau Kegiatan wajib Amdal atau UKL-UPL Penyusunan & Penilaian Amdal atau UKL-UPL Kelola-Pantau yang masih bersifat Umum Belum tersedia Informasi untuk mengkaji persyaratan izin PPLH Sudah tersedia Informasi untuk mengkaji persyaratan izin PPLH: Kajian Izin PPLH (i.e. PLB3, pembuangan air limbah ke sungai & laut) terintegrasi ke dalam Kajian AMDAL/UKL-UPL SKKL/Rekomendasi UKL-UPL mencantumkan izin Bidang LH (PPLH) yang harus ditindaklanjuti PERUBAHAN IZIN LINGKUNGAN Berdasarkan Komitmen: (Perubahan Kelola-Pantau: Kajian Izin PPLH) Kelola-Pantau sudah Rinci & Operasional SKKL/Rekomendasi UKL-UPL sudah memuat/ melampirkan persyaratan dan kewajiban Izin PPLH secara Rinci Perubahan SKKL/Rekomendasi UKL-UPL sudah memuat/ melampirkan persyaratan dan kewajiban Izin PPLH secara rinci Dinilai oleh Unit Kerja Teknis Implementasi Izin Lingkungan i.e. Unit Pengendalian Pencemaran atau LB3

36 Hari: Jangka waktu penilaian dan penetapan perubahan SKKL
Muatan Dokumen Adendum ANDAL dan RKL-RPL dan Jangka Waktu Penilaian dan Penetapan Keputusan dalam Sistem OSS Dokumen Adendum Andal dan RKL-RPL Tipe A (55 +5 = 60 hari) Dokumen Adendum Andal dan RKL-RPL Tipe B ( = 35 hari) Dokumen Adendum Andal dan RKL-RPL Tipe C ( = 19 hari) Dokumen Adendum Andal dan RKL- RPL Tipe A disusun dengan muatan: Pendahuluan; Deskripsi rencana usaha dan/atau kegiatan; Deskripsi rona lingkungan hidup; Evaluasi kegiatan eksisting dan pemilihan DPH yang sesuai dengan perubahan usaha dan/atau kegiatan; Prakiraan dan evaluasi dampak lingkungan; RKL-RPL; Daftar pustaka; dan Lampiran Dokumen Adendum Andal dan RKL-RPL Tipe B disusun dengan muatan: Pendahuluan; Deskripsi rencana usaha dan/atau kegiatan Deskripsi rona lingkungan hidup; Evaluasi kegiatan eksisting dan identifikasi komponen lingkungan yang terkena dampak RKL-RPL; Daftar pustaka; dan Lampiran Dokumen Adendum Andal dan RKL-RPL Tipe C disusun dengan muatan: Pendahuluan; Deskripsi rencana usaha dan/atau kegiatan; RKL-RPL; Daftar pustaka; dan Lampiran Hari: Jangka waktu penilaian dan penetapan perubahan SKKL

37 Hal-Hal Penting Terkait Pemenuhan Komitmen Izin Lingkungan
Waktu yg terbatas , maka konsultasi publik untuk U/K yang wajib Amdal sebaiknya dilaksanakan sebelum masuk OSS Batas hari kerja yang ditentukan dalam PP 24/2018 dan P.26/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018, adalah waktu pelaku usaha dan Penilai (tidak hanya penilai saja) Dalam PP 24/2018 tidak mengatur kesesuaian rencana kegiatan dengan RTRW, sehingga tetap mengacu pada PP 27/2012 karena PP 27/2012 tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan PP 24/2018. Keseuaian RTRW bisa dicek pada saat pengajuan Andal dan RKL-RPL Muatan-muatan yang dahulu ada di IL masukkan ke SKKL dan Rekom UKL-UKL. Muatan SKKL dan REkom IL tidak terpisahkan dengan IL yang telah diterbitkan, masukkan dalam diktum SKK

38 t


Download ppt "DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google