Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Sistem Penjaminan Mutu Internal
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Kebijakan Nasional Sistem Penjaminan Mutu Internal Berdasarkan Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi Permenristekdikti 62 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi Oleh: Tim Pengembang SPMI Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Direktorat Penjaminan Mutu Oktober 2017
2
Tujuan dan Fungsi SPM Dikti
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Tujuan dan Fungsi SPM Dikti Tujuan SPM Dikti menjamin pemenuhan Standar Pendidikan Tinggi (Standar Dikti) secara sistemik dan berkelanjutan, sehingga tumbuh dan berkembang budaya mutu. Fungsi SPM Dikti mengendalikan penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh perguruan tinggi untuk mewujudkan pendidikan tinggi yang bermutu. We define a “true culture of quality” as an environment in which employees: not only follow quality guidelines; but also consistently see others taking quality-focused actions; hear others talking about quality; and feel quality all around them*. Budaya Mutu Pola pikir Pola sikap Pola perilaku berdasarkan Standar Dikti Pola Perilaku Pola Pikir Pola Sikap *Sumber: Creating a culture of quality, Ashwin Srinivasan and Bryan Kurey, April 2014
3
Beberapa Pengertian dalam SPM Dikti
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Beberapa Pengertian dalam SPM Dikti Mutu pendidikan tinggi adalah tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan Standar Pendidikan Tinggi yang terdiri atas Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Standar Pendidikan Tinggi yang Ditetapkan oleh Perguruan Tinggi. Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti) adalah kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan . Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) adalah kegiatan penilaian melalui akreditasi untuk menentukan kelayakan dan tingkat pencapaian mutu program studi dan perguruan tinggi. Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) adalah kumpulan data penyelenggaraan pendidikan tinggi seluruh perguruan tinggi yang terintegrasi secara nasional.
4
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Mekanisme SPM Dikti (1) Pasal 3 Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016 Tentang SPM Dikti SPM Dikti terdiri atas: a. Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI); dan b. Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME). Pasal 3 ayat (2) sd. ayat (4) Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016 Tentang SPM Dikti SPMI direncanakan, dilaksanakan, dievaluasi, dikendalikan, dan dikembangkan oleh perguruan tinggi. SPME direncanakan, dievaluasi, dilaksanakan, dikendalikan, dan dikembangkan oleh BAN-PT dan/atau LAM melalui akreditasi sesuai dengan kewenangan masing-masing. Luaran penerapan SPMI oleh perguruan tinggi digunakan oleh BAN- PT atau LAM untuk penetapan status dan peringkat terakreditasi perguruan tinggi atau progam studi Pasal 7 ayat (1) Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016 Tentang SPM Dikti (1) Data, informasi pelaksanaan, serta luaran SPMI dan SPME dilaporkan dan disimpan oleh perguruan tinggi dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.
5
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Mekanisme SPM Dikti (2) Pasal 4 Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016 Tentang SPM Dikti Perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan pengembangan SPMI dan SPME didasarkan pada Standar Pendidikan Tinggi. Standar Pendidikan Tinggi terdiri atas: a. Standar Nasional Pendidikan Tinggi; dan b. Standar Pendidikan Tinggi yang Ditetapkan oleh Perguruan Tinggi. (3) Standar Nasional Pendidikan Tinggi disusun dan dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan ditetapkan dalam Peraturan Menteri. (4) Standar Pendidikan Tinggi yang Ditetapkan oleh Perguruan Tinggi disusun dan dikembangkan oleh perguruan tinggi dan ditetapkan dalam peraturan pemimpin perguruan tinggi bagi PTN, atau peraturan badan hukum penyelenggara bagi PTS, setelah disetujui senat pada tingkat perguruan tinggi.
6
Inti SPMI (1) Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Pasal 5 ayat (1) Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016 Tentang SPM Dikti SPMI memiliki siklus kegiatan yang terdiri atas: penetapan Standar Pendidikan Tinggi; pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi; evaluasi pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi pengendalian pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi; dan peningkatan Standar Pendidikan Tinggi. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dilakukan melalui audit mutu internal. (3) SPMI diimplementasikan pada semua bidang kegiatan perguruan tinggi, yaitu bidang: akademik, meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; dan nonakademik, antara lain sumber daya manusia, keuangan, sarana dan prasarana. (6) SPMI ditetapkan dalam peraturan pemimpin perguruan tinggi bagi PTN atau peraturan badan hukum penyelenggara bagi PTS, setelah disetujui senat atau senat akademik perguruan tinggi.
7
Pangkalan Data Pendidikan Tinggi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi – Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi – Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Fokus bahasan: SPM Dikti Standar Pendidikan Tinggi (Standar Dikti) SPMI SPME/Akreditasi Budaya Mutu Pola pikir Pola sikap Pola perilaku berdasarkan Standar Dikti P E E P Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) Penetapan Standar Dikti; Pelaksanaan Standar Dikti; Evaluasi (pelaksanaan) Standar Dikti; Pengendalian (pelaksanaan) Standar Dikti; dan Peningkatan Standar Dikti. Evaluasi Data dan Informasi Penetapan Status Akreditasi dan Peringkat Terakreditasi Pemantauan dan Evaluasi Status Akreditasi dan Peringkat Terakreditasi
8
Standar Pendidikan Tinggi (1)
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Standar Pendidikan Tinggi (1) Pasal 54 UU.No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi (1) Standar Pendidikan Tinggi terdiri atas: a. Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh Menteri atas usul suatu badan yang bertugas menyusun dan mengembangkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi; dan b. Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh setiap Perguruan Tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi. (2) Standar Nasional Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan satuan standar yang meliputi standar nasional pendidikan, ditambah dengan standar penelitian, dan standar pengabdian kepada masyarakat. (4) Standar Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas sejumlah standar dalam bidang akademik dan nonakademik yang melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
9
+ + Standar Pendidikan Tinggi (2) SN Dikti Standar Dikti Standar Dikti
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Standar Pendidikan Tinggi (2) + + Standar Nasional Pendidikan Standar Kompetensi Lulusan Standar Isi Pbelajaran Standar Proses Pembelajaran Standar Penilaian Pembelajaran Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan Standar Sarana dan Prasarana Pbelajaran Standar Pengelolaan Pembelajaran Standar Pembiayaan Pembelajaran Standar Nasional Penelitian Standar Hasil Penelitian Standar Isi Penelitian Standar Proses Penelitian Standar Penilaian Penelitian Standar Peneliti Standar Sarpras Penelitian Standar Pengelolaan Penelitian Standar Pendanaan & Pembiayaan Penelitian Standar Nasional PKM Standar Hasil PKM Standar Isi PKM Standar Proses PKM Standar Penilaian PKM Standar Pelaksana PKM Standar Sarpras PKM Standar Pengelolaan PKM Standar Pendanaan & Pembiayaan PKM SN Dikti Permenristek dikti No.44 Tahun 2015 Standar Dikti Standar Dikti Ditetapkan Perguruan Tinggi Standar Dikti (Melampaui SN Dikti) Standar Pengabdian Kepada Masyarakat Standar…. Standar …. Dst Standar Bidang Akademik dan Standar Bidang Non-Akademik Standar Pengabdian Kepada Masyarakat Standar…. Standar …. Dst Ditetapkan Perguruan Tinggi SN Dikti (Standar Minimal) Permenristek-dikti No. 44 Tahun 2015
10
Pengukuran Mutu Pendidikan Tinggi
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Pengukuran Mutu Pendidikan Tinggi Pasal 3 ayat (1) Permenristekdikti No. 32 Tahun 2016 Tentang Aktreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi Akreditasi dilakukan terhadap Program Studi dan Perguruan Tinggi berdasarkan interaksi antarstandar di dalam Standar Pendidikan Tinggi. Pengukuran Mutu Pendidikan Tinggi Berbasis Interaksi Antarstandar Pendidikan Tinggi Mutu Pendidikan Tinggi selain diukur dari pemenuhan setiap Standar Pendidikan Tinggi, tetapi harus pula diukur dari pemenuhan interaksi antarstandar Pendidikan Tinggi, untuk mewujudkan Budaya Mutu Standar Proses Standar Dosen Standar Isi
11
Universitas/Institut Politeknik/Akademi/ Akademi Komunitas
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Aras Implementasi SPMI Universitas/Institut Sekolah Tinggi Politeknik/Akademi/ Akademi Komunitas Fakultas Fakultas Fakultas Fakultas Fakultas Fakultas Fakultas Fakultas Fakultas Fakultas Fakultas Fakultas Fakultas Unit Pengelola Program Studi Unit Pengelola Program Studi Unit Pengelola Program Studi Pasal 1 angka 17 UU Dikti Program Studi adalah kesatuan kegiatan Pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi Pasal 33 ayat (4) UU Dikti Program Studi dikelola oleh suatu satuan unit pengelola yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi
12
P E Penetapan Standar Dikti Pelaksanaan Standar Dikti;
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Inti SPMI (2) Pasal 5 ayat (1) Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016 Tentang SPM Dikti SPMI memiliki siklus kegiatan yang terdiri atas: Penetapan Standar Dikti Pelaksanaan Standar Dikti; Evaluasi (Pelaksanaan) Standar Dikti; Pengendalian (Pelaksanaan) Standar Dikti; dan Peningkatan Standar Dikti. P E
13
P Penetapan Standar Pendidikan Tinggi
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi P Penetapan Standar Pendidikan Tinggi Jumlah Standar Pendidikan Tinggi Dalam SPMI Standar Dikti Standar Dikti (Melampaui SN Dikti) Visi Perguruan Tinggi Ditetapkan Perguruan Tinggi SN Dikti (Standar Minimal) Ditetapkan Menristekdikti Standar Dikti yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi yang harus ‘melampaui’ SN Dikti ditentukan oleh Visi Perguruan Tinggi. Standar Dikti Standar Dikti Standar Dikti Standar Dikti SN Dikti dapat ‘dilampaui’ sesuai dengan Visi Perguruan Tinggi SN Dikti SN Dikti SN Dikti SN Dikti SN Dikti SN Dikti SN Dikti Std Dikti SN Dikti SN Dikti SN Dikti SN Dikti Pengertian ‘melampaui’ atau ‘dilampaui’: a. melebihi atau dilebihi secara ‘kuantitatif’, dan/atau melebihi atau dilebihi secara ‘kualitatif SN Dikti SN Dikti Standar Turunan Standar Turunan
14
P Penetapan Standar Pendidikan Tinggi
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi P Penetapan Standar Pendidikan Tinggi Contoh Penjabaran Standar Dikti ke Standar Turunan (Standar Dosen) Standar Rekrutasi Standar Masa Percobaan Standar Perjanjian Kerja Standar Penilaian Prestasi Kerja Standar Mutasi, Promosi, Demosi Standar Waktu Kerja Standar Kerja Lembur & Cuti Standar Penghasilan & Penghargaan Standar Jamsos & Kesejahteraan Standar Pengembangan & Pembinaan Standar Keselamatan & Kesehatan Kerja Standar Disiplin Standar Perjalanan Dinas Standar Pengakhiran Hubungan Kerja Visi Perguruan Tinggi Standar Dikti Standar Dikti Standar Dikti Standar Dikti SN Dikti SN Dikti SN Dikti SN Dikti SN Dikti SN Dikti SN Dikti Std Dikti SN Dikti SN Dikti SN Dikti SN Dikti Standar Turunan Std Dikti Lain Standar Dosen Standar Turunan
15
P Penetapan Standar Pendidikan Tinggi
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi P Penetapan Standar Pendidikan Tinggi Teknik Perumusan Standar Dikti (salah satu alternatif) Perumusan Standar Dikti menggunakan kata kerja yang dapat diukur, contoh menetapkan, membuat, menyusun, merancang, dan hindari kata kerja yang tidak dapat diukur, contoh memahami, merasakan. Rumusan Standar Dikti memenuhi unsur: Audience Behavior Competence Degree Contoh Rumusan Standar Dikti Pimpinan perguruan tinggi, fakultas, dan jurusan sesuai kewenangan masing-masing (A) harus melakukan rekrutasi, pembinaan, dan pengembangan dosen tetap (B) agar tercapai rasio dosen dan mahasiswa sebesar 1:30 dan 1:45 (C) paling lambat pada tahun 2017 (D).
16
Hubungan SN Dikti - Kriteria Akreditasi (SAN 2017)
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Hubungan SN Dikti - Kriteria Akreditasi (SAN 2017) Sistem Akreditasi Nasional (SAN) Pendidikan Tinggi, BAN-PT, 2017
17
Kriteria Penilaian (SAN 2017)
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Kriteria Penilaian (SAN 2017) Sistem Akreditasi Nasional (SAN) Pendidikan Tinggi, BAN-PT, 2017
18
SPMI SPME Kelembagaan dan Proses SPM Dikti
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Kelembagaan dan Proses SPM Dikti Kemristek dikti Ditjen Belmawa Direktorat Penjaminan Mutu Akreditasi Prodi dan Perguruan Tinggi 9 5 8 BAN-PT 9 Data dan Informasi Status dan Peringkat Terakreditasi Tugas memenuhi Standar Dikti 7 8 Status dan Peringkat Terkreditasi 3 Perguruan Tinggi Lembaga Akreditasi Mandiri 3 Perguruan Tinggi Lembaga Akreditasi Mandiri Perguruan Tinggi Lembaga Akreditasi Mandiri Permen ristekdikti SN Dikti BSN Dikti 6 6 Permo honan Akreditasi KKN dan AQRF 2 2 1 1111 Rancangan Permenristekdikti SN Dikti Tugas menyusun SN Dikti SPMI Luaran SPME 4 4 5 7 Pangkalan Data Pendidikan Tinggi
19
Tahap Membangun Budaya Mutu Perguruan Tinggi
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Tahap Membangun Budaya Mutu Perguruan Tinggi Tahap I Tahap II Tahap III Budaya Mutu Pola pikir Pola sikap Pola perilaku berdasarkan Standar Dikti Peran Perguruan Tinggi Peran Pemerintah Peran Pemerintah : Externally driven Peran Perguruan Tinggi : Internally driven
20
P Pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi Tahap Membangun SPMI
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi P Pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi Tahap Membangun SPMI Dokumen/ Buku Kebijakan SPMI Dokumen/ Buku Manual SPMI Dokumen/ Buku Standar SPMI Dokumen/ Buku Formulir SPMI Kaizen SPMI Peningkatan SPMI Evaluasi dan Pengendalian SPMI Penerapan SPMI (al: Pelembagaan)
21
P Pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi P Pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi Garis Besar Isi Dokumen/Buku Kebijakan SPMI Visi, Misi, Tujuan Perguruan Tinggi Latar Belakang Perguruan Tinggi menjalankan SPMI. Luas lingkup Kebijakan SPMI (misal: akademik & nonakademik). Daftar dan definisi Istilah dalam dokumen SPMI. Garis besar kebijakan SPMI pada Perguruan Tinggi antara lain: a. Tujuan dan Strategi SPMI b. Prinsip atau Asas-Asas Pelaksanaan SPMI c. Manajemen SPMI (PPEPP). d. Unit atau pejabat khusus penanggungjawab SPMI (termasuk struktur organisasi, dan tata kelola SPMI, jika ada) e. Jumlah dan nama semua standar dalam SPMI. Informasi singkat tentang dokumen SPMI lain yaitu Manual SPMI , Standar SPMI (berisi Standar Dikti), Formulir SPMI. Hubungan Kebijakan SPMI dengan berbagai Dokumen Perguruan Tinggi lain (al: Statuta, Renstra). ISI Dokumen/ Buku Kebijakan SPMI
22
P Pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi P Pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi Garis Besar Isi Dokumen/Buku Manual SPMI 1. Tujuan dan maksud Manual SPMI. Luas lingkup Manual SPMI. a. Manual Penetapan setiap Standar Dikti; Manual Pelaksanaan setiap Standar Dikti; Manual Evaluasi Pelaksanaan setiap Standar Dikti); c. Manual Pengendalian Pelaksanaan setiap Standar Dikti; d. Manual Peningkatan setiap Standar Dikti. 3. Rincian tentang hal yang harus dikerjakan (setiap Standar Dikti). Pihak yang harus mengerjakan sesuatu (setiap Standar Dikti). Rincian tentang bagaimana dan bilamana pekerjaan itu harus dilakukan (setiap Standar Dikti). 7. Rincian formulir yang harus dibuat dan digunakan untuk menerapkan SPMI (setiap Standar Dikti). 8. Rincian sarana yang digunakan untuk menerapkan SPMI (setiap Standar Dikti). ISI Dokumen/ Buku Manual SPMI Dokumen/ Buku Manual SPMI (setiap Standar Dikti) Dokumen/ Buku Manual SPMI (setiap Standar Dikti) Dokumen/ Buku Manual SPMI (setiap Standar Dikti)
23
P Pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi P Pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi Garis Besar Isi Dokumen/Buku Standar SPMI (Standar Dikti) Definisi Istilah (istilah khas yang digunakan agar tidak menimbulkan multi tafsir) Rasionale Standar SPMI (Standar Dikti) Pernyataan Isi Standar SPMI (Standar Dikti), misal: mengandung unsur A,B,C, dan D; Strategi Pencapaian Standar SPMI (Standar Dikti), yaitu apa/bagaimana mencapai Standar Dikti; Indikator Pencapaian Standar SPMI (Stnadar Dikti), yaitu apa yang diukur/dicapai, bagaimana mengukur/mencapai, dan target pencapaian; Interaksi antar Standar SPMI (Standar Dikti); ISI Dokumen/ Buku Standar SPMI
24
P Pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi P Pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi Garis Besar Isi Dokumen/Buku Formulir SPMI Terdapat banyak macam maupun jumlah formulir SPMI sesuai dengan peruntukan untuk setiap Standar Dikti. Dapat dipastikan bahwa setiap Standar Dikti membutuhkan Berbagai macam formulir sebagai alat untuk mengendalikan Pelaksanaan Standar Dikti, dan merekam mutu hasil pelaksanaan Standar Dikti. ISI Dokumen/ Buku Formulir SPMI
25
P Pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi P Pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi Alternatif 1 Menjilid Dokumen/Buku SPMI Misalnya terdapat 50 Standar dalam SPMI suatu perguruan tinggi Buku I KEBIJAKAN SPMI Buku II MANUAL SPMI Buku III STANDAR SPMI Buku IV FORMULIR SPMI Berisi Kebijakan SPMI di Perguruan Tinggi yang bersangkutan Berisi 50 Standar Dikti Berisi satu atau lebih formulir untuk setiap Standar Dikti Berisi Manual untuk 50 Standar Dikti. setiap manual berisi: Manual penetapan satu Standar Dikti Manual pelaksanaan satu Standar Dikti Manual evaluasi pelaksanaan satu Standar Dikti Manual pengendalian pelaksanan satu Standar Dikti Manual peningkatan satu Standar Dikti
26
P Pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi P Pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi Alternatif 2 Menjilid Dokumen/Buku SPMI (2) Jika terdapat 50 Standar di dalam sebuah perguruan tinggi, maka terdapat: Setiap Buku Standar Dikti berisi: (Misalnya Standar Kurikulum) Buku IV FORMULIR SPMI 1 atau lebih Form untuk setiap Standar Bab I Kebijakan SPMI Bab III Standar Kurikulum Bab II Manual Standar Kurikulum Bab IV Formulir Standar Kurikulum 50 Buku Standar Berisi: Manual Penetapan Standar Kurikulum Manual Pelaksanaan Standar Kurikulum Manual Evaluasi Pelaksanaan Standar Kurikulum Manual Pengendalian Pelaksanaan Standar Kurikulum Manual Peningkatan Standar Kurikulum
27
E Evaluasi Pelaksanaan Standar Dikti
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi E Evaluasi Pelaksanaan Standar Dikti Evaluasi Pelaksanaan Standar Dikti dilakukan dengan menyelenggarakan Audit Mutu Internal (AMI), yaitu memeriksa tentang pemenuhan Standar Dikti pada Tahap Pelaksanaan Standar Dikti (ketika Standar Dikti dilaksanakan). Hasil Audit Mutu Internal dapat terdiri atas: Pelaksanaan Standar Dikti mencapai Standar Dikti yang telah ditetapkan; Pelaksanaan Standar Dikti melampaui Standar Dikti yang telah ditetapkan; Pelaksanaan Standar Dikti belum mencapai Standar Dikti yang telah ditetapkan; Pelaksanaan Standar Dikti menyimpang dari Standar Dikti yang telah ditetapkan Apapun hasil Audit Mutu Internal pelaksanaan Standar Dikti, yaitu mencapai, melampaui, belum mencapai, maupun menyimpang dari Standar, perguruan tinggi harus melakukan tindakan Pengendalian Standar Dikti.
28
Pelaksanaan Standar Dikti
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi P Pengendalian Pelaksanaan Standar Dikti Pengendalian Pelaksanaan Standar Dikti Hasil Evaluasi Pelaksanaan Standar Dikti Pengendalian Standar Dikti Mencapai Standar Dikti Perguruan Tinggi mempertahankan pencapaian dan berupaya meningkatkan Standar Dikti Melampaui Standar Dikti Perguruan Tinggi mempertahankan pelampauan dan berupaya lebih meningkatkan Standar Dikti Belum Mencapai Standar Dikti Perguruan Tinggi melakukan tindakan koreksi pelaksanan Standar Dikti agar Perguruan Tinggi mengembalikan pelaksanaan Standar Dikti pada Standar Dikti. Menyimpang dari Standar Dikti
29
P Peningkatan Standar Dikti
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi P Peningkatan Standar Dikti PPEPP setiap Standar Dikti akan menghasilkan kaizen atau continuous quality improvement (CQI) pada semua Standar Dikti, sehingga tercipta Budaya Mutu. Budaya Mutu Pola pikir Pola sikap Pola perilaku berdasarkan Standar Dikti PPEPP PPEPP PPEPP Kaizen/Continuous Quality Improvement PPEPP PPEPP PPEPP PPEPP PPEPP PPEPP
30
Tujuan Pengembangan SPMI
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Tujuan Pengembangan SPMI Menciptakan sistem pengendalian penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh perguruan tinggi secara mandiri, karena perguruan tinggi memiliki otonomi dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi. Sifat Pengembangan SPMI Internally driven; Pemerintah (dhi. Ditjen Belmawa, Direktorat Penjamu) memberikan inspirasi (inspiring) tentang: Tujuan SPMI; Prinsip SPMI; Manajemen SPMI (PPEPP); Dokumen SPMI; Praktek baik SPMI.
31
P Peningkatan Standar Dikti
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi P Peningkatan Standar Dikti Contoh PPEPP Standar Pencapaian Nilai Akhir Mata Kuliah NA MK X=70 % A Semester Ganjil 2018 PPEPP PPEPP NA MK X=65 % A Semester Genap 2017 PPEPP Kaizen/continuous quality improvement PPEPP NA MK X=60 % A Semester Ganjil 2017 PPEPP PPEPP NA MK X=55 % A Semester Genap 2016 PPEPP PPEPP NA MK X=50 % A Semester Ganjil 2016 PPEPP
32
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Terima Kasih
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.